Contract
PT BANK OKE INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat” Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 12 Januari 2021 Waktu : Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) Tempat : Gedung PT Bank Oke Indonesia Tbk Jl. Ir. H. Juanda Xx.00 Xxxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx 10120 A. Agenda RUPSLB: Perubahan susunan Pengurus PT Bank Oke Indonesia Tbk B. Penjelasan Dalam Rapat akan diusulkan untuk memberikan persetujuan perubahan susunan pengurus PT Bank Oke Indonesia Tbk. Dalam hal memerlukan persetujuan OJK maka akan efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK. C. Ketentuan Umum 1. Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dikelola oleh Biro | PT BANK OKE INDONESIA Tbk (“THE COMPANY”) NOTICE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (EGMS) The Company’s Board of Directors hereby invites the Company’s Shareholders to be present at Extraordinary General Meeting of Shareholders ("EGMS") hereinafter referred to as “the Meeting" of the Company which will be held on: Day/Date : Tuesday, January 12, 2021 Time : 10.00 - 11.00 WIB (Western Indonesian Time/WIB) Place : PT Bank Oke Indonesia Tbk building Jl. Xx. X. Xxxxxx Xx.12 Floor 2 Central Jakarta 10120 A. EGMS Agenda: Changes of PT Bank Oke Indonesia Tbk’s Management composition B. Description In the Meeting, it will be proposed to approve changes to the composition of the management of PT Bank Oke Indonesia Tbk. In the event that it requires OJK approval, it will be effective after obtaining approval from OJK. C. General Requirements 1. This notice of the Meeting is to comply with the provisions of Article 12 paragraph (9) of the Company's Articles of Association and Financial Services Authority Regulation No.15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies. 2. The Company's Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are the Company's Shareholders whose names are registered in the Register of |
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, per tanggal 18 Desember 2020 pukul 16.00 WIB; 3. Rapat diselenggarakan secara fisik dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait penanganan pandemi Corona Virus Diseasase 2019 (“COVID 19”). 4. Dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat. 5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: I. Hadir sendiri dalam Rapat. Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk: a. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) b. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum | Shareholders managed by the Company's Share Registrar (“BAE”), as of December 18, 2020 at 16.00 WIB; 3. The meeting is held physically in accordance with the provisions set by the Government regarding the handling of the 2019 Corona Virus Diseases (“COVID 19”) Pandemic. 4. Taking into account compliance with the Government regulations and policies related to the handling of the COVID-19 pandemic, the Company urges shareholders to provide power electronically through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which will be provided by KSEI as an electronic authorization mechanism (e -Proxy) in the process of organizing the Meeting. This e-Proxy facility is provided for shareholders who are entitled to attend the Meeting from the date of the notice of the Meeting up to 1 (one) day before the meeting date. 5. Shareholders' participation in the Meeting can be carried out by the following mechanism: I. Be present at the Meeting. Shareholders who will attend the Meeting, before entering the Meeting room, are asked to: a. Submit to the registrar a photocopy of the Identity Card (“KTP”) b.For Legal Entity Shareholders or Proxy of Legal Entity Shareholders to submit (i) Power of Attorney that has been determined by the Company, (ii) photocopy of the latest company's Articles of Association, (iii) photocopy of the Company’s latest deed of appointment of the management composition (iv) special power of attorney (if required by the said Legal Entity's Articles of |
dimaksud) c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya. d. Mengingat kondisi saat ini dan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19, maka bagi peserta Rapat yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta agar mematuhi protokol kesehatan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan yang diterapkan oleh Perseroan pada lokasi Rapat. II. Pemberian Kuasa a. Pemberian Kuasa secara Elektronik. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy’) kepada PT Ficomindo Buana Registrar selaku pihak Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), dengan memilih tipe kuasa “ INDEPENDENT REPRESENTATIVE dan memasukkan pilihan suara untuk mata acara Rapat. Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Porxy kepada penerima kuasa yang ditunjuk | Association) c. Shareholders whose shares have been placed in KSEI Collective Custody or their valid proxies who will attend the Meeting are required to submit the original Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”) and a photocopy of their KTP or other proof of identity. x.Xxxxx the current conditions and in the context of supporting the Government in overcoming the spread of COVID-19, the Meeting participants who will physically attend the Meeting are requested to comply with health protocols based on applicable government regulations and those applied by the Company at the meeting venue. II. Granting of Proxy a. Granting of Proxy electronically. The Company urges shareholders in the KSEI collective custody to provide power of attorney electronically (e-proxy) to PT Ficomindo Buana Registrar as an independent party, namely representatives appointed by the Company which is the Company's Share Registrar to represent shareholders to attend and provide votes in the Meeting through the eASY.KSEI facility available on the Web Site of Securities ownership/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), by selecting the type of power of attorney "INDEPENDENT REPRESENTATIVE and entering the vote options for the agenda of the Meeting. Shareholders can also provide power of attorney electronically/e-Porxy to the power of attorney appointed by |
oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. b. Pemberian Kuasa secara Non- Elektronik. - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY dengan format Surat Kuasa yang telah disediakan dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan ( xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx.) - Asli surat kuasa beserta kopi kartu identitas (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar, sebelum dimulainya Rapat. 6. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ 7. Materi/ bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx) sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat. 8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Meja pendaftaran akan ditutup | the shareholders, provided that the proxy has been registered in the eASY.KSEI facility. Electronic authorization/e-Proxy must comply with the procedures, terms and conditions stipulated by KSEI and the Company. b. Granting of Authorization Non- Electronic. - In addition to the electronic power of attorney/e-Proxy mentioned above, shareholders can provide power of attorney outside the eASY mechanism in the format of the Power of Attorney that has been provided and can be downloaded through the Company's website (xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx.) - The original power of attorney along with a copy of the identity card (KTP/Passport) must be submitted directly to the Company's Share Registrar, namely PT Ficomindo Buana Registrar, prior to the Meeting. 6. Shareholders or their proxies who will be present at the Meeting or shareholders who will use their voting rights in the eASY.KSEI application, can inform their attendance, the proxy and their votes through the eASY.KSEI application, on the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ 7. Meeting materials can be downloaded through the Company's website (xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx) from the date of the notice to the Meeting until the date of the Meeting. 8. The Company’s Shareholders or their proxies are kindly requested to be at the Meeting venue at 09.30 WIB, so that the Meeting can start on time. The registration desk will be closed at |
pukul 09.55 WIB. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 10.00 WIB akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. 9. Iklan panggilan RUPS ini merupakan undangan resmi, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. 10. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada pemegang saham Perseroan untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan. Jakarta, 21 Desember 2020 PT BANK OKE INDONESIA Tbk Direksi | 09.55 WIB. Shareholders or Proxy of Shareholders who are present after 10.00 WIB will be considered absent, therefore they cannot submit suggestions and/or questions and cannot cast a vote at the Meeting. 9. This advertisement for GMS Notice is an official invitation, it is no longer necessary to deliver a separate invitation to the Shareholders of the Company. 10. The government or the competent authority may at any time issue a policy prohibiting the implementation of the Meeting or prohibiting the shareholders of the Company from being directly present at the Meeting before or on the stipulated implementation day, this is entirely beyond the responsibility and authority of the Company. Jakarta, December 21, 2020 PT BANK OKE INDONESIA Tbk Board of Directors |