MEMORANDUM OF AGREEMENT
(PERJANJIAN KERJA SAMA) ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA
DENGAN
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENINGKATAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA DI BIDANG HUKUM
NO: MOA/050 /IX/2022/UBJ NO: 002 /PKS-KH/IX/2022
Pada hari ini Kamis, tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (8-9-2022) bertempat di Jakarta, PARA PIHAK yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxx Xxxx Xxxxxxx Saimima S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang berkedudukan di Xx. Xxxxxxx X.X. Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU,.
2. Xxxxxxxxx, X.Xx. Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di Latuharhary Xx. 0X, Xxxxxxx Xxxxx, 00000, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang saling membawa manfaat dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Perjanjian Kerja Sama ini sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling membawa manfaat dengan memberdayakan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) serta peningkatan daya saing masing-masing lembaga.
2. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan peningkatan program kegiatan pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat serta Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di bidang hak asasi manusia.
3. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lembaga dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan edukasi di bidang hukum;
2. Kegiatan yang menunjang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di bidang hukum, meliputi :
1) Pendidikan, penyuluhan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hak asasi manusia terdiri dari :
a. Isu pencegahan intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan;
b. Isu pencegahan diskriminasi;
c. Pengajar tamu di bidang hak asasi manusia dan Penggunaan Standar Norma dan Pengaturan dalam kegiatan belajar dan mengajar di kampus
2) Pengkajian dan penelitian bersama di bidang hak asasi manusia, yaitu:
a. Pengkajian dan penelitian tentang peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang hak asasi manusia ;
b. Pengkajian tentang Norma Pemenuhan Hak-Hak Korban;
c. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan; dan
d. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hak asasi manusia.
3) Pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) berupa magang bersertifikat bagi mahasiswa yang terkait dengan program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) dan pengembangan kapasitas dosen Fakultas Hukum di bidang hak asasi manusia;
4) Pertukaran data dan informasi pengkajian dan penelitian;
5) Mengadakan lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya; dan
6) Kerja sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki Para Pihak.
3. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di bidang hukum;
4. Kegiatan lain yang disepakati Para Pihak.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Semua pihak dari kerja sama ini memiliki hak dan kewajiban terhadap pelaksanaan kerja sama dengan mengacu pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati, membawa manfaat serta berkelanjutan.
PELAKSANAAN
Pasal 4
Pelaksanaan kerja sama ini akan diatur, disusun dan disetujui bersama oleh PARA PIHAK
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri dengan persetujuan PARA PIHAK;
2. Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri perjanjian kerja sama ini;
3. Apabila Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi dan/atau diakhiri sebelum jangka waktunya habis sebagaimana dimaksud ayat (2), maka pengakhiran perjanjian kerja sama ini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini;
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
Pasal 6
1. Dalam keadaan kahar (force majeur) maka kerja sama ini dapat dilakukan evaluasi dengan berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Selain karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama ini, dalam hal terjadi keadaan force majeur yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatan dalam mengakhiri perjanjian kerja sama ini.
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK secara proporsional dan atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMANTAUAN DAN XXXXXXXX
Xxxxx 0
XXXX XXXXX melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) xxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx.
SANKSI
Pasal 9
PARA PIHAK sepakat apabila terdapat pelanggaran dan /atau melanggar ketentuan maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan baik.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 10
1. PARA PIHAK sepakat dapat menggunakan hak kekayaan intelektual dalam batasan penggunaan untuk kepentingan kemajuan bersama sesuai yang tercantum pada nota kesepahaman ini.
2. Apabila terdapat produk yang memiliki hak kekayaan intelektual dari kerja sama ini maka PARA PIHAK memiliki hak kekayaan intelektual sesuai dengan kesepakatan yang akan diatur kembali pada tambahan perjanjian ini.
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum) atau amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja sama ini.
PENUTUP
Pasal 12
Perjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani serta dalam rangkap 2 (dua) asli, masing- masing bermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermeterai, dan berlaku sejak ditandatangani.
PIHAK PERTAMA DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA Xx. Xxx Xxxx Xxxxxxx Saimima S.H., M.H. | PIHAK KEDUA WAKIL KETUA BIDANG EKSTERNAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Xxxxxxxxx, X.Xx. |