SYARAT DAN KETENTUAN LAZMALL
1. Definisi dan interpretasi
1.1 Definisi berikut akan berlaku dalam Ketentuan ini, kecuali jika konteks kalimat menetukan lain: "Tiruan", berkenaan dengan Barang Penjual, berarti barang:
(a) Yang menyandang suatu tanda identik dengan, atau menyerupai, merk dagang yang didaftarkan di Indonesia, dan:
(i) Penggunaan tanda pada barang atau kemasannya merupakan pelanggaran terhadap merk dagang terdaftar;
(ii) Barang akan diimpor ke negara dimana barang dikirimkan kepada atau diterima oleh Pelanggan, dan penggunaan tanda pada barang atau kemasannya merupakan pelanggaran terhadap merk dagang terdaftar; atau
(iii) Tanda tersebut dengan suatu cara telah digunakan untuk barang atau kemasannya sedemikian sehingga melanggar merk dagang terdaftar; dan
(b) Tanda yang disandang pada barang atau kemasannya identik, atau mirip dengan, merk dagang terdaftar sehingga dapat menyesatkan; dan
(c) Tanda yang disandang pada barang atau kemasannya digunakan tanpa ijin tersurat atau tersirat dari pemilik merk dagang terdaftar, dan secara salah menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar-benar barang pemilik atau ijin merk dagang terdaftar.
"Saluran LazMall" berarti saluran penjualan yang dijalankan oleh Xxxxxx untuk tujuan Program LazMall "Program LazMall" mempunyai arti yang ditetapkan untuknya dalam Klausul 3.
"Ketentuan LazMall" berarti syarat dan ketentuan ini, sebagaimana diubah oleh Lazada menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya dari waktu ke waktu.
"Perjanjian Marketplace" berarti Perjanjian Marketplace yang diadakan antara Lazada dan Penjual serta setiap Lampirannya.
2. Ketentuan Layanan
2.1 Dengan berpartisipasi dalam Program LazMall, Penjual sepakat untuk terikat dengan Ketentuan LazMall ini, selain Perjanjian Marketplace, yang dimasukkan melalui rujukan ke dalam Ketentuan LazMall ini.
2.2 Untuk menghindari keraguan, istilah berhuruf kapital yang digunakan dan tidak didefinisikan dalam Ketentuan ini mempunyai arti yang sama sebagaimana diberikan untuk istilah tersebut dalam Perjanjian Marketplace.
2.3 Jika ada pertentangan antara Ketentuan LazMall ini dan Perjanjian Marketplace, maka Ketentuan LazMall ini yang dijadikan rujukan.
3. Program LazMall
3.1 Dengan mempertimbangkan pernyataan, jaminan dan komitmen Penjual dalam Klausul 4, Lazada akan mengijinkan Penjual untuk menjadi bagian dalam Program LazMall.
3.2 Program LazMall terdiri dari:
(a) Penambahan lencana (badge) “LazMall” pada Barang Penjual;
(b) Penambahan Barang Penjual pada Saluran LazMall;
(c) Peringkat pencarian yang lebih tinggi dan jangkauan penglihatan yang lebih luas pada situs web yang dioperasikan oleh Lazada dan/atau aplikasi ponsel Lazada;
(d) Akses menuju kampanye pemasaran yang akan dilakukan oleh Xxxxxx, anak perusahaannya dan/atau afiliasinya dari waktu ke waktu menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya;
(e) Ketersediaan tim Pelanggan service khusus “LazMall”; dan/atau
(f) Manfaat lain yang dapat diberikan oleh Xxxxxx, anak perusahaannya dan/atau afiliasinya dari waktu ke waktu menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya.
3.3 Lazada sewaktu-waktu dapat, menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya, mengamandemen, mencabut, mengubah atau menambah suatu elemen Program LazMall yang diatur dalam Klausul 3 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari Penjual.
4. Komitmen Penjual
4.1 Penjual menyatakan, menjamin dan berkomitmen bahwa Barang Penjual bukan Tiruan.
4.2 Penetapan oleh Xxxxxx
(a) Lazada dapat, sewaktu-waktu dan menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya, menetapkan apakah Barang Penjual telah dipasok melanggar pernyataan, jaminan dan komitmen dalam Klausul 4.1. penetapan Lazada menurut Klausul ini bersifat final dan mengikat Penjual kecuali jika ada kesalahan nyata.
(b) Untuk tujuan penetapan Lazada menurut Klausul 4.2 (a):
(i) Lazada berhak untuk menyita Barang Penjual guna melakukan pengujian atau memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut oleh Xxxxxx, anak perusahaan Lazada atau afiliasi Lazada, atau otoritas pemerintah;
(ii) Penjual akan berusaha sebaik-baiknya untuk bekerjasama sepenuhnya dalam pengujian atau penyelidikan Lazada, termasuk tapi tak terbatas pada memberikan sertifikat kepatuhan kepada Lazada, serta semua catatan desain, pengembangan, produksi dan keterlacakan berkenaan dengan Barang Penjual;
(iii) Penjual akan menanggung semua pengeluaran wajar yang didatangkan oleh Xxxxxx untuk tujuan penyelidikan yang dilaksanakan menurut Klausul 4.2 ini.
(c) Selagi menunggu penentuan Lazada menurut Klausul 4.2(a), Xxxxxx dapat:
(i) Menahan setiap nominal uang yang jatuh tempo dan harus dibayar oleh Lazada kepada Penjual, dan Penjual akan, atas permintaan Lazada, menempatkan pada Lazada nominal uang selanjutnya sebagaimana dianggap perlu atau sesuai oleh Xxxxxx; dan
(ii) Menangguhkan pencatatan Penjual, termasuk tapi tak terbatas pada Barang Penjual terkait, dari saluran LazMall.
4.3 Jika Lazada menetapkan bahwa Barang Penjual telah melanggar Klausul 4.1, dan tanpa mengurangi suatu hak yang dapat dimiliki Lazada berdasarkan hukum, Perjanjian Marketplace atau perjanjian lain yang diadakan antara Lazada dan Penjual:
(a) Menyimpang dari apapun yang bertentangan dengan Perjanjian Marketplace, Lazada dapat, menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya, melakukan salah satu atau semua hal berikut:
(i) Mencabut partisipasi Penjual dalam Program LazMall;
(ii) Mencabut pencatatan Penjual, termasuk tapi tak terbatas pada Barang Penjual yang melanggar, dari Saluran LazMall;
(iii) Memulai tindakan hukum terhadap Penjual;
(iv) Mengungkapkan penemuannya kepada publik atau pihak ketiga, termasuk tapi tak terbatas pada, otoritas pemerintah, dan Penjual mengesamping-kan semua tuntutan, upaya hukum dan dasar hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan pengungkapan tersebut;
(v) Mengembalikan pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan sepenuhnya untuk Barang Penjual yang melanggar, dan membayar setiap pengeluaran wajar yang didatangkan oleh Pelanggan, termasuk tapi tak terbatas pada biaya pengiriman untuk mengembalikan Barang Penjual yang melanggar tersebut; dan
(vi) Mentransfer kepada Pelanggan, suatu jumlah uang yang setara dengan pembayaran sebenarnya yang dilakukan oleh Pelanggan sepenuhnya untuk Barang Penjual yang melanggar.
(b) Menyimpang dari apapun yang bertentangan dalam Perjanjian Marketplace, Lazada dapat, menurut kebijakan tunggal dan mutlaknya, menahan dan/atau memperjumpakan utang setiap pembayaran yang jatuh tempo kepada Penjual sehubungan dengan pelaksanaan hak Lazada menurut Klausul 4.3 ini, termasuk tapi tak terbatas pada Klausul 4.3(a)(v) dan (vi).
(c) Menyimpang dari apapun yang bertentangan dalam Perjanjian Marketplace, Penjual akan mengganti rugi dan melindungi Lazada, anak perusahaannya dan afiliasinya dari dan terhadap setiap dan semua biaya (termasuk biaya kuasa hukum dan biaya pengadilan dengan asas indemnitas), pengeluaran, denda, kerugian, kerusakan dan tanggungan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran Klausul 3 oleh Penjual ata lainnya berkenaan dengan penyediaan Barang Penjual.
LAZMALL TERMS AND CONDITIONS
1. Definitions and interpretation
1.1 In these Terms, unless the context otherwise requires, the following definitions shall apply: "Counterfeit", in relation to the Seller’s Goods, shall mean a good:
(a) which bears a sign identical with, or similar to, a trade mark registered in Indonesia, and:
(i) the application of the sign to the good or the packaging thereto is an infringement of the registered trademark;
(ii) the good is proposed to be imported into the country where the good is delivered to or received by the Customer, and the application of the sign to the good of the packaging thereto would be an infringement of the registered trade mark; or
(iii) the sign has otherwise been used in relation to the good or the packaging thereto in such a way as to infringe the registered trade mark; and
(b) where the sign borne on the good or the packaging thereto is identical with, or so nearly resembling, the registered trade mark as to be calculated to deceive; and
(c) the sign borne on the good or the packaging thereto is applied without the express or implied consent of the proprietor of the registered trade mark, and to falsely represent the good to be the genuine good of the proprietor or a licensee of the registered trade mark.
"LazMall Channel" means the sales channel operated by Lazada for the purposes of the LazMall Programme
"LazMall Programme" has the meaning ascribed to it in Clause 3.
"LazMall Terms" means these terms and conditions, as amended by Xxxxxx in its sole and absolute discretion from time to time.
"Marketplace Agreement" means the Marketplace Agreement entered into between Lazada and the Seller and any Annexes thereto.
2. Service Terms
2.1 By participating in the LazMall Programme, the Seller agrees to be bound by these LazMall Terms, in addition to the Marketplace Agreement, which are incorporated by reference into these LazMall Terms.
2.2 For the avoidance of doubt, capitalised terms used and not defined herein have the same meaning as given to such terms in the Marketplace Agreement.
2.3 In the event of a conflict between the provisions of these LazMall Terms and the Marketplace Agreement, the provisions of these LazMall Terms shall prevail.
3. LazMall Programme
3.1 In consideration of the Seller’s representations, warranties and undertakings in Clause 4, Lazada shall permit the Seller to be part of the LazMall Programme.
3.2 The LazMall Programme shall comprise:
(a) the addition of a "LazMall" badge on the Seller’s listing of the Seller’s Goods;
(b) the addition of the Seller’s Goods on the LazMall Channel;
(c) a higher search ranking and a higher visibility on the websites operated by Lazada and/or the Lazada mobile app;
(d) access to marketing campaigns which Lazada, its subsidiaries and/or its affiliates may conduct from time to time in their sole and absolute discretion;
(e) availability of a dedicated "LazMall" customer service team; and/or
(f) such other benefits as Lazada, its subsidiaries and/or its affiliates may make available from time to time in their sole and absolute discretion.
3.3 Lazada may, in its sole and absolute discretion, amend, revoke, vary or add any element of the LazMall Programme set out in Clause 3 at any time, and without any prior notice to the Seller.
4. Seller’s undertakings
4.1 The Seller represents, warrants and undertakes that the Sellers Goods are not Counterfeit.
4.2 Determination by Xxxxxx
(a) Lazada may, at any time and at its sole and absolute discretion, determine whether the Seller’s Goods have been supplied in breach of the representation, warranty and undertaking in Clause
4.1. Xxxxxx’x determination pursuant to this Clause shall, save in the case of manifest error, shall be final and binding on the Seller.
(b) For the purposes of Xxxxxx’x determination pursuant to Clause 4.2(a):
(i) Xxxxxx shall have the right to impound the Seller’s Goods to conduct testing or facilitate further investigation by Xxxxxx, Xxxxxx’x subsidiaries or affiliates, or governmental authorities;
(ii) the Seller shall use its best endeavours to fully cooperate with Xxxxxx’x testing or investigation, including but not limited to providing to Lazada the certificates of conformance, and all design, development, manufacturing and traceability records, in relation to the Seller’s Goods;
(iii) the Seller shall bear all reasonable expenses incurred by Xxxxxx for the purposes of the investigation conducted pursuant to this Clause 4.2.
(c) Pending Lazada’s determination pursuant to Clause 4.2(a), Xxxxxx may:
(i) hold any sums due and payable by Xxxxxx to the Seller, and the Seller shall, upon Xxxxxx’x request, place with Lazada such further sum as Lazada deems necessary or appropriate; and
(ii) suspend the Seller's listings, including but not limited to the relevant Seller’s Good, from the LazMall channel.
4.3 Where Xxxxxx determines that the Seller’s Goods have breached Clause 4.1, and without prejudice to any rights which Lazada may have at law, the Marketplace Agreement or any other agreement entered into between Lazada and the Seller:
(a) notwithstanding anything to the contrary in the Marketplace Agreement, Lazada may, in its sole and absolute discretion, do any or all of the following:
(i) revoke the Seller’s participation in the LazMall Programme;
(ii) remove the Seller's listings, including but not limited to the infringing Seller’s Good, from the LazMall Channel;
(iii) commence legal action against the Seller;
(iv) disclose its findings publicly or to any third party, including but not limited to any governmental authorities, and the Seller waives all claims, remedies and causes of action arising out of or in connection with any such disclosure;
(v) refund to the Customer the actual payment made by the Customer in full for the infringing Seller’s Good, and pay for any reasonable expenses incurred by the Customer, including but not limited to the shipping fees for returning such infringing Seller’s Good; and
(vi) transfer to the Customer an amount equivalent to the actual payment made by the Customer in full for the infringing Seller’s Good.
(b) Notwithstanding anything to the contrary in the Marketplace Agreement, Lazada may, in its sole and absolute discretion, withhold and/or set-off any payments due to the Seller in connection with the exercise of any of Xxxxxx’x rights pursuant to this Clause 4.3, including but not limited to Clause 4.3(a)(v) and (vi).
(c) Notwithstanding anything to the contrary in the Marketplace Agreement, the Seller shall indemnify and hold Lazada, its subsidiaries and affiliates harmless from and against any and all costs (including attorney fees and court costs on an indemnity basis), expenses, fines, penalties, losses, damages, and liabilities arising out of or in connection with the Seller's breach of Clause 3 or otherwise in relation to the provision of the Seller’s Goods.