PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN LPP TVRI STASIUN LAMPUNG TENTANG DISEMINASI INFORMASI IKLIM (Skripsi) Oleh DEA CHINTIA HANDARI
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN LPP TVRI STASIUN LAMPUNG TENTANG DISEMINASI
INFORMASI IKLIM
(Skripsi)
Oleh
XXX XXXXXXX XXXXXXX
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2018
ABSTRAK
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN LPP TVRI STASIUN LAMPUNG TENTANG DISEMINASI
INFORMASI IKLIM
Oleh:
XXX XXXXXXX XXXXXXX
Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Stasiun Klimatologi Lampung dan LPP TVRI Stasiun Lampung berdasarkan surat No.04/PKS/KLPG/TVRI/2016 dan surat direksi No. KS.307/099/KLPGIV/2016 merupakan langkah yang diambil untuk mengemban tugas pokok masing-masing lembaga negara. Pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan infomasi iklim yang menjadi tugas pokok dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan alasan dari terciptanya perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pelayanan Publik TVRI Stasiun Lampung yang memiliki kewenangan penayangan televisi lokal. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana prinsip-prinsip perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung, bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung, dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data yag digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara menjadi metode pengumpulan dan pengolahan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 (empat) prinsip perjanjian kerjasana antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung. Pelaksanaan perjanjian tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar, tetapi manfaat dari adanya perjanjian kerjasama tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Akibat hukum perjanjian kerjasama tersebut, tejadinya pelanggaran yang menyebabkan wanprestasi, namun karena itikad baik dari pihak bersangkutan, permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Kata kunci: Perjanjian, Kerjasama, Informasi
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN LPP TVRI STASIUN LAMPUNG TENTANG DISEMINASI
INFORMASI IKLIM
Oleh
XXX XXXXXXX XXXXXXX
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum
pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2018
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Bandar Lampung, pada tanggal 29 Juni 1994 dan merupakan anak ketiga dari 3 (tiga) bersaudara dari pasangan xxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan ibu Xxxxxxx. Penulis menyelesaikan Pendidikan Taman kanak-kanak di TK Xxxxxx Xxxxxx Lampung yang diselesaikan pada tahun 2000. Melanjutkan ke sekolah dasar di SD Negeri 1 Sukarame Bandar Lampung dan lulus pada tahun 2006. Sekolah Menengah Pertama Kartika II ( Persit ) Bandar Lampung yangs selesai pada tahun 2009, dilanjutkan menuntut ilmu di Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 10 Bandar Lampung dan selesai pada tahun 2012.
Pada tahun 2012 sampai saat ini penulis bekerja sebagai karyawan kontrak di LPP TVRI Stasiun Lampung, dan pada tahun 2013 terdaftar menjadi mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui jalur seleksi paralel. Semester 5 penulis mengikuti Kuliah Kerja Nyata ( KKN) di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Selanjutnya untuk memenuhi syarat kelulusan strata 1 penulis melakukan penelitian pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Lampung dan LPP TVRI Stasiun Lampung.
MOTO
Yang membuat kita kuat adalah Xxx Xxxx membuat kita dewasa adalah masalah Yang membuat kita maju adalah usaha keras Yang membuat kita hancur adalah putus asa
Yang membuat kita semangat adalah harapan dan impian. ( Anonim )
Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah disekitar hukum.
( Xxxxx )
Walaupun pengalaman adalah guru sebenarnya dalam kehidupan Namun ilmu adalah guru dari pengalaman
Jalankan keduanya atau tidak pada kesuksesan ( Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx )
PERSEMBAHAN
Ucapan syukur yang tak terhingga kepada-MU ya Allah SWT dam kepada junjungan Nabi besar Xxxxxxxx XXX yang mencurahkan rahmat dan hidayahnya, dan kita harapkan syafaatnya di akhir kelak. Penulis persembahkan karya ini kepada :
Kedua orang tuaku tercinta dan terkasih Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Ibundaku Sundari
“ yang setiap saat mendoakanku layaknya seperti bernafas, atas cinta, kasih, dan sayangnya serta terdapat pahala dibutiran keringatnya yang menetes untuk keberhasilanku dalam menyelesaikan tugasku demi masa depn yang di cita- citakan”
SANWACANA
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Allhamdullilahirobil’alaamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yag telah memberikan seluruh kemudahan pada penulis dalam menyelesaikan skripsi dengan judul “PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LPP TVRI STASIUN LAMPUNG DAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA TENTANG DISIMENASI
INFORMASI IKLIM”sebagai syarat wajib meraih gelar Sarjana Hukum pada Universitas Lampung.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa proses penyusunan sampai dengan terselesaikan skripsi ini, penulis mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan penulis menyampaikan terimakasih kepada :
1. Bapak Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxx Xxxx, M.P, Selaku Rektor Universitas Lampung.
2. Xxxxx Xxxxx Xxxxx X.X., M.H. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
3. Xxxxx Xxxxxxx SH., MH. Selaku Ketua Jurusan Hukum Perdata Universitas Lampung
4. Xxx Xxxxxxx S.H., Ph.d. Selaku Sekretaris Jurusan Hukum Perdata Universitas Lampung
5. Bapak Dr. X. Xxxxx SH., MS. Selaku Pembimbing I Skripsi ini, semua saran serta ilmu yang bapak berikan dalam proses penyusunan skripsi penulis telah membuat skripsi ini menjadi lebih bermakna.
6. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., MH. Selaku Pembimbing II Skripsi ini, terimakasih ibu atas segala waktu, motivasi, dan kesabaran serta keikhlasan ibu dalam membimbing dan memberikan ilmu bag penulis dalam penyusunan skripsi ini.
7. Ibu Aprilianti S.H., X.X. Xxxxxx Pembahas I Skripsi ini, terimakasih atas segala saran dan tanggapan sehingga membuat skripsi ini lebih baik.
8. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.X. Xxxxxx Pembahas II, terimkasih atas segala saran dan tanggapannya atas penyusunan skripsi ini.
9. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung yang telah berbagi ilmu baik hukum maupun ilmu kehidupan pada penulis sejak awal menempuh studi hingga akhir.
10. Seluruh staf dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Lampung yang telah memberikan bantuan kepada penulis dalam penyelesaian skripsi ini.
11. LPP TVRI Stasiun Lampung yang telah memberi bantuan kepada penulis dalam penyelesaian skripsi ini.
12. Stasiun Klimatologi Masgar Lampung yang telah memberi bantuan kepada penulis dalam penyelesaian skripsi ini.
13. Kakakku Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx terima kasih atas dukungannya yang tak henti dan bosan dalam membantu segala proses penulis dalam
menyelesaikan skripsi ini. Semoga penulis dapat membaktikan diri dan membanggakan keluarga.
14. Sahabat-sahabat ku di Fakultas Hukum Universitas Lampung Ambar Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxx, dan Xxxx Xxxxxxxxx yang telah memberikan cerita sedih, canda dan tawa pengalaman dan dukungan selama penulis menjalani studi selama ini.
15. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx yang telah memberikan dukungan penulis dalam mengerjakan skripsi ini.
16. Bapak, Ibu Guruku sejak taman kanak-kanak sampai SMA yang telah memberikan pengantar ilmu serta bekal penulis dalam memasuki jenjang Perguruan Tinggi.
17. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya semoga segala kebaikan semua pihak diberika pahala oleh Allah SWT. Dan akhirnya penulis berharap semoga skripsi ini bermanfaat dan kesarjanaan penulis serta keilmuan ini dapat berguna bagi agama, keluarga, dan negara.
Bandar lampung, Maret 2018
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
ABSTRAK ......................................................................................................
HALAMAN PERSETUJUAN ......................................................................
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................
RIWAYAT HIDUP ........................................................................................
MOTO .............................................................................................................
HALAMAN PERSEMBAHAN ....................................................................
SANWACANA ...............................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................
I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 7
C. Tujuan Penelitian 7
D. Manfaat Penelitian 8
II. TINJAUAN PUSTAKA 10
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian 10
1. Pengertian Perjanjian 10
2. Subyek dan Obyek dalam Perjanjian 12
3. Syarat-syarat Sahnya Suatu Perjanjian 15
4. Asas-asas Hukum Perjanjian 23
5. Jenis-jenis Perjanjian 27
B. Tinjauan Tentang Televisi 28
1. Sejarah Perkembangan Televisi 29
2. Fungsi Televisi 31
3. Kelebihan dan Kekurangan Televisi 32
C. Pengertian Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 33
D. Kerangka Pikir 36
III. METODE PENELITIAN 38
A. Jenis Penelitian 38
B. Tipe Penelitian 38
C. Pendekatan Masalah 39
D. Data dan Sumber Data 39
E. Metode Pengumpulan Data 40
F. Metode Pengolahan Data 41
G. Analisis Data 42
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 43
A. Prinsip-prinsip perjanjian kerjasama antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi Informasi Publik 43
1. Sejarah singkat perjanjian kerjasama antara BMKG dengan
LPP TVRI Stasiun Lampung 43
2. Pihak-pihak dalam perjanjian kerjasama antara BMKG
dengan LPP TVRI Stasiun Lampung 44
B. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara BMKG dengan
LPP TVRI Stasiun Lampung 48
1. Syarat Perjanjian Kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi Informasi Publik 48
2. Prosedur Perjanjian Kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi
Informasi Publik 55
3. Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama antara
BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung 58
4. Manfaat yang dirasakan pihak ketiga atas terjalinnya perjanjian kerjasama antara LPP TVRI Stasiun
Lampung dengan BMKG 67
X. Xxxxxx Hukum dalam Perjanjian Kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung 68
V. PENUTUP 73
A. Kesimpulan 73
B. Saran 75
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................
LAMPIRAN....................................................................................................
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi media massa berjalan dengan cukup pesat. Dalam era globalisasi saat ini, kian memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat dan mengikuti perkembangan. Kecanggihan teknologi di Indonesia juga saat ini berjalan sangat cepat, baik dalam penggunaan teknologi komunikasi maupun penguasaan perangkat lunaknya, sejalan dengan perkembangannya di dunia Internasional. Perkembangan dunia komunikasi menjadi bagian terpenting dalam kehidupan manusia, merupakan media komunikasi dalam melakukan penyampaian informasi secara masal atau menyeluruh. Secara umum media massa1 terbagi menjadi media cetak, yang terdiri dari surat kabar, majalah, tabloid, dan buku, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, film serta media online.
Media massa selalu aktif dalam memproduksi informasi yang cepat, hangat, dan orisinil, kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat saat ini, dimanfaatkan oleh berbagai media massa dalam perannya menyampaikan informasi, promosi, edukasi, opini, dan ilmu pengetahuan kepada para penonton atau pembacanya.
1 Media Massa (Mass Media) singkatan dari Media Komunikasi Massa (Mass Communication Media), yaitu sarana, channel, atau media untuk berkomunikasi kepada publik, dan merupakan suatu sumber informasi, hiburan, dan sarana promosi (iklan). Karakteristik media massa antara lain, bersifat melembaga yang artinya pihak yang mengelola media terdiri dari banyak orang, yakni mulai dari pengumpulan, pengelolaan, sampai pada penyajian informasi. Selanjutnya meluas dan serempak, artinya dapat mengatasi rintangan waktu dan jarak, karena ia memiliki kecepatan. Bergerak secara luas dan simultan, dimana informasi yang disampaikan diterima oleh orang banyak dalam waktu yang sama.
Promosi yang merupakan bagian dari periklanan dapat dilakukan dengan melalui beberapa media, seperti media elektronik televisi. Dengan media ini pesan akan tersampaikan dalam bentuk casual, audio, dan gerak karena inilah melalui media televisi iklan akan mudah tersampaikan kepada konsumen.
Salah satu media elektronik televisi di Indonesia adalah stasiun Televisi Republik Indonesia selanjutnya disingkat TVRI. TVRI adalah stasiun televisi tertua di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 24 Agustus 1962. TVRI merupakan satu- satunya stasiun televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selanjutnya disingkat UU Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik disingkat LPP yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai LPP adalah melayani informasi untuk kepentingan publik., bersifat netral, mandiri, dan tidak komersial. Dengan disadari pentingnya informasi harus diberikan dengan cepat dan akurat, pemerintah memberikan kesempatan pihak swasta untuk ikut serta dalam memberikan penerangan melalui televisi dalam menunjang pembangunan nasional.2
Penyiaran televisi adalah komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 ayat (4) UU Penyiaran dengan arah untuk mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan
2 Copyrights LPP TVRI, Sejarah TVRI, diakses dari xxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxx , pada tanggal 20 Februari 2017 pukul 10.15 WIB
memperkuat daya saing bangsa dan era globlasisasi. Perkembangan TVRI terlaksana bukan hanya di pusat, tetapi di berbagai daerah salah satunya berada di Provinsi Lampung.
Keinginan masyarakat Provinsi Lampung untuk memiliki Stasiun TVRI di daerah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan memberikan alokasi tanah seluas 5 hektar berikut kantor dan studio mini di Desa Way Huwi kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terbentuklah stasiun TVRI di Provinsi paling ujung Pulau Sumatera yaitu Provinsi Lampung sudah ada sejak tahun 1971, setelah didirikannya pemancar Pahoman dan Gunung Betung. Sejak itulah masyarakat provinsi Lampung mulai menonton dan mencintai tayangan TVRI nasional, walaupun untuk meliput acara berita dan curren affair atau produksi paket acara hiburan dan pendidikan selalu didatangkan kru produksi dari TVRI pusat.
Tayangan yang di siarkan TVRI Stasiun Lampung, salah satunya adalah tentang penayangan informasi iklim yang merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi prakiraan iklim ,cuaca, dan bencana yang berada di wilayah provinsi Lampung. TVRI bekerjasama langsung dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selanjutnya disingkat BMKG yang sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 BMG berganti nama menjadi BMKG yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen disingkat LPND. BMKG Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, adapun beberapa bagian dari tugas BMKG sendiri adalah berupa pelayanan.3
Guna mengatur jalannya fungsi dan tugas BMKG terciptalah Undang-Undang nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pasal 29 ayat (1) menyebutkan pemerintah wajib menyediakan pelayanan metorologi, klimatologi, dan geofisika. Diperjelas dalam Pasal 29 ayat (3) yaitu Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi dan jasa.
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas: informasi publik dan informasi khusus yang juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Pasal (30) . Hal mendasar inilah yang menjadi suatu kewajiban agar BMKG4 dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
TVRI Stasiun Lampung sebagai lembaga penyiaran publik dan media massa milik pemerintah sudah seharusnya menyiakan alokasi waktu atau ruang kolom setiap hari untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibalik tayangan-tayangan wajib ataupun komersial yang disiarkan televisi sebelumnya dilaksanakan perjanjian, sama hal nya dengan penayangan diseminasi informasi iklim yang bekerja sama dengan BMKG.
3 Copyrights BMKG, tugas BMKG, diakses dari xxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxxxx/?xxxxxxx-xxxxxx , pada tanggal 21 Februari 2017 pukul 08.15 WIB
Terciptalah sebuah perjanjian kerjasama antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi Informasi Iklim. Perjanjian ini berisi tentang kerja sama antar kedua belah pihak untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan informasi iklim yang diperlukan oleh masyarakat luas.
Menurut Xxxxx 1313 KUH Perdata, perjanjian dalam arti luas adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya. Lingkup lainnya dalam penjelasan pasal tersebut terlalu luas, mencakup perjanjian perkawinan yang diatur dalam bidang hukum keluarga. Sebenarnya yang dimaksud adalah hubungan antara kreditor dan debitor yang bersifat kebendaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPdt sebenarnya hanya melingkupi perjanjian bersifat kebendaan, tidak melingkupi perjanjian bersifat keorangan (personal).
Perjanjian dalam arti sempit adalah persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan. Definisi dalam arti sempit ini jelas menunjukkan telah terjadi persetujuan (persepakatan) antara pihak yang satu (kreditor) dan pihak yang lain (debitor), untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan sebagai objek perjanjian. Objek perjanjian tersebut di bidang harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.
Perjanjian antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan TVRI Lampung tentang Diseminasi Informasi Iklim merupakan perjanjian kerjasama yang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pasal 1338 KUH
Perdata menyebutkan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh karena itu perjanjian yang dibuat antar BMKG dengan TVRI Lampung, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat didalamnnya sebagaimana dtetapkan dalam pasal 1338 KUH Perdata. Agar perjanjian tersebut disebut sebagai perjanjian yang sah, maka harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Seperti perjanjian kerjasama pada umumnya perjanjian kerja sama dibuat dalam bentuk tertulis. supaya dapat memberikan adanya kepastian hukum, selanjutnya pihak BMKG membuat perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan berdasarkan surat direksi No. KS.307/099/KLPG IV/2016 dan surat perjanjian dengan No. 04/PKS/KLPG/TVRI/2016. Adapun perjanjian tersebut mengenai program kerja sama yang meliputi ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian di atas penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian mengenai isi dalam perjanjian kerja sama dan menuangkannya dalam bentuk penulisan skripsi hukum yang berjudul, “Perjanjian Kerjasama antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi Informasi Iklim.”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat beberapa permasalaham yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung?
2. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung?
3. Bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip hukum dalam perjanjian kerja sama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung.
2. Mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja sama antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung.
3. Mengetahui dan menganalisis akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama yang dibuat oleh BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung.
D. Manfaat Penelitian
Melalui penelitian yang dilakukan ini, maka diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoretis maupun secara praktis.
1. Secara Teoritis
Secata teori hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembang ilmu pengetahuan Hukum Perdata dan memberikan sumbangan pemikiran yaitu terutama mengenai perjanjian kerjasama antara TVRI Stasiun Lampung dan Lembaga Pemerintah.
2. Secara Praktis
a. Bagi Pemerintah
Hasil Penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam membuat perjanjian kerjasama antara lembaga pemerintah dengan Stasiun Televisi yang dimaksud dan menjadi bahan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang perjanjian kerjasama antara TVRI Stasiun Lampung dan Lembaga Pemerintah dan dapat memberikan masukan pada pihak- pihak yang berkepentingan sesuai dengan skripsi dalam permasalahan yang dibahas ini.
b. Bagi Masyarakat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan dan informasi yang berguna kepada masyarakat terkait dengan perjanjian kerjasama TVRI Stasiun Lampung dan Lembaga Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan Stasiun Televisi.
x. Xxxx Penulis
Memperluas wawasan dan mendalami lebih jauh tentang Hukum Perdata tentang hukum perjanjian kerjasama TVRI Stasiun lampung dan Lembaga Pemerintah.
10
II. TINJAUAN PUSTAKA
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang “perjanjian” sebagai berikut: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Namun definisi perjanjian tersebut memiliki beberapa kelemahan, sebagai berikut :
a. Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja. Perjanjian pada dasarnya dilakukan oleh minimal 2 (dua) pihak, sedangkan dalam pasal 1313 KUH Perdata hanya menyangkut satu pihak saja. Frasa kata yang tepat semestinya bukan “mengikatkan diri”, namun “saling mengikatkan diri.”
b. Hanya melibatkan dua pihaktanpa melihatkan pihak lain. Perjanjian jual-beli merupakan perjanjia timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli.
x. Xxxxx 1313 KUH Perdata tidak menyebutkan tujuan diadakannya perjanjian.4
Oleh karena itu, definisi perjanjian juga dilengkapi oleh beberapa para ahli, diantaranya.
1) Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx menyebutkan bahwa perxxxxxx adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.5
2) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx mengatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksaan janji itu.6
3) Xxxxx Xxxxxxx juga menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau ebih yang memberi kekuatan hukum pada satu pihak untuk memperoleh prestasi sekaligus mewajibkan para pihak lain untuk menunaikan prestasi.7
4) Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatuperistiwadimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatuhal. X. Xxxxxxxx, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
4 Xxxxxxxx Xxx, dan Reghi Perdana, Hukum Perjanjian, Banten, Universitas Terbuka, 2015, hlm.1.10.
5 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2000, hlm.224.
6 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-asas Hukum Perjanjian, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, 2011, hlm.38.
7 X.Xxxxx Xxxxxxx, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni, 1986, hlm.6.
5) Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.8
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka menurut penulis perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian tetang hak dan kewajiban yang akan mengikat kedua belah pihak.
2. Subyek dan Obyek dalam Perjanjian
Seperti yang telah diketahui bahwa perjanjian akibat adanya hubungan antara dua orang atau lebih. Pendukung hukum perjanjian sekurang-kurangnya harus ada dua orang tertentu. Masing-masing orang itu menduduki tempat yang berbeda, satu orang menjadi pihak kreditur dan seseorang lagi sebagai pihak debitur. Kreditur dan debitur itulah yang menjadi subjek perjanjian.9
Pihak-pihak yang ada didalam suatu perjanjian disebut dengan subjek perjanjian. Subjek perjanjian dapat berupa orang atau manusia pribadi serta badan hukum. Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut dengan kreditur atau pihak berpiutang, sedangkan pihak berkewajiban memenuhi tuntutan disebut dengan debitur atau pihak berhutang.10
8Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2006, hlm. 36.
9 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 5.
10Ibid, hlm. 102.
a. Orang (manusia pribadi) sebagai subjek perjanjian
Subyek perjanjian yang berupa orang atau manusia pribadi haruslah memenuhi syarat umum untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum secara sah, yaitu :
1. Harus sudah dewasa
2. Sehat akal pikirannya
3. Oleh peraturan tidak dilarang atau dibatasi dalam melakukan perbuatan hukum secara sah.
x. Xxxxx Hukum sebagai subyek perjanjian
Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu perkumpulan yang dapat memiliki hak- hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.11
Rumusan Pasal 1320 ayat (3) KUH Perdata menyebutkan untuk sahnya perjanjian memerlukan syarat, suatu hal tertentu yang dimaksud adalah harus adanya objek perjanjian yang jelas. Objek perjanjian ini dapat dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 1234 KUH Perdata yang berbunyi tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.Adanya objek perjanjian memperjelas bahwa objek yang diatur dalam kontrak harus jelas atau setidaknya dapat dipastikan. Dengan demikian, objek perjanjian tidak boleh samar-samar. Objek perjanjian yang jelas dapat memberikan jaminan kepada para pihak pembuat perjanjian dan mencegah perjanjian yang fiktif.12
11 Xxxxxxx Xxx, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2008, hlm. 19.
12 BN. Marbun, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta, 2009, hlm. 10.
Setiap perjanjian ada obyek atau tujuan tertentu. Obyek dari perjanjian disebut dengan prestasi yaitu sesuatu sebagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak dalam perjanjian.
Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan beberapa prestasi yang berupa :
a. Menyerahkan sesuatu barang.
b. Melakukan suatu perbuatan.
c. Tidak melakukan suatu perbuatan.
Untuk sesuatu barang atau benda sebagai obyek dari perjanjian, maka diperlukan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Barang yang menjadi obyek perjanjan adalah barang yang dapat diperdagangkan saja. Hal ini didasarkan atas Pasal 1332 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang menjadi pokok suatu perjanjian. Jadi barang-barang yang tidak dapat diperdagangkan tidak dapat menjadi obyek perjanjian.
2. Benda yang menjadi obyek perjanjian harus tertentu, paling sedikit tentang jenisnya. Jumlah barang tidak perlu ditentukan dahulu, asal saja kemudian dapat ditentukan dahulu, asal saja kemudian dapat ditentukan. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1333 KUH Perdata.
Selain itu agar satu perjanjian sah, maka obyek suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu antara lain :
1. Obyek perjanjian harus timbul dan bertalian dengan perjanjiannya.
2. Obyek perjanjian adalah suatu hal tertentu, sebagai syarat nomor (3) dari Pasal 1320 KUHP Perdata.
3. Prestasi atau obyek dari perjanjian harus mungkin dapat dilaksanakan oleh subyek perjanjian tersebut.
4. Bahwa oleh undang-undang obyek perjanjian tersebut harus diperbolehkan (tidak dilarang). Perumusan didalam KUH Perdata ada di dalam Pasal 1337, adalah sebagai berikut :
a. Jika tidak dilarang oleh undang-undang.
b. Jika tidak bertentangan dengan ketertiban.
c. Jika tidak bertentangan dengan kesusilaan.
3. Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya senantiasa dilandasi aspek hukum terkait, ibaratnya sebuah kereta api hanya akan dapat menuju tujuannya apabila ditopang dengan rel yang berfungsi sebagai landasan geraknya. Keberhasilan suatu proses yang menjadi tujuan para pihak yang berkontrak hendaknya senantiasa memperhatikan aspek kontraktual yang membingkai kerja sama mereka. Dengan demikian, bagaimana agar kerja samayang dijalankan dapat sesuai dengan tujuan akan berkorelasi dengan struktur kontrak yang dibangun bersama.
Kontrak akan melindungi proses bisnis para pihak, kontrak tersebut dibuat secara sah karena hal ini menjadi penentu proses hubungan hukum selanjutnya. Pasal 1320 KUH Perdata merupakan suatu instrumen pokok untuk menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak.
Disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitukesepakatan mereka mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu pokok persoalan
tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.13 Adapun penjelasan dari empat syarat adalah:
a. Kesepakatan mereka mengikat dirinya
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan suatu perjanjian. Kedua subyek yang melakukan perjanjian itu telah menyetujui mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, dengan kata lain mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akhil balig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum, sedangkan dari sudut rasa keadilan perlulah bahwa orang yang melakukan suatu perjanjian yang nantinya akan terikat oleh perjanjian itu, mempunyai cukup kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, orang tersebut haruslah orang yang sungguh-sungguh berhak dengan harta kekayaannya.
c. Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu perjanjian harus memenuhi suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksud dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya bahwa barang itu sudah ada pada saat perjanjian itu dibuat, tidak diharuskan oleh undang-
13 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,
Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 157.
undang, juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja dapat dihitung dan ditetapkan.
d. Suatu sebab yang tidak terlarang
Sebab ini dimaksudkan tidak lain daripada isi perjanjian, dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah sesuatu yang membuat orang melakukan suatu perjanjian yang dimaksud, hal tersebut yang oleh undang-undang dimaksud dengan sebab yang halal itu sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian atau dorongan jiwa untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai salah satu syarat keabsahan kontrak. Kesepakatan mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian atau pernyataan pihak yang satu cocok atau bersesuaian dengan pernyataan pihak lain. Pernyataan kehendak tidak harus selalu dinyatakan secara tegas namun dapat dengan tingkah laku atau hal-hal lain yang mengungkapkan pernyataan kehendak para pihak.14
Kesepakatan yang merupakan kehendak para pihak dibentuk oleh dua unsur, yaitu unsur penawaran dan penerimaan. Penawaran diartikan sebagai pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan perjanjian. Usul ini mencakup esensilia perjanjian yang akan ditutup. Tawaran adalah pernyataan mengenai syarat-syarat yang dikehendaki oleh penawar supaya mengikat. Jika tawaran itu diterima sebagaimana adanya, maka persetujuan itu tercapai. Orang yang ditawari
14Ibid., hlm. 162.
itu tidak dapat menerima tawaran, kecuali jika ia mengetahui adanya tawaran itu. Dengan kata lain, suatu tawaran harus dikomunikasikan dengan pihak lain.15
Di dalam praktik sering terjadi perdebatan mengenai masalah kapan terjadinya penawaran. Para pihak yang terlibat dalam negosiasi dapat menyepakati untuk segera mengikatkan diri dalam kontrak. Ada dua syarat agar penawaran mengikat:16
a. Adanya persetujuan pihak yang ditawari untuk menutup kontrak melalui penerimaan;
b. Adanya persetujuan dari pihak yang menawarkan untuk terikat apabila ada penerimaan.
Unsur yang menentukan agar penawaran mempunyai kekuatan hukum adalah harus ada kepastian penawaran dan keinginan untuk terikat. Agar penawaran mengikat seketika apabila ada penerimaan maka dalam penawaran itu harus dimuat dengan tegas tentang persetujuannya. Mengenai kepastian penawaran dapat ditentukan dalam syarat umum atau syarat khusus, seperti :
a. uraian barang atau jasa yang ditawarkan, dan
b. harga barang atau jasa yang pasti.
Suatu penawaran tidaklah berlangsung tanpa batas waktu. Tawaran dapat berakhir dengan cara-cara berikut ini :17
a. Pencabutan atau pembatalan
15 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 28
16 Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 48.
17 Xxxxxx Xxxx, Op.cit., hlm. 111-114.
Kemungkinan adanya pencabutan atau pembatalan sewaktu-waktu sampai adanya penerimaan dari pihak lain. Pihak yang menawarkan berhak melakukan ini walaupun ia telah berjanji untuk membuka tawaran itu untuk jangka waktu tertentu, kecuali jika pihak yang menerima tawaran itu telah membayar sejumlah uang atau memberikan prestasi (consideration) lain sebagai imbalan janji yang demikian itu. Penawaran dapat ditarik sebelum waktu yang telah ditentukan, tetapi penarikan itu akan merupakan pelanggaran perjanjian tambahan ini, yaitu jangka waktu yang belum berakhir.
b. Lampau waktu
Suatu tawaran akan menjadi lampau waktu jika pihak yang menawarkan menentukan batas waktu untuk penerimaan, dan pihak lain tidak menerima dalam jangka waktu itu. Jika tidak ada batas waktu yang ditentukan dengan tegas, tawaran itu akan menjadi lampau waktu setelah jangka waktu yang layak. Layak yang dimaksud adalah tergantung pada keadaan.
x. Xxxxx satu pihak meninggal dunia
Salah satu pihak meninggal dunia sebelum penerimaan, biasanya akan mengakhiri tawaran itu, tentu saja dari saat kapan pihak lain itu mendengar berita kematian tersebut, dan umumnya dari saat kematian.
d. Pihak yang ditawari menolak tawaran
Apabila pihak yang ditawari menolak tawaran, dia tidak dapat kembali lagi dan mengaku menerima tawaran itu. Tawaran balasan akan berlaku sebagai suatu penolakan.
e. Tawaran boleh dilakukan bersyarat
Suatu tawaran boleh dilakukan bersyarat pada keadaan-keadaan lain. Jika syarat- syarat itu tidak dipenuhi, tawaran itu akan lampau waktu. Syarat-syarat itu mungkin dinyatakan dengan tegas atau diam-diam.
x. Xxnerima dengan menyelesaikan perjanjian
Penerimaan dengan menyelesaikan perjanjian akan mengakhiri tawaran. Jika suatu tawaran yang sanggup diterima oleh seorang saja, dilakukan terhadap sekelompok orang, dan seorang menerima tawaran maka tawaran itu berakhir sepanjang sisa dari kelompok berkepentingan.
Penerimaan merupakan pernyataan setuju dari pihak lain yang ditawari. Penerimaan harus terjadi saat tawaran itu masih terbuka. Penerimaan harus bersifat absolut dan tanpa syarat atas tawaran itu. Sebagaimana telah diketahui, adanya syarat-syarat lain akan berlaku sebagai penolakan. Penerimaan merupakan penyempurnaan perjanjian dan oleh karena itu, tempat dimana penerimaan itu dilaksanakan merupakan tempat terjadinya perjanjian.18
Cara melakukan penerimaan boleh dinyatakan dengan kata-kata lisan atau tulisan, atau dapat dinyatakan dengan perbuatan misalnya pihak yang ditawari itu melaksanakan suatu perbuatan khusus yang diperlukan oleh pihak yang menawarkan. Sebagai ketentuan umum, penerimaan harus dikomunikasikan dengan pihak yang menawarkan. Tidak ada perjanjian sampai pihak yang menawarkan mengetahui bahwa tawarannya telah diterima. Selain itu, penerimaan
18 Xxxxx Xxxxxxx, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, hlm. 41.
harus dikomunikasikan oleh pihak yang ditawari sendiri atau wakilnya yang sah. Tidak seperti pembatalan, penerimaan tidak dapat dikomunikasikan oleh pihak ketiga yang tidak sah, walaupun dapat dipercaya.
Di dalam hal kecakapan (bekwaamheid-capacity) yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat kedua adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diartikan sebagai kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat diri sendiri tanpa dapat diganggu gugat.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum pada umumnya diukur dari standar, berikut ini :
a. person (pribadi), diukur dari standar usia kedewasaan (meerderjarig) dan
b. rechtspersoon(badan hukum), diukur dari aspek kewenangan (bevoegheid).
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi person pada umumnya diukur dari standar usia dewasa atau cukup umur (bekwaamheid- meerderjarig). Namun melakukan perbuatan hukum yang tampaknya mewarnai praktik lalu lintas hukum demikian, masih terdapat polemik mengenai kecakapan di masyarakat. Pada satu sisi sebagian masyarakat masih menggunakan standar usia 21 tahun sebagai titik tolak kedewasaan seseorang dengan landasan Pasal 1330 KUH Perdata jo.330 KUH Perdata. Sementara pada sisi lain mengacu pada standar usia 18 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Jo. 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang adalah cakap membuat perikatan- perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330
KUH Perdata dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan tidak cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian adalah :
a. orang-orang belum dewasa.
b. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.
c. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu (substansi ini dihapus dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Mengenai suatu hal tertentu, adapun yang dimaksud dengan suatu hal atau objek tertentu (een bepaald onderwerp) dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat ketiga adalah prestasi yang menjadi pokok kontrak yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan sifat dan luasnya pernyataan-pernyataan yang menjadi kewajiban para pihak. Pernyataan-pernyataan yang tidak dapat ditentukan sifat dan luas kewajiban para pihak adalah tidak mengikat (batal demi hukum). Lebih lanjut mengenai hal atau objek tertentu ini dapat dirujuk dari substansi Pasal 1332, 1333, dan 1334 KUH Perdata, sebagai berikut :
a. Pasal 1332 KUH Perdata menegaskan :
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian.
b. Pasal 1333 KUH Perdata menegaskan :
Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
x. Xxxxx 1334 KUH Perdata menegaskan :
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Akan tetapi seseorang tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjian sesuatu mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 169, 176, 178 KUH Perdata.
Substansi pasal-pasal tersebut memberikan pedoman bahwa dalam berkontrak harus dipenuhi hal atau objek tertentu. Hal ini dimaksudkan agar sifat dan luasnya kewajiban para pihak (prestasi) dapat dilaksanakan oleh para pihak. Bahwa tertentu tidak harus dalam artian gramatikal dan sempit harus sudah ada ketika kontrak dibuat, adalah dimungkinkan untuk hal atau objek tertentu tersebut sekedar ditentukan jenis, sedang mengenai jumlah dapat ditentukan kemudian hari.
4. Asas-Asas Hukum Perjanjian
a. Asas Konsensualisme
Maksud asas konsensualisme ini adalah bahwa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka lahirlah kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu.19
Apabila menyimak rumusan Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya.
19 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 8.
Istilah secara sah bermakna bahwa dalam pembuatan perjanjian yang sah (menurut hukum) adalah mengikat ( Pasal 1320 KUH Perdata), karena di dalam asas ini terkandung kehendak para pihak untuk saling mengikatkan diri dan menimbulkan kepercayaan (vertrouwen) diantara para pihak terhadap pemenuhan perjanjian. Asas kepercayaan (vertrouwenleer) merupakan nilai etis yang bersumber pada moral.20
b. Asas Kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Kebebasan berkontrak ini didasarkan pada Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, diantaranya:
a. Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak.
b. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian.
x. Xxxxx menentukan isi atau klausula perjanjian.
d. Bebas menentukan bentuk perjanjian.
e. Bebas menentukan hukum yang akan digunakan .
f. Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentanggan dengan peraturan perundang-undangan.
20 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Op.cit. hlm. 163.
Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan kebebasan orang dalam melakukan kontrak. Hal ini tidak lepas dari buku III KUHPdt yang hanya merupakan hukum yang mengatur sehingga para pihak dapat menyimpanginya (mengesampingkannya), kecuali terhadapa pasalpasal tertantu yang sifatnya memaksa.21
Meski begitu, asas kebebasan berkontrak ini tetap diberikan batas, yakni tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan, larangan ini berlaku umum di dalam hukum kontrak.22
Beberapa para ahli mendapati tiga asas dalam pasal Pasal 1338 ayat (1) yang mana asas-asas tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adapun asas-asas itu ialah:
a. Pada kalimat “semua perjanjian dibuat secara sah” menunjukan asas kebebasan berkontrak.
b. Pada kalimat “berlaku sebagai undang-undang” menunjukan asas kekuatan mengikat atau yang disebut asas pacta sunt servanda.
c. Pada kalimat “bagi mereka yang membuatnya” menunjukkan asas personalitas.
Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 (1) tersebut sangat ideal jika para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak memiliki posisi tawar (bargaining position) seimbang antara satu dengan yang lain. Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak yang lemah biasanya tidak
21 I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 45.
22 Xxxxxx Xxxx, Op.cit. hlm. 10.
berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan di dalam perjanjian.23
c. Asas Mengikatnya Kontrak (Pacta Sunt Servanda)
Setiap orang yang membuat kontrak, maka ia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut, karena kontrak berisi janji-janji yang harus dipenuhi, dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai Pasal 1338 ayat (1). Maka mengikatnya kontrak, dapat dilihat dari kalimat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
d. Asas Itikad Baik
Merupakan salah satu asas yang dikenal di dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik ini diatur di dalam Pasal 1338 ayat (3) bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Lain dari pada hal tersebut Arrest H.R. di xxxxxx Xxxxxxx memberikan peranan tertinggi terhadap itikad baik dalam tahap pra perjanjian. hukum kontrak didalamnya terdapat iktikad baik memiliki tiga fungsi:
1. mengajarkan bahwa seluruh kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan iktikad baik.
2. fungsi menambah (aanvullende werking van de goede trouw).
3. fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw).
Asas ini begitu penting sehingga dalam perundingan-perundingan atau perjanjian yang akan dibuat para pihak, kedua belah pihak harus berhadapan di dalam suatu
00 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hlm.1.
hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh itikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lanjut dimana para pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak, atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian cukup dalam menutup kontrak yang berkaitan dengan itikad baik.24
5. Jenis-Jenis Perjanjian
a. Perjanjian Bernama
Pasal 1319 KUH Perdata menyebutkan dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus, yang disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaatcontracten). Nama yang dimaksud adalah nama- nama yang diberikan oleh undang-undang, seperti : jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perjanjian wesel, perxxxxxxx xxxxxxxx, dan lain-lainnya. Perjanjian bernama ini diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Di samping undang-undang memberikan nama tersendiri, undang-undang juga memberikan pengaturan secara khusus atas perjanjian-perjanjian bernama. Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa perjanjian bernama tidak hanya terdapat di dalam KUH Perdata saja, tetapi juga di dalam KUHD, bahkan di dalam Undang- Undang yang tersendiri.25
b. Perjanjian Tidak Bernama
24 X.X. xxx Xxxxx dan xxx xxx Xxxxxx, Gr, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2008, hlm. 5.
25 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001, hlm. 67.
Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian- perjanjian yang tidak diatur di dalam KUH Perdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Misalnya perjanjian sewa-beli, fidusia, joint venture, franchise.
Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakan, seperti perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij autonomy.
c. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran atau contractus sui generis ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa- menyewa) tetapi juga menyajikan makanan (jual-beli) dan juga memberikan pelayanan. Dalam perjanjian campuran ada berbagai paham :26
1. Paham pertama mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus kombinasi).
2. Paham kedua mengatakan ketentuan-ketentuan yang dipakai adalah ketentuan- ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorbsi).
B. Tinjauan Tentang Televisi
Televisi adalah salah satu media massa paling kuat hingga saat ini. Hampir seluruh rumah tangga di negara maju memiliki setidaknya satu televisi. Keunggulan televisi
26 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, dkk, Op.cit. hlm.68.
dengan sarana audio dan visual menjadikan media massa paling digemari oleh khalayak pada umumnya. Kata televisi berasal dari bahasa Yunani dan Latin, yakni “tele” yang berarti jauh dan “visio” yang berarti penglihatan.
Televisi adalah media massa yang memancarkan suara dan gambar atau secara mudah dapat disebut dengan radio with picture. Televisi merupakan transmisi dari gambar visual yang disertai suara atau bunyi yang dikirimkan oleh gelombang elektromagnetik dari sebuah stasiun televisi. Televisi juga merupakan perpaduan dari radio (broadcast) dan film (moving picture).
1. Sejarah Perkembangan Televisi
Televisi mengalami perkembangan secara dinamis, terutama pertumbuhan televisi kabel. Transmisi kabel menjangkau khalayak sampai ke pelosok negeri dengan bantuan satelit dan diterima langsung oleh layar televisi dengan menggunakan wire atau microwace yang membuka tambahan saluran televisi bagi pemirsa. Kemudian perkembangan televisi semakin marak setelah dikembangkannya Direct Broadcasting Satelite (DBS). Usulan untuk memperkenalkan televisi, muncul jauh di tahun 1953 dari sebuah bagian di Departemen Penerangan, didorong oleh perusahaan AS, Inggris, Jerman, Jepang yang berlomba-lomba menjual Hardware- nya.27
Sehingga menjelang Asian Games ke-4 di Jakarta pada tahun 1962, Xxxxxxxx dan kabinet akhirnya yakin akan perlunya televisi, dengan alasan reputasi internasional Indonesia tergantung pada pekan olahraga yang disiarkan, terutama Jepang (yang telah memiliki televisi sejak 1950-an). Dan pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri
27 Riswandi, Dasar-Dasar Penyiaran, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm. 71.
Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.20/SK/M/1961 tentang, Pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV). Adapun tugas P2TV dalam membantu Menteri Penerangan, dalam memperisapkan penyelengaraan siaran TV di Indonesia antara lain :28
a. Mempersiapkan rencana perinci tentang pola pembangunan siaran televisi di Indonesia, dengan berpedoman pada arahan yang ditetapkan oleh Menteri Penerangan RI.
b. Menyusun evaluasi terhadap penawaran dan perusahaan TV, baik dari dalam maupun luar negri.
c. Mengadakan hubungan/perbicaraan dengan berbagai pihak dan ahli dibidang TV, baik dalam maupun luar negeri.
d. Mengadakan penelitian dan pengujian di bidang teknis, material, dan keuangan untuk kesempurnaan penyelenggara siaran TV di Indonesia.
e. Mengadakan usaha-usaha lain yang ditugaskan oleh Menteri Penerangan RI.
Siaran televisi dimulai dengan bantua ahli dan perawatan Jepang serta latihan dari pada ahli Inggris di bawah Organnizing Commite Asia Games ke-4. Tanggal 17 Agustus 1962, TVRI (Televisi Republik Indonesia) mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuata 100 Watt. Tanggal 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora
28 Wahyudi, Media Komunikasi Massa Televisi, Remaja Rosda, Bandung, 2004, hlm. 99.
Bung Karno. Indonesia menjadi Negara keempat Asia yang memiliki siaran televisi setelah jepang, Filipinna.
2. Fungsi Televisi
Pada dasarnya televisi sebagai alat atau media massa elektronik yang dipergunakan oleh pemilik atau pemanfaaat untuk memperoleh sejumlah informasi, hiburan, pendidikan dan sebagainya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, BAB II Pasal 5 berbunyi :
“Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan”.
Banyak acara yang disajikan oleh stasiun televisi diantaranya mengenai sajian kebudayaan bangsa Indonesia. Sehingga hal ini dapat menarik minat penontonya untuk lebih mencintai kebudayaan bangsa sendiri, sebagai salah satu warisan bangsa yang perlu dilestarikan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi televisi adalah :29
a. Fungsi Penerangan
Televisi adalah media yang mampu menyiarkan informasi yang amat memuaskan. Hal ini disebabkan dua faktor yaitu faktor immediacy dan faktor realism. Faktor immediacy (kebiasaan) mencakup pengertian langsung dan dekat. Peristiwa yang disiarkan oleh televisi dapat dilihat dan didengar oleh pemirsa saat peristiwa itu
29 Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Teknologi Broadcasting TV, Graha, Yogyakarta, 2012, hlm. 29.
berlangsung. Realisme mengandung pengertian bahwa televisi menyiarkan informasi apa adanya sesuai dengan kenyataan
b. Fungsi Pendidikan atau Edukasi
Televisi merupakan sarana yang ampuh untuk menyiarkan acara pendidikan kepada khalayak yang jumlahnya begitu banyak secara simultan, sesuai dengan makna pendidikan yaitu meningkatkan pengetahuan dan penalaran masyarakat. Salah satunya dengan menyiarkan berbagai acara yang secara implicit mengandung pendidikan, misalnya acara sandiwara, kuis, film dan lain-lain.
c. Fungsi Hiburan
Televisi merupakan salah satu media yang dapat memberikan suatu hiburan bagi khalayaknya. Hal ini disebabkan oleh karena layar televisi dapat ditampilkan gambar hidup beserta suaranya (audio visual) dan dapat dinikmati oleh semua orang, bahkan tuna aksara. Dalam penelitian ini teori televisi digunakan karena menurut fungsinya televisi merupakan salah satu media untuk menyampaikan informasi, memberikan pendidikan dengan meningkatkan pengetahuan, membujuk dan memberikan hiburan bagi penonton.
3. Kelebihan dan Kekurangan Televisi
Secanggih apapun sebuah media pasti mempunyai kekurangan sehingga antara media satu dengan media yang lainnya saling melengkapi. Dan salah satunya adalah televisi, berikut ini kelebihan dan kekurangan televisi adalah :
a. Kelebihan Televisi, yaitu :
Menurut Xxxxxxxxx terdapat beberapa kelebihan televisi yaitu :30
1. Menguasai jarak dan waktu, karena teknologi televisi menggunakan elektromagnetik, kabel–kabel dan fiber yang di pancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yang dicapai untuk menjangkau massa cukup besar, nilai aktualitas terhadap suatu liputan atau pemberitaan cukup cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh kekuatan suara dan gambarnya yang bergerak (ekspresif). Informasi atau berita- berita yang disampaikan lebih singkat, jelas dan sistematis.
b. Kelemahan Televisi, yaitu :
Menurut Xxxxxxxxx terdapat beberapa kelemahan televisi, yaitu :31
1. Media televisi terikat waktu tontonan.
2. Televisi tidak bisa melakukan kritik sosial dan pengawasan sosial secara langsung dan vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transtory”, karena sifat ini membuat pesannya tidak dapat dimemori oleh pemirsanya. Lain halnya dengan media cetak, informasi dapat disimpan dalam bentuk kliping.
C. Pengertian Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG)
BMKG Lampung adalah instansi pemerintah daerah Lampung yang bergerak di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Sejarah pengamatan yang
30 Syahputra, Jurnalistik Infotainment, Pilar Media, Yogyakarta, 2006, hlm. 16
31Ibid. hlm. 17
dilakukan BMKG dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Xx. Xxxxx yang kemudian berkembang karena semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.32
Pada tahun 1866 kegiatan ini akhirnya diresmikan menjadi instansi pemerintah oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium yang dipimpin oleh Xx. Xxxxxxx. Setelah mengalami perubahan nama beberapa kali karena terjadinya perang dan dijajahnya Indonesia oleh Belanda dan Jepang, dan masih banyaknya hal yang perlu diubah setelah masa penjajahan akhirnya pada tahun 2002 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 Tahun 2002 namanya menjadi Badan Meteorologi dan Geofisika. Terakhir, melalui sebuah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetapnya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
BMKG mempunyai beberapa tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsinya yaitu :33
a. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorogi, klimatologi, dan geofisika.
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
x. Xxxxxxxxxx kebijakan, perencanaan, dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengelolaan data informasi di bidang meteorlogi, klimatologi, dan geofisika.
32 Forgiel, Basic Electricity, New Jersy, U.S, 2004, HLM 30
33 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Format Pelayanan Jasa Informasi Klimatologi Informasi Unsur Iklim Bulanan, Sumatera Utara, 2010
e. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
f. Penyampain informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkanaan dengan perubahan iklim.
g. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
h. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidangmeteorologi, klimatologi, dan geofisika.
i. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
x. Xxxxawasan atau pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Visi BMKG adalah mewujudkan BMKG yang handal, tanggap dan mampu dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat serta keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat internasional.
D. Kerangka Pikir
PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka alur kerangka pikir dalam penulisan ini adalah :
TVRI STASIUN LAMPUNG
BMKG STASIUN LAMPUNG
PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN PERJANJIAN
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN
Berdasarkan skema di atas, dapat dijelaskan pada awalnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau disebut BMKG dalam tugas dan fungsinya memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai pelayanan informasi iklim secara terencana, terpadu, dan terkordinasi kepada masyarakat.
Tahun 2015, BMKG melaksanakan kewajibanya tersebut dengan membangun kerja sama dengan TVRI Stasiun Lampung. Maka terjalin suatu kesepakatan antara BMKG dan TVRI Stasiun Lampung dengan dituangkan lewat pembuatan kontrak yang telah disediakan oleh BMKG dan nantinya apabila disetujui oleh pihak TVRI Stasiun Lampung maka akan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Adanya perjanjian diantara kedua belah pihak, maka timbul prinsip-prinsip perjanjian yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Pelaksanaan perjanjian harus sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh pihak BMKG dan pihak TVRI Stasiun Lampung. Perjanjian atau kesepakatan tersebut terdapat dalam sebuah dokumen perjanjian kerja sama yang mengikat kedua belah pihak, dan masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban atau tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Dari adanya perjanjian kerja sama tersebut, dapat menimbulkan akibat hukum diantara para pihak, terutama jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Penelitian hukum ini termaksud ke dalam jenis penelitian dengan pendekatan hukum empiris, yang merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan-ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.34 Berdasarkan jenis penelitian ini dapat dihubungkan dengan kenyataan dilapangan mengenai penyelenggaraan Perjanjian Kerjasama Antara TVRI Stasiun Lampung dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tentang Diseminasi Informasi Iklim.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah tipe deskriptif yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.35 Untuk itu pada penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai penyelenggaraan Perjanjian Kerjasama Antara TVRI Stasiun Lampung dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tentang Diseminasi Informasi Iklim, serta keadaan hukum yang berlaku di
34 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2004, hlm. 52.
35 Ibid., hlm. 50.
Indonesia pada saat ini. Penelitian ini dilakukan di TVRI Stasiun Lampung dan Stasiun Klimatologi Lampung.
C. Pendekatan Masalah
Peneliti menggunakan pendekatan masalah dengan cara normatif empiris. Suatu penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum. Ada beberapa tahap dalam pendekatan normatif empiris (terapan) yaitu:
a. Identifikasi pokok bahasan berdasarkan rumusan masalah penelitian.
b. Identifikasi ketentuan hukum normatif yang menjadi tolak ukur terapan yang bersumber dari pokok bahasan.
c. Penerapan ketentuan hukum normatif, tolak ukurnya adalah terapan pada peristiwa hukum yang bersangkutan, yang menghasilkan perilaku terapan yang sesuai atau tidak sesuai.
D. Data dan Sumber Data
Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder.
1. Data Primer
Data Primer adalah data yang diperoleh peneliti dari hasil studi dan penelitian di lokasi penelitian. Data primer ini didapat dari TVRI Stasiun Lampung .Data primer ini diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak TVRI Stasiun Lampung untuk
mencari masukan-masukan, saran-saran dan tanggapan atas Perjanjian Kerjasama TVRI Stasiun Lampung dan BMKG.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka, terdiri dari :
a) Bahan Hukum Primer, adalah bahan-bahan yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan antara lain :
1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5) Dokumen Perjanjian Kerja sama No. 04/PKS/KLPG/TVRI/2016. Tentang Diseminasi Informasi Iklim.
b) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku ilmu hukum, bahan kuliah, maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian atau masalah yang dibahas.
c) Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini berupa kamus, ensiklopedia, artikel, surat kabar atau internet.
E. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Studi Lapangan
Metode ini dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan cara wawancara. Berdasarkan wawancara peneliti telah mengetahui dengan pasti informasi apa yang hendak digali dari narasumber yaitu Kepala Stasiun Klimatologi kelas IV Masgar Lampung, Kepala TVRI Stasiun Lampung, dan narasumber lain yang merupakan petani. Peneliti sudah membuat daftar pertanyaan secara sistematis (daftar pertanyaan terlampir).
2. Studi Pustaka
Studi pustaka yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu melakukan serangkaian kegiatan studi dokumentasi dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas
3. Studi Dokumen
Studi dilakukan dengan cara analisis terhadap dokumen perjanjian yang disepakati oleh TVRI Stasiun Lampung dan BMKG.
F. Metode Pengolahan Data
Setelah data yang dikehendaki terkumpul baik dari studi kepustakaan maupun dari lapangan, maka data diperoses melalui pengolahan data dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Seleksi Data
Seleksi data dilakukan untuk mengetahui apakah data yang diperlukan sudah mencakup atau belum dan data tersebut berhubungan atau tidak berhubungan dengan pokok permasalahan yang dibahas.
2. Klasifikasi Data
Klasifikasi data yang telah diperoleh disusun melalui klasifikasi yang telah ditentukan.
3. Penyusunan Data
Penyusunan data dimaksudkan untuk mendapatkan data dalam susunan yang sistematis dan logis serta berdasarkan kerangka pikir. Dalam tiap tahap ini data dapat dimasukan ke dalam tabel apabila diperlukan.
G. Analisis Data
Semua data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif, yang berlaku dengan kenyataan sebagai gejala data primer yang dihubungkan dengan data sekunder. Analisis secara kualitatif juga menguraikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis, kemudian ditarik kesimpulan sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan.36 Kemudian data disajikan secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tentang Diseminasi Informasi Iklim.
36 Ibid., hlm. 127.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling utama, dimana dalam perjanjian yang melibatkan masyarakat sebagai badan hukum yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan
dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlaku, sehingga perubahan isi perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjian.
3. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut semata-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusat, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga
terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKG.
B. Saran
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dan memperhatikan permasalahan yang ada, beberapa saran yang dapat penulis berikan ialah:
1. Sebaiknya BMKG Lampung memiliki tenaga ahli khusus untuk pelayanan informasi sehingga dalam menjalin kerja sama dengan instansi terkait dapat membuat perjanjian dengan format yang sesuai dengan ketentuan dan kelengkapan isi perjanjian.
2. Sebaiknya pihak BMKG memperpanjang kerjasama dengan pihak TVRI Stasiun Lampung ataupun mecoba kerjasama dengan media lainya untuk memberikan informasi secara teratur kepada masyarakat Lampung, mengingat manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi daripada BMKG tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Xxx, Xxxxxxx. 2008. Badan Hukum. Bandung. Alumni.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 2010. Format Pelayanan Jasa Informasi Klimatologi Informasi Unsur Iklim Bulanan. Sumatera Utara.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung. PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxx, X.X. Xxx.xxx Xxx Xxx Xxxxxx, Gr. 2008. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta. PT. Raja Grafindo.
Forgiel. 2004. Basic Electricity. US. New Jersy.
Xxxxxxx, X.Xxxxx. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung. Alumni.
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx. 2010. Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta. Kencana.
Xxxxxxxxx, Xxxxxx. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta.
Program Pascasarjana. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marbun, BN. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Jakarta. Puspa Swara.
Xxxxxxx, Xxxxx. 2007. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan.
Bandung. Nuansa Aulia.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2011. Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty.
Xxxx, Xxxxxx. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
, 2012. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung. Citra Xxxxxx Xxxxx.
, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2011. Asas-asas Hukum Perjanjian. Jakarta. Mandar Maju.
Xxx, Xxxxxxxx dan Reghi Perdana. 2015. Hukum Perjanjian. Bandung. Universitas Terbuka. Riswandi, 2009. Dasar-Dasar Penyiaran. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Xxxxxx, X. 2008. Hukum Perikatan-perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Setiawan, I Xxxxx Xxxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta. Sinarr Grafika. Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2012. Teknologi Broadcasting TV. Yogyakarta. Graha.
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2006.Prinsip-Prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum Kontrakdan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasiona.,Jakarta. SinarGrafika.
Xxxxxxx, 2011. Perjanjian di Bawah Tangan, Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Subekti, 2006. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta. PT. Intermasa. Xxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2006. Jurnalistik Infotainment. Yogyakarta. Pilar Media. Wahyudi, 2004. Media Komunikasi Massa Televis., Bandung. Remaja Rosda.
Xxxxxxx, X. X. Xxx. 2003. Merancang Suatu Kontrak-Contract Drafting Teori dan Praktek.
Jakarta. Kesaint Blanc.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Internet xxxx://xxx.xxxx.xx.xx/ xxxx://xxx.xxxx.xx.xx/ xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/