PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER
Tanggal Efektif: 19 April 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 23 April 2012
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER (selanjutnya disebut “RHB OSK LQ45 TRACKER”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
RHB OSK LQ45 TRACKER bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
RHB OSK LQ45 TRACKER akan berinvestasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks LQ45; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang dan/atau Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, RHB OSK LQ45 TRACKER akan mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks LQ45 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam pada Indeks LQ45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks LQ45, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks LQ45.
PENAWARAN UMUM
PT RHB OSK Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RHB OSK Asset Management
Sequis Plaza Lt 20, Suite 2001 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000
T (00-00) 0000 0000
F (00-00) 0000 0000
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Lt. 4 Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
T (00-00) 000 0000
F (00-00) 000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB IV), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
RHB OSK LQ45 TRACKER tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam RHB OSK LQ45 TRACKER. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI................................................................................ 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI RHB OSK LQ45 TRACKER.................................... 7
BAB III. MANAJER INVESTASI................................................................................... 10
BAB IV. BANK KUSTODIAN ...................................................................................... 12
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI................................................................... 13
BAB VI. TRACKING ERROR/TINGKAT PENYIMPANGAN TERHADAP KINERJA
INDEKS ................................................................................................................. 16
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO RHB OSK LQ45 TRACKER......................................................... 17
BAB VIII. PERPAJAKAN............................................................................................... 19
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA........ 20
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ........................................................ 22
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .............................................. 25
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI................................................................... 26
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................. 29
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……. 33
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 36
PENYERTAAN ………………………………………………………………………
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI……………… 39
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
RHB OSK LQ45 TRACKER SERTA PENGALIHAN INVESTASI..................... 41
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......................... 44
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG.
1.3. BAPEPAM DAN LK
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal
19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. INDEKS LQ45
Indeks LQ45 adalah Indeks LQ45 yang dihitung dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat di BEI yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Penentuan daftar saham yang termasuk di dalamnya sepenuhnya menjadi kewenangan BEI termasuk metode yang digunakan untuk memasukkan daftar saham tersebut.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. RHB OSK Asset Management.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.18. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK
1.19. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam RHB OSK LQ45 TRACKER.
1.20. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.22. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
1.23. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.24. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. REKSA DANA INDEKS
Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.4 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- 262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.4”).
1.26. REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER
REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER (selanjutnya disebut “RHB OSK LQ45
TRACKER”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 7 tanggal 24 Januari 2012 dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta, jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 26 tanggal 12 Oktober 2012, jo. akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 15 tanggal 15 Mei 2013, jo. akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER Nomor 30 tanggal 18 Oktober 2013 ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER”), antara PT RHB OSK Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian
1.27. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); atau
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI RHB OSK LQ45 TRACKER
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER
REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER (selanjutnya disebut “RHB OSK LQ45
TRACKER”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 7 tanggal 24 Januari 2012 dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta, jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 26 tanggal 12 Oktober 2012, jo. akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS OSK Xxxxxxxx LQ45 TRACKER Nomor 15 tanggal 15 Mei 2013, jo. akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER Nomor 30 tanggal 18 Oktober 2013 ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER”), antara PT RHB OSK Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS RHB OSK LQ45 TRACKER memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. S-4603/BL/2012 tanggal 19 April 2012.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT RHB OSK Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA RHB OSK LQ45 TRACKER
PT RHB OSK Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Xxxxx Xxxxxxx, Bsc, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT RHB OSK Securities Indonesia (d/h PT Xxxxxxxx Capital Indonesia), memperoleh gelar Bachelor of Business Administration in Finance and Accounting dari University of Houston, University Park,Texas, USA pada Mei 1989. Memulai karier ditahun 1989 hingga 1990 pada American Express Bank di Jakarta, kemudian di tahun 1990 hingga 1994 bergabung dengan Rabobank Indonesia di Jakarta. Pada tahun 1994 bergabung pada Citibank N. A. Jakarta, sebagai VP Foreign Exchange Trading Desk hingga tahun 1996, kemudian pada tahun 1996 hingga 2000 bergabung dengan Standard Chatered Bank, Jakarta sebagai Head of Treasury sebelum menempati posisi sebagai Direktur pada PT Bank International Indonesia Tbk sejak tahun 2000 hingga tahun 2003. Selain telah berpengalaman lebih dari 24 tahun dalam dunia keuangan dan perbankan, Xxxxx Xxxxxxx juga mengikuti berbagai training perbankan di luar negeri serta telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-46/BL/WPPE/2007 30 Maret 2007.
Xxxxx Xxx Xxx Xxxx, Anggota Komite Investasi dan Presiden Komisaris PT RHB OSK Asset Management, bergabung dengan OSK Holdings Berhad pada tahun 2002 sebagai Personal Assistant untuk Mr. Xxx Xxxxx Xxxx, Group Managing Director/Chief Executive Officer OSK Holdings Berhad. Sebelumnya, beliau bekerja untuk National Australia Bank Limited dengan memegang berbagai posisi dan memiliki pegalaman pada departemen Global Credit Bureau dan Asset Structuring. Xxxxx memperoleh gelar Master of Business (Banking & Finance) dari Monash University Australia dan merupakan anggota senior asosiasi Australian Institute of Banking & Finance (AIBF), Certified Treasury & Finance Professional (CTFP) serta memegang lisesnsi Certified Financial Planner. Selain itu Eliza juga merupakan Direktur UOB-OSK Asset Management Sdn Bhd, OSK International Asset Management Sdn Bhd (sebelumnya dikenal sebagai OSK Asset Management Sdn Bhd, Dindings Risks Management Services Sdn Bhd, Echelon Sdn Bhd & Tekmark Systems Sdn Bhd.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim : Xxxx X. Xxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxx Xxxx
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxx X. Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi dan Presiden Direktur dari PT RHB OSK Asset Management, memperoleh gelar dari De Xx Xxxxx University, Manila, Philippines dan mempunyai pengalaman lebih dari 18 tahun dalam berbagai bidang di dunia Pasar Modal di Indonesia mulai dari Corporate Finance sampai dengan Fixed Income Sales. Rima memulai karirnya pada perusahaan sekuritas PT Asian Development Securities, yang merupakan salah satu anak perusahaan sekuritas terbesar di Jepang pada saat itu. Kemudian pada tahun tahun berikutnya ia mengembangkan karirnya pada PT BNI Securities dan PT BT Prima Securities, anak perusahaan Banker Trust, perusahaan investasi dari Amerika Serikat. Pada tahun 1998-2008, Xxxx bergabung dengan dengan PT XXX XXXX Xxxxxxxxx Investasi. Karirnya di PT ABN XXXX Xxxxxxxxx Investasi diawali sebagai Institusional Sales sampai akhirnya ia memperoleh kepercayaan untuk memegang tanggung jawab seluruh aktifitas Business Development dengan jabatan terakhir sebagai Presiden Direktur. Rima telah memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No Kep-25/PM-PI/1995 tanggal 29 Mei 1995.
Xxxx Xxxx Xxxx, CFA. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Manajer Portofolio, bergabung bersama OSK Group sejak tahun 2009. Xxxx Xxxx telah memiliki lebih dari delapan tahun pengalaman dalam penelitian ekuitas, strategi dan manajemen portofolio yang meliputi pasar Asia Tenggara dan Xxxx Xxxx. Xxxx Xxxx saat ini bekerja bersama Tim Investasi di PT RHB OSK Asset Management Indonesia, di mana tanggung jawab utamanya adalah mengelola portofolio investasi, membentuk outlook dan strategi investasi untuk Indonesia, mengawasi riset, dan secara konsisten memberikan kinerja yang melebihi ekspektasi. Xxxx Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis ekuitas bersama Pacific Mutual Fund Berhad pada tahun 2005, kemudian bergabung dengan Dubai Ventures Group pada 2006 sebagai Analis Senior pasar ekuitas Asia Tenggara. Xxxx Xxxx menerima gelar Bachelor of Science (Hons) di bidang Ekonomi (First Class) dari London School of Economics and Political Science (LSE) pada tahun 2004 dan merupakan CFA® charterholder. Xxxx Xxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-54/PM.21/WMI/2013 tanggal 17 Mei 2013.
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Manajer Portofolio, bergabung dengan PT RHB OSK Asset Management pada bulan April 2009. Xxxxxxx telah memiliki 8 tahun pengalaman bekerja di dunia pasar modal dengan eksposur investasi pada ekuitas, pendapatan tetap, dan pasar uang pada Reksa Dana. Xxxxxxx bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana Pasar Uang dan pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan PT RHB OSK Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx pernah bekerja pada PT ABN AMRO Manajemen Investasi sejak tahun 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Xxxxxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Business dalam bidang akuntansi dari Xxxxxxx Xxxxxx University, Australia pada
tahun 2003, kemudian memperoleh gelar Master of Commerce and International Business, dengan konsentrasi di bidang keuangan dari University of Sydney, Australia pada tahun 2005. Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-91/BL/WMI/2007 tanggal 30 Juli 2007 dan saat ini Xxxxxxx adalah kandidat CFA Level III.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Riset Analis, mengawali kariernya di pasar modal dan industri pengelolaan investasi dengan bergabung di PT RHB OSK Asset Management pada bulan April 2011. Xxxx memperoleh gelar Sarjana Sains dalam bidang Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2008 dan Master of Science dengan bidang dan universitas yang sama pada tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT RHB OSK Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx bekerja sebagai asisten penelitian dan programmer di Research Consortium – Optimization in Pipeline Oil, Water & Gas Network (OPPINET) Institut Teknologi Bandung selama 3 tahun. Xxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 42/BL/WMI/2012 tanggal 23 Februari 2012.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT RHB OSK Asset Management (d/h PT Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx) didirikan dengan akta pendirian No. 1 tanggal 7 April 2003 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004.
PT RHB OSK Asset Management memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep –01/BL/MI/2007 pada tanggal 21 Februari 2007.
Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54 tanggal 23 September 2008, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-85813.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 November 2008.
Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management kemudian diubah dengan Akta No.46 tanggal 27 April 2010 di hadapan Iswandi, X. X, notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU- 24528.AH.01.02.Tahun 2010 Tanggal 16 Mei 2010 yang memuat perubahan nama semula PT Xxxxxxxx Aset Manajemen menjadi ”PT OSK Xxxxxxxx Asset Management”.
Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management diubah kembali dengan Akta No.43 tanggal 18 Januari 2012 di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang memuat perubahan susunan Direksi PT RHB OSK Aset Management.
Perubahan Susunan Pemegang Saham Perusahaan telah mendapat Persetujuan BAPEPAM & LK dengan Nomor Surat S-10361/BL/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dan telah dicatatkan pada Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.10-42014 tertanggal 27 November 2012.
Anggaran dasar PT RHB OSK Asset Management terakhir diubah dengan Akta No.147 tanggal 27 Maret 2013 di hadapan Yulia, X. X, notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU- 17672.AH.01.02.Tahun 2013 Tanggal 5 April 2013 yang memuat perubahan nama semula PT OSK Xxxxxxxx Asset Management menjadi ”PT RHB OSK Asset Management”
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT RHB OSK Asset Management
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT RHB OSK Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT RHB OSK Asset Management adalah anak perusahaan PT RHB OSK Securities Indonesia yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi.
PT RHB OSK Securities Indonesia (d/h PT Xxxxxxxx Capital Indonesia) adalah perusahaan sekuritas patungan yang didirikan sejak tahun 1990 dan saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif sebagai perantara perdagangan saham (equity brokerage), corporate finance (IPO, merger, akusisi dan financial advisory) serta perdagangan Efek bersifat utang (bonds).
PT RHB OSK Asset Management didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang telah berpengalaman di pasar modal dalam berbagai bidang. Saat ini PT RHB OSK Asset Management mengelola 8 reksa dana open-end, 15 produk reksa dana terproteksi, 1 reksa dana penyertaan terbatas dan beberapa produk discretionary baik untuk nasabah institusi maupun individu, dengan total dana kelolaan lebih dari Rp 2.132 Triliun per 30 Desember 2013.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT RHB OSK Securities Indonesia yang merupakan pemegang saham mayoritas PT RHB OSK Asset Management.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dalam jasa fund administration services dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 telah menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai saat ini. Hal ini terbukti Deutsche Bank AG Cabang Jakarta dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, reksa dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Xxxx, dan perusahaan.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi RHB OSK LQ45 TRACKER adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
RHB OSK LQ45 TRACKER bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
RHB OSK LQ45 TRACKER akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks LQ45; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh pesen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang dan/atau Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, RHB OSK LQ45 TRACKER akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks LQ45 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks LQ45. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing- masing saham terhadap Indeks LQ45, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks LQ45.
Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks LQ45 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan RHB OSK LQ45 TRACKER pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran RHB OSK LQ45 TRACKER.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS LQ45
Indeks LQ45 adalah indeks yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks LQ45 berdenominasi Rupiah dan dipublikasikan oleh BEI sepanjang jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Manajer Investasi telah mendapatkan izin penggunaan Indeks LQ45 dari PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam Lincense Agreement No. SP-00091/BEI.HKM/03-2012 tanggal 29 Maret 2012.
Indeks LQ45 merupakan indeks rata-rata tertimbang kapitalisasi pasar yang menangkap kinerja 45 Saham Biasa yang paling likuid yang terdaftar di BEI. Indeks LQ45 dipilih dan dievaluasi oleh BEI melalui kriteria sebagai berikut:
1. Proses seleksi dimulai dengan memilih Top 60 saham biasa dengan nilai tertinggi rata-rata transaksi di Pasar Reguler selama 12 bulan terakhir.
2. Dari 60 saham, lebih lanjut dipilih 45 saham tertimbang oleh Nilai Transaksi, Kapitalisasi Pasar, Perdagangan Nomor Hari, dan Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler selama periode 12-bulan lalu.
3. Saham harus disertakan dalam perhitungan Composite Index (JCI).
4. Saham harus telah terdaftar di BEI selama minimal 3 bulan.
5. Saham harus memiliki kondisi keuangan yang baik, prospek pertumbuhan, frekuensi perdagangan yang tinggi dan transaksi di Pasar Reguler.
Setiap 6 (enam) bulan, BEI akan mengevaluasi pergerakan saham-saham yang tercatat. Jika saham dalam indeks tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, saham akan diganti pada siklus berikutnya. Penggantian saham terjadi sekali setiap enam bulan, efektif pada awal Februari dan Agustus.
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasinya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ45 dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam perhitungan Indeks LQ45.
PT Bursa Efek Indonesia sebagai pemilik lisensi yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ45 tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks LQ45.
PT Bursa Efek Indonesia berhak untuk setiap saat mengubah, mengganti,atau memodifikasi dengan cara apapun setiap metode, formula, proses, dan faktor-faktor apapun lainnya sehubungan dengan kompilasi dan perhitungan Indeks LQ45.
Informasi mengenai LQ45 dapat diketahui melalui media cetak dan dapat pula diakses melalui portal BEI (xxx.xxx.xx.xx) ataupun sistem informasi elektronik pasar finansial seperti Reuters, Bloomberg dan lain-lain.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.4 dalam melaksanakan pengelolaan RHB OSK LQ45 TRACKER, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan RHB OSK LQ45 TRACKER:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
c. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
d. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
f. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
g. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
h. terlibat dalam Transaksi Margin;
i. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
j. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio RHB OSK LQ45 TRACKER pada saat pembelian;
k. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
m. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi RHB OSK LQ45 TRACKER terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh RHB OSK LQ45 TRACKER dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam RHB OSK LQ45 TRACKER sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi menurut cara yang telah ditetapkan sesuai kebijakan Manajer Investasi tersebut akan dilakukan secara konsisten.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan secara tunai, pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
TRACKING ERROR/TINGKAT PENYIMPANGAN TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran seberapa besar kinerja portofolio menyimpang dari kinerja indeks acuannya. Tracking error, dengan kata lain adalah standar deviasi dari selisih antara kinerja portofolio dengan kinerja dari indeks acuan.
Dalam hal ini akan diukur seberapa besar penyimpangan kinerja portofolio RHB OSK LQ45 TRACKER terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks LQ45.
Secara matematis, tracking error dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
σ2 = 1/(n - 1) Σ(xi - yi)2
dimana:
σ = Tingkat penyimpangan
n = jumlah periode pengamatan
x = tingkat pengembalian portfolio pada period i
y = tingkat pengembalian indeks acuan pada periode i
Angka ini mempunyai rentang dari 0 hingga suatu angka positif. Semakin kecil angka yang dihasilkan, semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar tidaknya angka ini tidak menjelaskan apakah NAB suatu portofolio memberikan pengembalian yang lebih baik dari pada indeks yang menjadi acuannya
Besarnya tracking error antara RHB OSK LQ45 TRACKER terhadap Indeks LQ45 yang menjadi acuan tidak melebihi 1% (satu persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 1% (satu persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal tracking error lebih dari 1% (satu persen).
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO RHB OSK LQ45 TRACKER
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio RHB OSK LQ45 TRACKER yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE-02/PM/2005”) dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE-03/PM/2005”).
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 0% sampai dengan tahun 2010
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3)15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan nilai investasi awal dan investasi selanjutnya yang relatif kecil yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), dan untuk investasi secara berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), pemodal sudah dapat menikmati berbagai manfaat yang ada.
b. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian RHB OSK LQ45 TRACKER memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
c. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, RHB OSK LQ45 TRACKER mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
Sedangkan risiko investasi dalam RHB OSK LQ45 TRACKER dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio RHB OSK LQ45 TRACKER.
x. Xxxxxx berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER. Penurunan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek ekuitas dan Efek lainnya;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana RHB OSK LQ45 TRACKER berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB OSK LQ45 TRACKER sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit - penerbit efek dimana RHB OSK LQ45 TRACKER berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB OSK LQ45 TRACKER sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh RHB OSK LQ45 TRACKER. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau total Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi RHB OSK LQ45 TRACKER.
x. Xxxxxx Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek agar tracking error tidak melebihi 1% (satu persen), maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut merupakan beban RHB OSK LQ45 TRACKER, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER.
g. Risiko Terkait dengan Indeks LQ45
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks LQ45, atau izin penggunaan lisensi Indeks LQ45 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan RHB OSK LQ45 TRACKER, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi RHB OSK LQ45 TRACKER.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan RHB OSK LQ45 TRACKER terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh RHB OSK LQ45 TRACKER, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN RHB OSK LQ45 TRACKER
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya-biaya yang berkenaan dengan penggunaan indeks acuan (jika ada).
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah RHB OSK LQ45 TRACKER dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah RHB OSK LQ45 TRACKER dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah RHB OSK LQ45 TRACKER dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah RHB OSK LQ45 TRACKER dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan RHB OSK LQ45 TRACKER;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan RHB OSK LQ45 TRACKER; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan RHB OSK LQ45 TRACKER yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio RHB OSK LQ45 TRACKER yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari RHB OSK LQ45 TRACKER;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan RHB OSK LQ45 TRACKER paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran RHB OSK LQ45 TRACKER menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER atas harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari
nilai pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau RHB OSK LQ45 TRACKER sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BESARAN | KETERANGAN |
Dibebankan kepada RHB OSK LQ45 TRACKER a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Biaya penggunaan Indeks LQ45 | Maks. 1,5% Maks. 0,15% (jika ada) | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
JENIS | BESARAN | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 0.5% | Dari nilai pengalihan investasi |
Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, setiap Pemegang Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam RHB OSK LQ45 TRACKER
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) atau (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx RHB OSK LQ45 TRACKER
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari RHB OSK LQ45 TRACKER yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan RHB OSK LQ45 TRACKER sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal RHB OSK LQ45 TRACKER Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN RHB OSK LQ45 TRACKER WAJIB DIBUBARKAN
RHB OSK LQ45 TRACKER berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, RHB OSK LQ45 TRACKER yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RHB OSK LQ45 TRACKER.
2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI RHB OSK LQ45 TRACKER
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan RHB OSK LQ45 TRACKER dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran RHB OSK LQ45 TRACKER kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak RHB OSK LQ45 TRACKER dibubarkan.
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran RHB OSK LQ45 TRACKER oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran RHB OSK LQ45 TRACKER oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER dari Notaris.
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RHB OSK LQ45 TRACKER dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER dari Notaris.
Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RHB OSK LQ45 TRACKER oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal RHB OSK LQ45 TRACKER dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RHB OSK LQ45 TRACKER termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER yang tersedia di PT RHB OSK Asset Management.
BAB XIII
29
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
30
31
32
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus RHB OSK LQ45 TRACKER ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10”). Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit
Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Investasi Awal dan selanjutnya Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, minimum Investasi Awal dan selanjutnya adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara
berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening RHB OSK LQ45 TRACKER yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG - Jakarta Branch Rekening : RD RHB OSK LQ45 TRACKER Nomor : 0087064009
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama RHB OSK LQ45 TRACKER pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
14.8. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Namun Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang tersisa kurang dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi RHB OSK LQ45 TRACKER ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.8 BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
15.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek RHB OSK LQ45 TRACKER diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek RHB OSK LQ45 TRACKER di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi demikian juga sebaliknya.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi secara lengkap dan ditandatangani serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB OSK LQ45 TRACKER, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan investasi dilakukan pada Bank Kustodian yang berbeda, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Bank Kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit
Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RHB OSK LQ45 TRACKER pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa pemrosesan permohonan pengalihan investasi berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam RHB OSK LQ45 TRACKER dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
MULAI
SELESAI
Menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mencocokan Laporan Pembelian UP dan laporan bank yang menyatakan dana telah diterima
Menerima Dana dari Agen Penjual maupun langsung dari Investor (jika pembelian langsung via MI)
Mengirimkan Bukti Kepemilikan Unit penyertaan yang dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan
Membuat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Menerima hasil Rekap Laporan Pembelian UP dan laporan bank yang menyatakan dana telah diterima
Bank Kustodi
Mengirimkan hasil Rekap Laporan Pembelian UP dan laporan bank yang menyatakan dana telah diterima
Manajer Investasi
Merekap Laporan Pembelian UP dan laporan bank yang menyatakan dana telah diterima & mengirimkan ke MI
1. Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen
yg dipersyaratkan
2. Menerima Dana
Agen Penjual
1. Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen
yg dipersyaratkan
2. Mengirimkan Dana
Investor
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Menerima hasil Rekap Laporan Pembelian UP dan laporan bank yang menyatakan dana telah diterima
Mengisi Formulir Pembelian UP
Jika Pembelian Unit Penyertaan langsung melalui MI
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB OSK LQ45 TRACKER dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan RHB OSK LQ45 TRACKER serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RHB OSK Asset Management Sequis Plaza Lt 20, Suite 2001 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000
T (00-00) 0000 0000
F (00-00) 0000 0000
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Lt. 4
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
T (00-00) 000 0000
F (00-00) 000 0000