PERTANIAN KELUARGA
PETUNJUK TEKNIS
PERTANIAN KELUARGA
2020
BADAN KETAHANAN PANGAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
PETUNJUK TEKNIS PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020
BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2020
DAFTAR ISI
Hal DAFTAR ISI .......................................................................... i
DAFTAR TABEL .................................................................... iii
DAFTAR GAMBAR ................................................................. iv
DAFTAR LAMPIRAN .............................................................. v
BAB I. PENDAHULUAN .......................................................... 1
A. Latar Belakang ...................................................................... 1
B. Tujuan dan Sasaran .............................................................. 3
C. Indikator Keberhasilan .......................................................... 3
D. Pengertian ............................................................................. 4
BAB II. KERANGKA PIKIR ..................................................... 7
A. Konsep Kegiatan ................................................................... 7
B. Strategi Pelaksanaan ............................................................. 8
1. Pendekatan Kegiatan ........................................................ 9
2. Strategi Keberlanjutan (Exit Strategy) ............................... 10
3. Operasional Kegiatan ....................................................... 11
BAB III. PELAKSANAAN ........................................................ 12
A. Pelaksanaan Kegiatan ...................................................... 12
1. Kriteria Penetapan Lokasi, dan Penerima Manfaat ............ 12 a. Kriteria Penetapan Lokasi ............................................ 12 1) Kabupaten/Kota ...................................................... 12
2) Kecamatan ............................................................... 12
3) Desa ........................................................................ 12
b. Kriteria dan Tugas Penerima Manfaat .......................... 12
1) Kriteria Kelompok Tani ............................................. 12
2) Tugas Kelompok Tani ............................................... 13
3) Kriteria Gapoktan ..................................................... 13
4) Tugas Gapoktan ....................................................... 14
5) Kriteria KUB ……………….......................................... 14
6) Tugas KUB ………………............................................ 15
7) Mekanisme Penetapan CP/CL .................................. 15
2. Komponen Kegiatan .......................................................... 16
3. Penyusunan Rencana Kegiatan ......................................... 16
4. Xxxxxxxxxx dan Pembinaan ............................................... 17
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah...................................... 17
1. Pemberian Bantuan Pemerintah........................................ 17
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah…........................ 18
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah ............ 18
4. Pertanggungjawaban ........................................................ 20
5. Xxxxxxxxxxxx dan Pengawasan.......................................... 21
BAB IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA ............................... 23
A. Organisasi ....................................................................... 23
B. Tata Kerja ....................................................................... 24
BAB V. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN .............. 27
A. Monitoring dan Evaluasi….………...................................... 27
B. Pelaporan …………………….………...................................... 27
BAB VI. PENUTUP ................................................................. 29
LAMPIRAN ............................................................................ 30
DAFTAR TABEL
Hal
Tabel 1. Rencana Kegiatan PK Tahun 2020 ................................ 16
21
Tabel 2. Proses, Identifikasi Xxxxxx, dan Analisis Risiko Kegiatan PK Tahun 2020 ............................................................
DAFTAR GAMBAR
Hal
Gambar 1. Kerangka Pikir Pertanian Keluarga ............................ 8
Gambar 2. Konsepsi Operasional Pertanian Keluarga (PK) .......... 9
Gambar 3. Mekanisme Penetapan CPCL ..................................... 16
Gambar 4. Alur Pemanfaatan Banper ......................................... 19
Gambar 5. Pengorganisasian PK ................................................. 24
DAFTAR LAMPIRAN
Hal | ||
Format 1. | Contoh Keputusan Penetapan Penerima Manfaat | |
Bantuan Pemerintah PK ........................................... | 31 | |
Format 2. | Contoh Keputusan Penetapan Tim Teknis | |
Kabupaten/Kota ....................................................... | 34 | |
Format 3. | Contoh Keputusan Penetapan Tim Pembina Provinsi | 38 |
Format 4. | Contoh RUK ............................................................. | 42 |
Format 5. | Contoh Perjanjian Kerjasama ................................... | 43 |
Format 6. | Contoh Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan | |
Pemerintah ............................................................... | 48 | |
Format 7. | Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang.................. | 49 |
Format 8. | Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja | |
(SPTJB) .................................................................... | 50 | |
Format 9. | Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | |
(SPTJM) .................................................................... | 51 |
Format 10. Contoh Surat Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pencairan Dana Awal ............................................... 52
Format 11. Contoh Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah .............................................................. 54
Format 12. Contoh Dokumen Pakta Integritas ............................ 55
Format 13. Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
Akhir Tahun Anggaran ............................................. 57
Format 14. Contoh Outline Laporan Akhir Tahun ....................... 59
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN
NOMOR 27/KPTS/RC.220/J/04/2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020
Petunjuk Teknis Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu. Potensi sumber daya pangan tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah rentan rawan pangan, namun potensi tersebut belum dikelola dengan baik. Apabila potensi tersebut dikelola dengan baik, maka akan meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Perwujudan ketahanan pangan di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kendala terutama yang berkaitan dengan berbagai aspek, seperti aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Beberapa kendala dalam perwujudan ketahanan pangan berdasarkan hasil analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) antara lain: masih terdapat beberapa wilayah yang memiliki keterbatasan pada aspek ketersediaan pangan, kemiskinan yang tinggi, pangsa pengeluaran pangan yang tinggi, akses listrik dan air bersih yang rendah, tingkat pendidikan perempuan yang rendah, dan balita stunting yang tinggi serta angka harapan hidup yang rendah. Di samping itu, hasil analisis FSVA juga menunjukkan bahwa terdapat wilayah yang sebelumnya masuk dalam status tahan pangan menjadi turun statusnya.
Berdasarkan hasil analisis FSVA tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengentasan daerah rentan rawan pangan sekaligus mempertahankan wilayah yang statusnya sudah tahan pangan agar tetap tahan pangan. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan dan memberdayakan keluarga petani agar terlibat dalam pemantapan ketahanan pangan. Perwujudan pemantapan ketahanan pangan di daerah rentan rawan pangan maupun di daerah yang sudah tahan pangan agar tetap tahan pangan ditempuh melalui Pertanian Keluarga (Family Farming).
Dalam konteks global, Pertanian Keluarga saat ini telah dipandang sebagai pendekatan kegiatan dalam pencapaian ketahanan pangan melalui peningkatan ketersediaan pangan, perbaikan gizi sekaligus peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan SDG-1 yaitu pengentasan kemiskinan dan tujuan SDG-2 yaitu mengakhiri kelaparan melalui ketahanan pangan, perbaikan nutrisi dan sistem pertanian berkelanjutan serta tercapainya tujuan akhir dari pembangunan ketahanan pangan nasional, yaitu terciptanya individu dan masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam rangka memantapkan dan mempercepat pengentasan daerah rentan rawan pangan, pada tahun 2020 Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan ”Pertanian Keluarga (PK)”. Kegiatan PK merupakan kegiatan Bantuan Pemerintah sebagai trigger, yang diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan,
keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang dan akan peningkatan status daerah rentan rawan pangan menjadi tahan pangan dan daerah yang sudah tahan pangan tidak menurun statusnya menjadi rentan rawan pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga.
B. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Kegiatan Pertanian Keluarga bertujuan untuk :
a. meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang;
b. mengentaskan wilayah rentan rawan pangan;
c. menguatkan wilayah tahan pangan;
d. meningkatkan pendapatan keluarga petani.
2. Sasaran
Sasaran kegiatan Pertanian Keluarga sebanyak 80 lokasi desa berdasarkan indeks komposit terendah dan/atau Persentase tertinggi penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
C. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan kegiatan Pertanian Keluarga sebagai berikut:
1. Output
a. Tersalurkannya dan termanfaatkannya Dana Bantuan Pemerintah (Banper);
b. Terlaksananya kegiatan usaha budidaya.
2. Outcome
a. meningkatnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang;
b. terentaskannya wilayah rentan rawan pangan;
c. menguatnya wilayah tahan pangan;
x. xxningkatnya pendapatan keluarga petani.
3. Impact
a. Terwujudnya pengentasan kemiskinan;
b. Mengakhiri kelaparan.
D. Pengertian
1. Pertanian Keluarga (PK) menurut Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Indonesia (RAN-PK) 2020-2024 adalah kegiatan pertanian, perikanan dan akuakultur, kehutanan serta peternakan berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama oleh anggota keluarga pada lahan yang dimiliki ataupun disewa/dipinjam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi keluarga.
2. Kegiatan Pertanian Keluarga yang dibiayai melalui Bantuan Pemerintah adalah kegiatan budidaya pertanian (tanaman pangan dan/atau hortikultura dan/atau peternakan), dan/atau perikanan air tawar berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tani/gabungan kelompok tani/Kelompok Usaha Bersama yang melibatkan keluarga petani untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang.
3. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
4. Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat desa.
5. Indeks Komposit adalah nilai komposit dari indikator-indikator yang mewakili aspek ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan yang digunakan dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan/FSVA.
6. Kelompok tani (poktan) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
7. Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUB adalah kumpulan petani yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah rincian usulan kegiatan kelompok yang berisi komponen bahan/material atau konstruksi yang disusun melalui musyawarah kelompok, yang nantinya dipakai sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana Bantuan Pemerintah.
10.Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria Bantuan Sosial, yang diberikan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
11.Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Pertanian yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Pertanian.
12.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pertanian.
13.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
14.Bendahara adalah orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, membayar dana/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara.
15.Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah suatu dokumen yang dibuatkan/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/PPK dan disampaikan kepada pejabat penandatangan SPM.
16.Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
17.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksana pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
BAB II KERANGKA PIKIR
A. Konsep Kegiatan
Pertanian keluarga menurut Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Indonesia (RAN-PK) 2020-2024 adalah kegiatan pertanian, perikanan dan akuakultur, kehutanan serta peternakan berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama oleh anggota keluarga pada lahan yang dimiliki ataupun disewa/dipinjam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi keluarga. Sedangkan implementasi dari konsep RAN PK pada kegiatan Pertanian keluarga (PK) yang dibiayai melalui Bantuan Pemerintah didefinisikan kegiatan budidaya pertanian (tanaman pangan dan/atau hortikultura dan/atau peternakan), dan/atau perikanan air tawar berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tani/gabungan kelompok tani/Kelompok Usaha Bersama yang melibatkan keluarga petani untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang, mengentaskan daerah rentan rawan pangan, menguatkan daerah tahan pangan dan meningkatkan pendapatan keluarga petani.
Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu. Potensi sumber daya pangan tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah rentan rawan pangan. Beberapa kendala yang masih terjadi berkaitan dengan penanganan wilayah rentan rawan pangan terutama pada aspek seperti ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Hal ini sesuai dengan hasil analisis Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), dimana masih terdapat beberapa wilayah yang memiliki keterbatasan pada aspek ketersediaan pangan, kemiskinan yang tinggi, pangsa pengeluaran pangan yang tinggi, akses listrik dan air bersih yang rendah, tingkat pendidikan perempuan yang rendah, dan balita stunting yang tinggi serta angka harapan hidup yang rendah.
Dalam rangka mempercepat pengentasan wilayah rentan rawan pangan dan menguatkan wilayah tahan pangan agar tidak menjadi rentan rawan pangan, maka dilakukan upaya melalui kegiatan Pertanian Keluarga (Family Farming) yang dibiayai melalui Bantuan Pemerintah sebagai trigger dengan menitik beratkan pada usaha budidaya (bibit/benih, pupuk, dan obat-obatan pengendali hama dan penyakit) dalam rangka pemenuhan ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang serta dapat meningkatkan pendapatan keluarga yang diharapkan akan berdampak terhadap terwujudnya pengentasan kemiskinan dan mengakhiri kelaparan. Keberhasilan kegiatan PK ini tidak terlepas dari peran Xxx Xxxxxx kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi sebagai penanggung jawab kegiatan. Disamping itu dukungan lintas sektor diharapkan juga dapat berkontribusi dalam keberhasilan dan pencapaian tujuan yang diharapkan. Secara umum, konsep kegiatan PK dituangkan dalam kerangka pikir sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Kerangka Pikir Pertanian Keluarga
B. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan PK ini dalam pelaksanaannya melibatkan petani yang dijalankan secara bersama-sama oleh Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang secara langsung akan melibatkan keluarga petani. Dalam pencapaian pelaksanaan kegiatan PK strategi yang dilakukan melalui
pendekatan kegiatan, strategi keberlanjutan, dan operasional kegiatan. Secara umum konsep operasional kegiatan PK dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini.
Gambar 2. Konsepsi Operasional Pertanian Keluarga (PK)
1. Pendekatan Kegiatan
Dalam mencapai tujuan kegiatan Pertanian Keluarga, dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu : (a) pemberdayaan masyarakat, (b) penguatan kelembagaan, (c) penerapan inovasi teknologi.
a. Pemberdayaan masyarakat
Dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota keluarga petani, sehingga diharapkan terjadinya perubahan sosial dan ekonomi yang lebih baik. Pendekatan partisipatif merupakan salah satu pendekatan dalam pemberdayaan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, motivasi, dan kepemilikan terhadap kegiatan yang diterima, untuk itu mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi kegiatan, masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam segala aspek kegiatan. Proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui: (1) pelatihan individu maupun kelompok (2) pembinaan dan bimbingan teknis/bimtek; dan (3) magang/kunjungan lapangan/studi banding.
b. Penguatan kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mengelola kegiatan usaha, sehingga mempunyai kemampuan untuk dapat memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dalam pengembangan usaha yang berorientasi bisnis. Proses penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui:
(1) pelatihan teknis (administrasi keuangan, organisasi dan kelembagaan); (2) pembinaan dalam meningkatkan motivasi; (3) peningkatan kerjasama dengan lembaga permodalan; dan (4) kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas akses permodalan dan pemasaran.
c. Penerapan inovasi teknologi
Penerapan informasi dan inovasi teknologi perlu mendapat perhatian, hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini dunia telah memasuki era globalisasi yang semakin masif. Sangat pesatnya penerapan teknologi seperti teknologi penggunaan alat dan mesin pertanian serta teknologi digital dalam kegiatan pertanian memerlukan adaptasi, pelatihan dan penyampaian informasi sehingga terjadi perubahan pola pikir. Pemanfaatan teknologi dilakukan melalui: (1) rapat koordinasi baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; (2) pelatihan teknis penerapan teknologi sesuai dengan spesifik lokasi; (3) Melibatkan instansi/dinas terkait guna mendukung keberhasilan.
2. Strategi Keberlanjutan (Exit Strategy)
Kegiatan Pertanian Keluarga merupakan trigger, diharapkan pemerintah daerah dapat melanjutkan pembinaan terhadap kegiatan Pertanian Keluarga agar berkelanjutan, dengan:
a. Melakukan pembinaan lanjutan oleh provinsi/kabupaten/kota;
b. Mengalokasikan APBD provinsi/kabupaten/kota;
c. Memberikan dukungan akses permodalan petani;
d. Memperkuat koordinasi lintas sektor dan stakeholder untuk mengintegrasikan kegiatan dalam penyediaan pangan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan;
e. Menerbitkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengentaskan wilayah rentan rawan pangan dan pemantapan wilayah tahan pangan agar tidak menjadi rentan rawan pangan.
3. Operasional Kegiatan
Pada tahun 2020, kegiatan PK ini difasilitasi melalui dana bantuan pemerintah yang diberikan langsung kepada poktan/gapoktan/ Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diusulkan dan ditetapkan berdasarkan hasil analisis FSVA provinsi, kabupaten/kota prioritas 1- 6 dengan memilih 1 kecamatan 1 desa. Dana banper ini diharapkan meningkatkan ketersediaaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan yang sesuai dengan kebutuhan serta dapat meningkatkan pendapatan keluarga.
BAB III PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Kegiatan
1. Kriteria Penetapan Lokasi dan Penerima Manfaat
a. Kriteria Penetapan Lokasi
1) Kabupaten/Kota
Penetapan kabupaten/kota menggunakan hasil analisis FSVA Nasional 2018 Prioritas 1-6.
2) Kecamatan
Penetapan kecamatan menggunakan hasil analisis FSVA Provinsi 2018 Prioritas 1-6.
3) Desa
a) Hasil analisis FSVA kabupaten/kota 2019 tingkat desa dengan indeks komposit terendah; dan/atau
b) Persentase tertinggi penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
b. Kriteria dan Tugas Penerima Manfaat
Penerima Manfaat adalah Kelompok Tani (Poktan), atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).
1) Kriteria Kelompok Tani
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dan diusulkan melalui e-proposal/e-planning, serta terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
b) Memiliki anggota yang tergabung dalam kelompok tani;
c) Melibatkan anggota yang tergabung dalam kelompok tani untuk usaha budidaya;
d) Memiliki rekening bank atas nama kelompok tani;
e) Memiliki lahan usaha untuk budidaya tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim), dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
f) Sanggup bekerja sama dengan anggota kelompok tani untuk melakukan usaha budidaya;
g) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
h) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis pada saat Banper PK diberikan;
i) Sanggup memanfaatkan Dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
j) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
2) Tugas Kelompok Tani
a) Bersama dengan anggota kelompok tani dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Xxxxx Xxxxxxxx (RUK);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukan;
c) Memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan;
d) Melaksanakan kegiatan budidaya dengan dana Banper;
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
g) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
h) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
3) Kriteria Gapoktan
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dan diusulkan melalui e-proposal/e-planning, serta terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
b) Memiliki kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan;
c) Melibatkan kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan untuk usaha budidaya;
d) Memiliki rekening bank atas nama gapoktan;
e) Memiliki lahan usaha untuk budidaya tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim), dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
f) Sanggup bekerja sama dengan kelompok tani untuk melakukan usaha budidaya dengan melibatkan minimal 2 kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan tersebut;
g) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
h) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis saat Banper PK diberikan;
i) Sanggup memanfaatkan Dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
j) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
4) Tugas Gapoktan
a) Bersama dengan kelompok tani dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukan;
c) Memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan;
d) Melaksanakan kegiatan budidaya dengan dana Banper;
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
g) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
h) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
5) Kriteria Kelompok Usaha Bersama (KUB)
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dan diusulkan melalui e-proposal/e-planning, serta terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
b) Kumpulan petani yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha;
c) Memiliki rekening bank atas nama KUB;
d) Memiliki lahan usaha untuk budidaya tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim),
dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
e) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
f) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis saat Banper PK diberikan;
g) Sanggup memanfaatkan Dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
h) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
6) Tugas KUB
a) Bersama dengan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukan;
c) Memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan;
d) Melaksanakan kegiatan budidaya dengan dana Banper;
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
g) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
h) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
c. Mekanisme Penetapan CP/CL
Seleksi Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) dilakukan oleh Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota selanjutnya Tim Teknis Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Xxx Xxxbina Provinsi. Setelah diverifikasi dan sesuai kriteria maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi menetapkan lokasi dan penerima manfaat Pertanian Keluarga melalui Keputusan PPK Provinsi yang disahkan KPA (format 1). Mekanisme penetapan CP/CL PK dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar 3. Mekanisme Penetapan CP/CL
2. Komponen Kegiatan
Fasilitasi Bantuan Pemerintah dalam kegiatan PK digunakan untuk pembelian komponen usaha budidaya (bibit/benih, pupuk, dan obat- obatan pengendali hama dan penyakit), dengan pilihan komoditas tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim), dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar, minimal mengusahakan 2 komoditas.
3. Penyusunan Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan PK tahun 2020 adalah sebagai berikut: Tabel 1. Rencana Kegiatan PK Tahun 2020
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana |
1. | Penetapan penerima manfaat | Xxx | Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
2. | Menetapkan tim teknis kabupaten/kota dan tim pembina provinsi | Xxx | Xxxxx provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
3. | Sosialisasi Kegiatan | Xxx | Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
4. | Penyusunan RUK | Juni | Penerima manfaat |
5. | Perjanjian kerjasama antara PPK dan penerima manfaat | Juni | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang |
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana |
pangan | |||
6. | Pencairan dana Banper | Juni-Xxxx | Xxxxx provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
7. | Pemanfaatan dana Banper | Juni-Juli | Penerima manfaat |
8. | Koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program lintas sektor | Mei- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
9. | Pembinaan, monitoring dan evaluasi | Mei- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
10. | Laporan perkembangan bulanan dan laporan akhir tahun | Mei- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan |
4. Koordinasi dan Pembinaan
a. Kegiatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, penerima manfaat dan stakeholder dalam mendukung keberhasilan PK.
b. Kegiatan pembinaan dilakukan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Kegiatan pembinaan dilakukan untuk menangkap permasalahan yang ada dan segera ditindaklanjuti.
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah
1. Pemberian Bantuan Pemerintah
Banper diberikan melalui DIPA Badan Ketahanan Pangan yang dalam pelaksanaannya melalui dana dekonsentrasi. Banper diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk uang (MAK 526312) kepada penerima manfaat dilaksanakan melalui mekanisme Langsung (LS) dari rekening kas negara kepada rekening penerima manfaat digunakan untuk pembelian komponen usaha budidaya (bibit/benih, pupuk, dan obat-obatan pengendali hama dan penyakit), dengan pilihan komoditas tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim), dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar.
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
Pemanfaataan dana bantuan pemerintah digunakan untuk pembelian komponen usaha budidaya (bibit/benih, pupuk, dan obat-obatan pengendali hama dan penyakit) sesuai dengan RUK. Dana banper dipergunakan untuk usaha budidaya (bibit/benih, pupuk, dan obat- obatan pengendali hama dan penyakit), dengan pilihan komoditas tanaman pangan, dan/atau hortikultura (buah dan sayuran semusim), dan/atau ternak, dan/atau perikanan air tawar. Pemanfaatan dana bantuan pemerintah hanya untuk digunakan di tahun berjalan. Jika terdapat dana yang tidak digunakan harus disetor ke kas negara setelah selesai masa kerjasama atau di akhir tahun.
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
a. Pencairan Banper ke Penerima Manfaat
Pencairan dana bantuan pemerintah dalam bentuk uang diberikan kepada penerima manfaat melalui mekanisme Langsung (LS) dari rekening Kas Negara ke rekening penerima manfaat dalam 1 tahap. Kegiatan PK ini termasuk di dalam Pola Bantuan Lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang Ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (526312), yakni bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak termasuk dalam bantuan sosial dengan penetapan oleh Pengguna Anggaran (PA), yang dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani, kelompok wanita, gabungan kelompok tani, dan kelompok masyarakat.
Jumlah dana Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima manfaat untuk usaha budidaya senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Penyaluran Banper kepada Penerima Manfaat
1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dilakukan kepada penerima manfaat yang ditetapkan oleh PPK Provinsi dan disahkan oleh KPA Provinsi;
2) Penerima manfaat mengajukan permohonan Transfer Dana Bantuan pemerintah (Format 6) kepada PPK dengan melampirkan:
a) Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Manfaat dan diketahui/disetujui oleh Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota (Format 4);
b) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh ketua penerima manfaat (Format 7);
c) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani kedua belah pihak antara ketua penerima manfaat dan PPK, dan diketahui/disahkan oleh KPA Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 5) dan selanjutnya apabila perjanjian kerjasama sudah selesai maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Akhir Tahun (Format 13);
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)(Format 9);
e) Surat Pernyataan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah (Format 11);
f) Pakta Integritas (Format 12);
3) Setelah Bantuan Pemerintah diterima oleh penerima manfaat, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan dana awal (Format 10).
c. Pemanfaatan Dana Oleh Penerima Manfaat
Xxxx Xxxxxx yang sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat, dimanfaatkan untuk usaha budidaya sesuai dengan RUK yang telah diusulkan. Alur pemanfaatan banper budidaya berdasarkan RUK dapat dilihat pada gambar 4.
Gambar 4. Alur Pemanfaatan Banper
Setelah Bantuan Pemerintah diterima dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat selanjutnya dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) (Format 8).
4. Pertanggungjawaban
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan perubahannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 bahwa dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah harus membuat pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima manfaat Bantuan Pemerintah atau pada pada akhir tahun anggaran berjalan dengan dilampiri:
a. Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran (Format 13), dengan memuat :
1). Jumlah total dana yang diterima, jumlah total dana yang dipergunakan, dan jumlah total sisa dana;
2). Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh dua orang saksi;
3). Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan oleh penerima manfaat;
b. Dokumentasi kegiatan berupa foto dan/atau video hasil pekerjaan yang telah diselesaikan mulai dari persiapan lahan/kandang, penanaman, pemeliharaan, panen untuk bantuan pemerintah budidaya pada penerima manfaat;
c. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima manfaat Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan batas waktu Perjanjian Kerjasama atau di akhir tahun anggaran berjalan.
d. Ketentuan Perpajakan
Ketentuan perpajakan dalam pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah kegiatan PK merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
e. Sanksi
Penerapan sanksi dalam seluruh rangkaian kegiatan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah kegiatan PK merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara PPK dengan ketua penerima manfaat.
5. Pengendalian dan Pengawasan
a. Pengendalian
Pengendalian kegiatan PK dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Pada pengendalian kegiatan PK yang perlu diperhatikan adalah proses, identifikasi risiko dan analisis risiko seperti pada Tabel 2 dibawah ini.
Tabel 2. Proses, Identifikasi Risiko, dan Analisis Risiko Kegiatan PK Tahun 2020
No | Proses Kegiatan | Identifikasi Risiko | Analisis Risiko |
1. | Penetapan penerima manfaat harus tepat, mengajukan e-proposal dan sudah terdaftar dalam database SIMLUHTAN; | Tidak diusulkan dalam e-proposal dan tidak terdaftar dalam database SIMLUHTAN. | Penerima manfaat tidak tepat sasaran sehingga akuntabilitas kegiatan rendah. |
2. | Persiapan dan pelaksanaan seleksi CPCL dan verifikasi yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota dan Tim Pembina Provinsi; | Hasil identifikasi CPCL dan verifikasi tidak sesuai dengan kriteria | Kurang cermatnya Xxx Xxxxxx dan Tim Pembina dalam melakukan CPCL dan verifikasi berakibat penerima manfaat tidak tepat sasaran. |
3. | Pelaksanaan sosialisasi kegiatan PK yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan, Tim Pembina Provinsi, dan Tim Teknis Kabupaten/Kota; | Materi sosialisasi kurang dipahami secara maksimal serta yang hadir tidak kompeten. | Kegiatan berjalan tidak maksimal. |
4. | Ketepatan proses penyaluran/transfer dana ke penerima manfaat serta kesesuaian NPWP, NIK dan rekening penerima manfaat; | Tidak memiliki/ketidaksesu aian NPWP, NIK dan rekening atas nama penerima manfaat. | Pencairan banper terlambat, sehingga pemanfaatan dana tidak maksimal. |
5. | Kebenaran dan ketepatan pemanfaatan dana banper oleh penerima manfaat; | Kebenaran dan ketepatan pemanfaatan dana banper oleh penerima manfaat tidak sesuai dengan RUK | Usaha budidaya tidak berjalan sesuai dengan rencana sehingga hasil tidak maksimal. |
6. | Pemanfaatan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh penerima manfaat; | Penyalahgunaan dana banper untuk kepentingan pribadi | Kegiatan PK tidak berjalan sesuai dengan rencana dan berdampak pada kerugian negara |
No | Proses Kegiatan | Identifikasi Risiko | Analisis Risiko |
7. | Transparansi pemanfaatan dana banper; | Tidak melibatkan seluruh anggota dalam pemanfaatan dana PK | Anggota kelompok saling tidak percaya sehingga tingkat keberhasilan kegiatan rendah |
8. | Pemanfaatan dana banper sesuai dengan Rencana jadwal tanam untuk budidaya yang telah disusun; | Pencairan dana banper terlambat sehingga tidak sesuai dengan jadwal tanam | Mundurnya jadwal tanam, risiko terlambat/gagal panen |
9. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban output, outcome, benefit dan impact; | Pemantauan tidak intensif, evaluasi tidak dilakukan dan laporan selalu terlambat | Pencapaian tujuan kegiatan tidak sesuai yang diharapkan |
10. | Laporan pertanggungjawaban keuangan harus disertai bukti-bukti pengeluaran; | Bukti pengeluaran tidak terdokumentasi dengan baik dan tertib oleh penerima manfaat | Pemanfaatan dana diragukan tidak sesuai dengan RUK yang disusun |
11. | Penyampaian laporan perkembangan kegiatan tepat waktu; | Penyampaian laporan mundur dari ketentuan sehingga apabila ada masalah terlambat ditangani | Kegiatan bisa menyimpang, tidak sesuai dengan rencana karena masalah terlambat ditangani |
12. | Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran Bantuan Pemerintah melalui Transfer Uang. | Pelaksana kegiatan provinsi dan kabupaten/kota tidak memperhatikan BAST Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran | Rendahnya tingkat akuntabilitas kegiatan |
b. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan. Instrumen pengawasan yaitu: (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.05/2016; dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020.
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
A. Organisasi
Keberhasilan kegiatan PK sangat ditentukan oleh keterpaduan program/kegiatan dari berbagai instansi, maka sistem pengorganisasian kegiatan PK melibatkan lintas subsektor dan sektor terkait, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi dan tugas masing- masing lembaga/instansi dapat dilihat pada gambar 5.
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian sebagai penanggungjawab program/kegiatan.
2. Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan adalah penanggung jawab kegiatan sekaligus sebagai Ketua Tim Pembina yang melakukan fungsi: koordinasi, pembinaan, sinkronisasi, integrasi, dan pendampingan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Pertanian Keluarga (PK) lintas daerah kabupaten/kota.
3. Kepala Dinas Kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan adalah penanggung jawab kegiatan sekaligus sebagai Ketua Tim Teknis yang melakukan fungsi: koordinasi teknis operasional, sinkronisasi, integrasi, dan pendampingan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Pertanian Keluarga (PK) di tingkat kabupaten/kota.
Gambar 5. Pengorganisasian PK.
Keterangan:
: hubungan pembinaan.
: hubungan koordinasi.
B. Tata Kerja
Kegiatan PK dirumuskan oleh Tim yang berfungsi sebagai simpul koordinasi untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
1. Tim Teknis Kabupaten/Kota
a. Tim Teknis Kabupaten/Kota merupakan tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (format 2) dan diketuai Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
b. Tugas Tim Teknis Kabupaten/Kota:
1. Dapat menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PK;
3. Melakukan seleksi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kelompok sasaran;
4. Mengusulkan penerima manfaat ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
5. Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja Xxx Xxxxxx;
6. Mendampingi penerima manfaat dalam:
− Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diusulkan ke PPK Provinsi;
− Merencanakan dan melaksanakan kegiatan budidaya;
− Mengembangkan dinamika kelompok, organisasi dan administrasi;
− Menginformasikan dan menerapkan teknologi baru;
− Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
− Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
− Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal pada saat bantuan diterima dan Pekerjaan Akhir Tahun setelah pekerjaan selesai;
− Melaporkan perkembangan usaha budidaya secara periodik (bulanan);
7. Mengetahui dan menyetujui RUK yang sudah disusun bersama dengan penerima manfaat untuk selanjutnya diusulkan ke PPK Provinsi;
8. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
9. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan, untuk disampaikan ke Tim Pembina Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
10. Menginput data capaian kinerja sesuai dengan indikator pada masing-masing kegiatan pada aplikasi e-monev kegiatan.
2. Tim Pembina Provinsi
a. Xxx Xxxbina Provinsi merupakan tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (format 3) dan diketuai Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
b. Tugas Tim Pembina Provinsi:
(1) Dapat menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi;
(2) Melakukan sosialisasi kegiatan PK;
(3) Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat;
(4) Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
(5) Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan;
(6) Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
(7) Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program;
(8) Melakukan input data statis kegiatan pada aplikasi BAST 526 Kementerian Pertanian.
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pada kegiatan ini mengacu pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menyatakan bahwa: “pimpinan instansi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungannya”.
Pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Pertanian juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Pertanian. Uraian pelaksanaan SPIP sebagai berikut:
A. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dalam kerangka SPI dilakukan secara berkelanjutan sejak perencanaan hingga tahap akhir kegiatan, pada aspek yang mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan, ketertiban laporan keuangan, dan pengamanan aset tanggung jawab penerima manfaat.
Evaluasi kegiatan dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun kegiatan, guna mengetahui perkembangan dan keberhasilan pencapaian indikator kegiatan setiap tahapan, evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui capaian hasil pelaksanaan kegiatan.
B. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala, tepat waktu, berkelanjutan, dan berjenjang. Penerima manfaat, dan tim teknis menyampaikan laporan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan PK. Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan memantau kegiatan lapang secara berkala, mengevaluasi hasil monitoring, serta menyampaikan laporan perkembangan PK ke Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan menyampaikan pelaporan kegiatan secara berkala perbulan dan akhir tahun (format 14) kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan cq
Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Program.
BAB VI PENUTUP
Petunjuk Teknis Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi acuan bagi aparat dan pelaksana kegiatan PK dalam rangka pengentasan wilayah rentan rawan pangan melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan bagi keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang serta peningkatan pendapatan keluarga petani. Petunjuk teknis ini untuk selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan dapat dijabarkan dengan Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan di provinsi dan Petunjuk Pelaksanaan di kabupaten/kota.
Semoga petunjuk teknis ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.
LAMPIRAN
Format-1
Contoh Keputusan Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah PK
< KOP SURAT> KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ….. PADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
PROVINSI ….. NOMOR : …..
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA MANFAAT BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA TAHUN 2020
PADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN PROVINSI …..
TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ……………………..
Menimbang : a. ……………………………………………....
b. …………………………………………….…
Mengingat : 1. ……………………………………………….
2. …………………………………………….….
3. ………………………………………………....
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran Tahun
Anggaran…………………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ...... Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penerima manfaat Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. Bersama dengan anggota penerima manfaat dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK);
b. Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan peruntukan;
c. Memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan;
d. Melaksanakan kegiatan budidaya dengan dana Banper;
e. Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f. Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
g. Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya.
h. Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas, Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan untuk kegiatan bantuan Pemerintah ini dibebankan pada DIPA.........................
Provinsi………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………...........tanggal… Tahun
Anggaran ......
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
Pada tanggal :………………..….
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI,
(...................................................) NIP.
MENGETAHUI/MENGESAHKAN, KPA PROVINSI................
(...................................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ;
3. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Kabupaten/Kota ;
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi… ;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ;
6. Yang Bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nomor : .............
Tanggal : .............
Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) TA 2020
No | Penerima Manfaat | |
1. | Identitas Poktan/Gapoktan/KUB *) a. Nama b. Alamat c. Jumlah kelompok/anggota d. Nomor rekening Bank (lampirkan fotokopi buku rekening) | a. ..................................... b. ..................................... c. ..................................... d. ..................................... |
2. | Identitas Ketua Poktan/Gapoktan/KUB *) a. Nama b. NIK (lampirkan fotokopi KTP) c. Alamat d. Nomor Telepon/Hp | a. ..................................... b. ..................................... c. ..................................... d. ..................................... |
3. | Jenis Usaha Budidaya yang akan diusahakan dengan xxxx Xxxxxx | .......................................... |
Ket *) : Pilih salah satu sesuai hasil CPCL
Ditetapkan di :……………………
Pada tanggal :………………..….
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI,
(...................................................) NIP. MENGETAHUI/MENGESAHKAN, KPA PROVINSI................
(...................................................) NIP.
Format-2
Contoh Keputusan Penetapan Tim Teknis Kabupaten/Kota
<KOP SURAT>
KEPALA DINAS ..... KABUPATEN/KOTA …..
NOMOR : …..
TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS
BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA PADA DINAS ...KABUPATEN/KOTA ……………
TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA …...
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pertanian Keluarga (PK) dipandang perlu menunjuk Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) pada Dinas
...Kabupaten/Kota............. Tahun Anggaran 2020 dengan Keputusan Kepala Dinas...Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas...Kabupaten/Kota... Tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Pada Dinas... Kabupaten/Kota… Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang | Nomor | 1 Tahun 2004 | tentang |
Perbendaharaan | Negara | (Lembaran Negara | Republik |
Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;
10.Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor ..............
tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Dekonsentrasi Tahun Anggaran
......;
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran……Tahun Anggaran
......
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Pada Dinas ...Kabupaten/Kota
……………Tahun anggaran 2020 dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua Xxx Xxxxxx :
2. Sekretaris :
3. Anggota :
KEDUA : Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Dapat menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PK;
3. Melakukan seleksi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kelompok sasaran;
4. Mengusulkan penerima manfaat ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
5. Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja Xxx Xxxxxx;
6. Mendampingi penerima manfaat dalam:
a. Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diusulkan ke PPK Provinsi;
b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan budidaya;
c. Mengembangkan dinamika kelompok, organisasi dan administrasi;
d. Menginformasikan dan menerapkan teknologi baru;
e. Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f. Mengadministrasikan bukti pengeluaran;
g. Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal pada saat bantuan diterima dan Pekerjaan Akhir Tahun setelah pekerjaan selesai;
h. Melaporkan perkembangan usaha budidaya secara periodik (bulanan);
7. Mengetahui dan menyetujui RUK yang sudah disusun bersama dengan penerima manfaat untuk selanjutnya diusulkan ke PPK Provinsi;
8. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
9. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan, untuk disampaikan ke Tim Pembina Provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
10. Menginput data capaian kinerja sesuai dengan indikator pada masing-masing kegiatan pada aplikasi e-monev kegiatan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas...Kabupaten/Kota....
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ............. Tahun Anggaran ....
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
pada tanggal :………………..…..
KEPALA DINAS ...KABUPATEN/KOTA ,
(...................................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ;
3. Yang Bersangkutan.
Format-3
Contoh Keputusan Penetapan Tim Pembina Provinsi
<KOP SURAT>
KEPALA DINAS .....PROVINSI …..
NOMOR : …..
TENTANG PENETAPAN TIM PEMBINA
BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA PADA DINAS ...PROVINSI ……………
TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... PROVINSI…...
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pertanian Keluarga (PK) dipandang perlu menunjuk Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) pada Dinas ...Provinsi.............
Tahun Anggaran 2020 dengan Keputusan Kepala Dinas...Provinsi. ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas...Provinsi... Tentang Penetapan Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Pada Dinas ...Provinsi Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang | Nomor | 1 Tahun 2004 | tentang |
Perbendaharaan | Negara | (Lembaran Negara | Republik |
Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;
10.Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor ..............
tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Dekonsentrasi Tahun Anggaran
......;
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran……Tahun Anggaran
......
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Pada Dinas ...Provinsi
……………Tahun anggaran 2020 dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua Tim Pembina :
2. Sekretaris :
3. Anggota :
KEDUA : Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Dapat menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PK;
3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan;
6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
7. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program;
8. Melakukan input data statis kegiatan pada aplikasi BAST 526 Kementerian Pertanian.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxbina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ............. Tahun Anggaran ....
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
pada tanggal :………………..…..
KEPALA DINAS ...PROVINSI ,
(...................................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi… ;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ;
4. Yang Bersangkutan.
Format-4
Contoh RUK
Poktan/Gapoktan/KUB :.................................
Desa/Kelurahan :.................................
Kecamatan :.................................
Kabupaten/Kota :.................................
Provinsi :.................................
RENCANA USAHA KELOMPOK
Sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat pembuat komitmen ….. Pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Provinsi …..Nomor : …..
tanggal.......... tentang penetapan penerima manfaat bantuan pemerintah kegiatan Pertanian keluarga (PK) TA 2020, dengan ini kami mengajukan permohonan dana bantuan pemerintah kegiatan Pertanian keluarga (PK), sebesar Rp..........(terbilang........) untuk usaha budidaya komoditas …. seluas/sebanyak
…ha/ekor sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) dengan rincian sebagai berikut:
No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Total Biaya (Rp) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Jumlah |
Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan untuk usaha budidaya sesuai dengan RUK yang diusulkan.
........, ...............2020
Diusulkan,
Ketua Poktan/gapoktan/KUB,
Mengetahui/menyetujui,
Ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota,
Format-5
Contoh Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI................
DENGAN POKTAN/GAPOKTAN/KUB........................................
NOMOR : ................................
NOMOR : ................................
TENTANG
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA
TAHUN 2020
Pada hari ini........tanggal...........bulan.......tahun dua ribu dua puluh (....-
....2020) bertempat di Kantor...........Jalan.......... yang bertanda tangan di bawah ini :
1. NAMA : .................... Pejabat Pembuat Komitmen................., yang diangkat berdasarkan Keputusan……....... Nomor.....dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran...........DIPA Tahun.....Nomor..............tanggal. ,
yang berkedudukan di jalan................ selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. NAMA : ..................... Ketua Poktan/gapoktan/KUB ,
dalam hal ini bertindak atas nama poktan/gapoktan/KUB......... yang berkedudukan di Desa............. Kecamatan.......... Kabupaten/Kota.........
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020;
d. DIPA Tahun Anggaran 2020 Nomor : .............................................
tanggal ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Bantuan Pemerintah kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperlancar penyaluran Bantuan Pemerintah kepada penerima manfaat pada kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Penentuan penerima bantuan;
b. Penentuan nilai bantuan dana;
c. Mekanisme pembayaran;
d. Pemanfaatan bantuan;
e. Monitoring dan evaluasi.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. .......................
b. .......................
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. .......................
b. .......................
Pasal 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah Dana Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah :
(1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).........Nomor :............ tanggal.........
(2) Jumlah dana yang disepakati PARA PIHAK sebesar Rp. (dengan huruf).
Pasal 5 MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ,
dengan cara pembayaran langsung ke rekening Poktan/Gapoktan/KUB
..... Desa ..... Kecamatan ........ Kabupaten/Kota ...... pada Bank ........
dengan Nomor Rekening: ...........
Pasal 6
KESANGGUPAN PENGGUNAAN DAN PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020
Pihak KEDUA setelah menerima dana kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 :
(1) Menggunakan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) yaitu:
a. .............
b. ..............
(2) Mengembalikan dana Bantuan Pemerintah ke kas negara pada akhir tahun jika terdapat sisa dana yang tidak digunakan.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
PIHAK KESATU mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8 SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dan/atau mengelola dana bantuan pemerintah kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang di luar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dan pihak lainnya dengan tembusan kepada Dinas yang menangani Ketahanan Pangan Provinsi selambat-lambatnya 4 X 24 jam setelah terjadi keadaan kahar (force majeure).
a. Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan/kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian tidak dapat terlaksana yang berupa gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran, peperangan, perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah.
(2) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure).
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani yaitu ..................
dan berakhirnya pada tanggal Tahun 2020.
Pihak Kedua,
Meterai Rp6.000,-
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB...
Pihak Kesatu, Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas...Provinsi...
NIP.
Mengetahui/mengesahkan, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas …. Provinsi.................
NIP.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan PARA PIHAK masing-masing
mendapat 1 (satu) rangkap.
Format-6
Contoh Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah
Kepada Yth :
Kuasa Pengguna Anggaran .................................
di - ....................................
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : tanggal
................... tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Berupa
……………………… dalam Rangka Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, kami atas nama Poktan/Gapoktan/KUB ……………. selaku Penerima Manfaat, dengan ini mengajukan permohonan pencairan dana bantuan Pemerintah sebesar Rp ………………… (terbilang : rupiah)
sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagaimana dalam lampiran surat ini.
Selanjutnya dana tersebut akan digunakan sesuai dengan lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani dan dana tersebut mohon dapat ditransfer ke rekening Penerima Manfaat ……….. Nomor : ………… pada Bank …………………………
Atas persetujuannya, kami ucapkan terimakasih.
Mengetahui:
Kepala Dinas …Kabupaten/Kota ...
Ketua Poktan/gapoktan/ KUB…..
Format-7
Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
NPWP/NIK Penerima Manfaat :...............................
MAK :...............................
T.A :...............................
KUITANSI
No :....................
Sudah Terima dari : PPK .............. Provinsi ...............................
Rp ....
Uang sebanyak :
Untuk pembayaran : Dana Bantuan Pemerintah untuk Usaha Budidaya Poktan/gapoktan/KUB...... pada Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 di Desa Kecamatan
............... Kabupaten/Kota Sesuai
Perjanjian Kerja Sama No ............ tanggal ........
:
Terbilang Rp.
Mengetahui/Menyetujui, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…. Provinsi..........
.................,...................2020
Yang menerima,
Meterai Rp6.000,-
Ketua Poktan/gapoktan/KUB...,
NIP.
Setuju dibayar, tanggal......
Kuasa Pengguna Anggaran
Bendaharawan,
NIP. NIP.
Format-8
Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTJB)
Pada hari ini ...... tanggal .... bulan .... tahun ,yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Poktan/Gapoktan/KUB : .................................................
Nama Ketua Poktan/gapoktan/KUB : .................................................
NIK Ketua Penerima Manfaat : .................................................
Alamat : ..................................................
Nama Bantuan Pemerintah : ..................................................
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat pembuat komitmen ….. Pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Provinsi …..Nomor : …..
tanggal.......... tentang penetapan penerima manfaat bantuan pemerintah kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dan Perjanjian Kerjasama antara PPK Dinas… Provinsi… dengan Poktan/gapoktan/KUB …. Nomor........mendapatkan bantuan pemerintah Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 sebesar Rp .....................
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Sampai dengan bulan............. telah menerima pencairan dana dengan nilai nominal sebesar Rp , dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp……………….
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp……………….
c. Jumlah total sisa dana *) : Rp ……………….
2. Persentase jumlah dana bantuan pemerintah.......%, yang telah digunakan adalah sebesar %.
3. Bertanggungjawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima.
4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.
5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.
6. Apabia dikemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
..................,........2020
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB ,
Meterai Rp6.000,-
*) apabila terdapat sisa dana
Format-9
Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
SURAT PENYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Ketua Penerima Manfaat : ……………………..
2. NIK Ketua Penerima Manfaat : ……………………..
3. Nama Poktan/Gapoktan/KUB : ……………………..
4. Alamat : ……………………..
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
a. bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Pemerintah Pertanian keluarga (PK) Tahun 2020 untuk usaha budidaya;
b. apabila di kemudian hari, penggunaan dana Bantuan Pemerintah kegiatan Pertanian keluarga (PK) Tahun 2020 tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyimpan seluruh bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pertanian keluarga (PK) Tahun 2020 sebagai kelengkapan administrasi untuk keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Nama Tempat, 2020
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB. ,
Meterai Rp6.000,-
Format-10
Contoh Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Awal
PEKERJAAN | BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PENCAIRAN DANA AWAL PENGELOLAAN BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020 |
………………… | Nomor : ………………………….. |
………………… | Tanggal : ………………………….. |
Pada hari ini …… tanggal ……. Bulan ….. tahun …… kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : …………………
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi ……………........
Alamat : …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU atau yang Menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
Nama ,
Jabatan : Ketua Poktan/Gapoktan/KUB .....
Alamat : …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau yang Menerima dan Mengelola Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dengan baik berupa Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 : Rp (dalam tulisan). Lokasi berada di:
Desa/Kelurahan : ……………………
Kecamatan : ……………………
Kabupaten/Kota : ……………………
Provinsi : ……………………
Selanjutnya PIHAK KESATU menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 untuk dilakukan pengelolaan, kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK KEDUA menerima dan memanfaatkan sesuai peruntukannya dan menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan bantuan pemerintah kegiatan tersebut.
Demikian Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
Yang Menerima, Yang Menyerahkan,
Ketua Poktan/gapoktan/KUB... Pejabat Pembuat Komitmen
Meterai Rp6.000,-
NIP.
Contoh Lampiran Rincian BAST Pencairan Dana Awal
LAMPIRAN RINCIAN BAST PENCAIRAN DANA AWAL
Nomor : …………………………..
Tanggal : …………………………..
Rincian BAST Pencairan Dana Awal Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020
No | Jenis Kegiatan | Jumah (Rp.) | Penerima | Keterangan |
1 | Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dengan rincian: a. . | Rp. | Poktan/Gapoktan/KUB: Desa: Kec: Kab: | |
b. . | ||||
c. . | ||||
TOTAL |
PIHAK KEDUA,
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB …
PIHAK KESATU,
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi..
NIP.
Format-11
Contoh Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
SURAT PERNYATAAN PEMANFAATAN BANTUAN PEMERINTAH
Pada hari ini…… tanggal……. bulan….. tahun…… yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : ............... selaku ketua Poktan/Gapoktan/KUB Desa
................. Kecamatan .................... Kabupaten/Kota Alamat:
.....................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa Saya akan memanfaatkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 yang telah Saya ajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas …..... Provinsi ..........
Xxxxxxxx pernyataan ini Saya buat dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan apabila di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, maka Saya bersedia mengembalikan seluruh dana yang diterima dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
............................. , .......... 2020
Yang Membuat Pernyataan, Ketua Poktan/Gapoktan/KUB ….
Meterai Rp6.000,-
Format-12
Contoh Dokumen Pakta Integritas
10 PAKTA INTEGRITAS POKTAN/GAPOKTAN/KUB...
PELAKSANA KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020
1. Akan senantiasa menjaga integritas, dan kinerja untuk menyejahterakan anggota keluarga Poktan/Gapoktan/KUB... dan memajukan usaha Poktan/Gapoktan/KUB... Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya sebagai ketua Poktan/Gapoktan/KUB... akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral sebagai pengurus yang bersih, cerdas, dan santun.
2. Dalam menjalankan tugas melayani anggota Poktan/gapoktan/KUB..., saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua, dan tidak akan pernah memfasilitasi hanya pengurus saja atau beberapa anggota saja yang bersifat diskriminatif, serta berbagai perbedaan identitas yang lain.
3. Akan menjaga kerja sama dan kekompakan antara pengurus, antara pengurus dan anggota Poktan/Gapoktan/KUB....dalam menjalankan kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
4. Demi keberhasilan pelaksanaan dan tujuan kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, saya akan bekerja sangat keras untuk memanfaatkan dan mengelola dana bantuan pemerintah, membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis.
5. Sebagai ketua Poktan/Gapoktan/KUB..., saya akan senantiasa patuh dan taat kepada ketentuan dan segala peraturan lain yang berlaku, sebagai cerminan dari sikap dan perilaku saya sebagai warga bangsa yang baik, serta bertanggung jawab.
6. Sebagai ketua Poktan/gapoktan/KUB..., saya akan memegang teguh moral dan etika dalam mengelola dana belanja bantuan pemerintah kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, responsif serta bekerja sekuat tenaga untuk kemajuan Kelompok, dan kesejahteraan anggota Poktan/gapoktan/KUB......
7. Sebagai ketua Poktan/gapoktan/KUB...., saya tidak akan menggunakan dana Bantuan Pemerintah ini untuk keperluan pribadi maupun pengurus, serta akan mencegah dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dana Bantuan Pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal saya terlibat dalam pemanfaatan dana belanja Bantuan Pemerintah Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, maka saya siap menerima sanksi yang dijatuhkan oleh pihak yang berwajib.
8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan dana belanja bantuan pemerintah Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah saya tandatangani, saya bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus Poktan/gapoktan/KUB......
9. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dan aturan, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan dan mengembalikan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 yang telah saya gunakan untuk kepentingan pribadi maupun pengurus.
10. Khusus mengenai sering terjadinya penyalahgunaan dana belanja bantuan pemerintah yang dikelola oleh Poktan/gapoktan/KUB dan penyimpangan dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) serta ketentuan dalam Juknis kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020, maka saya sebagai ketua Poktan/gapoktan/KUB...., berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang berkaitan dengan pemanfaatan dana belanja bantuan pemerintah Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
………,…………….. 2020
Pembuat Pernyataan, Ketua Poktan/Gapoktan/KUB …
Meterai Rp6.000,-
Menyaksikan,
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi..
Kepala Dinas…Kabupaten/Kota..
NIP. NIP.
Format-13
Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran
<KOP SURAT>
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PEKERJAAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pada hari ini......tanggal....bulan....tahun....., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................
NIK : ................................................
Jabatan : Ketua Poktan/Gapoktan/KUB ................
Alamat : ..................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama : ................................................
NIP : ..................................................
Jabatan : ..................................................
Alamat : ..................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa................ sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat pembuat komitmen ….. Pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Provinsi …..Nomor : ….. tanggal. tentang
penetapan penerima manfaat bantuan pemerintah kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dan Perjanjian Kerjasama antara PPK Dinas…Provinsi… dengan Poktan/Gapoktan/KUB …. Nomor........mendapatkan bantuan pemerintah Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020.
2. PIHAK KESATU telah menerima dana Bantuan Pemerintah dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp……………….
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp……………….
c. Jumlah total sisa dana *) : Rp……………….
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah usaha budidaya pada kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 sebesar Rp..................telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi (termasuk foto/film hasil kegiatan) dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa hasil pekerjaan kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2020 dengan nilai Rp.........
5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana Bantuan Pemerintah ke kas negara sebesar. sebagaimana bukti penerimaan negara.
Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari ini dan tanggal tersebut di atas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU,
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB...
PIHAK KEDUA,
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi...
NIP.
*) jika terdapat sisa dana
Format-14
Contoh Outline Laporan Akhir Tahun
OUTLINE LAPORAN AKHIR TAHUN
PELAKSANAAN KEGIATAN PERTANIAN KELUARGA (PK) TAHUN 2020
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan dan Sasaran
BAB II. POTENSI WILAYAH
A. Potensi Wilayah Desa
B. Profil Poktan/Gapoktan/ KUB
BAB III. RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Jenis Usaha Budidaya yang Dilakukan
B. Pembiayaan APBN dan APBD
BAB IV. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pemberdayaan Masyarakat
B. Penguatan Kelembagaan
C. Penerapan Inovasi Teknologi
D. Perkembangan Usaha Budidaya
E. Pemanfaatan Hasil
F. Dukungan Lintas Sektor
G. Strategi Keberlanjutan
BAB V. PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHAN
A. Permasalahan
B. Upaya Pemecahan
BAB VI. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
LAMPIRAN
1. Database Kegiatan berisikan fotokopi: SK Xxx Xxxxxx, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, RUK, Perjanjian Kerjasama, Buku Rekening (saldo awal saat dana banper masuk ke rekening dan saldo akhir rekening setelah kegiatan berakhir), KTP, Kuitansi Penerimaan, BAST Awal, SPTJM, Pakta Integritas, SPM, SP2D, Kuitansi Belanja, dan XXXX Xxxxx.
2. Foto – foto kegiatan Pertanian Keluarga (PK) dari: (a) persiapan lahan/kandang, (b) penanaman, (c) pemeliharaan dan (d) panen.