NASKAH KERJASAMA ANTARA ASOSIASI PROFESI PENDIDIK EKONOMI INDONESIA (ASPROPENDO) DENGAN JURNAL … Nomor : TENTANG PENDAYAGUNAAN PENYUNTING AHLI PADA JURNAL …
NASKAH KERJASAMA
ANTARA
ASOSIASI PROFESI PENDIDIK EKONOMI INDONESIA (ASPROPENDO)
DENGAN
JURNAL …
Nomor :
TENTANG
PENDAYAGUNAAN PENYUNTING AHLI PADA JURNAL …
Pada hari ini, …, tanggal …, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Lembaga :
Alamat :
selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama :
NIP :
Jabatan :
Lembaga :
Alamat :
selanjutnya disebut pihak kedua.
Pasal 1
PENDAHULUAN
Kedua belah pihak bersepakat untuk meningkatkan kerjasama saling menguntungkan dalam memberdayakan tenaga ahli yang tergabung dalam ASPROPENDO sebagai Penyunting Ahli pada Jurnal … dalam rangka pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengembangkan, memperkuat, serta mempertajam kemampuan dan keunggulan masing-masing pihak dalam penerbitan jurnal sesuai tugas, fungsi dan bidang keahlian masing-masing guna meningkatkan kualitas penyuntingan jurnal oleh pihak pertama dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pihak kedua.
Memanfaatkan dan memberdayakan kemampuan, keahlian, pengalaman, dan sumber daya manusia dari pihak kedua untuk saling mendukung dan saling melengkapi guna kepentingan bersama di bidang pengembangan sumber daya manusia dan manajemen perguruan tinggi.
Menyelenggarakan dan meningkatkan program penerbitan … yang berkualitas dan berkesinambungan yang dikelola oleh pihak pertama.
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi aktivitas:
Pihak Pertama mengelola penerbitan … yang berkualitas dan berkesinambungan serta memenuhi prasyarat penerbitan jurnal terakreditasi.
Pihak Kedua menyediakan dan memberikan rekomendasi pemanfaatan dan pemberdayaan kemampuan dan keahlian tenaga ahli yang dimiliki sesuai dengan disiplin ilmu sebagai Penyunting Ahli pada jurnal ….
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Secara garis besar, tugas, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama diatur sebagai berikut:
Pihak Pertama menyiapkan, menyelenggarakan, dan mengelola penerbitan Jurnal … secara berkualitas dan berkesinambungan serta memenuhi prasyarat penerbitan jurnal terakreditasi.
Pihak Kedua mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pemberdayaan kemampuan dan keahlian tenaga ahli yang dimiliki sebagai Penyunting Ahli pada Jurnal ….
Pasal 5
PRINSIP KERJASAMA
Pelaksanaan naskah kerjasama ini berpedoman pada:
Kebersamaan dan efektivitas.
Sinergi atas kemampuan, keahlian, dan keunggulan masing-masing pihak.
Menghargai otonomi masing-masing Penyunting Ahli dalam pengambilan keputusan.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas selama penerbitan Jurnal … oleh pihak pertama masih berlangsung dan berkelanjutan, serta tenaga ahli yang dimiliki pihak kedua masih menjadi anggota aktif, terhitung sejak penandatanganan naskah kerjasama ini.
Pasal 7
PERBEDAAN PENDAPAT DAN PERSELISIHAN
Jika dalam melaksanakan kerjasama Penyunting Ahli antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dan/atau perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Pasal 8
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA
Apabila salah satu pihak (pihak pertama atau pihak kedua) dan/atau kedua belah pihak karena sesuatu alasan tertentu menyatakan pengunduran diri (pemutusan hubungan) kerjasama ini, maka hubungan kerjasama termaksud dalam naskah kerjasama ini dinyatakan terputus.
Pasal 9
PENUTUP
Naskah kerjasama Penyunting Ahli ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama Penyunting Ahli ini akan diatur kemudian dan merupakan addendum yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama Penyunting Ahli ini, serta apabila di kemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya oleh kedua belah pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama Penyunting Ahli ini.
FIHAK PERTAMA FIHAK KEDUA
Ketua Dewan Redaksi Ketua
Jurnal… ASPROPENDO
Xx. Xxxxxxxxxxx, X.Xx.
NIP. NIP. 195503281983031002