Contract
i
LAPORAN KINERJA UNIVERSITAS PATTIMURA TAHUN 2020
ii
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | i |
Pernyataan Reviu | ……………………………………………… ……………… | iii |
Daftar Isi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | iv |
Daftar Tabel | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | v |
Daftar Gambar | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | vii |
Daftar Grafik | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | viii |
Ringkasan Eksekutif BAB I | ……………………………………………… …………….... | ix |
PENDAHULUAN | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 1 |
I.1. Latar Belakang | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 1 |
I.2. Maksud dan Tujuan | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 3 |
I.3. Dasar Hukum | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 4 |
I.4. Struktur Organisasi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 7 |
I.5. Sumberdaya Manusia | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 26 |
I.6. Anggaran | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 31 |
I.7. Sistematika Penyajian | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 33 |
BAB II | ||
PERENCANAAN KINERJA | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 38 |
II.1. Rencana Strategis Unpatti 2020 - 2024 | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 38 |
II.2 Visi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 39 |
II.3. Misi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 41 |
II.4. Tujuan | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 42 |
II.5 Sasaran | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 44 |
iv
II.7 Tonggak capaian (Milestone) | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 46 |
II.8. Sasaran Strategis | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 48 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
III.1. Indikator dan Capaian Kinerja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 65 |
III.2 Anggaran Dan Realisasi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 65 |
III.3. | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 120 |
BAB IV | ||
PENUTUP | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 124 |
LAMPIRAN
1. Perjanjian Kinerja 2020
v
vi
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Tugas Pokok dan Fungsi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 7 |
Tabel. 1.2. Keadaan pegawai berdasarkan unit kerja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 26 |
Tabel. 1.3. . Pagu anggaran Unpatti 2020 | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 29 |
Berdasarkan output kegiatan | ||
Tabel. 1.4. Pagu anggaran Unpatti tahun 2020 berdasarkan jenis belanja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 31 |
Tabel. 3.2. Xxxxx kinerja anggaran, output,konsistensi dan efisiensi tahun 2020 | ……………………………………………………………… | 61 |
Tabel. 3.2. Pagu anggaran dan realisasi kegiatan KKN tahun 2020 | ………………………………………………………………. | 69 |
Tabel. 3.3. Jumlah dosen berkualifikasi S3 dalam 4 tahun terakhir | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 80 |
Tabel. 3.4. Pagu dan realisasi anggaran Unpatti tahun 2020 | ………………………………………………………………. | 81 |
Tabel. 3.5. Pagu anggaran dan realisasi per komponen kegiatan Unpatti tahun 2020 | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 83 |
DAFTAR GAMBAR DAN GRAFIK
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Unpatti | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 25 |
Gambar 2.1 Tonggak Rencana capaianpembangunan Unpatti 2005-2035 | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 46 |
Gambar 2.2 Indikator Kinerja Utama | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 47 |
Gambar 2.3 Kerangka Kerja Logis Unpatti | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 55 |
Gambar 3.1 Dokumentasi tim penyusun revisi renstra Unpatti | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 57 |
Gambar 3.2. Pengelolaan Data Kinerja Melalui aplikasi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 59 |
Gambar 3.3 Mahasiswa wirausaha(jasa las) | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 63 |
Gambar 3.4 Kuliah Webinar Kewirausahaan | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 63 |
Gambar 3.5 Mahasiswa Wirausaha (Hidroponik) | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 64 |
Gambar 3.6. Mahasiswa Wirausaha (Xxxxxxx Xxxxx) | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 64 |
Gambar 3.7 Kegiatan mahasiswa PKL di Perusahaan | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 66 |
Gambar 3.8 Sertifikat Internasional program studi ilmu hukum | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 67 |
Gambar 3.9 Kegiatan webtalk peningkatan tata kelola jurnal menuju akreditasi sinta | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 67 |
Grafik 1.1 Jumlah tenaga pendidik berdasarkan pendidikan terakhir per fakultas | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 27 |
Grafik 1.2 Jumlah tenaga pendidik berdasarkan pendidikan terakhir Unpatti tahun 2020 | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 27 |
Grafik 1.3 Jumlah tenaga kependidikan Unpatti tahun 2020 berdasarkan pendidikan terakhir | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 28 |
Grafik 1.4 Jumlah tenaga kependidikan Unpatti tahun 2020 berdasarkan pendidikan terakhir per Fakultas | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 28 |
Grafik 1.5 Pagu anggaran Unpatti berdasarkan jenis belanja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 31 |
Grafik 3.1 Jumlah mahasiswa Program Permata per fakultas/Prodi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 31 |
Grafik 3.2 Pagu dan realisasi anggaran 3 tahun terakhir | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 82 |
vii
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Universitas Pattimura memberikan informasi tentang capaian dari sasaran strategis dengan indikator yang diperjanjikan dalam Kontrak Kinerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Kinerja keuangan sebesar 88,37 % dan realisasi anggaran sebesar 93,66 % . berdasarkan evaluasi dari apa yang diperjanjikan melalui Perjanjian Kinerja (PK) Rektor dan Kemdikbud terhadap Sasaran Strategis maupun indicator kinerja yakni :
1. Sasaran Strategi 1. “Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi.
Indikator 1.1. Rata – rata predikat SAKIP.
Nilai SAKIP Universitas Pattimura tahun 2020 adalah B, sementara target yang ditetapkan tahun 2020 adalah BB; Upaya Unpatti untuk peningkatan SAKIP adalah dengan meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi tentang hasil evaluasi kinerja SAKIP.
Indikator 1.2. Rata – rata nilai kinerja anggaran atas pelaksanaan RKAKL/satker minimal 80 ; Nilai kinerja anggaran atau nila XXX Xxxxxxxxxxx Pattimura tahun 2020 adalah sebesar 88,37 %. Dan realisasi anggaran 93,66% walaupun target yang diberikan untuk satker minimal 80%, tapi upaya Unpatti dalam mengelola anggaran berbasis kinerja (Performance Based Badgeting) adalah meningkatkan sistim penganggaran yang berorientasi pada output institusi dan berkaitan dengan visi, misi, dan rencana strategis dimana peningkatan kinerja sangat ditekankan pada konsep pengawasan atas kinerja output, konsistensi, dan efisiensi .
2. Sasaran Strategis 2 “Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi”
Indikator 2.1. Persentase lulusan S1 yang berhasil mendapatkan pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta.
Capaian unpatti di tahun 2020 adalah sebesar 50,72 %, target yang di tentukan oleh kementerian bagi semua PTN adalah 80 %. Upaya Universitas Pattimura dalam peningkatan kualitas SDM lulusan adalah : a.) Mempersiapkan lulusan dengan memberikan pengetahuan dasar tentang berwirausaha , b) Mempersiapkan lulusan yang berkompeten dan berkualitas dalam upaya melanjutkan studi ke jenjang S2, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia yang siap pakai dalam memenuhi pangsa pasar kerja, c). Lulusan S1 Dibekali dengan bersertifikasi/profesi.
Indikator 2.2. Presentase lulusan S1 yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional. Capaian Unpatti sebesar 40,65
% dari target 30 %. Universitas Pattimura meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta, maupun instansi pemerintah dalam rangka peningkatan perluasan kampus merdeka, dimana mahasiswa bisa melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), maupun magang bersertifikat, Kuliah Kerja Nyata , ataupun Program kegiatan Pertukaran mahasiswa nusantara (PERMATA).
3. Sasaran Strategis 3.” Meningkatnya Kualitas Kurikulum dan Pembelajaran Indikator 3.1. Presentase Program Studi S1 yang melaksanakan kerjasama dengan mitra. Program studi yang melaksanakan kerjasama dengan mitra sebesar 72,22 % dengan lingkup kerjasama dalam dan luar negeri meliputi penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kolaborasi riset dan pengembangan sumberdaya, penyelenggaraan karya ilmiah, maupun kerjasama bisnis/sewa.
Indikator 3.2. Persentase Mata Kuliah Yang Menggunakan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus ( Case Method) atau Pembelajaran Kelompok Berbasis Project .
viii
Metode pembelajaran ini sudah diterapkan oleh Universitas Pattimura pada Program studi dengan 962 mata kuliah dari total 2250 mata kuliah atau sebesar 42,76%, dan target pada PK Rektor sebesar 35%.
Indikator 3.3. Presentase program studi S1 yang memiliki sertifikat Internasional yang diakui pemerintah. Untuk indicator ini capaian Universitas Pattimura sebesar 1,85
% atau 1 program studi (Ilmu Hukum) , dari target 5%. Langkah dan upaya peningkatan program studi terakreditasi/sertifikasi internasional yang ditempuh Universitas Pattimura sampai pada level program studi adalah mendorong program studi yang sudah terakreditasi A ( 10 program studi ) yakni dengan melakukan perubahan dalam berbagai aspek pelaksanaan pendidikan untuk lebih focus utama atau prioritas pada hasil (Outcome) yang antara lain Profil lulusan, capaian pembelajaran, perancangan kurikulum dan evaluasi pembelajaran.
4. Sasaran Strategis 4.” Meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi.
Indikator 4.1. Presentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industry atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 tahun. Presentase yang dicapai oleh Universitas Pattimura 22,46 % dari target yang direncanakan 20 %. Program riset kolaborasi penelitian, inovasi maupun membina/membimbing mahasiswa meraih prestasi menjadi upaya Universitas Pattimura untuk mendorong tenaga pendidik menuju peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.
Indikator 4.2. Presentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3, memiliki sertifikat kompetensi profesi yang diakui oleh dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional atau dunia kerja. Jumlah dosen Universitas Pattimura yang berkualifikasi S3 sebanyak 359 orang dari total dosen tetap 1048 atau 34,22 %. Upaya Universitas Pattimura untuk peningkatan dosen berkualifikasi S3 adalah dengan mendorong dosen yang masih S2 untuk harus melanjutkan studi S3. yang memiliki sertifikasi profesi dosen sebanyak 851 orang dari 1048 orang dosen tetap atau sebesar 81,2 %.
Indikator 4.3. Jumlah keluaran penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rocognisi per internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen. Jumlah penelitian internasional yang dihasilkan oleh Universitas Pattimura per dosen berupa publikasi jurnal internasional sebanyak 229 (data xxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx dan google sholar) dengan rincian 102 publikasi terindeks scopus dan 127 publikasi internasional lainnya terekam di Google Scholar , dari jumlah dosen tetap dan non PNS 1.091 orang atau capaian sebesar 0,21 % dari target 0,15. Dari capaian tersebut Universitas Pattimura sudah memenuhi target namun upaya untuk meningkatkan terus penelitian guna pengembangan kualitas sumber daya manusia/dosen pendidikan tinggi.
Pagu dan realisasi anggaran unpatti tahun 2020
No | Jenis Belanja | Pagu | Realisasi | Persentase |
1 | Pegawai | 154,924,406,000 | 150,062,925,261 | 96.86 |
2 | Barang | 142,156,490,000 | 128,118,753,242 | 90.13 |
3 | Modal | 65,413,536,000 | 61,346,099,914 | 93.78 |
T O T A L | 362,494,432,000 | 339,527,778,417 | 93.66 |
ix
Capaian dalam pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran Universitas Pattimura pada target dan realisasi per indikator kinerja yang diuraikan diatas, terdapat beberapa kendala diantaranya :
1. Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal .
2. Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
3. Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik.
4. Daya serap belum optimal dikarenakan penetapan pagu tambahan di akhir tahun 2020 sehingga untuk pelaksanaan kegiatan/program butuh waktu untuk penyelesaian.
5. Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas Pattimura menurun tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.
6. Akreditasi/sertifikasi program studi internasional belum optimal.
x
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Universitas Pattimura disingkat UNPATTI adalah Universitas Negeri yang didirikan pada tahun 1963, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Xxxxxxxx Nomor : 66 Tahun 1963. Sebelum ditetapkan menjadi universitas milik pemerintah, Universitas Pattimura pada saat berdiri berada di bawah Yayasan Pendidikan Tinggi Maluku dan Irian Barat. Fakultas yang mula-mula didirikan di bawah yayasan adalah Fakultas Hukum pada tanggal 3 Oktober 1956, kemudian Fakultas Sosial dan Politik pada 6 Oktober 1959, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada tanggal 10 September 1961. Kemudian sesuai dengan persyaratan terbentuknya suatu universitas negeri maka, perlu dilengkapi dengan pendirian fakultas ilmu- ilmu eksakta, sehingga pada tanggal 1 September 1963 diresmikan pembukaan dua fakultas eksakta yaitu Fakultas Pertanian/Kehutanan, dan Fakultas Peternakan, disusul pula dengan dibukanya Fakultas Ekonomi tanggal 15 September 1965.
Kampus Universitas Pattimura pada awal pendirian berada di dua lokasi kampus yakni, di Batu Gajah untuk Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial dan Politik, dan di Taman Makmur (Batu Capeo) untuk Fakultas Pertanian/Kehutanan, Fakultas Peternakan dan Fakultas Ekonomi. Sejalan dengan perkembangan waktu, Universitas Pattimura bertumbuh secara fisik maupun kualitas maka diresmikan pendirian Fakultas Teknik pada tanggal 16 April 1970, kemudian integrasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Tahun 1972, disusul pada Tahun 1976 Fakultas Peternakan membuka Jurusan Perikanan sehingga mengalami perubahan nama menjadi Fakultas Peternakan/Perikanan; Pendirian Fakultas MIPA pada Tahun 1998, dan pada Tahun 2008 didirikan Program Pendidikan Dokter yang kemudian menjadi Fakultas Kedokteran pada Tahun 2012; Selanjutnya berkembang Program Pasca sarjana (S2 dan S3)
yang dimulai dengan dibukanya Program Studi Ilmu Kelautan melalui Surat Keputusan Dirjen
1
Dikti Nomor 3012/D/T/2004 tanggal 4 Agustus 2004. Sampai dengan Tahun 2016 Universitas Pattimura telah memiliki 9 Fakultas terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauatan, Fakultas MIPA, dan Fakultas Kedokteran, serta Program Pasca Sarjana (S2, dan S3).
Dengan sejarah perkembangan penambahan fakultas maupun program studi, maka Universitas Pattimura dipandang perlu untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat melalui terbukanya ruang – ruang bagi Universitas dalam pengembangan secara mandiri dan profesional, maupun membuka kerjasama-kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan potensi dalam menunjang tugas pokok dan fungsi.
Untuk menaikan standarisasi fungsi pelayanan di bidang pendidikan belum berjalan secara baik, karena harus didukung oleh suatu pengelolaan birokrasi dan manajemen keuangan yang baik di bidang keuangan yakni minimnya pendapatan yang tersedia, sehingga perlu adanya peningkatan pendapatan, Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri keuangan Nomor 291/KMK.05/2018 tanggal 29 Maret 2018 Universitas Pattimura ditetapkan sebagai status Badan Layanan Umum (BLU).
Perkembangan sains dan teknologi, berkembangnya era globalisasi, dinamisasi peradaban manusia dan keterbukaan informasi, menempatkan Universitas Pattimura pada posisi mendesak untuk bertumbuh dan berkembang secara mandiri dalam percepatan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin kompleks yang tidak dapat diukur secara kasat mata, sehingga bisa saja berada pada posisi yang tidak relevan sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi pada tataran global. Kondisi ini membutuhkan perubahan dengan percepatan yang terukur dan sistemik, sehingga dibutuhkan langkah cerdas menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlangsung sangat cepat dengan loncatan-
loncatan yang signifikan dalam persaingan ketat. Sebagai salah satu universitas di Maluku,
2
Unpatti telah memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan nasional sesuai dengan visi, misi dan peran yang diemban. Untuk meningkatkan peran dan fungsi dimasa yang akan datang, Unpatti harus tetap tanggap terhadap perubahan dalam kehidupan masyarakat terutama dalam mengisi era milenial pada abad XXI. Peningkatan dan perubahan yang dituntut adalah perumusan, penetapan dan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, Sumberdaya manusia serta sarana prasarana pendidikan tinggi, sarana prasarana riset dan teknologi keterjangkauan layanan pendidikan, penguatan hak intelektual, pengawasan dan pelaksanaan tugas serta koordinasi antar unit kerja yang ada dalam lingkungan Universitas Pattimura. Dalam menjalankan perubahan dan peningkatan kinerja sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sebagai tolok ukur dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Iptek pendidikan tinggi maka sasaran yang paling penting untuk periode lima tahun ( 2015 – 2020 ) adalah : 1. Peningkatan mutu pembelajaran dan mahasiswa, 2. Peningkatan jumlah penelitian dasar, terapan dan unggulan/inovasi. 3. Sarana prasarana/Laboratorium yang terpadu dan memenuhi standar. Upaya Strategi ini bertujuan untuk peningkatan Ipteks pendidikan tinggi dan Universitas Pattimura mampu dalam menghasilkan produk – produk teknologi inovasi yang berkualitas dan mampu menerobos meningkatkan kebutuhan sejalan dengan kemajuan teknologi industri dalam masyarakat.
1.2 . Maksud dan Tujuan
Tujuan penulisan Laporan kinerja tahun 2020 adalah:
a. Sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaan program/kegiatan tahunan yang direncanakan dalam Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Rencana Strategis Unpatti.
b. Sebagai gambaran hasil pelaksanaan program kegiatan di tahun 2020 dan
menjadi bahan evaluasi terhadap keberhasilan maupun hambatan yang
3
direncanakan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2020 dan Rencana Strategis 2020
– 2024, dan menyampaikan tentang program kegiatan Universitas Pattimura di tahun 2020, menyampaikan kebijakan – kebijakan pengembangan serta menentukan arah dan strategis yang relevan.
c. Mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan secara transparan berbasis kinerja.
Sedangkan tujuan dari penyusunan laporan kinerja Universitas Pattimura tahun 2020 adalah :
a. Menjadi dasar dan bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan, upaya perbaikan kinerja sehingga mencapai efisiensi dan efektifitas bagi pimpinan di tingkat Universitas, Fakultas, Lembaga maupun unit-unit kerja lainnya agar dapat meningkatkan dan menumbuhkan nilai – nilai dan budaya yang efisien, berorientasi kepada kinerja dan akuntabel.
b. Mengukur tingkat capaian kinerja program maupun kegiatan dan kinerja keuangan berbasis kinerja, apakah mengalami kemajuan ataukah kegagalan.
I.3 Dasar Hukum
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia pasal 31, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara, untuk itu setiap warga negara berhak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun Laporan Kinerja ini memuat laporan kinerja baik program dan kegiatan maupun keuangan berbasis kinerja yang telah dicapai sampai dengan tahun 2020, capaian
kinerja yang diukur dengan sasaran dan indikator-indikator kinerja untuk semua program dan
4
kegiatan yang dilaksanakan, sebagaimana yang dituangkan di dalam Rencana Strategis (Renstra) Universitas Pattimura 2020-2024. Pembentukan suatu organisasi pemerintah harus mempunyai dasar hukum yang melandasi pembentukannya sehingga terbentuknya Satuan Kerja Universitas Pattimura, dan Laporan Kinerja Tahun 2020 mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, dan antara lain :
1. Undang-undang R.I Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang R.I Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Undang-undang R.I Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Undang-undang R.I Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, jo Peraturan Pemerintah R.I Tahun 66 Tahun 2010
5. Keputusan Presiden R.I Nomor 66 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Pattimura.
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0170/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura; jo, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan Nama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; jo, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 045C/O/1998 tentang Pendirian Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor 016/O/2003 tentang Statuta Universitas Pattimura
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor 103/MPK-A4/KP/2012 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pattimura
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan Nasional 2015- 2025
10. Permenristekdikti No. 20. Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pattimura
5
11. Rencana Strategis Universitas Pattimura Tahun 2015-2019
12. Peraturan No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
13. Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang SAKIP
14. Peraturan Menpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
15. SK Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura
16. SK Permenristekdikti No. 142/M/KPT/2019 tentang Indikator Kinerja Utama bagi Perguruan tinggi yang sudah Badan Layanan Umum (BLU)
17. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
6
I.4 Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Universitas Pattimura adalah menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Universitas Pattimura mempunyai fungsi-fungsinya sebagai berikut :
Tabel. 1.1. Tugas Pokok Dan Fungsi
No. | Nama Generik Unit | Nama Unit di Perguruan Tinggi | Tugas Pokok dan Fungsi |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Pimpinan Institusi | Rektor | Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan (Pasal 7 Permenristek dikti Nomor 20 Tahun 2016). Fungsi Rektor yakni : a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan b. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. Pelaksanaan pengabdian kepada |
7
masyarakat d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. Pelaksanaan kegiatan layanan administratif. (Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | |||
Wakil Rektor Bidang Akademik | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). |
8
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerjasama, dan hubungan masyarakat (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
2 | Senat Perguruan Tinggi/Senat Akademik | Senat Universitas | Fungsi senat: penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik (Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016), dengan tugas: a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Unpatti; a. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas aka-demika; b. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Tridharma Per- guruan Tinggi; c. Merumuskan peraturan pelaksana-an kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan |
9
program kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unpatti yang dibuat dan diajukan oleh Rektor Unpatti; e. Memberikan pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor; f. Membahas dan menyetujui usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat yang disusun oleh pimpinan Unpatti; g. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Unpatti atas kebijakan yang telah ditetapkan; h. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi warga kampus; i. Menyelenggarakan Pengukuhan Guru Besar; j. Menyelenggarakan Wisuda Universitas; dan k. Menyelenggarakan Upacara Dies Natalis Unpatti. |
10
3. | Dewan Pertimbangan | Dewan Pertimbangan berfungsi memberikan pertimbangan non- akademik (Pasal 108 Permen- ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). Dewan Pertimbangan terdiri atas pengurus dan anggota. Anggota Dewan Pertimbangan adalah tokoh masyarakat yang yang diangkat oleh Rektor. Pengurus Dewan Pertimbang- an dipilih oleh dan di antara para Anggota Dewan Pentimbangan. Masa tugas keanggotaan Dewan Pertimbang an 4 tahun. Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya ber-sidang secara periodik. | |
4. | Satuan Pengawas Internal (SPI) | Satuan Pengawas Internal (SPI) menjalankan fungsi pengawasan non akademik. (Pasal 107 Permen- ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). SPI bertugas : a. Menyusun program pengawasan; b. Melakukan pengawasan kebijakan dan program; c. Melakukan pengawasan pengelola-an kepegawaian, keuangan, dan barang |
11
milik negara; d. Melakukan pemantauan dan koor- dinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan; e. Melaksanakan evaluasi hasil peng- awasan; f. Melaksanakan evaluasi laporan ke- uangan; g. Memberikan saran dan rekomenda-si; dan h. Menyusun laporan hasil pemeriksa- an. | |||
5. | Pelaksana Kegiatan Akademik | Fakultas | Bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 45 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). Berfungsi: a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; |
12
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha. | |||
Pascasarjana | Melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin (Pasal 66 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
6. | Penunjang Pelaksana Akademik | Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 74 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada |
13
masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga | |||
7. | Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung | a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat; dan | Biro AKPHM mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan, dan hubungan masyarakat. (Pasal 12 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016 dan berfungsi a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat c. Pelaksanaan registrasi mahasiswa |
14
dan statistik akademik; d. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswi; e. Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitas kegiatan alumni; f. Pelaksanaan urusan perencanaan; g. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan h. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat | |||
b. Biro Umum dan Keuangan. | Biro Umum dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik Negara (Pasal 27 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). dan berfungsi dalam: a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. Pelaksanaan pengelolaan barang milik |
15
negara; d. Pelaksanaan urusan hukum; e. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. Pelaksanaan urusan kepegawaian; dan g. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi | |||
UPT Perpustakaan | Bertugas melaksanakan pengelolaan keperpustakaan (Pasal 97) Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). dengan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. Pengolahan bahan pustaka; d. Pemberian layanan dan pendaya gunaan bahan pustaka; e. Pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT |
16
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayananan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan dengan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. Pemberian layanan di bidang tekno logi informasi dan komunikasi; e. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi; f. Pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. Pemeliharaan dan perbaikan jaring- an dan, d. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT. |
I.4.1 Tugas dan Fungsi
Dalam pelaksanaan kontrol di Universitas Pattimura, berpedoman pada Statuta dan OTK Universitas Pattimura, serta Renstra Tahun 2015 - 2019. Operasionalisasinya
dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di level Fakultas
17
maupun Universitas. Terkait dengan bidang administrasi dilakukan mulai di tingkat Fakultas oleh pimpinan Pimpinan Jurusan, Kabag dan Pimpinan Fakultas. Sedangkan di tingkat Universitas dilakukan oleh Kabag, Kabiro sampai pada Wakil Rektor dan Rektor. Bentuk pertanggungjawabannya dilakukan melalui Rapat Kerja Pimpinan (RAKERPIM), Laporan Kinierja dan Rapat Senat Fakultas dan Universitas. Di bidang akademik, dilakukan oleh Organisasi SPMI pada tingkat Fakultas, dimulai dari TKS, TK2A, K2SPMI dalam koordinasi GJM dengan Wakil Dekan I, sedangkan di Universitas dilakukan oleh KPM dalam koordinasi Wakil Rektor I dan Rektor.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura diatur dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura yang terdiri atas unsur – unsur sebagai berikut :
• Senat Universitas
• Pimpinan Institusi (Rektor dan Wakil Rektor)
• Satuan Pengawas Internal (SPI)
• Dewan Pertimbangan
• Pelaksana Kegiatan Akademik (Fakultas dan Pascasarjana)
• Penunjang Pelaksana Kegiatan Akademik (Lembaga-lembaga)
• Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung (Biro)
Unpatti memiliki tugas pokok menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi secara professional. Unpatti mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan/teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
18
profesi. Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka dalam pengembangannya hingga saat ini, struktur organisasi Unpatti terdiri atas:
1. Senat Universitas
Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Unpatti, yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
Senat Universitas memiliki beberapa komisi dengan tugasnya masing-masing:
- Komisi Pendidikan dan Perpustakaan
- Komisi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Komisi Administrasi dan Keuangan
- Komisi Kemahasiswaan dan Alumni
- Komisi Mutu Perguruan Tinggi
- Komisi Etika
- Komisi Kerjasama dan Kemandirian
2. Organ Rektor
Organ Rektor terdiri atas :
a. Rektor dan Wakil Rektor
b. Biro
- Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
- Biro Umum dan Keuangan
c. Fakultas dan Pascasarjana
Fakultas di lingkungan Universitas Pattimura terdiri dari :
a) Fakultas Hukum
Fakultas Hukum memiliki satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu
19
Hukum dengan 4 (empat) bagian ilmu yang terdiri atas :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Administrasi Negara / Hukum Tata Negara
- Hukum Hubungan Internasional
b) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyelenggarakan 2 (dua) Jurusan yaitu Jurusan Ilmu Administrasi dan Jurusan Sosiologi, dengan Program Studi sebagai berikut :
- Ilmu Administrasi Negara
- Ilmu Pemerintahan
- Sosiologi
- Ilmu Komunikasi
c) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan memiliki 4 (empat) Jurusan masing-masing Jurusan Pendidikan MIPA, Jurusan Pendidikan IPS, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Jurusan Ilmu Pendidikan. Masing-masing Jurusan menyelenggarakan Program Studi sebagai berikut :
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Sejarah
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan Ekonomi
20
- Pendidikan PPKn
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Bahasa Jerman
- Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
- Bimbingan Konseling
- Pendidikan Luar Sekolah
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar
d) Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian mempunyai 5 (lima) Jurusan yaitu Jurusan Budidaya Pertanian, Jurusan Kehutanan, Jurusan Peternakan, Jurusan Agribisnis dan Jurusan Teknologi Hasil Pertanian. Sedangkan Program Studi adalah sebagai berikut :
- Agroteknologi
- Agribisnis
- Teknologi Hasil Pertanian
- Kehutanan
- Peternakan
- Pemuliaan Tanaman
- Ilmu Tanah
- Penyuluhan
e) Fakultas Ekonomi
Fakultas Ekonomi memiliki 3 (tiga) Jurusan masing-masing Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Pembangunan dan Jurusan Akuntansi
dengan tiga Program Studi sebagai berikut :
21
- Manajemen
- Ekonomi Pembangunan
- Akuntansi
f) Fakultas Teknik
Fakultas Teknik memiliki 2 (dua) Jurusan yaitu Jurusan Teknik Perkapalan dan Jurusan Teknik Mesin dengan 4 (empat) Program
Studi sebagai berikut :
- Teknik Perkapalan
- Teknik Sistem Perkapalan
- Teknik Mesin
- Teknik Industri
- Teknik Sipil
- Teknik Perencanaan Wilayah Kota
g) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan memiliki 2 (dua) Jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Perairan (MSP) dan Jurusan Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) dengan Program Studi :
- Manajemen Sumber Daya Perairan
- Ilmu Kelautan
- Budidaya Perairan
- Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan
- Teknologi Hasil Perikanan
- Agrobisnis Perikanan
h) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
22
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam memiliki 4 (empat) Jurusan yaitu Jurusan Matematika, Jurusan Biologi, Jurusan Fisika, dan Jurusan Kimia. Program Studi FMIPA-UNPATTI adalah sebagai berikut:
- Matematika
- Biologi
- Fisika
- Kimia
- Statistika
i) Fakultas Kedokteran
Universitas Pattimura pada tahun 2012 telah memiliki Fakultas Kedokteran dengan Pogram Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter.
j) Program Studi Geologi
- Program studi Perminyakan
- Program studi Geofisika
- Program studi Teknik Kimia
k) Pascasarjana
Sampai tahun 2019, Program Pascasarjana Magister (S2) Universitas Pattimura memiliki Program Studi, yaitu :
- Manajemen Kelautan dan Pulau Kecil
- Minat Biologi Laut dan Perikanan
- Ilmu Hukum
- Ilmu Administrasi Publik
- Sosiologi
- Ilmu Ekonomi
- Manajemen
23
- Pengelolaan Lahan
- Manajemen Hutan
- Pendidikan Bahasa Jerman
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Manajemen Pendidikan
- Pendidikan Matematika
- Agribisnis Program Doktor (S3):
- Ilmu Kelautan
- Ilmu Hukum
d. Lembaga
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) dengan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP)
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- UPT Perpustakaan
- UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
f. Dewan Pertimbangan
g. Satuan Pengawasan Internal (SPI)
24
Struktur organisasi di Unpatti dinyatakan pada gambar berikut :
Gambar 1.1. Struktur Organisasi Universitas Pattimura
I.5. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia/SDM Universitas Pattimura dengan tenaga pendidik sebanyak 1048 dan tenaga kependidikan sebanyak 318, dengan kualifikasi S1,S2,S3 dan guru besar. Untuk meningkatkan kualitas SDM maka diterbitkan Peraturan Rektor Universitas Pattimura No. 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Manajemen SDM Universitas Pattimura sebagai pedoman Sistem Penyelenggaraan Manajemen SDM Universitas Pattimura, pada bulan Juni 2012. Pedoman ini merupakan tambahan dari sistem pengelolaan SDM, Pegawai Negeri Sipil, yaitu peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara.
Sistem pengelolaan SDM Unpatti, bertujuan untuk menghasilkan SDM yang
berkualitas dan profesional, untuk meningkatkan produktifitas kerja. Sistem
25
pengelolaan SDM Unpatti, meliputi perencanaan, perekrutan dan seleksi, pengangkatan, orientasi dan penempatan, pembinaan dan pengembangan karier, tunjangan kinerja dan retensi, serta pemberhentian pegawai.
Tabel 1.2 Keadaan Pegawai Berdasarkan Unit Kerja Universitas Pattimura Tahun 2020
No. | Unit Kerja | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Pria | Wanita | |||
1. | Rektor | 1 | - | 1 |
2. | Wakil Rektor | 4 | - | 4 |
3. | Dekan Fakultas | 7 | 2 | 9 |
4. | Direktur Pascasarjana | 1 | - | 1 |
5. | Wakil Dekan Fakultas | 19 | 8 | 27 |
6. | Asdir Pascasarjana | 1 | 1 | 2 |
7. | Ketua Lembaga | 2 | - | 2 |
8. | Sekretaris Lembaga | 2 | - | 2 |
9. | Biro | 2 | - | 2 |
10. | Fakultas KIP | 120 | 138 | 258 |
11. | Fakultas Hukum | 41 | 54 | 95 |
12. | Fakultas ISIP | 47 | 46 | 93 |
13. | Fakultas Ekonomi | 59 | 61 | 120 |
14. | Fakultas Pertanian | 112 | 110 | 222 |
15. | Fakultas Perikanan dan IK | 72 | 58 | 130 |
16. | Fakultas Teknik | 72 | 35 | 107 |
17. | Fakultas MIPA | 63 | 57 | 120 |
26
18. | Fakultas Kedokteran | 11 | 35 | 46 |
19. | Pascasarjana | 5 | 3 | 8 |
20. | Geologi | 1 | - | 1 |
20. | LP3MP | 2 | 5 | 7 |
21. | LP2M | 3 | 8 | 11 |
22. | UPT. Perpustakaan | 3 | 3 | 6 |
23. | UPT. TIK | 6 | - | 6 |
24. | Unit Kearsipan | 2 | 2 | 4 |
24. | Rektorat | 64 | 65 | 129 |
T O T A L | 722 | 691 | 1.367 |
Berdasarkan tingkat pendidikan terakhir Tenaga Pendidik maupun Tenaga Kependidikan Universitas Pattimura Tahun 2020, dapat dilihat pada grafik berikut ini :
Grafik 1.1 Jumlah Tenaga Pendidik Berdasarkan Pendidikan Terakhir Per Fakultas Universitas Pattimura Tahun 2020
700
600
500
400
300
200
662
358
147
92
133
100
0
48
57
77
3
0 39 4
21 1 30 1
70 0
57
65
57 3 14 1 33 9
60
17
2 010
22
S1 S2 S3
27
Grafik 1.2. Jumlah Tenaga Pendidik Berdasarkan Pendidikan Terakhir Universitas Pattimura Tahun 2020
700
600
500
400
300
200
100
0
S1
S2
S3
Grafik 1.3 Jumlah Tenaga Kependidikan Berdasarkan pendidikan Terakhir Per Fakultas Universitas Pattimura
Tahun 2020
180
160
140
120
100
80
60
40
20
0
MASTER (S2) SARJANA (S1) DIPLOMA III DIPLOMA II
SMA
SMP
SD
REKTORAT
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Fakultas Perikanan dan IK Fakultas MIPA
UPT. TIK
Unit Kearsipan
Fakultas KIP
Fakultas ISIP Fakultas Teknik LP3MP
UPT Perpustakaan JUMLAH
Fakultas Hukum
Fakultas Pertanian Fakultas MIPA LP2KM
Pascasarjana
28
180
160
140
120
100
80
60
40
20
0
MASTER
(S2)
SARJANA DIPLOMA III DIPLOMA II
(S1)
SMA
SMP
SD
Grafik 1.4 Jumlah Tenaga Kependidikan Berdasarkan
Pendidikan Terakhir Universitas Pattimura Tahun 2020
1.6. Anggaran.
Pagu anggaran Universitas Pattimura tahun 2020 sebesar : Rp. 362.494.432.000
Tabel 1.3. Pagu Anggaran Universitas Pattimura Tahun 2020 Berdasarkan Output Kegiatan
No . | Kode APBN | Xxxxxx/kegiatan/output | Pagu |
1. | 023.17.14 | Program Pendidikan Tinggi | 362.494.432.000 |
2. | 4257 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pendidikan Tinggi | 000.000.000.0000 |
4257.002 | Dukungan Operasional PTN (BOPTN) [Base Line] | 2.975.044.000 | |
4257.003 | Layanan Pembelajaran (BOPTN) [Base Line] | 00.000.000.000 | |
4257.004 | Buku Pustaka (BOPTN) | 50.000.000 |
29
[Base Line] | |||
4257.005 | Laporan Kegiatan Mahasiswa (BOPTN) [Base Line] | 664.542.000 | |
4257.006 | Layanan Pengembangan Sistem Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM (BOPTN) [Base Line] | 1.105.000.000 | |
4257.007 | Sarana dan Prasarana Pembelajaran (BOPTN) [Base Line] | 3.863.866.000 | |
4257.010 | Layanan Pendidikan (PNBP/BLU) [Base Line] | 00.000.000.000 | |
4257.011 | Penelitian | 9.291.586.000 | |
4257.012 | Pengabdian Masyarakat (PNBP/BLU) [Base Line] | 1.296.297.000 | |
4257.013 | Sarana/Prasarana Pendukung Pembelajaran (PNBP/BLU) [Base Line] | 00.000.000.000 | |
4257.014 | Sarana/Prasarana Pendukung Perkantoran (PNBP/BLU) [Base Line] | 00.000.000.000 | |
4257.015 | Dukungan Layanan Pembelajaran (PNBP/BLU) [Base Line] | 00.000.000.000 | |
4257.994 | Layanan Perkantoran [Base Line] | 171.910.406.000 |
30
Tabel 1.4. Pagu Anggaran Universitas Pattimura Tahun 2020 Berdasarkan jenis belanja
KODE MAK | JENIS BELANJA | PAGU (Rp) |
51 | BELANJA PEGAWAI | 154.924.406.000 |
52 | BELANJA BARANG | 142.156.490.000 |
53 | BELANJA MODAL | 00.000.000.000 |
JUMLAH | 362.494.432.000 |
PAGU ANGGARAN BERDASARKAN JENIS BELANJA TAHUN 2020
180,000,000,000
160,000,000,000
140,000,000,000
120,000,000,000
100,000,000,000
80,000,000,000
60,000,000,000
40,000,000,000
20,000,000,000
0
Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal
Grafik 1.5. Pagu Anggaran Universitas Pattimura Berdasarkan Jenis Belanja
1.7. Sistematika Penyajian
Sistematika yang dilaporkan berdasarkan sistematika laporan kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan susunan sistematikanya sebagai berikut :
31
⮚ Ikhtisar Eksekutif
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis unit organisasi serta tingkat ketercapaian dari tujuan dan sasaran strategis, kendala/hambatan yang dihadapi dalam pencapaiannya. Dirumuskan juga langkah- langkah antisipasi yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan tersebut dari upaya-upaya, kebijakan kedepan yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi.
⮚ Bab. I Pendahuluan
Pada bab ini dijelaskan hal-hal umum tentang unit organisasi serta uraian singkat mandat yang dibebankan kepada unit organisasi bersangkutan, yang isinya meliputi antara lain :
a. Informasi atau Gambaran Umum Organisasi
b. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
c. Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi
d. Permasalahan utama yang dihadapi organisasi
⮚ Bab. II Perencanaan Kinerja
Pada bab ini menyajikan ringkasan perencanaan kinerja, Visi, misi, tujuan, dan ringkasan Perjanjian Kinerja Kemendikbud.
⮚ Bab. III Akuntabilitas Kinerja
a. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi, sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut :
32
1) Mendefinisikan deskripsi dan alasan/urgensi penetapan Indikator Kinerja sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan.
2) Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun pelaporan
3) Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun pelaporan dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
4) Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun pelaporan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis unit kerja/unit organisasi.
5) Membandingkan realisasi kinerja tahun pelaporan dengan standar nasional (jika ada)
6) Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternatif solusi
7) Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
8) Data dukung → Foto, grafik gambar, tabel dan pendukung lainnya.
b. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja unit kerja/unit organisasi sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja
c. Capaian Program Prioritas
⮚ Bab. IV Penutup
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja unit organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya, LAMPIRAN-LAMPIRAN
A. Permasalahan utama yang dihadapi Organisasi
33
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Universitas Pattimura berdasarkan monitoring dan evaluasi secara kontinyu yang dilakukan pada tahun 2020 adalah :
1. Bidang Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat :
- Belum optimal dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disebabkan karena Pandemic covid 19.
- Jurnal bereputasi terindeks Nasional/Global belum maksimal.
2. Bidang kemahasiswaan dan alumni.
- Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal
- Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
- Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik.
3. Bidang Keuangan :
- Daya serap belum memenuhi 100 % dikarenakan penetapan pagu tambahan di akhir tahun 2020 sehingga untuk pelaksanaan kegiatan/program butuh waktu untuk penyelesaian.
- Opini audit publik tahun 2020 untuk laporan keuangan masih berupa WDP, dan di audit oleh KAP.
4. Bidang kelembagaan dan Iptek
- Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas Pattimura menurun tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.
- Jumlah dosen tetap dengan kualifikasi S3, memiliki sertifikat kompetensi/profesi
belum maksimal
34
- Akreditasi/sertifikasi program studi internasional belum optimal
35
BAB II PERENCANAAN KINERJA
II.1. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2020 – 2024
Rencana Strategis Universitas Pattimura mengalami revisi di tahun 2020 sejalan dengan reorganisasi dimana Perguruan tinggi kembali menjadi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu perubahan – perubahan atau strategis yang ditetapkan mengarah pada tujuan Unpatti sebagai Badan Layanan Umum dan selaras juga sinkronisasi dengan Renstra kemendikbud sebagai penjabaran untuk perguruan tinggi (PTN) BLU, dalam menyelaraskan sasaran, maupun indicator kinerja yang merupakan indicator wajib dilaksanakan sehingga dapat terukur keberhasilan maupun hambatan selama lima tahun kedepan. Disamping RENSTRA Unpatti periode 2020 – 2024, Universitas juga mempunyai RENSTRA BISNIS (RENBIS) setelah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan tujuan untuk menegaskan arah pengembangan Unpatti dalam kurun waktu lima tahun yang akan datang sehingga terbangun persamaan persepsi yang bersinergi dengan gerak langkah dari semua civitas akademik dalam mencapai sasaran Universitas dan diharapkan terjadinya pengembangan yang berkesinambungan dengan penggunaan dana yang efektif yang disertai dengan evaluasi dan verifikasi yang transparan pada tiap akhir tahun dan memenuhi kebutuhan layanan kepada masyarakat. Rencana Strategis Universitas Pattimura menjadi acuan dan pedoman bagi unit kerja baik di tingkat fakultas, Lembaga, UPT maupun Biro dalam menyusun program/ kegiatan dan anggaran yang kemudian ditetapkan dalam Renstra Unit kerja sehingga program /kegiatan dapat terarah, terukur dan tepat sasaran dengan memenuhi kriteria dan asas jujur adil, dan integritas. Rencana Strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap perguruan tinggi agar semua program
dan kegiatan yang dirumuskan dapat sinkron dengan tantangan yang dihadapi .
36
Rencana Strategis Universitas Pattimura Tahun 2020-2024, menjadi acuan akan arahan dan rencana, capaian, serta indikator yang dapat diukur kinerja keberhasilan setiap tahun pembangunan selama lima tahun. Keberhasilan dalam implementasi Renstra akan tergantung pada semua pihak yang mengimplementasi perencanaan dalam program dan kegiatan penyelenggaraan Xxx Xxxxxx di
II.2. VISI
Visi Universitas Pattimura 2020 -2024 :
“Terwujudnya Universitas Unggul, Berkarakter, Berbudaya Kepulauan Tahun 2035” Universitas Pattimura adalah bagian integral dari Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berada dalam naungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan R.I sebagai pengemban amanat pembangunan SDM berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan, dengan visi mengacu pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, sehingga visi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik sejalan dan seirama dengan Visi Presiden yaitu:
“Mewujudkan Indonesia maju dan berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan kebinekaan global”
Universitas Pattimura dalam pengembangan institusi dan proses pengelolaan pembelajaran berorientasi pada peningkatan mutu dan karakter sumber daya manusia yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan R.I, dan agar terjaminnya konsistensi dan liniearitas implementasi kebijakan maka Universitas Pattimua melakukan penyesuaian visi dengan visi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yaitu:
37
“ Terwujudnya Universitas Unggul, Profesional berkarakter Kepulauan dalam menghasilkan SDM Pancasila yang kompeten, berakhlak mulia, dalam keragaman kampus orang basudara 2035”
Visi Universitas Pattimura yang disesuaikan menggambarkan komitmen kuat mendukung terwujudnya visi dan misi presiden, yang ditegaskan oleh visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sejalan dengan komitmen Kementerian Pendidikan RI, Universitas Pattimura juga berkomitmen untuk meciptakan SDM Pancasila lulusan Universitas Pattimura, sebagai mahasiswa dan lulusan yang memiliki kompetensi global di sepanjang hayat yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, dalam kebinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis dan kreatif. Jabaran keenam ciri adalah sebagai berikut:
Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia: bermakna mahasiswa dan lulusan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, memahami ajaran agama dan kepercayaan serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari- hari
Kebinekaan global: mengandung makna mahasiswa dan lulusan Universitas Pattimura, mampu mempertahankan budaya luhur, lokalitas dengan identitasnya, dan tetrap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa;
Xxxxxxxxx Xxxxxx: berarti Mahasiswa dan lulusan Universitas Pattimura memiliki kemampuan gotong royong (masohi) yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela, agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancer, mudah
dan ringan. Elemen-elemen gotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi;
38
Mandiri: bermakna Mahasiswa dan lulusan Universitas Pattimura memiliki kemandirian, bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri;
Bernalar kritis: bermakna Mahasiswa dan lulusan Universitas Pattimura mampu secara obyektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpilkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir, dan mengambil keputusan;
Kreatif: Bermakna Mahasiswa dan lulusan Universitas Pattimura mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal;
Keenam karakteristik ini perlu diwujudkan melalui penumbuhkembangan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila yang merupakan fondasi dari semua arah pembangunan nasional; Visi Universitas Pattimura yang direvisi dan ditetapkan untuk jangka waktu 15 tahun ke depan memberi makna dan arti sebagai berikut:
Universitas Unggul: mengandung makna terkemuka, dan maju (excellent) dalam menghasilkan
sumberdaya manusia (cendekia) berkualitas menguasai ilmu pengetahuan sesuai lingkungan laut pulau wilayah kemaritiman, pancasilais, beriman, berakhlak mulia,berkarakter, memiliki kemampuan keilmuan dan softskill ilmu, untuk menghasilkan produk-produk penelitian kompetitif berskala internasional dan nasional dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara;
Universitas Profesional: mengandung makna mengedepankan kualitas dalam berbagai segi,
baik dari sisi skill sumberdaya manusianya maupun produk-produk ilmu pengetahuan dan
39
teknologi yang dihasilkan dan kompetitif dan mendapat pengakuan secara secara nasional dan global;
Universitas berkarakter: mengandung makna memiliki ciri khas terpuji dalam integritas, jujur adil, rendah hati, ulet dan pantang menyerah mengatasi tantangan zaman yang berubah cepat (adaptable), tegar dan menanjak senantiasa (inovatif) mengembangkan ilmu amaliah dan diakui secara luas (citra unggul) secara nasional dan internasional;
Sumberdaya manusia Pancasila yang kompeten dan berakhlak mulia: mengandung makna menciptakan mahasiswa dan lulusan yang sepanjang hayat memiliki kompetensi global berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan ciri beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif; Keragaman Kampus Orang Basudara: mengandung makna menjunjung kebinekaan global dan lokal, hidup dalam kebersamaan yang dilandasi budaya pela gandong (sekandung beda agama), sebagai perekat persaudaraan yang hakiki dan abadi;
2035, mengandung makna waktu capaian kinerja pembangunan dan pengembangan institusi, pada milestone pengembangan;
II.4. MISI
Mendukung Visi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI, yang ditegaskan pada Visi Universitas Pattimura maka ditetapkan Misi Universitas sebagai berikut:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi;
Makna yang terkandung dalam misi ini adalah meningkatkan kualitas institusi terutama program studi untuk menghasilkan lulusan berkarakter Panccasila kompeten dengan bekal ilmu yang relevan sesuai tuntutan dunia kerja, serta perluasan akses pendidikan bermutu, secara berkeadilan;
40
2. Meningkatkan tatakelola pembelajaran dan menjamin kualitas penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai kebijakan Merdeka Belajar, dan Standar PT secara berkelanjutan;
Makna yang terkandung dalam misi ini adalah meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan bermutu, mengembangkan potensi peserta didik melalui kebijakan Merdeka Belajar di Kampus lain melampaui Standar PT unruk menghasilkan peserta didik yang kopeten dan professional;
3. Mengembangkan IPTEKS melalui riset kompetitif berskala internasional; dan Mendesiminasi bagi pembangunan masyarakat;
Makna misi ini terfokus pada pelestarian dan pengembangan IPTEKS, dalam bentuk pembelajaran kepada peserta didik berbasis riset; juga mengandung arti yang luas dalam melakukan kegiatan penelitian untuk menghasilkan produk-produk penelitian kompetitif berskala internasional dengan perolehan HAKI universitas, dan mendesiminasi hasil-hail riset secara nasional dan internasional untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat;.
4. Meningkatkan peran Unpatti sebagai penggerak utama dalam berbagai aspek pembangunan;
Makna yang terkandung dalam misi ini adalah,memposisikan lembaga pendidikan yang unggul (excelent), dan merupakan harapan dan ketergantungan masyarakat terhadap produk- produk unggul yang dihasilkan. Ini mengandung arti bahwa UNPATTI memiliki predikat sebagai agen pembangunan dan pembawa perubahan yang mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
II.4. TUJUAN
Tujuan Misi 1:
41
(Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi)
1. Perluasan akses pendidikan tinggi bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
2. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi yang berpusat pada perkembangan peserta didik
3. Meningkatkan prasarana dan sarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bertahap;
Tujuan Misi 2 adalah:
(Meningkatkan tatakelola pembelajaran dan menjamin kualitas penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai kebijakan Merdeka Belajar, dan Standar PT secara berkelanjutan;)
1) Penguatan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
2) Menyelenggarakan kebijakan Merdeka Belajar dan pengalaman belajar;
3) Menyelenggarakan proses pembelajaran bermutu, melalui peningkatan kurikulum yang relevan dengan substansi hasil kajian; menerapkan metode pembelajaran berbasis anak didik;
4) Mengembangankan budaya mutu, melalui peningkatan organisasi jaminan mutu universitas dan unit-unit, menyelenggarakan siklus penjaminan mutu secara berkelanjutan;
5) Meningkatkan mutu Program Studi dan institusi mencapai status unggul;
6) Meningkatkan kualifikasi dan kuantitas tenaga pendidik, dan kependidikan;
7) Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter
8) Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam kegiatan penalaran minat dan bakat; serta
daya enterpreneurship berkarya;
42
9) Meningkatkan artikel pada jurnal-jurnal bereputasi internasional dan terakreditasi nasional;
10) Meningkatkan partsipasi dosen peneliti, dan mahasiswa dalam jumlah dan kualitas; Tujuan Misi 3 adalah:
( Mengembangkan IPTEKS melalui riset kompetitif berskala internasional; dan Mendesiminasi bagi pembangunan masyarakat;)
1) Menyelenggarakan penelitian-penelitian berskala nasional dan internasional;
2) Menghasilkan produk-produk hasil penelitian berkualitas dan relevan;
3) Menyelenggarakan kerjasama penelitian dalam jejaring nasional dan internasional;
4) Meningkatkan jumlah dan kualitas serta dana penelitian secara berkelanjutan;
5) Menyelenggarakan diseminasi hasil-hasil penelitian untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat;
6) Menerapkan ilmu dan teknologi yang dihasilkan oleh penelitian berkualitas untuk pemberdayaan masyarakat;
7) Meningkatkan citra dan pengakuan masyarakat terhadap UNPATTI melalui penerapan ilmu dan teknologi yang relevan;
Tujuan Misi 4 adalah:
(Meningkatkan peran Unpatti sebagai penggerak utama dalam berbagai aspek pembangunan);
1) Meningkatkan kerjasama UNPATTI dengan lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri;
43
2) Membina daerah kabupaten, kecamatan, desa di Maluku dalam program-program perencanaan dan pembangunan;
Mengembangkan penerapan ilmu dan teknologi kelautan dan kemaritiman pada pusat-pusat kajian dalam lingkup lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat UNPATTI
II.1.D SASARAN
Sasaran dari Tujuan Misi 1 adalah:
1. Meningkatnya relevansi, kualitas dan kuantitas sumberdaya Iptek dan Dikti
2. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa penddikan tinggi
3. Keterbaruan kurikulum Program Studi secara berkala, dan meningkatkan kapasitas pedagogik dan pengetahuan secara berkelanjutan
4. Meningkatnya prasarana dan sarana pembelajaran, laboratorium serta fasilitas penunjang proses pembelajaran dan penelitian sesuai standar dikti;
5. Terbentuknya sistem informasi terpadu berbasis ICT dalam pengelolaan akademik, kepegawaian, keuangan, asset, kerjasama dan pencitraan di masyarakat;
Sasaran dari Tujuan Misi 2 adalah:
1. meningkatnya tata kelola pendidikan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
2. Meningkatnya kualitas lembaga IPTEK dan Dikti.
3. Meningkatkan pencitraan dan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan Unpatti.
4. Meningkatnya kompetensi dan profesi lulusan;
5. Terbentuknya organisasi penyelenggara jaminan mutu, terlaksananya proses penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
44
masyarakat, administrasi dan keuangan, melalui monev dan audit mutu internal berkelanjutan;
6. Terselenggaranya Implementasi Satu Siklus Penjaminan mutu secara berkelanjutan;
7. Tersedia Dokumen Perencanaan Penjaminan Mutu yang Resmi/legal;
8. Meningkatnya status akreditasi unggul institusi dan program studi di semua fakultas lingkungan Universitas Pattimura
9. Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang bermutu
10. menguatnya karakter peserta didik
11. Meningkatnya jumlah dan kualitas prestasi dan penalaran minat dan bakat, serta daya enterpreneurship mahasiswa
12. Terjadi peningkatan penerbitan artikel ilmiah UNPATTI pada jurnal bereputasi dan terakreditasi
13. Meningkatnya partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan PkM
14. Tersedia fasilitas sarana, dan prasarana pendukung penelitian yang kompeten dan relevan di UNPATTI
Sasaran dari Tujuan Misi 3 adalah:
1. Terjadi peningkatan penelitian dosen dalam jumlah dan kualitas berskala nasional dan internasional;
2. Terjadi peningkatan dalam jumlah dan kualitas hasil penelitian;
3. Berkembangnya kerjasama penelitian dalam jejaring nasional dan internasional;
4. Terjadi peningkatan penyerapan dana penelitian dari berbagai sponsor dalam dan luar negeri;
5. Meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan Pengembangan;
45
6. Menguatnya kapasitas inovasi;
7. UNPATTI menjadi lembaga yang unggul dan tumpuan harapan masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan pembangunan daerah
Sasaran dari Tujuan Misi 4 adalah:
1. Terselenggara kerjasama UNPATTI dengan lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri;
2. Penerapan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah;
3. Terbentuk daerah kabupaten, kecamatan, desa binaan UNPATTI dalam perencanaan dan pembangunan;
II.7. Tonggak Capaian (Milestone)
Terwujudnya Universitas unggul, berkarakter, berbudaya kepulauan tahun 2035, melalui tahapan pembangunan seperti disajikan pada Gambar ...
Tahap Pemantapan 2010-2014,
mantapkan dan membenahiinstitusi mencapai SNPT. Transformasi manajemen akademik,
Tahap Percepatan 2015-2019
perampungan dan ditandai dengan strategi agresif mengikuti perubahan status pengelolaan keuangan Unpatti BLU, mewujudkan perguruan tinggi yang sehat
berdasarkan Good Tahap Pengembangan
Tahap Penguatan Integratif 2025-2029. Capaian kinerja setara level
Tahap Transformasi 2030-2035,
Ditandai dengan terciptanya berbagai inovasi IPTEKS dan meningkatnya
keuangan, asset,
sumberdaya pendidik, tenaga kependidikan, dan kemahasiswaan, percepatan status Akreditasi Institusi dan Program Studi
University
Governance.
lanjut 2020-2024
pencapaian (kampus merdeka, pancasila target GUG, akuntabel dengan capaian laporan keuangan unggul, terjadi peningkatan kualitas kelembagaan yang signifikan, terutama di bidang kelautan dan kemaritiman, terwujudnya hasil riset unggul, dengan perolehan HAKI dan paten, dan peningkatan peran Unpatti dalam pembangunan daerah dan nasional
universitas berskala internasional bereputasi di bidang pendidikan, dan penelitian, membuka kelas internasional, Joint Research" pertukaran mahasiswa dan dosen, penyelenggaraan "Dual Degree: Program Magister dan Doktor.
Paten, HAKI
berbasis Kelautan dan kemaritiman, diikuti meningkatnya peran Unpatti dalam pembangunan nasional dan internasional
Gambar 2.1 Tonggak Rencana Capaian Pembangunan Universitas Pattimura 2005 – 2035.
46
II.8. SASARAN STRATEGIS
Sasaran strategis yang ditetapkan pada periode pengembangan 2015-2019, memiliki indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja sasaran (IKS), disusun mengacu ke Standar Nasional Pendidikan dan kriteria lain sesuai perkembangan regulasi pemerintah di bidang pendidikan tinggi. UNPATTI sebagai universitas yang masih berstatus pengelolaan keuangan berbasis Satker, sementara mempersiapkan diri memasuki status pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum, sehingga kualitas pelayanan lembaga merupakan ukuran yang dinilai menurut kinerja.
Tabel. 2.2. Indikator Kinerja Wajib/Utama (IKW)
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGE T |
2020 | |||
1. Meningkatnya tata kelola satuan kerja lingkungan Ditjen Pendidika Tinggi. | 1.1. Rata – rata predikat SAKIP satker minimal BB | Predikat | BB |
1.2. Rata – rata nilai kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-KL stker minimal 80 | Nilai | 90 | |
2. Meningkatnya Kualitas Lulusan pendidikan tinggi | 2.1. Presentase lulusan S1 yang berhasil mendapat pekerjaan;melanjutk an studi, atau menjadi wiraswasta | % | 80 |
2.2. Presentase lulusan S1 yang menghabiskan paling sedikit 20 SKS di luar kampus, atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional. | % | 30 |
47
3.Meningkatnya Kualitas kurikulum dan pembelajaran | 3.1. Persentase program studi S1 yang meaksanakan kerjasama dengan mitra | % | 50 |
3.2. Presentase mata kuliah S1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method atau pembelajaran kelompok berbasis projek ( team-based project)sebagai sebagian bobot evaluasi. | % | 35 | |
3.3. Persentase program studi S1 yang memenuhi akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah | % | 5 | |
4.1. Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | 4.1. Presentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu(QS100 by subject)., bekerja sebagai praktisi di dunia industry atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam5 tahun | % | 20 |
4.2. Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3, memiliki sertifikat | % | 40 |
48
kompetensi/profesi, yang diakui oleh industry dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional, dunia industry atau dunia kerja | |||
4.3.Jumlah keluaran penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen. | Hasil penelitian per jumlah dosen | 0,15 |
II.2.6. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI UNIVERSITAS PATTIMURA
Misi 1 : Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi
Arah kebijakan 1 : Meningkatkan relevansi, dan akses pendidikan tinggi Strategi :
1. Mengembangkan fakultas dan program studi baru inovatif menyongsong era revolusi industri 4.0 dan relevan dengan kebutuhan pembangunan;
2. menyediakan beasiswa khususnya untuk masyarakat miskin melalui KIP Kuliah;
3. mendorong kemitraan dengan dan investasi DU/DI dalam pendidikan tinggi.
4. memastikan keterlibatan DU/DI dalam merencanakan, mengembangkan dan mengevaluasi program pendidikan agar sesuai dengan standar DU/DI, termasuk pengembangan kurikulum, peningkatan kapasitas SDM (dosen/pimpinan), pemutakhiran fasilitas, dan asesmen terhadap hasil pembelajaran peserta didik;
5. memfasilitasi exchange of information dari DU/DI dan pendidikan mengenai kebutuhan kompetensi atau profesi di pasar tenaga kerja melalui platform yang dapat digunakan seluruh peserta didik;
49
6. melakukan analisis terhadap relevansi pendidikan melalui data yang dikumpulkan dari lulusan melalui tracer study;
7. pengayaan dan perluasan moda pembelajaran di perguruan tinggi, melalui experiential learning di industri, magang di perusahaan/pemerintahan/lembaga internasional, masyarakat (membangun desa), kegiatan independen, atau aksi kemanusiaan, yang dapat diakui sebagai bagian dari Satuan Kredit Semester (SKS) program pendidikan; dan pengkajian dan evaluasi dalam rangka pengembangan kurikulum secara berkelanjutan
8. mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan (1) Permintaan pasar dan kebutuhan DU/DI (demand driven); (2) Kebersambungan (link) antara pengguna lulusan pendidikan dan penyelenggara pendidikan serta; dan
(3) Kecocokan (match) antara pekerja dengan pemberi kerja;
9. mengembangkan asesmen kompetensi peserta didik agar sesuai dengan kebutuhan DU/DI;
10. menjalankan program penempatan kerja dan praktek kerja industri langsung dengan DU/DI;
11. mendatangkan pengajar dari DU/DI atau praktisi industri untuk mengajar di pendidikan tinggi
12. melaksanakan inisiatif Kampus Merdeka yang mendorong studi interdisipliner dan pengalaman di industri/masyarakat bagi mahasiswa S1
13. memfasilitasi pengalaman langsung dan pelatihan di industri bagi dosen pendidikan tinggi;
14. mengembangkan fleksibilitas pendidikan akademik melalui skema Multi Exit, Multi Entry System, untuk pendidikan tinggi, dan dunia kerja;
15. meningkatkan kerja sama dengan universitas kelas dunia (Top 100 QS/THES) dalam pengembangan pendidikan
16. melakukan aktivitas pembelajaran bersama DU/DI seperti riset gabungan (joint research) dan/atau proyek (project work) berdasarkan permasalahan riil di masyarakat.
17. mengembangkan future skills platform bersama dengan masyarakat dan DU/DI untuk memberikan masukan dalam pengembangan kurikulum, dan pedagogi di perguruan tinggi
50
1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dosen melalui kegiatan diluar kampus;
2. Meningkatkan Kualifikasi dan profesionalisme dosen melalui studi lanjut, sertifikasi dan rekrutmen praktisi
Strategi :
Arah kebijakan 2 : Meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi
3. memfasilitasi dosen mengambil waktu untuk mendapatkan pengalaman langsung di DU/DI dan/atau memperoleh sertifikasi di industri
4. Meningkatkan kapasitas dan kualitas dosen dalam proses pembelajaran;
5. Mengevaluasi kinerja dosen dalam proses pembelajaran;
6. Merencanakan kebutuhan tenaga dosen dan tenaga kependidikan
7. Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara terencana dan berkelanjutan
8. Meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Arah Kebijakan 3 : Membentuk sistem informasi terpadu berbasis ICT dalam manajemen akademik, perencanaan, kepegawaian, keuangan, asset, kerjasama dan pencitraan di masyarakat;
Strategi :
1. Meningkatkan sarana dan prasarana ICT
2. Mengelola ICT secara holistik;
Misi 2 : Meningkatkan tata kelola pembelajaran dan menjamin kualitas penyelenggaraan Xxx Xxxxxx PT sesuai Standar PT secara berkelanjutan
Arah kebijakan 1 : Penguatan Tata Kelola UNPATTI sebagai PTN BLU Strategi :
1. Meningkatkan akuntabilitas layanan PTN BLU
2. Optimalisasi perencanaan dan penganggaran PTN BLU;
3. Mengembangkan perencanaan dan penganggaran PTN BLU berbasis resiko
4. Meningkatkan kapasitas dan kualitas manajemen pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis Standar Pendidikan Tinggi
5. Menata sistem informasi akademik dan kemahasiswaan serta manajemen perguruan tinggi;
51
6. Meningkatkan kapasitas SDM pengelola manajemen Universitas Pattimura;
7. Mengimplementasikan kebijakan revormasi birokrasi, dan menata organisasi UNPATTI
8. Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan formal bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, kerjasama dan sistem informasi
Arah Kebijakan 2 : Meningkatkan peran dan proses penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
Strategi :
1. Menata organisasi institusi penyelenggara penjaminan mutu, pada tingkat universitas dan fakultas, serta unit-unit;
2. Melaksanakan siklus penjaminan mutu internal secara berkelajutan;
3. Meningkatkan kapasitas dan kualitas asesor dan auditor universitas dan fakultas;
4. Meningkatkan dan menyesuaikan dokumen standar mutu Universitas Pattimura. Arah Kebijakan 3 : Meningkatkan kualitas institusi dan program studi;
Strategi :
1. Meningkatkan status akreditasi institusi dan program studi mencapai unggul;
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM program studi secara periodik;
3. Meningkatkan status akreditasi program studi pada level Internasional;
4. Menyusun dan menetapkan dokumen penjaminan mutu Universitas Pattimura;
5. Menyusun dan menetapkan dokumen penjaminan mutu tingkat lembaga dan fakultas;
6. Menyusun Road-Map dan perencanaan penjaminan mutu;
7. Implementasi pendampingan program studi terakreditasi C dan Re-akreditasi Program Studi terakreditasi B;
8. Menata dokumen dan perangkat pendukung (termasuk ICT, Sistem Informasi on- line) pendukung Borang Akreditasi Institusi;
Arah Kebijakan 4 : Meningkatkan kualitas dan prestasi mahasiswa di bidang penalaran, minat dan bakat, serta daya enterpreneurship berkarya dan berinovasi
Strategi :
1. Meningkatkan kesiapan kerja lulusan dan mahasiswa tingkat akhir
2. Mendorong kegiatan merdeka belajar mahasiswa diluar kampus
3. Meningkatkan kompetensi dan profesi lulusan;
52
4. Mengembangkan institusi dan organisasi penyelenggara kegiatan pemanduan minat dan bakat mahasiswa;
5. Mengembangkan organisasi kemahasiswaan;
6. Menyelenggarakan kegiatan mahasiswa secara internal di bidang pengembangan minat dan bakat;
7. Meningkatkan pelatihan enterpreneurship mahasiswa dan mengembangkan pusat- pusat inkubasi bisnis/startup berbasis karya iptek;
8. Menyediakan prasaran dan sarana pelatihan minat dan bakat mahasiswa;
9. Mengikutkan mahasiswa berprestasi dalam berbagai jenis lomba dan olimpiade pada skala nasional dan internasional
10. Meningkatkan layanan pusat karier
11. Melaksanakan tracer study berbasis teknologi informasi dan komunikasi secara regular dan berkelanjutan
Misi 3 : Mengembangkan IPTEKS melalui riset kompetitif berskala internasional; dan Mendesiminasi bagi pembangunan masyarakat
Arah Kebijakan 1 : Meningkatkan kuantitas dan kualitas riset skala lokal, regional, nasional dan internasional
Strategi :
1. Menyusun dan penetapan Road map dan payung penelitian Unpatti
2. Meningkatkan kapasitas dosen peneliti;
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengajuan proposal ke berbagai sumber dana
4. Meningkatkan jumlah pusat unggulan dan kinerja IPTEK
5. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian sejalan dengan kebutuhan sektor-sektor pembangunan serta DU/DI untuk penguatan knowledge/innovation-based economy yang relevan dengan kebutuhan Revolusi Industri 4.0 dan pembangunan berkelanjutan
6. meningkatkan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional,
7. meningkatkan kerja sama dengan universitas kelas dunia (Top 100 QS/THES) dalam pengembangan pendidikan dan penelitian;
8. mendorong kinerja dosen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan DU/DI;
53
9. mendorong dukungan dari DU/DI melalui kesempatan magang, kerja sama penelitian dan komersial, berbagi sumber daya, dan pendanaan
10. Meningkatkan hasil riset yang diterapkan dan mendapat pengakuan internasional / nasional atau dapat diterapkan dalam masyarakat
11. Meningkatkan dana PNBP untuk penelitian dosen
Arah Kebijakan 2 : Meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah pada level nasional dan internasional;
Strategi :
1. Meningkatkan publikasi artikel hasil penelitian dosen pada jurnal Unpatti bereputasi;
2. Menerbitkan jurnal ilmiah Unpatti bereputasi;
3. Menjalin kerjasama penerbitan jurnal internasional dan nasional bereputasi dengan institusi dalam dan luar negeri.
4. meningkatkan publikasi kelas dunia serta paten/HKI
5. Meningkatkan penulisan dan penerbitan buku
Arah Kebijakan 3 : Menyediakan fasilitas, sarana, prasarana pendukung penelitian yang relevan di Unpatti;
Strategi :
1. Meningkatkan peran pusat-pusat studi/kajian pada Lembaga Penelitian Unpatti;
2. Meningkatkan dan pengadaan prasarana, sarana serta peralatan pendukung penelitian;
3. Meningkatkan dan pengelolaan laboratorium berbasis produk-komerssil;
Arah Kebijakan 4 : Meningkatkan relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan; Strategi :
1. Meningkatkan relevansi dan hasil riset dan pengembangan;
2. Meningkatkan kapasitas Inovasi;
Arah Kebijakan 5 : Meningkatkan kualitas kelembagaan Unpatti sebagai Institusi Unggul dan menjadi tumpuan masyarakat dan daerah dalam pembangunan;
Strategi:
1. Mengembangkan Science dan Techno Park dan melibatkan industri/masyarakat sebagai penopang untuk mempercepat pembangunan melalui pengajaran kurikulum/penilaian proyek mahasiswa serta kontribusi pendanaan
2. Menerapkan hasil riset dan Inovasi bagi pembangunan masyarakat;
54
Misi 4 : Meningkatkan peran Universitas Pattimura sebagai penggerak utama dalam berbagai aspek pembangunan masyarakat
Arah Kebijakan 1 : Menyelenggarakan kerjasama Universitas Pattimura dengan lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri;
Strategi :
1. Meningkatkan kerjasama Unpatti dengan Institudi pendidikan dan Riset dalam dan luar negeri;
Arah Kebijakan 2 : Menerapkan hasil penelitian dan HAKI untuk meningkatkan kesejaahteraan masyarakat dan pembangunan daerah;
Strategi :
1. Meningkatkan kerjasama kemitraan pembangun dengan kabupaten kota se Maluku dan provinsi lain dalam perencanaan dan pembangunan;
2. Menerapkan hasil-hal penelitian di masyarakat secara luas;
Gambar 2.3 Kerangka Kerja Logis Universitas Pattimura
55
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
III. 1. INDIKATOR DAN CAPAIAN KINERJA
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kabudayaan Tahun 2020 dalam lampiran Salinan Keputusan memuat 8 indikator kinerja utama dengan defenisi, kriteria, dan formula dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak dan perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja, sementara target dalam penyusunan Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kemdikbud berdasarkan pada lampiran surat Nomor 826/E.E1/PR/2020 perihal penyampaian Perjanjian Kinerja PTN/LLDIKTI dimana target indicator Utama Perguruan Tinggi Negeri untuk Universitas Pattimura (PTN BLU) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kemdikbud ( Lampiran I ). Di samping Perjanjian Kinerja Rektor dengan kemdikbud ada juga Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kementerian Keuangan yang berisi sasaran Strategis yaitu pertama Kinerja Pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel indikator dan yang kedua Layanan Prima sedangkan indicator dan target sebagaimana tertuang dalam PK Rektor dengan Kemenkeu ( lampiran II ). Indikator kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja juga terdapat dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Universitas Pattimura periode 2020
– 2024 yang telah direvisi oleh tim penyusun Renstra berdasarkan SK Rektor Nomor 153/UN13/SK/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020, akuntabilitas Kinerja perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodic.
56
A. CAPAIAN KINERJA UNIVERSITAS PATTIMURA
Perxxxxxxx Xxxxxxx (PK) yang disepakati oleh Rektor Universitas Pattimura dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menetapkan sasaran dan 8 indikator kinerja tahun 2020 adalah :
Sasaran Strategi 1.
Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Diten Pendidikan Tinggi.
Indikator Kinerja : 1.1. Rata – rata predikat SAKIP.
Nilai SAKIP Universitas Pattimura tahun 2020 adalah B, sementara target yang ditetapkan tahun 2020 adalah BB. Upaya Universitas Pattimura ke depan dalam menindaklanjuti rekomendasi tentang hasil evaluasi kinerja yang disampaikan oleh Setjen atas nama Kepala Biro Perencanaan Kemdikbud antara lain adalah dengan meningkatkan kinerja dengan berpedoman pada kriteria penilaian yang meliputi :
1. Rencana Strategis. Rencana Strategis Universitas Pattimura periode 2020 – 2024 sudah dilakukan revisi dan menyelaraskan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena reorganisasi dari Kemenristekdikti sebelumnya.
Gbr. 3.1. Dokumentasi tim penyusun revisi Renstra Unpatti
57
2. Pengukuran Kinerja. Upaya Universitas dalam mengukur kinerja adalah dengan membandingkan realisasi kinerja dan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun berjalan terhadap capaian yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Indicator kinerja meningkatkan sistim monitoring dan evaluasi adalah dengan mengukur progress pelaksanaan program kegiatan dan anggaran setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan dan dibahas dalam rapat evaluasi tingkat pimpinan baik Rektorat, Fakultas, Lembaga, UPT dan Biro.
3. Pengelolaan Data Kinerja
Untuk mengolah data kinerja, Unpatti memiliki SOP dan instrumen yang dapat menyimpan data secara terpadu atau sistim informasi layanan data terintegrasi (xxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx) dan dalam mengintegrasi data ada beberapa aplikasi yang digunakan antara lain sistim manajemen data akademik (SIAKAD), Sistim informasi penerimaan mahasiswa baru (xxx.xxxxxxxxx.xx), Aplikasi registrasi ulang semester (xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx), pendaftaran wisuda (xxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx), pendaftaran KKN (xxx.xxxxxxx.xx.xx, Sistim Informasi Remunerasi (xxxxx.xxxxxx.xx.xx), e-learning (xxxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx), sistim penganggaran (xxxxxxxx.xxxxxxx.xx.xx), dan sistim manajemen keuangan (Xxxxx.xxxxxxx.xx.xx).
58
Gambar 3.2. pengelolaan data Kinerja melalui aplikasi yang dikelola Unpatti
4. Pelaporan Kinerja. Tahun 2020 pelaporan kinerja dilakukan melalui aplikasi xxxx://x- xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx, dimana target yang dilakukan per triwulan diinput dan capaiannya juga diinput setiap triwulan, disamping itu evaluasi per bulan terhadap output diinput pada aplikasi xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx, maupun laporan per
triwulan ke Dewan Pengawas.
Indikator Kinerja : 1.2. Rata – rata nilai kinerja anggaran atas pelaksanaan
RKAKL/satker minimal 80.
Nilai kinerja anggaran atau nila XXX Xxxxxxxxxxx Pattimura tahun 2020 adalah sebesar 88,37
%. Target Universitas Pattimura adalah 90% walaupun target yang diberikan untuk satker minimal 80%, walaupun belum memenuhi 90% tapi upaya Unpatti dalam mengelola anggaran berbasis kinerja (Performance Based Badgeting) adalah meningkatkan sistim penganggaran yang berorientasi pada output institusi dan berkaitan dengan visi, misi, dan rencana strategis dimana peningkatan kinerja sangat ditekankan pada konsep pengawasan atas kinerja output. Unversitas Pattimura dalam pengawasan terhadap sistim pengendalian dan pengawasan kinerja menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kemdikbud yaitu xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx yang didalamnya termuat Perencanaan, Penginputan data, dan evaluasi kinerja.
Evaluasi Kinerja anggaran yang diimplementasikan diukur dengan variable :
a. Capaian keluaran (output) diukur dengan membandingkan anatar realisasi indicator/volume keluaran kegiatan dan target indicator/volume keluaran
59
(output) kegiatan yang termuat dalam RKAKL . Nilai output Universitas Pattimura sebesar 100%,
b. Penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran. Realisasi anggaran Universitas Pattimura sebesar 93,66 %,
c. Efisiensi. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan pengeluaran sebenarnya, dimana pengeluaran seharusnya merupakan jumlah anggaran yang direncanakan untuk menghasilkan capaian keluaran (output) program atau capaian output kegiatan, sedangkan pengeluaran sebenarnya merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian keluaran outut program atau kegiatan. Nilai efisiensi Unversitas Pattimura sebesar 7,47 %
d. Konsistensi . Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan . Xxxxx Xxxxxxxxx Universitas Pattimura sebesar 88,68%.
60
Tabel 3.1. Xxxxx Xxxxxxx Anggaran,output,konsistensi dan efisiensi Unpatti tahun 2020 Implementasi terhadap hasil evaluasi tersebut diatas maka Universitas Pattimura mengambil langkah untuk :
1. Meningkatkan kualitas perencanaan
2. Menentukan target kinerja tahun anggaran selanjutnya sehubungan dengan ketersediaan anggaran
3. Mengantisipasi kendala dan factor pendukung yang dapat mempengaruhi ketercapaian target kinerja anggaran
4. Menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target kinerja.
Sasaran Strategis 2.
Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi.
Indikator 2.1. Persentase lulusan S1 yang berhasil mendapatkan pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta.
Peningkatkan kualitas SDM dari lulusan perguruan tinggi diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja yang dinamis, produktif, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai
dengan kebutuhan pasar dan industri 4.0. Target yang di tentukan oleh kementerian bagi semua
61
PTN adalah bahwa 80 % lulusan siap dan mendapatkan pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan. Capaian unpatti di tahun 2020 adalah sebesar 50,72 % lulusan yang mendapatkan pekerjaan 1.028 orang, yang terdiri dari PNS/TNI Polri, pegawai BUMN, BUMD, karyawan swasta, PPNPN, sedangkan yang studi lanjut S2 sebanyak 65 orang, serta wiraswasta sebanyak 174 orang dengan masa tunggu 6 bulan. Upaya Universitas Pattimura dalam peningkatan kualitas SDM lulusan adalah :
a. Mempersiapkan lulusan dengan memberikan pengetahuan dasar tentang berwirausaha membangun sikap mental wirausaha yakni percaya diri, sadar akan jati dirinya bermotivasi untuk meraih sebuah cita – cita, pantang menyerah, mampu bekerja kreatif, inovatif, berani mengambil resiko. Program kegiatan wirausaha mahasiswa sebanyak
202 orang berdasarkan Keputusan Rektor Nomor : 2053/UN13/SK/2020 tentang pembentukan kelompok wirausaha pada program mahasiswa wirausaha Universitas Pattimura tahun 2020, dan Keputusan Rektor Nomor : 2282/UN13/SK/2020 tentang pengelola kelompok wirausaha mahasiswa keramba jaring apung (KJA) Unpatti tahun 2020. Adapun jenis usaha antara lain : hidroponik, rakit apung, budidaya ikan bubara (KJA), keramba jaring apung, jasa pengelasan konstruksi, dan olahan kerajinan. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan wirausaha ini sebesar Rp.117.915.000, dan terealisasi sebesar Rp. 94.910.000. Mahasiswa dibekali dengan pengetahuan tentang wirausaha, antara lain adanya mata kuliah kewirausahaan, maupun pelatihan – pelatihan tentang kewirausahaan untuk mengembangkan talenta muda untuk Indonesia, agar bisa membuka lapangan pekerjaan/dunia usaha dan merekrut tenaga lulusan dan mengurangi angka pengangguran yang selama ini menjadi problema negara Indonesia.
62
Gambar 3. 3. Mahasiswa wirausaha (jasa las )
Gambar. 3.4. Kuliah webinar Kewirausahaan
63
Gambar. 3.3. Gambar usaha hidroponik
Gambar 3. 5. Mahasiswa wirausaha hidroponik
Gambar 3.6. Wirausaha mahasiswa (keramba apung )
b. Mempersiapkan lulusan yang berkompeten dan berkualitas dalam upaya melanjutkan studi ke jenjang S2, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia yang siap pakai dalam memenuhi pangsa pasar kerja. Lulusan S1 Unpatti melanjutkan studi ke jenjang S2 di beberapa Universitas Pattimura antara lain Universitas Padjajaran dan Universitas
Pattimura.
64
Data Alumni Universitas Pattimura terjaring dalam web xxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxx-xxxxx/.
Indikator 2.2. Presentase lulusan S1 yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional.
Dengan memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Ini adalah bentuk kemerdekaan belajar yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Universitas Pattimura mengimplementasikan merdeka belajar yakni :
1. Pertukaran mahasiswa nusantara (Permata ). Pertukaran mahasiswa nusantara merupakan belajar lintas kampus, dengan tujuan wawasan mahasiswa tentang ke Bhineka Tunggal Ika semakin erat dan berkembang dan tidak hilang, membangun persahabatan/persaudaraan mahasiswa antar daerah juga menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi diparitas antar perguruan tinggi. Universitas Pattimura mengirimkan mahasiswa sebanyak 102 orang, dari delapan fakultas yaitu fakultas Hukum, Fakultas ISIP , Ekonomi, KIP, Perikanan, Pertanian, Teknik dan fakultas MIPA. Jumlah mahasiswa Universitas Pattimura yang mengikuti program permata seperti tergambar pada grafik.3.1.
65
Jumlah mahasiswa permata Unpatti tahun 2020
6
5
4
3
2
1
0
HukumISIPEkonomi
KIP
Pertanian
Teknik
Perikanan & IK MIPA
Ilmu Hukum
Administrasi negara Ilmu Komunikasi Ekonimi Pembangunan
Akuntansi
PPKN PLS PGSD
Pendidikan BK Pendidikan Bahasa inggris Pendidikan bahasa jerman Pendidikan Matematika Pendidikan fisika Pendidikan Kimia Pendidikan Sejarah Pendidikan Geografi
Kehutanan
Teknologi Hasil Pertanian
Agroteknologi Ilmu tanah Agribisnis Teknik Sipil Teknik Industri
Teknik Perkapalan Teknik Sistem Perkapalan
Teknik Mesin Teknik Perencanaan…
Budidaya perairan Ilmu Kelautan
Teknologi hasil perikanan Agrobisnis Perikanan
Pemanfaatan…
Matematika
Fisika Biologi Kimia
Grafik.3.1. Jumlah mahasiswa permata Unpatti Tahun 2020 per fakultas/ Program studi
Gambar.3.1. Kegiatan permata Unpatti Tahun 2020
Indikator merdeka belajar ini baru dimasukan dalam Perjanjian Kinerja atau Kontrak Kinerja tahun 2020. Namun pelaksanaan pertukaran mahasiswa permata ini sudah berjalan di tahun – tahun sebelumnya. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini bersumber dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
66
Rp. 183.260.000 yang direalisasi menjadi termin I yang digunakan untuk biaya penunjang/operasional pembelajaran/Pendidikan sebesar Rp. 164.934.000 ( Seratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), dan pada termin II digunakan untuk biaya manajemen kegiatan Permata Sakti terealisasi sebesar Rp. 18.326.000.
2. Program/kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Praktek kerja lapangan yang dilaksanakan oleh Universitas Xxxxxxxxx berdasarkan latar belakang studi atau bidang ilmu yang ditekuninya, sehingga mahasiswapun akan lebih siap terjun ke lapangan. Dan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khusunya kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembangkan program merdeka belajar. Adapun manfaat dari Praktek kerja lapangan adalah :
o menambah wawasan mahasiswa artinya pembelajaran di dalam ruangan tentu tidak akan maksimal apabila tidak mengembangkannya dengan praktek di lapangan.
o Membina hubungan baik antara kampus maupun perusahaan penyedia tempat PKL/Magang.
o Memberikan kesempatan magang bisa memberikan keuntungan karena pekerjaan sulit bisa teratasi dengan berbagai inovasi bagi mahasiswa magang/PKL
o Melatih mahasiswa dalam mengatasi permasalahan yang ditemui/terjadi yang mungkin berhadapan langsung dengan dunia kerja.
o Dengan adanya permasalahan yang nyata yang ditemui mahasiswa ketika berada magang/PKL menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
Jumlah mahasiswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan/PKL dan magang sebanyak : 114 orang dari fakultas Teknik program studi teknik Sipil,teknik perkapalan,teknik sistim perkapalan,teknik industri dan teknik mesin di beberapa perusahaan anatara lain CV Rizky Utama, PT Azriel Perkasa, PT Oasis, PT Aneka Pembangunan Mandiri,CV. Citra Huma Persada, PT Tarawesi Arta Megah, PT Bhineka Konstruksi, PT Sahabat Karya Sejati, PT. Biro Bina Konstruksi SBB,Dinas PUPR Provinsi Maluku,Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Provinsi Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, PT.Kodja Bahari Jakarta, PT Dumas Surabaya, PT. Xxxxxx Xxxxxxx Perkasa Bitung, PT. Dok Kelapa Dua Bitung, PT .Xxx Xxxxxx Sarana segara
67
Indonesia Bangkalan Madura, PT. Karya Abadi Teknik Batam, PT. Cipta Xxxxxx Xxxx Banggai Sulteng, PT Telkom Ambon, dan CV. Wahana Inovasi Utama. PKL dan magang untuk fakultas Pertanian sebanyak : 83 orang pada Balai taman nasional resort masihulang Seram Utara, Balai taman nasional desa Moso Tehoru, Kesatuan Pembangku Hutan (KPH) Buru Kecamatan Namlea, Molucas Credit Union, Pasar Modern Xxxx Xxxxxxx, Laboratorium Kesehatan Hewan, Rumah Potong Hewan, Pelaku usaha peternakan burung puyuh desa Rumah Tiga dan Pelaku usaha peternakan Babi desa Airlouw.
Gambar 3.7. kegiatan mahasiswa Praktek Xxxxx Xxxxxxan Pada beberapa Perusahaan
3. Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kuliah Kerja Nyata prinsipnya hampir sama dengan Praktek Kerja Lapangan, dimana KKN memberikan manfaat bagi mahasiswa, masyarakat maupun mitra/pemerintah daerah maupun perguruan tinggi. Kuliah kerja nyata yang dikembangkan oleh Unpatti adalah mahasiswa ditugaskan ke lokasi KKN dalam beberapa hari saja dan melakukan survey pada daerah dimana dia ditempatkan, kemudian melakukan observasi terhadap permasalahan yang dihadapi (bidang ilmu yang ditekuni) maupun potensi desa, dll, kemudian diangkat /dikembangkan sebagai
68
permasalahan yang harus dibahas dan ditulis dalam karya ilmiah/penelitian. Beberapa hari kemudian mahasiswa tersebut kembali lagi ke lokasi KKN dan mengimplementasikan apa yang menjadi solusi permasalahan dan dikembangkan kepada masyarakat. Artinya mahasiswa tidak berada full time di lokasi dimana dia ditempatkan (pulang-pergi) dan memberikan bantuan pemikiran dan ilmu pengetahuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, Memperoleh cara-cara baru yang dibutuhkan untuk merencanakan, merumuskan, dan melaksanakan pembangunan, Terbentuknya link and match antara dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat sebagai stakeholder. Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan dua kali dalam satu tahun (gelombang I pada bulan April dan gelombang kedua pada bulan Oktober) dengan total jumlah mahasiswa KKN tahun 2020 sebanyak 3185 orang . Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan KKN tahun 2020 seperti pada table berikut :
Table.3.2. Pagu anggaran dan realisasi kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2020
Akun Belanja | Pagu | Realisasi | Sisa |
Belanja barang operasional lainnya | 545,713,000 | 477,369,700 | 68,343,300 |
Belanja barang non operasional lainnya | 282,500,000 | 268,445,000 | 14,055,000 |
Belanja perjalanan dinas | 230,520,000 | 174,410,000 | 56,110,000 |
Total | 1,058,733,000 | 920,224,700 | 138,508,300 |
2. Mahasiswa berprestasi.
Memaksimalkan peran mahasiswa pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam rangka belajar dan meningkatkan kemampuan, menjadi manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya agar dapat menjadi lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu berdaya saing ketika sudah pasca kampus, maka salah satu indicator keberhasilan menjadi mahasiswa di Kampus adalah dengan banyaknya prestasi yang ditorehkan, baik itu yang sesuai dengan bidang ilmu, hobi dan lingkungan aktivitas. Prestasi mahasiswa pada satu atau beberapa bidang ilmu tertentu yang diperoleh melalui mekanisme kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga atau asosiasi tingkat internasional, regional, nasional atau provinsi. Simplenya prestasi pencapaian adalah prestasi yang diperoleh malalui mekanisme kompetisi, dengan outputnya adalah
69
pemeringkatan dari hasil kompetisi tersebut. Prestasi Mahasiswa Universitas Pattimura dalam mengikuti beberapa kompetisi antara lain :
o Juara 3 pada lomba film pendek (Alea-short movie-youtube) dengan tema Jadikan Rebahan menuju perubahan tetap eksis prestasi dalam situasi daring yang diselenggaraan pada Juni 2020 )
o Juara II kategori putri pemilihan duta Bahasa yang diikuti oleh 75 orang dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia Timur
70
o Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) tingkat Nasional, dimana Universitas Patimura lolos dengan peringkat I untuk tingkat wilayah dan peringkat 22 pada tingkat nasional dari 33 tim yang mengikuti kompetisi yang berlangsung pada 30 September sampai dengan 4 Oktober 2020.
o Xxx Xxxx Kompetisi Nasional Schools Debating Championship (NSDC) tingkat Nasional yang berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2020 di Coblong Kota Bandung Jawa Barat.
o
Dalam rangka meningkatkan implementasi merdeka belajar maka Universitas Pattimura melakukan kerjasama PERMATA SAKTI dengan 29 Perguruan Tinggi Negeri di wilayah
71
Barat dan Tengah Indonesia untuk program kegiatan Pertukaran Mahasiswa Nusantara. Universitas Pattimura juga melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan maupun instansi pemerintah provinsi/kabupaten terkait program dan kegiatan mahasiswa untuk dapat melakukan Praktek Kerja Lapangan/PKL/PPL maupun magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) .
Untuk Indikator 2.2. Presentase lulusan S1 yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional, capaian Universitas Pattimura sebesar 40,65 % dari jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan sebanyak 3518 orang. Sementara target yang direncanakan sebesar 30 % dalam Perjanjian Kinerja Rektor.
Sasaran Strategis 3.
Meningkatnya Kualitas Kurikulum dan Pembelajaran
Indikator 3.1. Presentase Program Studi S1 yang melaksanakan kerjasama dengan mitra.
Kerjasama adalah pengaturan kemitraan saling menguntungkan yang dilakukan oleh dua bidang pihak atau lebih. Kerjasama ini menjadi hal yang menguntungkan karena beberapa permasalahan menjadi lebih ringan. Manfaat kerjasama juga akan mempengaruhi banyak aspek yang akan dirasakan oleh kedua pihak ataupun kelompok yang memang sedang saling mempererat hubungan mereka dalam pekerjaannya. Universitas Pattimura melakukan Memorandum of Undertanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak sebagai suatu cara untuk membangun hubungan yang baik dan harmonis sebelum adanya kontrak lain atau perjanjian kerjasama yang sifatnya lebih spesifik.
Perjanjian kerjasama yang selama ini dilakukan oleh Universitas Pattimura meliputi kerjasama dalam negeri maupun luar negeri. Adapun lingkup kerjasama yang dilaksanakan antara lain :
1. Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pelatihan,
2. Penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan kompetensi sumberdaya
3. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah,kajian ilmiah,seminar dan lokakarya
4. Kerjasama bisnis yang disepakati oleh para pihak
5. Kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
- Kerjasama luar negeri yang dilakukan lingkup penyelenggaran pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelatihan, sebanyak 4 kerjasama diantaranya : dengan negara Belanda (Xxx Xxxxxxxx dan Nuffic), Australia (Australia Award), dan
72
Canada (Waterloo University dan University of British Columbia) khususnya bagi dosen maupun mahasiswa yang ingin melakukan penelitian internasional dalam bidang Pertanian . Sedangkan kerjasama dalam negeri lingkup item tersebut sebanyak 36 yang terdiri dari kerjasama dengan 29 PTN untuk program kampus merdeka dan 41 dengan lembaga pemerintah/provinsi/kabupaten di Indonesia, juga kerjasama dengan dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah dalam rangka pemberian beasiswa untuk mahasiswa maupun tenaga kependidikan, dan tenaga pendidik.
- Kerjasama luar negeri lingkup penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan kompetensi sumberdaya sebanyak 2 yaitu dengan Negara Australia (Xxxxxxx Xxxxxx University), dan Jerman ( Hochschule Nordhausen University of Applied Science) yang secara terbuka memberikan kesempatan bagi mahasiswa ataupun dosen untuk berkolaborasi secara langsung dengan supervisor peneliti dari Xxxxxxx Xxxxxx University, begitupun juga Jerman (Hochschule Nordhausen University of Applied Science) yang memberikan kesempatan bagi dosen maupun mahasiswa untuk mengembangkan sumberdaya energy terbarukan serta sebagai pemicu dalam pelaksanaan kolaborasi dalam bidang energy terbarukan terutama bagi masyarakat dan akademis di Maluku.
- Kerjasama luar negeri lingkup penyelenggaraan kegiatan ilmiah,kajian ilmiah,seminar dan lokakarya, ada 2 kerjasama yaitu dengan negara belanda ( Vrije Universiteit Amsterdam) dimana dosen dan mahasiswa melalui webinar , lokakarya, dapat memperoleh informasi tentang segi social politik maupun hukum terkait dengan konteks hak asasi manusia terkhusunya kasus diskriminasi ras,etnis,serta peran aktif dalam melakukan pencegahan, dan negara Canada ( Waterloo University melalui webinar . sedangkan kerjasama dalam negeri untuk lingkup tersebut sebanyak 46.
Disamping kerjasama dalam peningkatan pendidikan/ pembelajaran Universitas Pattimura juga melakukan :
- Kerjasama bisnis berupa kerjasama Perjanjian Sewa dalam bentuk sewa lahan maupun gedung yang menghasilkan 27 (dua puluh tujuh) unit. Sementara itu, jumlah kerjasama perjanjian sewa selama tahun 2020 dengan para Penyewa Pujasera telah menghasilkan 75 (tujuh puluh lima) unit, dengan rincian Pujasera I sebanyak 52 (lima puluh dua) unit, dan Pujasera II sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit. Tahun 2020, kerjasama Perjanjian Sewa yang dilakukan telah menghasilkan 1 (satu) unit Pasar Buah.
-
73
Indikator 3.2. Persentase mata kuliah Yang Menggunakan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus ( Case Method) atau Pembelajaran Kelompok Berbasis Project .
Metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis project merupakan salah satu inovasi dalam pembelajaran yang dapat digunakan, karena bertujuan melatih mahasiswa dalam berpikir kritis, kreatif dan rasional, aktif berkolaborasi dan berkomunikasi, dan meningkatkan pemahaman materi yang diajarkan serta memberi pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam menghadapi permasalahan yang terjadi. Pembelajaran Kelompok Berbasis Project merupakan proses inquiry dimulai dengan memunculkan pertanyaan penuntun (a guiding question) dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratif yang mengintegrasikan berbagai subjek (materi) dalam kurikulum. Pada saat pertanyaan terjawab, secara langsung peserta didik dapat melihat berbagai elemen mayor sekaligus berbagai prinsip dalam sebuah displin yang sedang dikajinya . Metode pembelajaran ini sudah diterapkan oleh Universitas Pattimura pada 54 Program studi dengan 962 mata kuliah dari total 2250 mata kuliah atau sebesar 42,76%, dan target pada PK Rektor sebesar 35%, artinya capaiannya memenuhi target yang direncanakan.. Tahun 2020 kegiatan revitalisasi/pengembangan kurikulum dan mutu akademik diselenggarakan oleh beberapa fakultas antara lain : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pertanian, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Teknik, MIPA, dan Kedokteran dengan alokasi anggaran pada RKAKL seperti pada tabel berikut :
Kegiatan Pengembangan Kurikulum, Akreditasi dan mutu akademik Fakultas | Alokasi Anggaran | Realisasi | Sisa |
Ekonomi dan Bisnis | 40,272,000 | 29,819,850 | 10,452,150 |
KIP | 72,188,000 | 72,000,000 | 188,000 |
Pertanian | 31,695,000 | 31,645,000 | 50,000 |
Perikanan dan IK | 25,289,000 | 25,288,750 | 250 |
ISIP | 30,775,000 | 29,470,600 | 1,304,400 |
Teknik | 245,043,000 | 209,600,000 | 35,443,000 |
MIPA | 6,800,000 | 6,800,000 | 0 |
Kedokteran | 15,000,000 | 14,450,000 | 550,000 |
Pascasarjana | 58,933,000 | 58,306,200 | 626,800 |
Total | 525,995,000 | 477,380,400 | 48,614,600 |
74
Universitas Pattimura mengupayakan agar untuk ke depan semua fakultas dan program studi untuk dapat 100 % menggunakan metode pembelajaran tersebut.
Indikator 3.3. Presentase program studi S1 yang memiliki sertifikat Internasional yang diakui pemerintah.
Akreditasi/sertifikasi internasional menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga upaya mendorong program studi khususnya yang telah terakreditasi A untuk berupaya meraih rekognisi internasional, agar mutu para lulusan yang dihasilkan oleh prodi dapat diakui dunia internasional. Akreditasi, sertifikasi maupun asesmen internasional selain mempermudah mobilitas lulusan ke pasar kerja global, juga semakin membuka mobilitas bagi staf dan mahasiswa ke seluruh dunia.Paradigma pentingnya akreditasi/sertifikasi internasional adalah menjadikan capaian pembelajaran, asesmen dan evaluasi pencapaiannya sebagai basis penjaminan mutu dan perencanaan strategi akademik bagi suatu Perguruan Tinggi. Universitas Pattimura memiliki 1 program studi yang bersertifikasi Internasional yaitu program studi Ilmu Hukum dengan diaudit Inisial ISO (Internasational Organization for Standarization ) 9001:2015 oleh BSI(British Standar Instution), dan mendapat Assesment Report “ Rekommended for ISO 9001:2015 yang disampaikan dalam meeting Top management pada tanggal 19 Desember 2019 oleh Audotor BSI a.n. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx dengan rekomendasi yakni : Correction Action plan Recquired (Minor’ finding only): The audited organization maybe recommende for certification, based upon the acceptance of a satisfactory corrective action plan forall minor findings as shown in the report. Effective implementation of corrective action . The plan is to be submitted no laterthan 07/01/2020.
75
Gambar. 3.8. Sertifikat Internasional Program Studi Ilmu Hukum.
Untuk indicator ini capaian Universitas Pattimura sebesar 1,85 % dari target 5%. Langkah dan upaya peningkatan program studi terakreditasi/sertifikasi internasional yang ditempuh Universitas Pattimura sampai pada level program studi adalah mendorong program studi yang sudah terakreditasi A ( 10 program studi ) yakni dengan melakukan perubahan dalam berbagai aspek pelaksanaan pendidikan untuk lebih focus utama atau prioritas pada hasil (Outcome) yang antara lain :
1. Profil lulusan Universitas Pattimura
2. Penentuan capaian pembelajaran
3. Perancangan kurikulum
4. Evaluasi pembelajaran
Langkah dan upaya yang diambil memang bukan hal yang mudah tetapi perlu adanya perencanaan yang baik, dan pembagian tahapan dalam bekerja, sehingga unit kerja dalam hal ini Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) mempersiapkan dan membentuk tim yang terdiri atas sumberdaya manusia, yang dapat mengkoordinasikan dan mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang tersedia dan didukung oleh manajemen perguruan tinggi dalam hal ini pimpinan Universitas dan Program Studi selayaknya
76
mempunyai komitmen serta wawasan yang memadai tentang akreditasi/sertifikasi internasional dan dapat merancang kebijakan dan mengalokasikan dukungan anggaran yang mendukung dalam upaya mempersiapkan langkah – langkah mencapai akreditasi/sertifikasi internasional .
Sasaran Strategis 4 :
Meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi.
Indikator 4.1. Presentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industry atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 tahun.
Dosen yang adalah pendidik yang profesional dan ilmuwan dengan tugas utama melakukan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen yang meliputi bidang : Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam mengembankan peran sebagai tenaga professional maka dosen berfungsi sebagai agen pembelajaran. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta pengabdi kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sehingga untuk meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi, maka perlu adanya:
1. Program riset kolaborasi dosen yang dianggap mempercepat proses penelitian, meningkatkan kualitas hasil penelitian, meningkatkan kapasitas peneliti, dan menambah kapasitas inovasi. Universitas pattimura melakukan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri dengan beberapa perguruan tinggi melalui penelitian (seminar/webinar hasil penelitian) di bidang pertanian, teknik, Perikanan, hukum, dan ekonomi
77
2. Mengajar dan melakukan pembimbingan kepada mahasiswa di kampus lain. Beberapa dosen fakultas hukum, pertanian, KIP, ISIP, MIPA, Ekonomi, perikanan dan bisnis mengajar pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di kota Ambon, maupun Kabupaten, juga Universitas Terbuka, sebanyak 186 orang.
78
3. Bekerja sebagai praktisi di dunia industri. Dosen Universitas Pattimura yang bekerja sebagai praktisi/konsultan di dunia industri pada bidang perkapalan sebanyak 3 orang, pertanian sebanyak 2 orang, dan fakultas hukum sebanyak 34 orang.
4. Membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional selama 5 tahun. Jumlah dosen Universitas Pattimura yang membina mahasiswa dalam meraih prestasi diantaranya prestasi pada seni ( paduan suara) , olahraga (kempo) dan science (kompetisi Debating mahasiswa Indonesia) , sebanyak 3 orang dosen.
Presentase yang dicapai oleh Universitas Pattimura pada indicator 4.1 ini sebesar 22,46 % (245 dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain dibagi total dosen 1091). Untuk target pada PK Rektor sebesar 20 %, walaupun mencapai target tetapi upaya Universitas Pattimura untuk lebih meningkatkan kualitas dosen sebagai tenaga professional yang menunjang pembangunan nasional.
Indikator 4.2. Presentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3, memiliki sertifikat kompetensi profesi yang diakui oleh dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional atau dunia kerja.
Jumlah dosen Universitas Pattimura yang berkualifikasi S3 sebanyak 359 orang dari total dosen 1048 atau 34,22 %. Upaya Universitas Pattimura untuk peningkatan dosen berkualifikasi S3 adalah dengan mendorong dosen yang masih S2 untuk harus melanjutkan studi S3. Kendala bagi Unpatti adalah:
1. jumlah dosen yang masih berstatus S2 untuk melanjutkan studi ke jenjang S3 melalui jalur biaya beasiswa, yang menjadi syarat bagi dosen studi lanjut S3 adalah batas umur 50 tahun, sementara rata – rata umur dosen yang masih S2 berkisar 50 tahun ke atas dan mendekati masa pensiun. Namun ada juga dosen yang tetap berupaya untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM sehingga melanjutkan studi S3 dengan menggunakan biaya sendiri .
2. Rata – rata lama studi dosen yang agak lama dalam menyelesaikan program S3 karena penelitian dan publikasi jurnal internasional yang butuh waktu reviuw agak lama, sementara publikasi menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti ujian desertasi.
3. Dalam masa pandemic covid 19 di tahun 2020, juga menjadi tantangan bagi dosen Universitas Pattimura yang studi lanjut S3 karena proses penelitian yang direncanakan selesai tepat waktu menjadi terlambat.
79
Jumlah dosen Universitas Pattimura yang memiliki sertifikasi profesi dosen sebanyak 851 orang dari 1048 orang dosen tetap atau sebesar 81,2 %. Dosen yang belum mengikuti sertifikasi dosen terkendala karena belum memenuhi persyaratan antara lain jabatan akademik, masa kerja, pangkat atau golongan.
Tabel 3.3. jumlah dosen berkualifikasi S3 dalam 4 tahun terakhir
Tahun | Dosen kualifikasi S3 |
2017 | 303 |
2018 | 326 |
2019 | 339 |
2020 | 356 |
Jumlah dosen Universitas Pattimura yang memiliki sertifikasi profesi keinsinyuran sebanyak 7 orang dari fakultas pertanian, dan 5 orang dari fakultas Teknik.
Indikator 4.3. Jumlah keluaran penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rocognisi per internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen.
Jumlah penelitian internasional yang dihasilkan oleh Universitas Pattimura per dosen berupa publikasi jurnal internasional sebanyak 229 (data xxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx dan google sholar) dengan rincian 102 publikasi terindeks scopus dan 127 publikasi internasional lainnya terekam di Google Scholar, dari jumlah dosen tetap dan non PNS 1.091 orang juga publikasi internasional Buku sebanyak 1 buah. Capaian yang diperoleh sebesar 0,21 % , dan target yang direncanakan pada Kontrak Kinerja sebear 0,15 %. Dari capaian tersebut Universitas Pattimura sudah memenuhi target namun upaya untuk meningkatkan terus penelitian guna pengembangan kualitas sumber daya manusia/dosen pendidikan tinggi. Anggaran yang dialokasikan tahun 2020 untuk menunjang peningkatan penelitian dosen sebesar : Rp. 9.291.586.000 dan terealisasi sebesar Rp. 7.671.499.584, dengan beberapa program yang menunjng penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara lain, seminar,workshop/pelatihan penulisan proposal penelitian maupun kegiatan penulisan karya ilmiah bereputasi internasional bahkan menembus global atau QS world class, juga pengelolaan jurnal baik program studi maupun fakultas yang menuju skala scopus/sinta.
80
Gambar 3.9. Kegiatan Webtalk peningkatan tata kelola jurnal Menuju akreditasi sinta
III.2. ANGGARAN DAN REALISASI
Anggaran Universitas Pattimura tahun 2020 sebesar Rp. 362.494.432.000, dengan rincian :
Tabel. 3.4. Pagu dan realisasi anggaran unpatti tahun 2020
No | Jenis Belanja | Pagu | Realisasi | |
1 | Pegawai | 154,924,406,000 | 150,062,925,261 | 96.86 |
2 | Barang | 142,156,490,000 | 128,118,753,242 | 90.13 |
3 | Modal | 65,413,536,000 | 61,346,099,914 | 93.78 |
T O T A L | 362,494,432,000 | 339,527,778,417 | 93.66 |
81
GRAFIK PAGU DAN REALISASI ANGGARAN
400,000,000,000
350,000,000,000
300,000,000,000
250,000,000,000
200,000,000,000
150,000,000,000
100,000,000,000
50,000,000,000
0
371,470,031,000
355,922,792,149
362,494,432,000
326,477,745,000
304,136,978,094
339,527,805,417
Belanja Pegawai
Belanja Barang Belanja Modal Jumlah
Pagu Realisasi Pagu Realisasi Pagu Realisasi
2018
2019
2020
Grafik.3.8. Pagu dan realisasi anggaran 3 tahun terakhir.
Realisasi anggaran tahun 2020 belum maksimal disebabkan karena:
a. Dengan terjadinya bencana covid 19 maka berpengaruh terhadap penyerapan anggaran akibat pengaruh waktu pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dalam TOR,
b. Pengurusan proses administrasi pencairan anggaran pada KPPN dilakukan per shift atau giliran bagi instansi/institusi
c. usulan permintaan pencairan anggaran dari unit kerja lambat. Walaupun dalam kondisi covid 19, tetapi beberapa kegiatan seperti layanan pendidikan(proses belajar mengajar) tetap berjalan dan menghasilkan output meskipun proses pencairan anggaran mengalami keterlambatan akibat usulan dari unit kerja yang terlambat. Upaya atau rekomendasi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah mempercepat penyampaian revisi dari unit – unit kerja
d. Penetapan/pengesahan pagu anggaran bagi pengembangan kelembagaan Layanan Prodi Khusus Kebutuhan Industri Migas Block Masela yang agak
82
terlambat (mendekati akhir tahun ) sehingga sangat berpengaruh pada proses kinerja anggaran terhadap capaian output yang dihasilkan pada program/kegiatan yang akan berjalan. Walaupun permasalahan tersebut yang dihadapi, Konsistensi terhadap Ketepatan waktu /jadwal revisi yang ditetapkan bagi unit kerja dalam lingkup Universitas , sehingga memudahkan proses pencairan/realisasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga Kebijakan dan ketegasan pimpinan dalam melakukan perubahan dengan menetapkan jadwal yang ditetapkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dengan mengacu pada peraturan maupun pemberitahuan dari kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan juga Kementerian Keuangan.
Tabel. 3.5. Pagu anggaran dan realisasi per komponen kegiatan tahun 2020 universitas pattimura
Index | Kegiatan | Pagu Anggaran | Realisasi | Sisa Dana |
4257.002 | Dukungan Operasional PTN (BOPTN) | 2,975,044,000 | 2,974,180,996 | 863,004 |
4257.003 | Layanan Pembelajaran | 11,026,266,000 | 9,394,171,483 | 1,632,094,517 |
4257.004 | Buku Pustaka | 50,000,000 | 33,474,000 | 16,526,000 |
4257.005 | Laporan Kegiatan Mahasiswa | 664,542,000 | 533,274,600 | 131,267,400 |
4257.006 | Layanan Pengembangan Sistem Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM | 1,105,000,000 | 651,557,467 | 453,442,533 |
4257.007 | Sarana dan Prasarana Pembelajaran | 3,863,866,000 | 3,649,353,450 | 214,512,550 |
4257.'010 | Layanan Pendidikan | 46,904,106,000 | 45,505,416,771 | 1,398,689,229 |
4257.011 | Penelitian | 9,291,586,000 | 7,671,499,584 | 1,620,086,416 |
4257.012 | Pengabdian Masyarakat | 1,296,297,000 | 1,180,598,690 | 115,698,310 |
4257.013 | Sarana/Prasarana Pendukung Pembelajaran | 34,285,063,000 | 31,367,341,002 | 2,917,721,998 |
83
4257.014 | Sarana/Prasarana Pendukung Perkantoran | 25,260,314,000 | 23,179,020,695 | 2,081,293,305 |
4257.015 | Dukungan Layanan Pembelajaran | 42,704,885,000 | 36,887,692,832 | 5,817,192,168 |
4257.994 | Layanan Perkantoran | 171,910,406,000 | 165,467,584,132 | 6,442,821,868 |
4259.008 | PT Penyelenggara Prodi untuk Kebutuhan Industri | 4,000,000,000 | 3,989,865,797 | 10,134,203 |
4260.002 | Pelaksanaan Sarana dan Prasarana | 7,157,057,000 | 7,157,056,000 | 1,000 |
TOTAL | 362,494,432,000 | 339,642,087,499 | 22,852,344,501 |
84
BAB IV PENUTUP
Sesuai dengan target indicator yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2020, dan melihat capaian Universitas Pattimura, maka beberapa permasalahan dan tantangan yang menjadi perbaikan ke depan adalah :
a. Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal
b. Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
c. Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik
d. Daya serap belum optimal dikarenakan penetapan pagu tambahan di akhir tahun 2020 sehingga untuk pelaksanaan kegiatan/program butuh waktu untuk penyelesaian/ Kinerja anggaran.
e. Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas Pattimura menurun tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.
f. Akreditasi/sertifikasi program studi internasional belum optimal
Capaian terhadap apa yang menjadi target dan capaian yang diperoleh menjadi bahan evaluasi untuk menjadi indicator yang perlu ditingkatkan dan dibenahi agar ke depan Universitas Pattimura dapat mencapai target.
Upaya Universitas Pattimura dalam peningkatan kinerja terhadap capaian indicator antara lain :
a. Memaksimalkan tracer studi dan peningkatan layanan kepuasan masyarakat.
b. Peningkatan mutu/kualitas atau kompetensi lulusan, melalui pengembangan pembelajaran maupun revitalisasi kurikulum yang disesuaikan dengan program merdeka belajar (pertukaran pelajar,magang/praktik kerja, penelitian/riset, kegiatan wirausaha,studi/proyek independen, membangun desa/KKN tematik).
c. Meningkatkan pengelolaan anggaran berbasis kinerja, yang berorientasi pada output dengan konsep penekanan pada sistim pengendalian dan pengawasan kinerja sehingga
85
menghasilkan nilai capaian keluaran, penyerapan anggaran, efisiensi dan konsistensi yang maksimal.
d. Mendorong program studi yang terakreditasi A untuk melakukan perubahan dalam berbagai aspek pelaksanaan pendidikan untuk lebih focus utama atau prioritas pada hasil (Outcome) yang antara lain Profil lulusan,capaian pembelajaran, perancangan kurikulum Maupun evaluasi pembelajaran.
86
Lampiran 1. Perjanjian Kinerja Tahun 2020.
87
88
89