Tanggal Efektif 24 Oktober 2008 Tanggal Penawaran 23 Januari 2009 REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II PEMBARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif 24 Oktober 2008 | Tanggal Penawaran 23 Januari 2009 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II (selanjutnya disebut "MANULIFE DANA CAMPURAN II") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
MANULIFE DANA CAMPURAN II bertujuan untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi.
MANULIFE DANA CAMPURAN II mempunyai komposisi portofolio minimum 40% (empat puluh persen) dan maksimum 60% (enam puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 40% (empat puluh persen) dan maksimum 60% (enam puluh persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA CAMPURAN II akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form.
MANULIFE DANA CAMPURAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANULIFE DANA CAMPURAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI tentang Pembubaran dan Likuidasi.
MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Jendral Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930
Telepon: (6221) 2555 2255
Faksimili: (6221) 2555 2262 Website: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia
Gedung World Trade Center 1 Lantai 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon: (000) 0000 0000
Fax: (000) 000 0000
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI
Prospektus ini diterbitkan pada 28 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
1. MANULIFE DANA CAMPURAN II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
2. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE DANA CAMPURAN II HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VIII TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
3. Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE DANA CAMPURAN II berinvestasi.
4. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Manulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Manulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi Manulife Group secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.
Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, seperti peraturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasi nasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing atau mengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengumpulan dan pengungkapan informasi atau pemotongan pajak yang terutang terhadap nasabah kepada regulator perpajakan dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badan pemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa data yang diberikan hanya terbatas pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintah yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah. Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasi termasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadi Pemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulis setiap perubahan data/informasi Nasabah termasuk status Nasabah sebagai wajib pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu, calon Nasabah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan yang memungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di atas.
5. Efektif Tanggal 30 April 2022, Manajer Investasi menetapkan kebijakan untuk tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife kepada Investor yang merupakan “United States Person” atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan “United States Person”. Yang dimaksud “United States Person” dalam hal ini mengacu pada definisi “United States Person” sebagaimana diatur dalam ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
6. Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
7. Bahwa MANULIFE DANA CAMPURAN II diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II di wilayah hukum negara tersebut.
8. Setiap pihak yang akan melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II menyatakan telah membaca dan menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus ini termasuk memastikan dirinya adalah pihak yang sesuai dan/atau diperkenankan untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
9. PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 5 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAl MANULIFE DANA CAMPURAN II | 14 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 19 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 21 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 22 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MANULIFE DANA CAMPURAN II | 25 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 27 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 29 |
BAB IX | KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) | 32 |
BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 33 |
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 38 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI | 40 |
BAB XIII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 44 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 55 |
BAB XVII | DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | 58 |
BAB XVIII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 59 |
BAB XIX | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALIUNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II | 60 |
BAB XX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 63 |
BAB XXI | PENYELESAIAN SENGKETA | 64 |
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 65 | |
BAB XXIII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 67 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”)
Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / “DSC”) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya dalam jangka waktu tertentu, untuk setiap penjualan kembali MANULIFE DANA CAMPURAN II baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya yang dihitung dari Nilai Aktiva Betrsih (NAB) awal investasi berdasarkan metode First In First Out (FIFO).
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK) hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
(vi) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(vii) Efek Derivatif; dan/atau
(viii) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal)
di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN /SUBSCRIPTION FORM
Formulir Pemesanan Pembelian/ Subscription Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN/REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan /Redemption Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospketus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan / Redemption Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form Investasi adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan/switching investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form Investasi dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, maka Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan
sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2.tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.25. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.30. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari MANULIFE DANA CAMPURAN II.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang
tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek MANULIFE DANA CAMPURAN II yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.40. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. SEOJK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI DAN LAPORAN BERKALA REKSA DANA SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat dan Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN II.
1.44. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.45. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAl MANULIFE DANA CAMPURAN II
2.1. PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II
MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 1 tanggal 3 Juni 2008 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA
INDONESIA II Nomor 6 tanggal 7 November 2012, keduanya dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA
INDONESIA II Nomor 08 tanggal 29 Oktober 2012, akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 22 tanggal 13
Desember 2012, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE
OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 42 tanggal 25 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II
DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 01 tanggal 1 Juli 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx di Tangerang, akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 43 tanggal 20
Januari 2014 dan akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 56 tangal 28 Maret 2014, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 09 tanggal 7 November 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 77 tanggal 30 Maret 2015, akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 110 tanggal 25 November 2016, akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 03 tanggal 2 Mei 2017, akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 131 tanggal 26 Maret 2018, Akta Penggantian Bank Kustodian dan ADDENDUM XII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II No. 69 tanggal 18 Desember
2019 (“Akta Penggantian Bank Kustodian”), dan ADDENDUM XIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II No. 45 tanggal 21 September 2023, keenamnya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II”) antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Akta Penggantian bank Kustodian ditanda tangani oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian baru.
MANULIFE DANA CAMPURAN II telah memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK melalui surat no. S-7411/BL/2008tanggal 24 Oktober 2008.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA CAMPURAN II yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
2.3. PENGELOLA MANULIFE DANA CAMPURAN II
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
(a) Komite Investasi
Komite Investasi mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Afifa, CEO & President Director, memiliki pengalaman karir lebih dari 26 tahun di industri pasar modal Indonesia. Afifa bergabung dengan MAMI pada 2011 sebagai Head of Institutional Sales, kemudian sebagai Direktur & Chief Distribution Officer yang bertanggung jawab atas seluruh kanal distribusi. Di 2012 Xxxxx xxxxxxxx sebagai the Star of Excellence oleh Manulife Global, dan salah satu The Most Powerful Women oleh Fortune Indonesia di 2023. Pengalaman profesional Xxxxx termasuk sebagai Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) saat ini dan sebelumnya sebagai Deputy Head of Equity Sales & Dealing di Bahana Securities dan Head of Institutional Sales di DBS Vickers Indonesia. Afifa berlisensi Wakil Manajer Investasi sejak 2001 (izin No. KEP-120/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Juli 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 345/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021) serta bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjajaran, dan Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara.
Justitia Xxxxxxxxxxxx, Direktur & Chief Legal, Risk and Compliance Officer, sekaligus Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) di MAMI. Sebelum bergabung dengan MAMI pada 2010, Justitia menjabat sebagai Direktur Pengawasan di Bursa Efek Indonesia dan di Bapepam-LK (sekarang menjadi OJK) dengan pengalaman lebih dari 31 tahun di bidang hukum, audit, kepatuhan dan manajemen risiko. Ia berlisensi Wakil Manajer Investasi sejak 2009 (izin No. KEP-21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-579/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022), serta memegang gelar Master of Law, Graduate Program in International Finance and Law, dari Boston University School of Law, Boston, AS.
Xxxx Xxxxxxx, CFA, Head of Investment Product Management & Investment Specialist. Ketika bergabung dengan MAMI di 2023, Beby membawa pengalamannya di industri pengelolaan investasi dari PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT NISP
Sekuritas, serta beberapa perusahaan asuransi termasuk PT CIMB Sun Life, PT AXA Mandiri Financial Services dan PT AJ Xxxx Xxxxxxx Indonesia ketika ia menjabat sebagai manajer investasi. Beby memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak 2004 (izin No. KEP- 42/PM/WMI/2004 tanggal 18 Mei 2004, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-320/PM.21/PJ-WMI/2022) dan Chartered Fiancial Analyst (CFA), serta adalah lulusan Universitas Indonesia jurusan Akuntansi.
(b) Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
1) Xxx Xxngelola Xxxxxxxxx Xxxxx Ketua:
Xxxxxx Xxxxxx, CFA, Senior Portfolio Manager – Equity. Xxxxxx mengawali karirnya di MAMI sejak 2017, membawa pengalaman kayanya di industri keuangan dari PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Equity Portfolio Manager, PT Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager, Abacus Capital (S) Pte Ltd – Singapura, ANZ Bank – Singapura, dan PT Trimegah Securities. Xxxxxx memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst dan memegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2012 (izin No. KEP-85/BL/WMI/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-320/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 4 November 2022), serta gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne.
Anggota:
Xxxxxxxx Xxxxx, CFA, Senior Portfolio Manager – Equity. Sebelum bergabung di XXXX, Xxxxxxxx bekerja di PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Senior Equity Fund Manager, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri keuangan, termasuk Equity Analyst di PT Panin Sekuritas Tbk. dan PT First State Investments Indonesia. Pada tahun 2007, untuk pertama kalinya Xxxxxxxx bergabung di MAMI sebagai Equity Analyst hingga dipercaya menjadi Senior Portfolio Manager – Equity. Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan No.: KEP-26/PM/WMI/2005 tanggal 22 Februari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022). Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari University of Tokyo dan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Equity Analyst. Dengan pengalaman belasan tahun di industri keuangan, termasuk PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Fund Manager, PT Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Debt Research Analyst dan PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Analyst/Fund Manager, Erisa bergabung dengan MAMI pada 2019. Xxxxx juga membawa gelar MBA dari The Claremont Graduate University, Amerika Serikat, serta izin Wakil Manajer Investasi sejak 2019 (izin No.: KEP- 222/PM.211/WMI/2019 tanggal 16 Agustus 2019, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-286/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juni 2022)
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Equity Analyst. Pada 2017, Xxxxxxxx bergabung dengan MAMI dengan belasan tahun pengalamannya di industri keuangan termasuk sebagai Research Analyst di RHB Securities Indonesia, Investment Analyst di CLSA Indonesia,
Equity Research Analyst di PT Bahana Securities dan Research Analyst di Wellington Capital Ad. Ia juga memegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2018 (izin No.: KEP- 49/PM.211/WMI/2018 tanggal 2 Maret 2018, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-268/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 Oktober 2021), telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 2, serta bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.
2) Xxx Xxngelola Investasi Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Ketua:
Xxxx Xxxxxx Xxxxx, Direktur & Chief Investment Officer, Fixed Income. Xxxx telah bersama MAMI selama 16 tahun dan saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan investasi efek pendapatan tetap dan pasar uang. Dengan pengalaman lebih dari 23 tahun termasuk di AIA Financial Indonesia sebagai Head of Investment Division, dan sebagai Fund Accountant di Chase Global Funds, Boston, Amerika Serikat. Prestasi Xxxx dibuktikan dengan penghargaan The Most Astute Investor in Asian Local Currency Bonds dari The Asset (2012-2023), dan The Star of Excellence dari Manulife Global (2017). Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2005 (izin No. KEP- 20/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-219/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 25 Agustus 2021), serta gelar Master of Business Administration dari Northeastern University, Boston.
Anggota:
Xxxxxxx Xxxxx, Senior Portfolio Manager, Fixed Income MAMI sejak 2012. Penghargaan yang diperoleh Arief termasuk The Most Astute Investors in Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research sebanyak 9 kali selama bekerja di MAMI, dan Star of Excellence dari Manulife Global pada 2018. Pengalaman profesionalnya di bidang pengelolaan investasi termasuk di di CIMB Principal Asset Management sebagai Senior Fund Xxxxxxx, Xxxxxx Assurance sebagai Fund Manager. Arief memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sejak 2010 (izin No. KEP-18/BL/WMI/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-223/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022), dan adalah lulusan Institut Teknologi Bandung jurusan Matematika, dan bergelar Master of Financial Management dan Master of Professional Accounting dari Australian National University.
Xxxxx Xxxxxxxx, Portfolio Manager – Fixed Income. Pada 2017 Xxxxx bergabung dengan MAMI, membawa pengalamannya di PT Bahana Securities dan PricewaterhouseCoopers Indonesia. Xxxxxxxx Xxxxx mempersembahkan penghargaan sebagai The Most Astute Investors in Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research pada 2023. Laras memegang lisensi Wakil Manager Investasi sejak 2019 (izin No. KEP-231/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-338/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 10 November 2022), dan adalah lulusan Universitas Indonesia, jurusan Akuntansi.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Portfolio Manager – Money Market. Mengawali karirnya di MAMI pada 2020 sebagai Fixed Income Dealer, Mitha membawa pengalaman profesionalnya yang berawal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sebagai Treasury Sales – Fixed Income. Mitha mengantongi izin Wakil Manajer Investasi sejak 2021 (izin No. KEP-
312/PM.211/WMI/2021 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-20/PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 11 Desember 2023), serta Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Fixed Income Analyst. Berbekal pengalaman di PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) sebagai Corporate Ratings Analyst, dan di Bank Mandiri, terakhir sebagai Senior Workflow Manager & Credit Approver, Doni bergabung dengan MAMI pada 2011. Xxxx adalah lulusan Manajemen Keuangan, Universitas Airlangga dan memiliki gelar MBA dari IPMI Business School. Ia juga pemegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2011 (izin No.: KEP-123/BL/WMI/2011 tanggal 23 Desember 2011, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 323/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021).
Xxxxx Xxxxxxxx, CFA, Fixed Income Analyst dan anggota Unit Pengelolaan Investasi Syariah. Naila mengawali karirnya di industri finansial sebagai jurnalis Bloomberg News, Jakarta, selama 9 tahun sebelum bergabung dengan MAMI pada 2010. Naila meraih gelar sarjana ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia. Naila adalah pemegang Sertifikasi di bidang Sustainable Finance dari Frankfurt School of Finance & Management, sertifikat Investasi ESG dari CFA Institute, dan Chartered Financial Analyst (CFA), selain izin Wakil Manajer Investasi sejak 2012 (izin No. KEP- 68/BL/WMI/2012 tanggal 3 April 2012, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-515/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022), dan Ahli Syariah Pasar Modal (izin No. KEP-10/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 3 Agustus 2023).
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT MANULIFE DANA DANA CAMPURAN II
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal prospektus (1) | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (2) | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (3) | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (4) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2023 (5) | 2022 (6) | 2021 (7) | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4.25% | 4.25% | -1.13% | 2.17% | |||
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | data tidak tersedia | 0.17% 2.35% | data tidak tersedia | data tidak tersedia | 0.17% 2.35% | -5.01% 2.40% | -1.84% 2.30% |
Biaya Operasi (%) | |||||||
Perputaran Portfolio | 5.22 : 1 | 5.22 : 1 | 3.77:1 | 1.62:1 | |||
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0.46% | 0.46% | 4.64% | 2.75% |
Informasi dalam iktisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan nama PT Dharmala Aset Manajemen sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dharmala Aset Manajemen No. 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-8460.HT.01.01.Th.96 tanggal 16 Agustus 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906/BH.09.05/II/98 tanggal 27 Februari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1998, Tambahan No. 2212.
PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife Aset Manajemen dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1999, Tambahan No. 2069.
Anggaran Dasar PT Manulife Aset Manajemen Indonesia tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah terkait penyesuaian Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 1 November 2019, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh (i) persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0093467.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 dan (ii) penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 November 2019.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) merupakan bagian dari Grup MANULIFE, menawarkan beragam jasa manajemen investasi, reksa dana dan penasihat investasi di Indonesia. Sejak pertama kali berdiri hingga kini, MAMI secara konsisten berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana dan pengelolaan dana secara eksklusif di Indonesia.
MAMI adalah bagian dari Manulife Investment Management, perusahaan aset manajemen global dari MANULIFE Financial Corporation (“MANULIFE”) yang memberikan solusi manajemen investasi secara menyeluruh bagi para investor. Keahlian investasi ini meluas hingga ke sektor publik, swasta, dan solusi alokasi aset. Manulife Investment Management beroperasi di Amerika Serikat, Kanada, Chili, Barbados, Brasil, Inggris Raya, Swiss, Australia, Selandia Baru, Xxxx Xxxx, Vietnam, India, Indonesia, Malaysia, Fiipina, Singapura, Taiwan, Jepang, dan juga di China melalui perusahaan joint venture, Manulife TEDA. Selain itu, Manulife Investment Management juga melayani investor di beberapa kawasan Eropa, dan Amerika Latin.
Sebagai manajer investasi, MAMI memberikan solusi pengelolaan investasi untuk investor ritel dan investor institusi, baik dalam bentuk reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana (discretionary mandates).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAMI pada saat Prospektus ini diterbitkan dimuat dalam Akta No. 105 tanggal 26 Juli 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0040794 tanggal 5 Agustus 2022 yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx
Xxxxxxxx : Justitia Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx F Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : M Xxxxx X Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai dengan akhir Desember 2023 PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 36 (tiga puluh enam) reksa dana, yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap (termasuk KIK Dana Tapera), sukuk, saham (termasuk reksa dana saham syariah dalam dan luar negeri), campuran, pasar uang (termasuk reksa dana pasar uang syariah dan KIK Dana Tapera), dan terproteksi. dengan total dana kelolaan mencapai Rp101,6 triliun (per 31 Desember 2023), menjadikan MAMI sebagai perusahaan manajemen investasi terbesar di Indonesia.
Beragam penghargaan dan pengakuan dari pihak eksternal dianugerahkan kepada MAMI sebagai perusahaan manajer investasi terbaik. Penghargaan Fund House of The Year dianugerahkan oleh AsianInvestor (tahun 2009, 2013, 2018, 2019, dan 2022), Best Fund House (2015, 2016, 2018, 2020, 2021, 2022, dan 2023) dan Best Islamic Fund House (2023) dari Asia Asset Management, dan penghargaan Top Investment House in Asian Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research (tahun 2015-2023).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang berada di wilayah Indonesia adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan DPLK Manulife Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Investor Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah sebagai berikut
5.1 Tujuan Investasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II bertujuan untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi.
5.2 Kebijakan Investasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II mempunyai komposisi portofolio:
a. minimum 40% (empat puluh persen) dan maksimum 60% (enam puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. minimum 40% (empat puluh persen) dan maksimum 60% (enam puluh persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA CAMPURAN II akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE DANA CAMPURAN II serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam butir 5.2 huruf a dan b di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(i) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
(ii) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
5.3 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
f. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan MANULIFE DANA CAMPURAN II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II akan membukukan kembali setiap hasil investasi yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan, jika ada, ke dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya, namun tidak ada garansi/jaminan mengenai pembagian keuntungan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang membutuhkan uang tunai dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut akan transfer langsung ke rekening pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2. dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM& LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7)UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE DANA CAMPURAN II
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan memiliki keahlian khusus serta pengalaman di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan biaya transaksi yang efisien, serta dapat dengan mudah mendapat akses berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama MANULIFE DANA CAMPURAN II untuk mengurangi risiko. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan pemilihan berbagai Efek dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi Informasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE DANA CAMPURAN II mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MANULIFE DANA CAMPURAN II memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Bersifat Utang, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana MANULIFE DANA CAMPURAN II
berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE DANA CAMPURAN II melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya;
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA CAMPURAN II,dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepadaOJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) , maka MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK)MANULIFE DANA CAMPURAN II.
c) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
d) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE DANA CAMPURAN II menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia dan instrumen pasar uang. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA CAMPURAN II.
e) Risiko Nilai Investasi
Nilai investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II sangat bergantung kepada risiko penerbit efek dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE DANA CAMPURAN II dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan jadwal
• Pembelian kembali obligasi Negara secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka re- profiling
• Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
f) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Dalam hal peraturan Perpajakan atas MANULIFE DANA CAMPURAN II atau atas investasi pada Efek bersifat ekuitas, utang dan instrumen pasar uang di kemudian hari direvisi, maka Tujuan Investasi dari MANULIFE DANA CAMPURAN II yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
g) Risiko Tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga dipasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE DANA CAMPURAN II diundur atau diperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka baik Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB IX
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi Pasar Modal dan Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus ini selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus ini segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti.Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus ini yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
9.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANULIFE DANA CAMPURAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE DANA CAMPURAN II, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE DANA CAMPURAN II:
- Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Biaya transaksi dan registrasi Efek;
- Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya asuransi portofolio Efek (jika ada);
- Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK;
- biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
- Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
- Biaya persiapan pembentukan MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif pencetakan dan penyebaran Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, notaris dan konsultan- konsultan lainnya (jika ada);
- Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
- Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan MANULIFE DANA CAMPURAN II;
- Biaya pencetakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form, dan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form.
- Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan
dengan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dan likuidasi atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA CAMPURAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA CAMPURAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat memilih untuk menetapkan skema biaya Model A atau skema biaya Model B, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, yang akan berlaku untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara konsisten.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA CAMPURAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Skema Biaya Model A
- Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Skema Biaya Model B
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi.
- Biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”) sebesar 1.25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) yang dikenakan saat Pemegang Unit penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama dan 0% untuk tahun kedua dan seterusnya dengan ketentuan bahwa apabila Unit Penyertaan tersebut sebelumnya pernah dialihkan ke atau dari Reksa Dana Manulife yang lain, maka biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”) akan dikenakan mengikuti biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”) yang tertinggi dari Reksa Dana Manulife yang pernah dimiliki.
Skema Biaya Model I
Tidak ada biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali dan pengalihan investasi dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan dapat memenuhi batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana bersama-sama dengan Manajer Investasi akan menentukan skema biaya yang dipilih yang kemudian akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi untuk selanjutnya wajib memastikan konsistensi penerapan skema biaya tersebut.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program investasi secara berkala, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dikenakan biaya pembelian, biaya pengalihan, biaya penjualan kembali dan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”)
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) serta biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) diatas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
b. Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
d. Biaya bea meterai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription), dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku (jika ada), dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
10.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANULIFE DANA CAMPURAN II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
MANULIFE DANA CAMPURAN | Maks. 2,5% | Maks. 0,25% | Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Tidak ada |
II |
Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”).Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:
Tanggal | Transaksi MDC II | Jumlah (Rp) | NAB | Unit | Saldo Unit |
4-Jan-05 | Pembelian | 11.000.000,00 | 1.350,00 | 8.148,15 | 8.148,15 |
1-Feb-05 | Pembelian | 15.000.000,00 | 1.370,00 | 10.948,91 | 19.097,05 |
3-Mar-05 | Pembelian | 60.000.000,00 | 1.400,00 | 42.857,14 | 61.954,20 |
2-Nov-05 | Penjualan kembali 40.000 unit* | 63.309.198,43 | 1.600,00 | (40.000,00) | 21.954,20 |
Jumlah yang ditransfer ke rekening Pemodal = Rp 63.309.198,43
Catatan: * Perhitungan penjualan kembali MDC II 2 Nov 05:
Keterangan | Unit | Unit x NAB (Rp 1.600) | DSC (Rp) | Jumlah (Rp) |
Jumlah unit yang dibeli pada4 Jan ' 05 | 8.148,15 | 13.037.037,04 | 137.500,00 | 12.899.537,04 |
Jumlah unit yang dibeli pada1 Feb ' 05 | 10.948,91 | 17.518.248,18 | 187.500,00 | 17.330.748,18 |
Jumlah unit yang dibeli pada 3 Mar 05 | 20.902,94 | 33.444.714,78 | 365.801,57 | 33.078.913,21 |
40.000,00 | 00.000.000,00 | 690.801,00 | 00.000.000,43 |
Perhitungan DSC/Biaya penjualan yang ditangguhkan: (8.148,15 unit xRp 1.350) x 1,25%= 137.500,00
(10.948,91 unitxRp 1.370) x 1,25% = 187.500,00
(20.902,94 unit xRp 1.400) x 1,25% = 365.801,57
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II mempunyai hak- hak sebagai berikut:
i) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), dengan tidak membebankan biaya tambahan bagi MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
ii) Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil bersih investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
iii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
iv) Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
v) Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian dan Kinerja MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dipublikasikan di harian tertentu.
vi) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II
vi) Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan;
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh Laporan Bulanan;
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, maka Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN II.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE DANA CAMPURAN II diibubarkan dan dilikuidasi;
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI
12.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan MANULIFE DANA CAMPURAN II Wajib Dibubarkan
MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANULIFE DANA CAMPURAN II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II; dan/atau
e. MANULIFE DANA CAMPURAN II dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
12.2 Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE DANA CAMPURAN II telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya
dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANULIFE DANA CAMPURAN II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan
dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6 Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II sebagaimana dimaksud dalam butir
12.5 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN II.
12.7 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MANULIFE DANA CAMPURAN II; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II sebagaimana dimaksud pada butir 12.7 ini wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Untuk keterangan lebih lanjut terkait Pendapat Akuntan tentang laporan keuangan dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus MANULIFE DANA CAMPURAN II beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian/ Subscription Form dan Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II harus terlebih dahulu menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian
/Subscription Form dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia termasuk dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja.
Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan secara elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan
peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian
/Subscription Form dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat kecurigaan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian /Subcsription Form tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku; atau
(iii) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
/Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditetapkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
14.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa dan/atau Hari Kerja yang bersangkutan.
14.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.9. Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.6 SYARAT PEMBAYARAN
a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam matauang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada akun MANULIFE DANA CAMPURAN II yang berada pada Bank Kustodian.
b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian unit penyertaan Reksa Dana harus ditujukan ke rekening bank atas nama Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau rekening bank di bawah ini:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
MANULIFE DANA CAMPURAN II | PT Bank HSBC Indonesia | REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II | 000-000000-000 |
c. Dengan tidak mengurangi ketentuan diatas, maka apabila diperlukan, untukmempermudah proses pembelianUnitPenyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, makaatas permintaanManajer Investasi, Bank Kustodiandapat membuka akun atas nama MANULIFE DANA CAMPURAN II padabanklain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dandikendalikan oleh BankKustodian. Akun tersebut hanya dipergunakansemata- matauntuk penerimaan danadaripenjualan dan pembayaranpembeliankembaliUnit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
d. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.7 SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.8 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak membebankan biaya tambahan bagi MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
14.9 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian/ Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir tersebut pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala pertama kali. Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2. Prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
otoritas negara lain yang berlaku, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form.
15.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan /Redemption Form MANULIFE DANA CAMPURAN II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan secara elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA CAMPURAN II. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
MANULIFE DANA CAMPURAN II tidak membatasi minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar
100 (seratus) Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.4 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan atau Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charges/”DSC”) dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II atau menunda pembayaran penjualan kembali sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II sesuai dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan ketentuan penundaan tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI MANULIFE DANA CAMPURAN II
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit PenyertaanMANULIFE DANA CAMPURAN II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai
Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA CAMPURAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unir Penyertaan /Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.7 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.8 PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
15.9 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan akan disediakan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, demikian juga sebaliknya.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi /Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi /Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.4 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II berlaku terhadap pengalihan investasi dari MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA
CAMPURAN II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan akan disediakan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB XVII
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
17.1. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik.
17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Prospektus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANULIFE DANA CAMPURAN II atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN II
19.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
1a. FPUP dari PUP
APERD
1b. FPUP dari PUP melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1. FPUP dari PUP
2. Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S- INVEST
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPUP : Formulir Pembelian Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
19.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
1a. FPKUP dari PUP
APERD
1b. FPKUP dari PUP melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1. FPKUP dari PUP
2. Instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPKUP : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
19.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
Xxxxx Xxxx yang dituju
1a. FPI dari PUP
APERD
1b. FPI dari PUP melalui S- INVEST
3. Xxxx dari pengalihan investasi di transfer ke rekening Xxxxx Xxxx yang dixxxx xxxx. T+4
Pemegan g Unit Penyertaa n (PUP)
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1. FPI dari PUP
2. Instruksi
pengalihan investasi melalui S-INVEST
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPI : Formulir Pengalihan Investasi
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud angka 20.2. di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada butir 20.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui situs web, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 - 46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
22.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, SouthTower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 -46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Situs web: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi terkini kepada Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pengkinian informasi melalui situs web xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx. Apabila membutuhkan informasi, Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk senantiasa mengakses situs web Manajer Investasi untuk memperoleh informasi terkini mengenai PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, produk dan layanan yang diberikan.
22.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE DANA CAMPURAN II dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
22.4 LAIN-LAIN
22.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia.
22.4.2 Hukum yang Berlaku
Prospektus ini dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Prospektus ini akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XXIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari Segi Hukum dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.