PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
DENGAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH SORONG
TENTANG PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Nomor: 923/FKIP/B.3-11/XII/2017
Nomor: 195/0.0.XX/X/0000
Pada hari ini Selasa tanggal duabelas bulan Desember tahun dua ribu tujuh belas
(12 Desember 2017), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx : Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Surakarta, bertindak untuk dan atas nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Drs. H. Xxxxxxxxxx, X.Xx. : Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Muhammadiyah Sorong, bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Sorong, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Kedua pihak tersebut di atas menyatakan sepakat mengadakan kerja sama pengembangan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mengadakan kegiatan bersama dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LTPK) untuk peningkatan kualitas dan keprofesian institusi kedua belah pihak.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Lingkup kerja sama penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LTPK) meliputi;
a. Kerja sama untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. Kerja sama untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan;
c. Kerja sama untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
d. Kerja sama untuk mengembangkan bidang penelitian, pengabdian, publikasi, dan penerbitan ilmiah;
e. Kerja sama untuk pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Magang 1, Magang 2,
Magang 3, KKN Pendidikan terintegrasi dengan Tugas Akhir; dan
f. Kerja sama pengelolaan dan pengembangan sekolah mitra dan sekolah laboratorium Muhammadiyah.
Pasal 3
ISI KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA bersama dengan PIHAK KEDUA menindaklanjuti kerja sama sebagaimana tersebut pada ruang lingkup kerja sama.
PIHAK KEDUA bersama dengan PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan program kerja sama dengan baik serta membiayai semua kegiatan yang muncul akibat dari kerja sama ini.
Pasal 4
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
PIHAK PERTAMA bersama dengan PIHAK KEDUA mengkoordinasikan waktu dan tempat penyelenggaraan kerja sama tergantung pada kebutuhan kedua belah pihak.
Pasal 5 KETENTUAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk adendum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 6 PENUTUP
1. Perjanjian ini dianggap sah dan berlaku mengikat sejak ditanda tangani kedua belah pihak;
2. Perjanjian ini berlaku untuk jangka lima tahun dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak;
3. Perjanjian ini dibuat dua rangkap masing-masing bermaterai enam ribu rupiah dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.