DAFTAR ISI
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
LAPORAN KINERJA (LKj) TAHUN 2020
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
DAFTAR TABEL iv
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ............................................................... | I - 1 | |
1.2. Maksud dan Tujuan ....................................................... | I - 2 | |
1.3. Manfaat ......................................................................... | I - 3 | |
1.4. Landasan Penyusunan ................................................... | I - 4 | |
1.5. Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Merangin. | I - 7 | |
1.6. Struktur Organisasi Bappeda Kabupaten Merangin ....... | I - 8 | |
1.7. Metodologi Penyusunan ................................................. | I - 9 | |
1.8. Sistematika Penyusunan ............................................... | I - 10 | |
BAB II. | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA | |
2.1. Perencanaan Strategis ................................................... 2.1.1 Visi Bappeda Kabupaten Merangin ....................... | II - 1 II - 2 | |
2.1.2 Misi Bappeda Kabupaten Merangin ....................... | II - 2 | |
2.1.3 Tujuan Bappeda Kabupaten Merangin .................. | II - 2 | |
2.1.4 Sasaran Bappeda Kabupaten Merangin ................ | II - 2 | |
2.1.5 Kebijakan Bappeda Kabupaten Merangin .............. | II - 3 | |
2.1.6 Program Bappeda Kabupaten Merangin | ||
Tahun 2020 .......................................................... | II - 3 | |
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 ...................................... | II - 4 |
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi ............................................ III - 1
3.2. Kendala yang dihadapi ................................................... III - 30
3.3. Realisasi Anggaran ......................................................... III - 31
BAB IV. PENUTUP
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Tabel 2.2 | Perjanjian Kinerja Bappeda Tahun 2020 ........................ Program Indikator Kinerja Utama Bappeda Tahun 2020 | II – 4 II - 5 |
Tabel 3.1 | Prediket Nilai Capaian Kinerja .................................... | III – 1 |
Tabel 3.2 | Tingkat Pencapaian Sasaran ....................................... | III – 2 |
Tabel 3.3 | Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di | |
Di Kabupaten Merangin Tahun 2020 .......................... | III - 26 | |
Tabel 3.4 | Realisasi Indikator Kinerja Utama Bappeda Terhadap Proyeksi RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2023 .... | III - 30 |
Tabel 3.4 | Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan Tahun 2020 ................................................................ | III - 31 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Demi mewujudkan good governance, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan sah. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setiap unsur pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan pembangunan daerah untuk mencapai tujuan diawali dengan adanya perencanaan. Sebagai unit perencana di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin berupaya melaksanakan program/kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Berbagai program yang dilaksanakan pada Tahun Anggran 2020 dijabarkan dalam kegiatan dan indikator kegiatan (input, output dan outcome) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas perencanaan yang sinergis, partisipatif dan akuntabel.
Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kinerja dan tindakan seorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi. Sedangkan kinerja itu sendiri merupakan hal mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Adapun informasi yang diharapkan dari Laporan Kinerja (LKj), yaitu mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sehingga beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap masyarakat, sehingga menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah ini dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 dan juga sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam laporan ini disajikan pula hasil pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan sebagai parameter pengukuran kinerja.
Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin selaku institusi koordinator perencana di Kabupaten Merangin mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Merangin.
1.2.2 Tujuan
Adapun tujuan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah ini adalah untuk memberikan informasi kinerja pada lingkup Badan Perencanan Pembangunan Daerah. Hal ini
diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkatan pencapaian Kinerja, Sasaran, Program dan Kegiatan serta indikator makro baik keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada periode tahun tertentu.
Pencapaian Kinerja Sasaran diperoleh dengan cara membandingkan Target dengan Realisasi Indikator Sasaran Pencapaian Kinerja Program dan Kegiatan diperoleh dengan cara membandingkan target dengan realisasi indikator kinerja kegiatan yang terdiri dari Input, Output dan Outcome.
1.3. Manfaat
Dari penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020 diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu :
1) Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance)
2) Mendorong tumbuhnya instansi pemerintahan yang accountable, sehingga mampu bertindak secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya
3) Memberi masukan dan umpan balik bagi yang berkepentingan, sebagai dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
4) Memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin secara mendasar diharapkan juga dapat memberikan gambaran terhadap :
❖ Aspek Akuntabilitas Kinerja, sebagai sarana pertanggungjawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin atas capaian kinerja yang berhasil diperoleh
selama Tahun Anggaran 2020. Esensi capaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana visi, misi, tujuan dan sasaran strategis yang telah dicapai selama tahun 2020.
❖ Aspek Manajemen Kinerja, sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin dan juga sebagai upaya perbaikan kinerja pada masa mendatang. Diharapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin dapat merumuskan strategi pemecahan masalahnya sehingga capaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin dapat dicapai secara optimal dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
1.4. Landasan Penyusunan
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 didasarkan kepada :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2004);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);;
13. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/09/M.PAN/05/07 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
1.5. Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunanan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Merangin Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan dan Tugas Pembantuan mempunyai fungsi :
1) Melaksanakan penyusunan, pengendalian, evaluasi perencanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang daerah;
2) Melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
3) Melaksanakan penyusunan, pengendalian, evaluasi perencanaan tata ruang wilayah daerah;
4) Melaksanakan verifikasi rencana strategis perangkat daerah;
5) Penyusunan kebijakan teknis Fungsi Penunjang Perencanaan;
6) Pelaksanaan tugas dukungan teknis Fungsi Penunjang Perencanaan;
7) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Fungsi Penunjang Perencanaan ;
8) Pembinaan teknis penyelenggraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah Fungsi Penunjang Perencanaan;
9) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan. oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
1.6. Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunanan Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
1) Kepala
2) Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Program dan Keuangan
3) Bidang Perencanaan Ekonomi dan Prasarana Wilayah, membawahi :
a. Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam
b. Sub Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah
c. Sub Bidang Perencanaan Ekonomi dan Kerjasama
4) Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Administrasi Pemerintahan, membawahi :
a. Sub Bidang Perencanaan Sosial Pendidikan
b. Sub Bidang Perencanaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pariwisata
c. Sub Bidang Perencanaan Administrasi Pemerintahan dan Informatika
5) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi :
a. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan
b. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
c. Sub Bidang Perencanaan dan Fungsi Penunjang
1.7. Metodologi Penyusunan
Dalam menghasilkan Laporan Kinerja (LKj) yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan metode penyusunan yang tepat, karena dengan tepatnya penyusunan Laporan Kinerja (LKj), akan dapat dihasilkan dokumen yang lebih accountable. Dalam penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yang tidak terlepas dari dukungan sumber data dan alat analisis yang digunakan. Oleh karena itu, uraian terhadap kedua unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sumber data
Data yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020, pada hakekatnya berasal dari dua sumber, yaitu pertama, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Perkembangan dan Pelaksanaan Kegiatan (LPPK) Pembangunan yang dikelola oleh bagian dan bidang-bidang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Kedua, usulan dan masukan dari para pihak yang layak menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam menghasilkan pencapaian kinerja instansi yang lebih accountable.
b.Alat analisis
Dari dokumentasi, laporan dan usulan yang disampaikan, selanjutnya dilakukan analisis secara tepat dan akurat untuk menghasilkan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang digunakan untuk mendukung suksesnya penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun
2020, menggunakan metode analisis pengukuran kinerja yaitu sistem pengukuran dengan menggunakan indikator kinerja (alat manajemen untuk menilai dan melihat perkembangan pencapaian tujuan dan sasaran dalam kurun waktu tertentu) yang telah ditetapkan terlebih dahulu setelah perumusan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Kemudian dilakukan perbandingan antara anggaran dan realisasi melalui metode perhitungan kuantitatif, dikonversi ke dalam bentuk persentase. Hasil-hasil ini kemudian dibukukan menjadi Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020.
1.8. Sistematika Penyusunan
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020, terdiri atas 4 ( empat ) Bab. Antara bab satu dengan bab lainnya terdapat keterkaitan dan saling mendukung dalam mengimplementasikan keberhasilan kegiatan pembangunan yang dicapai pada Tahun 2020, sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Manfaat
1.4. Landasan Penyusunan
1.5. Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Merangin
1.6. Struktur Organisasi Bappeda Kabupaten Merangin
1.7. Metodologi Penyusunan
1.8. Sistematika Penyusunan
BAB II. RENCANA STRATEGIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
2.1. Perencanaan Strategis
2.1.1 Visi Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.2 Misi Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.3 Tujuan Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.4 Sasaran Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.5 Kebijakan Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.6 Program Bappeda Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja
3.2. Kendala yang dihadapi
3.3. Realisasi Anggaran
BAB IV. PENUTUP
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1 Perencanaan Strategis
2.1.1 Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin
Dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Merangin, telah didukung oleh potensi daerah yang beranekaragam dan mempunyai peluang untuk dikembangkan lebih lanjut. Dengan mengembangkan potensi secara terencana, komprehensif, terpadu serta berwawasan lingkungan, upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program-program pembangunan dapat dimanifestasikan secara berkesinambungan.
Guna mencapai cita-cita atau keinginan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, harus digambarkan ke dalam bentuk ungkapan makro atas kehendak yang ingin dicapai. Keinginan ini selanjutnya menjadi pijakan dalam setiap implementasi tindakan yang dilakukan. Keinginan ini juga menjadi komitmen bersama seluruh aparatur Bappeda untuk mewujudkannya, sehingga setiap langkah yang dilakukan merupakan langkah atau manifestasi untuk mencapai keinginan yang dimaksud. Perumusan keinginan yang akan dicapai, pada dasarnya juga mempertimbangkan potensi dan dukungan yang dimiliki. Potensi dan dukungan ini selanjutnya menjadi fondasi dalam mencapai cita-cita yang ingin dicapai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara berkesinambungan. Aktualisasi pencapaian cita-cita tersebut dituangkan dalam visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin.
Agar terdapat perencancaan yang terintegrasi, adapun Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin mengacu kepada visi Kabupaten Merangin, yaitu :
“ Merangin Mantap Unggul di Bidang Pertanian dan Pariwisata ”
2.1.2 Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin
Misi merupakan penjabaran dari visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Misi adalah sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Melalui misi ini akan memberikan arahan jangka panjang tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Adapun misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin mengacu kepada misi Kabupaten Merangin, misi yang ke – 4 yaitu : ‘Memantapkan tatakelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani menuju pemerintahan kelas dunia (world class Government)‘.
2.1.3 Tujuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi pembangunan yang telah ditetapkan yaitu merupakan suatu gambaran yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu satu sampai dengan lima tahun ke depan. Adapun tujuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin yaitu : Meningkatkan Nilai AKIP
2.1.4 Sasaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2020
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai oleh suatu organisasi secara periodik dalam bentuk kuantitatif dan telah mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan. Adapun sasaran Bappeda Kabupaten Merangin adalah : Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah
2.1.5 Kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
Kebijakan merupakan suatu perwujudan dari tujuan dan sasaran sebagai pedoman bagi suatu organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur perencana daerah. Adapun kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin adalah : Meningkatkan konsistensi perumusan perencanaan dalam program/kegiatan pembangunan
2.1.6 Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
Program merupakan penjabaran dari kebijakan yang akan ditempuh institusi. Karena itu, program merupakan titik awal pengaktualisasikan rencana dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan secara terpadu oleh suatu instansi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana program SKPD yang ditetapkan terbagi atas Program Wajib SKPD, Program Urusan Wajib dan Program Urusan Pilihan, dengan rincian program sebagai berikut :
A. Program Wajib SKPD
1) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3) Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
4) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
5) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
6) Program Peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
7) Program Perencanaan Perangkat Daerah Daerah.
B. Program Urusan Wajib (IKU Bappeda)
1) Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Bappeda Tahun 2020
No | Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan | 1. Persentase Tingkat Keselarasan Renstra Terhadap RPJMD 2. Persentase Tingkat Keselarasan RKPD Terhadap RPJMD 3. Rata-rata Keselarasan Renja Terhadap Renstra | 96% |
Daerah | 96% | ||
93% |
Dari beberapa program Bappeda diatas, maka yang dijadikan Indikator Kinerja Utama Bappeda adalah:
Tabel 2.2 Program Indikator Kinerja Utama Bappeda Tahun 2020
No | Sasaran | Indikator | Program |
1 | Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah | 1. Persentase Tingkat Keselarasan Renstra Terhadap RPJMD 2. Persentase Tingkat Keselarasan RKPD Terhadap RPJMD 3. Rata-rata Keselarasan Renja Terhadap Renstra | Perencanaan Pembangunan Daerah |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Kinerja Bappeda Kabupaten Merangin diukur berdasarkan tingkat capaian pada sasaran dan indikator sasaran serta menggambarkan pula tingkat capaian sasaran dan program/kegiatan dilakukan melalui perbandingan rencana kinerja dengan realisasinya.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bappeda Kabupaten Merangin. Pengukuran kinerja dilaksankan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Prediket nilai capaian kinerjanya dikelompokkan sebagai berikut: Tabel 3.1 Prediket Nilai Capaian Kinerja
No | Capaian Kinerja | Interprestasi |
1 | > 100 % | Melebihi/ Melampaui Target |
2 | = 100 % | Sesuai Target |
3 | < 100 % | Tidak Mencapai Target |
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap Instansi Pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran strategis. Capaian atas Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 3.2 Tingkat Pencapaian Sasaran
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah | Persentase Tingkat Keselarasan Renstra Terhadap RPJMD | 96% | 100% | 104,16 % |
Persentase Tingkat | 96% | 100% | 104,16 % | ||
Keselarasan RKPD | |||||
Terhadap RPJMD | |||||
Rata-rata | 93% | 100% | 107,52% | ||
Keselarasan Renja | |||||
Terhadap Renstra |
Capaian Sasaran : 105,28%
Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi e-Planning pada tahun 2020 dan seperti terlihat dari tabel diatas, capaian pada sasaran Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah mencapai 105,16%. Hal ini berarti realisasi capaian IKU lebih besar dibandingkan target yang telah ditetapkan. Hal ini berarti jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada Renstra terhadap jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada RPJMD tercapai, jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada RKPD terhadap jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada RPJMD tercapai dan jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada Renja terhadap jumlah sasaran, indikator sasaran dan program pada Rentra tercapai. Pencapaian ini diukur melalui pencapaian indikator kinerja sasaran yang dikembangkan dari indikator kinerja program/kegiatan strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin.
Sedangkan program/kegiatan pada Indikator kinerja sasaran strategis tersebut adalah Program Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari 25 kegiatan pada awal Tahun Anggaran 2020, karena adanya refocussing anggaran akibat pendemi Covid-19 maka pada anggaran perubahan terdapat pengurangan menjadi 21 kegiatan.
Program/kegiatan pada sasaran ini untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah. Sebagai fungsi perencanaan yang berjenjang untuk mewujudkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta sebagai pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah dalam menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Agar tercapainya perencanaan yang baik, maka hal dilakukan;
1. Adanya keselarasan antara program yang ada pada RPJMD dengan usulan program pada Renstra OPD;
2. Adanya keselarasan program dan kegiatan pada Renja OPD dengan usulan program dan kegiatan pada RKPD;
3. Menyelaraskan Program Dan Kegiatan antar OPD dalam rangka Optimalisasi Pencapaian Sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi pelaksanaan Prioritas Pembangunan Daerah
Untuk melihat realisasi kinerja utama Bappeda dalam dua tahun kebelakang dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 3.3 Perbandingan Realisasi Indikator Kinerja Utama Bappeda Tahun 2019 dan 2020
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2018 | Realisasi 2019 |
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) |
1 | Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah | Persentase Tingkat Keselarasan Renstra Terhadap RPJMD | 100% | 100% |
Persentase Tingkat Keselarasan RKPD | 100% | 100% | ||
Terhadap RPJMD | ||||
Rata-rata | 100% | 100% | ||
Keselarasan Renja | ||||
Terhadap Renstra |
Dari tabel diatas terlihat bahwa tingkat realisasi capaian Indikator Kinerja Bappeda kurun waktu 2 tahun terakhir (2019 dan 2020) melebihi target yang telah ditetapkan. Hal ini berarti semakin meningkatnya kinerja perencanaan pembangunan daerah dalam upaya pencapaian visi dan misi. Sedangkan selama kurun waktu Tahun 2020 Bappeda Kabupaten Merangin menyelenggarakan satu urusan prioritas, yaitu : Urusan Perencanaan Pembangunan
Pelaksanaan Urusan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Bappeda merupakan leading sector perencanaan pembangunan di daerah, secara bertahap terus melakukan pembenahan dalam upaya mempersiapkan dan menyusun rencana-rencana pembangunan daerah
secara realistis dan komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen, baik lintas sektor pemerintah, swasta maupun masyarakat. Penyusunan rencana pembangunan tersebut tertuang dalam berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun anggaran.
Selama kurun waktu tahun 2020, sebagai rangkaian kegiatan rutin tahunan terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Merangin diawali dengan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan. Pendampingan ini bertujuan agar pengajuan usulan dari Kecamatan lebih terfokus dan terarah dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Forum OPD tingkat Kabupaten Merangin. Pelaksanaan Forum OPD pada Tahun 2020 dilaksanakan oleh Instansi Teknis masing- masing, hal ini sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kemudian, dibawah lingkup Bidang Rendal pada tahun 2020
menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini merupakan langkah dan upaya memformulasikan misi pembangunan dengan program dan kegiatan serta mensinkronkan masukan dan usulan program kegiatan berdasarkan tingkat urgensi atau prioritasnya, baik yang berasal dari masyarakat (bottom-up) maupun yang merupakan kewajiban setiap OPD untuk melaksanakannya (top down) untuk pelaksanaan pada Tahun 2021.
Hasil musyawarah perencanaan pembangunan yang akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten kemudian dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar
penetapan program dan kegiatan yang akan di bahas bersama Badan Anggaran DPRD. Kemudian untuk program dan kegiatan yang akan menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pusat, pemerintah kabupaten mengajukan hasil kesepakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk dijadikan usulan pada saat pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Salah satu bagian penting dari Perencanaan Pembangunan dimasa yang akan datang adalah tersedianya data yang up to date dari hasil pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Guna mendukung perencanaan pembangunan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin pada Tahun 2019 telah membuat Website, dengan alamat website xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx. Kemudian, untuk memudahkan dalam melakukan usulan pembangunan mulai tingkat Desa/kelurahan hingga tingkat Kecamatan, Bappeda Kabupaten Merangin telah membuat sistem online yang terintegrasi (E-Planning), sehingga data usulan pembangunan merupakan data usulan yang realtime dari masyarakat dan masyarakat dapat memantau tahapan musrenbang melalui akses internet. Sistem ini diharapkan dapat menjadi sarana publikasi usulan pembangunan dan transparansi usulan pembangunan. Pada tahun 2020, aplikasi E-Planning masih berupaya mensinkronkan data dengan aplikasi di BPKAD Kab. Merangin melalui E-Budgetting. Hal ini bertujuan agar Perencanaan dan Penganggaran dapat lebih terarah dan sistematis.
Pada Tahun 2020, dibawah koordinasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kabupaten Merangin melakukan penyusunan Rencana Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Merangin 2018-2023. Hal ini dikarenakan adanya perubahan terhadap nomenklatur perencanaan dan penganggaran berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kemudian, pada tahun 2020 melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi juga melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundangan: UU No. 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh Bappeda guna memastikan tercapainya visi dan misi Kepala Daerah yang dituangkan dalam RPJMD.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi adalah sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan Pengendalian terhadap Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 serta untuk mengevaluasi pencapaian target rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
2. Memperoleh gambaran capaian target kinerja dan pendanaan Tahun 2020.
3. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tahun 2020.
4. Merumuskan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk dipergunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja pembangunan daerah.
Kemudian, dibawah koordinasi Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah pada tahun 2020 Bappeda Kab. Merangin melakukan kegiatan Koordinasi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pamsimas yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitas air bersih kepada warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban. Kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan tujuan penerapan program ini dapat mendukung pencapaian target MDG’s (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas merupakan instrumen dalam melaksanaan dua agenda nasional yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan
air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu (1) 100%- 100% akses air minum dan sanitasi, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Rangkaian dari kegiatan ini adalah prgram Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Program ini sudah memasuki Tahap III yang dimulai dengan dilaksanakannya Sosialisasi pada tingkat Kabupaten dengan mengundang Desa-desa yang telah masuk Long List Desa Sasaran Penerima Pamsimas Tahap III untuk tahun 2020. Setelah dilaksanakannya sosialisasi, Desa sasara Pamsimas Tahap III diminta untuk membuat proposal dan menyampaikannya ke Panitia Kemitraan (PAKEM) Pamsimas yang koordinatornya adalah BAPPEDA Kab. Merangin. Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi yang dilakukan oleh DC dan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx yang didampingi Panitia Kemitraan (pakem) pamsimas dan DPMU.
Pada bulan Oktober 2019 telah dilaksanakan pembahasan hasil evaluasi penilaian RKM untuk Desa di Kabupaten Merangin. Berdasarkan pembahasan hasil evaluasi RKM, maka disusun Daftar Prioritas Desa Sasaran untuk Desa Baru Program Pamsimas Tahun 2020, Daftar Usulan Penerima Hibah Insentif Desa (HID) dan Daftar Usulan Peneima Hibah Khusus Pamsimas (HKP) dengan penjelasan sebagai berikut :
a. RKM (Ringkasan Kerja Masyarakat) yang layak untuk dibiayai oleh Program sebanyak 27 desa dengan rincian 16 desa dengan sumber dana APBN dan 4 desa dengan sumber pendanaan APBD, 5 Desa HID dan 2 Desa HKP.
b. RKM desa yang menjadi prioritas untuk dibiayai oleh Program ini selanjutnya akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Desa Sasaran Program.
Bersumber dari APBN
No Nama Desa No Nama Desa No Nama Desa
1 | Dusun Mudo | 7 | Muaro | Panco | 13 | Simpang | Talang |
Timur | Tembago |
2 Jangkat 8 Palipan 14 Sialang
3 Kabu 9 Pematang Kancil 15 Talang Tembago
4 Muara Jernih 10 Pematang Pauh 16 Sungai Nilau
5 Muara Pangi 11 Rantau Ngarau 17 Talang Asal
6 Muaro Panco Barat
12 Rawa Jaya
Sedangkan yang bersumber dari APBD Kab. Merangin sebanyak 4 desa, yaitu;
No Nama Desa
1 Papit
2 Nalo Gedang
3 Jelatang
4 Biuku Tanjung
Kemudian, bawah lingkup Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Tahun 2020 mengikuti Konsolidasi Kelompok Kerja (POKJA) PKP Kabupaten Merangin dan Pembahasan Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPa). SIPPa merupakan Aplikasi untuk perencanaan yang terintegrasi dengan penganggaran di bidang Cipta Karya. SIPPa mampu menyatukan data dasar perencanaan (wilayah kumuh, rawan air, rawan sanitasi, KSK, dll) dalam satu sistem yang sama dengan perencanaan kegiatan. Melalui aplikasi ini semua pihak yang terkait dalam siklus proses penyusunan dan penganggaran (termasuk kab/kota) dengan memantau perjalanan proses usulan kegiatan (Memorandum Program/MP) secara ontime atau realtime disetiap jenjang forum penyusunan penganggaran, mulai dari tahap penyusunan program
dari tingkat provinsi (sinkronisasi program, konreg) sampai penyusunan anggaran ditingkat pusat (penyusunan RKAKL).
Kemudian, bawah lingkup Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Tahun 2020 juga mengikuti Forum Dengar Pendapat (FGD) Kegiatan Pemantauan Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaaan SPAM Jambi Tahun Anggaran 2020. Adapun tujuan FGD ini adalah;
• Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keberfungsian dan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang telah dibangun melalui dana APBN baik dari aspek teknis dan non teknis.
• Mengidentifikasi keberadaan BUMD/PDAM, UPTD, Kelompok masyarakat dan Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri) maupun kapasitas/kinerja kelembagaan institusi dan SDM pelaksana penyelenggara SPAM (lembaga pengelola) serta permasalahan yang terkait dengan pengelolaan SPAM.
• Memfasilitasi guna memfungsikan sarana dan prasarana SPAM yang sudah dibangun mulai dari unit air baku, inut produksi, unit distribusidan unit pelayanan.
• Memfasilitasi pembentukan UPTD SPAM, penerapan PPK BLUD dan atau pemberdayaan kelembagaan dalam rangka fungsionalisasi atau keberlanjutan pengelolaan SPAM.
• Melakukan identifikasi dan evaluasi NSPK bidang air minum yang diterbitkan oleh Pemda dan identifikasi kebutuhan fasilitasi penyiapan NSPK daerah.
• Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM pelaksana penyelenggaraan SPAM.
• Fasilitasi penyusunan Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan SPAM, pengakhiran dan/atau review PKS.
• Pemutakhiran database dan profil penyelenggaraan SPAM yang menggambarkan kondisi SPAM dan kelembagaan SPAM yang sudah ada.
• Melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian SPM diseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Selanjutnya pada tahun 2020, Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah juga melakukan kegiatan Koordinasi Perencanaan yang meliputi; Koordinasi Bidang Ekonomi dan Kerjasama, koordinasi ini dalam upaya mendorong tumbuhnya investasi dan naiknya tingkat ekonomi masyarakat. Kemudian Koordinasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam sebagai upaya menyusun perencanaan pemanfaatan SDA yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kawasan hutan dan terkendalinya pemanfaatan SDA agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan mampu mendukung sustainable development yang menjadi arah pembangunan secara global. Sedangkan kegiataan Koordinasi Perencanaan Bidang Prasarana Wilayah merupakan upaya untuk menghasilkan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur yang mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat agar dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, yang pada akhirnya dapat mendorong tingkat produktifitas masyarakat semakin meningkat dan tingkat kesejahteraan membaik. Berikut beberapa kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan tahun 2020, diantaranya:
a) Pembahasan Perencanaan Terintegrasi Sektor Pertanian
Dalam rangka untuk pencapaian Visi dan Misi Bupati Merangin unggul Bidang Pertanian dan Pariwisata yang tertuang didalam RPJMD tahun 2018-2023. Sesuai undangan yang telah disampaikan bahwa tujuan dari rapat ini tentunya dengan kesepakatan ataupun mengkoordinasikan Perencanaan yang terintegrasi dalam sektor Pertanian dan Pariwisata Kabupaten Merangin ke depannya.
Tentunya memverifikasi Usulan ataupun Kegiatan dalam sektor Pertanian dan Pariwisata untuk tahun kedepan haruslah kita analisis terlebih dahulu, guna kegiatan dan program tepat sasaran dengan kesesuaian anggaran yang dialokasikan.
b) Workshop Wilayah Kelola Rakyat Tahun 2020 di Jambi.
Wilayah Kelola Rakyat (WKR) adalah sebuah sistem kelola wilayah perdesaan/kampung/komonitas yang integratif dan partisipatif baik dalam proses tata kuasa, kelola, produksi dan konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan lokal setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wilayah Dampingan WALHI Daerah Jambi yang berhubungan dengan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di Kabupaten Merangin yang mempunyai potensi sumberdaya Kopi, Kulit xxxxx, xxxxx, padi dan palawija adalah ;
1. Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur
2. Desa Tanjung Alam Kecamatan Jangkat Timur
3. Desa Tanjung Benuang Kecmatan Jangkat Timur
4. Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur
5. Desa Tanjung Gedang Kecamatan Jangkat Timur
6. Desa Koto Teguh Kecamatan Jangkat Timur
7. Desa Renah Pelaan Kecamatan Jangkat
8. Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat
c) Menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FEB UNJA dengan Dinas/Lembaga
Pelaksanaan Kegiatan Menghadiri kunjungan kerja Rektor Universitas Jambi (UNJA) dalam rangka Penandatanganan Prasasti Peresmian Desa Xxxxx Xxxx sebagai Desa Mitra Binaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi bersama Bapak Bupati Merangin. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FEB UNJA dengan Dinas/Lembaga terkait di Desa Xxxxx Xxxx Kecamatan Jangkat dan Penyerahan Program Sosial Bank (PSBI) oleh Bapak Bank Indonesia Perwakilan Jambi di Desa Simpang Talang Tembago Kecamatan Jangkat Timur. Tujuannya adalah untuk:
a. Perjanjian Kerja Sama Antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Merangin dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi tentang Pelaksanaan Magang Mahasiswa Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang sains, teknologi, sosial humaniora dan seni, selanjutnya perlu dilakukan Program Magang Mahasiswa di Desa-desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Merangin.
c. Kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerja sama dengan maksud untuk meningkatkan ketrampilan, prilaku dan sikap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi dalam melaksanakan program kerja di lingkungan organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Merangin.
d. Penyerahan Program Sosial Bank (PSBI) oleh Bapak Bank Indonesia Perwakilan Jambi di segi Sarana dan Prasarana Pengembangan Klaster Kopi Robusta kepada Koperasi Cahaya Puncak Merangin/Kelompok Tani di Desa Simpang Talang Tembago Kecamatan Jangkat Timur.
e. Adapun bantuan yang diberikan oleh BI kepada Koperasi CPM adalah :
⮚ Rumah jemur kopi
⮚ Mesin pengupas kopi
⮚ Mesin penepung kopi
⮚ Mesin generator
d). Survey bersama PT. Astra Indonesia ke Desa Calon penerima Kampung Berseri Astra (KBA)
Tujuan dilaksanakannya survey Lokasi Calon KBA Astra untuk melihat potensi yang dapat dikembangkan di Kec. Lembah Masurai, Kec. Jangkat dan Kec. Renah Pembarap. Potensi tersebut terkait di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.
Adapun Hasil Survey sebagai berikut:
1. Kecamatan Lembah Masurai Nama Desa : Desa Tuo Batas Desa
- Utara : Desa Tj Berugo
- Selatan : TNKS
- Barat : Desa Baru
- Timur : Desa Nilo dingin Jarak ke ibukota
Kab : 74 Km
Luas Wilayah : 3500 Ha Pemerintahan : 3 Dusun dan 9 Rt Jumlah
Penduduk : 6000 Jiwa Potensi Desa
- Wisata :
Air Terjun Sigerincing, Air terjun lempisang, Air terjun parang jatuh, batu larung (silendrik)
- Perkebunan : Kopi, Kayu Manis
- Pertanian : Padi sawah, Cabe, Tomat
Kenduri sko (penurunan keris
- Budaya :
2. Kecamatan Jangkat
pusaka)
Nama Desa : Desa Pulau Tengah
Batas Desa
- Utara : TNKS
- Selatan : TNKS
- Barat : Desa Rantau Keremas
- Timur : Desa Lubuk Pungguk Jarak ke ibukota
Kab : 131 Km
Luas Wilayah : 2.000 Ha Pemerintahan : 6 Dusun dan 16 Rt Jumlah
Penduduk : 3.252 Jiwa Potensi Desa
- Wisata : Xxxxx Xxxx
- Perkebunan : Kopi, Kayu Manis
Kentang, ubi jalar, cabe, lobak, kol dan
- Pertanian : padi sawah
- Budaya : Pencak Silat
3. Kecamatan Renah Pembarap
Nama Desa : Desa Air Batu
Batas Desa
- Utara : Desa Merkeh
- Selatan : Desa LubuK Beringin
- Barat : Desa Guguk
- Timur : Desa Bdeng rejo Jarak ke ibukota
Kab : 19 Km
Luas Wilayah : 1800 Ha Pemerintahan : 3 Dusun dan 9 Rt Jumlah
Penduduk : 1500 Jiwa Potensi Desa
- Wisata :
Fosil Xxxxx Xxxxx, Zona Inti Geopark Nasional Merangin Jambi
- Perkebunan : Karet, Sawit
- Pertanian : Xxxxxx, jahe, kencur
- Budaya : Tari Pisang, Tari sayak
e). FGD Konsultasi Publik Revisi Zonasi TNKS
Maksud diadakannya rapat adalah dalam rangka menjaring masukan untuk Penyusunan Revisi Zonasi TNKS sesuai dengan perkembangan fungsi zona saat ini dalam rangka pengelolaan TNKS dengan menitikberatkan pada pola kemitraan konservasi.
a. Tujuan dilakukan revisi zonasi
- Mengoptimalkan fungsi zona dalam rangka sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pelestarian kehati beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari.
- Memberikan kemudahan akses kepada masyarakat disekitar kawasan untuk pemanfaatan HHBK
- Memulihkan ekosistem didalam kawasan yang mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian
- Mendukung perekonomian masyarakat disekitar kawasan melalui pengembangan industri pariwisata.
b. Perubahan luas penutupan hutan pada zona rimba di SPTN II Bungo (Wilayah TNKS di Merangin) seluas 6.011,33 Ha, disebabkan aktivitas berupa penebangan liar (illegal Logging), perambahan lahan hutan untuk ladang dan kebun masyarakat.
c. Perubahan lahan di Wilayah Resort Merangin Utara (Desa Birun, Desa Air Liki, dan Desa Air Liki Baru), terjadin akibat perluasan perambahan yang sudah ada. Pergerakan perubahan lahan dari
zona rehabilitasi ke zona rimba dan dari zona tradisional ke zona rimba.
d. Perubahan lahan di Wilayah Resort Merangin Selatan (Nilo Dingin, Sungai Lalang, Xxxxx Xxxx, Gunung Masurai, Jalan Desa Pulau Tengah, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Renah Kemumu) adalah akibat adanya interaksi masyarakat dengan kawasan TNKS. Salah satu penyebabnya karena jarak permukiman dan pusat aktivitas masyarakat terlalu dekat, dan bahkan ada yang tidak memiliki kawasan buffer zone pada kawasan TNKS sebagai kawasan penyangga.
e. Perubahan lahan di Wilayah Nilo Dingin, Sungai Lalang, Xxxxx Xxxx oleh masyarakat pendatang diakibatkan adanya perluasan perambahan. Pergerakan perubahan lahan terutama dari zona rehabilitasi ke zona rimba, yang digunakan untuk perkebunan dan perladangan.
f. Perubahan zonasi di Wilayah Gunung Masurai disebabkan dengan adanya rencana untuk mengembangkan pariwisata disekitar kawasan Gunung Masurai. Luasan lahan yang dibutuhkan berdasarkan data masterplan pariwisata TNKS Merangin:
- Area penerimaan/pelayanan di Pintu Rimba II Tanjung Berugo, dengan luas ± 18 Ha.
- Areal publik untuk jalur pendakian, jalur program interprestasi dan untuk aktivitas disekitar obyek total, sekitar ± 7 Ha.
g. Perubahan zonasi di Jalan Desa Pulau Tengah disebabkan pengembangan wisata Danau Pauh. Zona pemanfaatan Danau pauh seluas ± 156 Ha.
h. Perubahan zonasi lahan di Wilayah Desa Tanjung Kasri, Desa Lubuk Mentilin, dan Desa Renah Kemumu, terjadi pada zona tradisional. Perubahan lahan mejadi perladangan terjadi pada beberapa titik, namun tidak signifikan karena lokasi yang jauh dan
adanya Masyarakat Hutan Adat Serampas yang masih kuat tatanan adatnya.
i. Perubahan luas penutupan hutan zona rehabilitasi di SPTN III Painan (Desa Koto Rawang), seluas ± 289 Ha. Pembukaan lahan di Desa Koto rawang untuk perladangan dan kebun campuran yang sudah berlangsung cukup lama.
j. Dengan melihat kondisi zona eksisting diatas, maka perubahan zonasi yang diusulkan adalah:
- Dari zona inti menjadi zona pemanfatan dan tradisional
- Dari Zona rimba menjadi zona inti, pemanfaatan, rehabilitasi, tradisional, dan khusus.
- Dari Zona pemanfaatan menjadi zona inti, rimba, rehabilitasi, tradisional dan khusus.
- Dari zona rehabilitasi menjadi zona rimba, pemanfaatan, tradisional, dan khusus.
- Dari zona tradisional menjadi zona rimba, pemanfaatan, rehabilitasi, dan khusus.
- Dari Zona khusus menjadi zona pemanfaatan, rehabiltasi dan tradisional.
f). Perencanaan Terintegrasi Bidang Pariwisata
Dalam rangka mewujudkan Visi Bupati Merangin Unggul di Bidang Pertanian dan Pariwista, diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder terkait sebagai berikut:
1. Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten / Kota
✓ Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik dalam dan Luar Negeri
✓ Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik dalam dan Luar Negeri Bagi Industri Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Provinsi, Baik dalam dan Luar Negeri
✓ Peningkatan Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata dalam dan Luar Negeri
2. Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Pemberdayaan Masyarakat dalam pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin
✓ Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dalam pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten Merangin.
h). Koordinasi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Wilayah
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah ketersediaan infrastruktur yang baik dan menjangkau semua wilayah. Oleh karena itu, upaya identifikasi kebutuhan masyarakat menjadi aspek pendorong ketersediaan data yang akurat terkait penyusunan rencana pembangunan pada sektor infrastruktur dan prasarana wilayah.
Forum Prasarana Wilayah di tingkat kabupaten dan Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan tingkat provinsi di awal tahun menjadi pintu gerbang guna mengetahui apa saja isu dan kondisi aktual yang terjadi di tengah masyarakat, terkait kebutuhan infrastruktur dan prasarana wilayah. Rapat koordinasi dengan OPD terkait menjadi pekerjaan rutin guna menopang ketersediaan data dan update peristiwa yang menunjang proses perencanaan pembangunan yang baik.
Oleh karena itu, dalam prosesnya muncul usulan program kegiatan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemegang kekuasaan dan kendali keuangan negara yang besar untuk bisa mengalokasikan dana pembangunan di Kabupaten Merangin. Upaya pembangunan infrastruktur juga merupakan upaya untuk mengurangi kesenjangan antar daerah di dalam wilayah territorial Republik Indonesia. Sehingga akan menjadi stimulant peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat secara merata. Adapun usulan kegiatan pembangunan infrastruktur dan prasarana wilayah hasil kegiatan koordinasi dimaksud di atas adalah berupa usulan kegiatan.
Terkait dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2020 dalam pembangunan jalan, terdapat juga usulan perubahan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi pada lokasi Jalan Ngaol – Sungai Pinang sepanjang 7.700M, Jalan Sungai Manau – Sungai Pinang sepanjang 10.600M, Jalan Simpang Pasar Masurai – Tanjung Agung sepanjang 11,800M dan Jalan Tanjung Agung – Koto Tapus sepanjang 11,400M
Kemudian, pada tahun 2020 melalui Bidang Sosial Budaya dan Administrasi Pemerintahan, Bappeda Kabupaten Merangin melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan terkait pendidikan, sosial, kesehatan, kependudukan, transmigrasi, pemberdayaan desa, pemberdayaan perempuan. Bappeda diharapkan dapat menjembatani usulan program dan kegiatan dari perangkat daerah terkait bidang sosial budaya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, ataupun pihak-pihak lain. Dalam kaitannya dengan evaluasi perencanaan pembangunan melalui pelaksanaan kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat terkumpul berbagai data dan informasi aktual dan faktual untuk kemudian dianalisa dan dikaji dan selanjutnya dijadikan sebagai salah satu masukan untuk penyempurnaan kegiatan dimasa yang akan datang. Pemerintah perlu memasukkan isu-isu pembangunan bidang sosial budaya dan adpem ke dalam agenda pembangunan daerah, serta menjadikan hal tersebut
sebagai arus utama dalam perencanaan pembangunan provinsi dan nasional.
Pada bulan Februari tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Merangin telah melaksanakan Kegiatan Rembuk Stunting dengan menetapkan 53 desa lokus stunting dengan kategori Prioritas 1 sebanyak 15 Desa, Prioritas 2 sebanyak 19 desa dan, Prioritas 3 sebanyak 19 desa untuk intervensi spesifik dan sensitif pada desa lokus tersebut.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita ( bayi dibawah lima tahun) akhibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Dengan demikian peride 1000 hari pertama kehidupan ( 1000 HPK ) seharusnya mendapat perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktifitas seseorang dimasa depan.
Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi prevalensi stunting adalah intervensi yang dilakukan pada 1000 HPK dari anak balita. Intervensi anak stunting memerlukan konvergensi program/ intervensi dan upaya sinergis pemerintah serta dunia usaha/ masyarakat. Berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Ri Nomor: B.240/M.Ppn/D.5/Pp.01.01/04.2019 Tanggal 29 April 2019 Pemerintah Kabupaten Merangin Menjadi Lokus Stunting Tahun 2020. Kabupaten Merangin termasuk Daerah dengan Angka Prevalensi Penderita Stunting Tinggi dengan Angka Prevalensi 35,0% (Riskesdas 2018), sehingga perlu dilakukan percepatan penurunan Angka Stunting melalui 8 (delapan) aksi konvergensi stunting. Penanganan stunting akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 diawali dengan prioritas 1 dan seterusnya berdasarkan kemampuan pembiayaan baik dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, Dana Desa dan sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat dan seluruh desa
wajib melakukan intervensi penanganan stunting dengan menganggarkan melalui dana desa mulai tahun 2020.
Berikut adalah grafik sebaran anak stunting di Kabupaten Merangin.
Sumber : ( Bulan penimbangan balita tahun 2019 dan periode Januari – Oktober 2020)
Dari grafik diatas menunjukan bahwa terjadi penurunan persentase anak stunting di Kabupaten Merangin dari 12,58 % pada tahun 2019 menjadi 5,02 % pada Tahun 2020. Penurunan signifikan terjadi di Kecamatan Jangkat Timur, Muara Siau, Lembah Masurai, Pamenang Selatan, Bangko, Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Renah Pembarap, Tabir, Tabir Selatan, Tabir Ilir dan Xxxxx xxxxx.
Keberhasilan penurunan persentase ini erat kaitannya dengan semakin membaiknya pelaksanaan indikator-indikator pendukung, diantaranya cakupan K4 sebesar 69,1 %, fe 3 sebesar 68,74 %, pelaksanaan kelas ibu hamil sebesar 73,9%, pemberian makanan tambahan ibu hamil 87,9%, pelayanan kunjungan nifas 73,8 %, rasio kunjungan balita di posyandu 70,4 %, pemberian vitamin A umur 6 – 59 bulan 35,7 %, pemberian makanan tambahan balita 71,8 % dan pemberian tablet tambah darah pada remaja 35,7 %. Selain itu
keberhasilan ini dipengaruhi peran serta aktif dan peningkatan dukungan lintas program serta lintas sektoral.
Kemudian, melalui Bidang Sosial Budaya dan Administrasi Pemerintahan, Bappeda Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan pengendalian dan evaluasi perencanaan pada tahun 2020 dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan, pada pelaksanaan tersebut Perangkat Daerah mitra bidang Sosial Budaya dan Adpem menyampaikan hasil evaluasi penyusunan rencana kerja tahun 2020 dan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 per triwulan yang kemudian dilakukan evaluasi per triwulan, sebagai tanggung jawab terhadap kegiatan. Kegiatan pengendalian dan evaluasi perencanaan terhadap perangkat daerah (PD) pada Bidang perencanaan sosial, budaya dan adminstrasi pemerintahan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah sakit Umum Daerah kol. Abundjani, Dinas Kearsiapan dan perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Catatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Asistensi perencanaan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang mendukung ketercapaian sasaran pembangunan Pemerintah Kabupaten Merangin yang telah dijabarkan kedalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 s.d 2023 Berdasarkan Permendagri Nomor 86
Tahun 2017.
Selain itu melalui Bidang Sosial, Budaya dan Administrasi Pemerintahan, Bappeda Kabupaten Merangin juga melaksanakan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 November 2020 menggunakan metode daring melalui aplikasi zoom meeting. Rakor ini bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 dan Pemantapan Analisis Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Provinsi Jambi.
Kabupaten Merangin dengan jumlah penduduk tahun 2019 388.928 dengan jumlah penduduk miskin sebesar 32.880 jiwa dengan persentase 8,48 % dengan garis kemiskinan 406.466 termasuk yang tertinggi nomor empat di Provinsi Jambi setelah kabupaten Batanghari. Persentase penduduk miskin tertinggi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan persentase 11,54% kemudian diikuti oleh Tanjung jabung Barat dengan persentase 10,56% dan Batanghari dengan persentase 10,56%. Tingkat kemiskinan Kabupaten Merangin telah memenuhi target Tingkat Kemiskinan Nasional. Tingkat kemiskinan di Kabupaten Merangin menempati posisi keempat dari 11 Kabupaten/Kota. Beberapa kabupaten lain yang lebih rendah tingkat kemiskinannya adalah Kota Sungai Penuh, Xxxxx Xxxxx, Tebo, Muara Jambi, Kerinci, Kota Jambi dan Sarolangun.
Dengan demikian posisi relatif tingkat kemiskinan Kabupaten Merangin jika dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi Jambi tergolong tinggi. Tahun 2019 jumlah penduduk miskin sebesar 32.880 jiwa dengan persentase 8.48%. terjadi penurunan 0.4% dari tahun 2018. Dengan semakin meningkatnya tingkat pengangguran di Kabupaten Merangin, akibat dari semakin kecilnya kesempatan kerja di Kabupaten Merangin sangat berdampak dalam jumlah kemiskinan.
Beberapa program-program Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksankan antara lain:
1) Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan Program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai peserta PKH yang bersumber dari APBN. Secara rinci alokasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah direalisasika pada tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut :
a. Bantuan Sosial PKH pada tahap 1 Tahun 2020 sudah kami realisasikan kepada 10.315 KPM, dengan total dana bantuan sebesar Rp. 7.555.425.000,-
b. Bantuan Sosial PKH pada tahap II Tahun 2020 sudah kami realisasikan kepada 11.567 KPM dengan total dana bantuan sebesar Rp. 2.715.608.000,-
c. Bantuan Sosial PKH pada tahap III Tahun 2020 sudah kami realisasikan setiap bulan, hal ini dikarenakan adanya penambahan kuota KPM akibat Pandemi Covid -19 sebagai berikut :
- Bulan Juli untuk 11.102 KPM, dengan dana sebesar Rp. 2.644.128.000,-
- Bulan Agustus untuk 11.015 KPM, dengan dana sebesar Rp. 2.628.169.000,-
- Bulan September untuk 11.095 KPM, dengan dana sebesar Rp. 2.663.394.000,- .
d. Bantuan Sosial PKH pada tahap IV Tahun 2020 terealisasikan kepada
11.036 KPM, dengan total dana bantuan sebesar Rp. 7.494.850.000,- KPM. Total masyarakat miskin yang sudah mendapatkan dana bantuan PKH selama tahun 2020 sebanyak 11.567 KPM dengan dana sebesar Rp. 00.000.000.000,-.
2) Suku Anak Dalam
Dikarenakan adanya Recofusing Anggaran akibat Corona Virus 2019, Dinas SOPPPA Kabupaten Merangin dalam tahun 2020 tidak dapat melakukan kegiatan Pemberdayaan kepada warga SAD yang tujuannya untuk peningkatan taraf ekonomi, akan tetapi hanya memmberikan bantuan sembako kepada Suku Anak Dalam yang terdampak Covid 19 yang berada di Kabupaten Merangin.
Adapun kinerja yang telah diberikan oleh Dinas SOSPPPA Kepada warga Suku Anak Dalam selama Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan Sembako kepada 338 KK Suku Anak Dalam Sembako diberikan selama 3 bulan yang perbulannya berisi beras 20 Kg,Minyak Goreng 2 Liter dan Telur 1 Karpet / KK /Bulan.
b. Memberikan Bantuan Sarana Lingkungan /Drainase kepada perumahan Suku Anak dalam yang berada di Desa Sungai Xxxx 0 Xxxxxxxxx Nalo Tantan.
Bantuan yang diberikan kepada Dinas Sospppa yaitu bantuan kepada 338 KK Suku Anak Dalam yang tersebar di Kabupaten Merangin.
3) Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin. Tujuan Jamkesmas adalah meningkatkan akses terhadap masyarakat miskin dan hampir miskin agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
4) Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (RASTRA).
Pendistribusian beras ini diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin dimana masing-masing keluarga akan menerima beras minimal 15 Kg/KK tiap bulan. Laporan Realisasi Penyaluran Bansos RASTRA Tahun 2020 dari Bulan Januari 2020 s/d November 2020 sebanyak 11.103 KPM dengan total beras 499.635 Kg per triwulan.
Tabel 3.3 Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kabupaten Merangin Tahun 2020
No | Kecamatan | Jumlah Penerima Mamfaat | Jumlah BSB Per KPM | Jumlah BSB Per Kecamatan (Kg) / Triwulan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | BANGKO | 444 | 15 | 19.980 |
2 | BANGKO BARAT | 370 | 15 | 16.650 |
3 | BATANG MASUMAI | 394 | 15 | 17.730 |
4 | JANGKAT | 290 | 15 | 13.050 |
5 | LEMBAH MASURAI | 719 | 15 | 32.355 |
6 | XXXXX XXXXX | 327 | 15 | 14.715 |
7 | MUARA SIAU | 890 | 15 | 40.050 |
8 | NALO TANTAN | 450 | 15 | 20.250 |
9 | PAMENANG | 728 | 15 | 32.760 |
No | Kecamatan | Jumlah Penerima Mamfaat | Jumlah BSB Per KPM | Jumlah BSB Per Kecamatan (Kg) / Triwulan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
10 | PAMENANG BARAT | 489 | 15 | 22.005 |
11 | PAMENANG SELATAN | 221 | 15 | 9.945 |
12 | PANGKALAN JAMBU | 138 | 15 | 6.210 |
13 | XXXXX XXXXXXXX | 367 | 15 | 16.515 |
14 | RENAH PEMBARAP | 450 | 15 | 20.250 |
15 | SUNGAI MANAU | 380 | 15 | 17.100 |
16 | SUNGAI TENANG | 441 | 15 | 19.845 |
17 | TABIR | 794 | 15 | 35.730 |
18 | TABIR BARAT | 1073 | 15 | 48.285 |
19 | TABIR ILIR | 546 | 15 | 24.570 |
20 | TABIR LINTAS | 127 | 15 | 5.715 |
21 | TABIR SELATAN | 612 | 15 | 27.540 |
22 | TABIR TIMUR | 295 | 15 | 13.275 |
23 | TABIR ULU | 403 | 15 | 18.135 |
24 | TIANG PUMPUNG | 155 | 15 | 6.975 |
Kemudian pada Tahun 2020, dibawah koordinasi Bidang Sosbud dan Adpem Bappeda Kabupaten Merangin juga melakukan Penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Merangin, Kabupaten Merangin memiliki beragam daya tarik wisata baik alam, budaya maupun buatan manusia. Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasiona l (RIPPARNAS) Kabupaten Merangin menjadi salah satu daerah yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). KSPN yang dimaksud di sini adalah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya.
Daerah tujuan wisata yang ada di Kabupaten Merangin memiliki wisata yang cukup beragam, mulai dari wisata alam, wisata budaya, wisata sejarah, wisata kuliner serta wisata religius. Wisata utama di Kabupaten Merangin yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung adalah daerah wisata Geopark Nasional Merangin Jambi
dengan zona inti berada di sepanjang daerah aliran sungai Batang Merangin, yang dengan keunikan berbagai bebatuan fosil yang usianya mencapai 320 juta tahun, arung jeram dan objek wisata hutan adat guguk yang terkenal sampai ke mancanegara (internasional). Pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Merangin diprioritaskan pada pembangunan pariwisata Kabupaten Merangin secara umum, pembangunan dan pengembangan Geopark Nasional Merangin Jambi secara khusus terutama terkait dengan geosite-geosite (situs geologi) yang memiliki unsur dan keunikan terkait geologi dari unsur geopark. Geopark Merangin Jambi merupakan salah satu bentuk pariwisata alam yang ada di Indonesia. Geopark Merangin Jambi baru resmi menjadi anggota geopark nasional pada 23 September 2013 bersama lima kawasan lain: Danau Toba (Sumatra Utara), Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat), Raja Ampat (Papua), Kawasan Kars Sewu (Jawa Tengah), dan Green Canyon (Jawa Barat) tengah mengantri menyusul Gunung Batur. Pengembangan Geopark Merangin Jambi dapat mendidik wisatawan tentang perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi lokal dan sumber ilmu pengetahuan tentang sumberdaya warisan geologi. Geopark Merangin Jambi memiliki wilayah yang mencakup Paleobotany Park Merangin, Highland Park Xxxxxxx, Xxx-culture Park Sarolangun dan Gondawa Park Pegunungan Tiga Puluh.
Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Merangin memiliki salah satu sumber daya alam yang sangat bernilai yaitu dengan ditemukannya beberapa potensi keragaman geologi dengan koleksi fosil dari daun, kayu, akar, hewan, serta kerang-kerangan di sepanjang aliran Sungai Merangin dan Sungai Mengkarang. Potensi-potensi tersebut mencakup fosil flora dan fauna Jambi berumur sekitar 250-290 juta tahun (Zaman Perem Akhir) bahkan ada yang lebih dari 300 juta tahun. Fosil xxxxx Xxxxx tersebut terekam pada batuan gunung api bersisipan sedimen laut (batu gamping, serpih gampingan) dan fosil tumbuhan yang berupa batang kayu tekersikkan berukuran raksasa yang berumur akhir Tersier-Kuarter awal. Geopark Merangin diperkirakan memiliki koleksi fosil yang jauh
lebih lengkap dari geopark di negara lain, seperti Cina dan Amerika. Kini Geopark Merangin sudah ditetapkan sebagai Geopark Nasional, artinya tinggal selangkah lagi akan diakui oleh dunia. Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menjadikan Geopark Merangin sebagai salah satu situs warisan dunia UNESCO. Perlu diketahui bahwa Geopark Teluk Wang Sakti di Desa Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat Merangin merupakan geopark terbaik di dunia. Hal ini berdasarkan hasil penelitian para ahli situs beberapa waktu lalu.
Merangin menerbitkan Surat Keputusan tentang kawasan Geopark Merangin yang berisikan bahwa Memiliki luas ± 1.669 Km², yang meliputi
9 Kecamatan (Bangko,Bangko Xxxxx,Xxxxx Pembarap,Sungai Manau, Lembah Masurai, Jangkat, Jangkat Timur, Pamenang Barat dan Tabir) dengan 11 Geosite ( Batang Merangin, Mengkarang Purba, Air Terjun Sigerincing, Goa Sengering, Puncak Masurai, Danau Pauh, Telaga Biru, Air Terjun Lematang, Air Terjun Dukun Betuah, Batu Bersusun, dan Danau Depati Empat) 3 Biosite (Hutan Adat Guguk, Hesti’s Garden, dan Arboretum Xxx Xxxx) dan 4 Cultural Site (Rumah Tuo Rantau Panjang, Batu Silindrik Dusun Tuo dan Nilo Dingin, Perkampungan Tradisional Pulau Tengah dan Batu Bertulis Karang Birahi).
Selama tahun 2020, pelaksanaan Perencanaan Pembangunan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya, namun demikian terdapat beberapa kendala dan keterbatasan. Dalam melakukan proses perencanaan daerah, masih belum mampu memberikan hasil yang optimal. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas aparatur perencana yang benar-benar memiliki pengetahuan dan keterampilan perencanaan spesifik. Disamping itu, terbatasnya anggaran menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya penyusunan rencana atau kajian-kajian sektoral yang dibutuhkan sebagai sumber data penyusunan rencana pembangunan daerah. Kendala lain yang adalah masih relatif lemahnya kordinasi dan integrasi antar OPD yang terkadang menyebabkan tidak maksimalnya rencana yang disusun. Atas berbagai permasalahan dan kendala diatas, Bappeda Kabupaten
Merangin terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk peningkatan kualitas aparatur perencana dilaksanakan pengiriman aparatur perencana mengikuti berbagai diklat atau kursus, sementara untuk memperkuat koordinasi dan integrasi, dilaksanakan rapat-rapat koordinasi, baik yang bersifat formal maupun non-formal.
Untuk melihat realisasi Indikator Kinerja Utama Bappeda terhadap proyeksi realisasi RPJMD Kabupaten Merangin dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3.4 Realisasi Indikator Kinerja Utama Bappeda Terhadap Proyeksi RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2023
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Realisasi 2019 | Realisasi 2020 | RPJMD 2023 |
(1) | (2) | (3) | (5) | (6) | (7) |
1 | Meningkatnya Kinerja Perencanaan Pembangunan Daerah | Persentase Tingkat Keselarasan Renstra Terhadap RPJMD | 100% | 100% | 98% |
Persentase Tingkat Keselarasan RKPD Terhadap RPJMD | 100% | 100% | 98% | ||
Rata-rata Keselarasan Renja Terhadap Renstra | 100% | 100% | 96% |
Dari tabel diatas terlihat bahwa target realisasi Persentase Tingkat Keselarasan RKPD Terhadap RPJMD pada akhir periode RPJMD sebesar 98%, sedangkankan realisasi pada tahun 2020 sebesar 100% maka dapat disimpulkan bahwa pada akhir periode RPJMD target tersebut dapat tercapai.
3.2. Kendala yang dihadapi
Dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020, ada beberapa kendala yang dihadapi, yaitu;
1. Adanya rencana Program dan Kegiatan OPD yang tidak tepat waktu dalam penyampaian ke Bappeda. Sehingga menyulitkan Bappeda untuk menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun perubahannya.
2. Dalam pelaksanaannya, perencanaan pembangunan sering tidak tepat waktu/tidak sesuai jadwal yang ditetapkan, hal ini dikarenakan proses dan mekanismenya yang membutuhkan siklus waktu yang cukup panjang dalam rangkaian kegiatan yang berurutan.
3. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan yang dikaitkan dengan dokumen- dokumen perencanaan.
4. Adanya kepentingan-kepentingan yang bersifat politis yang harus diakomodasi dalam perencanaan.
3.3. Realisasi Anggaran
Realisasi keuangan Bappeda Kabupaten Merangin Tahun 2020 secara keseluruhan mencapai 96,52% atau sebesar Rp. 8.514.152.753,36,- dari jumlah anggaran setelah APBD Perubahan Tahun 2020 Rp. 8.821.430.722,00,-. Anggaran ini digunakan untuk Belanja Langsung (BL) sebesar Rp. 5.126.000.00,- dengan realisasi sebesar Rp. 4.970.322.896,36,- atau 96.96% dan Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp. Rp. 3.695.430.722,00,- dengan realisasi sebesar Rp. 3.543.829.857,00,- atau 95.90%.
Tabel 3.4 Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan Tahun 2020
Program/Kegiatan | Anggaran | Realisasi 2020 | |||
Awal (Rp) | Perubahan (Rp) | (Rp) | % | ||
I | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.621.509.500 | 1.389.608.964 | 1.351.936.846 | 97,29 |
1. | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 750.000 | 500.000 | 380.000 | 69,60 |
2. | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 229.200.000 | 221.000.000 | 199.448.719 | 90,25 |
3. | Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 15.700.000 | 8.000.000 | 5.321.500 | 66,52 |
Program/Kegiatan | Anggaran | Realisasi 2020 | |||
Awal (Rp) | Perubahan (Rp) | (Rp) | % | ||
4. | Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | 227.500.000 | 209.000.000 | 199.270.000 | 95,34 |
5. | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | 18.650.000 | 18.650.000 | 18.650.000 | 100 |
6. | Penyediaan Alat Tulis Kantor | 40.758.000 | 40.000.000 | 40.000.000 | 100 |
7. | Penyediaan Barang Cetakan dan Pengadaan | 38.832.500 | 30.765.500 | 30.765.500 | 100 |
8. | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan | 28.158.000 | 23.192.900 | 23.186.900 | 99,97 |
9. | Penyediaan Makanan dan Minuman | 110.415.000 | 99.770.000 | 99.770.000 | 100 |
10. | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | 478.700.000 | 336.685.764 | 336.620.027 | 99,98 |
11. | Penyediaan Jasa Tenaga Administrasi dan Teknis Perkantoran | 339.350.000 | 329.350.000 | 326.350.000 | 99,09 |
12. | Koordinasi, Konsultasi dan Kunjungan Dalam Daerah | 15.460.000 | 15.460.000 | 15.435.000 | 99,84 |
13. | Penyediaan Bahan Bacaan dan Jasa Publikasi | 43.250.000 | 33.540.600 | 33.480.000 | 99,82 |
14. | Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan OPD | 34.786.000 | 23.694.200 | 23.341.200 | 98,51 |
II | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 1.261.650.000 | 1.263.405.800 | 1.240.996.975 | 98,23 |
1. | Pengadaan Mebeleur | 170.000.000 | 200.000.000 | 199.687.000 | 99,84 |
2. | Pengadaan Komputer | 44.000.000 | 70.050.000 | 69.788.000 | 99,63 |
3. | Pengadaan Alat Studio dan Komunikasi | 177.000.000 | 177.000.000 | 176.854.500 | 99,92 |
4. | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | 40.000.000 | 0 | 0 | - |
5. | Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan | 00.000.000 | 00.000.000 | 00.000.00 | 100 |
6. | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 52.650.000 | 19.500.000 | 19.000.000 | 97,44 |
7. | Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor | 555.000.000 | 623.280.800 | 605.869.175 | 97,21 |
8. | Penyediaan Asuransi Kendaraan Bermotor | 25.000.000 | 33.000.000 | 30.423.300 | 92,19 |
9. | Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor | 23.000.000 | 0 | 0 | - |
Program/Kegiatan | Anggaran | Realisasi 2020 | |||
Awal (Rp) | Perubahan (Rp) | (Rp) | % | ||
10. | Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan dan Peralatan Gedung Kantor | 80.000.000 | 52.575.000 | 51.375.000 | 97,72 |
III | Program Peningkatan Didisiplin Aparatur | 46.000.000 | 0 | 0 | - |
1. | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya | 30.000.000 | 0 | 0 | - |
2. | Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu | 16.000.000 | 0 | 0 | - |
IV | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 99.850.000 | 0 | 0 | - |
1. | Pendidikan dan Pelatihan Formal | 22.600.000 | 0 | 0 | - |
2. | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | 11.400.000 | 0 | 0 | - |
3. | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan | 65.850.000 | 0 | 0 | - |
V | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 41.867.200 | 35.033.200 | 34.433.200 | 98,28 |
1. | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realxxxxx Xxxxxxx OPD | 8.624.000 | 8.624.000 | 8.624.000 | 100 |
2. | Penyusunan Laporan Tahunan | 7.119.000 | 7.119.000 | 7.119.000 | 100 |
3. | Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Aset OPD | 17.680.000 | 13.830.000 | 13.230.000 | 95,66 |
4. | Penyusunan Laporan Keuangan OPD | 8.444.200 | 5.460.200 | 5.460.200 | 100 |
VI | Program Peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | 6.420.000 | 4.024.000 | 4.024.000 | 100 |
1. | Penyusunan Standar Penilaina Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | 6.420.000 | 4.024.800 | 4.024.800 | 100 |
VII | Program Perencanaan Perangkat Daerah | 33.318.500 | 25.039.300 | 25.039.300 | 100 |
1. | Penyusunan Rencana Kerja OPD | 6.911.000 | 4.902.800 | 4.902.800 | 100 |
2. | Penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD | 18.798.500 | 12.527.500 | 12.527.500 | 100 |
Program/Kegiatan | Anggaran | Realisasi 2019 | |||
Awal (Rp) | Perubahan (Rp) | (Rp) | % | ||
3. | Penysunan Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja OPD | 7.609.000 | 7.609.000 | 7.609.000 | 100 |
VIII | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | 3.569.384.800 | 2.408.887.936 | 2.313.891.775 | 96,06 |
1. | Penyelengaraan Musrenbang RKPD | 156.011.000 | 36.060.431 | 36.060.431 | 100 |
2. | Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) | 53.996.200 | 21.750.000 | 21.750.000 | 100 |
3. | Penyusunan KUA dan PPA APBD Kabupaten Merangin | 140.448.000 | 87.981.800 | 85.974.779 | 99,72 |
4. | Penyusunan Perda Perubahan RPJMD Kab. Merangin 2018-2023 | 106.503.000 | 0 | 0 | - |
5. | Penyusunan Perubahan RPJMD Kab. Merangin 2018- 2023 | 200.000.000 | 107.788.500 | 83.988.500 | 77,92 |
6. | Penyusunan RKPD | 173.350.000 | 207.882.100 | 201.165.851 | 96,77 |
7. | Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) Kabupaten Merangin | 23.787.500 | 9.834.500 | 9.834.500 | 100 |
8. | Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan | 28.604.900 | 0 | 0 | - |
9. | Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Lingkup Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah | 28.872.000 | 14.597.000 | 14.597.000 | 100 |
10. | Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah | 153.022.504 | 162.173.104 | 158.090.104 | 97,48 |
11. | Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan OPD Lingkup Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Administrasi Pemerintahab | 28.100.000 | 18.070.000 | 18.070.000 | 100 |
12. | Penyusunan dan Pengumpulan Data/Informasi Kebutuhan Penyusunan Dokumen Perencanaan | 51.772.600 | 25.250.000 | 25.250.000 | 100 |
13. | Penyebarluasan Informasi Hasil Perencanaan Pembangunan | 34.283.000 | 0 | 0 | - |
Program/Kegiatan | Anggaran | Realisasi 2019 | |||
Awal (Rp) | Perubahan (Rp) | (Rp) | % | ||
14. | Koordinasi Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi | 132.074.000 | 124.701.218 | 101,310.008 | 81,24 |
15. | Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus | 90.000.000 | 21.783.905 | 21.757.891 | 99,88 |
16. | Koordinasi Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan daerah Kabupaten Merangin | 170.016.000 | 38.327.100 | 38.322.100 | 99,99 |
17. | Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi | 124.740.000 | 57.714.262 | 57,707.148 | 99,99 |
18. | Penyusunan Perencanaan Pembangunan Bidang Prasarana Wilayah dan SDA | 200.000.000 | 200.000.000 | 198.193.317 | 99,46 |
19. | Koordinasi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan | 56.540.000 | 32.743.500 | 29.790.498 | 90,98 |
20. | Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sumber Daya Alam | 162.778.000 | 200.508.161 | 196.185.976 | 97,84 |
21. | Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Prasarana Wilayah | 192.313.000 | 176.486.636 | 154.352.540 | 87,46 |
22. | Penyusunan Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi | 425.000.000 | 408.092.000 | 399.862.793 | 97,98 |
23. | Penyusunan Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial, Budaya dan Administrasi Pemerintahan | 290.000.000 | 238.639.078 | 238.639.078 | 100 |
24. | Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial, Budaya dan Administrasi Pemerintshsn | 380.600.000 | 311.926.294 | 308.975.665 | 99,05 |
25. | Evaluasi Pencapaian Target SDG’s | 130.955.000 | 0 | 0 | - |
Penyajian dan pengungkapan realisasi anggaran Bappeda Tahun Anggaran 2020 secara lebih lengkap dan rinci dapat dilihat pada Laporan Keuangan Bappeda Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja (LKj) Bappeda Kabupaten Merangin ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020, berdasarkan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020 dapat dicapai sebesar 100 persen dalam hal kinerja dan sebesar 96,52 persen dalam hal penggunaan dana. Meskipun penggunaan dana kegiatan dan kinerja pegawai tidak sepenuhnya 100 persen, akan tetapi dari kegiatan yang dilakukan tersebut secara langsung telah menunjukkan keberhasilan dalam mencapai tujuan, sasaran, kebijakan dan program dari misi yang ingin dicapai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Gambaran ini menunjukkan adanya komitmen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin untuk mewujudkan visi Kabupaten Merangin yaitu “ Merangin Mantap Unggul di Bidang Pertanian dan Pariwisata ” “.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil capaian kinerja Tahun Anggaran 2020, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin merumuskan beberapa langkah penting sebagai upaya pemecahan masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan pada masa yang akan datang, dengan cara:
1. Lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur perencanaan
2. Melakukan penyusunan perencanaan program/kegiatan pembangunan berdasarkan pada data yang akurat, pemilihan yang cermat dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Tahunan.
3. Meningkatkan disiplin anggaran yang mencakup ketaatan terhadap ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku, kepatutan dalam mengalokasikan anggaran dan ketepatan waktu pelaksanaan.
4. Konsisten dalam melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang berada dalam lingkungan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Merangin, Instansi pemerintah yang lebih tinggi maupun pihak-pihak terkait lainnya dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Untuk mewujudkan Laporan Kinerja (LKj) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 yang lebih baik masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan-masukan positif sangat diperlukan bagi penyempurnaan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) ini dengan harapan lebih baik pada masa mendatang.
Akhirnya Laporan Kinerja (LKj) ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi kinerja bagi pihak yang membutuhkan, penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang, penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang, serta penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.