Contract
A. PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
A.1 PEDOMAN KERJA DIREKSI
I. Pendahuluan
1. Ketentuan Umum
a. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
b. Dokumen ini mengatur pedoman dan tat tertib kerja Direksi PT MNC Securities. Pedoman dan tat tertib disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
2. Dasar Hukum dan Referensi
a. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
e. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
3. Tujuan
a. Menjadi pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya agar tercipta pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien.
b. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
c. Melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
II. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buk
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 6, apabila dapat membuktikan :
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian ; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
8. Direksi berhak mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun luar negeri
c. Membeli harta tidak bergerak dan menjual harta tidak bergerak serta menjaminkan aset Perseroan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku
9. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
10. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
11. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan
12. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 11, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan
13. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
14. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya menggantikan Direktur Utama untuk bersama-sama dengan salah seorang Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
15. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
III. Keanggotaan
1. Persyaratan
1.1 Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS
1.2 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
1.3 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud
1.4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) Tidak pernah dinyatakan pailit
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
iv. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
v. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. Komposisi
2.1 Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi.
2.2 1 (Satu) diantara anggota Direksi diangkat menjadi Direktur Utama atau Presiden Direktur.
3. Persyaratan Pengangkatan, Pengunduran Diri dan Pemberhentian Sementara
3.1 Persyaratan Pengangkatan
a. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
b. Ketentuan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya.
c. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
3.2 Persyaratan Pengunduran Diri
a. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada butir (a), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
c. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada butir (b) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
3.3 Persyaratan Pemberhentian Sementara
a. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a) wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a), Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
d. RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (c) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (d) atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a) menjadi batal.
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (c) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
g. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang:
1) menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
2) mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
h. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (g) berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
1) Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (c); atau
2) Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (d).
4. Masa Jabatan
a. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan sewaktu-waktu
b. Periode masa jabatan anggota Direksi adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
5. Rangkap Jabatan
Anggota Direksi dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Waktu Kerja
Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan
7. Rapat
7.1 Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu :
a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Direksi
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau
c. Atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengana hak suara yang sah
7.2 Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak dan atas nama DIreksi
7.3 Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
7.4 Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat
7.5 Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat tempat kegiatan usaha Perseroan
7.6 Rapat Direksi dipimpin oleh Direksi Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direktur yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir
7.7 Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa
7.8 Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat
7.9 Keptusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapau maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat
7.10 Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, Ketua Rapat yang akan menentukan
7.11 Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya
7.12 Pemungutan suara mengenai diri dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
7.13 Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
7.14 Rapat Direksi dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi ata melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat langsung dan mendengar secara langsung serta berpatisipasi dalam Rapat Direksi
7.15 Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Direksi harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Direksi yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani
7.16 Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut
8. Benturan Kepentingan
Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai kepentingan. Dalam hal mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengangkat seorang
atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas.
9. Etika
Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.
10. Penutup
10.1 Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini berlaku sejak ditetapkan.
10.2 Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.
A.2 Tata Tertib Komisaris
I. Pendahuluan
1. Ketentuan Umum
a. Dewan Komisaris merupakan Majelis yang bertindak berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan sesuai dengan anggaran dasar sera peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Pedoman dan tata tertib ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris
2. Dasar Hukum dan Referensi
a. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas
b. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
e. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan- perubahannya
3. Tujuan
a. Menjadi pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya agar tercipta
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien.
b. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
c. Melindungi kepentingan para pemangku kepentingan
II. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan, berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Dewan Komisaris.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
4. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Xxxseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan.
5. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
6. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya
III. Keanggotaan
1. Persyaratan
1.1 Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1.2 Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat :
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) Tidak pernah dinyatakan pailit
2) Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah
tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
iv. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
v. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. Komposisi
1.1 Dewan Komisaris Perseroan paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris
1.2 Apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
3. Persyaratan Pengangkatan, Pengunduran Diri dan Pemberhentian Sementara
3.1 Persyaratan Pengangkatan
a. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
b. Ketentuan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.
c. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar berlaku pula baginya
3.2 Persyaratan Pengunduran Diri
a. Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada butir (a), anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
c. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada butir (b) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
3.3 Persyaratan Pemberhentian Sementara
a. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a) wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
c. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a), Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
d. RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (c) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (d) atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (a) menjadi batal.
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (c) anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
g. Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang:
1) menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
2) mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
3) Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir (g) berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
i. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir (c); atau
ii. Lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (d).
4. Masa Jabatan
a. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
b. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan sewaktu-waktu
c. Periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
5. Rangkap Jabatan
Anggota Dewan Komisaris dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Waktu Kerja
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan
7. Rapat
7.1 Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Direksi atau
c. Atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengana hak suara yang sah
7.2 Panggilan Rapat Dewan Komisioner dilakukan oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat berdasarkan kuasa dari Komisaris Utama
7.3 Panggilan Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
7.4 Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat
7.5 Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat tempat kegiatan usaha Perseroan
7.6 Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang
anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir
7.7 Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa
7.8 Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat
7.9 Keptusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapau maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat
7.10 Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, Ketua Rapat yang akan menentukan
7.11 Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya
7.12 Pemungutan suara mengenai diri dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
7.13 Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
7.14 Rapat Komisaris dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi ata melalui sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat langsung dan mendengar secara langsung serta berpatisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris
7.15 Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani
7.16 Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut
8. Etika
Setiap Anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
9.1 Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
9.2 Pelaporan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris diajukan dalam bentuk Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
9.3 Persetujuan atsa laporan Pengawan Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.