NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------
---------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT BANK CENTRAL ASIA Tbk”, (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat.
2. Perseroan dapat membuka kantor, cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi. -------------------------------------
--------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak tanggal sepuluh Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima ---------------
(10-10-1955).
---------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ---------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : ----------------------------------------------
-Berusaha sebagai suatu Bank Umum. -------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : --------------------------------
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; ----------
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang; ----------------------------------
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah nasabahnya : ----------------
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh
bank, yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; --------
ii. Surat-surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut; ------------------------
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); -------------------------------------
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
vii. Surat berharga lain yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; -----------------------------
e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; ----------------------------------
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; ----------
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, baik melalui pendirian anak perusahaan maupun melalui pembentukan unit usaha Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya; ------------
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya; ---------------------------------
x. Xxxtindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana pensiun yang berlaku; dan ---------------------------
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain
membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang
atau dengan cara lain, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. ----------------------------------------
--------------------------------------------- M O D A L --------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah), terbagi atas 88.000.000.000 (delapan puluh delapan miliar) saham Perseroan, masing-masing saham Perseroan bernilai nominal Rp. 62,50 (enam puluh dua Rupiah dan lima puluh sen).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan sebesar 28,02 % (dua puluh delapan koma nol dua persen) atau sejumlah 00.000.000.000 (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh lima juta sepuluh ribu) saham Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---------------------------
Rp. 1.540.938.125.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), oleh para pemegang saham Perseroan. ------------------------------
3. 100 % (seratus persen) dari saham-saham Perseroan yang telah ditempatkan tersebut atau sejumlah Rp. 1.540.938.125.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) telah dibayar atau disetor penuh dengan uang tunai dengan sebagaimana mestinya. ----------------------------
4. Saham-saham Perseroan yang belum dikeluarkan atau saham-saham Perseroan dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum terbatas atau penawaran terbatas (private placement) dengan mengindahkan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan
Terbatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, antara lain peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, asal saja pengeluaran saham Perseroan tidak dilakukan dengan harga di bawah nilai nominal.
-Setiap saham Perseroan dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh.
5. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk uang, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------
a. benda yang dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran tersebut; --------------------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya, dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
c. memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23; -----------------------------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar, dan; -------
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang
lainnya, dengan opini tanpa modifikasian atau istilah apapun lainnya
yang berlaku untuk hasil review/audit yang setara berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia pada saat itu. -----------
-Penyetoran atas saham Perseroan dari kompensasi/konversi tagihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------
6 a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham antara lain obligasi konversi atau waran) yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah Saham Perseroan yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama pemegang saham Perseroan masing- masing pada tanggal tersebut.
b. Perseroan dapat melakukan pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. -------
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat dialihkan dan --------
diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan
tidak diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dialokasikan kepada semua pemegang saham Perseroan
yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham Perseroan yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (d) di atas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
f. Pelaksanaan pengeluaran saham Perseroan dalam simpanan untuk pemegang Efek Bersifat Ekuitas, yang dapat ditukar dengan saham Perseroan atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham Perseroan dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut. --------------------------------------
g. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham Perseroan yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya. ---------------------------------------------
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 6 huruf (a) sampai dengan huruf (g) di atas apabila ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan mengijinkannya. --------
7. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 sampai dengan 6 Pasal ini berlaku secara sesuai (mutatis mutandis) terhadap pengeluaran saham-saham Perseroan dalam simpanan yang dilakukan sehubungan dengan ditingkatkannya modal dasar Perseroan. -----------------------------------------
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang :
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, yang menyetujui untuk menambah modal dasar; --------------------------
b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya; -------------
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor, sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.b Pasal 4 ini; -----------------------------------------
d. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.c Pasal 4 ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal
ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari modal dasar dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 9.c Pasal 4 ini tidak terpenuhi;
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.a Pasal 4 ini, termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.d Pasal 4 ini.
10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. ----------------------------
11. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai dengan jumlah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
--------------------------------------------- S A H A M --------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------
1. Setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham Perseroan dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal.
Pengeluaran saham Perseroan tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Perseroan hanya mengakui orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebagai pemilik suatu saham Perseroan.
4. Jika karena sebab apapun saham Perseroan menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis salah seorang dari antara mereka atau seorang lain sebagai wakil mereka bersama dan wakil itu sajalah yang berhak menggunakan/menjalankan hak-hak atas saham Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. ---------------------------------
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal 5 ini belum dilaksanakan, maka hak untuk mengeluarkan suara serta pembayaran dividen atas saham Perseroan tersebut ditangguhkan.
6. Seorang pemegang saham Perseroan wajib tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada setiap keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------------------
8. Terhadap saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
----------------------------------------- SURAT SAHAM ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------
1. Untuk saham Perseroan yang tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham Perseroan berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya. ---------------------------
2. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham Perseroan diterbitkan sehelai surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham Perseroan oleh seorang pemegang saham Perseroan.
4. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan : -------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham Perseroan; --------------------------
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham; -------------------------------------------
d. Nilai nominal saham Perseroan; -----------------------------------------------
e. Tanda pengenal lain yang dapat ditentukan oleh Direksi. ---------------
5. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan : ---------------
a. Nama dan alamat pemegang saham Perseroan; --------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ---------------------------------
d. Nilai nominal saham Perseroan; -----------------------------------------------
e. Jumlah saham Perseroan yang dibuktikan oleh surat kolektif saham tersebut;
x. Xxxxx pengenal lain yang dapat ditentukan oleh Direksi. ----------------
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan seorang anggota Dewan Komisaris. Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham atau surat kolektif saham yang bersangkutan.
7. Untuk saham Perseroan yang masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit harus mencantumkan : ----
a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif; ----------------
b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; -------------------------------------
c. jumlah saham Perseroan yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
d. jumlah nilai nominal saham Perseroan yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan yang satu dengan yang lain; ---------------------------------
f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan sertifikat atau konfirmasi tertulis.
8. Ketentuan dalam ayat 6 Pasal 6 ini berlaku secara sesuai (mutatis mutandis) untuk pencetakan dan penandatanganan sertifikat atau konfirmasi tertulis, obligasi konversi, maupun Efek bersifat ekuitas lainnya yang sejenis.
-------------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM -------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ----------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika :
a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan -----------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak. ---------------------
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan pengganti surat saham. ----------------------------------------------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika :
a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; ----------------------------------------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian RepubIik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; --------------
c. pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham. -----------------------------------------
4. Untuk pengeluaran pengganti surat saham dari saham Perseroan yang terdaftar pada Bursa Efek selain dari sebab-sebab yang diuraikan dalam Pasal 7 ini berlaku peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham- saham Perseroan tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------
5. Setelah pengganti surat saham dikeluarkan, maka asli surat saham yang bersangkutan tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. -------------------------
6. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham, termasuk biaya pengumuman yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal 7 ini, ditanggung oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. -----------------------------
7. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, secara sesuai (mutatis-mutandis) juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham Perseroan atau pengganti sertifikat atau konfirmasi tertulis yang dimaksud dalam ayat 4
Pasal 9 Anggaran Dasar ini.
-------------- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ----------------------------------------------
1. Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan. -----------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dicatat : --------------------------
a. nama dan alamat setiap pemegang saham Perseroan; -----------------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham Perseroan yang dimiliki setiap pemegang saham Perseroan; -----------------------------------------
c. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham Perseroan dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
d. keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------------------------------------
e. keterangan penyetoran saham Perseroan dalam bentuk lain selain uang.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham Perseroan harus memberitahukan setiap perubahan alamat dengan surat kepada Direksi Perseroan. -------------------------------
5. Direksi wajib menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus sebaik-baiknya. -----------------------------------
6. Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan dan penata-usahaan saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. ------------
7. Setiap pemegang saham Perseroan berhak melihat Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus yang berkaitan dengan diri
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan selama jam kerja Kantor Perseroan.
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, termasuk pencatatan mengenai penjualan, pemindah- tanganan, pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak atau kepentingan atas saham Perseroan harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini, untuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. ---------------
9. Atas permintaan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan atau penerima gadai, suatu gadai saham Perseroan harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan menurut cara yang ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang dapat memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi mengenai gadai saham Perseroan yang bersangkutan. ------
10. Pengakuan mengenai gadai saham Perseroan oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. -------------------------------------
------------------------------------ PENITIPAN KOLEKTIF -----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------
1. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan. --------------------------------------------
2. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek tersebut untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. -------------------------------
3. Apabila saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham Perseroan tersebut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik unit penyertaan dari reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 9 ini, atau Bank Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 Pasal 9 ini, sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. ---------------------------------------------
Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit harus mencantumkan : ---
a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif; ----------------
b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; -------------------------------------
c. jumlah saham Perseroan yang tercakup dalam konfirmasi tertulis; ---
d. jumlah nilai nominal saham Perseroan yang tercakup dalam konfirmasi tertulis;
e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara yang satu dengan yang lain; ------------------------
f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan konfirmasi tertulis.
5. Perseroan wajib memutasikan saham Perseroan dalam Penitipan
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. ----------------------------------
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. --------------------------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham Perseroan dari jenis dan klasifikasi yang sama, yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. ----------------------------
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham Perseroan ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham atau surat kolektif saham tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak yang meminta pencatatan dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut sebagai pemegang saham Perseroan dan surat saham atau surat kolektif saham tersebut benar-benar hilang atau musnah. ------------
9. Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham Perseroan ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham Perseroan tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.
10. Pemegang rekening Efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan jumlah saham Perseroan yang dimilikinya pada rekening tersebut.
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar
rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham atau 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada). -----------------------------
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham atau 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada). ------------
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kemudian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan/atau kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut.
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan kepada Bank Kustodian atas saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek dari suatu reksa
dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ------
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham Perseroan yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham Perseroan yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lain tersebut.
---------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ---------------------------
---------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------------
1. Jika terjadi perubahan pemilikan suatu saham dalam Perseroan, pemilik semula yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan akan tetap dianggap sebagai pemegang saham Perseroan sampai nama pemegang saham Perseroan yang baru tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, satu dan lain dengan tidak mengurangi ijin dari instansi yang berwenang.
2. Pemindahan hak atas saham Perseroan harus berdasarkan suatu dokumen pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan hak dan yang menerima pemindahan hak atau wakil mereka yang sah, kecuali untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia
akan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ------------
3. Dokumen pemindahan hak yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 10 ini harus dalam bentuk yang ditentukan atau yang dapat diterima oleh Direksi dan salinannya disampaikan kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia harus memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------------------
4. Pemindahan hak atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek yang satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ------------------------
5. Pemindahan hak atas saham Perseroan hanya diperbolehkan jika semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan telah dipenuhi.
6. Pemindahan hak atas saham Perseroan dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
7. Direksi berhak menolak untuk mencatat pemindahan hak atas saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, jika cara atau suatu syarat pemindahan hak atas saham Perseroan tidak terpenuhi. ----
8. Jika Direksi menolak untuk mencatat pemindahan hak atas saham Perseroan, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan hak, berikut alasannya, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pencatatan pemindahan hak diterima oleh Direksi. --------------------------------------------
9 Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
10. Orang yang memperoleh hak atas saham Perseroan sebagai akibat
kematian seorang pemegang saham Perseroan atau karena alasan lain
yang menyebabkan pemilikan saham Perseroan beralih menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak yang sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemilik saham Perseroan. --------------------------------------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan jika Direksi dapat menerima baik
bukti hak tersebut, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar serta memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----------------------------------------------
11. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar yang mengatur pemindahan hak atas saham Perseroan dan pendaftaran pemindahan hak atas saham Perseroan berlaku pula secara sesuai (mutatis mutandis) terhadap setiap peralihan hak menurut ayat 10 Pasal 10 ini.
-------------------------------------------- D I R E K S I -------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi, dengan susunan sebagai berikut :
a. seorang Presiden Direktur;
b. seorang Wakil Presiden Direktur atau lebih; dan --------------------------
c. 2 (dua) orang Direktur atau lebih. ---------------------------------------------
2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) yang diselenggarakan setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat anggota Direksi yang bersangkutan.
Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali.
3. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat dan/atau memberhentikan dan/atau membuat perubahan anggota Direksi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini.
4. Rapat Umum Pemegang Xxxxx dapat memberhentikan seorang anggota Direksi pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir. - Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak saat yang ditentukan dalam rapat tersebut.
5. Jika dianggap perlu, Direksi (berdasarkan suatu keputusan Direksi) dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penasehat dapat memberi nasehat kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, diminta atau tidak diminta. ---------------------------------------------
6. Para anggota Direksi dapat diberi gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas yang jenis dan/atau jumlahnya akan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, anggota Direksi juga dapat diberikan tantiem yang jumlahnya akan dikaitkan dengan kinerja Direksi yang tercermin dalam kinerja Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham berhak melimpahkan wewenang dalam ayat 6 ini kepada Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham mayoritas Perseroan.
7. Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Direksi atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 11 ini atau jika terjadi lowongan dalam Direksi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. -----------------------
Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Direksi adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Direksi.
8. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri tersebut secara tertulis kepada Perseroan paling singkat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Anggota Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah Rapat Umum Pemegang Saham menerima baik pengunduran dirinya serta membebaskannya dari tanggung jawab. ------
9. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
10. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 Pasal 11 ini, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
11. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 11 ini, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal
jumlah anggota Direksi tersebut.
12. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, jika yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ini; -------------
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
d. dinyatakan pailit atau dinyatakan berada di bawah pengampuan berdasarkan keputusan Pengadilan; -----------------------------------------
e. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
13. Jika pada suatu waktu terjadi lowongan dalam Direksi, yakni jumlah anggota Direksi kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 11 ini, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan tersebut, dengan mengindahkan ketentuan dalam ayat 7 Pasal 11 ini.
14. Jika karena sebab apapun anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris akan (bersama dengan anggota Direksi, jika ada) mengurus Perseroan akan tetapi dengan kewajiban dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua) orang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota Direksi.
Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berwenang untuk sementara waktu memberikan kewenangan kepada seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengisi kekosongan anggota Direksi tersebut.
15. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik dalam garis lurus maupun dalam garis samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan
sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris. ---
--------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI --------------------------
---------------------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------------
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan.
Tugas pokok Direksi adalah :
a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan;
c. menciptakan struktur pengendalian internal, menjamin terselenggaranya fungsi audit internal Perseroan dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan audit internal Perseroan sesuai dengan kebijakan atau arahan yang diberikan Dewan Komisaris.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan-tindakan berikut di bawah ini, Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris :
a. meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya pinjaman uang :
i. kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang
berwenang lainnya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum;
ii. yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ---------------------------------------
b. memberikan jaminan atau penanggungan hutang (borgtocht) : -------
i. guna menjamin kewajiban pembayaran pihak terkait kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum;
ii. guna menjamin kewajiban pihak lain untuk jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c. membeli, atau dengan cara lain memperoleh barang tidak bergerak, kecuali dalam rangka melaksanakan apa yang ditetapkan dalam butir (q) ayat 2 Pasal 3 Anggaran Dasar ini yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
d. mendirikan perseroan baru, melakukan atau melepaskan atau mengurangi penyertaan modal atau menambah penyertaan modal, kecuali :
i. penambahan penyertaan modal yang berasal dari dividen saham Perseroan, atau;
ii. penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit; -------------
-dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. meminjam uang yang tidak termasuk dalam butir (a) ayat 2 Pasal 3 Anggaran Dasar ini, yang jumlahnya dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris; --------------------------------------------
f. mengalihkan atau melepaskan hak tagih Perseroan yang telah dihapusbukukan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, yang jumlahnya akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Dewan Komisaris;
g. menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak atau mengagunkan/menjaminkan kekayaan Perseroan di atas nilai tertentu yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Dewan Komisaris namun kurang dari atau sama dengan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan yang tercantum dalam neraca Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi maupun dalam beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku, dan ---------------
h. melakukan tindakan hukum atau transaksi yang bersifat strategis dan dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang jenis tindakan hukum atau transaksi tersebut dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris. ----------------
Persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan-tindakan Direksi tersebut dapat diberikan untuk melakukan satu tindakan atau lebih dari 1 (satu) tindakan dan dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk melakukan salah satu tindakan sebagai berikut : ----------------------
a. mengalihkan, melepaskan hak dan/atau menjadikan jaminan utang yang jumlahnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku, kecuali: ------------------------------
(i) dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan; atau -----
(ii) implementasi dari satu atau beberapa Opsi Pemulihan dari Rencana Aksi yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan implementasi dari salah satu atau beberapa Opsi Pemulihan tersebut tetap wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris;
atau
b. mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang tentang kepailitan Perseroan atau permohonan agar Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (surseance van betaling); Direksi wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh (para) pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan usul yang diajukan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat yang
bersangkutan.
5. a. Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 12 ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua.
Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut diselenggarakan. --------------------
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua disertai informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran, serta
informasi lainnya sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih dahulu tentang akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sepanjang dilakukan dalam batas waktu tersebut di atas. -----
Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah jika dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat tersebut.
b. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua kuorum yang ditetapkan dalam ayat 5.a Pasal 12 tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga akan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
6. a. Seorang anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan, dalam hal atau transaksi dimana anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
b. Dalam hal tersebut dalam ayat 6.a Pasal 12 ini, Perseroan harus
diwakili oleh anggota Direksi lain (dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini). ----------------------------------------
Jika semua anggota Direksi mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan, maka dalam hal atau transaksi tersebut Dewan Komisaris Perseroan berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan. --------------------------
x. Xxtentuan dalam ayat 6.a dan 6.b Pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan ayat 10 Pasal 23 Anggaran Dasar ini. --------------------------
7. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, Presiden Direktur dan seorang anggota Direksi lain berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Jika Presiden Direktur karena sebab apapun tidak atau belum diangkat atau berhalangan atau tidak ada di tempat (mengenai hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain), maka Wakil Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ---------------------------------------------
c. Jika Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur karena sebab apapun tidak atau belum diangkat atau berhalangan atau tidak ada di tempat (mengenai hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain), maka 2 (dua) orang Direktur berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ---
8. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, untuk perbuatan tertentu Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai kuasa dengan wewenang dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus.
9. Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menetapkan
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi dan/atau tidak melimpahkan wewenang tersebut kepada Dewan Komisaris, maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi tersebut akan ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
10. Dalam hubungan dengan tugas pokok Direksi sebagaimana diuraikan dalam ayat 1 Pasal 12 ini :
1. Direksi wajib, antara lain :
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan lapangan usahanya;
b. menyiapkan rencana pengembangan Perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan, termasuk rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dari Perseroan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris; ------------------
c. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perseroan;
d. menyusun sistem akuntansi berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan; -----------------------------------------
e. memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perseroan, berupa laporan kegiatan Perseroan, termasuk laporan keuangan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya, menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris; ------
f. menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan
perincian tugasnya;
g. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar atau berdasarkan petunjuk Rapat Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Direksi berhak dan berwenang, antara lain, sebagai berikut : ----------
a. menetapkan kebijakan dalam memimpin dan mengurus Perseroan;
b. mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan, termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);
c. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan; --------------------
d. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang pegawai Perseroan, baik sendiri maupun bersama-sama orang atau badan lain; ------
e. menjalankan tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
----------------------------------------- RAPAT DIREKSI ----------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------------------
1. Rapat Direksi diadakan secara berkala, paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan rapat gabungan bersama dengan Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, atau diadakan setiap waktu jika dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------
2. Presiden Direktur memimpin Rapat Direksi sebagai ketua rapat. Jika Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan dalam rapat (hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga), Rapat Direksi dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur yang hadir dan dipilih oleh rapat. -------------------
Jika tidak ada Wakil Presiden Direktur yang hadir atau jika Wakil Presiden Direktur berhalangan dalam rapat (hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga), Rapat Direksi dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang hadir dan ditunjuk oleh rapat tersebut. ----
3. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa. ----------------------------------
4. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
5. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. -----------------------
6. Jika suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyak, maka usul dianggap ditolak.
7. a. Dalam Rapat Direksi, setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut. -------
b. Suara blanko dan suara yang tidak sah harus dianggap tidak
dikeluarkan dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------------------------------
8. Risalah Rapat Direksi ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dalam rapat dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani Risalah Rapat Direksi, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Direksi.
Risalah Rapat Direksi yang dibuat dengan cara yang ditetapkan dalam ayat 8 ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat. -------
Jika risalah Rapat Direksi dibuat oleh seorang Notaris, penandatanganan tidak disyaratkan. ----------------------------------------------
9. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, asal saja semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis, dan memberikan persetujuan, mengenai usul yang diajukan serta menandatangani persetujuan tersebut. ------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
10. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi, dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.
-------------------------------------- DEWAN KOMISARIS -------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 14 ---------------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, dengan susunan sebagai berikut :
a. seorang Presiden Komisaris;
b. 2 (dua) orang Komisaris atau lebih. -------------------------------------------
Anggota Dewan Komisaris tersebut terdiri dari Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen, dengan jumlah dan komposisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) yang diselenggarakan setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. --------------------------------------------
Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
3. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat dan/atau memberhentikan dan/atau membuat perubahan pada anggota Dewan Komisaris Perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini. -------------------------
4. Rapat Umum Pemegang Xxxxx berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak saat yang ditentukan dalam rapat tersebut.
5. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas yang jenis dan/atau jumlahnya akan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, anggota Dewan Komisaris
juga dapat diberikan tantiem yang jumlahnya akan dikaitkan dengan kinerja Dewan Komisaris yang tercermin dalam kinerja Perseroan. --------
Rapat Umum Pemegang Saham berhak melimpahkan wewenang dalam ayat 5 ini kepada pemegang saham mayoritas Perseroan. ------------------
6. Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 14 ini atau jika terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan dalam ayat 12 Pasal 14 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ----------------------------------------
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan komisaris yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Dewan Komisaris adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Dewan Komisaris.
7. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri tersebut secara tertulis kepada Perseroan paling singkat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. -----------------------------
Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah Rapat Umum Pemegang Saham menerima baik pengunduran dirinya serta membebaskannya dari tanggung jawab. ------
8. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut. --------------------------
9. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal 14 ini, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
10. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 14 ini, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris tersebut.
11. Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, jika yang bersangkutan :
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ini; -------------
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; ---------
e. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
12. Jika pada suatu waktu terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris, yakni jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 14 ini, maka dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan, wajib diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan tersebut, dengan mengindahkan ketentuan dalam ayat 6 Pasal 14 ini. --------------------------
13. Jika pada suatu waktu karena sebab apapun Perseroan tidak
mempunyai seorangpun sebagai anggota Dewan Komisaris, maka pemegang saham Perseroan yang memiliki saham Perseroan paling
banyak berhak melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 10 dan ayat 12 Pasal 14 ini.
14. Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik dalam garis lurus maupun dalam garis samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau dengan anggota Direksi.
------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ------------------
---------------------------------------------- Pasal 15 ---------------------------------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan, serta memberikan nasehat kepada Direksi. ----------------------
2. Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, setiap waktu pada jam kerja Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang digunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memutuskan untuk memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi jika anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, merugikan Perseroan, melalaikan kewajiban dan/atau
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------------------
Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan disertai alasannya. ---------------------------------
Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sesudah tanggal pemberhentian sementara itu, Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu harus diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri terhadap tuduhan-tuduhan atas dirinya. -----------------
5. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat 4 Pasal 15 ini akan dipimpin oleh Presiden Komisaris.
Jika Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan hadir dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Dewan Komisaris. -------------
Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam rapat yang bersangkutan. ----------------------
Mengenai ketidakhadiran Presiden Komisaris atau Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
6. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal 15 ini, tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud Rapat Umum Pemegang Saham tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut menjadi batal dengan sendirinya dan anggota Direksi yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. --------
-------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS -------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------------
1. Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala, paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat gabungan bersama dengan Direksi paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, atau diadakan setiap waktu jika dipandang perlu oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis Direksi, dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ---------------------------------
2. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxxx sebagai ketua rapat.
Jika Presiden Xxxxxxxxx tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut. ----------------------------
3. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
4. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili dalam rapat tersebut.
5. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan.
6. Jika suara setuju dan yang tidak setuju sama banyak, usul dianggap ditolak.
7. Dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya dalam rapat tersebut.
8. Suara blanko dan suara yang tidak sah harus dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
9. Risalah Rapat Dewan Komisaris ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Risalah Rapat Dewan Komisaris, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Dewan Komisaris. - Jika risalah rapat dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak disyaratkan.
10. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ayat 9 Pasal 16 ini berlaku sebagai bukti yang sah mengenai kejadian yang terjadi dan keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
11. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis, serta memberikan persetujuan mengenai usul yang bersangkutan serta menandatangani persetujuan tersebut. -------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
12. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain. -----------
--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN --------
---------------------------------------------- Pasal 17 ---------------------------------------------
1. Tahun buku Perseroan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang sama. Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahun, buku-buku Perseroan harus ditutup.
2. Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------------
3. Direksi menyusun laporan tahunan yang sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut beserta laporan-laporan lainnya sebagaimana dianggap perlu atau berguna oleh Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk diajukan kepada, untuk mendapat persetujuan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. ------------------------------
Laporan tahunan harus sudah disediakan di kantor Perseroan untuk para pemegang saham Perseroan paling lambat pada tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. --------------------
4. Laporan tahunan tersebut dalam ayat 3 Pasal 17 ini harus ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. --------------------------------
Jika terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak ikut menandatangani laporan tahunan, maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
5. Laporan keuangan harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Perseroan. -----------------------------------------
6. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa.
Jika kewajiban dalam kalimat pertama ayat ini tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak boleh disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -- Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik wajib disampaikan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Direksi.
7. Direksi wajib mengumumkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan harus dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
Keputusan tentang persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan wajib diambil sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.
--------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------
---------------------------------------------- Pasal 18 ---------------------------------------------
1. Rapat Umum Pexxxxxx Xxxxx adalah : ----------------------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham yang dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini; dan
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya (selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut “Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa”), yakni Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. ------------------------------------
2. Dalam Anggaran Dasar ini, istilah “Rapat Umum Pemegang Saham” berarti keduanya yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali jika dengan tegas dinyatakan lain.
3. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilakukan atas permintaan tertulis: -------------------------------
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham Perseroan yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara; atau --------------
b. Dewan Komisaris.
Tata cara permintaan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam alinea di atas dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------
Jika permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, dilarang untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak: ---------------------
a. pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham; atau ---------------------
b. ditetapkan oleh pengadilan.
Untuk keperluan pelaksanaan ayat ini maka Direksi Perseroan diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkan yang diperlukan untuk mencegah pengalihan saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------
------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ------------------
---------------------------------------------- Pasal 19 ---------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Perseroan kecuali Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya menetapkan batas waktu lain.
2. Dalam Rapat umum Pemegang Saham Tahunan : ----------------------------
a. Direksi mengajukan laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut serta penjelasan atas dokumen tersebut yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar, untuk mendapat pengesahan rapat; ----------------------------
b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan dan hal-hal lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mendapatkan persetujuan rapat;
c. diputuskan penggunaan laba Perseroan; -----------------------------------
d. dilakukan penunjukkan akuntan publik yang terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan penunjukkan akuntan publik yang terdaftar;
e. dilakukan pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, jika diperlukan; --------------
f. dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------------
3. Persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berarti pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan oleh mereka masing-masing selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
------------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ----------------
---------------------------------------------- Pasal 20 ---------------------------------------------
Direksi berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
------------------------------- TEMPAT DAN PEMANGGILAN ------------------------------
--------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------------------
---------------------------------------------- Pasal 21 ---------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di : ----------------------------------
a. tempat kedudukan Perseroan; atau -------------------------------------------
b. tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya; atau -
c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di Indonesia dimana saham Perseroan dicatatkan;
dengan ketentuan rapat tersebut wajib diselenggarakan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat juga diselenggarakan secara elektronik dengan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Sebelum dilakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham pihak yang berhak untuk melakukan pemanggilan, wajib melakukan pengumuman dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal; -------------
3. Pemanggilan termasuk ralat pemanggilan dan pemanggilan ulang untuk Rapat Umum Pemegang Saham wajib dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
4. Usul pemegang saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, jika : --------------------------------------------
a. usul tersebut diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang pemegang saham atau lebih yang (bersama-sama) mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
b. usul tersebut diterima oleh Direksi paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan;
c. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan; dan
d. usul tersebut, dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, usul tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ----------
PIMPINAN, PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR, RISALAH DAN RINGKASAN RISALAH
--------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------------------
---------------------------------------------- Pasal 22 ---------------------------------------------
1. Jika dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka : ----------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Komisaris; jika Presiden Xxxxxxxxx tidak hadir dalam rapat atau berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris; jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir dalam rapat atau berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxx;
b. jika Presiden Direktur tidak hadir dalam rapat atau berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur yang ditunjuk oleh Direksi;
jika tidak ada Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur yang hadir dalam rapat atau Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur berhalangan, maka rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi lain yang ditunjuk oleh Direksi; ---------------------------------------
c. jika tidak ada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir dalam rapat, maka rapat akan dipimpin oleh salah seorang dari antara para pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir serta dipilih oleh rapat berdasarkan suara terbanyak yang yang hadir dalam rapat yang bersangkutan. ---
Ketidakhadiran seseorang dalam Rapat Umum Pemegang Saham tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga. ---------------------------------------------
2. a. Dalam hal Presiden Xxxxxxxxx atau anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai benturan kepentingan dengan mata
acara yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur.
c. Dalam hal Presiden Direktur mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur yang ditunjuk oleh Direksi dan tidak mempunyai benturan kepentingan.
d. Dalam hal Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Direksi.
e. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (atau pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham atau pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua atau Rapat Umum Pemegang Saham ketiga, sebagaimana berlaku). Mereka yang hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Xxxxx harus membuktikan kewenangannya untuk hadir
dalam rapat, yaitu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris pada waktu pemanggilan rapat, dengan ketentuan untuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dengan mengindahkan peraturan di Bursa Efek di Indonesia dimana saham Perseroan tersebut dicatatkan. ----------------------------------
4. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat risalah rapat oleh Notaris, yang cukup ditandatangani oleh saksi-saksi dan Notaris saja. ------------------------------
Risalah rapat tersebut menjadi bukti yang sah untuk semua pemegang saham Perseroan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan atau jangka waktu lainnya yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya.
5. Perseroan wajib membuat ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----------------------------------
6. Pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. -------------
----------------------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN ---------------------
---------------------------------------------- Pasal 23 ---------------------------------------------
1. a. Kecuali jika ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, Rapat Umum Pemegang Saham adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika para pemegang saham Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah hadir dan/atau diwakili dalam rapat. -------------------------------------
b. Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 1.a tidak tercapai, maka dapat dilakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua, tanpa perlu didahului dengan pengumuman tentang akan diadakannya pemanggilan rapat.
c. Rapat Umum Pemegang Saham kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama diselenggarakan, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama kecuali mengenai persyaratan tentang kuorum sebagaimana ditetapkan dalam butir (d) di bawah ini, dan pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut diselenggarakan.
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua disertai informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran, serta informasi lainnya sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih dahulu tentang akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sepanjang dilakukan dalam batas waktu tersebut di atas. -----
d. Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah hadir dan/atau diwakili dalam rapat. -----
e. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua kuorum yang ditetapkan dalam ayat 1.d Pasal 23 ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh pemegang saham Perseroan lain atau orang lain dengan: -------------------------------------------
a. surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani dalam bentuk yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku tentang bukti perdata; atau
b. pemberian kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham Perseroan diperlihatkan kepadanya sebelum rapat diadakan. ----
4. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, setiap saham Perseroan memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham, akan tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tersebut tidak dihitung dalam pemungutan suara. ------------------------------
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham Perseroan yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
7. Pemegang saham Perseroan dengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Xxxxx namun tidak mengeluarkan suara (abstain/blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham Perseroan yang mengeluarkan suara.
8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat, kecuali jika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain.
Jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan harus dianggap ditolak. -------------------------------
9. Setiap hal yang diajukan atau dikemukakan oleh para pemegang saham Perseroan selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham harus berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan. ---------------------------------------------
10. a. Suatu transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan (“Transaksi Benturan Kepentingan”) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan jika transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dipanggil
dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, akan tetapi dengan ketentuan : -----------------------------------
i. dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus hadir atau diwakili para pemegang saham independen Perseroan yang memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh semua pemegang saham independen; dan
ii. keputusan untuk melangsungkan Transaksi Dengan Benturan Kepentingan, harus disetujui oleh para pemegang saham independen Perseroan yang memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh semua pemegang saham independen Perseroan.
b. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham pertama, jumlah dari para pemegang saham independen Perseroan yang hadir atau diwakili tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, maka dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua, dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua ini, pemanggilan, syarat dan penyelenggaraannya harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini, dapat diambil keputusan mengenai dilangsungkannya Transaksi Dengan Benturan Kepentingan, ---------
asal saja :
i. dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua hadir atau diwakili para pemegang saham independen Perseroan yang memiliki saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh semua pemegang saham independen Perseroan, dan; ---------------------
ii. keputusan untuk melaksanakan Transaksi Dengan Benturan Kepentingan disetujui oleh para pemegang saham independen Perseroan yang memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam rapat.
c. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua jumlah dari para pemegang saham independen Perseroan yang hadir atau diwakili tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, dan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. -------
d. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam rapat tersebut. -----
e. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
11. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali :
a. bank kustodian atau perusahaan efek sebagai kustodian yang
mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan; -------------
b. xxxxxxx investasi yang mewakili kepentingan reksa dana yang dikelolanya.
12. Xxxxx Xxxseroan tidak mempunyai hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum, apabila :
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan; ---------------
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung, atau saham Perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. -------------------------------
---------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK ----------
---------------------------------------------- Pasal 24 ----------------------------------------------
1. Dalam hal Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik maka Perseroan wajib: -----------------------------------------
a. memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik dalam: ---------
i.pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham; dan --------------------
ii. pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham; ---------------------------
dan
b. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik dengan dihadiri paling sedikit oleh: ----------------------------------------------
i. Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham; -------------------------------
ii. 1 (satu) orang anggota Direksi Perseroan dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan -------------------------------
iii. profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------------------------------
Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
1.b Pasal 24.
2. Jumlah pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Perseroan dengan ketentuan pemegang saham atau penerima kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. ----------------
3. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui sistem penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik yang disediakan oleh penyedia sistem penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. -------------------------
4. Dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya, Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.b Pasal 24 atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik. ----------
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1.b Pasal 24, tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham merupakan tempat kedudukan penyedia sistem penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik wajib dibuat
dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum Pemegang Saham. ---------
6. Tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik oleh Perusahaan Terbuka. Ketentuan Pasal lain yang mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar Perseroan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Pasal 24 ini dan peraturan terkait dimaksud. ------------------------------------
------------------------------------- PENGGUNAAN LABA ------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 25 ---------------------------------------------
1. Direksi harus mengajukan usul kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai penggunaan dari laba bersih Perseroan yang merupakan saldo laba yang positip seperti yang tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Usul tersebut dapat menyatakan besarnya laba bersih yang belum terbagi yang akan dipergunakan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 26 di bawah ini, serta mengenai besarnya jumlah dividen yang akan dibagikan. ----------------------------------------------
Satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan lain. -------------------------------------
2. Dividen hanya dibayarkan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembayaran dividen harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk dividen.
Dividen untuk suatu saham Perseroan akan dibayarkan kepada pihak atas nama siapa saham Perseroan tersebut terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. -----------------------------------
Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. -------------
3. Direksi, dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris, berhak untuk membagi dividen sementara (dividen interim) jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen sementara (dividen interim) tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
4. Jika perhitungan laba rugi dalam suatu tahun buku menunjukkan ----------
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan yang diuraikan dalam Pasal 26 di bawah ini, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi, demikian dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. - Dividen dalam cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham Perseroan yang berhak dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan tata cara yang diatur RUPS.
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal dividen
tersebut dimasukkan ke dalam cadangan khusus, menjadi milik Perseroan.
---------------------------- PENGGUNAAN DANA CADANGAN ---------------------------
---------------------------------------------- Pasal 26 ---------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan besarnya bagian dari laba bersih yang akan disisihkan untuk dana cadangan, setelah memperhatikan usul Direksi (jika ada), dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana cadangan sampai dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari besarnya modal yang ditempatkan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan bahwa jumlah dari dana cadangan yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari besarnya modal yang ditempatkan digunakan untuk keperluan lain dari Perseroan.
3. Direksi harus mengelola dana cadangan dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dana cadangan dapat memperoleh laba.
4. Keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi Perseroan.
5. Selain dana cadangan yang dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal 26 ini, Perseroan dapat membuat cadangan-cadangan untuk maksud lain. ------
--------------------------- PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------
---------------------------------------------- Pasal 27 ---------------------------------------------
1. Pengubahan Anggaran Dasar harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara
yang sah dan atau kuasa mereka yang sah, dan keputusan pengubahan Anggaran Dasar disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat yang bersangkutan.
Pengubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Pengubahan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya.
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal tersebut dalam ayat 2 Pasal 27 ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya.
4. Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat 1 Pasal
27 ini, kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama, kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan harus dilakukan paling lambat -----
7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua diselenggarakan.
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua
disertai informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran, serta
informasi lainnya sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih dahulu tentang akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sepanjang dilakukan dalam batas waktu tersebut di atas. ----------------------------------
Rapat Umum Pemegang Saham kedua sah jika dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan usul pengubahan Anggaran Dasar disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat tersebut.
5. Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 27 ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
6. Direksi wajib memberitahukan keputusan mengenai pengurangan modal kepada semua kreditor Perseroan dengan mengumumkan dalam ---------
1 (satu) atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas dalam wilayah Republik Indonesia, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.
7. Ketentuan dalam ayat-ayat terdahulu berlaku tanpa mengurangi persetujuan instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
-------------- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN -------------
---------------------------------------- XXX XXXXXXXXX ---------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 28 ---------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat tersebut.
2. a. Jika kuorum yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal 28 ini tidak tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama, dengan syarat dan cara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama, kecuali syarat tentang kuorum yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 28 ini dan pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut diselenggarakan. --------------------
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua disertai informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran, serta informasi lainnya sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih dahulu tentang akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sepanjang dilakukan dalam batas waktu tersebut di atas. -----
Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah jika dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat tersebut.
b. Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 2.a Pasal 28 ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------------
3. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit dalam bahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, serta mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan tentang
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan. -------------
------------------------------ PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -----------------------------
---------------------------------------------- Pasal 29 ---------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan/atau kuasa mereka yang sah, dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat tersebut. -----------------
2. a. Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 29 ini tidak tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung setelah Rapat Umum Pemegang Saham pertama, dengan syarat dan cara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama, kecuali syarat tentang kuorum sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 29 ini dan pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut diselenggarakan.
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua disertai informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran, serta informasi lainnya sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih dahulu tentang akan
dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sepanjang dilakukan dalam batas waktu tersebut di atas. -----
Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah jika dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat tersebut.
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2a. Pasal 29 ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya. Pengajuan permohonan serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga mengikuti ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------------
3. Jika Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator. ----
4. Direksi bertindak sebagai likuidator jika dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal 29 ini tidak menunjuk likuidator lain.
5. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh Pengadilan dalam keputusan yang menyatakan pembubaran Perseroan.
6. Likuidator wajib memberitahukan kepada para kreditor dengan cara mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam ----
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi, serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Anggaran Dasar Perseroan seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengesahkan perhitungan likuidasi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini. -------------------------------
Pengesahan terhadap perhitungan likuidasi memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada likuidator mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan dalam melikuidasi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam perhitungan likuidasi.
8. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagi diantara para pemegang saham Perseroan, masing-masing berhak menerima bagian menurut perbandingan jumlah nilai nominal saham Perseroan yang telah dibayar penuh yang dimilikinya.
9. Pihak yang melakukan likuidasi juga diwajibkan mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional sebagaimana ditetapkan oleh pihak yang melakukan likuidasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
10. Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam rangka likuidasi.
11. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Pasal 29 ini, meliputi tindakan-tindakan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
----------------------------------- PERATURAN PENUTUP ----------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 30 ---------------------------------------------
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai Anggaran Dasar ini.
2. Kecuali jika ditentukan lain, dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
3. Mengenai pelaksanaan Anggaran Dasar ini: ------------------------------------
a. para pemegang saham Perseroan dianggap telah memilih domisili yang tetap dan umum di alamat mereka masing-masing sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan; dan
b. para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dianggap telah memilih domisili yang tetap dan umum di alamat mereka masing-masing sebagaimana diberitahukan secara tertulis kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar ini. ----------------------