KONTRAK KINERJA ANTARA
Logo Satker BLU
KONTRAK KINERJA ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI
DENGAN REKTOR
KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2021
TAHUN 2021
NOMOR: PRJ- /PB/2021
Dalam rangka mewujudkan tujuan Badan Layanan Umum yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : XXXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan R.I. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan RI
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : …………………………
Jabatan : …………………………
Kementerian Agama R.I selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
bersepakat bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, ditetapkan kontrak kinerja dengan ketentuan:
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk mencapai target pada Indikator Kinerja Utama sebagai berikut:
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target | ||
Semester I | Tahunan | Bobot | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
I. | Kinerja pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel | 1. Persentase Pendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional | % | 90% | ||
2. Realisasi PNBP BLU | Rp | 120% | ||||
3. Realisasi PNBP BLU yang berasal dari Kerjasama (Optimalxxxxx Xxxx) | 90% | |||||
a. Optimalisasi Aset Tetap dan Kerjasama | Rp | |||||
b. Optimalisasi Aset Lancar | Rp | |||||
4. Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU | % | 100% | ||||
II. | 1. Persentase lulusan S3, S2, S1 dan Program Diploma setahun | % | 100% |
Layanan Prima | terakhir yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta | |||||
2. Persentase S3, S2, S1 dan program diploma di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional | % | 100% | ||||
3. Persentase dosen yang berkegiatan xxx xxxxxx di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. | % | 100% | ||||
4. Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja. | % | 100% | ||||
5. Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi nasional atau internasional, atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen | % | 100% | ||||
6. Persentase program studi S3, S2, S1 dan D4/ D3/D2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra | % | 100% | ||||
7. Nilai skor rata-rata akreditasi program studi | Nilai skor | 100% |
2. PIHAK KEDUA bersedia menerima konsekuensi atas capaian kinerja.
3. PIHAK PERTAMA akan melakukan reviu dan evaluasi atas capaian kinerja untuk selanjutnya dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan remunerasi BLU.
Jakarta, Januari 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
XXXXX XXXXXXXXX -----------------------------
DEFINISI OPERASIONAL
No. | INDIKATOR | DEFINISI/ KRITERIA |
I | Kinerja pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel | |
1. | Persentase Pendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional | Definisi: Pendapatan PNBP merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat termasuk pendapatan yang berasal dari hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, tidak termasuk pendapatan dari APBN. Beban Operasional merupakan seluruh biaya langsung yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat meliputi Belanja Pegawai , biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa , serta beban langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU, baik yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni APBN maupun pendapatan operasional BLU. Formula Perhitungan Realisasi IKU Pendapatan BLU X 100 Beban Operasional Satuan : Persentase Formula Perhitungan Capaian IKU Realisasi X 100% X Bobot IKU (90%) Target Dokumen sumber: Laporan Keuangan |
2. | Realisasi PNBP BLU | Definisi: Realisasi pendapatan BLU merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat termasuk pendapatan yang berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain- lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, tidak termasuk pendapatan dari APBN tahun berkenaan, yang telah disahkan pada SP2B. Formula Perhitungan Realisasi IKU: Realisasi = Pendapatan BLU yang telah disahkan (SP2B) di tahun anggaran berjalan Satuan : Rupiah Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (120%) Target Dokumen sumber: Laporan Keuangan |
3. | Realisasi PNBP BLU yang berasal dari kerjasama (Optimalisasi Aset) | Definisi : Realisasi Pendapatan BLU yang berasal dari optimalisasi aset dan kerjasama BLU termasuk dari optimalisasi aset lancar (pendapatan jasa lembaga keuangan). Kerjasama BLU merupakan pendapatan yang dihasilkan dalam rangka optimalisasi aset dan kerjasama BLU sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.05/2016. Tidak termasuk pendapatan yang dihasilkan dari jasa pelayanan pendidikan (Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi). 1) Bobot untuk optimalisasi aset tetap (60%) ✇KSO, KSM (selain Kerjasama dari Kementerian Teknis) 2) Bobot untuk optimalisasi aset lancar (40%) ✇hasil dari aktivitas investasi jangka pendek, dan jasa layanan perbankan Formula Perhitungan Realisasi IKU: Realisasi = 1. Pendapatan BLU dari optimalisasi aset, kerjasama BLU, dan 2. Pendapatan BLU dari optimalisasi aset lancar Satuan : Rupiah Formula Perhitungan Capaian IKU: |
1) Optimalisasi aset tetap = Realisasi X 100% X Bobot (60%) Target 2) Optimalisasi aset lancar = Realisasi X 100% X Bobot (40%) Target (Persentase optimalisasi aset tetap + Persentase optimalisasi aset lancar) X Bobot IKU (90%) Satuan : persentase | |||
4 | Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU | Definisi: Capaian KPI = Persentase penyelesaian pengembangan sistem informasi pada tahun 2020 sebagaimana dimaksud pasal 21 dan 22 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2016 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Badan Layanan Umum Integrated Online System yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 29/PB/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2016 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Badan Layanan Umum Integrated Online System, membuat publikasi BLU kepada masyarakat, melakukan tindak lanjut penyelesaian terhadap rekomendasi hasil monev, serta rekomendasi Dewan Pengawas. | |
Formula Perhitungan Realisasi IKU: Tahapan dalam modernisasi Pengelolaan BLU: 1. Tersedianya webservices untuk transfer data dari BLU ke Kementerian Keuangan (Bobot 30%) a. webservices terkoneksi dengan BIOS Dit.PPK BLU b. kelengkapan data pada webservices (data sesuai requirement pada BIOS) 2. Publikasi BLU kepada masyarakat (Misal : penggunaan istilah BLU pada website, identitas gedung, dll) (Bobot 10%) 3. BLU mengisi data profil, layanan dan keuangan periode 2015-2020 pada BIOS secara lengkap dan tepat waktu (Bobot 10%) 4. BLU menindaklanjuti rekomendasi monev tahun sebelumnya dan mengisi tindak lanjut tersebut pada BIOS (Bobot 30%) a. BLU menindaklanjuti 91-100% rekomendasi monev (Bobot 120%) | Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi Target X 100% + 30% (jika memiliki inovasi layanan) (jika tidak memiliki - 10% aplikasi penerimaan dan Belanja PNBP) X Bobot IKU (100%) |
b. BLU menindaklanjuti 76-90% rekomendasi monev (Bobot 100%) c. BLU menindaklanjuti 61-75% rekomendasi monev (Bobot 80%) d. BLU menindaklanjuti 51-60% rekomendasi monev (Bobot 60%) e. BLU menindaklanjuti 30-50% rekomendasi monev (Bobot 40%) 5. Penggunaan aplikasi perkantoran/persuratan yang digunakan oleh seluruh pegawai (Bobot 20%) 6. Ketersediaan Aplikasi Cash Management System dari perbankan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan pada BLU (Bobot 10%) 7. BLU Mempunyai website yang representatif dan up to date (Bobot 10%) 8. BLU mempunyai database layanan terpusat (Bobot 10%) 9. Tersedianya dashboard untuk kebutuhan manajerial BLU (Bobot 10%) 10. Tersedianya proses bisnis terkait layanan dan keuangan BLU yang berbasis teknologi yang terintegrasi (Bobot 30%) a. proses pendaftaran, dan kegiatan akademik yang berbasis IT b. proses keuangan (penerimaan pendapatan hingga belanja) yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan dan Manajerial secara otomatis yang berbasis IT (tidak melalui input manual setiap tahapan). c. memiliki SOP terkait proses bisnis layanan dan kesuangan berbasis IT. 11. BLU mengisi tindak lanjut masukan Dewas pada Aplikasi BIOS (Bobot 10%) 12. BLU menyampaikan tepat waktu permintaan data dan dokumen seperti RSB, RBA, Capaian Kontrak Kinerja dan data lainnya. (Bobot 10%) Unsur penambah dan pengurang dalam perhitungan realisasi: ● Dalam hal BLU memiliki inovasi layanan yang terukur dalam peningkatan layanan dan PNBP BLU, ditambahkan 30%. ● Dalam hal BLU belum memiliki aplikasi penerimaan PNBP dan Belanja PNBP, dikurangi 10%. |
Target Minimal 100% bagi BLU yang belum menerapkan remunerasi Target Minimal 125% bagi BLU yang menerapkan remunerasi. Satuan : persentase | |||
II | Layanan Prima | ||
1 | Persentase lulusan S3, S2, S1 dan Program Diploma setahun terakhir yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta | Kriteria: a. Kriteria pekerjaan: 1) Mendapatkan pekerjaan dengan masa tunggu kurang dari 6 (enam) bulan di: a) Perusahaan swasta, termasuk perusahaan nasional, perusahaan multinasional, perusahaan rintisan (startup company), usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dst; b) Organisasi nirlaba; c) Institusi/organisasi multilateral; d) Lembaga pemerintah; e) Lembaga Keagamaan (Pesantren, Masjid, Majelis Taklim, dll); f) BUMN/BUMD, atau b. Kriteria kelanjutan studi: 1) Perguruan tinggi negeri akademik dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S3, S2 di dalam atau luar negeri dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan setelah lulus. 2) PTN Vokasi Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S3, S2, S1 di dalam atau luar negeri dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan setelah lulus. 3) PTN Seni Budaya Mendapatkan surat penerimaan untuk melanjutkan proses pembelajaran di program studi S3, S2 di dalam atau luar negeri dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan setelah lulus. c. Kriteria kewiraswastaan: 1) PTN, PTKIN dan PTN Vokasi: a) Mulai bekerja dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah lulus sebagai: ● Pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan; atau ● Pekerja lepas (freelancer), atau 2) PTN Seni Budaya: a) Mulai bekerja dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah lulus sebagai: ● pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan (contoh: membuka sanggar); atau ● pekerja lepas (freelancer) yang menghasilkan karya seni dan budaya, atau b) Sudah berpenghasilan sebelum lulus, bekerja sebagai peran sebagaimana disebut pada huruf a) diatas. |
Formula Perhitungan Realisasi IKU: Jumlah lulusan S3, S2, S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta Total jumlah lulusan S3, S2, S1 dan D4/D3/D2 Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | ||
2 | Persentase S3, S2, S1 dan program diploma di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional | Kriteria: a. Pengalaman di luar kampus: Mahasiswa yang mendapatkan dari kegiatan di luar kampus (dengan dosen pembimbing). Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif: 1) Magang atau praktik kerja: Kegiatan magang di sebuah perusahaan, organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, lembaga keagamaan ataupun perusahaan rintisan (startup company). Bagi program studi vokasi yang sudah memiliki program magang wajib, tidak dapat dihitung. 2) Proyek di desa: Proyek sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lain-lain. 3) Mengajar di sekolah: Kegiatan mengajar di sekolah dasar dan menengah selama beberapa bulan. Sekolah dapat berlokasi di kota, desa, ataupun daerah terpencil. 4) Pertukaran pelajar: Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi, baik luar negeri maupun dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan antar perguruan tinggi atau pemerintah. 5) Penelitian atau riset: Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti. 6) Kegiatan wirausaha: Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri, dibuktikan dengan penjelasan/proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai. 7) Studi atau proyek independen: Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek yang diinisiasi secara mandiri (untuk mengikuti lomba tingkat internasional yang relevan dengan keilmuannya, proyek teknologi, maupun rekayasa sosial) yang pengerjaannya dapat dilakukan secara mandiri ataupun bersama-sama dengan mahasiswa lain. |
8) Proyek kemanusiaan: Kegiatan sosial/pengabdian kepada masyarakat yang merupakan program perguruan tinggi atau untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri (seperti penanganan bencana alam, pemberdayaan masyarakat, penyelamatan lingkungan, palang merah, peace corps, dan seterusnya), yang disetujui perguruan tinggi. b. Kriteria prestasi Berprestasi dalam kompetisi atau lomba paling rendah tingkat nasional. Formula Perhitungan Realisasi IKU: Jumlah mahasiswa S3, S2, Sl dan D4/D3/D2 di luar kampus atau berprestasi dalam kompetisi atau lomba paling rendah tingkat nasional. Jumlah mahasiswa. Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | ||
3 | Persentase dosen yang berkegiatan xxx xxxxxx di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. | Kriteria: a. Syarat pelaporan ke Pimpinan Perguruan Tinggi 1) kegiatan harus sepengetahuan institusi atau pimpinan perguruan tinggi, minimal dengan persetujuan tingkat Ketua Departemen atau Dekan; 2) format kegiatan dapat berupa kebijakan cuti meninggalkan tugas akademik dan administratif dalam satu kurun tertentu untuk kepentingan riset atau menulis karya akademik dengan tetap mendapatkan penghasilan dari institusi tempatnya bekerja (sabbatical leave) atau paruh waktu (part time); 3) kegiatan harus disertai kontrak atau surat keputusan di antara perguruan tinggi asal dan organisasi luar kampus; dan 4) dosen dapat diberikan keringanan beban kerja/jumlah sks yang harus dicapai selama sedang berkegiatan tridharma di luar kampus. b. Kriteria Perguruan Tinggi: 1) perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang setidaknya memiliki program studi yang terdaftar dalam QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject); atau 2) perguruan tinggi di dalam negeri lainnya. |
c. Kriteria Kegiatan: Daftar kegiatan dapat mengacu pada rubrik kegiatan beban kerja dosen. Beberapa contoh kegiatan, antara lain: 1) Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa, membina kegiatan mahasiswa, mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dan seterusnya. 2) Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan, dan seterusnya. 3) Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyarakat, dan seterusnya. d. Kriteria Pengalaman Praktisi: 1) Untuk PTN, PTKIN dan PTN Vokasi Bekerja sebagai peneliti, konsultan, atau pegawai penuh waktu (full time) atau paruh waktu (part time) di: a)perusahaan multinasional; b) perusahaan swasta nasional; c) perusahaan teknologi global; d) perusahaan rintisan (startup company) teknologi; e) organisasi nirlaba kelas dunia; f) institusi/organisasi multilateral; g) Lembaga Keagamaan (Pesantren, Masjid, Majelis Taklim, dll); h) lembaga pemerintah; atau i) BUMN/BUMD. 2) Untuk PTN Seni Budaya: Sama dengan PTN dan PTN Vokasi dengan tambahan: a) menjadi pendiri atau pasangan pendiri (co-founder perusahaan (contoh: membuka sanggar); b) berkreasi independen atau menampilkan karya; atau c) menjadi juri, kurator, dan/atau panitia acara seni budaya tingkat nasional. e. Kriteria prestasi Berprestasi dalam kompetisi atau lomba paling rendah tingkat nasional. Formula Perhitungan Realisasi IKU: n -------- (x + y) n= jumlah dosen yang berkegiatan tridharma di perguruan tinggi lain, berkegiatan tridharma di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. x = jumlah dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). y = jumlah dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) |
Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | ||
4 | Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja. | Kriteria: a. Kualifikasi Akademik S3 Kualifikasi akademik S3 dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi. b. Lembaga kompetensi 1) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nasional dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) aktif; 2) Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Lembaga atau asosiasi profesi atau sertifikasi internasional; 4) Sertifikasi dari perusahaan Fortune 500; atau 5) Sertifikasi dari perusahaan BUMN. c. Berpengalaman Praktisi 1) Untuk PTN atau PTKIN Berpengalaman kerja di: a) perusahaan multinasional; b) perusahaan swasta nasional; c) perusahaan teknologi global; d) perusahaan rintisan (startup company ) teknologi; e) organisasi nirlaba kelas dunia; f) institusi/organisasi multilateral; g) lembaga pemerintah; h) lembaga keagamaan (pesantren, masjid, majelis taklim, dll); atau i) BUMN/BUMD. 2) Untuk PTN Vokasi Pengalaman kerja yang relevan dengan program studi selama lebih dari 5 (lima) tahun di: a) perusahaan multinasional; b) perusahaan swasta nasional; c) perusahaan teknologi global; d) perusahaan rintisan (startup) teknologi; e) organisasi nirlaba kelas dunia; f) institusi/organisasi multilateral; g) lembaga pemerintah; h) BUMN/BUMD; i) perusahaan swasta sebagai pendiri atau pasangan pendiri (co-founder); atau j) dunia industri sebagai pekerja lepas (freelance) yang terbukti produktif. |
3) Untuk PTN Seni-Budaya Kriteria sama dengan PTN dengan tambahan: a) berkreasi independen atau menampilkan karya; atau b) menjadi juri, kurator, atau panitia acara seni budaya tingkat nasional. Formula Perhitungan Realisasi IKU: n -------- (x + y) n = jumlah dosen yang berkualifikasi S3, memiliki sertifikat kompetensi/ profesi, atau berpengalaman kerja sebagai praktisi. x = jumlah dosen dengan NIDN. y = jumlah dosen dengan NIDK. Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | |||||
5 | Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi nasional atau internasional, atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen. | Kategori luaran: a. Karya tulis ilmiah, terdiri atas: 1) jurnal ilmiah, buku akademik, dan bab (chapter) dalam buku akademik. | |||
Kriteria Rekognisi nasional atau Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat | ||||
- Terindeks oleh lembaga yang bereputasi (urutan penulis tidak dibedakan bobotnya, untuk mendorong kolaborasi nasional atau internasional); - karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan di konferensi atau seminar baik nasional ataupun internasional; atau - karya ilmiah/buah pemikiran didiseminasikan dalam bentuk artikel ilmiah populer yang diterbitkan di media | - Ide di dalam jurnal, buku, atau bab (chapter) dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan; - penelitian dikutip lebih dari 10 (sepuluh) kali oleh peneliti lain; - hasil penelitian dipakai sebagai bahan mengajar oleh dosen lain; atau - buku berhasil diterbitkan dengan skala distribusi tingkat nasional. |
dengan pembaca nasional atau internasional. | |||||
2) Karya rujukan: buku saku (handbook) pedoman (guidelines), manual, buku teks (textbook), monograf, ensiklopedia, kamus. 3) Studi Kasus 4) Laporan Penelitian untuk Mitra b. Karya Terapan, terdiri atas : 1) Produk fisik, digital dan algoritme (termasuk prototype) | |||||
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat | ||||
- Mendapatkan penghargaan nasional atau internasional - Dipakai oleh perusahaan atau organisasi pemerintah / non pemerintah berskala nasional maupun internasional : atau - Terdapat kemitraaan antara investor dan perusahaan atau organisasi pemerintah / | - Memperoleh paten nasional - Pengakuan asosiasi - Dipakai oleh industri / perusahaan / lembaga / pemerintah / non pemerintah; atau - Terdapat kemitraan antara investor dan perusahaan atau organisasi |
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Dipublikasikan oleh penerbit nasional atau internasional. - Dipakai di komunitas akademik atau profesional skala nasional atau internasional. - Disusun bersama penulis dengan latar belakang nasional maupun internasional ; atau - Terlibat dalam penyusunan buku saku (handbook) berisi pemikiran mutakhir dan orisinal dari sesama akademisi yang mempunyai spesialisasi di bidangnya. | - Buku saku (handbook), buku teks (textbook, monograf dipakai oleh pemerintah, perusahaan, atau organisasi luar dan diterapkan dalam sebuah proyek atau kegiatan. |
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Studi kasus digunakan sebagai bagian pembelajaran atau penelitian di perguruan tinggi luar negeri dan dalam negeri. | - Studi kasus digunakan sebagai bahan pembelajaran pemecahan studi kasus (case method) dalam mata kuliah perguruan tinggi nasional. |
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Memenuhi semua kriteria kesuksesan penerapan di masyarakat, pada skala nasional atau internasional. | - Penelitian diterapkan atau dikerjakan untuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMN/BUMD, organisasi nirlaba, atau organisasi multilateral. |
non pemerintah berskala nasional maupun internasional | pemerintah / non pemerintah berskala nasional. | ||||
2) Pengembangan invensi dengan mitra c. Karya Agama, seni dan budaya yang terdiri atas : 1) Visual , audio, audio – visual, pertunjukan 2) Desain konsep, desain produk, desain komunikasi visual, desain arsitektur, desain kriya 3) Karya tulis novel, sajak, puisi, notasi musik | |||||
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Karya dikembangkan bersama dengan mitra nasional, internasional atau multinasional. | - Karya didanai oleh, dikembangkan bersama dengan, atau digunakan oleh industri di dalam negeri. |
Kriteria Rekognisi nasional atau internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
Koleksi asli bukan karya reproduksi dan : - Dapat sponsorship / pendanaan dari organisasi non pemerintah internasional maupun nasional - Tercantum pada katalog pameran terbitan nasional ataupun internasional, baik akademik maupun komersial - Ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukan berskala nasional maupun internasional dengan proses seleksi yang ketat (misalnya panel juri, dan tema, dan lain-lain) ; atau - Mendapat penghargaan berskala internasional maupun nasional. | Koleksi asli bukan karya reproduksi dan : - Dapat sponsorship / pendanaan dari organisasi non pemerintah. - Dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi nasional ; - Lolos kurasi pihak ketiga; - Metode berkarya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas dan lain-lain : atau - Diakusisi atau dibiayai oleh industri atau pemerintah |
Kriteria Rekognisi nasional atau Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Karya tercantum pada katalog pameran terbitan nasional maupun internasional, baik akademik maupun komersil; - karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukan berskala internasional maupun nasional; atau - karya mendapat penghargaan berskala internasional maupun nasional. | - Koleksi karya asli; dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi di daerah maupun nasional; lolos kurasi pihak ketiga; metode berkarya (art metLands) digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti art therapy untuk situasi kebencanaan, penerapan desain yang inklusif untuk disabilitas, dan lain-lain; atau karya diakuisisi atau dibiayai oleh industri atau pemerintah. |
- Karya mendapatkan penghargaan (award, shortlisting, prizes) berskala nasional maupun internasional - karya ditampilkan di festival atau pertunjukan berskala nasional ; atau - karya ditinjau / direview secara substansial oleh kalangan akademisi / praktisi internasional maupun nasional. | - Karya asli - Karya dipublikasikan / didiskusikan di festival atau acara pertunjukan berskala nasional. - Karya diterbitkan, baik penerbit akademik maupun penerbit komersial yang bereputasi - Karya dibiayai oleh industri atau pemerintah | ||||
4) Karya preservasi, contoh : modernisasi seni tari daerah Formula Perhitungan Realisasi IKU: n -------- (x + y) n = jumlah keluaran penelitian yang mendapat rekognisi nasional/internasional atau digunakan oleh industri/ masyarakat/ pemerintah. x = jumlah dosen dengan NIDN. y = jumlah dosen dengan NIDK |
Kriteria Rekognisi nasional atau Internasional | Kriteria Penerapan di masyarakat |
- Dapat sponsorship / pendanaan dari organisasi non pemerintah nasional maupun internasional; - karya tercantum pada katalog pameran terbitan nasional maupun internasional, baik akademik maupun komersial; - karya ditampilkan di festival, pameran, dan pertunjukan berskala nasional maupun internasional dengan proses seleksi yang ketat (misalnya panel juri, tema, dan lain-lain); atau - karya mendapat penghargaan berskala internasional maupun nasional. | - Dapat sponsorship / pendanaan dari organisasi non pemerintah; . - dipublikasikan dalam pameran atau pertunjukan resmi nasional; . - lolos kurasi pihak ketiga; atau . - karya diakuisisi atau dibiayai oleh sektor privat atau industri atau pemerintah. |
Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | ||
6 | Persentase program studi S3, S2, S1 dan D4/ D3/D2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra. | Kriteria: a. Kriteria Kemitraan Perjanjian kerja sama yang setidaknya menyatakan komitmen mitra dalam penyerapan lulusan. Dapat diperkuat dengan bentuk kerja sama lainnya seperti: 1) Untuk PTN atau PTKIN: a) pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran); dan b) menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh. Serta dapat melakukan kegiatan tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian. 2) Untuk PTN Vokasi: a) pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran); b) menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh; c) menyediakan kesempatan kerja; dan d) mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi. Serta dapat melakukan kegiatan tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian dan/ atau memberikan pelatihan bagi dosen dan instruktur. 3) Untuk PTN Seni Budaya: a) pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran); dan b) menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh. Serta dapat melakukan kegiatan tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian. b. Kriteria mitra: 1) perusahaan multinasional; 2) perusahaan nasional berstandar tinggi; 3) perusahaan teknologi global; 4) perusahaan rintisan (startup company ) teknologi ; 5) organisasi nirlaba kelas dunia; 6) institusi/ organisasi multilateral; 7) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject) 8) perguruan tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan (untuk PTN Vokasi dan PTN Seni Budaya); 9) instansi pemerintah, BUMN, dan/atau BUMD; 10) rumah sakit; |
11) UMKM; 12) lembaga keagamaan; atau 13) lembaga riset pemerintah, swasta, nasional, maupun internasional Formula Perhitungan Realisasi IKU: n -------- (x + y) n = jumlah program studi S3, S2, S1 dan D4/D3/D2 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra. x= jumlah program studi S3, S2 dan S1. y = jumlah program studi D4/D3/D2. Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100% X Bobot IKU (100%) Target satuan: persentase | ||
7 | Nilai skor rata-rata akreditasi program studi | Definisi: Nilai rata-rata skor terakreditasi Program studi Skor akreditasi merupakan nilai skor pada saat penilaian akreditasi oleh BAN PT Program studi yang skornya dimasukkan dalam perhitungan adalah prodi: 1. S1 yang telah dibuka lebih dari 4 tahun. 2. Diploma, S2 dan S3 yang telah dibuka lebih dari 3 tahun. Formula Perhitungan Realisasi IKU: Jumlah Skor Akreditasi seluruh Program studi Jumlah Program studi Formula Perhitungan Capaian IKU: Realisasi X 100 % X Bobot IKU (100%) Target satuan: skor |