SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK) PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM) Nomor: U.12/SPK-PkM-MONOTAHUN-45/LPPM-UAD/X/2023
SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK) PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM) Nomor: U.12/SPK-PkM-MONOTAHUN-45/LPPM-UAD/X/2023
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga (23-10-2023), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1) Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph.D.
selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxx Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2) Indah Shofiyah S.E., X.Xx. selaku Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
menyatakan bersepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak PkM skema Monotahun tahun pendanaan 2023/2024 dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR HUKUM
1) Hasil review/penilaian proposal yang dilakukan oleh Xxx Reviewer Internal Pengabdian kepada Masyarakat UAD.
2) Surat Keputusan Kepala LPPM UAD Nomor: U12/1103/X/2023 tentang Penetapan Penerima Dana Internal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Skema Monotahun dan Multitahun Universitas Xxxxx Xxxxxx Tahun Akademik 2023/2024.
Pasal 2 Judul Pengabdian
PIHAK PERTAMA dalam jabatan tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan PkM tahun pendanaan 2023/2024 dengan judul: “PENDAMPINGAN PENCATATAN KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN AKUTABILITAS”
Pasal 3
Waktu dan Besar Bantuan Biaya PkM
1) Waktu pengabdian minimal selama 6 (enam) bulan dan maksimal 8 (delapan) bulan terhitung mulai sejak ditandatangani SPK ini, dan PIHAK KEDUA mengunggah hasil laporan akhir pelaksanaan PkM skema Monotahun kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada 06 Juli 2024.
2) Bantuan Biaya pelaksanaan PkM ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) LPPM UAD Tahun Anggaran 2023/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.960.000,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 4
Insentif Luaran Tambahan PkM
1) Bantuan biaya insentif luaran tambahan PkM diberikan sesuai dengan luaran tambahan yang dijanjikan oleh PIHAK KEDUA berupa -
2) Luaran tambahan yang sudah dijanjikan oleh PIHAK KEDUA pada saat pengusulan proposal menjadi luaran wajib. Jika luaran tambahan tersebut tidak terpenuhi maka pelaporan akhir menjadi tidak valid dan terhitung sebagai hutang (kewajiban untuk dipenuhi).
Pasal 5 Personalia Pelaksana PkM
Susunan personalia Pelaksana PkM ini sebagai berikut:
1) Ketua PkM : Indah Shofiyah S.E., X.Xx.
2) Anggota 1 PkM : Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx., Xx, C.A
3) Anggota 2 PkM : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx SE., X.Xx., Ak., X.X
4) Anggota 3 PkM :
5) Anggota 4 PkM :
Pasal 6
Biaya Pengabdian dan Cara Pembayaran
Biaya pengabdian dibayarkan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Pedoman PkM Universitas Xxxxx Xxxxxx, yaitu:
1) PIHAK PERTAMA menyediakan dana pelaksanaan PkM kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp 6.960.000,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) LPPM UAD Tahun Akademik 2023/2024 dibayarkan melalui rekening bank atas nama Ketua Pelaksana PkM oleh Biro Keuangan dan Anggaran UAD sebagai berikut:
Nama : Indah Shofiyah S.E., X.Xx.
Nomor Rekening Bank 801211017276
2) PIHAK PERTAMA menyediakan insentif luaran tambahan kepada PIHAK KEDUA berupa (Jenis Luaran Tambahan) sejumlah Rp 0,00 (- Rupiah) dibayarkan bersamaan dengan dana Tahap I (70%)
3) Tahap I sebesar 70% x Rp 6.960.000,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) = Rp 4.872.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua RibuRupiah), dibayarkan setelah surat penjanjian kontrak PkM ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan PIHAK KEDUA telah menunggah file kontrak pada xxxxxx.xxx.xx.xx
4) Tahap II sebesar 30% x Rp 6.960.000,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) = Rp 2.088.000,00 ( Dua Juta Delapan Puluh Delapan RibuRupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA mengunggah (a) Laporan Akhir PkM dan (b) luaran wajib PkM dinyatakan tercapai. Berkas diunggah dalam bentuk pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx
5) PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA terkait Biaya Teknologi dan Inovasi sesuai ketentuan dalam Panduan PkM.
6) Jika sampai batas akhir PkM, PIHAK KEDUA hanya dapat mengunggah Laporan Akhir PkM dan TIDAK DAPAT merealisasikan luaran wajib, maka dana PkM Tahap II hanya dapat dicairkan sebesar 15%
Pasal 7
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengabdian
1) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pencermatan administrasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PkM;
2) PIHAK KEDUA diwajibkan membuat dan mengunggah Laporan Kemajuan atas pelaksanaan PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 27 Maret 2024 pukul 12.00 (siang);
3) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan ditentukan kemudian.
Pasal 8
Laporan Akhir PkM
1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang);
2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen;
3) Berkas laporan yang dibuat meliputi:
(a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran;
(b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted.
(c) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi.
(d) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX
(e) Hak Cipta atas video kegiatan
(f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi;
(g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX
(h) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani.
(i) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx.
4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM;
5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Sanksi Dan Pemutusan Perjanjian PkM
Segala kelalaian yang menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan akhir PkM sesuai batas waktu tersebut dalam pasal 8 ayat (1) dan belum memenuhi berkas laporan kemajuan, laporan akhir, berkas borang capaian, dan luaran wajib yang tersebut dalam pasal 8 ayat (3) akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1) PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan dan atau teguran atas kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya kontrak PkM ini.
2) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan perjanjian PkM, jika PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
3) Segala kerugian material maupun finansial yang disebabkan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4) Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
(a) tidak diperkenankannya mengajukan proposal PkM sampai kewajibannya diselesaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3); dan/atau
(b) tidak dapat mencairkan dana Tahap II; dan/atau
(c) mengembalikan dana yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA
Pasal 10
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Ketentuan dalam Pasal 9 tersebut di atas tidak berlaku dalam keadaan sebagai berikut :
1) Keadaan memaksa (force majeure)
2) PIHAK PERTAMA menyetujui atas terjadinya keterlambatan yang didasarkan pada pemberitahuan sebelumnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan Surat Pemberitahuan mengenai kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian kegiatan PkM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan sebaliknya PIHAK KEDUA menyetujui terjadinya keterlambatan pembayaran sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian perjanjian PkM.
Pasal 11
1) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah peristiwa-peristiwa yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan PkM serta terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA.
2) Peristiwa yang tergolong dalam keadaan memaksa (force majeure) antara lain berupa bencana alam, pemogokan, wabah penyakit, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu kerja diperpendek oleh pemerintah, kebakaran, dan atau peraturan pemerintah mengenai keadaan bahaya serta hal-hal lainnya yang dipersamakan dengan itu, sehingga PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA terpaksa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3) Peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut di atas, wajib dibenarkan oleh penguasa setempat dan diberitahukan dengan surat pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang menyebutkan telah terjadinya peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
4) PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan perjanjian kontrak ini sampai pada batas waktu yang disepakati oleh PARA PIHAK jika keadaan force majeure dinyatakan telah selesai.
Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan
1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya timbul perbedaan pendapat atau
perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila penyelesaian sebagaimana termaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Pasal 13 Pengunduran Diri
1) Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau membatalkan SPK ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri yang ditujukan kepada PIHAK PERTAMA.
2) Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditembuskan kepada Ketua Program Studi ketua pelaksana PkM yang bersangkutan.
3) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 14
Lain-lain dan Penutup
1) Hal-hal yang dianggap belum cukup dan perubahan-perubahan perjanjian akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk Surat atau Perjanjian Tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian awal.
2) Surat Perjanjian Kontrak PkM (SPK-PkM) ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PARA PIHAK.
3) Bilamana dalam SPK-PkM ini terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 23 Oktober 2023 | |
PIHAK PERTAMA, | PIHAK KEDUA, |
materai | |
Rp 10.000,- | |
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T., Ph.D. | |
NIPM 197608082001081110886951 |