Persyaratan dan Ketentuan Standard RB atas Pembelian
Persyaratan dan Ketentuan Standard RB atas Pembelian
Persyaratan ini berlaku untuk pembelian atas Hasil dari RB. Tidak ada persyaratan atau ketentuan lain yang berlaku, bagaimanapun atau dimanapun hal tersebut dapat muncul. Setiap upaya oleh Anda untuk mengajukan atau menerapkan persyaratan atau ketentuan lain, dengan cara tawaran balik atau lainnya, dengan ini ditolak oleh RB dan Affiliasinya dan Anda atas Pengiriman berikutnya atas Hasil yang mengabikatkan adanya penerimaan dan pengakuan atas Persyaratan ini dan tidak ada persyaratan atau ketentuan yang lain atau berbeda.
RB memiliki hak untuk membuat perubahan terhadap Pemesanan (termasuk merubah kuantitas spesifikasi dan Tanggal, Lokasi, dan Waktu Pengiriman) setiap saat sebelum pengiriman dari Hasil atas kehendaknya sendiri berdasarkan pemberitahuan tertulis kepada Anda.
1. 1. DEFINISI DAN PENAFSIRAN
1.1. Di dalam Persyaratan ini, kata-kata berikut memiliki arti sebagai berikut:
“Hukum yang Berlaku” adalah hukum atau peraturan pemerintah, statute, perintah, kebijakan (termasuk setiap persyaratan atau pemberitahuan dari badan pembuat regulasi), pedoman wajib atau kode etik praktik industry, keputusan pengadilan, keputusan majelis, peraturan pengadilan, perundang-undangan yang bersifat langsung, didelegasikan atau turunan dan diakui oleh standard internasional (termasuk GMP) dari waktu ke waktu yang berlaku;
“Kontrak” adalah Persyaratan dan Pemesanan;
“Negara” adalah negara lokasi RB berada;
“Tanggal Pengiriman” adalah tanggal pengiriman yang tertulis di dalam Pemesananan; “Lokasi Pengiriman” adalah lokasi untuk pengiriman yang tertulis di dalam Pemesanan; “Waktu Pengiriman” adalah waktu untuk pengiriman yang tertulis di dalam Pemesanan;
“Barang” adalah barang yang harus disediakan oleh Anda untuk RB (termasuk setiap bagian dari barang tersebut),
sebagaimana diatur dalam Pemesanan;
“Kekayaan Intelektual” adalah setiap hak paten, hak cipta (termasuk namun tidak terbatas pada peranti lunak dan hak moral), hak database, hak desain, desain terdaftar, merek dagang atau jasa (terdaftar dan belum terdaftar), nama domain, know-how, contoh fasilitas, desain yang belum terdaftar atau hak kekayaan intelektual atau industrial lainnya yang terdiri dari setiap bagian di seluruh dunia dan, dimana terkait, setiap pendaftaran untuk perlindungan atau kepemilikan atas hak tersebut;
“Pemesanan” adalah pemesanan yang dikeluarkan oleh RB mengacu pada Persyaratan ini;
“Hasil” adalah Barang dan/atau Jasa sebagaimana terkait;
“Para Pihak” adalah kedua belah pihak Anda dan RB (dan “Pihak” adalah salah satu dari Para Pihak sesuai dengan konteks yang berlaku);
“Orang” adalah setiap individu, badan, kemitraan, kemitraan terbatas, kemitraan dengan tanggung jawab terbatas, firma, kepercayaan, badan usaha, perusahaan, korporasi, usaha bersama, pemerintah, badan pemerintahan, agen atau badan pembantu, badan bukan perusahaan atas perseorangan atau asosiasi;
“Harga” adalah harga dari Hasil;
“Penarikan Produk” memiliki arti yang sesuai dengan Pasal 10.2;
“RB” adalah anggota dari Reckitt Benckiser Group Plc grup perusahaan yang telah memasukkan Pemesanan;
“Affiliasi RB” adalah setiap anggota lain dari Reckitt Benckiser Group Plc grup perusahaan dari waktu ke waktu;
“Material RB” adalah setiap perlengkapan, peralatan, gambar, spesifikasi, data, pewarna, alat ukur, model, cetakan, kerjaan atau material lain yang disediakan untuk Anda (atau secara langsung dibayarkan untuk anda) oleh atau atas nama RB atau setiap Affiliasi RB;
“Jasa” adalah jasa yang diberikan oleh Anda kepada RB (termasuk setiap bagian pekerjaan) sebagaimana diatur dalam Pemesanan;
“Perjanjian Teknis” adalah setiap perjanjian teknis atau kualitas ditandatangani oleh Anda (atau Afiliasi Anda) dan RB (atau Afiliasi RB) yang menentukan tanggung jawab teknis dan kualitas terkait dengan Hasil yang dimasukkan sebelum tanggal Pemesanan;
“Hari Kerja” adalah hari selain dari hari Sabtu, Minggu atau Bank Tutup atau Libur Nasional di Negara anda;
“Anda”, “Milik Anda”, “Diri Anda Sendiri” adalah orang/perseorangan yang menerima Pemesanan.
2. PENGIRIMAN
2.1. Waktu Pengiriman: Hasil dikirim ke Lokasi Pengiriman pada Tanggal Pengiriman dan, dimana Waktu Pengiriman sudah ditentukan, pada Waktu Pengiriman. Waktu untuk pengiriman dari Hasil menjadi dasar utama.
2.2. Jaminan Pengiriman Anda kepada RB: Jika Anda memiliki alasan apapun yang dapat membuat Anda tidak akan dapat memenuhi Tanggal atau Waktu Pengiriman maka Anda harus memberikan RB pemberitahuan seperlunya dan akan menyetujui Tanggal atau Waktu Pengiriman baru dengan RB berdasarkan prioritas. Dalam hal Tanggal atau Waktu Pengiriman baru tidak dapat disepakati diantara Para Pihak, hal ini dianggap sebagai kegagalan dalam pengiriman dan Pasal 2.4 akan berlaku.
2.3. Perkiraan: Semua kuantitas atau perkiraan dari persyaratan RB untuk Hasil yang secara murni bersifat menandakan dan RB tidak akan bertanggung jawab jika Pemesanan sebenarnya yang di masukkan dengan Anda tidak memenuhi kuantitas atau perkiraan. Setiap perbedaan antara Pemesanan dan perkiraan sebenarnya tidak dianggap sebagai perubahan Pemesanan.
2.4. Kegagalan Pengiriman: Jika keseluruhan atau sebagian dari Hasil tidak dikirim ke Lokasi Pengiriman pada Tanggal
1
Pengiriman pada Waktu Pengiriman (bila diberikan), maka, tanpa mengurangi hak-hak lain yang mungkin dimiliki oleh RB, RB berhak untuk:
a) mengakhiri Kontrak secara keseluruhan atau sebagian;
b) menolak pengiriman berikutnya yang Anda coba buat;
c) pemulihan dari anda atas setiap pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh RB untuk mendapatkan penggantian dari pemasok lain; dan
d) Mengajukan ganti rugi atas biaya tambahan, kehilangan atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh RB yang disebabkan oleh kegagalan Anda dalam menyerahkan Hasil pada Tanggal Pengiriman ke Lokasi Pengiriman pada Waktu Pengiriman, sebagaimana diberikan.
2.5. Bongkar Muat: Kecuali jika ditentukan lain dalam Pemesanan, semua Barang yang dipesan harus dikirimkan oleh Anda, dimana kurir dibayar ke Lokasi Pengiriman. Anda akan menurunkan Xxxxxx yang sesuai dengan RB dan sesuai dengan kebijakan kesehatan dan keselamatan RB. Anda akan menyediakan dengan biaya Anda sendiri untuk melatih pekerja secara manual untuk memastikan pembongkaran Barang dengan aman.
2.6. Kemasan Luar Anda: Semua Barang harus dikemas dan dikirim sesuai dengan instruksi atau spesifikasi yang tercantum dalam Pemesanan atau yang dikomunikasikan oleh RB atau Afiliasi RB. Apabila tidak terdapat instruksi sebagaimana dijelaskan diatas, Anda harus mematuhi praktik komersial terbaik untuk memastikan kedatangan yang aman di Lokasi Pengiriman. Anda harus mengemas semua barang dengan benar dan aman dan untuk melindungi dari kerusakan dan kerusakan sehingga mereka mencapai tujuan mereka dalam kondisi tidak rusak. Jika Anda meminta RB untuk mengembalikan bahan kemasan dan/atau palet ini, Anda harus menyatakan dengan jelas pada catatan pengiriman yang berlaku yang dikirimkan ke RB dan semua bahan kemasan dan palet tersebut hanya akan dikembalikan kepada Anda atas biaya dan resiko Anda sendiri.
2.7. Catatan Pengiriman: Apabila Kontrak berkaitan dengan peyediaan Barang-Barang, Anda harus memastikan bahwa setiap pengiriman disertai dengan catatan pengiriman yang rinciannya: nomor Pemesanan, tanggal Pemesanan, jumlah paket dan isi, jumlah palet dan, dalam kasus pengiriman sebagian, saldo terutang yang tersisa untuk dikirim.
2.8. Pengiriman dengan Angsuran: Apabila RB setuju, dengan pertimbangan mutlak dari RB, untuk menerima pengiriman secara angsuran, Kontrak akan ditafsirkan sebagai satu kontrak sehubungan dengan setiap angsuran. Namun demikian, kegagalan Anda untuk memberikan satu angsuran harus memberikan kepada RB untuk memperlakukan keseluruhan Kontrak sebagai ditolak dan Nasabah berhak atas setiap pemulihan pada Klausul 2.4 tanpa mengurangi setiap dan semua hak dan pemulihan yang tersedia bagi RB berdasarkan Kontrak, hukum dan ekuitas.
2.9. Inspeksi: Hasil berdasarkan Kontrak ini atau tunduk pada pemeriksaan dan penerimaan RB. Tanda tangan atas nama RB dari catatan pengiriman atau dokumen lain yang diajukan untuk penandatanganan pengiriman barang bukan bukti bahwa jumlah atau jumlah barang yang benar telah dikirim, atau bahwa Jasa telah dilakukan terhadap standar yang diterima, atau bahwa Hasil telah dinyatakan memenuhi persyaratan Kontrak. Pembayaran untuk Hasil bukan merupakan penerimaan. Barang dan Jasa hanya akan dianggap diterima jika telah benar-benar dihitung, diperiksa, dan diuji (jika berlaku) oleh RB dan ternyata sesuai dengan Kontrak atau, dalam waktu yang wajar setelah cacat laten dalam Barang telah menjadi jelas terlihat oleh RB.
2.10. Hak RB untuk Menolak: Tanpa mengurangi hak-hak dan semua hak lainnya berdasarkan Kontrak, hukum dan kesetaraan, RB berhak untuk menolak atau mencabut penerimaan, sesuai dengan persyaratan hak legislatif atau hak -hak dalam kontrak atau hak-hak lainnya, setiap Hasil yang cacat atau yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak. Hasil yang ditolak mungkin, sebagai tambahan dari hak-hak RB lainnya, dikembalikan ke Anda atas biaya Anda, termasuk semua biaya pembongkaran, pemeriksaan, pengepakan kembali dan pengiriman kembali. Jika RB menerima Hasil dengan cacat atau ketidaksesuaian, terlepas dari inspeksi, RB berhak untuk meminta kinerja atau pengembalian uang atau penggantian, serta biaya transportasi dan pembayaran ganti rugi, tanpa mengurangi semua solusi lain yang tersedia untuk RB dalam Kontrak ini, dalam undang-undang atau dalam ekuitas. Tidak ada ketentuan yang terkandung dalam Kontrak ini yang membebaskan Anda dari kewajiban pengujian, inspeksi dan pengendalian mutu Anda.
2.11. Pengiriman Hasil yang Tidak Diminta dalam Pemesanan: Dalam hal Hasil pengiriman tidak sesuai dengan apa yang diminta dalam Pemesanan (seperti pengiriman barang yang salah atau barang lambahan atau jasa tambahan) RB tidak diwajibkan untuk membayar Hasil tambahan atau Hasil yang salah dan Hasil tambahan atau Hasil yang salah akan tetap menjadi Resiko anda dan akan dikembalikan atas biaya Anda sendiri.
2.12. Tanggal Kadaluwarsa: Apabila dalam Kontrak yang berkaitan dengan penyediaan Barang dan Barang tersebut memiliki “Tanggal Kadaluwarsa”, anda menjamin dan menyatakan bahwa jumlah waktu yang tersisa dari pengiriman Barang sampai akhir Tanggal Kadaluwarsa akan mematuhi semua Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku dan akan memberikan RB kesempatan yang masuk akal untuk menggunakan Barang tersebut untuk tujuan tertentu yang secara tegas atau tersirat diketahui oleh Anda dari RB atau untuk tujuan yang masuk akal. Anda selanjutnya menjamin dan menyatakan bahwa untuk periode sampai dan termasuk hari terakhir berakhirnya Tanggal Kedaluwarsa, Barang harus sepenuhnya memenuhi persyaratan Kontrak ini dan dengan semua Ketentuan-Ketentuan Hukum yang berlaku terkait dengan pembuatan dan penyediaan Barang-Barang tersebut sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.
2.13. Kemasan, Label dan Merek RB:
a) Anda harus mematuhi inskruksi RB, termasuk mengenai penandaan Barang, namun dalam hal apapun Anda harus bertanggung jawab untuk mematuhi semua Hukum yang Berlaku mengenai pembuatan, penandaan / pelabelan, pengemasan, pengemasan, impor, pasokan, pengangkutan dan pengiriman Barang (termasuk yang berkaitan dengan Barang Berbahaya). Anda harus memberikan bukti dan konfirmasi kepatuhan tersebut dan Anda akan bekerja sama dengan dan membantu RB sebagaimana mestinya atau karena RB meminta agar RB mematuhi semua kewajiban hukum atau peraturan yang berlaku untuknya;
b) apabila terdapat hasil yang ditolak atau tidak dibeli oleh RB yang menggunakan nama, merek dagang, nama dagang, lencana, simbol, atau desain hias RB, Anda setuju untuk menghapus dan menghancurkan biaya Anda sesuai dengan instruksi yang sama dari RB sebelum melakukan penjualan, menggunakan atau menempatkannya ke pihak ketiga. Anda tidak berhak menggunakan nama, merek dagang, atau nama dagang RB, kecuali dan secara ketat sejauh persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh, dan Anda mengetahui bahwa semua merek dagang, merek jasa, dan nama dagang dari RB adalah satu-satunya milik RB. Anda menjamin bahwa Anda tidak akan mengambil tindakan yang mungkin mengurangi hak -hak RB dalam, atau niat baik yang terkait dengan, tanda dan nama tersebut; dan
c) Anda harus memastikan bahwa semua kode bar yang tercetak pada kemasan luar Barang mematuhi spesifikasi EAN UCC yang relevan dengan Negara.
2.14. Impor dan Bea Cukai: Dalam hal Anda mendapatkan Barang untuk sebuah Kontrak dari Luar Negeri, RB dapat memilih
untuk menjadi Importir yang Tercatat. Apabila demikian, Anda harus menyeriakan tanda terima pajak digital kepada RB yang dikeluarkan sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku, atau faktur yang harus memenuhi persyaratan dari Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku di negara kesatuan dan/atau organisasi negara, beserta semua dokumentasi yang mungkin diperlukan oleh RB untuk melaksanakan impor barang (contohnya sertifikat negara asal).
2.15. Semua Barang, kecuali yang dikecualikan secara khusus, harus ditandai di tempat yang mudah dilihat, tidak mudah dihapus, dan permanen karena sifat dari artikel (atau wadah) akan mengizinkan, dengan negara pembuatan Barang. Anda setuju untuk mematuhi semua Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku terkait dengan pembuatan Barang dan impor dan penyediaan Barang ke dalam atau di (i) negara tempat Barang diserahkan berdasarkan Kontrak ini dan (ii) negara manapun ke atau di yang telah memberitahukan kepada RB Anda bahwa RB bermaksud untuk mengimpor atau memasok Barang. Anda setuju untuk membebaskan RB, direksi, petugas dan karyawannya dari segala kerugian, klaim, denda, denda, keputusan, kewajiban dan biaya yang dapat dibayarkan atau dikenakan oleh karena pelanggaran atau ketidakpatuhan Anda berdasarkan Pasal 2.15, atau dari tindakan atau kelalaian lainnya oleh Anda (atau perwakilan Anda) sehubungan dengan penawaran, impor atau ekspor Barang, termasuk namun tidak terbatas pada semua pernyataan yang dibuat oleh Anda sehubungan dengan dokumentasi atau persyaratan bea cukai atau persyaratkan yang ditetapkan oleh negara sehubungan dengan persyaratan masuk, klasifikasi, penilaian, perlakuan istimewa, restitusi bea masuk atau persyaratan perdaganga n. Dari waktu ke waktu, RB mungkin meminta Anda untuk memberikan informasi dan catatan yang berkaitan dengan kepatuhan Anda terhadap berbagai undang-undang dan peraturan. Untuk tujuan ini, Anda harus menyimpan catatan paling sedikit tiga (3) tahun setelah penghentian Kontrak atau selama diperlukan oleh Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku di yurisdiksi yang relevan, termasuk (i) negara tempat Barang diserahkan berdasarkan Kontrak ini dan (ii) negara mana pun
ke atau di mana RB memberitahukan kepada Anda bahwa RB bermaksud untuk mengimpor atau memasok Barang.
3. PERPINDAHAN RESIKO DAN HAK KEPEMILIKAN DALAM PEMBELIAN BARANG
3.1. Resiko barang akan tetap berada pada Anda sampai pengiriman kepada RB telah seselai sesuai dengan Kontrak, dimana resiko dan kepemilikan dan kepemilikan bermaslahat dari Barang harus diserahkan kepada RB dengan jaminan hak penuh dan tanpa pembebanan atau biaya apapun. Selanjutnya, berkaitan dengan semua pekerjaan, baik yang sudah selesai atau dalam proses konstruksi dan semua bahan-bahan karena pembayaran yang dilakukan oleh RB, sehingga dimiliki oleh RB sejak tanggal pembayaran tersebut.
4. HARGA
4.1. Harga: Harga adalah harga yang ditentukan dalam Pemesanan.
4.2. Harga Termasuk dan Tidak Termasuk: Kecuali ditentukan lain dalam Pemesanan, Harga telah mencakup semua biaya dan pengeluaran yang berhubungan dengan pengemasan, pelabelan, komisi, bea impor atau ekspor, penyimpanan, pengikatan, penanganan ekspres, perjalanan, dan pengiriman namun tidak berlaku untuk semua hal yang berlaku. pajak penjualan (termasuk pajak pertambahan nilai (atau penggantian pajak)) dengan ketentuan bahwa faktur pajak penjualan yang valid diberikan kepada RB. Pajak penjualan berlaku hanya untuk pemesanan kena pajak. Pajak penjualan tidak berlaku untuk pemesanan bebas pajak (yaitu barang yang dibeli untuk dijual kembali atau barang dikecualikan oleh Hukum
yang Berlaku).
4.3. Perhitungan: Tanpa mengurangi hak-hak lain atau upaya hukum yang RB mungkin miliki berdasarkan Kontrak, pada hukum atau dalam ekuitas, RB memiliki hak untuk mengurangkan dari uang yang telah jatuh tempo atau akan jatuh tempo berdasarkan atau uang yang timbul dari Kontrak, uang yang terutang atau diklaim oleh RB dari Anda baik di bawah atau yang timbul dari Kontrak atau lainnya.
5. BAGAIMANA CARA DAN KAPAN ANDA DIBAYAR
5.1. Kriteria Tagihan: Tagihan harus mencantumkan Hasil berdasarkan daftar barang dan biaya transportasi, termasuk biaya kargo dan asuransi dan pajak secara terpisah, apabila berlaku.
5.2. Kewajiban Pembayaran RB: Anda harus menagih RB atas, namun terpisah dari, pengiriman Barang atau penyelesaian Jasa. Sesuai dengan Pasal 5.4, RB akan membayar Anda untuk Hasil pada atau sebelum Hari Kerja pertama setelah akhir bulan di mana jatuh pada hari ke 120 setelah penerimaan faktur yang benar sesuai dengan persyaratan Pasal 5.1.
5.3. Mekanisme Pembayaran: Semua pembayaran harus dalam mata uang Negara kecuali jika disetujui lain dalam Pemesanan atau secara tertulis. Anda akan mengeluarkan tanda terima untuk semua pembayaran yang diterima melalui cek atau transfer BACS / CHAPS / credit.
5.4. Pemotongan dalam Rangka Ketidaksesuaian: Apabila menurut pendapat RB, semua tagihan adalah salah atau tidak sesuai dengan Pasal 5.1, RB harus memberitahukan kepada Anda dan jumlah pembayaran kepada Anda tidak akan sesuai dengan jumlah yang tertera pada tagihan kecuali dan sampai tagihan yang benar telah diserahkan kepada RB dan pembayaran akan jatuh tempo pada atau sebelum Hari Kerja pertama setelah akhir bulan dimana jatuh pada hari kesembilan puluh sejak tanggal faktur yang telah dikoreksi tersebut.
5.5. Pembayaran Telat: Jika jumlah yang harus dibayar berdasarkan Kontrak ini tidak dibayar bila jatuh tempo, jumlah tersebut akan dikenakan bunga per tahun dari hari setelah tanggal jatuh tempo sampai pembayaran dilakukan secara penuh sebelum dan sesudah penghakiman, pada LIBOR Rate ditambah 4%. Para Pihak setuju bahwa Klausul ini adalah hukuman yang substansial untuk pembayaran terlambat dari jumlah apapun yang harus dibayar berdasarkan Kontrak.
5.6. Faktur Tepat Waktu: Apabila Anda tidak mengeluarkan faktur ke RB untuk jumlah yang terhutang karena atau dalam kaitannya dengan Kontrak ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal faktur pertama yang timbul, Anda dengan ini v hak Anda untuk menuntut, mengumpulkan atau memberlakukan pembayaran atas jumlah tersebut.
6. JAMINAN DAN KINERJA
6.1. Kesesuaian Anda dengan Persyaratan RB: Anda mewakili dan menjamin untuk menyediakan semua tenaga kerja, bahan, peralatan, peralatan, personel, supervisi, dan fasilitas yang diperlukan untuk menyediakan Hasil, yang sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini.
6.2. Jaminan untuk Barang Anda: Anda mewakili dan menjamin bahwa semua Barang adalah:
a) sesuai dengan spesifikasi, dokumen, proses, manual dan Perjanjian Teknis yang disepakati antara Para Pihak dari waktu ke waktu sehubungan dengan Barang;
b) memiliki desain terbaik;
c) kualitas, material dan pengerjaan terbaik;
d) cocok untuk tujuan tertentu yang secara tegas atau tersirat diketahui oleh Anda dari RB;
e) bebas dari cacat material dan pengerjaan; dan
f) Bebas dari pemalsuan dan tidak mengandung materi asing.
6.3. Jaminan untuk Jasa Anda: Anda mewakili dan menjamin bahwa semua Jasa-Jasa adalah:
a) sesuai dengan spesifikasi, dokumen, proses, manual dan Perjanjian Teknis yang disepakati antara Para Pihak dari waktu ke waktu sehubungan dengan Jasa;
b) dilakukan oleh orang-orang yang berkualifikasi dalam memanfaatkan, jika ada, komponen RB atau komponen dengan kualitas yang sama;
c) bekerja sama dengan RB dan harus mematuhi semua instruksi RB dan bahwa kiriman tersebut sesuai untuk tujuan yang secara tegas atau tersirat diketahui oleh anda dari RB;
d) bekerja dengan perawatan, keterampilan dan ketekunan terbaik sesuai dengan praktik terbaik di industri anda;
e) dilakukan dengan menggunakan barang, bahan, standar dan teknik terbaik, dan Anda harus memastikan bahwa kiriman, dan semua barang dan bahan yang disediakan dan digunakan dalam Jasa atau dipindahkan ke RB, akan bebas dari cacat dalam pengerjaan, pemasangan dan perancangan; dan
f) Kualitas, material dan pengerjaan terbaik.
6.4. Kepatuhan terhadap Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Berlaku: Anda menjamin dan menyatakan bahwa semua Hasil yang diberikan sesuai dengan Kontrak akan dilakukan, diproduksi dan dipasok sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku sehubungan dengan negara-negara manufaktur, pasokan, dan penggunaan Hasil yang diharapkan. Anda harus mengganti kerugian RB terhadap segala kewajiban yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini.
6.5. Izin-Izin dan Persetujuan: Anda harus memastikan, dan Anda menjamin dan menyatakan bahwa setiap saat Anda telah dan memelihara semua lisensi, izin, otorisasi, persetujuan dan izin yang Anda butuhkan untuk melaksanakan kewajiban Anda berdasarkan Kontrak.
6.6. Kinerja Jasa: Anda mewakili dan menjamin bahwa, dalam menyediakan Jasa, Anda harus:
a) mematuhi semua hukum dan peraturan kesehatan dan keselamatan dan persyaratan keamanan lainnya yang berlaku di tempat usaha RB; dan
b) idak melakukan atau menghilangkan untuk melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan RB kehilangan lisensi, wewenang, persetujuan atau izin yang dimilikinya untuk tujuan menjalankan bisnisnya dan Anda mengetahui bahwa RB dapat mengandalkan atau bertindak atas Jasa.
7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1. Kekayaan Intelektual dalam Hasil: Kekayaan Intelektual apa pun yang diciptakan oleh Anda dalam pelaksanaan Kontrak ("Kekayaan Intelektual yang Timbul"), pada saat pembuatannya, merupakan hak RB. Sejauh RB mensyaratkan lisensi untuk Kekayaan Intelektual Anda untuk memanfaatkan Arahan Kekayaan Intelektual dan Hasilnya, Anda memberikan kepada RB hak bebas royalti yang tidak dapat dibatalkan, di seluruh dunia, dapat dipindahtangankan, dan dapat disahkan secara proporsional untuk menggunakan Kekayaan Intelektual Anda untuk tujuan itu.
7.2. Kekayaan Intelektual RB: Tidak ada dalam Kontrak ini yang dianggap telah memberi Anda lisensi atau hak lain untuk menggunakan Kekayaan Intelektual RB manapun kecuali bahwa RB memberi Anda lisensi yang dapat mencabut -at-will, non-eksklusif, bebas royalti, di seluruh dunia untuk menggunakan Hak atas Kekayaan Intelekt ual RB dan Afiliasi RB sampai batas yang diperlukan untuk melakukan Kontrak. Anda tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang mencemarkan merek dagang RB atau dengan cara apa pun mendevaluasi niat baik yang terkait dengan RB (termasuk namun tidak terbatas, mengubah merek dagang RB dengan cara atau penggunaan barang serupa dengan Barang yang serupa dengan barang yang terkait dengan Barang).
7.3. Jaminan Kekayaan Intelektual: Sehubungan dengan Hasil, Anda menjamin bahwa Anda memiliki kepemilikan yang jelas dan tidak terbebani untuk semua benda tersebut, dan bahwa pada tanggal pengiriman barang-barang tersebut kepada RB, Anda akan memiliki hak penuh dan tidak terbatas untuk menjual dan mentransfer semua barang kepada RB.
7.4. Hak Moral: Anda harus memiliki pelepasan ha katas hak modal dalam produk-produk dari Jasa-jasa dari semua individu yang pada saat ini atau di masa depan berhak atas Bagian I dari Bab IV dari Undang-Undang Hak Cipta Desain dan Paten Tahun 1988 atau ketentuan-ketentuan Hukum yang berlaku di semua yurisdiksi.
7.5. Tindakan Lebih Lanjut: Anda wajib, segera atas permintaan RB, melakukan (atau melaksanakan apa yang harus dilaksanakan) semua tindakan dan hal-hal yang lebih lanjut dan pelaksanaan semua dokumen lain tersebut yang mungkin dapat dilakukan oleh RB untuk menjamin secara penuh manfaat dari Kontrak kepada RB, termasuk semua hak, hak kepemilikan dan kepentingan dan terhadap Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada RB sesuai dengan Pasal 7.1.
8. MATERIAL RB
8.1. Kepemilikan dan Pengamanan: Semua Bahan-Bahan RB adalah dan tetap merupakan milik RB. Selanjutnya, mengenai semua pekerjaan, baik yang sudah selesai atau masih dalam proses konstruksi dan untuk semua bahan-bahan yang tercatat dimana sudah dibayarkan oleh RB, harus diberikan kepada RB (“Produk Kerja”). Anda harus:
a) mengamankan semua bahan-bahan RB dan Xxxxxx kerja saat berada pada penguasaan atau kendali anda dan bertanggung jawab atas kerusakannya;
b) atas pilihan RB, pengadaan asuransi yang memadai;
c) menggunakannya hanya untuk pemesanan RB; dan
d) Mengembalikannya ke RB berdasarkan permintaan.
8.2. Semua Bahan-Bahan dan Produk Kerja RB, baik yang diberikan atau dipesan oleh RB, dan yang mungkin dalam keadaan belum selesai, dapat dikeluarkan dari tempat usaha anda atau dari tempat usaha subkontraktor-subkontraktor atas permintaan tanpa tindakan atau tindakan lebih lanjut. Jika RB memindahkan Bahan-Bahan dan Produk Kerja RB yang belum selesai, RB akan membayar Anda persentase dari Harga yang sesuai dengan persentase penyelesaiannya.
8.3. Hak Gadai: Anda mewakili dan menjamin bahwa Anda akan menyimpan semua Bahan-Bahan dan Produk Kerja RB yang Anda gunakan untuk membebaskan semua hak dan/atau biaya selama pelaksanaan Jasa, dan segera memberitahukan RB atas setiap dan semua hak gadai, klaim atau biaya sejenis lainnya yang ditegaskan oleh mereka yang memberikan tenaga kerja, bahan-bahan, jasa atau peralatan yang berkaitan dengannya, dan harus segera membayar semua klaim yang tidak terbantahkan dan semua bagian yang tidak terbantahkan dari klaim yang dipersengketakan. Anda setuju untuk dengan ini melepaskan hak cipta apapun yang mungkin Anda miliki sehubungan dengan Bahan-Bahan dan Produk Kerja RB tersebut dan memastikan bahwa subkontraktor melakukan hal yang sama. Anda memberi kuasa kepada RB untuk
menahan pembayaran yang jatuh tempo kepada Xxxx sesuai dengan jumlah semua klaim yang beredar. Anda harus membebaskan RB dari keringanan hak gadai dari semua subkontraktor, pemasok bahan-bahan dan pemilik piutang lainnya sebelum pembayaran terakhir oleh RB. Apabila terdapat pemberitahuan berhenti, hak gadai, lampiran atau pungutan diajukan sehubungan dengan pekerjaan atau bagiannya, maka selain jumlah yang ditahan di dalam kontrak ini, Anda memberi kuasa kepada RB untuk menahan pembayaran yang jatuh tempo kepada Anda, berdasarkan kontrak ini atau kontrak lainnya, yang berjumlah sama dengan 125% dari jumlah pemberitahuan stop, hak gadai, lampiran atau pungutan tersebut. RB berhak untuk membayar dana tersebut yang ditahan untuk memuaskan, membebaskan dan/atau melepaskan
klaim atau hak gadai, dan pembayaran tersebut akan dianggap sebagai pembayaran atas jumlah tersebut kepada Anda.
9. PELANGGARAN DAN GANTI RUGI ANDA KEPADA RB
9.1. Selain semua hak-hak lainnya dalam Kontrak dan ditimbulkan oleh hukum dan ekuitas, pelanggaran terhadap jaminan dan representasi yang diatur dalam Pasal 6 atau Ketentuan lainnya, harus memberikan kepada RB, pada saat pemilihannya masing-masing, untuk:
a) meminta anda untu mengambil semua langkah yang wajar untuk memperbaiki pelanggaran tersebut;
b) mengakhiri Kontrak secara keseluruhan atau sebagian dan membatalkan Pemesanan-Pemesanan lainnya dengan Anda;
c) menolak untuk menerima pengiriman lainnya dari Hasil yang Anda usahakan;
d) mendapat penggantian dari Anda atas setiap pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh RB untuk mendapatkan barang pengganti dan/atau jasa pengganti untuk Hasil dari pemasok lain; dan
e) Mengajukan ganti rugi atas biaya tambahan, kehilangan atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh RB yang disebabkan oleh pelanggaran atas jaminan Anda.
Anda harus mengganti kerugian dan menyatakan RB tidak bersalah atas segala kerusakan-kerusakan yang timbul dari pelanggaran jaminan-jaminan tersebut.
9.2. Anda memberikan persetujuan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat untuk mengganti kerugian dan membebaskan RB, Afiliasi RB, dan karyawan, sub kontraktor dan agen dari masing-masing (yang tidak memiliki kewajiban untuk mengurangi kerugian mereka) secara penuh dan sesuai permintaan dan menjaga mereka agar mendapat ganti rugi terhadap semua klaim, tuntutan, tindakan, proses dan semua kerusakan, kerugian, biaya, denda, denda dan biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya profesional lainnya dan semua kerugian konsekuensial dan ekonomi (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, pendapatan, reputasi atau niat baik di masa depan dan penghematan yang diantisipasi)) baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan terhadap atau yang dikhawatirkan atau diderita oleh RB atau salah satu dari mereka secara langsung atau tidak langsung, dan apakah seluruhnya atau sebagian dihasilkan dari tuntutan, tuntutan, tindakan atau tindakan apapun:
a) yang timbul dari atau akibat dari cacat yang jelas atau cacat atau cacat laten dalam Hasil, atau dari tindakan atau kelalaian Anda, agen, karyawan atau subkontraktor Anda;
b) berdasarkan klaim dugaan pelanggaran hak atas Kekayaan Intelektual, dan / atau atas klaim dugaan persaingan tidak sehat akibat kesamaan dalam desain, merek dagang atau penampilan dalam Hasil, kecuali dan sejauh klaim atau dugaan klaim terkait dengan desain RB atau formula;
c) Pemeriksaan Publik atau penyelidikan peraturan;
d) setiap tuntutan yang dibuat terhadap RB sehubungan dengan pertanggungjawaban, kehilangan, kerusakan, kematian, cedera, biaya atau biaya yang ditanggung oleh karyawan atau agen RB atau oleh pelanggan atau pihak ketiga sepanjang pertanggungjawaban, kehilangan, kerusakan, kematian, Cedera, biaya atau biaya disebabkan oleh, berhubungan dengan atau timbul dari Hasil;
e) Keseluruhan atau sebagian dari Hasil yang gagal disampaikan pada Tanggal Pengiriman; dan
f) Kehilangan atau kerusakan pada benda milik RB sejauh mana kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh, terkait atau timbul dari Barang-Barang dan/atau kinerja atau kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Jasa oleh Anda atau Karyawan Anda, agen atau sub kontraktor.
Sehubungan dengan Klausul 9.2b) di atas, Anda setuju bahwa Anda akan, atas permintaan RB dan atas biaya sendiri, membela atau membantu dalam membela tindakan yang mungkin diajukan terhadap RB atau agen, distributor, pelanggan, atau vendor lainnya untuk pelanggaran-pelanggaran atau pelanggaran yang diklaim atau dugaan klaim persaingan tidak sehat. RB setuju untuk memberi tahu Anda segera setelah menerima pemberitahuan pelanggaran atau informasi tentang tuntutan semacam itu yang telah diajukan.
9.3. Kewajiban Anda untuk mengganti kerugian RB berdasarkan Klausul 9 ini merupakan tambahan untuk semua hak dan pemulihan lainnya yang tersedia untuk RB berdasarkan Kontrak ini, berdasarkan hukum dan ekuitas.
10. KESELAMATAN UTAMA
10.1. Pemberitahuan Anda: Anda harus segera memberitahu RB dan mengkonfirmasi secara tertulis (memberikan semua rincian yang relevan) jika Anda sadar bahwa mungkin ada atau menemukan setiap saat ada:
a) cacat, kesalahan atau kelalaian dalam Hasil apapun;
b) kesalahan atau kelalaian dalam instruksi penggunaan dan / atau penanganan Hasil;
c) keluhan, tindakan, tuntutan, gugatan atau proses yang timbul akibat atau sehubungan dengan Barang-Barang;
d) penyakit, infeksi, atau gangguan kesehatan yang merugikan atau risiko yang timbul dari atau sehubungan dengan Barang-Barang (termasuk produk atau kemasan yang menjadi bagian Barang-Barang);
e) setiap arahan, perintah, pemberitahuan atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh badan hukum atau badan pemerintah (dalam wilayah yurisdiksi) terhadap Anda dan/atau orang-orang yang terkait dengan Anda dan/atau orang lain yang melakukan jasa atau menyediakan barang sehubungan dengan Kontrak (termasuk sub kontraktor);
f) risiko bahwa RB dapat mengalami kejadian yang dapat merusak reputasinya (atau Afiliasi RB atau pelanggan dari Afiliasi RB) atau merek apa pun (atau merekrut Afiliasi RB atau Pelanggan Afiliasi RB manapun) atau menempatkan pihak tersebut yang pada risiko ditemukan melanggar Ketentuan-Ketenutan Hukum yang Berlaku, dapat berupa cacat, kesalahan, kelalaian atau insiden yang merupakan pelanggaran Kontrak, dan apakah cacat, kesalahan, kelalaian atau insiden telah menyebabkan, menyebabkan atau dapat meny ebabkan risiko kematian, cedera, kerusakan pada properti atau kehilangan reputasi; dan / atau
g) Risiko bahwa anda melanggar atau akan melanggar Kontrak.
10.2. Penarikan Produk: Apa Anda memberitahukan RB sesuai dengan Pasal 10.1, atau RB menemukan bahwa suatu kejadian yang ditentukan dalam Pasal 10.1 telah terjadi atau kemungkinan besar terjadi dan RB secara wajar menyimpulkan bahwa kejadian tersebut telah menyebabkan, menyebabkan atau dapat menyebabkan risiko apapun. Kerusakan pada RB, setiap afiliasi RB atau setiap pelanggan Afiliasi RB atau properti atau reputasi pihak ketiga atau pelanggaran apapun kepada konsumen, tanpa prasangka terhadap RB berdasarkan Kontrak ini, hukum atau ekuitas, RB mungkin bertindak atas wewenang mutlak dan/atau atas permintaan pelanggannya dan dalam hal apapun, satu-satunya biaya untuk mengeluarkan pemberitahuan (secara tertulis atau lisan) kepada pelanggan atau konsumen (baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pemerintah atau badan pengatur) cara penggunaan atau pengoperasian Hasil yang relevan atau produk lain yang menjadi dasar Hasil tersebut ("Penarikan Publik"). Keputusan untuk memulai (dan ruang lingkup) Penarikan Publik akan
diambil oleh RB atas wewenang mutlaknya.
10.3. Kerja Sama Anda: Dalam hal terdapat Penarikan Publik atau kekhawatiran RB bahwa Penarikan Publik mungkin perlu untuk dilaksanakan, Anda harus, dan harus melaksanakan bahwa orang-orang yang berhubungan dengan Anda atau orang-orang lain yang melaksanakan jasa-jasa atau menyediakan barang-barang yang beruhungan dengan Kontrak (termasuk juga sub-kontraktor), bekerja sama dengan RB dan menyediakan segala bantuan untuk memastikan bahwa Penarikan Publik dilaksanakan secara segera dan efektif. Anda harus, dan harus menyediakan orang-orang yang berhubungan dengan Kontrak atau orang-orang lain yang melaksanakan jasa-jasa atau menyediakan barang-barang yang beruhungan dengan Kontrak (termasuk juga sub-kontraktor), harus:
a) Mengikuti petunjuk yang diberikan oleh RB;
b) memastikan bahwa semua catatan kelompok/golongan dan informasi produk yang berkaitan dengan Barang yang atau yang mungkin menjadi subyek Penarikan Publik dipertahankan dan memastikan bahwa catatan - catatan ini segera tersedia untuk RB;
c) apabila diminta oleh RB, menangguhkan semua atau pengiriman Hasil ke RB atau Afiliasi RB dan hanya memasok Barang yang menggantikan Barang yang ditarik atau ditarik atas permintaan RB secara tertulis;
d) memastikan bahwa semua perwakilan Anda dan semua wakil orang yang terkait dengan Anda atau orang lain yang menjalankan jasa atau menyediakan barang sehubungan dengan Kontrak (termasuk subkontraktor) mengetahui dan siap menerapkan prosedur yang ditetapkan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ini;
e) berpartisipasi dalam panggilan konferensi dan/atau rapat yang dijadwalkan berdasarkan kebijaksanaan RB (memperlakukan semua informasi yang diterima dari panggilan dan rapat tersebut, serta fakta Penarikan Publik sebagai Informasi Rahasia RB); dan
f) mengizinkan perwakilan atau agen resmi RB untuk masuk ke tempat usaha Anda (atau tempat usaha dari setiap subkontraktor yang relevan) setiap saat atas permintaan untuk keperluan (i) memeriksa Barang-Barang, tempat usaha, mesin, peralatan, kemasan atau hasil produksi dalam hal persyaratan keamanan pangan dan (ii) mendapatkan dan menyimpan sampel bahan baku, kemasan dan Barang-Barang jadi.
10.4. Publikasi dan Pertanyaan: Semua pers atau pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan Penarikan Publik harus akan ditangani oleh RB dan semua pertanyaan yang Anda terima berkaitan dengan hal tersebut harus segera dirujuk ke RB. RB bertanggung jawab atas penerbitan pemberitahuan atau siaran pers yang terkait dengan Penarikan Publik dan untuk memberi tahu, tetap dinilai dan berhubungan dengan otoritas terkait dengan Penarikan Publik dan menyetujui tindakan- tindakan selanjutnya.
11. ASURANSI
11.1. Selama masa Kontrak dan untuk jangka waktu enam tahun sesudahnya, Anda harus tetap melaksanakan keberlakuan asuransi, dengan perusahaan asuransi terkemuka, asuransi ganti rugi profesional, asuransi pertanggungjawaban produk dan asuransi pertanggungjawaban untuk menutupi kewajiban yang mungkin timbul di bawah atau sehubungan dengan Kontrak, termasuk kewajiban yang terkait dengan kerusakan produk yang menyebabkan kerusakan atau kerusakan properti, kegagalan memproduksi dan memasok Hasil dan kegagalan memproduksi sesuai spesifikasi yang disepakati, dan Anda berhak atas permintaan RB, yang menghasilkan sertifikat asuransi yang memberikan rincian sampul dan penerimaan
premi tahun berjalan untuk masing-masing asuransi.
12. SUB-KONTRAK, PENGALIHAN, DAN HAK-HAK PIHAK KETIGA
12.1. Pengalihan dan Sub-Kontrak: Anda tidak memiliki hak untuk mengalihkan, membebankan, sub-kontrak atau transfer Kontrak atau bagian apapun dari Kontrak itu tanpa persetujuan tertulis dari RB, dimana persetujuan tersebut mungkin sewenang-wenang ditahan oleh RB. Tidak ada persetujuan untuk pengalihan atau subkontrak yang diberikan oleh RB kecuali Anda memasukkan ketentuan-ketentuan dalam setiap pengalihan atau subkontrak yang mengenakan penerima pengalihan atau subkontraktor terhadap kewajiban yang sama dengan kewajiban Anda berdasarkan Kontrak ini. Persetujuan tertulis dari RB terhadap pengalihan atau subkontrak semacam ini tidak akan mempengaruhi ketentuan - ketentuan dalam Kontrak ini, dan Anda tidak akan dillepaskan atau melepaskan diri dari kewajiban Anda, dan akan tetap bertanggung jawab atas semua tindakan dan kelalaian dari penerima pengalihan dan subkontraktor, dan petugas mereka, agen dan karyawan mereka seolah-olah mereka adalah karyawan Anda. RB dapat mengalihkan, membebankan, mensubkontrakkan atau transfer Kontrak atau bagiannya kepada pihak lain tanpa persetujuan Anda..
12.2. Hak-Hak Pihak Ketiga: Melainkan dimana Kontrak ini secara tegas memberikan hak berkenaan dengan Afiliasi RB, setiap orang yang bukan merupakan pihak dalam Kontrak (termasuk pegawai, petugas, perwakilan atau subkontraktor dari salah satu pihak) tidak berhak (baik berdasarkan Kontrak (Hak Pihak Ketiga) keputusan atau sebaliknya) untuk memberlakukan ketentuan atau hak apa pun berdasarkan Kontrak yang secara tegas atau dengan implikasi memberikan keuntungan kepada orang tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari para Pihak yang harus mengacu pada Persyaratan ini.
13. PELANGGARAN ATAU PENGAKHIRAN KONTRAK
13.1. Hak Pengakhiran Bersama: Setiap Pihak dapat, sesuai dengan pertimbangannya, (tanpa mengurangi hak dan upaya pemulihan lainnya yang mungkin terjadi terhadap Pihak lain yang timbul berdasarkan Kontrak, dalam undang-undang atau di ekuitas) segera mengakhiri Kontrak jika:
a) Pihak lain melakukan pelanggaran material atas kewajibannya berdasarkan Kontrak yang tidak dapat diperbaiki;
b) Pihak lain gagal untuk memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya dalam Kontrak, atau bersikeras dalam pelanggaran atas kewajibannya berdasarkan Kontrak setelah diminta secara tertulis oleh Xxxxx pertama untuk memperbaiki atau menghentikan pelanggaran tersebut. dalam jangka waktu 30 hari;
c) setiap eksekusi dalam keaadan tertekan akan dibebankan atas barang atau properti Pihak lain dan tidak dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah dibebankan;
d) Pihak lain menawarkan untuk membuat perjanjian dengan atau untuk kepentingan krediturnya atau ada yang mempresentasikannya sehubungan dengan permohonan kebangkrutan;
e) Pihak lain (yang merupakan perseroan terbatas) dianggap tidak dapat membayar hutangnya sesuai dengan Pasal 123 Undang-Undang Kepailitan tahun 1986 atau Pihak lainnya mengadakan rapat untuk tujuan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan perusahaannya, atau Resolusi tersebut diajukan atau telah mengajukan petisi untuk mengumumkan atau mengajukan permohonan untuk menunjuk seorang administrator atau memiliki penerima administratif yang ditunjuk untuk keseluruhan atau bagian dari bisnis, usaha, harta benda atau asetnya;
f) Pihak lain berhenti, atau mengancam untuk berhenti menjalankan bisnis;
g) Pemberi pinjaman dari Pihak lainnya mengambil langkah apapun untuk mendapatkan kepemilikan properti yang memiliki jaminan atau melainkan untuk memberlakukan jaminannya;
h) pihak lain menderita atau menjalani prosedur apapun yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Ketentuan 13.1 c) sampai g) termasuk yang di atas atau prosedur lain yang tersedia di negara di mana prosedur tersebut diatur, dibentuk atau didomisilikan oleh atau terhadap debitur yang bangkrut atau tersedia untuk kreditor seperti debitur;
i) Pihak lain bertindak atau tidak melakukan tindakan sedemikian rupa seperti pendapat Pihak pertama yang membuat Pihak pertama dipermalukan atau merusak reputasi Pihak pertama; atau
j) Pihak pertama cukup yakin bahwa setiap peristiwa yang disebutkan dalam Klausul 13.1a) sampai i) termasuk yang di atas akan segera terjadi sehubungan dengan Pihak lainnya.
Dalam hal demikian, Pihak pertama berhak atas kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran atau wanprestasi dari Pihak lainnya (atau sesuai opsi RB, kinerja spesifik atau kinerja dan kerusakan yang spesifik).
13.2. Pengakhiran untuk Perubahan Kendali RB: Tanpa mengurangi setiap dan semua hak dan upaya hukum yang tersedia bagi RB berdasarkan undang-undang dan dalam ekuitas, RB dapat mengakhiri Kontrak dengan segera jika Anda melakukan Perubahan Kendali. Untuk kepentingan klausul ini, "Perubahan Kendali" berarti terjadinya transaksi atau serangkaian transaksi (termasuk merger atau penggabungan yang melibatkan Anda dan Orang Lain) dimana, setelah memberlakukan transaksi atau rangkaian transaksi tersebut, Anda akan Dikendalikan oleh Orang atau kelompok Orang yang berbeda (bertindak bersama-sama atau secara harmonis) daripada sebelum terjadinya transaksi atau serangkaian transaksi. "Kendali" berarti (termasuk dengan istilah korelatif yang disebut "Dikendalikan oleh") (i) kepemilikan lebih dari 50% saham pemungutan suara dari unit kemitraan perusahaan atau kemitraan (termasuk kemitraan terbatas) dan / atau
(ii) kekuatan untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan Anda, baik melalui kepemilikan saham atau unit kemitraan, dengan bertindak sebagai mitra utama dari suatu kemitraan terbatas, berdasarkan kontrak atau sebaliknya. Anda harus, atas permintaan RB, bersedia kepada RB dari waktu ke waktu untuk diperiksa atau disalin atau keduanya, semua data dan catatan yang diminta oleh Perusahaan untuk mengidentifikasi Orang atau kelompok Orang yang Menegndalikan Anda.
13.3. Pengakhiran untuk Kenyamanan RB: Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum apa pun yang tersedia untuk RB berdasarkan Kontrak ini, berdasarkan undang-undang atau dalam ekuitas, RB dapat mengakhiri Kontrak (atau sebagian) yang harus belum diserahkan ke RB dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Anda. Setelah pengakhiran tersebut, semua pekerjaan yang terkena dampak harus segera dihentikan dan RB harus membayar kepada Anda biaya pengakhiran berdasarkan persentase Harga yang dicerminkan dengan persentase pekerjaan yang dilakukan oleh Anda sebelum pengakhiran tetapi pembayaran tersebut tidak akan melebihi jumlah kerugian yang diderita oleh Anda dan tidak termasuk kerugian keuntungan yang diantisipasi atau kerugian konsekuensial, atau biaya apapun yang dikeluarkan oleh Anda untuk berinvestasi pada peralatan baru, personel, tempat, kemasan atau bahan baku untuk keperluan (utama atau tambahan) untuk memenuhi Kontrak. Setiap klaim pembayaran biaya pengakhiran tersebut harus disampaikan secara tertulis RB dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis pengakhiran. Jika Anda tidak mengajukan klaim seperti itu dalam jangka waktu tersebut, Dengan itu Anda melepaskan hak Anda untuk meminta, mengumpulkan atau menerapkan pembayaran jumlah diatas. RB berhak untuk mengaudit semua unsur klaim untuk biaya pengakhiran, dan Anda harus menyediakan kepada RB atas permintaan semua buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Kontrak
ini.
13.4. Batas Kewajiban RB: Seluruh kewajiban RB atas kerusakan yang terjadi atau sehubungan dengan Kontrak tidak akan melebihi Harga.
13.5. Ketentuan yang Tetap Berlaku Setelah Pengakhiran: Setiap pengakhiran Kontrak (untuk alasan apapun) tidak akan mempengaruhi berlakunya atau kelanjutan dari segala ketentuan Kontrak yang secara tegas atau dengan implikasi dimaksudkan untuk berlanjut pada atau setelah penghentian tersebut.
13.6 Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sejauh keputusan pengadilan disyaratkan bagi pengakhiran Perjanjian.
14. PEMBERITAHUAN SECARA HUKUM
14.1. Komunikasi Formal: Semua pemberitahuan antara Para Pihak mengenai masalah apapun yang timbul berdasarkan Kontrak ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui pos kelas utama yang prabayar:
a) (dalam hal pemberitahuan kepada RB) kepada kantor tercatat RB yang ditandai untuk Manajer Umum atau alamat lainnya yang harus diberitahu oleh RB kepada Anda sesuai dengan Klausul 14 ini; atau
b) (dalam hal pemberitahuan kepada Anda) ke alamat Anda seperti yang tercantum dalam Pemesanan.
14.2. Penerimaan Pemberitahuan: Pemberitahuan akan dianggap telah diterima:
a) Apabila dikirim dengan Pos Kelas Utama yang prabayar, dua hari kerja setelah pemasangan (tidak termasuk hari pemasangan);
b) Apabila pengiriman secara langsung, pada hari pengiriman atau, apabila bukan merupakan Hari Kerja dalam Negara penerima, hari pertama Hari Kerja setelah pengiriman.
15. UMUM
15.1. Struktur: Tidak ada di dalam Kontrak yang memibuat, atau dianggap menciptakan kemitraan atau usaha patungan atau hubungan pemberi kerja dan karyawan atau prinsipal dan agen antara Para Pihak. Baik Anda maupun Karyawan Anda tidak dianggap sebagai karyawan RB atau berhak berpartisipasi dalam tunjangan atau rencana kerja karyawan RB dalam bentuk apapun. Tidak ada dalam Kontrak ini yang membuat kewajiban terhadap RB atau Afiliasi RB untuk menempatkan Pemesanan lebih lanjut atau menandatangani Kontrak lebih lanjut dengan Anda atau Afiliasi Anda.
15.2. Pelepasan: Tidak ada pelepasan terhadap ketentuan dalam Kontrak bersifat mengikat kecuali jika tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Hak dan upaya hukum Pihak manapun sehubungan dengan Kontrak tidak akan berkurang, dilepaskan atau dihilangkan dengan pemberian indulgensi, kesabaran, atau perpanjangan waktu yang diberikan oleh Pihak tersebut kepada pihak lain atau oleh kegagalan atau penundaan oleh salah satu Pihak dalam memastikan atau menjalankan hak atau upaya hukum semacam itu. Tidak ada pelepasan atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kontrak apa pun akan dianggap sebagai pelepasan terhadap pelanggaran berikutnya atas ketentuan tersebut atau ketentuan serupa lainnya.
15.3. Pemutusan: Jika ada ketentuan dalam Kontrak yang dianggap atau menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dengan alasan apapun berdasarkan Hukum yang Berlaku, hal yang sama dianggap telah dihapus dari Kontrak ini dan bahwa keabsahan dan / atau kelayakan dari sisa ketentuan dalam Kontrak ini tidak akan terpengaruh atau terganggu sebagai akibat dari kelalaian tersebut.
15.4. Penghentian atau Variasi: Jika Anda memutuskan selama Kontrak berlangsung untuk merancang ulang atau mengubah persediaan Hasil Anda di masa depan, rangkaian produk hasil, spesifikasi masa depan, pengkodean, pengepakan, atau konfigurasi, Anda harus menyediakan RB pemberitahuan sebanyak mungkin, dan dengan ini harus menawarkan kepada RB kesempatan dan akan menerima pemesanan dari RB atau Afiliasi RB untuk membeli dengan harga yang proporsional cukup barang atau jasa yang identik berkenaan dengan kualitas dan spesifikasi Hasil yang merupakan subjek Kontrak ini sebagaimana yang dipersyaratkan oleh RB untuk memenuhi Kebutuhan RB dan Afiliasi RB untuk delapan belas bulan setelah selesainya Pemesanan ini.
15.5. Amandemen: Persyaratan ini hanya dapat divariasikan atau diubah jika disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu penandatangan resmi RB. Semua variasi atau amandemen lain yang diklaim atau diupayakan untuk Persyaratan ini tidak memiliki kekuatan atau efek.
15.6. Kerahasiaan: Setiap Pihak harus merahasiakan semua informasi yang bersifat rahasia atau sensitif dari Pihak lainnya (“Pengungkap”), termasuk namun tidak terbatas pada informasi dalam bentuk tertulis, lisan atau elektronik yang ditetapkan sebagai rahasia oleh Pengungkap atau yang berdasarkan sifat atau keadaannya atau cara pengungkapannya jelas bersifat rahasia ("Informasi Rahasia") dan Pihak yang menerima Informasi Rahasia ("Penerima") hanya akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada karyawan Penerima (atau karyawan kelompok perusahaannya), konsultan, agen, sub kontraktor atau penasihat yang perlu mengetahui Informasi Rahasia tersebut untuk tujuan melaksanakan kewajiban Penerima berdasarkan Kontrak ini atau dalam hal RB mengambil keuntungan dari Hasil dan yang terikat oleh tanggung jawab kerahasiaan tidak lebih berat daripada yang tercantum dalam Pasal 15.6 ini, dimana Penerima setuju untuk memberlakukan biaya dan permintaan pengungkap. Masing-masing Pihak harus menggunakan Informasi Rahasia Pengungkap semata-mata untuk pelaksanaan kewajiban mereka berdasarkan Kontrak ini atau, dalam kasus RB, mengambil keuntungan dari Hasil. Ketentuan dalam Klausul 15.615.6 ini akan bertahan dalam pengakhiran atau berakhirnya Kontrak untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak pengakhiran atau kadaluwarsa.
15.7. Ketentuan Informasi: Dari waktu ke waktu, RB mungkin meminta Anda untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepatuhan RB atau Afiliasi RB dengan berbagai undang-undang, lisensi dan peraturan, praktik industri, peraturan kesehatan dan keselamatan lingkungan dan standar lainnya yang mungkin berlaku untuk penggunaan Hasil. Anda harus dengan itikad baik memperpanjang kerja sama penuh dengan semua permintaan tersebut.
15.8. Perlindungan Data: Anda harus:
a) memproses data pribadi RB hanya sebatas, dan dengan cara seperti itu, sebagaimana diperlukan untuk memenuhi kewajiban Anda berdasarkan Kontrak dan sesuai dengan instruksi RB dari waktu ke waktu dan tidak memproses data pribadi untuk tujuan lain;
b) tidak mentransfer data pribadi RB di luar Kawasan Ekonomi Eropa tanpa persetujuan tertulis sebelumnya;
c) mengambil tindakan teknis dan organisasi yang sesuai terhadap pemrosesan data pribadi RB yang tidak sah dan terhadap kehilangan atau kerusakan data pribadi yang tidak disengaja untuk memastikan kepatuhan RB terhadap prinsip ketujuh dari Undang-Undang Perlindungan Data 1998 (atau yang setara undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu);
d) segera menginformasikan kepada RB jika data pribadi RB hilang atau hancur atau rusak, atau tidak dapat digunakan; dan
e) Mengganti rugi RB dan menyatakan RB tidak bersalah terhadap setiap kehilangan, kerusakan, biaya, denda atau biaya, termasuk biaya hukum dan biaya litigasi, yang timbul dari pelanggaran Klausul ini.
15.9. Publisitas: Tidak ada siaran pers atau publikasi lainnya mengenai Kontrak atau hasil yang dikeluarkan tanpa persetujuan tertulis dari RB sebelumnya.
16. STANDAR PERUSAHAAN
16.1. Untuk tujuan pasal 16 ini, "Standar Perusahaan RB" berarti semua kebijakan dan laporan yang tersedia di xxxx://xxx.xx.xxx/xxxxxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxx-xxxxxxx/ dan undang-undang dan peraturan terkait, yang dapat diubah dari waktu ke waktu untuk waktu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Kode Etik RB;
b) Kebijakan Anti-Suap RB dan Undang-Undang Penyuapan Inggris 2010;
c) Kebijakan RB tentang Sumber Daya Bahan Baku Alami yang Bertanggung Jawab dan Standar Pendukung Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab;
d) Kebijakan RB tentang Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Persyaratan Terperinci; dan, jika ada,
e) Peraturan (EC) No 1907/2006 Parlemen Eropa dan Dewan tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi dan Pembatasan Bahan Kimia.
16.2. Dalam pelaksanaan Kontrak, Anda harus mematuhi Standar Perusahaan RB. Anda harus mempertahankannya sepanjang masa Kontrak ini Kebijakan dan prosedur Anda sendiri untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Perusahaan RB dan akan menerapkan kebijakan dan prosedur tersebut dengan tepat. Anda harus memastikan bahwa setiap orang yang terkait dengan Anda yang melakukan aktivitas sehubungan dengan Kontrak ini diwajibkan untuk mematuhi persyaratan yang setara dengan yang disetujui oleh Anda dalam klausul ini.
16.3. Anda harus segera melaporkan kepada RB setiap pelanggaran terhadap pasal 16 ini, atau permintaan apapun dari siapapun bahwa Anda melakukan tindakan yang akan melanggar persyaratan tersebut. Anda harus memberikan kepada RB, segera dan tanpa biaya tambahan, informasi dan bukti kepatuhan Anda terhadap pasal 16 ini dalam media yang diminta
oleh RB.
16.4. Pelanggaran terhadap pasal 16 ini akan dianggap sebagai pelanggaran material terhadap Kontrak ini, yang memungkinkan Afiliasi RB dan RB untuk mengakhiri ini dan Kontrak Lain dengan Anda atau Afiliasi Anda dengan pemberitahuan tertulis tanpa pertanggungjawaban dari Afiliasi RB atau RB kepada Anda atau Afiliasinya.
17. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
17.1. Kontrak diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris dan Wales, kecuali bertentangan dengan ketentuan hukumnya.
17.2. Pengadilan Inggris dan Wales memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menyelesaikan perselisihan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak (termasuk pertanyaan apapun mengenai masalah, eksistensinya, validitas, atau penghentiannya dan termasuk perselisihan non-kontrak atau klaim).
17.3. RB dapat memilih untuk memulai proses dalam yurisdiksi yang berbeda sehubungan dengan klaim yang timbul dari persidangan terhadap Pemasok di yurisdiksi yang berbeda.