PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN KECAMATAN KENDURUAN
TAHUN 2016-2021
Jl. Blora No.01🕿 (0356) 551013
PENETAPAN KINERJA
PENETAPAN KINERJA adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakattan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
TUJUAN UMUM DITERAPKANNYA PENETAPAN KINERJA
1. Peningkatan eviensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya;
2. Pengelolaan sumber daya ;
3. Intensifikasi pencegahan korupsi ;
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik ;
5. Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel ;
TUJUAN KHUSUS PENETAPAN KINERJA
1. Meningkatkan Akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur ;
2. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
3. Menciptakan alat pengendali manajemen yang praktis bagi pemberi amannah;
4. Menciptakan tolak ukur kinerja dasar evaluasi kinerja aparatur;
5. Untuk dapat menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasara norganisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dan sanksi.
DASAR :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
– Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah disebutkan dalam pasal 388 :
Ayat (1) , bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi“.
Ayat (2) , bahwa “Pasal Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah“.
– Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021;
– Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat Kenduruan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXXXX XXXX
Jabatan : BupatiTuban
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
BUPATI XXXXX X. XXXXXX XXXX | XXXXX KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranStrategis | IndikatorKinerja | Target | |||
1 | Meningkatnya ketertiban | keamanan | dan | 1. Persentase pelanggaran dan pengaduan yang ditindaklanjuti (%) | 100% | |
2 | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan desa | 2. Persentase desa beradministrasi baik sesuai ketentuan Permendagri dan Permendes(%) | 80% | |||
3. Persentase lembaga kemasyarakatan beradministrasi baik (%) | desa | 70% | ||||
3 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Kecamatan | 4. Nilai Indek Kecamatan | Kepuasan | Masyarakat | (IKM) | Baik |
4 | Meningkatnya masyarakat | pemberdayaan | 5. Jumlah BUMDes pada tingkat kecamatan (unit) | 9 | ||
5 | Meningkatnya kecamatan | nilai | AKIP | 6. Nilai AKIP Kecamatan | B |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Program Peningkatan Kinerja Administrasi Perkantoran | Rp. | 334.865.000,00 | APBD |
2. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. | 47.949.968,00 | APBD |
3. | Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Rp. | 106.120.000,00 | APBD |
4. | Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat Desa | Rp. | 9.000.000,00 | APBD |
5. | Program Peningkatan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa | Rp. | 18.000.000,00 | APBD |
6. | Program Peningkatan Kualitas Perijinan | Rp. | 15.900.000,00 | APBD |
7. | Program Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 39.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 580.834.968,00 |
Tuban, Januari 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
Nama : JURI, SE
Jabatan : Sekretaris Camat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | Pihak Pertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 | SEKRETARIS CAMAT JURI, SE Pembina NIP. 19621212 198602 1 011 |
No. | SasaranProgram | IndikatorKinerja | Target |
1 | Meningkatnya Kinerja Administrasi Perkantoran | 1. Persentase angka indek kepuasan aparatur terhadap pelayanan administrasi perkantoran (%). | 80 |
2 | Meningkatnya Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 2. Persentase aparatur SKPD mematuhi peraturan kedinasan (%). | 80 |
3 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | 3. Xxxxx XXXX OPD (nilai) | 80 |
PROGRAM ANGGARAN KETERANGAN
1. Program Peningkatan Kinerja Administrasi Perkantoran
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
3. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
Rp. 344.865.000,00 APBD
Rp. 47.949.968,00 APBD
Rp. 106.120.000,00 APBD
JUMLAH Rp. 843.799.968,00
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
CAMAT KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
SEKRETARIS CAMAT
JURI, SE
Pembina
NIP. 19621212 198602 1 011
Nama : KURDI, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KURDI, SE Penata Tingkat I NIP. 00000000 000000 0 001 |
No. | Sasaran Kegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya FasilitasiPengelolaan Keuangan Desa | 1. Jumlah Fasilitasi yang dilaksanakan dalam pengeloaan Keuangan Desa (desa) | 9 |
2 | Terlaksananya Fasilitasi Bantuan Keuangan Xxxxxxx Xxxx Xxxx | 0. Jumlahdesa yang mendapatkan fasilitas bantuan keuangan alokasi dana desa(desa) | 9 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Rp. | 9.000.000,00 | APBD |
2. Fasilitasi Bantuan Keungan Alokasi Dana Desa | Rp. | 9.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 18.000.000,00 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
CAMAT KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
KURDI, SE
Penata Tingkat I
NIP. 00000000 000000 0 001
Nama : XXXXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN NGASIRUN, SE Penata Tingkat I NIP. 19640429 198931 1 008 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Jumlah Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah yang dilaksanakan (kali) | 12 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Rp. | 9.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 9.000.000,00 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
CAMAT KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
NGASIRUN, SE
Penata Tingkat I
NIP. 19640429 198903 1 008
Nama : XXX XXXXXXX
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX, SE
Jabatan : KepalaSeksiKetentramandanKetertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN NGASIRUN, SE Penata Tingkat I NIP. 19640429 198903 1 008 | YANG BERSANGKUTAN XXX XXXXXXX Pengatur Muda NIP. 19711102 200906 1 001 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksananya Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Jumlah Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah yang dilaksanakan (kali) | 12 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN NGASIRUN, SE Penata Tingkat I NIP. 19640429 198903 1 008 | YANG BERSANGKUTAN XXX XXXXXXX Pengatur Muda NIP. 19711102 200906 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : SUPARDAN, SH
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN NGASIRUN, SE Penata Tingkat I NIP. 19640429 198903 1 008 | YANG BERSANGKUTAN SUPARDAN, SH Pengatur Muda Tk.I NIP. 196401107 200701 016 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1. | Membantu terlaksananya Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Jumlah Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah yang dilaksanakan (kali) | 12 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN NGASIRUN, SE Penata Tingkat I NIP. 19640429 198903 1 008 | YANG BERSANGKUTAN SUPARDAN, SH Pengatur Muda NIP. 196401107 200701 016 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : LIK MARSUGONDO
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM LIK MARSUGONDO Penata Tingkat I NIP. 19630301 198603 1 022 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksanananya Operasional pelaksanaan perijinan di tingkat kecamatan. | Jumlah jenis perijinan IMB di kecamatan Kenduruan (tahun) | 12 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Operasional pelaksanaan perijinan di tingkat kecamatan | Rp. | 15.900.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | Â Â 15.900.000,00 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, Pihak Pertama,
CAMAT KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
LIK MARSUGONDO
Penata Tingkat I
NIP. 19630301 198603 1 022
Nama : XXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : Staf Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : LIK MARSUGONDO
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
LIK MARSUGONDO
Penata Tingkat I
NIP. 19630301 198603 1 022
YANG BERSANGKUTAN
XXXXX XXXXXXX, SH
Pengatur NIP.19800310 201001 2 011
No. | Sasaran Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Membantu terlaksanananya Operasional pelaksanaan perijinan di tingkat kecamatan. | Jumlah jenis perijinan IMB, | 12 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
LIK MARSUGONDO
Penata Tingkat I
NIP. 19630301 198603 1 022
YANG BERSANGKUTAN
XXXXX XXXXXXX, SH
Pengatur NIP.19800310 201001 2 011
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tingkat I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA XXXX XXXXXX Penata Muda Tk.I NIP. 19690818 198809 1 002 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Fasilitasi Penataan Kelembagaan Masyarakat Desa | Jumlah BUMDes yang berdiri (desa) | 9 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1. Fasilitasi Penataan KelembagaanMasyarakatDesa | Rp. | 9.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 9.000.000,00 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN
CAMAT KENDURUAN
Xxx. XXXX XXXXXXX
Pembina Tingkat I
NIP. 19670224 198602 1 002
MASYARAKAT DESA
XXXX XXXXXX
Penata MudaTk.I
NIP. 19690818 198809 1 002
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Staf Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA XXXX XXXXXX Penata Muda Tk. I NIP. 19690818 198809 1 002 | YANG BERSANGKUTAN XXXX XXXXXX Pengatur NIP. 19780624 201001 1 005 |
LAMPIRAN REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksananya Fasilitasi Penataan Kelembagaan Masyarakat Desa | Jumlah BUMDes yang berdiri (desa) | 9 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA XXXX XXXXXX Penata Muda Tk. I NIP. 19690818 198809 1 002 | YANG BERSANGKUTAN XXXX XXXXXX Pengatur NIP. 19780624 201001 1 005 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : SUGIHARTO
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA XXXX XXXXXX Penata Muda Tk. I NIP. 19690818 198809 1 002 | YANG BERSANGKUTAN SUGIHARTO Pengatur NIP. 19821102 201001 1 002 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksananya Fasilitasi Penataan Kelembagaan Masyarakat Desa | Jumlah BUMDes yang berdiri (desa) | 9 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA XXXX XXXXXX Penata Muda Tk.I NIP. 19690818 198809 1 002 | YANG BERSANGKUTAN SUGIHARTO Pengatur NIP. 19821102 201001 1 002 |
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : JURI, SE
Jabatan : Sekretaris Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | PihakPertama, |
SEKRETARIS XXXXX XXXX, SE Pembina NIP. 19621212 198602 1 011 | KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN XXXXXX XXXXXXXX, SE Penata Muda Tk.I NIP. 19750619 201212 1 002 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja. | Jumlah dokumen ( dokumen) | 9 |
2 | Terlaksananya Fasilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen dan jumlah jasa administrasi keuangan yang tersedia (dokumen) | 9 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja. | Rp. | 23.500.000,00 | APBD |
2. | Fasilitasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Rp. | 86.620.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 106.120.000,00 | ||
Tuban, Januari 2020 | ||||
PihakKedua, | PihakPertama, | |||
SEKRETARIS XXXXX XXXX, SE Pembina NIP. 19621212 198602 1 011 | KEPALA SUB BAGIAN ROGRAM DAN PELAPORAN XXXXXX XXXXXXXX, SE Penata Muda Tk.I NIP. 19750619 201212 1 002 |
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXX XXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 | YANG BERSANGKUTAN X X X X X X Xxxx NIP. 19840215 201407 1 002 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja. | Jumlah dokumen ( dokumen) | 9 |
2 | Membantu terlaksananya Fasilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen dan jumlah jasa administrasi keuangan yang tersedia (dokumen) | 9 |
Tuban, Januari 2019 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 | YANG BERSANGKUTAN X X X X X X Xxxx NIP. 19840215 201407 1 002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : JURI, SE
Jabatan : Sekretaris Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang te lah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
SEKRETARIS XXXXX XXXX, SE Pembina NIP. 19621212 198602 1 011 | KEPALA SUB BAGIAN UMUM XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Penyediaan Jasa Perkantoran | Jumlah jasa administrasi perkantoran (jasa) | 5 |
2 | Terlaksananya Penyediaan Peralatan Perkantoran | Jumlah peralatan perkantoran (peralatan) | 6 |
3 | Terlaksananya Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Perkantoran | Jumlah jenis sarana dan prasarana perkantoran (jenis) | 5 |
4 | Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan bagi Non PNS | Jumlah personil asuransi kesehatan yang dibayar non PNS. (orang) | 7 |
5 | Terlaksananya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapannya (32 PDH batik dan 2 PSR) yang disediakan (stel) | 34 |
6 | Terlaksananya Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | Jumlah sumber daya aparatur yang mengikuti kompetensi 9 PNS dan 7 Non PNS (orang) | 16 |
7 | Terlaksananya Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar Daerah | Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah yang diikuti (kali) | 12 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||||
1 | Penyediaan Jasa Perkantoran | Rp. | 175.687.000,00 | APBD | ||
2 | Penyediaan Peralatan Perkantoran | Rp. | 36.400.000,00 | APBD | ||
3 | Pemeliharaan Rutin Sarana dan Perkantoran | Prasarana | Rp. | 63.578.000,00 | APBD | |
4 | Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan bagi Non PNS | Rp. | 115.200.000,00 | APBD | ||
5 | Pengadaan Pakaian Dinas Perlengkapannnya | Beserta | Rp. | 13.000.000,00 | APBD | |
6 | Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | Rp. | 33.680.000,00 | APBD | ||
7 | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar | Rp. | 34.949.968,00 | APBD | ||
Daerah | ||||||
JUMLAH | Rp. | 472.949.968,00 | ||||
Tuban, | Januari 2020 | |||||
PihakKedua, | PihakPertama, | |||||
SEKRETARIS CAMAT | KEPALA SUB BAGIAN UMUM | |||||
JURI, SE Pembina NIP. 19621212 198602 1 011 | XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXXX,A.Md
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 | YANG BERSANGKUTAN XXXXX XXXXXXXXXXX,X.Xx Xxngatur Tk.I NIP. 19881026 201201 1 001 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan bagi Non PNS | Jumlah personil asuransi kesehatan yang dibayar non PNS. (orang) | 7 |
2 | Membantu terlaksananya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapannya (32 PDH batik dan 2 PSR) yang disediakan (stel) | 34 |
3 | Membantu terlaksananya Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | Jumlah sumber daya aparatur yang mengikuti kompetensi 9 PNS dan 7 Non PNS (orang) | 16 |
Tuban, Januari 2020 | |
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN XXXXXXXX XXX XXXXXX,SE Penata NIP. 19750703200901 2 002 | YANG BERSANGKUTAN XXXXX XXXXXXXXXXX,X.Xx Xxngatur Tk.I NIP. 19881026 201201 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : KURDI, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KURDI, SE Penata Tingkat I NIP. 00000000 000000 0 001 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19780701 201001 1 004 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksananya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Jumlah Fasilitasi yang dilaksanakan dalam pengeloaan Keuangan Desa (desa) | 9 |
2 | Membantu terlaksananya fasilitasi bantuan keuangan alokasi dana | Jumlah desa yang mendapatkan fasilitas bantuan keuangan alokasi dana desa (desa) | 9 |
Tuban, Januari 2020 | |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KURDI, SE Penata Tingkat I NIP. 00000000 000000 0 001 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19780701 201001 1 004 |
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : LIK MARSUGONDO
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM LIK MARSUGONDO Penata Tk.I NIP. 19630301 198603 1 022 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19710205 200906 1 001 |
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu terlaksanananya Operasional pelaksanaan perijinan di tingkat kecamatan. | Jumlah jenis perijinan IMB di kecamatan kenduruan | 1 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM LIK MARSUGONDO Penata Tk.I NIP. 19630301 198603 1 022 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19710205 200906 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXX XXXXXXXXX
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX XXXXXXXX, SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN XXXXXX XXXXXXXX, SE Penata Tingkat I NIP. 19750619 201212 1 003 | YANG BERSANGKUTAN SRI HARIYANTO Pengatur NIP. 19730224 200701 1 012 |
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja. | Jumlah dokumen ( dokumen) | 9 |
2 | Terlaksananya Fasilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen dan jumlah jasa administrasi keuangan yang tersedia (dokumen) | 9 |
Tuban, Januari 2019 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KURDI, SE Penata Tingkat I NIP. 00000000 000000 0 001 | YANG BERSANGKUTAN SRI HARIYANTO Pengatur NIP. 19730224 200701 1 012 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawahini :
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Kenduruan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX
Jabatan : Camat Kenduruan
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tk.I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaran Kemasyarakatan | 1. | Persentase Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 100 % |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | ||
1. | Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | Rp. | 30.000.000,00 | APBD |
JUMLAH | Rp. | 30.000.000,00 |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
CAMAT KENDURUAN Xxx. XXXX XXXXXXX Pembina Tk.I NIP. 19670224 198602 1 002 | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : DARSAN
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Kenduruan Selaku atasanpihak Pertama, selanjutnya disebut PihakKedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19680901 200906 1 001 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Membantu Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 1. | Persentase Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 100 % |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | PihakPertama, |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 | YANG BERSANGKUTAN XXXXXX Xxxxxxxx NIP. 19680901 200906 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : SUSIYANTI
Jabatan : Staf
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Kenduruan Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Pedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 | YANG BERSANGKUTAN SUSIYANTI Pengatur NIP. 19810425 200901 2 003 |
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN KENDURUAN
KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Membantu Meningkatnya Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 1. | Persentase Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 100 % |
Tuban, Januari 2020 | |
PihakKedua, | Pihak Pertama, |
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT XXXXX XXXXXXX Penata NIP. 00000000 000000 0 010 | YANG BERSANGKUTAN SUSIYANTI Pengatur NIP. 19810425 200901 2 003 |