KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA KEGIATAN PELAKSANAAN LATIHAN KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI
SUB KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PENCARI KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI TAHUN ANGGARAN 2022
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
JL. Pahlawan No. 16 Semarang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA KEGIATAN PELAKSANAAN LATIHAN KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI
SUB KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PENCARI KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI TAHUN ANGGARAN 2022
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. Gambaran Umum
Persaingan di dunia kerja semakin ketat, baik produk barang maupun jasa yang dihasilkan, ijazah saja tidak cukup ampuh untuk menembus pasar kerja. Hal ini menyiratkan bahwa, untuk dapat menembus pasar kerja banyak hal yang harus diperhatikan, antara lain kompetensi yang dimiliki pencari kerja dan pengalaman kerja. Sebagai upaya untuk memperoleh kedua hal tersebut diatas perlu dilakukan melalui program pemagangan. Melalui program ini para pencari kerja dapat merasakan duania kerja yang sebenarnya disamping itu pengetahuan yang didapat.
Program magang bermanfaat bagi perusahaan, peserta magang maupun pemerintah. Bagi perusahaan : tersedianya tenaga kerja yang siap pakai sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Bagi peserta dapat menguasai kompentensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri serta memiliki peluang untuk menjadi karyawan diperusahaan tempat magang. Sedangkan bagi pemerintah adalah mengurangi pengangguran karena semakin banyak pencari kerja yang terserap didunia kerja. Sebagai contoh hal ini tidak hanya berlaku diperusahaan dalam negeri, untuk eks magangpun apabila perusahaan tempat magang di Jepang merasa membutuhkan tenaganya perusahan tersebut dapat memanggilnya kembali (Re entry).
perserta yang bersangkutan dengan status sebagai TKI Ini sudah berjalan, khususnya untuk bidang konstruksi dan perkapalan.
Melalui program pemagangan sebetulnya perusahaan memperoleh dua keuntungan pertama medapatkan tenaga kerja yang memiliki kompeensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, kedua dapat memanfaat hasil kerja peserta magang dengan upah yang sebagian disubsidi oleh pemerintah. Bagi peserta seniri apabila tidak terserap di perusahaan tempatnya magang, memperoleh sertifikat magang yang dapat meningkatkan daya tawar apabila mereka bekerja di perusahaan yang bidangnya sama dengan tempatnya magang.
Mengingat program pemagangan dapat mengurangi angka pengangguran, maka kegiatan ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam mengurangi masalah pengangguran di Jawa Tengah. Program pemagangan pula menjadi titik awal untuk membuka lapangan kerja baru melalui wirausaha mandiri, disamping untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri, terutama industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan.
B. KEGIATAN
uraian kegiatan pelaksanaan latihan kerja berdasarkan klaster kompetensi
• Pemagangan Dalam Negeri
Kegiatan ini meliputi pada memberikan pelatihan teori dan Praktek, magang di perusahaan/industry kepada pencari kerja di Jawa Tengah agar menjadi tenaga yang kompeten dan siap memasuki pasar kerja. Diawali dari rekrut dan seleksi peserta , 1 bulan teori pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pelatihan Perusahaan dan 2 bulan praktek magang di perusahaan.
• Pemagangan Luar Negeri
Kegiatan ini berupa rekrut dan seleksi magang jepang yang meliputi penyebaran informasi program magang jepang, pendaftaran dan seleksi antara lain, tes matematika kesemaptaan, ketahanan fisik dan wawancara yang dilakukan oleh Disnakertrans Prov. Jateng, IM Japan dan Kemnaker RI.
• Pembinaan SDM Pelatihan Kerja
Kegiatan ini berupa pemberikan pembekalan kepada para pengelola, instruktur maupun tenaga kepelatihan yang meliputi management pengelolaan pelatihan, pengembangan program maupun standar mutu lembaga penyelenggara pelatihan baik pemerintah maupun swasta. sehingga akan menghasilkan lulusan yang kompeten dan bermutu.
• Sinergitas Peningkatan Pelatihan
Kegiatan ini dalam rangka menyinergikan kegiatan baik di Provinsi, Dinas Kab/Kota dan BLK agar program pelatihan yang dilaksanakan saling berkelanjutan serta diperolehnya data pelatihan pada tahun bersangkutan yang telah dilaksanakan oleh masing dinas
/lembaga sehingga data yang dapatkan lebih akurat.
• Monitoring/Pemantauan hasil Pelatihannya di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan swasta.
Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana pembinaan sekaligus memonitor hasil dan kinerja lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan kerja .
• Indikator Kinerja
b.1 Pemagangan Dalam Negeri :
• Tersedianya tenaga kerja kompeten melalui penyelenggaraan pemagangan di perusahaan dari berbagai kejuruan/bidang keahlian yang siap mengisi kesempatan kerja di perusahaan tempat magang dan atau di perusahaan lain.
• Meningkatnya lulusan magang dalam negeri yang ditempatkan di perusahaan tempat magang maupun perusahaan lain.
• Mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.2 Pemagangan Luar Negeri (Rekrut dan Seleksi Magang ke Jepang) :
• Tersedianya tenaga kerja kompeten yang siap melaksanakan program magang ke Jepang, melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Disnakertrans bekerjasama dengan IM Japan dan Kemnaker RI.
• Ditempatkannya calon pemagang yang telah lulus seleksi untuk melakukan magang di Jepang .
• Meningkatkan daya saing tenaga kerja di Luar Negeri dan menciptakan lapangan kerja .
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah devisa negara.
b.3 Pembinaan SDM Pelatihan Kerja
• Meningkatnya kompetensi para pengelola, instruktur dan pada giliranya meningkatkan kualitas dan mutu pelatihan di lembaganya.
• Meningkatnya kompetensi siswa lulusan dari Lembaga Pelatihan dan diharapkan dapat mampu mengisi lowongan yang tersedia di pasar kerja atau berusaha mendiri .
• Meningkatnya performance lembaga pelatihan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam rangka menyosong era melenia.
b.4 Sinergitas Peningkatan Pelatihan
• Memudahkan penyampaian informasi pelatihan kerja atau kegiatan yang dilaksanakan oleh BLK, Dinas Kab/Kota maupun lemabaga pelatihan kerja swasta
• Tersedianya data pelatihan kerja yang akurat guna penyusunan program kebijakan di tahun berikutnya.
b.5. Monitoring/Pemantauan hasil pelatihannya di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan swasta.
• Terpantaunya perkembangan penyelenggaraan pelatihan kerja disemua kejuruan baik yang didanai melalui dana pemerintah maupun mandiri.
• Dapat mengetahui secara langsung kinerja lembaga dan hasil pelatihan kerja dalam rangka menciptakan calon tenaga kerja yang kompeten, terserap dan mandiri.
C. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN PELAKSANAAN LATIHAN KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI
a. Maksud :
• Memberikan kesempatan bagi pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan pengalaman kerja di perusahaan di dalam maupun di luar negeri melalui program pemagangan Dalam dan Luar Negeri (ke Jepang).
• Meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja baik pemerintah maupun swasta di Kabupaten/Kota se - Jawa Tengah.
• Peningkatan program pelatihan sesuai visi dan misi gubernur jawa tengah
b. Tujuan :
• Meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja di perusahaan Dalam dan Luar negeri melalui program pemagangan di perusahaan.
• Mengisi kesempatan kerja yang ada di perusahaan tempat magang guna mengurangi pengangguran.
• Membuka usaha sendiri dengan memanfaatkan kompetensi yang diperoleh selama mengikuti program pemagangan di perusahaan dalam dan luar negeri.
• Meningkatkan dan terserapnya tenaga kerja yang kompeten serta berkurangnya pengangguran di Jateng
• Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia LPK dalam pengelolaan lembaga pelatihan.
• Peningkatan sinergi/kerjasama antar dinas provinsi, dengan dinas/BLK Kab/Kota dan terlaksananya sistem pelaporan kegiatan secara rutin dan sistematis.
• Memperoleh data hasil pelatihan kerja dari lembaga pemerintah dan swasta serta laporan hasil pelatihan kerja secara rutin dan berkesinambungan.
D. KELUARAN (OUT PUT) KEGIATAN PELAKSANAAN LATIHAN KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI
Pemagangan Dalam dan luar Negeri
• 150 pencari kerja mengikuti pelatihan dan praktek magang di perusahaan
• 2600 pencari kerja /pendaftar mengikuti seleksi magang jepang
• 50 pengelola lembaga pelatihan swasta mengikuti bimtek SDM Pelatihan kerja
• 75 petugas mengikuti seninergitan penigkatan pelatihan kerja
• 35 Kab/Kota termonitoring hasil pelatihan kerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT COME) KEGIATAN PELAKSANAAN LATIHAN KERJA BERDASARKAN KLASTER KOMPETENSI
• Peserta magang mendapatkan pengalaman kerja yang diperoleh secara langsung di perusahaan .
• Kompetensi yang diperoleh oleh peserta magang sesui dengan kebutuhan Perusahaan.
• Terserapnya tenaga kerja yang kompeten serta berkurangnya pengangguran di Jateng.
• Terseleksinya calon tenaga kerja magang jepang sesuai standart IM Japan
• Tersedianya tenaga kerja yang siap mengikuti program magang Jepang
• Meningkatnya kinerja pengelola dan lembaga pelatihan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan kuantitas, kualitas dan mutu lulusan pelatihan untuk mampu bersaing di pasar kerja guna mengisi lowongan kerja dan berusaha mandiri.
• Kegiatan yang saling bersinergi dan capaian target terpenuhi.
• Hasil pelatihan kerja dapat dimonitor dan tersampaikan laporan perkembanganya.
F. KERANGKA PEMIKIRAN
• Pemagangan Dalam Negeri
Program ini diperlukan mengingat adanya ketidaksesuaian antara kompetensi yang dihasilkan oleh pendidikan formal dengan dunia kerja (terjadi gap) untuk mengisi kekosongan tersebut kegiatan yang paling sesuai adalah memagangkan pencari kerja lulusan pendidikan formal didunia kerja sehingga kompetensi yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan.
• Seleksi Pemagangan ke Jepang
Untuk bekerja di luar negeri khususnya di Jepang para pencari kerja harus memiliki kompetensi sesuai dangan standar yang berlaku di Jepang. Oleh karena itu dalam proses seleksi adalah Tim seleksi dari IM Japan. Kompetensi yang diperlukan antara lain pada faktor fisik, kesehatan, penguasaan bahasa dan etos kerja.
• Lulusan pelatihan yang bermutu hanya dihasilkan oleh lembaga pelatihan yang bermutu pula. Oleh karena itu dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun mamajerial para pengelolan, instruktur dan tenaga kepelatihan secara berkesinambungan. melalui bimbingan teknis.
• Untuk mencapai target kegiatan yang diharapkan diperlukan koordinasi serta penunjang kegiatan baik yang dilaksanakan Dinas Kab/Kota, BLK, Pusat dan Provinsi perlu sinkronisasi melalui sinergitas peningkatan pelatihan.
• Untuk mengetahui kinerja lembaga dan hasil pelatihannya dalam menyelenggarakan setiap kegiatan/pelatihan kerja.
•
G. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
1) Fasilitasi Pemagangan Dalam Negeri :
a) Melaksanakan Rapat Persiapan.
b) Koordinasi dengan Perusahaan tempat magang.
c) Menyusun Perjanjian Kerjasama antara Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dengan Pimpinan Perusahaan tempat magang.
d) Menyiapkan Keputusan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tentang penyelenggaraan kegiatan.
e) Melaksanakan pelatihan di Lembaga Pelatihan Perusahaan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ditunjuk oleh perusahaan.
f) Melaksanakan Praktek magang di perusahaan.
g) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
h) Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan dalam waktu 3 bulan : 1 bulan peserta pelatihan mendapatkan materi berupa teori dan praktek di LPK/LPP dan dilanjutkan praktek magang di perusahaan selama 2 bulan.
2) Rekrut dan Seleksi Magang ke Jepang
a) Koordinasi dan Konsultasi ke Kemnaker RI di Jakarta.
b) Melaksanakan Rapat Persiapan.
c) Menyiapkan Keputusan Penyelenggaraan Kegiatan.
d) Melaksanakan pendaftaran calon peserta magang ke Jepang.
e) Menyiapkan sarana, prasarana akomodasi yang diperlukan untuk kegiatan seleksi.
f) Melaksanakan seleksi administrasi.
g) Melaksanakan seleksi, yang meliputi kesemaptaan tubuh, matematika, ketahanan fisik dan wawancara.
h) Melakukan koordinasi dengan Kemnaker RI untuk persiapan tes bahasa jepang dan medical check up.
i) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan
j) Penyelenggaraan kegiatan diawali dengan menerima pendaftaran calon peserta magang ke Jepang, seleksi peserta magang ke jepang berupa tes kesemaptaan , tes matematika, tes ketahanan fisik dan tes wawancara.
3) Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sdm pelatihan kerja
1. Menyusun tim pelaksana kegiatan
2. Melaksanakan rapat persiapan
3. Melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota se jateng dan Instansi Teknis Terkait.
4. Menyiapkan peserta bimtek dan nara sumber/instruktur.
5. Menyiapkan akomodasi dan konsumsi
6. Menyiapkan administrasi, materi kegiatan dan sarpras.
7. Menerbitkan Keputusan Penyelenggaraan Kegiatan.
8. Penyampaian materi bimtek
9. Tanya jawab dan diskusi serta menyelesaikan tugas.
4) Sinergitas Peningkatan Pelatihan
1. Menyusun tim pelaksana kegiatan
2. Melaksanakan rapat persiapan
3. Melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota se jateng dan Instansi Teknis Terkait.
4. Menyiapkan peserta dan narasumber/instruktur.
5. Menyiapkan akomodasi dan konsumsi
6. Menyiapkan administrasi, materi kegiatan dan sarpras.
7. Menerbitkan Keputusan Penyelenggaraan Kegiatan.
8. Penyampaian kebijakan pelatihan
9. Tanya jawab dan diskusi.
5) Monitoring/Pemantauan hasil pelatihannya di Lembaga Pelatihan kerja Pemerintah dan swasta.
1. Melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota se jateng dan Instansi Teknis Terkait.
2. Menyusun tim pelaksana kegiatan
3. Melaksanakan rapat persiapan
4. Melaksanakan pemantauan dan monitoring ke lembaga pelatihan kerja di 35 Kabupaten/Kota.
5. Membuat buku laporan hasil pemantauan/monitoring terkait hasil pelatihan kerja
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN YANG TERKAIT
a. Pemagangan Dalam Negeri
1) Aparatur Pemerintah ( Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah) Bidang Pelatihan dan Produktivitas sebagai penanggung jawab.
2) Aparatur Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota
3) Staf Lembaga Pelatihan Perusahaan (LPP) atau LPK yang ditunjuk oleh perusahaan
4) Instruktur di LPP atau LPK
5) Pembimbing di Perusahaan tempat magang.
b. Pemagangan Luar Negeri : Pemagangan Dalam Negeri :
1) Aparatur Pemerintah ( Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah) Bidang Pelatihan dan Produktivitas sebagai penanggung jawab.
2) Aparatur Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota
3) Petugas Seleksi dari Kemnaker RI.
4) Petugas Seleksi dari IM Japan.
5) Tenaga Medis dari Dinas Kesehatan Kota Semarang.
6) Pihak ketiga (LPKS) yang diminta bantuannya sebagai panitia melalui keputusan Kepala Dsinakertrans Prov. Jateng.
c. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sdm pelatihan kerja
1. Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah ( Bidang Lattas),
2. Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
3. Pengelola, Instruktur dan tenaga Kepelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta maupun Pemerintah
4. Instruktur dari Instansi Teknis terkait.
d. Sinergitas Peningkatan pelatihan kerja
1. Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah ( Bidang Lattas),
2. Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dan BLK di Kabupaten/Kota.
3. Narasumber.
e. Monitoring/Pemantauan hasil pelatihan di Lembaga Pelatihan kerja Pemerintah dan swasta.
1. Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah ( Bidang Lattas),
2. Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dan BLK di Kabupaten/Kota.
I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Fasilitasi Pemagangan Dalam Negeri :
Tempat pelaksanaan Kegiatan ini di Perusahaan Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Pada Maret s/d Juni 2022.
2. Rekruitmen/Seleksi Peserta magang jepang
Pendaftaran Tahap I dibuka mulai bulan Januari s/d Juni 2022 dan seleksi dilaksanakan pada bulan Juli 2022. Sedangkan Tahap II pendaftaran dimulai bulan Juli s/d Oktober 2022 dan seleksi dilaksanakan pada Bulan Nopember 2022 bertempat di Provinsi Jawa Tengah (semarang). Adapun peserta berasal dari Kab/Kota Se Jawa Tengah. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sdm pelatihan kerja
Tempat pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Provinsi , Kab/ kota. peserta adalah para pengelola lembaga pelatihan kerja Swasta seJateng pada bulan Juli s/d Agustus 2022.
3. Sinergitas Peningkatan pelatihan kerja
Tempat pelaksanakan kegiatan dilaksanakan di Provinsi di Provinsi /Kab Kota, peserta adalah Petugas Dinas Kab/Kota dan BLK sejateng. Pada bulan Maret 2022.
4. Monitoring/Pemantauan hasil pelatihan di Lembaga Pelatihan kerja Pemerintah dan swasta.
Tempat pelaksanaan kegitan dilaksanakan di Provinsi /Kab/Kota.pada bulan Januari s/d Desember 2022.
J. BIAYA UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan pelaksanaan latihan kerja berdasarkan klaster kompetensi sub kegiatan proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi tahun 2022 sebesar Rp 1.407.120.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2022.dengan rincian sebagai berikut :
a. Jumlah Peserta Magang Luar negeri Rp. 478.725.000,-
b. Jumlah Peserta SinergitasPeningkatan Pelatihan Rp. 59.930.000,-
c. Jumlah SDM Pelatihan Kerja yang ditingkatkan Kwalitasnya Rp. 140.009.000,-
d. Jumlah Peserta Pemagangan Dalam Negeri Rp. 509.644.000,-
e. Jumlah Kab/kota yang monitoring hasil pelatihan Kerja Rp. 100.000.000,- di Lembaga Pelatihan Pemerintah dan swasta.
K. PENUTUP.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dan diajukan sebagai bahan pertimbangan, terhadap pentingnya kegiatan tersebut mengingat banyaknya permintaan perusahaan yang ingin menyelenggarakan pemagangan dalam negeri , banyaknya peminat program magang Jepang, peningkatan kinerja lembaga dalam mengelola lembaganya secara profesional dan berkarakter serta ingin menajamkan program kegiatan agar lebih bersinergi antara kegiatan Pusat, Provisi, Kab/Kota dan BLK serta termonitor/terpantaunya hasil pelatihannya lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta di 35 Kab/Kota.
.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN KEPALA BIDANG LATTAS
XXXXXX,SE, X.Xx
Pembina Tk I
NIP. 19680421 199403 1 005
KERANGKA ACUAN KINERJA
(KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
SUB KEGIATAN : 1. Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja
2. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
(DBHCHT)
SUB KEGIATAN : Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
Jl. Brigjen Xxxxxxxx Xx. 375 Semarang
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan Produktivitas Tenaga kerja KEGIATAN : Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
(untuk anggaran DBHCHT)
SUB KEGIATAN : Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
c. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4435);
d. Undang–Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
f. Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU nomor: 22 Tahun 1999);
g. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
h. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 64);
i. Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
j. Peraturan Menteri Xxxxxx Xxxxx dan Transmigrasi RI No. 21/MEN/X/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas;
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 90 Tahun 2019 tentang Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor: 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
l. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
2. Gambaran Umum
Ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap karyawan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh karyawan dan merupakan modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini dan masa yang akan datang. Kualitas tenaga kerja yang bias dibilang cukup rendah dan harus bersaing dengan pekerja dari tenaga lain sebagai akibat MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan perdagangan bebas dunia.
Hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat. BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing- masing sektor. Hal tersebut, tentu saja memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Kompetensi merupakan adanya suatu kecakapan atau kemampuan seseorang untuk melakukan tugas atau tugas tertentu dalam bidang tertentu, tergantung pada posisi mereka berada. Xxxxxan lain bahwa cara kompetisi lain yang disebutkan adalah keterampilan, sikap, pengetahuan, motivasi, dan nilai-nilai yang secara konsisten dijelaskan dalam kemampuan berpikir dan bertindak pada orang-orang yang ada. Dengan kata lain, kompetensi yakni bukan hanya mengenai pengetahuan atau kemampuan, tetapi bersedia melakukan apa yang dapat dimengerti untuk menghasilkan keuntungan.
Menurut Xxxxxxx and Xxxxxxx (1993) kompetensi adalah “Underlying characteristic’s of individual which is causally related to criterion referenced effective and or superior performance in a job or situation” yaitu, merupakan karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya. Secara umum, kompetensi merupakan sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen SDM berbasis kompetensi untuk meminimalkan terjadinya konflik antara perusahaan dan pegawai, sebab di dalam filosofi manajemen modern, pegawai adalah manusia yang memiliki kebutuhan, harapan yang perlu didengar seiring dengan potensi dan kompetensi yang dapat dikembangkan untuk mencapai prestasi dan kinerja perusahaan. SDM dalam organisasi atau perusahaan mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pekerjaan itu sendiri, mengingat pentingnya peran SDM dalam organisasi atau perusahaan, SDM sebagai faktor penentu organisasi, maka kompetensi menjadi aspek yang menentukan keberhasilan organisasi atau perusahaan. Dengan
kompetensi yang tinggi yang dimiliki oleh SDM dalam suatu organisasi atau perusahaan tentu hal ini akan menentukan kualitas SDM yang dimiliki yang pada akhirnya akan menentukan kualitas kompetitif perusahaan itu sendiri.
Sejalan dengan perubahan nomenklatur dari Balai Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja menjadi Balai Latihan Kerja Semarang 2, maka BLK Semarang 2 harus mengembangkan program pelatihan dengan menambahkan jenis pelatihan keterampilan teknis berbasis kompetensi yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan jumlah wirausaha baru.
Pemilihan kejuruan keterampilan teknis BLK Semarang 2 adalah dengan melihat perkembangan revolusi industri 4.0. Tenaga kerja di Indonesia dinilai belum siap menghadapi revolusi industri 4.0. Alasannya, masih banyak angkatan kerja di tanah air yang latar belakang pendidikannya kurang memadai. Selain itu, suplai tenaga kerja yang memiliki spesifikasi keahlian yang dibutuhkan oleh industri 4.0 pun masih minim. Kemampuan yang dibutuhkan dari para pekerja di era industri 4.0 adalah terkait artificial intelligent atau kecerdasan buatan, cloud computing atau komputasi awan, big data analytics atau analisis big data, dan internet of things. Saat ini, sumber daya manusia yang telah duduk di bangku perkuliahan bahkan belum menguasai sehingga banyak perusahaan kesulitan mencari SDM di tanah air yang memiliki keahlian tersebut. Sehingga yang perlu dilakukan adalah meningkatkan skill para pekerja yang ada. Langkahnya bisa dilakukan melalui penyelenggaraan training atau pelatihan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
B. KEGIATAN
1. Uraian Kegiatan
Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi untuk dana yang berasal dari DBHCHT terdiri dari Sub Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi dengan sub-sub kegiatan:
− Pelatihan Desain Grafis;
− Pelatihan Pemrograman Web;
− Pelatihan Kuliner Kreatif;
− Pelatihan Digital Marketing.
Rincian kegiatan/aktivitas
1) Persiapan
− Rapat persiapan;
− Koordinasi dengan instansi terkait;
− Rekruitmen.
2) Pelaksanaan
− Proses Pengadaaan Xxxxxx;
− Proses Penerimaan Barang;
− Proses Penggunaan Barang;
− Pelaksanaan kegiatan pelatihan;
− Laporan dan Evaluasi.
3) Evaluasi dan Pendampingan
− Evaluasi;
− Penyusunan laporan;
− Pendampingan atau monitoring*.
*Sesuai kebutuhan
2. Indikator Kinerja
Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja:
Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator kinerja |
Sub Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | |
a. Masukan | Rp. 1,178,570,000,- |
b. Keluaran | Jumlah calon tenaga kerja yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan berdasarkan klaster kompetensi |
c. Hasil | Meningkatnya Jumlah calon tenaga kerja yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan berdasarkan klaster kompetensi |
3. Batasan Kegiatan
Kegiatan terdiri dari pelatihan berbasis kompetensi dan penyediaan sarana dan prasarana penunjangnya.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
a. Pelatihan Desain Grafis;
b. Pelatihan Pemrograman Web;
c. Pelatihan Kuliner Kreatif;
d. Pelatihan Digital Marketing.
Maksud: Mengurangi pengangguran. Tujuan:
− Menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
− Menciptakan wirausaha baru yang memiliki keterampilan berbasis kompetensi.
D. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan adalah:
1. Jumlah calon tenaga kerja yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan berdasarkan klaster kompetensi
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTCOME)
Hasil yang diharapkan adalah:
1. Meningkatnya Jumlah calon tenaga kerja yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan berdasarkan klaster kompetensi.
F. KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN)
1. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
a. Pelatihan Desain Grafis
Terdiri dari 5 paket, durasi 6 hari, dengan jumlah peserta per paket 25 orang, total 125 orang.
b. Pelatihan Pemrograman Web
Terdiri dari 5 paket, durasi 7 hari, dengan jumlah peserta per paket 25 orang, total 125 orang.
c. Pelatihan Kuliner Kreatif
Terdiri dari 10 paket, durasi 5 hari, dengan jumlah peserta per paket 25 orang, total 250 orang.
d. Pelatihan Digital Marketing
Terdiri dari 8 paket, durasi 5 hari, dengan jumlah peserta per paket 25 orang, total 200 orang.
G. METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN)
1. Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
Melalui ceramah klasikal, diskusi, praktek, studi kasus, presentasi, simulasi.
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
BLK Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN (DIMANA DAN KAPAN AKAN DILAKSANAKAN)
Semarang, 2022.
J. BIAYA / MEKANISME PEMBIAYAAN (DILAMPIRI RKA/RAB)
Dana DBHCHT senilai Rp. 1,178,570,000; perhitungan biaya terlampir.
No | Kegiatan/ Belanja | Anggaran (Rp.) |
Kegiatan Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | ||
1 | Belanja Alat Tulis Kantor | 63,240,000 |
2 | Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi | 11,200,000 |
3 | Belanja Barang Pakai Habis Pendidikan dan Keterampilan | 50,000,000 |
4 | Belanja Cetak | 9,250,000 |
5 | Belanja Penggandaan | 55,750,000 |
6 | Belanja Makanan dan Minuman | 304,350,000 |
7 | Belanja Xxxx Xxxxxxxxxx/Moderator /Pembawa Acara/Dirijen/Pembaca Doa | 60,000,000 |
8 | Belanja Jasa Uang Harian Peserta Kegiatan | 387,500,000 |
9 | Belanja Bimbingan Teknis | 46,000,000 |
00 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | 162,480,000 |
11 | Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga | 28,800,000 |
TOTAL | 1,178,570,000 |
K. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja yang diajukan untuk kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT tahun anggaran 2022 untuk dapat ditindaklanjuti.
Semarang, Februari 2021 KEPALA BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs. DARWIJI, MPd.
Pembina
NIP. 19630803 199103 1 010
KERANGKA ACUAN KINERJA
(KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah
SUB KEGIATAN : Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
Jl. Brigjen Xxxxxxxx Xx. 375 Semarang 2021
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah
SUB KEGIATAN : Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
Jl. Brigjen Xxxxxxxx Xx. 375 Semarang 2021
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan Produktivitas Tenaga kerja KEGIATAN : Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah
SUB KEGIATAN : Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
c. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4435);
d. Undang–Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
f. Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU nomor: 22 Tahun 1999);
g. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
h. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 64);
i. Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
j. Peraturan Menteri Xxxxxx Xxxxx dan Transmigrasi RI No. 21/MEN/X/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas;
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 90 Tahun 2019 tentang Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor: 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
2. Gambaran Umum
Persaingan global menuntut dunia usaha untuk tetap bertahan dan mendorong perusahaan untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Oleh karena itu proses transformasi dengan pendekatan sistem peningkatan produktivitas yang tepat akan mendorong penciptaan nilai- nilai baru dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada secara optimal.
Peningkatan produktivitas merupakan suatu siklus yang terus berputar mengarah pada perbaikan. Sampai saat ini, upaya peningkatan produktivitas di Indonesia dilaksanakan secara parsial sehingga kurang efisien dan efektif. Untuk memadukan upaya peningkatan produktivitas tersebut harus dilakukan melalui pendekatan sistem peningkatan produktivitas secara total yang berfokus pada perbaikan secara terus menerus dan terpadu, baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat yang diproses secara efektif dan efisiensi dalam keterpaduan kelembagaan, program dan metoda yang mengarah pada pencapaian hasil yang optimal.
Oleh karena pentingnya hal tersebut diatas maka perusahaan, UMKM dan masyarakat perlu segera mengambil langkah-langkah yang komperehensif dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan dengan menekankan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sarana lainya dalam rangka mendukung peningkatan daya saing usaha dengan melalui pendekatan kelembagaan produktivitas di unit-unit yang ada diperusahaan agar lebih terpadu efisien, efektif dan berkualitas.
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional karena berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Banyak anggapan bahwa mengurus usaha kecil dan menengah itu mudah, namun kenyataan menunjukkan pada umumnya perkembangan usaha kecil dan menengah tersendat-sendat, kalaupun mampu bertahan kondisnya tidak berbeda jauh dengan keadaan pada awal berdirinya. Hal ini bisa terjadi karena salah dalam pengelolaan usahanya, yang disebabkan kurang pengetahuan dan kemampuan dalam manajemen usaha.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif karena makin terbukanya pasar di dalam negeri, tingkat persaingan di dunia usaha semakin tinggi dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar sebagai dampak adanya globalisasi. Oleh karena itu para pelaku usaha kecil dan menengah harus selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam mengelola usaha agar tercapai efisien, efektif dan kualitas yang berujung pada tercapainya peningkatan produktivitas.
B. KEGIATAN
1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah terdiri dari Kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah dengan Sub-sub Kegiatan:
a. Pelatihan Peningkatan Produktivitas;
b. Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas. Rincian kegiatan/aktivitas :
1) Persiapan
− Rapat persiapan;
− Koordinasi dengan instansi terkait;
− Rekruitmen.
2) Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan
3) Evaluasi dan Pendampingan
− Evaluasi;
− Penyusunan laporan;
− Pendampingan atau monitoring*.
*Sesuai kebutuhan
2. Indikator Kinerja
Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja:
Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator kinerja |
Kegiatan Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah | Persentase pelaku usaha atau lembaga pemerintah,swasta dan pendidikan diberikan pelatihan peningkatan produktivitas atau kewirausahaan |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah | |
a. Masukan | Rp. 1,265,824,000,- |
b. Keluaran | Jumlah perusahaan yang mendapatkan bimbingan konsultasi peningkatan produktivitas |
Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas | |
c. Hasil | Meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan bimbingan konsultasi peningkatan produktivitas |
Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas |
3. Batasan Kegiatan
Kegiatan dalam bentuk pelatihan peningkatan produktivitas dan bimbingan konsultasi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Pelatihan Peningkatan Produktivitas Maksud:
Meningkatnya produktivitas perusahaan dimulai dari peningkatan produktivitas individu sebagai tenaga kerja melalui penerapan tools, teknik, dan metode peningkatan produktivitas. Tujuan:
a) Memahami kebijakan dan strategi peningkatan produktivitas;
b) Memahami konsep dan manfaat peningkatan produktivitas;
c) Membangun budaya produktif melalui workplace cooperation, enterprise improvement team, employee suggestion scheme, 5S, Xxxxxx;
d) Menerapkan manajemen kualitas;
e) Meningkatkan penerapan alat, teknik, dan metode produktivitas secara terpadu dan menyeluruh pada setiap lini perusahaan.
2. Bimbingan Konsultansi
Maksud Bimbingan Konsultansi adalah untuk memahami penerapan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas agar dapat memberikan dampak peningkatan produktivitas kepada instansi/ perusahaan.
Tujuan Bimbingan Konsultansi adalah untuk menyelesaikan masalah peningkatan produktivitas melalui penerapan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas.
D. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan adalah:
1. Jumlah perusahaan yang mendapatkan bimbingan konsultasi peningkatan produktivitas;
2. Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTCOME)
Hasil yang diharapkan dari Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan bimbingan konsultasi peningkatan produktivitas;
2. Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan peningkatan produktivitas.
F. KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN)
Kegiatan pelatihan diikuti oleh tenaga kerja perusahaan/ usaha kecil dan menengah di Jawa Tengah direncanakan dengan jumlah paket kegiatan sebagai berikut:
1. Pelatihan Peningkatan Produktivitas
Sejumlah 31 paket, dengan jumlah peserta tiap angkatan 25 orang, total 775 orang.
2. Bimbingan Konsultasi
Sejumlah 11 perusahaan/ UMKM melalui 2 (dua) kali kunjungan yaitu:
- Tahap Identifikasi Masalah dan Rencana Aksi;
- Tahap Implementasi.
G. METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN)
Kegiatan Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Menengah dilakukan dengan metode:
1. Pelatihan : ceramah klasikal, diskusi, studi kasus, presentasi, game, simulasi, roleplay
2. Pendampingan : bimbingan dan konsultasi terhadap pelaku, membantu memecahkan masalah dan teknik penerapan manajemen dan produktivitas
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
BLK Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN (DIMANA DAN KAPAN AKAN DILAKSANAKAN)
Jawa Tengah, 2022.
J. BIAYA / MEKANISME PEMBIAYAAN (DILAMPIRI RKA/RAB)
Rp. 1,265,824,000; perhitungan biaya terlampir.
No | Kegiatan/ Belanja | Anggaran (Rp.) |
Kegiatan Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah | ||
1 | Belanja Alat Tulis Kantor | 54,739,000 |
2 | Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi | 12,600,000 |
3 | Belanja Cetak | 11,625,000 |
4 | Belanja Penggandaan | 66,050,000 |
5 | Belanja Makanan dan Minuman | 304,575,000 |
6 | Belanja Jasa Uang Harian Peserta Kegiatan | 387,500,000 |
7 | Belanja Bimbingan Teknis | 62,000,000 |
0 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | 323,335,000 |
9 | Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga | 43,400,000 |
TOTAL | 1,265,824,000 |
K. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja yang diajukan untuk tahun anggaran 2022 untuk dapat ditindaklanjuti.
Semarang, Februari 2021 KEPALA BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs. DARWIJI, MPd.
Pembina
NIP. 19630803 199103 1 010
KERANGKA ACUAN KINERJA
(KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi
SUB KEGIATAN : Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
Jl. Brigjen Xxxxxxxx Xx. 375 Semarang
2021
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan
Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi
SUB KEGIATAN : Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
UNIT KERJA : Seksi Pelatihan
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
Jl. Brigjen Xxxxxxxx Xx. 375 Semarang 2021
KERANGKA ACUAN KINERJA (KAK)
PROGRAM : Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
SASARAN PROGRAM : Meningkatnya Kompetensi dan Produktivitas Tenaga kerja
KEGIATAN : Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi
SUB KEGIATAN : Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
A. LATAR BELAKANG
3. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
c. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4435);
d. Undang–Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
f. Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU nomor: 22 Tahun 1999);
g. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
h. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 64);
i. Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
j. Peraturan Menteri Xxxxxx Xxxxx dan Transmigrasi RI No. 21/MEN/X/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas;
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 90 Tahun 2019 tentang Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor: 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
4. Gambaran Umum
Faktor yang menyebabkan kenaikan waktu seluruhnya untuk pembuatan sesuatu barang adalah : sifat dan keadaan barang itu sendiri, proses yang dijalankan secara tidak semestinya, waktu tak efektif yang bertumpuk selama produksi berlangsung, kekurangan pihak manajemen atau tindakan pihak tenaga kerja. Semua faktor ini bersifat menekan
produktivitas. Salah satu teknik manajemen dapat meniadakan atau setidaknya mengurangi faktor tersebut adalah melalui pengukuran kerja. Pengukuran kerja berusaha menyelidiki, mengurangi dan selanjutnya meniadakan waktu tak efektif, yakni waktu melakukan sesuatu kerja yang tidak efektif, karena sebab apapun. Pengukuran kerja memberikan kepada manajemen jalan untuk mengukur waktu yang diperlukan untuk menjalankan suatu operasi atau serangkaian operasi sehingga waktu tak efektif ditonjolkan dan dapat dipisahkan dari waktu efektif.
Dengan demikian akan diketahui bahwa ada waktu tak efektif, sifatnya serta sampai dimana terdapat waktu tak efektif yang sebelumnya tersembunyi dalam keseluruhan waktu pembuatan atau proses. Bagi perusahaan - perusahaan yang belum pernah menjalankan pengukuran kerja, orang akan sangat heran mengetahui bahwa terdapat banyak waktu tak efektif yang tidak diduga terselu bung dalam proses, dan sampai saat ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah serta tak dapat dihindari oleh siapapun. Apabila suatu saat, waktu tak efektif dapat dibeberkan dan penyebabnya dapat diketemukan, maka biasanya langkah untuk menguranginya mudah dapat diadakan.
Disini pengukuran kerja mempunyai peranan lain lagi. Bukan saja dapat dibeberkan adanya waktu tak efektif tetapi pengukuran kerja dapat digunakan untuk menetapkan standar waktu untuk pelaksanaan kerja, ini akan segera terlihat sebagai pelanggaran terhadap standar waktu yang bersangkutan dan karenanya langsung menjadi perhatian manajemen.
B.KEGIATAN
4. Uraian Kegiatan
Kegiatan Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi terdiri dari Sub Kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Langkah-langkah pengukuran produktivitas tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data;
b. Pengolahan Data;
c. Penyusunan Laporan;
d. Presentasi Hasil Pengukuran.
5. Indikator Kinerja
Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja:
Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator kinerja |
Kegiatan Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi | Persentase pengukuran produktivitas tenaga kerja di perusahaan |
Sub Kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja | |
d. Masukan | Rp. 9,944,000,- |
e. Keluaran | Jumlah perusahaan yang diukur tingkat produktivitasnya |
f. Hasil | Meningkatnya jumlah perusahaan yang diukur tingkat produktivitasnya |
6. Batasan Kegiatan
Kegiatan Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi dilakukan dengan melakukan pengukuran produktivitas tenaga kerja di perusahaan melalui sampel.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengukuran produktivitas tenaga kerja meliputi:
− Sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas perusahaan melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja;
− Menelaah standar produktivitas tenaga kerja pada serangkaian pekerjaan;
− Mengkaji faktor-faktor atau indikator peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Tujuan pengukuran produktivitas tenaga kerja meliputi:
− Mengetahui waktu efektif dan waktu tak efektif;
− Mengetahui waktu standar pada serangkaian pekerjaan;
− Mengetahui produktivitas tenaga kerja;
− Menganalisa efisiensi dan produktivitas standar serta kebutuhan jumlah tenaga kerja.
D. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang dihasilkan adalah jumlah perusahaan yang diukur tingkat produktivitasnya.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTCOME)
Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya jumlah perusahaan yang diukur tingkat produktivitasnya.
F. KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN)
Sejumlah 1 paket, untuk 1 perusahaan.
G. METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN)
Melakukan pengumpulan data dengan observasi waktu standar tenaga kerja, menyusun laporan pengukuran produktivitas tenaga kerja dan melakukan presentasi hasil pengukuran.
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
BLK Semarang 2 Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN (DIMANA DAN KAPAN AKAN DILAKSANAKAN)
Kab. Semarang, 2022.
J. BIAYA / MEKANISME PEMBIAYAAN (DILAMPIRI RKA/RAB)
Rp 9.944.000; perhitungan biaya terlampir.
No | Kegiatan/ Belanja | Anggaran (Rp.) |
Kegiatan Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi | ||
1 | Belanja Alat Tulis Kantor | 644,000 |
2 | Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi | 200,000 |
3 | Belanja Penggandaan | 300,000 |
0 | Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx | 7,500,000 |
5 | Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga | 1,300,000 |
TOTAL | 9,944,000 |
K. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja yang diajukan untuk tahun anggaran 2022 untuk dapat ditindaklanjuti.
Semarang, Februari 2021 KEPALA BALAI LATIHAN KERJA SEMARANG 2
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs. DARWIJI, MPd.
Pembina
NIP. 19630803 199103 1 010
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGUJIAN HIGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA
TA.2022
PROGRAM : Pengawasan Ketenagakerjaan
SASARAN PROGRAM : Persentase peningkatan perusahaan memiliki kategori baik dalam penerapan K3 25,54 %
KEGIATAN : Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan 89,26 % SUB KEGIATAN : Pengujian higiene perusahaan dan kesehatan kerja
A. LATAR BELAKANG.
1. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
b. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER-05 Tahun 2018, tentang K3 Lingkungan Kerja.
e. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 48/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
f. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 49/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 50/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
h. Keputusan Gubernur Jawa Tengah : Nomor 10 Tahun 2000, tentang Baku Mutu Udara Emisi Sumber Tidak Bergerak Tingkat Propinsi Jawa Tengah
i. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
j. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 52 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
2. GAMBARAN UMUM
Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 d ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; serta ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
Dewasa ini kecelakaan kerja masih sering terjadi. Secara global setiap 15 detik terjadi
160 kecelakaan kerja dan 1 diantaranya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (xxx.xxx.xxx/xxxxxxx, 2009). Kasus kecelakkan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) di Jawa Tengah dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari 2017 – 2019 mengalami penurunan. Pada tahun 2017 terjadi 3.083 kasus, tahun 2018 terjadi 1.468 kejadian dan tahun 2019 terjadi 1.374 kejadian kecelakaan kerja. Besarnya kerugian baik kerugian ekonomi berupa santunan dan kerugian material serta kerugian non ekonomi berupa sakit, cacat atau bahkan adanya korban meninggal dunia menyebabkan turunnya kualitas dan kuantitas produksi atau turunnya produktiitas serta biaya tambahan berupa santuan dan biaya perbaikan menyebabkan turunnya kinerja dan daya saing.
Dalam era pasar terbuka ini, kompetisi dan tuntutan akan standar internasional akan semakin meningkat termasuk penerapan di bidang Keselamatan Kerja dan Hiperkes. Karena itu masalah keselamatan kerja dan Xxxxxxxx menjadi isu global dan sangat penting
dalam dunia industri, Apalagi kemudian dikaitkan dengan perlindungan tenaga kerja dan hak azasi manusia serta kepedulian terhadap lingkungan hidup. Penerapan keselamatan, kesehatan kerja dan hiperkes sebagai bagian dari kegiatan industry merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan.
B. KEGIATAN
1. SASARAN / RUANG LINGKUP
Ruang lingkup sub kegiatan Pengujian Higiene Perusahaan adalah :
a. Pengujian kualitas udara emisi dan lingkungan
b. Pengujian faktor fisika
c. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
2. INDIKATOR KINERJA
a. Masukan
Dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.262.815.000,- ( Dua milyar dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah )).
b. Keluaran
1). Jumlah perusahaan yang melakukan pengujian higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
c. Hasil
1) Tersedianya data kualitas udara lingkungan kerja
2) Tersedianya data faktor fisik lingkungan
3) Tersedianya data kesehatan tenaga kerja.
4) Peningkatan ilmu pengetahuan pegawai di bidang teknis pengujian.
d. Manfaat
1). Sumber informasi dalam menguji efektivitas kegiatan/ teknologi yang digunakan dalam pencegahan dan pengendalian dampak negatif yang dihasilkan dari proses produksi.
2). Deteksi dini penyakit akibat kerja
3). Mengetahui secara dini adanya perubahan lingkungan kerja yang tidak dikehendaki, sehingga dapat dilakukan upaya penanggulangan secara efektif.
4). Sebagai data lingkungan dalam penyusunan UKL/RPL, AMDAL serta sertifikasi ISO 14000 dll.
5). Dasar penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
e. Dampak
1). Meningkatnya kualitas lingkungan
2). Meningkatnya derajat kesehatan tenaga kerja
3). Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap mutu pelayanan.
4). Meningkatnya pendapatan Asli Daerah
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan Pengujian Higiene Perusahaan, Kesehatan Kerja dan Pengembangan Laboratorium Pengujian adalah :
a. Mendapatkan data kualitas udara dan faktor fisik lingkungan.
b. Mengidentifikasi resiko bahaya akibat lingkungan kerja
c. Mengendalikan pencemaran lingkungan kerja
d. Sosialisasi pengelolaan lingkungan kerja kepada perusahaan.
D. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Sub kegiatan pengujian Higiene Perusahaan, Kesehatan Kerja dilaksanakan di kantor Balai K3 Prov.Jateng dan wilayah provinsi Jawa Tengah meliputi: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brenes, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalngga, Kabupeten Banjarnegara, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten. dan Kalimantan Tengah.
E. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan | : | Seksi Pelayanan Teknis |
Pelaksana kegiatan | : | Seksi Pelayanan Teknis, Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan, Sug Bag Tata Usaha |
F. JADWAL PELAKSANAAN : Januari – Desember 2022
G. BIAYA : Rp. 2.262.815.000,-
Semarang,
KEPALA BALAI KESELAMATAN KERJA PROVINSI JAWA TENGAH
XXXX XXXXXXX, SIP.
Penata TK. I NIP.19701023 199803 1 004
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGEMBANGAN LABORATORIUM TA.2022
PROGRAM : Pengawasan Ketenagakerjaan
SASARAN PROGRAM : Persentase peningkatan perusahaan memiliki kategori baik dalam penerapan K3 25,54 %
KEGIATAN : Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan 89,26 % SUB KEGIATAN : Pengembangan Laboratorium Pengujian
A. LATAR BELAKANG.
1. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
b. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER-05 Tahun 2018, tentang K3 Lingkungan Kerja.
e. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 48/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
f. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 49/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 50/ MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
h. Keputusan Gubernur Jawa Tengah : Nomor 10 Tahun 2000, tentang Baku Mutu Udara Emisi Sumber Tidak Bergerak Tingkat Propinsi Jawa Tengah
i. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
j. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 52 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
2. GAMBARAN UMUM
Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 d ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; serta ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
Dalam melakukan pelayanan Pengujian Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja terhadap perusahaan, laboratorium Balai K2 Prov.Jateng juga dituntut untuk melakukan pengembangan laboratorium pengujian dalam memenuhi persyaratan standar mutu laboratorium yaitu dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017. Dengan diperolehnya akreditasi sebagai laboratorium penguji akan memberikan jaminan mutu pengujian kepada pelanggan untuk menunjang peningkatan daya saing dalam perdagangan nasional maupun internasional. Keselarasan dalam melangkah untuk memberikan sistem jaminan mutu, antara pihak laboratorium dan pelaku industri harus saling mendukung. Laboratorium harus dapat memberikan nilai pengujian yang benar dan dapat diterima atau diakui oleh pasar internasional dan pelaku industri dapat mengontrol mutu produknya dengan melihat hasil dari nilai pengujian.
Seiring dengan berkembangnya teknologi pengujian, Laboratorium Penguji Balai K2 Prov. Jateng telah mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai laboratorium penguji sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional. Masa berlaku sertifikat akreditasi
adalah selama 4 tahun, akreditasi pertama pada tanggal 8 April 2005. Reakreditasi yang kedua pada tanggal 09 Pebruari 2009, reakreditasi ke tiga telah dilaksanakan pada tanggal 18-19 Nopember 2013 dan Reakreditasi ke empat pada tanggal 19-20 Nopember 2017 dan sertifikat kalibrasi berlaku hingga 22 Mei 2022. Ruang lingkup yang terakreditasi adalah :
a. Pengujian faktor fisik: Kebisingan lingkungan ambien; Kebisingan lingkungan kerja;
Iklim Kerja;Intensitas Penerangan
b. Pengujian faktor kimia lingkungan kerja dengan parameter: SO2, NO2, NH3, Ox, Formaldehid, H2S dan Debu total di tempat kerja.
c. Pengujian faktor kimia lingkungan ambien dengan parameter: SO2, NO2, NH3, Ox, H2S
d. Pengujian kualitas udara emisi sumber tidak bergerak, dengan parameter: Partikulat,
Opasitas
e. Pengujian kualitas udara emisi sumber tidak bergerak, dengan parameter: Opasitas, CO, HC
B. KEGIATAN
1. SASARAN / RUANG LINGKUP
Ruang lingkup sub kegiatan pengembangan Laboratorium Pengujian adalah :
a. Kaji ulang Dokumen sistem Mutu yang meliputi :
• Panduan Mutu
• Prosedur Jaminan Mutu
• Instruksi Kerja Alat
• Formulir-formulir.
b. Analyst profisiensi test untuk pengujian kualitas udara lingkungan parameter NH3, H2S, O3, NO2, dan SO2.
c. Kalibrasi peralatan laboratorium.
d. Uji performance spektrofotometer UV-Vis
e. Pertemuan teknis laboratorium
f. Inhouse training.
g. Survailen akreditasi laboratorium
2. INDIKATOR KINERJA
a. Masukan
Dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah).
b. Keluaran
1). Ketersediaan laboratorium pengujian.
c. Hasil
1) Terpeliharanya sistem mutu laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 19-17025:2017
2) Personil laboratorium yang profesional.
3) Adanya jaminan mutu hasil pengujian
4) Peralatan laboratorium yang terkalibrasi dan mampu telusur
5) Peningkatan ilmu pengetahuan pegawai di bidang teknis pengujian.
d. Manfaat
1). Tersedianya laboratorium penguian yang terakreditasi;
2). Kepastian hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah & hukum;
3). Meningkatnya kualitas sumberdaya laboratorium;
4). Kemampuan pengujian laboratorium meningkat;
5). Kepercayaan pemakain jasa laboratorium semakin meningkat.
e. Dampak
1). Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap mutu pelayanan.
2). Memberikan keuntungan pemasaran.
3). Meningkatkan keberterimaan produk di pasar nasional.
4). Meningkatnya pendapatan Asli Daerah
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan Pengujian Higiene Perusahaan, Kesehatan Kerja dan Pengembangan Laboratorium Pengujian adalah :
a. Mendapatkan data kualitas udara dan faktor fisik lingkungan.
b. Menjamin konsistensi penerapan Sistem Mutu Laboratorium Balai K2 Prov. Jateng sesuai SNI ISO/ IEC 17025:2017, sehingga dapat menjaga kompetensi laboratorium sesuai kriteria akreditasi KAN dari waktu ke waktu.
D. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Sub kegiatan Pengembangan Laboratorium dilaksanakan di kantor Balai K2 Prov.Jateng di Kota Semarang.
E. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan | : | Seksi Pelayanan Teknis |
Pelaksana kegiatan | : | Seksi Pelayanan Teknis, Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan, Sug Bag Tata Usaha |
F. JADWAL PELAKSANAAN : Januari – Desember 2022
G. BIAYA : Rp. 170.000.000.-
Semarang,
KEPALA BALAI KESELAMATAN KERJA PROVINSI JAWA TENGAH
XXXX XXXXXXX, SIP.
Penata TK. I NIP.19701023 199803 1 004
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENINGKATAN SARANA PRASARANA LABORATORIUM DAN UJI KOMPETENSI BIDANG K3 TA. 2022 (2 M)
Pekerjaan : Pengadaan Lelang Paket Pekerjaan Pengadaan Perlaatan Laboratorium
Kegiatan : Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan
NO | KEGIATAN | URAIAN PENDAHULUAN |
1 | Latar Belakang | |
2 | Maksud dan Tujuan | Maksud dan Tujuan Pengadaan Alat Laboratorium adalah : a. Menambah peralatan laboratorium b. Pergantian peralatan yang terjadi penurunan performa |
3 | Sasaran | Sasaran dari Pengadaan Alat Laboratorium adalah: a. Menghasilkan data hasil uji yang valid. b. Meningkatkan pelayanan pengujian. |
4 | Hasil yang diharapkan | Hasil yang diharapkan dari kegiatan Pengadaan Alat Laboratorium adalah: a. Kecukupan fasilitas peralatan uji. b. Mempertahankan/ meningkatkan kuantitas pelayanan pengujian. |
5 | Metodologi dan Pendekatan | Metodologi dan pendekatan harus memperhatikan kebutuhan dengan berbasis kepada kebutuhan |
6 | Pembiayaan | Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Pengadaan Lelang Pengadaan Alat Laboratorium. |
7 | Nama dan Organisasi | Nama dan organisasi pengguna anggaran adalah Balai K2 Jawa Tengah. |
8 | Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen | Nama Kuasa Pengguna Anggaran : XXXX XXXXXXX, SIP. Nama PPK : XXXX XXXXXXX, SIP Kegiatan : Pengadaan Alat Laboratorium Umum |
DATA PENUNJANG | ||
9 | Data Dasar | Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium menggunakan data yang bersumber dari inventaris Balai Keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah. |
10 | Standar Teknis | Dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium mengacu dan mempedomani peraturan, standar, pedoman, kebijakan teknis yang relevan dan terkait substansi pekerjaan pembuatan terutama terkait standar teknis untuk : a. UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang Penilaian Kesesuaian. b. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 Tentang Baku Mutu Udara Ambien. c. Permenaker Nomor 5 tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. d. ISO 17025: 2017 Tentang persyaratan umum laboratorium pengujian/ kalibrasi. |
11 | Referensi Hukum | a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155) b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
RUANG LINGKUP |
12 | Lingkup Kegiatan | Penyedia jasa diharapkan dapat menyediakan alat laboratorium sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan dengan: a. Mengidentifikasikan kebutuhan pengguna jasa b. Menyediakan barang sesuai spesifikasi c. Melakukan uji coba alat sampai dapat dioperasikan dengan baik. d. Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dan peralatan pendukung pekerjaan. |
13 | Spesifikasi Pekerjaan | Spesifikasi Pekerjaan atau rincian pekerjaan secara umum: Tahap Mengidentifikasikan kebutuhan Pengumpulan bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan tugas, kebutuhan peralatan diperlukan untuk penyelesaian tugas dari Balai K2 Jawa Tengah Tahap Menyediakan barang sesuai spesifikasi 1. Biological monitoring sistem : 1 unit 2. Audiometer : 1 unit 3. Spirometer : 1 unit 4. Spektrofootmeter : 1 unit 5. Timbangan analitik (4 digit dan Lap) : 2 unit 6. Antropometer ergonomi kit : 1 set 7. Gas Analyzer : 1 unit 8. Dry das meter : 2 unit 9. pompa vakum kap besar (KU Emisi) : 2 unit 10. pompa vakum kap kecil (KU Ambien) : 18 unit 11. flow meter (besar - emisi) : 2 Unit 12. flow meter (kecil 5 lpm – ambien) : 10 unit 13. flow meter (kecil 1 lpm – ambien) : 3 unit Tahap Melakukan uji coba alat sampai dapat dioperasikan dengan baik Alat yang sudah diadakan didemontrasikan di Balai K2 Jawa Tengah. Tahap Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dan peralatan pendukung pekerjaan Semua barang yang disediakan oleh penyedia diserahkan dengan disertai berita acara serah terima barang. Penyedia berkewajiban memberi garansi barang selama 30 hari setelah diserahkan. |
14 | Keluaran | Alat sesuai yang dibutuhkan (spesifikasi) |
15 | Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen | Untuk kelancaran pekerjaan, Balai keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah membantu memfasilitasi untuk pengumpulan informasi yang diperlukan. |
16 | Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi | Penyedia barang diwajibkan untuk membiayai pelaksanaan proses pengadaan barang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan. |
17 | Lingkup Kewenangan Penyedia Barang | Penyedia barang dapat membuat pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam KAK. |
18 | Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan | Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022. |
19 | Laporan | Berita acara serah terima barang Merupakan output utama dari kegiatan yang terdiri dari : a. Dokumen spesifikasi barang b. Dokumen panduan pengoperasian barang |
HAL-HAL LAIN |
20 | Produksi Dalam Negeri | Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. |
21 | Persyaratan Kerjasama | Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan penyedia barang ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi. |
22 | Lain-lain | a. Dalam hal sewaktu-waktu diperlukan informasi dalam masa pelaksanaan pekerjaan, proyek akan mengundang penyedia barang dan tidak boleh diwakilkan dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan. b. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, penyedia barang hendaknya memenuhi semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. c. Berdasarkan bahan tersebut Calon Penyedia Jasa/Konsultan agar menyusun dokumen penawaran. |
23 | Alih Pengetahuan | Penyedia barang berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. |
Semarang,
KEPALA BALAI KESELAMATAN KERJA PROVINSI JAWA TENGAH
XXXX XXXXXXX, SIP.
Penata TK. I NIP.19701023 199803 1 004
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
BIAYA OPERASIONAL PELATIHAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
PROGRAM :
• PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA |
• PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI |
TAHUN 2022
PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. Raya Klampok Banjarnegara No. 48 Km. 29 Telepon (0286) 479005. 479006 Fax. 479006
BANJARNEGARA 53474
KERANGKA ACUAN KERJA
BIAYA OPERASIONAL PELATIHAN (BOP) TAHUN 2022
A. PROGRAM | : Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja |
Pembangunan Kawasan Transmigrasi. | |
B. SASARAN PROGRAM | : Presentase kenaikan tenaga kerja yang kompeten 7,39 %. |
Persentase kenaikan calon transmigran dilatih di bidang pertanian 3.39 %. |
C. KEGIATAN
1. Pelaksanaan latihan kerja berdasarkan klaster kompetensi.
2. Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi.
D. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang–Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Undang–Undang RI Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU nomor: 22 Tahun 1999);
e. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4435);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991 tentang Pelatihan Kerja;
g. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 86 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Disnakertanduk Provinsi Jawa Tengah;
i. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 52 Tahun 2018 tanggal 01 Maret 2018, tentang: Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi) pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
j. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
2. Gambaran Umum
Pengangguran dan kemiskinan masih menjadi isu pembangunan di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Tengah pada 2017
mencapai 4,57% atau sebanyak 823.938 orang (BPS, 2018). Enam kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan tingkat pengangguran tertinggi adalah Kab. Cilacap, Kota Semarang, Kota Magelang, Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes. Sedangkan delapan Kabupaten/Kota dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Wonosobo, Kab. Purbalingga, Kab. Kebumen, Kab. Rembang, dan Kab. Banyumas.
Kemajuan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kemajuan sumber daya manusianya, terutama angkatan kerjanya sebagai pelaku pembangunan. Peningkatan kualitas tenaga kerja akan dapat meningkatkan kemajuan pembangunan. Peningkatan kualitas tenaga kerja diarahkan pada pembekalan ketrampilan bagi pencari kerja dan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja yang telah bekerja.
Profil pencari kerja di Jawa Tengah berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 523.437 orang laki-laki dan 300.501 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, pencari kerja tertinggi merupakan lulusan SMK diikuti SMP, SMA dan SD.
Jika kita melihat dari aspek lapangan pekerjaan di Jawa Tengah, sektor pertanian merupakan lapangan pekerjaan yang menyerap jumlah tenaga kerja paling tinggi (24,38%), diikuti sektor industri pengolahan (21,78%), dan sektor perdagangan (18,69%) (BPS, 2018). Pada sisi lain, nilai Produk Domestik Regional Bruto sektor pertanian hanya 118.125,65 miliar rupiah, lebih rendah dibanding sektor industri pengolahan (308.820,97 miliar rupiah) dan sektor perdagangan (129.342,18 miliar rupiah) (BPS, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian masih relatif rendah.
Tabel 1. Profil Tenaga Kerja di Jawa Tengah Berdasarkan Lapangan Pekerjaan
Sektor | Lapangan Pekerjaan (%) |
Pertanian | 24.38 |
Industri Pengolahan | 21.78 |
Perdagangan | 18.69 |
Konstruksi | 8.75 |
Penyediaan | 7.05 |
SSTU Jasa Lainnya | 4.46 |
Xxxx Xxxdidikan | 4.1 |
Transportasi | 3.29 |
Administrasi | 2.17 |
Jasa Keuangan | 1.41 |
Jasa Kesehatan | 1.29 |
Kategori Lainnya | 1.06 |
Jasa Perusahaan | 0.95 |
Pertambangan | 0.62 |
Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi (Balatkertrans) Provinsi Jateng sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Tengah bertugas memberikan layanan pelatihan kerja kepada tenaga kerja dan calon transmigran. Sumber dana untuk layanan pelatihan berasal dari APBD, baik APBD murni maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pelatihan kerja diarahkan untuk membekali tenaga kerja agar dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sedangkan pelatihan pembekalan transmigrasi diarahkan bagi calon transmigran agar dapat bekerja di tempat tujuan transmigrasi. Pelatihan diprioritaskan bagi pencari kerja dan calon transmigran dari daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan tingkat pengangguran tinggi agar dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran di Jawa Tengah.
1) Aspek Akses
Layanan pelatihan kerja diprioritaskan bagi pencari kerja, terutama di daerah- daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan tingkat pengangguran tinggi. Daerah- daerah yang teridentifikasi dengan tingkat pengangguran tinggi di Jawa Tengah adalah: Kab. Cilacap, Kota Semarang, Kota Magelang, Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes. Sedangkan daerah yang teridentifikasi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Wonosobo, Kab. Purbalingga, Kab. Kebumen, Kab. Rembang, dan Kab. Banyumas.
Informasi layanan pelatihan dan mekanisme pendaftaran harus dapat diakses oleh pencari kerja. Pemasaran program pelatihan perlu dilakukan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota (melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota), tingkat Kecamatan, tingkat Desa, hingga tingkat RT/RW dan masyarakat langsung di tempat/fasilitas umum. Media pemasaran informasi harus mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik pencari kerja agar memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan informasi pelatihan. Mekanisme pendaftaran juga harus mempertimbangkan kemampuan dan lokasi pencari kerja sehingga dapat dijangkau dengan mudah oleh pencari kerja.
2) Aspek Partisipasi
Keterlibatan pencari kerja dimulai dari identifikasi kebutuhan pelatihan (Training Needs Assessment/TNA), pemasaran program pelatihan, pelaksanaan pelatihan kerja, pendampingan hingga monitoring pasca pelatihan. Pencari kerja perlu diminta informasi tentang kebutuhan pelatihan melalui survey pada saat identifikasi kebutuhan pelatihan. Pemasaran program pelatihan dengan melibatkan pencari kerja dapat dilakukan dengan media sosial elektronik maupun forum-forum khusus (seperti komunitas).
3) Aspek Kontrol
Pencari kerja maupun calon transmigran diharapkan memberikan kritik, masukan, dan saran mengenai kegiatan pelatihan kerja maupun pelatihan
transmigrasi yang dilaksanakan. Lembar evaluasi harus dibagikan pada setiap kegiatan pelatihan untuk menampung kritik, masukan dan saran dari peserta pelatihan.
4) Aspek Manfaat
Para peserta pelatihan harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pelatihan kerja yang diikut. Pelatihan akan bermanfaat jika sesuai dengan kebutuhan para pencari kerja, dapat diikuti dan diterima oleh peserta pelatihan, dan dapat diaplikasikan dalam dunia kerja oleh alumni pelatihan. Manfaat pelatihan diukur pada saat monitoring pasca pelatihan dengan menyediakan kuisioner yang dibagikan atau wawancara terhadap alumni pelatihan. Analisis Kebutuhan Pelatihan, Penyusunan Program Pelatihan dan Instruktur yang kompeten menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat pelatihan.
E. RINCIAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan Latihan Berdasarkan Klaster Kompetensi
a. Analisis Kebutuhan Pelatihan (TNA) di Daerah untuk Tahun 2023
Tujuan : untuk mengetahui jenis jabatan pekerjaan dan jenis pelatihan yang dibutuhkan di daerah
Sasaran : 18 kabupaten/kota dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah
Output : hasil analisis jabatan pekerjaan dan jenis pelatihan yang dibutuhkan
Kegiatan :
- Rapat Persiapan dan Pembahasan Hasil
- Perjalanan
- Analisis dan penyusunan laporan hasil analisis kebutuhan pelatihan
- Penyampaian hasil analisis kebutuhan pelatihan
b. Penyusunan Program Pelatihan untuk Tahun 2023
Tujuan : menyusun Program Pelatihan yang akan dilaksanakan di tahun 2021
Output : Program Pelatihan (termasuk kurikulum, silabus, daftar kebutuhan alat dan daftar kebutuhan bahan latihan)
Kegiatan :
- Rapat Penyusunan Program Pelatihan
- Perjalanan survey
- Penyusunan program pelatihan
- Penyampaian hasil penyusunan program pelatihan
c. Pemasaran Program Pelatihan untuk Tahun 2022 dan 2023
Tujuan : menginformasikan program pelatihan kepada masyarakat sasaran (pencari kerja) di Kabupaten/Kota sasaran
Output : pendaftar perorangan maupun kelompok Kegiatan :
- Rapat Persiapan dan Evaluasi
- Cetak leaflet, brosur, media sosial (WA, facebook, instagram, website), banner
- Perjalanan pemasaran
- Penyusunan laporan hasil kegiatan pemasaran
- Penyampaian hasil pemasaran program pelatihan
d. Rekruitmen dan Seleksi Peserta Pelatihan Tahun 2022
Tujuan : menyeleksi calon peserta sesuai persyaratan pelatihan Sasaran : pendaftar baik perorangan maupun kelompok
Output : calon peserta pelatihan yang sesuai persyaratan dan jumlah kuota
Kegiatan :
- Rapat persiapan dan evaluasi rekruitmen
- Pelaksanaan seleksi
- Penyusunan laporan hasil seleksi calon peserta pelatihan
- Penyampaian hasil seleksi calon peserta pelatihan
e. Monitoring Hasil Pelatihan Tahun 2021
Tujuan : memperoleh data kondisi alumni pelatihan Sasaran : alumni pelatihan tahun 2021
Output : data kondisi alumni
Kegiatan :
- Rapat persiapan dan evaluasi monitoring
- Perjalanan dinas
- Penyusunan laporan hasil monitoring
- Penyampaian hasil monitoring pelatihan
f. Pendampingan Pasca Pelatihan Tahun 2022
Tujuan : mendampingi alumni pelatihan dalam mengembangkan usaha sesuai jenis pelatihan
Sasaran : alumni pelatihan 2022
Output : alumni pelatihan terdukung dalam pengembangan usaha Kegiatan :
- Perjalanan
- Penyusunan laporan hasil pendampingan
- Penyampaian hasil pendampingan alumni pelatihan
g. Pelatihan kerja bagi pencari Kerja di bidang Pertanian mendukung mekanisme penempatan melalui AKL, AKAD dan AKAN
Tujuan : membekali peserta pelatihan dengan kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja atau dunia usaha sektor pertanian
Sasaran : pencari kerja dari Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, dan Kab. Wonosobo
Target peserta : 96 orang yang terbagi dalam 6 program pelatihan @16 orang Durasi : 160 JP setara dengan 20 hari pelatihan
Sistem pelatihan: Mobile Training Unit (MTU)
Jenis Pelatihan : Pelatihan Pertanian (1 paket), Pelatihan Perikanan (1 paket), Pelatihan Peternakan (1 paket), Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian (2 paket), Pelatihan Menjahit ( 2 paket )
h. Pelatihan kerja bagi pencari Kerja di bidang Pertanian mendukung mekanisme penempatan melalui AKL, AKAD dan AKAN - DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
Pelatihan Keliling (Mobile Training Unit)
Tujuan : membekali peserta pelatian dengan kompetensi yang dibutuhkan di
pasar kerja atau dunia usaha
Sasaran : pencari kerja dari Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab.
Banyumas, Kab. Cilacap dan Kab. Kebumen
Target peserta : 240 orang yang terbagi dalam 15 program pelatihan @16 orang Durasi : 160 JP setara dengan 20 hari pelatihan
Jenis Pelatihan : Pelatihan Pertanian, Pelatihan Perikanan, Pelatihan Peternakan, Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian, dan Pelatihan Menjahit
Pelatihan Institusional/Boarding
Tujuan : membekali peserta pelatihan dengan kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja atau dunia usaha
Sasaran : pencari kerja dari Kab. Rembang, Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kab. Pemalang, Kab. Brebes, Kota Semarang, Kota Magelang, dan
Kota
Tegal
Target peserta : 240 orang yang terbagi dalam 15 program pelatihan @ \16 orang Durasi : 160 JP setara dengan 20 hari pelatihan
Jenis Pelatihan : Pelatihan Pertanian, Pelatihan Perikanan, Pelatihan Peternakan,, Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian, dan Pelatihan Menjahit.
i. Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerjasama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja. Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan instruktur pelatihan
Sasaran : Lembaga dan sektor swasta di wilayah Jawa Tengah
Output : Jumlah Instruktur luar yang mengajar pelatihan Kegiatan :
- Koordinasi dengan Lembaga dan sektor swasta mengenai penyediaan instruktur luar
- Study banding peserta pelatihan ke sektor swasta
2. Pelatihan Transmigrasi Lokal
Sasaran : Calon Transmigran dari Provinsi Jawa Tengah Target peserta : 85 orang yang dilaksanakan dalam 4 paket pelatihan
Durasi pelatihan : 50 JP yang dilaksanakan selama 10 hari (menginap/boarding) Tempat pelatihan : Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Tengah
F. INDIKATOR KERJA
1. Kegiatan Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Indikator :
1.) Masukan : Rp. 2.524.259.000,-
2.) Keluaran :
- Jumlah dokumen TNA (Training Need Assesment)
- Jumlah naskah kerjasama dengan dunia industry / pelaku usaha
- Jumlah pencari kerja yang mengikuti pelatihan bidang pertanian mendukung mekanisme penempatan melalui AKL, AKAD dan AKAN (DBHCHT)
- Jumlah pencari kerja yang mengikuti pelatihan bidang pertanian mendukung mekanisme penempatan melalui AKL, AKAD dan AKAN
- Jumlah animo dan pendaftar pelatihan di bidang pertanian mendukung mekanisme penempatan melalui AKL, AKAD dan AKAN
- Jumlah sarana dan prasarana pelatihan di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi
3.) Hasil : Persentase kenaikan pencari kerja yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang pertanian 7,39 %
2. Kegiatan Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi
1.) Masukan : Rp. 352.000.000,-
2.) Keluaran :
- Jumlah transmigran yang mendapatkan pelatihan dibidang pertanian
3.) Hasil : Persentase kenaikan transmigran yang mendapat pelatihan di bidang pertanian 3,39%
G. BATASAN KEGIATAN
1. Maksud dan Tujuan
a. Kegiatan Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi bertujuan untuk :
1) melakukan kegiatan identifikasi dan promosi untuk mengetahui kebutuhan pelatihan masyarakat pencari kerja berdasarkan kebutuhan kompetensi pasar kerja. Output dari kegiatan ini adalah jenis pelatihan yang dibutuhkan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar.
2) membekali pencari kerja dengan kompetensi di bidang pertanian agar dapat diserap oleh pasar kerja (bekerja atau berwirausaha mandiri).
b. Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi bertujuan untuk membekali calon transmigran dengan kompetensi di bidang pertanian agar dapat bekerja atau berwirausaha di tempat tujuan transmigrasi.
2. Cara pelaksanaan kegiatan
a. Kegiatan Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dilaksanakan dengan cara:
1) melakukan kunjungan survey ke Dinas Kabupaten/Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Desa, pengusaha dan perwakilan pencari kerja yang ada di daerah sasaran, penyusunan program pelatihan, pemasaran program pelatihan ke daerah-daerah sasaran, pendampingan pasca pelatihan serta monitoring pasca pelatihan bagi alumni pelatihan
2) menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi maupun pelatihan kewirausahaan, baik di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi maupun di lokasi peserta/daerah sasaran
b. Pelatihan Bidang Pertanian Bagi Calon Transmigran di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi dilakukan dengan cara menyelenggarakan pelatihan bidang pertanian (dalam arti luas) di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi.
3. Tempat pelaksanaan kegiatan
a. Pelatihan Kerja Bagi Pencari Kerja di Bidang Pertanian Mendukung Penempatan Melalui Mekanisme AKL, AKAD dan AKAN dilaksanakan di lokasi peserta, yaitu di Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap, Kab.
Kebumen, dan Kab. Wonosobo
b. Pelatihan Kerja Bagi Pencari Kerja di Bidang Pertanian Mendukung Penempatan Melalui Mekanisme AKL, AKAD dan AKAN – DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dilaksanakan di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi (pelatihan institusional) maupun di lokasi asal peserta (Mobile Training Unit/MTU).
c. Pelatihan Bidang Pertanian Bagi Calon Transmigran di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi dilaksanakan di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi.
4. Pelaksana dan penanggungjawab
Seluruh kegiatan di atas dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi (khususnya Seksi Pemasaran Program, Seksi Pelatihan, dan Instruktur didukung oleh Subbag Tata Usaha) dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa di daerah sasaran.
5. Jadwal
Kegiatan dilaksanakan mulai Februari 2022 s/d Desember 2022.
6. Biaya
Seluruh kegiatan dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan rincian terlampir (Lampiran RKA)
7. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan | Bulan | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | ||||||||||||
1. Pencetakan Leaflet, Brosur, Banner, Spanduk | ||||||||||||
2. Rapat Analisis Kebutuhan Pelatihan | ||||||||||||
3. Analisis Kebutuhan Pelatihan di Daerah | ||||||||||||
4. Rapat Penyusunan Program Pelatihan 2023 | ||||||||||||
5. Penyusunan Program Pelatihan 2023 | ||||||||||||
6. Rapat Pemasaran Program Pelatihan | ||||||||||||
7. Pemasaran Program Pelatihan | ||||||||||||
8. Rapat Rekruitmen dan Seleksi Calon Peserta Pelatihan | ||||||||||||
9. Rekruitmen dan Seleksi Calon Peserta Pelatihan | ||||||||||||
10. Rapat Monitoring Hasil Pelatihan | ||||||||||||
11. Monitoring Hasil Pelatihan 2021 | ||||||||||||
12. Pendampingan Pasca Pelatihan Tahun 2022 | ||||||||||||
13. Penyusunan Laporan | ||||||||||||
14. Koordinasi lintas lambada dan Kerjasama dengan sector swasta untuk penyediaan instruktur | ||||||||||||
15. Pelatihan Kerja Bagi Pencari Kerja di Bidang Pertanian Mendukung Penempatan Melalui Mekanisme AKL, AKAD dan AKAN | ||||||||||||
a. Pelatihan Kej. Pertanian | ||||||||||||
b. Pelatihan Kej. Perikanan | ||||||||||||
c. Pelatihan Kej. Peternakan | ||||||||||||
d. Pelatihan Kej. PHP | ||||||||||||
e. Pelatihan Kej. Menjahit | ||||||||||||
16. Pelatihan Kerja Bagi Pencari Kerja di Bidang Pertanian Mendukung Penempatan Melalui Mekanisme AKL, AKAD dan AKAN – DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) | ||||||||||||
a. Pelatihan Kej. Pertanian | ||||||||||||
b. Pelatihan Kej. Perikanan | ||||||||||||
c. Pelatihan Kej. Peternakan | ||||||||||||
d. Pelatihan Kej. PHP | ||||||||||||
e. Pelatihan Kej. Menjahit | ||||||||||||
Pelatihan Bidang Pertanian Bagi Calon Transmigran di Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi | ||||||||||||
1. Pelatihan Pertanian | ||||||||||||
2. Monitoring Daerah Transmigrasi |
PROGRAM : PENEMPATAN TENAGA KERJA
SASARAN PROGRAM : MENINGKATNYA PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
KEGIATAN : 1. PELAYANAN ANTAR KERJA LINTAS DAERAH KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
2. PELINDUNGAN PMI (PRA DAN PURNA PENEMPATAN) DI DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN PMI PURNA
PENEMPATAN
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
h. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
i. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
j. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
2. Gambaran Umum
Salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ketenagakerjaan, bentuk dari kesejahteraan umum itu adalah jaminan tiap warga negara memperoleh pekerjaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti bahwa Negara wajib hadir untuk memastikan terpenuhinya hak dasar setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan.
Permasalahan yang akan selalu muncul adalah masalah keterserapan tenaga kerja di dunia kerja baik di sektor formal (di dalam hubungan kerja) maupun informal (diluar hubungan kerja). Semakin rendah keterserapan tenaga kerja maka semakin tinggi tingkat pengangguran yang ada pada masyarakat. Data Survei Angkatan Kerja Nasional periode bulan Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat penganggur terbuka di Jawa Tengah sejumlah 6,48% atau sebanyak 1,21 juta orang, bertambah 2,04 persen atau meningkat 396 ribu orang dibanding Agustus 2019. Sejak Maret 2020 sampai sekarang negara ini mengalami pandemi COVID-19, tidak terkecuali di Jawa Tengah. Akibat pandemi ini, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah pada triwulan III mengalami kontraksi sebesar -3,93 persen, sedikit lebih baik dibanding triwulan II sebesar -5,92 persen. Banyak lapangan usaha berhenti berproduksi, akibatnya terjadi gelombang PHK dan tenaga kerja dirumahkan secara besar-besaran. Berdasarkan data yang diolah Disnakertrans Prov. Jateng sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 16.438 orang, sedangkan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 43.962 orang.
Pencari kerja akan selalu ada setiap waktu seiring dengan munculnya lulusan- lulusan baru dari dunia pendidikan. Jika para ”fresh graduate” tidak terserap maka pengangguran akan meningkat. Ditambah lagi dengan adanya tantangan-tantangan berupa bonus demografi, link and match serta disrupsi dalam berbagai bidang kehidupan sebagai akibat dari industry 4.0 dan pandemi COVID-19
Bonus demografi adalah suatu periode dimana penduduk usia produktif (15 s/d 64 tahun) lebih besar dibandingkan jumlah penduduk usia tidak produktif. Pada periode tahun 2020 s/d 2030 diramalkan oleh BPS sebagai puncak bonus demografi di Indonesia dimana penduduk usia produktif diproyeksikan sebanyak 64% dari total jumlah penduduk. Kondisi ini akan menjadi masalah serius jika permasalahan link and match tidak disikapi dengan sungguh-sungguh dan ditambah lagi dengan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia dan disrupsi ketenagakerjaan (perubahan profesi dan proses produksi sebagai akibat industry 4.0) serta dampak pandemi COVID-19.
Tidak terjadinya link and match dunia pendidikan dengan dunia usaha dan dunia
industri, rendahnya kualitas SDM dan disrupsi ketenagakerjaan sebagai akibat dari industry 4.0 dan pandemi COVID-19 akan menimbulkan residu ketenagakerjaan berupa pengangguran. Yaitu angkatan kerja yang tidak dapat terserap ke dalam dunia usaha
dan /atau dunia industri. Disinilah perlunya adanya sebuah upaya alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin tercapainya kesejahteraan umum.
Ditengah kondisi diatas, Presiden Xxxxxx telah menetapkan pada akhir tahun 2023 pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dapat mencapai 7%. Kebijakan Presiden tersebut tentunya merupakan pekerjaan berat dan memerlukan strategi dan kreatifitas seluruh stakeholder untuk mewujudkannya. Dunia ketenagakerjaan menyumbang peran yang teramat besar dalam pencapaian terget tersebut. Permasalahan pengangguran yang disebabkan oleh tidak terserapnya tenaga kerja di sektor formal perlu dialihkan ke sektor informal dengan menumbuhkembangkan wirausaha-wirausaha baru. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan embrio-embrio usaha yang diharapkan akan berkembang dan kemudian akan membuka kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja bagi lingkungan sekitar. Penciptaan embrio-embrio usaha ini dilaksanakan dengan mengembangkan model-model perluasan kesempatan kerja yaitu melalui Program Penempatan Tenaga Kerja, Kegiatan Penempatan Tenaga Kerja Lintas Daerah Kabupaten./ Kota (Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja) dan Kegiatan Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Provinsi (Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan). Pada Tahun 2022, implementasi pelaksanaan Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja dilakukan melalui:
1. Padat Karya Produktif;
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri;
3. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan;
4. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja
5. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja;
6. Virtual Expo Wirausaha Baru Binaan;
7. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela;
8. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja.
Sedangkan implementasi Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan dilakukan melalui :
1. Pemberdayaan PMI Purna
2. Pemberdayaan Keluarga PMI
3. Rakor Pengembangan Desa Migran Produktif
Berdasarkan data BPS sebagaimana dilansir Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah wirausaha di Indonesia saat ini sebesar 3,1% dari total populasi. Sedangkan idealnya, untuk menjadi negara maju, paling tidak jumlah wirausaha sebesar 8% dari total populasi, sehingga masih terbuka peluang sangat besar. Peluang ini didukung
dengan era revolusi industri 4.0, dimana jarak dan tempat bahkan tempat usaha tidak menjadi masalah dalam menjalankan sebuah usaha. Dengan demikian, upaya pengentasan pengangguran melalui Program Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana tersebut diatas akan semakin berkembang jika dilakukan mengikuti perkembangan zaman seperti saat ini. Sehingga akan muncul startup-startup baru hasil dari kegiatan tersebut dan target pertumbuhan ekonomi 7% pada akhir tahun 2023 dapat diwujudkan.
B. KEGIATAN
1. Uraian Kegiatan
a. Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan melalui sub-sub Kegiatan diantaranya :
1. Padat Karya Produktif (Luring)
Kegiatan Padat Karya Produktif dilaksanakan sebagai salah satu upaya pengembangan sektor informal melalui pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha produktif masyarakat. Melalui pemenuhan sarana dan prasarana inilah masyarakat dapat membuka/ menciptakan usaha yang berkelanjutan. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada penganggur/ setengah penganggur dalam pembangunan sarana prasarana tersebut.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Tenaga Kerja Mandiri dilaksanakan untuk memberikan bekal wirausaha kepada masyarakat dan Tenaga Kerja Khusus (Penyandang Disabilitas, Lansia, Keluarga Pekerja Anak) untuk dapat mandiri. Kegiatan ini merupakan upaya untuk penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan pembekalan wirausaha yang disesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di lokasi kegiatan.
3. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan (Luring)
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang telah selesai dilaksanakan, baik Masyarakat Penganggur maupun PMI Purna dan Tenaga Kerja Khusus. Wirausaha-wirausaha baru yang tercipta dari kegiatan pemberdayaan diberikan keterampilan lanjutan untuk mengembangkan usahanya dan agar dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Peserta diberikan kesempatan untuk bertukar pikiran dan pengalaman dengan peserta lainnya serta diberikan pula kesempatan untuk belajar kepada pelaku usaha yang berhasil langsung di tempat usahanya.
4. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja (Daring)
Kegiatan Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan sebagai media diskusi dan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan sektor informal dan perluasan kesempatan kerja. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai forum untuk pelibatan sektor swasta dalam kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan yang diharapkan digunakan untuk menunjang perluasan kesempatan kerja melalui pemberian bantuan sarana usaha yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
5. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja (Daring)
Kegiatan Pembekalan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja merupakan pembekalan terhadap petugas lapangan atau pendamping wirausaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja agar berhasil dan berdaya guna. Penciptaan wirausaha baru merupakan sebuah proses dan tidak akan dapat tercapai dalam waktu yang singkat. Untuk itu perlu dilakukan pendampingan oleh petugas lapangan yang terlatih dan mampu menjadi konselor dan pemecah masalah manakala terjadi permasalahan dalam pengembangan wirausaha.
6. Virtual Expo Wirausaha Baru Binaan (Blended Luring dan Daring)
Kegiatan Expo Wirausaha Baru Binaan bertujuan untuk memperkenalkan produk- produk wirausaha baru binaan yang tercipta dari kegiatan-kegiatan perluasan kesempatan kerja yang telah dilakukan. Sebagaimana hasil pembinaan dan evaluasi yang diperoleh terhadap eks peserta pemberdayaan, permasalahan utama yang menghambat perkembangan wirausaha baru adalah permasalahan pemasaran. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu mempromosikan dan memasarkan produk-produk dari wirausaha baru binaan.
7. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (Luring)
Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada wirausaha baru binaan selama jangka waktu tertentu. Pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Sukarela meliputi aspek motivasi, manajemen organisasi, peningkatan kualitas produksi, strategi pemasaran, permodalan, dan terkait legalitas usaha. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja dari wirausaha baru yang didampingi.
8. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja (Luring)
Kegiatan Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang peluang dan kesempatan kerja di sektor informal (wirausaha) dan fasilitasi pemerintah yang dapat diakses masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan usahanya.
b. Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan dilaksanakan melalui Sub-Sub Kegiatan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan PMI Purna (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna dilaksanakan untuk memberikan bekal wirausaha kepada PMI Purna untuk dapat mandiri menjadi wirausaha. Kegiatan ini merupakan upaya untuk penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan pembekalan wirausaha yang disesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di lokasi kegiatan.
2. Pemberdayaan Keluarga PMI (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan Keluarga PMI dilaksanakan untuk memberikan bekal wirausaha kepada keluarga PMI untuk dapat mandiri menjadi wirausaha baik sebelum PMI berangkat, maupun saat PMI sudah berada di Negara Penempatan. Kegiatan ini merupakan bentuk pelindungan secara ekonomi kepada keluarga PMI dan juga sebagai upaya penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan pembekalan wirausaha yang disesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di lokasi kegiatan.
3. Rapat Koordinasi Desa Migran Produktif (Daring)
Kegiatan Rapat Koordinasi Desa Migran Produktif dilaksanakan sebagai media diskusi dan koordinasi lintas sektor dalam penguatan salah satu pilar Desmigratif yaitu “Usaha Produktif” dengan sasaran PMI Purna dan Keluarga PMI di Desmigratif. Kegiatan bertujuan sebagai sinergitas dalam pengembangan Usaha Produktif PMI Purna dan Keluarga PMI Purna diantaranya pelatihan usaha, sarana dan modal usaha, pemasaran, dan pendampingan usaha sehingga upaya penanganan Desa-Desa Kantong PMI agar menjadi mandiri dan sejahtera dapat dilaksanakan secara terpadu.
2. Indikator Kinerja Kegiatan
a. Indikator kinerja kegiatan pada sub kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja adalah :
1. Meningkatnya usaha masyarakat melalui padat karya produktif;
2. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan usaha masyarakat dan tenaga kerja khusus (penyandang disabilitas, lansia, keluarga pekeja anak) yang mengikuti pembekalan/ pemberdayaan, penciptaan dan pengembangan kewirausahaan;
3. Meningkatnya keterampilan dan wawasan wirausaha baru binaan untuk mengembangkan usahanya;
4. Terkoordinasikannya pemangku kepentingan lintas sektor dalam perluasan kesempatan kerja;
5. Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas petugas lapangan perluasan kesempatan kerja dalam melakukan pendampingan terhadap wirausaha baru binaan;
6. Meluasnya akses pemasaran produk wirausaha baru binaan melalui virtual expo;
7. Meningkatnya usaha wirausaha baru binaan melalui pendampingan TKS;
8. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan informasi peluang dan kesempatan kerja di luar hubungan kerja (sektor informal).
b. Indikator kinerja kegiatan pada sub kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan adalah :
1. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan usaha PMI Purna melalui pengembangan kewirausahaan;
2. Terlindunginya secara ekonomi keluarga PMI yang akan maupun telah berangkat ke Negara Penempatan melalui pengembangan kewirausahaan;
3. Terkoordinasinya seluruh pemangku kepentingan lintas sektor dalam pengembangan “usaha produktif” bagi PMI Purna dan Keluarga PMI di Desa Migran Produktif
3. Batasan Kegiatan
a. Batasan Kegiatan pada sub kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja adalah:
1. Padat Karya Produktif (Luring)
Kegiatan Padat Karya Produktif dilakukan di 7 lokasi dengan masing-masing lokasi mempekerjakan 10 orang penganggur dan /atau setengah penganggur selama 10 hari. Kegiatan dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu pra padat karya, saat padat karya dan pasca padat karya. Tiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya kegiatan ini akan dikelola 10 orang tersebut menjadi usaha yang simultan dan berkelanjutan.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Tenaga Kerja Mandiri dilakukan terhadap masyarakat dan/ atau Tenaga Kerja Khusus (Penyandang Disabilitas, Lansia, Keluarga Pekeja Anak) di Jawa Tengah sebanyak 1.060 orang yang terbagi dalam 53 angkatan dan masing-masing angkatan sebanyak 20 orang. Kegiatan dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu pra pembekalan, saat pembekalan dan pasca pembekalan. Tiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan (Luring)
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan dilakukan terhadap 120 orang wirausaha baru eks peserta pemberdayaan masyarakat, Tenaga Kerja Khusus, PMI Purna, maupun Keluarga PMI yang terbagi dalam 6 angkatan.
4. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja (Daring)
Kegiatan Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor dalam pengembangan sektor informal dan perluasan kesempatan kerja. Kegiatan dilakukan oleh sebanyak 100 orang peserta dilakukan secara daring.
5. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja (Daring)
Kegiatan Pembekalan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja dilakukan terhadap 35 orang Petugas Lapangan Pendamping Wirausaha Baru dalam pengembangan usaha dilakukan secara daring.
6. Virtual Expo Wirausaha Baru (Blended)
Kegiatan Expo Wirausaha Baru diikuti oleh 50 stand wirausaha baru binaan, baik pemberdayaan masyarakat penganggur maupun pemberdayaan PMI Purna dan Tenaga Kerja Khusus. Pelaksanaan Kegiatan dilakukan dengan metode blended, yaitu Luring (Seremonial dan Talkshow) dan Daring (Pameran Produk dan Transaksi)
7. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (Luring)
Kegitan Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela berupa Pengerahan Tenaga Kerja Sukarela / Sarjana sebanyak 35 orang yang sebelumnya diseleksi, kemudian dibekali dan selanjutnya disebar di Kabupaten/ Kota yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan untuk melakukan pendampingan wirausaha baru binaan hasil pemberdayaan tersebut selama 9 bulan.
8. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja (Luring)
Kegiatan Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja dilakukan terhadap 350 orang masyarakat/ siswa/ pencari kerja dilakukan dalam 14 angkatan dengan masing- masing angkatan sebanyak 25 orang
b. Batasan Kegiatan pada sub kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan adalah:
1. Pemberdayaan PMI Purna (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna dilakukan terhadap 100 orang PMI Purna terbagi dalam 5 angkatan dengan masing-masing angkatan sebanyak 20 orang. Kegiatan dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu pra pembekalan, saat pembekalan dan pasca pembekalan. Tiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2. Pemberdayaan Keluarga PMI (Luring)
Kegiatan Pemberdayaan Keluarga PMI dilakukan terhadap 20 orang keluarga PMI yang belum maupun sudah berangkat ke Negara Penempatan. Kegiatan dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu pra pembekalan, saat pembekalan dan pasca pembekalan. Tiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Migran Produktif (Daring)
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Desmigratif dilaksanakan terhadap 100 orang pemangku kepentingan lintas sektor dalam upaya pengembangan usaha produktif terhadap PMI Purna dan Keluarga PMI pada Desmigratif.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud dan Tujuan pada Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan kerja adalah sebagai berikut :
1. Padat Karya Produktif
a. Maksud : Menyediakan kesempatan kerja/ berusaha produktif bagi penganggur dan setengah penganggur melalui sistem padat karya dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. Tujuan :
- Mengembangkan produktivitas masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha produktif masyarakat
- Memberikan penghasilan sementara kepada penganggur dan setengah penganggur sebagai pekerja padat karya produktif
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri
a. Maksud : Menciptakan embrio-embrio usaha baru yang dapat memperluas kesempatan kerja melalui penyerapan tenaga kerja bagi lingkungan sekitar dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembekalan keterampilan wirausaha terhadap masyarakat dan tenaga kerja khusus (penyandang disabilitas, lansia, keluarga pekerja anak).
b. Tujuan :
- Mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha
- Membentuk wirausaha baru yang mandiri, produktif dan beretos kerja tinggi dan profesional serta berorientasi pada upaya perluasan dan pengembangan kesempatan kerja
3. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan
a. Maksud : Mengembangkan wirausaha baru binaan untuk semakin produktif dan mampu menyerap tenaga kerja
b. Tujuan :
- Meningkatkan kapasitas wirausaha baru binaan dalam pengelolaan dan pemasaran usaha
- Meningkatkan jejaring komunikasi antar wirausaha lintas daerah, dan memberikan kesempatan berkolaborasi
- Meningkatkan semangat, bertukar pikiran, dan belajar pada pelaku usaha sukses
- Meningkatkan pemanfaatan IT bagi wirausaha baru dalam pengembangan usaha
4. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja
a. Maksud : Membangun kesepahaman seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan sektor informal dan perluasan kesempatan kerja.
b. Tujuan :
- Meningkatkan partisipasi sektor swasta dan organisasi non pemerintah dalam program-program perluasan kesempatan kerja
- Menkoordinasikan program-program perluasan kesempatan kerja bagi seluruh pemangku kepentingan
- Meningkatkan keberhasilan program pengembangan sektor informal melalui perluasan kesempatan kerja
5. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja
a. Maksud : Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Petugas Lapangan dalam mendampingi wirausaha baru
b. Tujuan :
- Meningkatkan kemampuan teknis petugas lapangan dalam pendampingan wirausaha
- Memberikan forum diskusi antar pemandu lapangan dalam penyelesaian masalah pendampngan wirausaha baik diwaktu pembekalan atau disaat proses pendampingan
- Meningkatkan softskill petugas lapangan untuk memotivasi, membangun jejaring, dan merangsang kreatifitas wirausaha baru dampingan
6. Virtual Expo Wirausaha Baru Binaan
a. Maksud : Meningkatkakan pemasaran produk-produk wirausaha baru binaan agar usaha semakin berkembang dan produktif
b. Tujuan :
- Mengenalkan produk-produk wirausaha baru kepada masyarakat
- Meningkatkan omset wirausaha baru
- Mempertemukan wirausaha baru dengan pembeli atau investor dan wirausaha lain pada event expo untuk berkolaborasi pengembangan usaha
7. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela
a. Maksud : Meningkatkan usaha wirausaha baru binaan untuk terus berkembang melalui pendampingan usaha dan memberikan pengalaman kerja serta penghasilan sementara kepada TKS
b. Tujuan :
- Menyediakan pendamping wirausaha baru binaan untuk perluasan kesempatan kerja
- Meningkatkan kapasitas wirausaha baru binaan dalam aspek motivasi, manajemen organisasi, peningkatan kualitas produksi, strategi pemasaran, permodalan, dan legalitas usaha
- Meningkatkan kemandirian berusaha bagi wirausaha baru binaan
8. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja
a. Maksud : Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang peluang dan kesempatan kerja di sektor informal (wirausaha) dan fasilitasi pemerintah yang dapat diakses masyarakat
b. Tujuan :
- Menghapus stigma masyarakat bahwa bekerja hanya di sektor formal.
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa peluang berwirausaha masih terbuka lebar
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki program-program pengembangan kewirausahaan yang dapat diakses masyarakat.
b. Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan adalah sebagai berikut :
1. Pemberdayaan PMI Purna
a. Maksud : Memberdayakan PMI Purna untuk dapat mandiri dan menjadi embrio- embrio usaha baru.
b. Tujuan :
- Mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha
- Membentuk wirausaha baru yang mandiri, produktif dan beretos kerja tinggi dan profesional serta berorientasi pada upaya perluasan dan pengembangan kesempatan kerja
- Mendorong PMI Purna untuk memanfaatkan gajinya selama di luar negeri untuk memulai usaha dan tidak lagi berangkat ke luar negeri
2. Pemberdayaan Keluarga PMI
a. Maksud : Memberdayakan keluarga PMI baik yang belum maupun sudah ditempatkan ke negara penempatan untuk dapat mandiri dan menjadi embrio- embrio usaha baru
b. Tujuan :
- Mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha
- Membentuk wirausaha baru yang mandiri, produktif dan beretos kerja tinggi dan profesional serta berorientasi pada upaya perluasan dan pengembangan kesempatan kerja
- Meningkatkan kemandirian berusaha keluarga PMI selama PMI di Luar Negeri dan memanfaatkan nafkah dari PMI untuk kegiatan produktif
3. Rapat Koordinasi Pengembangan Desmigratif
a. Maksud : Meningkatkan sinergitas antar stakeholder PMI Purna dalam Pengembangan Desmigratif
b. Tujuan :
- Meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan Desmigratif
- Meningkatkan kerjasama pelaksanaan pelatihan usaha, sarana dan modal usaha, pemasaran dan pendampingan usaha bagi PMI Purna dan Keluarga PMI di Desmigratif
- Meningkatkan keberhasilan program pengembangan sektor informal melalui perluasan kesempatan kerja di Desmigratif
D. KELUARAN (OUTPUT)
1. Keluaran atau output Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja adalah :
a. Jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam padat karya produktif sebanyak 70 orang;
b. Jumlah masyarakat dan tenaga kerja khusus (penyandang disabilitas, lanisa, keluarga pekerja anak) yang mengikuti pembekalan/ pemberdayaan dan pengembangan kewirausahaan sebanyak 1060 orang;
c. Jumlah wirausaha baru binaan yang mengikuti pembinaan lanjutan / upgarding/ shortcourse sebanyak 120 orang;
d. Jumlah pemangku kepentingan yang terkoordinasi dalam upaya perluasan kesempatan kerja sebanyak 100 orang;
e. Jumlah petugas lapangan / pendamping wirausaha yang mengikuti pemanduan sebanyak 35 orang;
f. Jumlah wirausaha baru binaan yang terfasilitasi mengakses pasar sebanyak 50 orang;
g. Jumlah Tenaga Kerja Sukarela yang ditugaskan sebanyak 35 orang;
h. Jumlah masyarakat yang mengikuti penyuluhan/ sosialisasi perluasan kesempatan kerja sebanyak 350 orang
2. Keluaran atau output Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan adalah :
a. Jumlah PMI Purna mengikuti pemberdayaan dan pengembangan kewirausahaan sebanyak 100 orang;
b. Jumlah kelurga PMI mengikuti pemberdayaan dan Pengembangan kewirausahaan sebanyak 20 orang;
c. Jumlah Stakeholder PMI Purna yang terkoordinasi dalam upaya pengembangan Desmigratif sebanyak 100 orang
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTCOME)
1. Hasil (outcome) yang diharapkan dari sub kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja adalah:
a. Meningkatnya usaha masyarakat melalui padat karya produktif sebanyak 70 orang;
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan usaha masyarakat dan tenaga kerja khusus (penyandang disabilitas, lansia, keluarga pekerja anak) yang mengikuti
pembekalan/ pemberdayaan, penciptaan dan pengembangan kewirausahaan sebanyak 1060 orang;
c. Meningkatnya keterampilan dan wawasan wirausaha baru binaan untuk mengembangkan usahanya sebanyak 120 orang;
d. Terkoordinasikannya pemangku kepentingan lintas sektor dalam perluasan kesempatan kerja sebanyak 100 orang;
e. Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas petugas lapangan perluasan kesempatan kerja dalam melakukan pendampingan terhadap wirausaha baru binaan sebanyak 35 orang;
f. Meluasnya akses pemasaran produk wirausaha baru binaan melalui expo dan jejaring perluasan kesempatan kerja sebanyak 50 orang;
g. Meningkatnya usaha wirausaha baru binaan melalui pendayagunaan sebanyak 35 orang TKS;
h. Meningkatnya pemahaman masyarakat akan informasi peluang dan kesempatan kerja di luar hubungan kerja (sektor informal) sebanyak 350 orang.
2. Hasil (outcome) yang diharapkan dari sub kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan adalah:
a. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan usaha PMI Purna melalui pengembangan kewirausahaan sebanyak 100 orang ;
b. Terlindunginya secara ekonomi keluarga PMI yang akan maupun telah berangkat ke Negara Penempatan melalui pengembangan kewirausahaan sebanyak 20 orang;
c. Terkoordinasinya seluruh pemangku kepentingan lintas sektor dalam pengembangan “usaha produktif” bagi PMI Purna dan Keluarga PMI di Desa Migran Produktif sebanyak 100 orang
F. KERANGKA DAN METODE PALAKSANAAN
1. Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja:
a. Padat Karya Produktif dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu Pra Padat Karya (identifikasi, sosialisasi), Saat Padat Karya dan Pasca Padat Karya (pembinaan, konsultansi, monitoring). Pembangunan sarana penunjang usaha produktif yang dilakukan menyesuaikan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia setempat dan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja secara luring.
b. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu Pra Pembekalan (identifikasi, rekrut, seleksi), Saat Pembekalan dan Pasca Pembekalan (pembinaan, konsultansi, monitoring) dengan sasaran masyarakat, pencari kerja,
dan tenaga kerja khusus (penyandang disabilitas, lansia, keluarga pekerja anak). Pembekalan dilaksanakan menyesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia setempat dan dilaksanakan selama 3 (tiga) atau 4 (empat) hari menyesuaikan dengan jenis pembekalan. Pembekalan dilaksanakan secara klasikal dan praktek dengan diampu narasumber dan instruktur. Pelaksanaan kegiatan secara luring.
c. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan dilaksanakan secara klasikal, praktek, dan kunjungan lapangan ke pelaku usaha yang berhasil. Xxxxxxxxxx berasal dari 2 SKPD teknis tingkat Provinsi, Profesional IT marketer, dan pelaku usaha. Pelaksanaan kegiatan secara luring.
d. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan secara klasikal dengan metode ceramah dan diskusi. Narasumber berasal dari Kemnaker RI, Perusahaan, dan Instansi Tingkat Provinsi yang terkait. Pelaksanaan Kegiatan secara daring
e. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan secara klasikal. Xxxxxxxxxx berasal dari Kemnaker RI, Profesional dan Pelaku Usaha. Pelaksanaan kegiatan secara daring.
f. Virtual Expo Wirausaha Baru Binaan dilaksanakan dengan menghadirkan wirausaha- wirausaha baru binaan eks peserta pemberdayaan untuk mengisi stand-stand virtual dan memamerkan produk-produknya. Disamping itu juga dilakukan talkshow kewirausahaan dengan mengundang narasumber yang expert di bidangnya.
g. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela dilaksanakan dalam 3 tahapan kegiatan yaitu seleksi, pembekalan, dan pengerahan TKS untuk mendampingi wirausaha baru binaan di 35 Kabupaten/ Kota.
h. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan secara klasikal dengan metode ceramah dan diskusi. Narasumber berasal dari Pejabat Struktural / Pengantar Kerja Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Kegiatan dilaksanakan secara luring.
2. Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan:
a. Pemberdayaan PMI Purna dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu Pra Pembekalan (identifikasi, rekrut, seleksi), Saat Pembekalan dan Pasca Pembekalan (pembinaan, konsultansi, monitoring) dengan sasaran PMI Purna. Pembekalan dilaksanakan menyesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia setempat selama 3 (tiga) hari. Pembekalan dilaksanakan secara klasikal dan praktek dengan diampu narasumber dan instruktur dari pelaku usaha secara luring.
b. Pemberdayaan Keluarga PMI dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu Pra Pembekalan (identifikasi, rekrut, seleksi), Saat Pembekalan dan Pasca Pembekalan (pembinaan, konsultansi, monitoring) dengan sasaran keluarga PMI. Pembekalan dilaksanakan menyesuaikan dengan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia setempat selama 3 (tiga) hari. Pembekalan dilaksanakan secara klasikal dan praktek dengan diampu narasumber dan instruktur dari pelaku usaha. Kegiatan dilaksanakan secara luring.
c. Rapat Koordinasi Pengembangan Desmigratif dilaksanakan secara klasikal dengan metode ceramah dan diskusi. Xxxxxxxxxx berasal dari Kemnaker RI, PMI Purna Sukses, BUMDes dan Instansi terkait. Kegiatan dilaksanakan secara daring.
G. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Untuk melaksanakan sub kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja dan sub kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan memerlukan petugas dari Disnakertrans Prov. Jateng, Dinas Kab/Kota yang membidangi Perluasan Kesempatan Kerja, Perusahaan, praktisi / tenaga ahli dengan pembagian pekerjaan sesuai tugas pokok dan juga jabatan masing-masing.
H. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a. Padat Karya Produktif dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Desember 2022 di Kabupaten Klaten, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak dan Kabupaten Rembang;
b. Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2022 di seluruh Kab./ Kota Provinsi Jawa Tengah;
c. Peningkatan Kapasitas Wirausaha Baru Binaan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan November 2022 di Kabupaten Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kota Magelang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Banyumas;
d. Penguatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan pada bulan Februari 2022 secara daring;
e. Pemanduan Petugas Lapangan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan pada bulan Maret 2022 secara daring;
f. Virtual Expo Wirausaha Baru Binaan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 dengan menyesuaikan pelaksanaan Pesta Rakyat Jawa Tengah tahun 2022. Sedangkan tahapan Pra-Kegiatan dilaksanakan sejak bulan Januari s/d Agustus 2022;
g. Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, seleksi dilaksanakan pada bulan Mei 2022 di Kota Semarang, Pembekalan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 di Kota Surakarta, dan Pengerahan dilaksanakan di 35 Kab./ Kota Jawa Tengah pada bulan April sampai dengan Desember 2022;
h. Penyuluhan Perluasan Kesempatan Kerja dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan November 2022 di Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Jepara, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Wonosobo.
2. Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan :
a. Pemberdayaan PMI Purna dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2022 di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati.
b. Pemberdayaan Keluarga PMI dilaksanakan pada bulan September 2022 di Kabupaten Grobogan.
c. Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Migran Produktif dilaksanakan pada bulan Mei 2022 secara daring.
I. BIAYA / MEKANISME PEMBIAYAAN
Pembiayaan Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Sub Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan Tahun 2022 bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 6.829.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian anggaran biaya sebagaimana terlampir.
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai upaya perluasan kesempatan kerja serta pengurangan pengangguran dan kemiskinan di Jawa Tengah pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Semarang, Februari 2021 KEPALA BIDANG
PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
XXXXX XXXX, SE., X.Xx.
Pembina Tk. I
NIP. 19680617 199803 1 007
KERANGKA ACUAN KINERJA ( KAK )
PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH TRANSMIGRASI
TAHUN 2022
BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
SEKSI TRANSMIGRASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jln. Pahlawan No. 16 Semarang
SISTEMATIKA KERANGKA ACUAN KINERJA ( KAK )
PROGRAM : Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi SASARAN PROGRAM : Tersedianya naskah KSAD yang ditandatangani oleh
Provinsi Penempatan dan Penempatan calon transmigran di Provinsi Penempatan
KEGIATAN : Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang
Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
A. LATAR BELAKANG
Pemerintah telah menetapkan bahwa program transmigrasi merupakan kebijakan pada urusan pilihan, dan hal ini memberikan konsekuensi bahwa program transmigrasi harus dilaksanakan di berbagai sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya serta harus dilakukan secara profesional, terpadu dan transparan sehingga program ketransmigrasian secara tuntas dapat diselesaikan dengan baik.
Pelaksanaan tugas dan fungsi program transmigrasi meliputi beberapa kegiatan pokok berkaitan dengan tersedianya lahan, tempat hunian dan tempat usaha sebagai hasil dari kesepakatan bersama antara daerah asal dengan daerah penempatan transmigrasi yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Antar Daerah, pendaftaran dan seleksi calon transmigran yang berasal dari 35 kabupaten/kota di wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah dan pemenuhan hak dan kewajiban transmigran asal Provinsi Jawa Tengah.
Guna mengakomodir tujuan dari program ketransmigrasian tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Menyusun
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) tahun 2022.
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dengan perubahannya No. 29 Tahun 2009
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
c. Keputusan Presiden RI Nomor : 18 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Negara.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
f. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indoensia Nomor 90 Tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
g. DPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Gambaran Umum
Dampak positif pelaksanaan transmigrasi di Jawa Tengah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, meratakan persebaran penduduk, memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha,
berkembangnya pembangunan di lokasi penempatan transmigrasi, serta mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah.
Adapun data yang mendukung sebagai berikut :
a. Data Kemiskinan Jawa Tengah pada posisi bulan Maret 2020 sebesar 11,41 % atau 3.98 juta jiwa. Salah satu alternatif yang menjadi pilihan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatasi permasalahan kemiskinan melalui program transmigrasi.
b. Minat masyarakat bertransmigrasi di Jawa Tengah masih cukup tinggi.
B. KEGIATAN
1. Uraian Kegiatan
Guna mendukung Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI tersebut, Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2022 merencanakan kegiatan Kesepakan Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan tersebut mendukung pelaksanakan kegiatan pemindahan dan penempatan transmigrasi sebanyak 60 KK sesuai alokasi target yang diberikan dari Pusat. Dengan rincian sub kegiatan sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan : Urusan Pilihan Transmigrasi
b. Organisasi : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Tengah.
c. Sub. Unit : Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d. Kegiatan : Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
2. Indikator Kinerja
Capaian Program : Kesepakatan Kerjasama Antar Daerah dalam
rangka pengembangan kawasan transmigrasi dan penempatan calon transmigrasi.
a. Masukan Anggaran yang dibutuhkan pada kegiatan Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI tahun 2022 sebesar Rp. 750.000.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian :
1) Sub Kegiatan :
a) Rapat Kerjasama Antar Daerah : Rp. 42.693.000,– (secara daring)
b) Penempatan Transmigrasi : Rp. 290.006.000,–
c) Penjajagan dan Checking Lokasi : Rp. 417.301.000,–
b. Keluaran
1) Jumlah naskah KSAD yang ditandatangani dengan Provinsi Penempatan.
2) Terlaksananya kegiatan Penjajagan dan Checking Lokasi di lokasi penempatan transmigrasi.
3) Jumlah calon transmigran yang ditempatkan di Provinsi Penempatan.
c. Hasil
1) Tersedianya naskah KSAD yang ditandatangani oleh Provinsi Penempatan.
2) Laporan mengenai kondisi calon lokasi penempatan transmigran asal Provinsi Jawa Tengah.
3) Penempatan calon transmigran di Provinsi Penempatan.
d. Manfaat
1) Persebaran penduduk di wilayah perbatasan.
2) Mengurangi angka pengangguran di Jawa Tengah.
e. Dampak
1) Berkurangnya angka kemiskinan di Jawa Tengah.
2) Meningkatnya taraf hidup rakyat.
3. Batasan Kegiatan
a. Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi adalah pemindahan dan penempatan transmigrasi di luar Jawa.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud.
a. Tersedianya Dokumen Kerjasama Antara Daerah sebagai hasil Rapat Kerjasama Antar Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Daerah Penempatan,
b. Tersedianya laporan mengenai kondisi lokasi penempatan transmigran asal Provinsi Jawa Tengah,
c. Fasilitasi pemindahan dan penempatan transmigran asal Jawa Tengah dan tersedianya naskah KSAD.
2. Tujuan
a. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI, yang meliputi kegiatan :
1) Rapat Kerjasama Antar Daerah (DARING)
− Alat Tulis Kantor
− Perlengkapan Peserta
− Xxxx xxxxxxxxxx/tenaga ahli
− Biaya cetak dan penggandaan
− Makanan dan minuman rapat
− Makanan dan minuman peserta kegiatan
2) Penempatan Transmigrasi (Rapat Ketransmigrasian akan dilaksanakan secara DARING)
− Alat Tulis Kantor
− Perlengkapan Peserta
− Xxxx xxxxxxxxxx/tenaga ahli
− Biaya cetak dan penggandaan
− Sewa Hotel
− Makanan dan minuman rapat
− Makanan dan minuman peserta kegiatan
− Perjalanan dinas dalam daerah
− Perjalanan dinas luar daerah
3) Penjajagan dan Checking Lokasi
− Alat Tulis Kantor
− Biaya cetak dan penggandaan
− Perjalanan dinas luar daerah
b. Tersedianya bahan (input dan out put) yang dapat dipergunakan sebagai landasan dalam pengambilan langkah dan kebijaksanaan dibidang ketransmigrasian dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan berusaha.
D. KELUARAN (OUT PUT)
1. Tersedianya naskah KSAD yang ditandatangani oleh Provinsi Penempatan.
2. Tersedianya laporan mengenai kondisi lokasi penempatan transmigran
3. Penempatan calon transmigran di Provinsi Daerah Penempatan.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT COME)
1. Meningkatnya kesejahteraan warga
2. Status, hak dan kewajiban transmigran terlindungi.
F. KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN)
PERSIAPAN
1. DPA Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI tahun 2022
2. Menetapkan personil pelaksana
3. Menyusun KAK
PELAKSANAAN
1. Menyusun pelaksanaan Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
2. Guna menunjang pelaksanaan kegiatan dialokasikan anggaran sebagai berikut :
a. Rapat Kerjasama Antar Daerah (DARING) : | Rp. | 42.693.000,– |
− Xxxx Xxxxx Xxxxxx : | Rp. | 1.430.000,– |
− Perlengkapan Peserta : | Rp. | 2.800.000,– |
− Xxxx xxxxxxxxxx/tenaga ahli : | Rp. | 32.000.000,– |
− Biaya cetak dan penggandaan : | Rp. | 1.713.000,– |
− Makanan dan minuman rapat : | Rp. | 750.000,– |
− Makanan dan minuman Peserta Kegiatan : | Rp. | 4.000.000,– |
b. Penempatan Transmigrasi : | Rp. | 290.006.000,– |
− | Xxxx Xxxxx Xxxxxx : | Rp. | 6.521.000,– |
− | Perlengkapan Peserta : | Rp. | 3.500.000,– |
− | Biaya cetak dan penggandaan : | Rp. | 8.250.000 – |
− | Xxxx xxxxxxxxxx/tenaga ahli : | Rp. | 16.000.000,– |
− | Sewa Hotel : | Rp. | 19.000.000,– |
− | Makanan dan minuman rapat : | Rp. | 750.000,– |
− | Makanan dan minuman Peserta Kegiatan : | Rp. | 2.000.000,– |
− | Perjalanan dinas dalam daerah : | Rp. | 74.000.000,– |
− | Perjalanan dinas luar daerah : | Rp. | 158.460.000,– |
c. Penjajagan dan Checking Lokasi : | Rp. | 417.301.000,– | |
− Xxxx Xxxxx Xxxxxx : | Rp. | 1.861.000,– | |
− Biaya cetak dan penggandaan : | Rp. | 3.000.000,– | |
− Perjalanan dinas luar daerah : | Rp. | 412.440.000,– |
3. Pelaksanaan kegiatan dari bulan Januari s/d Desember.
4. Terwujudnya laporan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
PENGENDALIAN
1. Memonitor kegiatan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
2. Memonitor pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah.
3. Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
4. Menyusun dan mendistribusikan laporan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
G. METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN)
1. Swakelola.
2. Pengadaan langsung.
3. Pelelangan sederhana.
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan pada Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi : Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana kegiatan Bidang Pentatrans
I. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan : bulan Januari s/d Desember 2022 Tempat pelaksanaan : Wilayah Jawa Tengah
J. BIAYA
Anggaran yang dibutuhkan Kegiatan pada Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI tahun 2022 sebesar Rp. 750.000.000, (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
K. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kinerja (KAK) bidang ketransmigrasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh rangkaian kegiatan pada Program PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Jawa Tengah tahun 2022, diharapkan dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi.
Semarang, Februari 2021 KEPALA BIDANG
PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
XXXXX XXXX, S.E., X.Xx.
Pembina Tingkat I
NIP. 19680617 198903 1 007
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA UNTUK YANG MEMPUNYAI WILAYAH KERJA LEBIH DARI 1 (SATU) KAB/KOTA
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
TAHUN ANGGARAN 2022
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH
Jl. Pahlawan Nomor : 16 Telp. (024) 8311713 Faksimile (024) 8311711 Semarang
0
KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM | : | HUBUNGAN INDUSTRIAL |
SASARAN PROGRAM | : | APARAT PEMERINTAH, PEKERJA,PENGUSAHA |
KEGIATAN | : | PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA UNTUK YANG MEMPUNYAI WILAYAH KERJA LEBIH DARI 1 (SATU) KAB/KOTA |
A. | LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan adalah fungsi fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Dalam bidang Ketenagakerjaan, khususnya bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, fungsi dan kewenangan pembinaan, pelayanan, pemberdayaan dan mensejahterakan masyarakat merupakan urusan wajib, yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk bidang ketenagakerjaan yang lintas kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, hubungan industrial dan jaminan sosial yang berskala provinsi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Jawa Tengah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting karena sangat diperlukan dalam upaya melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. |
1
Hubungan Industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasari nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan hubungan industrial, Pemerintah, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai peran dan fungsi masing masing yang saling mendukung sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah, pekerja dan pengusaha yang terwujud dalam ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha. Oleh karena itu perlu adanya peraturan peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mencerminkan nilai nilai budaya dalam perusahaan khususnya dalam hubungan industrial.
Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sarana sebagai berikut:
⮚ Lembaga Kerjasama Bipartit,
⮚ Lembaga Kerjasama Tripartit,
⮚ Serikat Pekerja/Buruh,
⮚ Organisasi Pengusaha,
⮚ Peraturan Perusahaan,
⮚ Perjanjian Kerja Bersama dan
⮚ Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Dengan adanya pengaturan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan oleh pekerja dan pengusaha melalui sarana sarana hubungan industrial tersebut diharapkan suasana dan kelangsungan bekerja tertib, nyaman sehingga terwujud suasana yang kondusif. Hal tersebut diatas sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pelaku proses produksi, untuk menciptakan kondisi hubungan kerja secara harmonis antara pengusaha dengan pekerja, antara pengusaha dan pemerintah, dan antara pemerintah dengan pekerja. Upaya pemerintah membuat perangkat aturan dalam menata hubungan kerja telah dilakukan, namun demikian, seiring dengan perkembangan masyarakat dunia usaha dan perkembangan teknologi, masih sering muncul permasalahan dalam hubungan kerja
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya data informasi berkaitan dengan karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi di bidang ketenagakerjaan yang berasal dari Kabupaten/Kota yang merupakan daerah pelaksana otonomi. Data terkait informasi ketenagakerjaan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan, sehingga sangat diperlukan komunikasi yang efektif antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi maupun Pusat. Langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi permasalahan di bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, melakukan analisis permasalahan dan upaya
2
pemecahan secara komprehensif mengingat bahwa permasalahan Hubungan Industrial dapat menjadi permasalahan yang melintasi batas wilayah dan dapat mempengaruhi kondisi Hubungan Industrial pada wilayah lain.
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
e. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
f. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
g. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
h. Keputusan Menakertrans RI Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain;
i. Kepmenakertrans RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
j. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep. 250/Men/XII/ 2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan;
k. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain;
m. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans RI No. 250/men/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan;
n. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Ketenagakerjaan;
o. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: SE 04/MEN/VIII/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
3
p. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain;
2. Gambaran Umum
Seiring dengan perkembangan teknologi yang makin pesat; makin berkembang juga dunia usaha. Sehingga permasalahan yang muncul juga semakin kompleks yang apabila tidak segera diselesaikan akan berpengaruh pada wilayah lain. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi masing masing kabupaten/kota sebagai dasar pembuatan kebijaksanaan dan perencanaan program kerja utamanya di bidang Hubungan Industrial. Pembuatan kebijaksanaan dan perencanaan program akan berhasil dengan baik apabila tersedia data yang merupakan potensi awal untuk memetakan kebutuhan kegiatan sesuai dengan kondisi masing masing Kabupaten/Kota, Provinsi dan atau Pusat.
Secara umum kondisi hubungan kerja yang menyangkut persyaratan kerja di perusahaan masih belum seluruhnya memenuhi sebagaimana ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, antara lain melimpahnya jumlah tenaga kerja serta ketatnya persaingan lowongan kerja menjadikan para pemberi kerja membuat ketentuan persyaratan kerja untuk menerima tenaga kerja sedemikian sederhana.
Pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja diperusahaan secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan ketenagakerjaan. Bahkan sejak tahun 2000 pemerintah telah menerbitkan 3 (tiga) Undang Undang yang mengatur masalah hubungan kerja tersebut. Diawali dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada dasarnya ketiga Undang Undang tersebut merupakan bentuk respon pemerintah dalam rangka menata kondisi hubungan kerja atau hubungan industrial di Indonesia untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan masyarakat baik yang regional, nasional maupun internasional.
Dalam perkembangannya, ketentuan peraturan perundangan tersebut masih harus diaplikasikan oleh pelaku produksi di perusahaan. Pengaplikasian tersebut dituangan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga pembuatan PP/PKB harus sejalan dengan peraturan perundangan yang ada/tidak bertentangan.
4
Sebelum dilakukan pembuatan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diperlukan identifikasi perusahaan wajib PP. Dalam hal ini, perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) tetapi belum membuat Peraturan Perusahaan (PP). Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kebijakan pemerintah yang diamanatkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan untuk perusahaan yang sudah mempunyai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, diharapkan dapat meningkatkan dari Peraturan Perusahaan menjadi menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PP dan PKB mengatur syarat syarat kerja yang merupakan pencerminan tanggung jawab dari pengusaha terhadap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya yang sekaligus dengan diimbangi peningkatan produktivitas dari pekerja. Dengan produktivitas yang tinggi dari pekerja diharapkan perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang tinggi pula sehingga akan dapat meningkatkan gairah kerja mereka yang akan berimbas pada kesejahteraan keluarganya. Pengaturan syarat syarat kerja yang diatur dalam PP dan PKB sangat strategis untuk menciptakan Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkualitas dan bermartabat di perusahaan.
Dengan semakin maraknya sistem hubungan kerja outsourcing baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah, yang apabila pelaksanaanya tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dapat menimbulkan permasalahan dan keresahan. Dalam pelaksanaannya outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh (labourcost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dibawah dari yang seharusnya diberikan (di bawah standard dalam perundang undangan) sehingga sangat merugikan pekerja/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian akan menimbulkan keresahan dan tidak jarang diikuti dengan pemogokan sehingga maksud diadakannya outsourcing yaitu untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas menjadi tidak tercapai akibat terganggunya proses produksi barang dan jasa.
Disisi lain agar ada ketenangan dalam bekerja harus ada kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan pengusaha yang dapat menjamin untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menyusun sistem jaminan nasional melalui Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan transformasi kelembagaan PT. Taspen (persero) dan PT. Asabri (persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diikuti dengan adanya pengalihan peserta, program, asset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban,yang untuk
5
selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) program yaitu jaminan kecelakaan (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JK) yang mulai diberlakukan 1 Juli 2015. Dengan demikian diharapkan setiap orang, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Manfaat dari keikutsertaan dalam program BPJS antara lain:
1. Adanya kepastian jaminan berupa biaya atau santunan atas penghasilan yang hilang atau berkurang dalam hal tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, cacat, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
2. Terciptanya rasa aman dan ketenangan dalam bekerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas kerja,
Seiring dengan perkembangan teknologi yang makin pesat, makin berkembang juga dunia usaha sehingga permasalahan yang muncul juga semakin kompleks yang apabila tidak segera diselesaikan akan berpengaruh pada wilayah lain. Oleh karena itu diperlukan data / informasi yang merupakan karakteristik atau ciri ciri khusus suatu populasi di bidang ketenagakerjaan yang berasal dari Kabupaten/Kota yang merupakan daerah pelaksana Otonomi khususnya dibidang hubungan industrial sehingga diperlukan komunikasi yang efektif antara Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat.
Langkah langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan inventarisasi permasalahan di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, melakukan analisis permasalahan dan upaya pemecahan secara komprehensip mengingat bahwa permasalahan hubungan industrial dapat menjadi permasalahan yang melintasi batas wilayah yang mempengaruhi kondisi hubungan industrial pada wilayah lain.
Pemerintah dalam hal ini Kemnaker RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep. 250/Men/XII/ 2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans RI No. 250/men/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk dapat melakukan sinergitas antara pelaksanaan urusan wajib dibidang ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota. Yang kemudian diimplementasikan dalam kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
6
B. | KEGIATAN 1. Uraian Kegiatan Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota terdiri dari sub-sub kegiatan: 1. Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial 2. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja a. Tenaga Kerja yang mengikuti pembinaan syarat kerja dan Jaminan Sosial. b. Petugas Data HI dan Jamsos yang memahami Pengolahan Data HI dan Jamsos serta mengikuti rakor pembinaaan Hubungan Industrial. 3. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang Terakit dengan Hubungan Industrial 2. Indikator Kinerja ⮚ Masukan Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 796.140.000,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah). ⮚ SDM Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial didukung oleh sumber daya manusia pada Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial dan Petugas dari Kabupaten/Kota. 3. Batasan Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial adalah di Provinsi dan 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. |
7
C MAKSUD DAN TUJUAN
⮚ Maksud
Maksud kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kab/Kota adalah:
1. Meningkatkan pemahaman para pelaku proses produksi di perusahaan tentang pentingnya pembuatan PP/PKB sebagai sarana menjamin kepastian hukum dan untuk meningkatkan kualitas proses pembuatan PP/PKB di perusahaan dan meningkatkan kualitas materi PP/PKB yang memenuhi legal formal dan rasa keadilan kedua belah pihak.
2. Meningkatkan pemahaman tentang latar belakang dan tujuan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) maupun terhadap perusahaan atau instansi pengguna agar tidak menyimpang dari tujuan.
3. Meningkatkan pemahaman bagi pelaku proses produksi di perusahaan dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan terutama dalam program jaminan sosial.
4. Untuk mengetahui dan meningkatkan kondisi perkembangan pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial serta untuk mengetahui permasalahan permasalahan dalam hubungan industrial dan jaminan sosial yang terjadi melalui data dari kabupaten/kota
5. Untuk mengetahui jumlah perusahaan wajib Peraturan Perusahaan (PP) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan Bimbingan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP).
⮚ Tujuan
Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kab/Kota bertujuan:
1. Mewujudkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Meningkatkan pemahaman tenaga kerja dan pengusaha tentang syarat-syarat kerja dan jaminan sosial sehingga dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
3. Mendapatkan data yang akurat mengenai pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial sesuai permenakertrans nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
8
atas Kepmenakertrans RI No. 250/men/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan upaya pemecahannya. 4. Menyampaikan informasi terkait Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial guna menyamakan persepsi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dengan Petugas/Pejabat yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota. 5. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masalah ketenagakerjaan yang diharapkan dapat membuka wacana bagi pelaksana di daerah mengenai berbagai hal yang menyangkut hubungan industrial dan peraturan perundangan ketenagakerjaan sehingga diharapkan dapat memecahkan masalah ketenagakerjaan secara komprehensif. 6. Sebagai bahan dalam rangka membuat kebijakan. | |
D | KELUARAN (OUT PUT) 1. Jumlah pengusaha atau pemberi kerja yang mengikuti bimbingan pembuatan PP (Peraturan Perusahaan) / PKB (Perjanjian Kerja Bersama) 2. Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pembinaan syarat kerja dan jaminan sosial. 3. Jumlah petugas data HI dan Jamsos yang memahami pengolahan data HI dan Jamsos 4. Jumlah Perusahaan Yang Teridentifikasi belum memenuhi ketentuan PP/PKB |
E | HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT COME) 1. Meningkatkan jumlah tenaga kerja yang memahami ketentuan dalam syarat kerja dan jaminan sosial 2. Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 3. Meningkatnya jumlah perusahaan yang memenuhi ketentuan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. |
F | KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN) ⮚ PERSIAPAN 1. Rapat pembahasan rencana kerja 2. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan 3. Koordinasi dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait. 4. Membuat SK petugas data |
9
⮚ PELAKSANAAN Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kab/Kota dilaksanakan di Provinsi dan 5 eks karesidenan di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut : 1. Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial berupa Kegiatan Bimbingan Penyusunan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebanyak 5 angkatan di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berupa : a. Pembinaan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial sebanyak 4 angkatan di 4 Kab/Kota b. Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan HI dan Jamsos sebanyak 70 orang di 35 Kab/Kota 3. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang Terkait dengan Hubungan Industrial berupa Identifikasi Perusahaan Wajib membuat PP/PKB sebanyak 175 perusahaan ⮚ MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebelum, selama dan setelah kegiatan dilaksanakan. Dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan diimplementasikan dan untuk mengetahui permasalahan yang muncul sebelum, selama dan pasca kegiatan serta upaya untuk memecahkan masalah. | |
G | METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN) Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dilaksanakan secara klasikal. Informasi disampaikan oleh narasumber secara interaktif diharapkan peran aktif peserta sebagai bahan masukan. Untuk Bimbingan Penyusunan dan Pembuatan PP/PKB setelah materi dari narasumber dilanjutkan dengan praktek pembuatan PP/PKB. Untuk pengumpulan data sarana hubungan industrial, dilakukan oleh petugas data provinsi dan kabupaten/kota. |
H | PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN Pengendalian dan pengawasan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tahun anggaran 2022 |
10
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dalam hal ini adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial. | |
I | WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN (DIMANA DAN KAPAN AKAN DILAKSANAKAN/JADWAL) Pelaksanaan Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota adalah sebagai berikut : 1. Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dengan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Penyusunan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebanyak 5 angkatan di 6 eks Karesidenan ⮚ Waktu : 1 hari ⮚ Peserta : 175 orang dari perusahaan yang belum membuat PP ⮚ Tempat : 5 Kab./Kota 2. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan melaksanakan : a. Kegiatan Pembinaan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial sebanyak 4 angkatan di 4 Kab./Kota ⮚ Waktu : 1 hari ⮚ Peserta : 140 orang dari perusahaan ⮚ Tempat : 4 Kab./ Kota b. Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan HI dan Jamsos sebanyak 70 orang ⮚ Waktu : 10 bulan ⮚ Peserta : 70 orang dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di 35 Kab/Kota ⮚ Tempat : 35 Kab./ Kota 3. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang Terkait dengan Hubungan Industrial dengan melaksanakan Kegiatan Identifikasi Perusahaan Wajib membuat PP/PKB sebanyak 175 perusahaan di Kabupaten/kota. |
J | BIAYA/MEKANISME PEMBIAYAAN Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2022 dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 796.140.000- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : |
11
1 | Belanja bahan habis pakai ⮚ Alat tulis kantor ⮚ Perlengkapan peserta ⮚ Perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp Rp Rp | 29.931.000,- 38.500.000,- 400.000,- |
2 | Belanja Jasa ⮚ Penyuluh Non ASN ⮚ Narsum/Modertor/MC/Dirijen/Doa ⮚ Paket/Pengiriman ⮚ Penanganan Pandemi | Rp Rp Rp Rp | 87.500.000,- 19.500.000,- 2.000.000,- 101.250.000,- |
3 | Belanja Cetak dan Penggandaan | Rp | 13.404.000,- |
4 | Belanja Sewa Ruang Rapat | Rp | 21.000.000,- |
5 | Belanja Makanan dan Minuman | Rp | 67.950.000,- |
0 | Xxxxxxx Xxxjalanan Dinas ⮚ Dalam Daerah ⮚ Luar Daerah | Rp Rp | 322.295.000,- 92.410.000,- |
Untuk perincian keseluruhan terlampir RKA/RAB kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial TA. 2022.
K PENUTUP
Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota diharapkan mampu mendorong dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di perusahaan. Disamping itu diharapkan tersedia data data terkait pelaksanaan hubungan industrial dan jaminan sosial dari kabupaten / kota yang dapat dipergunakan untuk menganalisa secara sistematis pelaksanaan hubungan industrial yang akan memudahkan upaya dalam pemecahan masalah dan penetapan kebijakan dalam pelaksanaan hubungan industrial.
Demikian kerangka acuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana.
Mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Xx. XXXXXX XXXXXXXXXXX, X.Xx X.Xx Pembina Utama Muda NIP. 19660821 199303 2 006 | Semarang, Pebruari 2021 Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial XXXX XXXXXXXXXXX W., SH,MHum Pembina Tk. I NIP. 19630616 199003 2 007 |
12
KERANGKA ACUAN KINERJA
KEGIATAN
PENETAPAN UMP, UMSP, UMK, dan UMSK
T.A. 2022
SEKSI PENGUPAHAN DAN KESJA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOS
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH
JL. PAHLAWAN NO. 16 SEMARANG
KERANGKA ACUAN KINERJA ( KAK )
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
KEGIATAN PENETAPAN UMP, UMSP, UMK, dan UMSK TAHUN ANGGARAN 2022
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh harus menjadi komitmen bersama untuk dapat menciptakan ketenangan bekerja dan juga kepastian berusaha. Upah merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi pekerja/buruh disamping jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan di perusahaan, serta adanya “rasa aman” agar terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Upah layak, adanya program jaminan sosial serta tersedianya fasilitas kesejahteraan (yang memadai) di dalam perusahaan merupakan faktor pendorong produktivitas pekerja/buruh. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan yang menunjang pelaksanaan hal-hal dimaksud sebagai pelaksanaan dari Tupoksi Bidang hubungan industrial dan Jaminan Sosial, serta sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum dan Kebijakan Pengupahan yang lain.
Pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya mempunyai kepentingan atas sistem dan kebijakan pengupahan. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan di satu sisi untuk dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di lain sisi kebijakan pengupahan harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta menahan laju inflasi.
Para pekerja/buruh dan keluarganya sangat tergantung kepada upah yang diterima apakah dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lainnya. Oleh sebab itu pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh cenderung menuntut upah yang lebih tinggi untuk meningkatkan taraf hidup. Sementara pengusaha sering memandang upah sebagai bagian biaya produksi saja dan kurang memperhatikan bahwa upah mempunyai dampak terhadap gizi pekerja/buruh, ketenangan pekerja/buruh dan produktivitas kerja sehingga pengusaha sangat berhati-hati untuk meningkatkan upah.
Dalam kondisi perekonomian yang baik, upah pekerja/buruh secara riil diharapkan meningkat secara terus-menerus, karena tingkat penghasilan pekerja/buruh yang layak akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun kenaikan upah pekerja/buruh harus sejalan dengan peningkatan produktivitas, karena kenaikan upah yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas akan menghambat pengusaha untuk mempertahankan kelangsungan usaha atau memperluas usaha.
Dampak lain dari kenaikan upah yang tidak diikuti kenaikan produktivitas adalah kecenderungan pengusaha untuk menaikkan harga jual yang dapat mempercepat laju inflasi. Bila harga semua barang meningkat, daya beli masyarakat berkurang, sehingga sulit untuk menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan pengupahan harus dapat menjawab tantangan yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas kerja dan perluasan lapangan kerja.
Sementara itu kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu kebijakan pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pekerja/buruh. Filosofi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah minimum, adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Fungsi penetapan upah minimum adalah agar tingkat upah pekerja tidak jatuh sampai titik terendah, akibat tidak seimbangnya antara permintaan dengan penyediaan tenaga kerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan upah minimum merupakan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), bukan merupakan standar upah (upah dasar).
Kebijakan penetapan upah minimum diarahkan pada peningkatan daya beli pekerja/buruh yang berimplikasi pada 2 hal, yaitu:
a. Meningkatnya permintaan terhadap barang dan jasa yang akan ikut mendorong perputaran ekonomi rakyat, dan pada gilirannya dapat memperluas kesempatan kerja.
b. Peningkatan gizi pekerja/buruh yang akan berdampak pada meningkatnya produktivitas kerja yang selanjutnya akan menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan usaha.
1. Dasar Hukum
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tekad Gubernur akan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan melakukan modifikasi-modifikasi sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat maka perlu diadakan penyesuaian indikator dalam penetapan upah minimum. Dasar pelaksanaan kegiatan Penetapan Upah Minimum yang didalamnya terdapat sub kegiatan Pembahasan Upah Minimum, Workshop Sistem Pengupahan, Sosialisasi Upah Minimum, Rapat Koordinasi Pengupahan, Pertemuan, Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Pengupahan, Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah, identifikasi data Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Rapat Koordinasi Kesejahteraan Pekerja, Perusahaan yang dilakukan Pendampingan Struktur dan Skala Upah adalah :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
2. Gambaran Umum
Dalam penetapan Upah Minimum menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sesuai ketentuan dalam Peratura Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dab pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diarahkan pasal 88 ayat (4). Usulan besaran upah minimum dimaksud merupakan rekomendasi Bupati/Walikota setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing, dengan melalui mekanisme dan prosedur yang benar, ataupun rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga non struktural yang dibentuk oleh Gubernur untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka : 1) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), 2) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 3). Penerapan Sistem Pengupahan di tingkat provinsi, serta menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional, sebagaimana diatur pada Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu, yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Syarat tertentu dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tersebut meliputi variabel :
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median upah.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian program kebijakan penetapan upah minimum.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, khususnya Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial melaksanakan tugas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yakni Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, meliputi:
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
2. menyiapkan bahan pengoordinasian di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
3. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas dan kompetensi pengupahan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
4. Menyiapkan bahan penyusunan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota;
5. Menyiapkan bahan pembinaan penyusunan struktur skala upah;
6. Menyiapkan bahan penerapan, perumusan dan pengembangan sistem pengupahan tingkat Daerah;
7. Menyiapkan bahan peningkatan fungsi Dewan Pengupahan Provinsi dan/ atau kabupaten/kota skala Daerah;
8. Menyiapkan bahan pengkajian dan penyebarluasan implementasi pengupahan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah;
9. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaran fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja skala Daerah;
10. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
3. Uraian Kegiatan :
Sub Kegiatan
1) Pembahasan Penetapan Upah Minimum
2) Rakor Pengupahan
3) Rakor Kesejahteraan Pekerja
4) Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial
5) Workshop Sistem Pengupahan
6) Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan
7) Identifikasi Data Fasilitas Kesejahteraan Tenaga Kerja
8) Pendampingan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
9) Sosialisasi Upah Minimum
4. Indikator Kinerja
a. Masukan.
Kegiatan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 didukung dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.555.100.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus ribu rupiah).
b. Sumber Daya Manusia.
Sumber Daya manusia pada Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, merupakan sekretariat yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penetapan Upah Minimum, terdiri dari Kepala Seksi dan staf serta Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Kerjasama yang baik dan intensif dengan petugas dinas kabupaten/kota sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Penetapan Upah Minimum.
5. Batasan Kegiatan / Ruang Lingkup
Sasaran kegiatan Penetapan Upah Minimum melalui sub kegiatan-sub kegiatan Pembahasan Penetapan Upah Minimum, Rakor Pengupahan, Rakor Kesejahteraan Pekerja, Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial, Workshop Sistem Pengupahan, Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan, Identifikasi Data Faskesja, Pendampingan Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Sosialisasi Upah Minimum adalah pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha/organisasi pengusaha maupun perusahaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, Tim Survei Sistem Pengupahan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, serta para
pelaku proses produksi pada umumnya, unsur pemerintah yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, serta akademisi. Sedangkan ruang lingkupnya adalah Provinsi Jawa Tengah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan Penetapan Upah Minimum melalui kegiatan Penetapan Upah Minimum melalui sub kegiatan-sub kegiatan Pembahasan Penetapan Upah Minimum, Rakor Pengupahan, Rakor Kesejahteraan Pekerja, Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial, Workshop Sistem Pengupahan, Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan, Identifikasi Data Faskesja, Pendampingan Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Sosialisasi Upah Minimum adalah untuk Memberikan perlindungan bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun yang baru memasuki dunia kerja, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun
Beberapa kegiatan diatas untuk meningkatkan prestasi kerja untuk pekerja baru serta untuk meningkatkan produktivitas pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan, kelangsungan dan eksistensi perusahaan sehingga akan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan terciptanya iklim kondusif dilingkungan perusahaan.
C. KELUARAN/OUTPUT
Keluaran dari sub-sub kegiatan diatas adalah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dilaksanakan serta dipahaminya keputusan dimaksud oleh pengusaha dan pekerja/buruh serta adanya persamaan dalam melakukan gerakan pembuatan struktur dan skala upah pekerja di perusahaan dan memerlukan adanya Sosialisasi dan penyamaan persepsi pada bulan-bulan adanya perubahan formasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
D. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUT COME)
1. Out come
Dengan adanya Kegiatan Penetapan Upah Minimum yang terdiri dari serangkaian sub-sub kegiatan diatas akan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sehingga akan mencegah adanya pekerja yang jatuh miskin karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup minimalnya, serta untuk mendorong peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun. Pekerja dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun diharapkan akan mampu untuk membiayai kehidupannya sendiri, sehingga tidak akan semakin memberatkan keluarganya, sedangkan untuk pekerja di atas 1 (satu) tahun dapat meningkatkan produktivitas perusahaan karena dengan adanya struktur dan skala upah pekerja memperoleh kejelasan jenjang penghasilan, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kelangsungan perusahaan sehingga dapat menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jawa Tengah.
2. Manfaat.
Manfaat dengan adanya sub-sub kegiatan diatas adalah sebagai berikut :
a. Adanya pemahaman bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) yang merupakan perlindungan agar pekerja baru dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun tidak dibayar dengan upah sangat rendah, sebagai akibat adanya ketimpangan antara supply and demand tenaga kerja;
b. Adanya pemahaman bahwa upah minimum bukan upah standar dan bukan dasar upah di perusahaan.
c. Adanya dorongan untuk melakukan perundingan untuk membuat sistem pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih secara bipartit di perusahaan.
d. Memberikan perlindungan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang 1 (satu) tahun.
e. Adanya motivasi untuk membuat struktur dan skala upah di perusahaan yang memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan.
3. Dampak
Kegiatan ini memberikan dampak pada terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha yang pada akhirnya dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pada pelaku proses produksi (pengusaha dan pekerja) di Provinsi Jawa Tengah. Adanya komunikasi yang intensif dan efektif antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/manajemen di perusahaan di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, sehingga akan mengurangi keresahan di perusahaan.
E. KERANGKA PEMIKIRAN (RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN)
Persiapan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan
a. Rapat pembahasan rencana kerja.
b. Pembuatan jadwal untuk kegiatan.
c. Koordinasi dengan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
d. Pembuatan surat ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dan Stake holder terkait.
e. Koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja/Buruh, serta stakeholder terkait.
F. METODE PELAKSANAAN (RUMUSAN CARA PELAKSANAAN KEGIATAN) Kegiatan Penetapan Upah Minimum dilaksanakan dengan beberapa metode sebagai berikut :
1. Persidangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, baik yang dilakukan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun yang akan datang.
2. Persidangan dapat dilakukan dengan didahului dengan Rapat Tim Kecil maupun langsung Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
3. Pelaksaan survey untuk melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan, baik besar, menengah maupun kecil, yang
telah dan/atau belum melakukan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
4. Workshop dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat hubungan industrial dan aparat pemerintah terkait hal – hal yang diatur dalam ketentuan pengupahan.
5. Workshop sistem pengupahan untuk para pelaku usaha (aparat pemerintah, HRD perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh).
6. Rapat Koordinasi dan/atau Rapat Konsolidasi, serta Pertemuan- pertemuan dalam rangka membahas permasalahan yang terkait dengan pengupahan, hubungan industrial, penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.
G. PELAKSANAAN DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
Pengendalian serta pengawasan Kegiatan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan dibantu oleh Pejabat Pelaksanan Teknis.
H. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN ( DIMANA DAN KAPAN AKAN DILAKSANAKAN)
1. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Penetapan Upah Minimum diselenggarakan di beberapa tempat sebagai berikut :
a. Di provinsi. Kegiatan Persidangan, dan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota dilaksanakan di Kantor Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah;
b. Di kabupaten/kota dan/atau provinsi. Workshop, Rakor dan pertemuan dilakukan di Ruang Pertemuan milik pemerintah, di hotel dan/atau rumah makan/restoran yang representative di Kabupaten/Kota.
c. Di perusahaan. Kegiatan Survey Identifikasi dan Pendampingan.
2. WAKTU PELAKSANAAN
a. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan serangkaian Kegiatan Penetapan Upah Minimum adalah sebagai berikut :
1) Pelaksanaan sub-sub kegiatan dalam penetapan upah minimum dilaksanakan selama kurun waktu 1 ( satu ) tahun, dengan sasaran pada masing-masing sub kegiatan melibatkan unsur tripartit, sesuai dengan kebutuhan sub kegiatan, yang terdiri dari unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha/asosiasi pengusaha, Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta stake holder terkait.
2) Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, kegiatan Persidangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan Sosialisasi Upah Minimum dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Kegiatan Pertemuan Konsolidasi dan Koordinasi Hubungan industrial, Rapat Koordinasi Pengupahan, Workshop Sistem Pengupahan, Rakor Kesja dalam bentuk klasikal.
3) Sidang dan Rapat Pembahasan Penetepan Upah Minimum akan dilaksanakan bulan Januari s.d bulan Desember.
4) Workshop Sistem Pengupahan akan dilaksanakan mulai bulan Februari s/d Agustus,
5) Rakor Pengupahan akan dilaksanakan pada bulan Agustus
6) Rakor Kesja akan dilaksanakan pada bulan Februari s.d Juni
7) Pertemuan, Koordinasi, Konsolidasi masalah Hubungan Industrail akan dilaksanakan pada bulan April s.d Juni.
8) Survei Identifikasi Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dilakukan oleh Petugas Kabupaten/Kota, dilaksanakan bulan Maret s.d September.
9) Survey Identifikasi Data Fasilitas Kesja dilakukan oleh Petugas Kabupaten/Kota, dilaksanakan bulan Pebruari s.d Agustus.
10) Sosialisasi Upah Minimum dilaksanakan pada bulan November.
b. Jadwal dan paket pekerjaan
1) Jadwal pelaksanaan sub-sub kegiatan telah direncanakan sesuai matrik terlampir, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan perubahan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan dan urgensitas kegiatan.
2) Adapun paket pekerjaan yang dilakukan adalah :
a) Pembahasan Penetapan Upah Minimum biaya sebesar Rp. 463.100.000 (empat ratus juta enam puluh tiga ribu seratus ribu rupiah)
b) Rakor Pengupahan Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)
c) Rakor Kesejahteraan Pekerja Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah)
d) Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)
e) Workshop Sistem Pengupahan Rp. 240.000.000 (dua raus empat puluh juta rupiah)
f) Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)
g) Identifikasi Data Faskesja Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
h) Pendampingan Penyusunan Struktur dan Skala Upah Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
c. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
No | Kegiatan | Bulan | |||||||||||
Jan | Peb | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des | ||
1 | Penetapan Upah Minimum | ||||||||||||
2 | Rakor Pengupahan | ||||||||||||
3 | Rakor Kesejahteraan Pekerja | ||||||||||||
4 | Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial | ||||||||||||
5 | Workshop Sistem Pengupahan |
6 | Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah | ||||||||||||
7 | Identifikasi Data Faskesja | ||||||||||||
8 | Sosialisasi UM | ||||||||||||
9 | Pendampingan Penyusunan Struktur dan Skala Upah |
I. BIAYA / MEKANISME PEMBIAYAAN
1. Rencana Alokasi Anggaran
Kegiatan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dibiayai oleh Xxxx Xxxxxxan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1..555.100.0000,- (Satu Milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus ribu rupiah)
2. Mekanisme Pembiayaan
Kegiatan penetapan upah minimum dibiayai dengan Dana APBD Provinsi Jawa Tengah, dengan mekanisme pembayaran langsung dan LS khususnya untuk kegiatan Rakor Pengupahan.
3. Jadwal dan Rencana Pengeluaran anggaran
1) Pembahasan Penetapan Upah Minimum memebutuhkan dana Rp.463.100.000 ( empat ratus juta enam puluh tiga ribu seratus ribu rupiah)
2) Rakor Pengupahan membutuhkan dana sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)
3) Rakor Kesejahteraan Pekerja membutuhkan dana sebesar Rp.305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah)
4) Pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Masalah Hubungan Industrial membutuhkan dana Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)
5) Workshop Sistem Pengupahan membutuhkan dana Rp.240.000.000 ( dua raus empat puluh juta rupiah)
6) Survei Identifikasi Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan membutuhkan dana Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)
7) Identifikasi Data Faskesja membutuhkan dana Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah)