PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN PENGANDARAN PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA MAHAWARMAN JAWA BARAT NOMOR : 85/BPPSDM/KKP/PKS/VIII/2023
NOMOR : MoU/001/VIII/2023
TENTANG
PROGRAM PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KARAKTER BELA NEGARA
Pada hari ini Senin tanggal tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (07-08-2023) yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.Pi., M.S.T.Pi. Jabatan : Direktur Politeknik KP Pangandaran
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx XX 0 Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran Jawa Barat selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : Prof. Xx. Xx. X. Xxxx Xxxxx, Sp., X.Xx., X.Xxx., IPU Jabatan : Komandan Resimen Mahasiswa Mahawarman
Jawa Barat
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. 28 Bandung Jawa Barat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komando Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. 00, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Komando Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a) Bahwa PIHAK KESATU adalah perguruan tinggi/sekolah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
b) Bahwa PIHAK KEDUA adalah Komando Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat.
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan kerja sama ini adalah untuk pembentukan, pembinaan dan pengembangan pendidikan karakter bela negara.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
1. Pembinaan Karakter melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan lanjutan untuk pembentukan karakter, mental dan kedisiplinan taruna/i
2. Bela Negara dalam bentuk Bakti Sosial, Penanggulangan Bencana dan Pelestarian Lingkungan
Pasal 3 PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu rencana kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu;
2. Untuk melaksanakan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
3. Setiap rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kerja sama ini.
4. PARA PIHAK akan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARA PIHAK
untuk pelaksanaan kegiatan;
2. Menyediakan Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan;
3. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter dan bela negara sesuai dengan ruang lingkup kerja sama; dan
4. Melakukan pertukaran informasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan massal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan massal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 7 MASA BERLAKU
1. Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatanganinya Kerja Sama dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
4. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama ini,
akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK
Pasal 9 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
a. PIHAK KESATU
Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran,
Alamat : Jalan Raya Babakan KM. 2 Pangandaran Jawa Barat 46396 Email : xxxx@xxxx.xx.xx
Telepon : (0000) 0000000
Fax : (0000) 0000000
b. PIHAK KEDUA
Komando Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat,
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. 28 Bandung Jawa Barat Email : xxxxxx@xxxxx.xxx
Telepon : 089660050502 (Hafidz KMH)
Pasal 10 PERUBAHAN
1. Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.