DAFTAR TABEL
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... | i |
DAFTAR TABEL ................................................................................................................. | ii |
XXXX XXXXXXXXX .......................................................................................................... | iii |
RINGKASAN EKSEKUTIF ................................................................................................ | iv |
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. | 1 |
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... | 1 |
1.2 Gambaran Umum SKPD ........................................................................... | 2 |
1.3 Maksud Dan Tujuan Penyusunan ............................................................. | 4 |
1.4 Sistematika Penyajian ................................................................................. | 6 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA ................................................................................ | 7 |
2.1. Rencana Strategis 2011 - 2015 ................................................................. | 7 |
2.1.1 Pernyataan Visi ................................................................................ | 7 |
2.1.2 Pernyataan Misi .............................................................................. | 8 |
2.1.3 Tujuan Strategis .............................................................................. | 9 |
2.1.4 Indikator Kinerja Utama (IKU) ......................................................... | 9 |
2.2. Perjanjian Kinerja ........................................................................................ | 10 |
2.3. Perubahan Anggaran dan Kegiatan ........................................................... | 15 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ............................................................................... | 19 |
3.1. Kerangka Pengukuran Kinerja .................................................................... | 19 |
3.2. Capaian Indikator Kinerja BKD Tahun 2015................................................. | 20 |
3.3. Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja .................................. | 21 |
3.3.1 Persentase Administrasi Kepegawaian yang Diselesaikan Tepat Waktu .............................................................................................. | 22 |
3.3.2 Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan .. | 27 |
3.2.3 Persentase Pegawai yang Disiplin .................................................... | 29 |
3.4. Akuntabilitas Keuangan ............................................................................... | 33 |
3.4.1 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx ............................................................................. | 34 |
BAB IV PENUTUP ............................................................................................................ | 36 |
LAMPIRAN ........................................................................................................................ | 38 |
i
LKIP 2015 | Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan 4
Tabel 1.2 Pegawai Berdasarkan Eselon 4
Tabel 2.1 Target Indikator Kinerja Utama BKD Kota Blitar Tahun 2015 10
Tabel 2.2 Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Tahun 2015 11
Tabel 2.3 Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Tahun 2015 13
Tabel 2.4 Perubahan anggaran dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Tahun 2015 16
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja Utama BKD Kota Blitar Tahun 2015 21
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Indikator Persentase Administrasi Kepegawaian Yang Diselesaikan Tepat Waktu 23
Tabel 3.3 Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 1
Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian 25
Tabel 3.4 Perbandingan Capaian Kinerja Dengan Renstra Jumlah Pemberian Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 26
Tabel 3.5 Capaian IKU pada Sasaran strategis 2 28
Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja sampai dengan Tahun 2015 dengan Jangka Menengah yang terdapat dalam Renstra 28
Tabel 3.7 Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 2
Peningkatan Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional 29
Tabel 3.8 Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2 31
Tabel 3.9 Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 3
Meningkatnya Disiplin Pegawai 32
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja sampai Dengan Tahun 2015 dengan Target Jangka Menengah yang terdapat Dalam Dokumen Renstra 33
Tabel 3.11 Pagu dan Realisasi Anggaran BKD Tahun 2015 34
Tabel 3.12 Efektivitas Anggaran terhadap Capaian Sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya maka Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015 dapat diselesaikan.
Sebagai pertanggungjawaban atas kinerja Badan Kepegawaian Daerah Daerah Kota Blitar selama tahun anggaran 2015 dan amanah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, maka disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Daerah Kota Blitar Tahun 2015. Hal ini semata-mata kita tunjukkan kepada masyarakat umumnya dan kepada Pegawai Negeri Sipil pada khususnya bahwa Badan Kepegawaian Daerah Daerah Kota Blitar mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil, baik berupa output maupun outcomes.
Di sisi yang lain, laporan ini disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi dan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengguna Anggaran kepada Walikota Blitar.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efesiensi kinerja Badan Kepegawaian Daerah Daerah Kota Blitar melalui pelaksanaan program dan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Stratejik yang telah ditetapkan.
Mudah-mudahan, penyajian LKIP Badan Kepegawaian Daerah Daerah Kota Blitar Tahun 2015 menjadi cermin bagi kita semua untuk mengevaluasi kinerja organisasi selama satu tahun agar pelaksanaaan kinerja ke depan dapat berjalan lebih produktif, efektif dan efisien.
Blitar, 2016
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR
XXXXXX, S.Pd., M.Pd
Pembina Tingkat I NIP. 19631014 198403 1 004
RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam upaya pencapaian Visi dan Misi BKD Kota Blitar, yaitu “Mewujudkan Aparatur Pemerintah Kota Blitar yang Profesional Tahun 2015”, Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar menyelenggaraan Program dan Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran setiap tahunnya.
Pencapaian Visi dimaksud dijabarkan melalui misi : (1) mewujudkan peningkatan pelayanan kepegawaian menuju pelayanan prima; (2) meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Pemerintah Kota Blitar.
Pencapaian Visi dan Misi tersebut dapat terlaksana jika didukung oleh sumberdaya yang handal, baik itu manusia, anggaran, dan peralatan serta perlengkapan kerja yang memadai. Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan indikator kinerja yang kemudian dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berisi gambaran tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan kebijakan / program / kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi suatu Instansi Pemerintah dalam upaya mewujudkan tujuan organisasi. Laporan ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan sebagai perwujudan Good Governance.
Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar pada tahun 2015 adalah :
1. Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian
2. Meningkatnya Kualitas Sumberdaya aparatur yang Profesional
3. Meningkatnya Disiplin Pegawai
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama pada penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sangat tergantung pada kualitas dan kesempurnaan SDM Aparatur. SDM Aparatur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas tercermin pada keterampilan, kemampuan, pengetahuan dan sikap perilaku disiplin mempunyai implikasi kuat terhadap suatu yang mendukung keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang direncanakan. Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil dalam perspektif dalam manajemen kepegawaian merupakan penggerak utama kinerja organisasi di pemerintahan perlu dimanfaatkan dan diperdayakan secara optimal dan efektif agar tujuan yang direncanakan dapat tercapai.
Pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur disegala bidang pada saat ini menjadi suatu wacana yang mengemuka baik pada sektor publik maupun privat. Hal ini dipicu karena berbagai kemajuan baik teknologi dan pengetahuan maupun budaya. Pada sektor penyelenggaraan pemerintahan, upaya pengembangan dan peningkatan masyarakat terhadap akuntabilitas kinerja instansi dan terwujudnya pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga dunia usaha (Corporate Governance) dan masyarakat (Civil Society) dapat terlayani dengan baik dan akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sangatlah penting apabila upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur ini direncanakan dan disusun melalui suatu program yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan instansi.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar sebagai pengelola manajemen kepegawaian daerah di Pemerintah Kota Blitar telah berupaya mendukung pelaksanaan terwujudnya aparatur pemerintah Kota Blitar yang profesional tahun 2015, antara lain: 1) Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian 2) Meningkatnya kualitas sumberdaya aparatur yang profesional; 3) Meningkatnya disiplin pegawai yang diwujudkan dalam program dan kegiatan prioritas Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar yang terencana, terarah, dan rasional.
Oleh karena itu pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara tepat, jelas dan terukur agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari
1
LKIP 2015 | Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
setiap instansi pemerintah dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna dan optimal.
Atas dasar itu, sebagai wujud pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dalam pengelolaan manajemen SDM aparatur di Pemerintah Kota Blitar, disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negara. Laporan tersebut menggambarkan Kinerja Instansi Pemerintah yang berperan sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja, serta sebagai pendorong terwujudnya Good Governance. LKIP berisi gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu Kebijakan / Program / Kegiatan dalam mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran organisasi.
1.2 Gambaran Umum SKPD
Kelembagaan menjadi faktor penentu dalam mencapai keberhasilan kinerja Badan Kepegawaian Daerah. Kelembagaan menyangkut aspek organisasi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar yang berisikan uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub bagian dan Sub bidang Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar, maka dalam pelaksanaannya kedudukan Badan Kepegawaian Daerah sebagai unsur pendukung Walikota Blitar dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Blitar melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar terdiri dari:
1. Kepala Badan
2. Sekretariat
3. Bidang Formasi dan Mutasi Pegawai
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
5. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Selanjutnya agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas, tentang struktur organisasi Badan Kepegawaian Kota Blitar maka dapat dilihat Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Kota Blitar, sebagai berikut :
Grafik 1.1
Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Badan Kepegawaian Daerah sampai akhir tahun 2015 didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 37 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang pendidikan PNS bervariasi mulai Sekolah Menengah Pertama hingga Strata 2 (S2). Rekapitulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan pendidikan adalah sebagai berikut :
Tabel. 1.1.
Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
NO | TINGKAT PENDIDIKAN | JUMLAH |
1. | S2 | 4 Orang |
2. | S1 | 17 Orang |
3. | DIII | 4 Orang |
4. | SMA | 8 Orang |
5. | SMP | 1 0rang |
JUMLAH | 38 orang |
Sumber : Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah 31 Desember 2015
Sedangakan terkait dengan Tenaga struktural dan staf yang ada di Badan Kepegawaian Daerah adalah sebagai berikut :
Tabel. 1.2
Pegawai Berdasarkan Eselon
NO. | JABATAN | JUMLAH |
1 | Eselon 2 b | 0 Orang |
2 | Eselon 3 a | 1 Orang |
3 | Eselon 3 b | 3 Orang |
4 | Eselon 4 a | 12 Orang |
5 | Fungsional Umum (STAF) | 26 Orang |
JUMLAH | 38 Orang |
Sumber : Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah 31 Desember 2015
1.3 Maksud Dan Tujuan Penyusunan
Maksud dan Tujuan dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar adalah untuk mewujudkan akuntabilitas seorang atau pemimpin kolektif lembaga/instansi kepada Walikota sebagai pemberi mandat/amanah. Oleh karena itu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai perwujudan salah satu kewajiban untuk menjawab tentang apa yang sudah diamanahkan kepada setiap pejabat publik sekaligus sebagai media pertanggunjawaban yang berisi informasi kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar yang disampaikan secara periodik dan bermanfaat untuk :
a. Mengetahui dan menilai kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya di bidang kepegawaian;
b. Menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan
dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar.
Pertanggungjawaban ini dilakukan secara periodik dan setiap akhir tahun dengan mengacu pada Prinsip-prinsip Akuntabilitas, yaitu :
Harus ada komitmen dari pucuk/puncak pimpinan dan seluruh staf
organisasi untuk melakukan agar akuntabel
pengelolaan
pelaksanaan misi
1
2
Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber- sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
3
Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ;
4
Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh
5
Harus jujur, obyektif transparansi
dan inovatif
sebagai
katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknis pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang baik diharapkan dapat bermanfaat untuk :
a. Peningkatan akuntabilitas instansi ;
b. Umpan balik bagi peningkatan kinerja instansi pemerintah ;
c. Peningkatan perencanaan di segala bidang, baik perencanaan program/kegiatan maupun perencanaan penggunaan sumber daya organisasi/instansi ;
d. Meningkatkan kredibilitas instansi/organisasi di mana instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi ;
e. Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab instansi ;
f. Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat ;
g. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
1.4 Sistematika Penyajian
LKIP ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kinerja badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar selama tahun 2015. Capaian Kinerja (performance result) pada tahun 2015 tersebut dibandingkan dengan rencana Kinerja (Performance Plan) sebagai tolok ukur keberhasilan dalam tahun 2015 pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar. Analisis atas Capaian Kinerja terhadap Rencana Kinerja ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi sejumlah celah kinerja (performance gap) untuk perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.
Sistematika Penyajian LKIP Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar adalah:
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Gambaran Umum SKPD
1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan
1.4. Sistematika Penyajian
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategi 2011 – 2016
2.1.1. Pernyataan Visi
2.1.2. Pernyataan Misi
2.1.3. Tujuan Strategis
2.1.4. Indikator Kinerja Utama (IKU)
2.2 Perjanjian Kinerja
2.3 Perubahan Anggaran dan Kegiatan
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Kerangka Pengukuran Kinerja
3.2. Capaian Indikator Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
3.3. Pengukuran, Evaluasi, & Analisis Capaian Kinerja
3.3.1. Persentase Administrasi Kepegawaian yang Diselesaikan Tepat Waktu
3.3.2. Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan
3.3.3. Persentase Tingkat kedisiplinan Pegawai
3.4. Akuntabilitas Keuangan
3.4.1. Xxxxxxx Efektivitas
BAB IV. PENUTUP
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis 2011 – 2015
2.1.1 Pernyataan Visi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pengertian Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berangkat dari data dan informasi saat ini serta analisis isu-isu strategis yang berkembang dengan memperhitungkan potensi sumberdaya dan faktor strategis yang dimiliki oleh masyarakat Kota Blitar, maka visi Kota Blitar ditetapkan sebagai berikut :
“MENUJU MASYARAKAT KOTA BLITAR SEJAHTERA YANG BERKEADILAN, BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN RELIGIUS MELALUI APBD PRO RAKYAT PADA TAHUN 2015”
Dalam kedudukan sebagai unsur Pemerintah Kota Blitar yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, maka Badan Kepegawaian Daerah kota Blitar menetapkan visinya sebagai berikut :
MEWUJUDKAN APARATUR PEMERINTAH KOTA BLITAR YANG PROFESIONAL TAHUN 2015
Adapun yang dimaksud dengan Aparatur yang Profesional adalah Aparatur yang disiplin, bertanggungjawab, kreatif, inovatif, dan sejahtera yang didukung pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian dengan dilandasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.1.2 Pernyataan Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya - upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan adanya misi akan diketahui apa yang harus dilakukan oleh instansi / SKPD agar tujuan umum organisasi dapat terlaksanan dengan baik. Misi diharapkan juga akan dapat menunjukan peran dan program - program instansi kepada seluruh jajaran organisasi serta pihak - pihak yang berkepentingan. Dengan mengacu pada visi yang telah ditetapkan maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar menetapkan misinya sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepegawaian
2. Meningkatkan Kualitas Kinerja Aparatur
Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar merupakan unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya mempunyai kewenangan membantu Walikota Kota dalam penyusunan kebijakan daerah dibidang kepegawaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian serta mengevaluasi SDM Aparatur di Kota Blitar.
Pengelolaan manajemen SDM Aparatur tersebut mulai dari perencanaan, penataan, rekruitmen, formasi, dan pengembangan, mutasi, pensiun, pembinaan, pengembangan basis data berbasis komputer dan pendistribusian PNS sesuai dengen kompetensi dan kebutuhan organisasi serta peningkatan kesejahteraan berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, sedangkan mengevaluasi SDM aparatur yaitu dengan melaksanakan penilaian uji kompetensi di Kota Blitar sesuai dengan ketentuan.
Berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok tersebut, maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar mempunyai fungsi :
1 | Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian Daerah |
2 | Perencanaan dan penyiapan kebijakan teknis pengembangan dan pembinaan kepegawaian daerah |
3 | Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah |
4 | Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional |
5 | Penyiapan kebijakan Penetapan Gaji, Tunjangan, dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah |
6 | Penyelenggaraan Administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah |
7 | Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah |
8 | Penyusunan pelaporan dan evaluasi, pelaksanaan kebijakan kepegawaian daerah |
2.1.3 Tujuan Strategis
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun, yang mengadung makna :
a. Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra;
b. Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi;
c. Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategis organisasi berupa kebijakan, program operasional, dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra.
Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai berikut:
1. Misi Pertama
Meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian
Tujuannya adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian
2. Misi Kedua
Meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Pemerintahan Kota Blitar Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang profesional
b. Meningkan disiplin pegawai
2.1.4 Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pada sasaran strategis Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian dan didukung dengan kegiatan antara lain : penanganan database kepegawaian yang selalu up to date yang didukung oleh teknologi yang memadai dengan Indikator Kinerja Utama Persentase Kenaikan Pangkat Dan Gaji Berkala Tepat Waktu kepada seluruh pegawai yang ada di Kota Blitar.
b. Pada sasaran strategis Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur yang profesional dan didukung oleh kegiatan, peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai diklat dan tugas/ijin belajar dengan Indikator Kinerja Utama
Persentase Pejabat Struktural Yang Lulus Diklat Kepemimpinan dari seluruh peserta yang mengikuti diklat tersebut.
c. Pada sasaran Meningkatnya disiplin pegawai yang didukung dengan kegiatan upaya pembinaan disiplin terhadap semua pegawai n dengan Indikator Kinerja Utama Persentase Pegawai Yang Disiplin di Kota Blitar.
Tabel 2.1
Target Indikator Kinerja Utama BKD Kota Blitar Tahun 2015
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
1. | Meningkatnya kualitas pelayanan di Bidang kepegawaian | Persentase administrasi kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu | |||
- | Persentase kenaikan pangkat pegawai tepat waktu | Persentase | 100 | ||
- | Persentase kenaikan gaji berkala tepat waktu | Persentase | 100 | ||
2. | Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional | Persentase pejabat struktural yang lulus diklat kepemimpinan | Xxxxxxxxxx | 000 | |
3. | Meningkatnya disiplin pegawai ASN | Persentase pegawai yang disiplin | Persentase | 100 |
2.2 Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja atau dapat disebut dengan Penetapan Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk:
1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
4. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
5. Sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar telah membuat penetapan kinerja tahun 2014 secara berjenjang sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsi yang ada. Penetapan kinerja ini merupakan tolok ukur evaluasi
akuntabilitas kinerja pada akhir tahun 2015. Penetapan Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar tahun 2015 disusun dengan berdasarkan pada Rencana Kinerja Tahun 2015 yang telah ditetapkan. Secara ringkas, gambaran keterkaitan tujuan, sasaran, indikator sasaran, program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar tahun 2015 adalah sebagai berikut
Tabel. 2.2.
Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran Program dan Kegiatan BKD Kota Blitar Tahun 2015
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM / KEGIATAN |
1. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | Persentase Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Tepat Waktu | Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS |
Pengembangan Administrasi Kepegawaian | ||||
Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian | ||||
Penyusunan Rencana Pembinaan Karier PNS | ||||
Seleksi Penerimaan CPNS | ||||
Penempatan PNS | ||||
Pemberian Penghargaan Bagi PNS yang Berprestasi | ||||
Pemberian Biaya Penyelenggaraan Penerimaan Praja IPDN | ||||
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai | ||||
Sosialisasi Jabatan Fungsional | ||||
Pengujian Kesehatan Pegawai | ||||
Pemulangan Pegawai yang Pensiun | ||||
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah | ||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | ||||
Penyediaan Alat Tulis Kantor | ||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | ||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan |
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM / KEGIATAN |
2. | Penyediaan Makanan dan Minuman | |||
Penyediaan Jasa Perkantoran | ||||
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | ||||
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional | ||||
Pemeliharaan Rutin /Berkala Peralatana dan Perlengkapan Kantor | ||||
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | ||||
1.Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional | Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional | Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan | Pendidikan dan Pelatihan Struktural Bagi PNS Daerah | |
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsi bagi PNS | ||||
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi CPNS Daerah | ||||
Penyelenggaraan Ujian Dinas | ||||
Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas Belajar | ||||
Orientasi dan Kepemimpinan Penyelenggara Bagi Kepala Daerah | ||||
Evaluasi Pasca Diklat | ||||
Proper Test Bagi | ||||
2.Meningkatnya Disiplin Pegawai | Meningkatnya Disiplin Pegawai | Persentase Pegawai yang Disiplin | Pembinaan Disiplin Pegawai |
Seiring dengan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan akan disesuaikan dengan kondisi baik itu dengan mengubah, menambah atau mengurangi kegiatan, Target dan Biaya melalui Perubahan Rencana Kerja Anggaran (PRKA) dengan mengutamakan kegiatan yang mendesak dan harus dilaksanakan pada tahun 2015. Dalam Pelaksanaan untuk mencapai Sasaran Strategis yang diukur berdasarkan indikator Kinerja maka diperlukan anggaran.
Dalam Perjanjian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar mengajukan anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Pagu Anggaran tersebut digunakan untuk menbiayai program / kegiatan sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel. 2.3.
Program dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah tahun 2015
Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program / Kegiatan | Rencana Tahun 2015 | |
Target capaian kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif (Rp) | ||
Badan Kepegawaian Daerah | 00.000.000.000 | ||
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN | Prosentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran | 100% | 3.036.001.005 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Frekuensi pembayaran rekening telepon, air, listrik dan internet | 12 bulan | 30.000.000 |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Prosentase pemenuhan ATK | 100% | 43.818.650 |
Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan | Prosentase barang cetakan dan penggandaan | 100% | 36.929.000 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Bahan bacaan dan perundang undangan | 2 Jenis | 4.440.000 |
Penyediaan Makanan dan Minuman | Prosentase penyediaan makanan dan minuman rapat dan tamu. | 100% | 15.000.000 |
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar daerah | Prosentase perjalanan dinas eselon II, III, IV dan Staf | 100% | 268.503.530 |
Penyediaan Jasa Perkantoran | Frekuensi pemberian Gaji PTT & Pesangon bagi PTT yang Pensiun | 115 orang x 12 bulan, 9 org Pesangon | 2.637.309.825 |
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASANA APARATUR | Prosentase pemenuhan sarana dan prasarana aparatur | 75% | 168.978.400 |
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tercukupinya Kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor | 7 jenis | 60.204.000 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraan Dinas /Op | Frekuensi Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas | 12 kali | 56.644.400 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Frekuensi Pemeliharaan/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 12 kali | 52.130.000 |
PROGRAM PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR | Peosentase pemenuhan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | 80% | 4.817.606.250 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | Jumlah pakaian dinas beserta perlengkapannya yang dapat terealisasi | 5 Jenis | 4.817.606.250 |
PROGRAM FASILITAS PINDAH/PURNA TUGAS PNS | Frekuensi fasilitasi pindah / Purna Tugas PNS | 100% | 69.877.150 |
Pemulangan Pegawai Yang Pensiun | Jumlah SK Pemberhentian Pegawai yang Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun | 135 SK | 69.877.150 |
PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN | Prosentase ketersediaan dokumen perencanaan dan pelaporan | 100% | 35.280.000 |
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Prosentase terpenuhinya dokumen capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 7 Jenis Dokumen, 2 kali pemuatan Program Kerja di surat kabar | 35.280.000 |
PROGRAM KEMITRAAN PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN | Frekuensi partisipasi dalam event Daerah dan Hari Besar Nasional | 4 Keg | 50.000.000 |
Fasilitasi Keperansertaan pada Event Daerah dan Hari Besar Nasional | Terlaksananya Partisipasi dalam 4 Kegiatan | 4 Keg | 50.000.000 |
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBERDAYA APARATUR | Prosentase pemenuhan diklat pegawai | 80% | 3.773.434.300 |
Pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon PNS daerah | Jumlah CPNS mengikuti Diklat Prajabatan : | 400 org | 67 org |
Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS daerah | - Persentase kelulusan Peserta : | 80% | |
a. Pengiriman Diklatpim II | 3 org | 2.585.195.300 | |
b. Pengiriman Diklatpim III | 10 org | ||
-Jml. Pengiriman Diklat Pim IV | 40 org | ||
-Jumlah PNS mengikuti Diklat Teknis Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan bagi Pejabat Struktural | 90 org | ||
Pendidikan dan pelatihan teknis tugas dan fungsi bagi PNS daerah | Jumlah Pengiriman PNS Mengikuti Diklat Teknis | 350 Orang | 927.175.350 |
Orientasi CPNS | Jumlah CPNS mengikuti Orientasi | 400 Org | 148.743.900 |
Penyelenggaraan Ujian Dinas | Jumlah PNS yang mengikuti Ujian Dinas dan mengikuti penyesuaian Ijazah | 60 org | 82.839.900 |
Pengujian Kesehatan Pegawai | Jumlah Pegawai yang Diuji Kesehatannya: | 20 Orang PNS, 62 Orang CPNS | 29.479.850 |
Evaluasi Pasca Diklat | Jumlah evaluasi Pasca Diklat | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
Fit & Proper Test Bagi Pegawai | Jumlah pegawai yang Menjalani Fit & Proper Test | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR | Jumlah aparatur yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan | 4500 Org, 11 Keg | 2.815.102.250 |
Penyusunan rencana pembinaan karir PNS | Jumlah Rumusan Formasi Pegawai | 3 kelompok Jabatan | 55.597.800 |
Seleksi Penerimaan CPNS | Jumlah CPNS hasil seleksi | 400 Org | 756.069.550 |
Penempatan PNS | Jumlah kelompok jabatan hasil Pengisian dan Penataan Formasi | 12 Kelompok Jabatan | 154.134.450 |
Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS | Persentase kenaikan pangkat dan gaji berkala tepat waktu | 100% | 167.442.000 |
Pembangunan/ pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah | -Jumlah data pegawai yang dikelola/diremajakan/direkonsiliasi | 4500 orang | 65.338.350 |
Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas Belajar | Frekuensi pelaksanaan Seleksi dan Penetapan PNS Tugas Belajar | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi | Jumlah PNS penerima Satyalencana | 750 Org | 17.706.200 |
Pemberian biaya penyelenggaraan penerimaan Praja IPDN | Jumlah Praja IPDN hasil Seleksi | 2 Org | 23.751.050 |
Pengembangan Administrasi Kepegawaian | Jumlah penyelesaian administrasi kepegawaian (Cuti, Taspen, Taperum) | 3 Jenis | 3.260.350 |
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai | Jumlah pegawai penerima paket kebutuhan bahan pokok | 5000 Org | 1.308.920.550 |
Pembinaan Disiplin Pegawai | Persentase pegawai disiplin | 75% | 210.156.250 |
Pelaksanaan / Pemrosesan : | |||
Sumpah / Janji PNS | 62 orang | ||
Karis/Karsu | 180 bh | ||
Surat Ijin / Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian | 20 orang | ||
Penanganan Indisipliner | 20 orang | ||
LP2P | 2800 Org | ||
Evaluasi Kinerja Pegawai | 4000 Org | ||
Bimtek Pembinaan Pegawai | 2 kali | ||
Siraman Rohani | 8 kali | ||
Pemantapan/Penekanan Tugas | 2 kali | ||
Sidak | 10 kali | ||
Penerbitan Ijin Dinas Luar Negeri | 1 kali | ||
Koordinasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional | Frekuensi pelaksanaan sosialisasi Jabatan Fungsional : | 2 kali | 52.745.700 |
2.3 Perubahan Anggaran Dan Kegiatan
Dalam perjalanan waktu kegiatan Badan Kepegawaian Daerah mengalami penambahan/pengurangan pagu kegiatan melalui perubahan anggaran dan kegiatan, yang mana kegiatan-kegiatan tersebut adalah kegiatan permintaan dari luar serta kebutuhan interen Badan Kepegawaian Daerah selain itu juga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan karena anggarannya digeser ke Kegiatan lain yang harus
segera dilaksanakan. Adapun kegiatan tambahan yang dilakukan pada waktu perubahan anggaran Kegiatan adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.4.
Perubahan Anggaran dan Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah tahun 2015
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program / Kegiatan | Perubahan Rencana Tahun 2015 | |
Target capaian kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif (Rp) | ||
2 | 3 | 4 | |
Badan Kepegawaian Daerah | 00.000.000.000 | ||
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN | Prosentase pemenuhan kebutuhan administrasi perkantoran | 100% | 3.277.487.010 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Frekuensi pembayaran rekening telepon, air, listrik dan internet | 12 bulan | 24.000.000 |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Prosentase pemenuhan ATK | 100% | 45.785.200 |
Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan | Prosentase barang cetakan dan penggandaan | 100% | 42.929.000 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Jumlah Bahan bacaan dan perundang undangan | 2 Jenis | 4.480.000 |
Penyediaan Makanan dan Minuman | Prosentase penyediaan makanan dan minuman rapat dan tamu. | 100% | 15.000.000 |
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar daerah | Prosentase perjalanan dinas eselon II, III, IV dan Staf | 100% | 268.503.530 |
Penyediaan Jasa Perkantoran | Frekuensi pemberian Gaji PTT & Pesangon bagi PTT yang Pensiun | 115 orang x 12 bulan, 9 org Pesangon | 2.876.789.280 |
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASANA APARATUR | Prosentase pemenuhan sarana dan prasarana aparatur | 75% | 216.348.750 |
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tercukupinya Kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor | 7 jenis | 109.053.000 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraan Dinas /Op | Frekuensi Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas | 12 kali | 55.165.750 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Frekuensi Pemeliharaan/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 12 kali | 52.130.000 |
PROGRAM PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR | Peosentase pemenuhan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | 80% | 6.980.801.100 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | Jumlah pakaian dinas beserta perlengkapannya yang dapat terealisasi | 5 Jenis | 6.980.801.100 |
PROGRAM FASILITAS PINDAH/PURNA TUGAS PNS | Frekuensi fasilitasi pindah / Purna Tugas PNS | 100% | 93.262.650 |
Pemulangan Pegawai Yang Pensiun | Jumlah SK Pemberhentian Pegawai yang Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun | 135 SK | 93.262.650 |
PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN | Prosentase ketersediaan dokumen perencanaan dan pelaporan | 100% | 37.280.000 |
SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN | |||
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Prosentase terpenuhinya dokumen capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | 7 Jenis Dokumen, 2 kali pemuatan Program Kerja di surat kabar | 37.280.000 |
PROGRAM KEMITRAAN PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN | Frekuensi partisipasi dalam event Daerah dan Hari Besar Nasional | 4 Keg | 46.428.000 |
Fasilitasi Keperansertaan pada Event Daerah dan Hari Besar Nasional | Terlaksananya Partisipasi dalam 4 Kegiatan | 4 Keg | 46.428.000 |
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBERDAYA APARATUR | Prosentase pemenuhan diklat pegawai | 80% | 2.940.560.500 |
Pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon PNS daerah | Jumlah CPNS mengikuti Diklat Prajabatan : | 400 org | 1.723.488.900 |
Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS daerah | Persentase kelulusan diklat | 80% | |
-Jumlah Pengiriman Peserta : | |||
a. Diklatpim II | 3 org | ||
b. Diklatpim III | 10 org | ||
-Jml. Pengiriman Diklat Pim IV | 40 org | ||
-Jumlah PNS mengikuti Diklat Teknis Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan bagi Pejabat Struktural | 90 org | ||
Pendidikan dan pelatihan teknis tugas dan fungsi bagi PNS daerah | Jumlah Pengiriman PNS Mengikuti Diklat Teknis | 350 Orang | 927.175.350 |
Orientasi CPNS | Jumlah CPNS mengikuti Orientasi | 400 Org | 122.248.400 |
Penyelenggaraan Ujian Dinas | Jumlah PNS yang mengikuti Ujian Dinas dan mengikuti penyesuaian Ijazah | 60 org | 105.492.200 |
Pengujian Kesehatan Pegawai | Jumlah Pegawai yang Diuji Kesehatannya: | 20 Orang PNS, 62 Orang CPNS | 62.155.650 |
Evaluasi Pasca Diklat | Jumlah evaluasi Pasca Diklat | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
Fit & Proper Test Bagi Pegawai | Jumlah pegawai yang Menjalani Fit & Proper Test | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR | Jumlah aparatur yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan | 4500 Org, 11 Keg | 1.153.500.940 |
Penyusunan rencana pembinaan karir PNS | Jumlah Rumusan Formasi Pegawai | 3 kelompok Jabatan | 80.428.340 |
Seleksi Penerimaan CPNS | Jumlah CPNS hasil seleksi | 400 Org | 43.379.550 |
Penempatan PNS | Jumlah kelompok jabatan hasil Pengisian dan Penataan Formasi | 12 Kelompok Jabatan | 140.829.300 |
Penataan sistem administrasi kenaikan pangkat otomatis PNS | Persentase kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala tepat waktu | 100% | 180.283.500 |
Pembangunan/ pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah | -Jumlah data pegawai yang dikelola/diremajakan/direkonsiliasi | 4500 orang | 162.644.350 |
Seleksi dan Penetapan PNS untuk Tugas Belajar | Frekuensi pelaksanaan Seleksi dan Penetapan PNS Tugas Belajar | - | 0 (tdk ada kegiatan) |
Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi | Jumlah PNS penerima Satyalencana | 750 Org | 17.706.200 |
Pemberian biaya penyelenggaraan penerimaan Praja IPDN | Jumlah Praja IPDN hasil Seleksi | 2 Org | 27.392.850 |
Pengembangan Administrasi Kepegawaian | Jumlah penyelesaian administrasi kepegawaian (Cuti, Taspen, Taperum) | 3 Jenis | 275.140.900 |
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai | Jumlah pegawai penerima paket kebutuhan bahan pokok | 5000 Org | 0 (tdk ada kegiatan) |
Pembinaan Disiplin Pegawai | Persentase pegawai yang disiplin | 75% | 172.950.250 |
Pelaksanaan / Pemrosesan : | |||
Sumpah / Janji PNS | 62 orang | ||
Karis/Karsu | 180 bh | ||
Surat Ijin / Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian | 20 orang | ||
Penanganan Indisipliner | 20 orang | ||
LP2P | 2800 Org | ||
Evaluasi Kinerja Pegawai | 4000 Org | ||
Bimtek Pembinaan Pegawai | 2 kali | ||
Siraman Rohani | 8 kali | ||
Pemantapan/Penekanan Tugas | 2 kali | ||
Sidak | 10 kali | ||
Penerbitan Ijin Dinas Luar Negeri | 1 kali | ||
Koordinasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional | Frekuensi pelaksanaan sosialisasi Jabatan Fungsional : | 2 kali | 52.745.700 |
Dalam Rencana Kerja Perubahan 2015 terjadi pengurangan kegiatan dan penambahan indikator – indikator kinerja sehingga kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2015 dialokasikan pagu anggaran kepada kegiatan lain yang harus dikerjakan di tahun 2015
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabiltas Kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntanbilitas / pemberi amanah.
LKIP merupakan wujud akuntabilitas instansi pemerintah yang pedoman penyusunannya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mengamantkan bahwa setiap instansi pemerintah harus menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud akuntabilitas kinerja atas pelaksanaan anggaran.
Instansi Pemerintah yang aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Revieu Atas Laporan Kinerja Intansi Pemerintah.
3.1. Kerangka Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilah dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Xxx Xxxx Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah .
Dalam mengukur capaian indikator kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015, didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
1. Angka maksimum capaian setiap indikator kinerja ditetapkan sebesar 100%. Penetapan angka capaian kinerja terhadap hasil prosentase capaian indicator kinerja sasaran yang mencapai lebih dari 100% termasuk pada angka capaian kinerja sebesar 100. Angka capaian kinerja terhadap hasil prosentase
capaian kinerja sasaran yang mencapai kurang dari 0% termasuk pada angka capaian kinerja sebesar 0.
2. Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah :
Capaian Indikator Kinerja = Realisasi / Target x 100 %
3. Cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indicator kinerja sasaran.
4. Predikat nilai capaian kinerja dikelompokkan dalam skala pengukuran ordinal sebagai berikut :
85 s/d 100 : Sangat Berhasil
70 s/d < 85 : Berhasil
55 s/d < 70 : Cukup Berhasil
0 s/d < 55 : Kurang Berhasil
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Beberapa acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar adalah sebagai berikut :
Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi,
Indikator Kinerja Sasaran
Indikator sasaran adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Indikator sasaran dilengkapi dengan target dan satuannya untuk mempermudah pengukuran pencapaian sasaran
3.2. Capaian Indikator Kinerja Utama BKD Tahun 2015
Secara umum Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2011 – 2015. Jumlah sasaran yang ditetapkan untuk mencapai Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar pada Rencana Strategis Tahun 2011 – 2015 sebanyak 3 sasaran strategis dengan 3 indikator kinerja utama dan 30 indikator kinerja sasaran.
Tabel 3.1
Capaian Indikator Kinerja Utama BKD Kota Blitar Tahun 2015
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Target | Realisasi | Capaian % |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 |
Tujuan 1 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | |||||
A. | Sasaran Strategis 1: Peningkatan Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | ||||
1. | Persentase Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Tepat Waktu | ||||
- Persentase kenaikan pangkat pegawai tepat waktu | % | 100 | 100 | 100 | |
- Persentase kenaikan gaji berkala tepat waktu | % | 100 | 100 | 100 | |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 1 | 100 | ||||
Tujuan 2 : Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional | |||||
B. | Sasaran Strategis 2 : Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional | ||||
2. | Persentase pejabat struktural yang lulus diklat kepemimpinan | % | 100 | 100 | 100 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 2 | 100 | ||||
Tujuan 3 : Meningkatnya Disiplin Pegawai | |||||
C. | Sasaran Strategis 3 : Meningkatnya Disiplin Pegawai | ||||
3. | Persentase pegawai yang disiplin | % | 100 | 99,33 | 99,33 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 3 | 99,33 |
3.3 Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja
Tujuan 1 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian
Sasaran
Strategis 1
Meningkatkan Kualitas
Pelayanan di Bidang
Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang kepegawaian berarti bahwa Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian selesai tepat waktu, selain itu pelayanan kepegawaian diharapkan cepat, bermutu, efisien, efektif,dan akuntabel. Pelayanan administrasi kepegawaian ini meliputi kenaikan pangkat pegawai tepat waktu dan kenaikan gaji berkala tepat waktu. Peningkatan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian tersebut didasari atas berbagai hal, antara lain:
1. Tuntutan masyarakat / pegawai untuk memperoleh pelayanan.
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan terintegrasi, tepat waktu berdasarkan data yang akurat dan up-to-date.
3. Tersedianya peraturan perundang-undangan dibidang Kepegawaian.
4. Tersedianya Fasilitas penunjang kerja untuk pelayanan.
5. Tersedianya Jaringan manajemen Pegawai Negeri sipil.
6. Badan Kepegawaian Memenuhi Target Kinerja dan SOP (standar Operasional prosedur)
3.1.1 Persentase Administrasi Kepegawaian yang Diselesaikan Tepat Waktu
Indikator ini dimaksudkan untuk mencapai pelayanan prima dan pemenuhan administrasi kepegawaian. Aspek yang diukur adalah kenaikan pangkat pegawai dan kenaikan gaji berkala
a. Persentase Kenaikan Pangkat Pegawai Tepat Waktu
Sub indikator ini sesuai dengan amanat PP Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS. Sampai dengan tahun 2015, jumlah usulan kenaikan pangkat berjumlah 563 usulan dan jumlah usulan kenaikan pangkat pegawai selesai tepat waktu yaitu berjumlah 563 usulan, sehingga persentase kenaikan pangkat pegawai tepat waktu sebesar 100%.
Mekanisme pelayanan kenaikan pangkat
1 | SKPD mengusulkan nominatif disertai kelengkapan administrasi PNS yang akan naik pangkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) |
2 | BKD memeriksa kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat, jika telah lengkap maka dientry ke dalam Sistem Informasi Administrasi Pegawai (SIAP) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
3 | BKD mengirimkan usul dan berkas Kenaikan Pangkat yang telah dientry tersebut kepada instansi yang berwenang dalam Penandatangan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat |
4 | Usul Kenaikan Pangkat yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis, dikirimkan kembali ke BKD untuk dicetak Surat Keputusannya |
b. Persentase Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Tepat Waktu
Sub indikator ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Sampai dengan tahun 2015, jumlah usulan kenaikan gaji berkala pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar berjumlah 2.079
usulan, sedangkan jumlah usulan kenaikan gaji berkala pegawai yang bisa diselesaikan tepat waktu berjumlah 2.079 usulan, sehingga persentase kenaikan gaji berkala tepat waktu sebesar 100%.
Mekanisme pelayanan kenaikan gaji berkala :
1 | Pengelola kepegawaian mendata pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala |
2 | Pengelola kepegawaian mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada Bagian Pengelolaan gaji beserta tembusannya kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, PT. TASPEN, Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar, dan bendaharawan gaji unit organisasi |
3 | Pengelola kepegawaian unit organisasi mengusulkan penerbitan kenaikan gaji berkala bagi kepala organisasinya kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah |
4 | Badan Kepegawaian Daerah memeriksa kelengkapan berkas persyaratan untuk kenaikan gaji berkala |
5 | Badan Kepegawaian Daerah membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani pejabat yang berwenang |
6 | Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar beserta tembusannya kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, SKPD yang bersangkutan, pegawai negeri sipil yang bersangkutan melalui SKPD |
Tabel 3.2
Perbandingan Capaian Indikator Persentase Administrasi Kepegawaian yang Diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2014 – 2015
No. | Indikator Kinerja | Tahun 2014 | Tahun 2015 | ||||||||
Usulan | Tepat Waktu | Tar get | Reali sasi | Capai an IKU | Usulan | Tepat Waktu | Tar get | Real isasi | Capai an IKU | ||
1. | Kenaikan Pangkat Pegawai Tepat Waktu | 800 | 800 | 100 | 100 | 100% | 536 | 536 | 100 | 100 | 100% |
2. | Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Tepat Waktu | 2.382 | 2.382 | 100 | 100 | 100% | 2.079 | 2.079 | 100 | 100 | 100% |
Rata-rata Capaian | 100% | 100% |
Faktor pendukung pencapaian kinerja adalah sebagai berikut :
⮚ Untuk proses penyelesaian kenaikan pangkat sudah dilaksanakan melalui Sistem Informasi Administrasi Pegawai (SIAP) sehingga memudahkan dalam proses penyelesaian kegiatan tersebut.
⮚ Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
⮚ Adanya koordinasi antara pengelola dengan SKPD terkait
Sedangkan faktor penghambat pencapaian kinerja adalah :
❖ Keterlambatan Penyampaian berkas Kenaikan Pangkat PNS dari SKPD
❖ Berkas Kenaikan Pangkat PNS dari SKPD tidak lengkap
❖ Masih adanya ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Administrasi Pegawai (SIAP).
Untuk itu, solusi perbaikan kinerja di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
1
Dalam hal keterlambatan Penyampaian berkas Kenaikan Pangkat PNS dari SKPD, sudah dan akan terus menerus dilakukan sosialisasi terhadap SKPD melalui kegiatan sosialisasi kenaikan pangkat yang dilakukan 2 kali dalam 1 tahun (periode April dan Periode Oktober). Berkoordinasi yang lebih intensif dengan BKN Regional II mengenai
data pada SIAP
2
Dalam hal berkas Kenaikan Pangkat PNS dari SKPD yang tidak lengkap, sudah dan akan terus menerus dilakukan sosialisasi terhadap SKPD melalui kegiatan sosialisai kenaikan pangkat yang dilakukan 2
kali dalam 1 tahun (periode April dan Periode Oktober).
3
Melakukan koordinasi dengan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar terkait administrasi kepegawaian yang dibutuhkan serta berkoordinasi yang lebih intensif dengan BKN Regional II mengenai
data pada SIAP.
4
Kemudian dalam hal masih belum akuratnya data SIAP untuk pegawai yang Pensiun, hal ini terus dilakukan konsolidasi antara BKD Kota
Blitar dan BKN Regional II untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Adapun keselarasan sasaran dengan program/kegiatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 3.3
Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian
PROGRAM/KEGIATAN | OUTPUT | ANGGARAN (Rp) | REALISASI (Rp) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR | 1.153.500.940 | 990.803.782 | 85,90 | |
Penyusunan Rencana Pembinaan Karir PNS | Tersusunnya perumusan formasi pegawai dalam 3 kelompok | 80.428.340 | 78.507.485 | 97,61 |
Seleksi Penerimaam PNS | Koordinasi dan Konsultasi pengadaan CPNS 2015 (sesuai dengan kebijakan pusat tahun 2015 tidak ada penerimaan CPNS) | 43.379.550 | 37.477.110 | 86,39 |
Penempatan PNS | Terlaksananya pengisian dan penataan formasi terhadap 590 orang | 140.829.300 | 130.420.654 | 92,61 |
Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS | Terselesaikannya proses kenaikan pangkat 536 orang dan gaji berkala 2.079 orang | 180.283.500 | 175.434.147 | 97,31 |
Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah | Terealisasinya peremajaan data: 1. Pengurusan 100 buah KPE 2. PUPNS 3.914 org 3. Keaslian Ijazah 3.914 buah 4. Degitalisasi Kepegawaian 1.141 buah | 162.644.350 | 144.522.773 | 88,86 |
Pemberian Penghargaan Bagi PNS yang Berprestasi | Terealisasinya penerbitan Xxxxx Xxxxxxx Karya Satya untuk 139 orang | 17.706.200 | 10.797.200 | 60,98 |
Pemberian Biaya Penyelenggaraan Penerimaan Praja IPDN | Koordinasi dan Konsultasi untuk penerimaan Praja IPDN | 27.392.850 | 8.040.250 | 29,36 |
Pengembangan Administrasi Kepegawaian | Terlaksananya 6 jenis administrasi kepegawaian, 67 buah administrasi BPJS, pelaksanaan studi banding dan 2 kali sosialisai | 275.140.900 | 246.484.750 | 89,58 |
Koordinasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional | Terlaksananya sosialisasi jabatan fungsional | 52.745.700 | 50.300.061 | 95,36 |
PROGRAM FASILITASI PINDAH/PURNA TUGAS PNS | 93.262.650 | 72.801.262 | 78,06 | |
Pemulangan Pegawai yang Pensiun | Terbitnya 98 buah SK Pensiun | 93.262.650 | 72.801.262 | 78,06 |
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBERDAYA APARATUR | 62.155.650 | 9.451.950 | 15,21 | |
Pengujian Kesehatan Pegawai | Terujinya kesehatan 82 orang pegawai | 62.155.650 | 9.451.950 | 15,21 |
PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN | 37.280.000 | 32.983.900 | 88,48 | |
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersusunnya 12 dokumen program dan evaluasi | 37.280.000 | 32.983.900 | 88,48 |
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN | 3.277.487.010 | 2.768.264.302 | 84,46 | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik | Terealisasinya pembayaran internet 12 bulan | 24.000.000 | 23.427.000 | 97,80 |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Terealisasinya Alat Tulis Kantor Penunjang 68 jenis | 45.785.200 | 45.606.050 | 99,61 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tercukupinya kebutuhan cetak dan penggandaan 6 jenis | 42.929.000 | 42.868.600 | 99,86 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang | Tersedianya 2 jenis surat kabar | 4.480.000 | 3.480.000 | 77,68 |
Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat | Terealisasinya makanan minuman tamu 695 dos | 15.000.000 | 6.340.000 | 42,27 |
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah | Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam dan luar daerah selama 12 bulan | 268.503.530 | 148.363.646 | 55,26 |
Penyediaan Jasa Perkantoran | Terealisasinya 1. Gaji PTT 111 orang 2. Pesangon PTT 8 org | 2.876.789.280 | 2.498.134.006 | 86,84 |
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR | 216.348.750 | 174.900.054 | 80,84 | |
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya peralatan kantor 12 jenis | 109.053.000 | 96.440.500 | 88,42 |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Terepliharanya 2 unit kendaraan dinas/operasional | 55.165.750 | 26.724.554 | 48,44 |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Terpeliharanya 3 jenis peralatan kantor | 52.130.000 | 51.735.000 | 99,24 |
Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa terdapat keselarasan antara sasaran dengan program/kegiatan yang dilaksanakan.
Jika dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya realisasi mengalami perubahan setiap tahunnya dan target yang ditetapkan konstan sesuai dengan rencana strategis yang sudah ada. Untuk lebih jelasnya perbandingan target dan realisasinya dapat dilihat pada tabel berikut;
Tabel 3.4
Perbandingan Capaian Kinerja dengan Renstra Jumlah Pemberian Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala
Tahun | Capaian s.d 2015 | Target Akhir Renstr a | ||||||||||
Indikator kinerja | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | |||||||
T | R | T | R | T | R | T | R | T | R | |||
Pemberia | ||||||||||||
n | 80 | 93 | 80 | 86 | 80 | 77 | 71 | 71 | 53 | 53 | 3,824 | 3,736 |
Kenaikan | 0 | 5 | 0 | 8 | 0 | 0 | 5 | 5 | 6 | 6 | Org | Org |
Pangkat | Or | Or | Or | Or | Or | Or | Or | Or | org | org | ||
dan Xxxx | g | g | g | g | g | g | g | g | ||||
Berkala | 102,35 | 100% | ||||||||||
% |
Keterangan :
T = Target
R = Realisasi
Dari table diatas dapat diketahui bahwa capaian kinerja untuk kenaikan pangkat mengalami capaian > 100% yaitu 102, 35%, sedangkan untuk kenaikan gaji berkala antara target dan realisasi mengalami jumlah yang sama karena terintegrasi dengan system aplikasi kepegawaian (SIAP) sehingga selalu ter up date jika memasuki masa kenaikan berkala.
Tujuan 2 : Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional
Sasaran
Strategis 2
Meningkatkan Kualitas Sumberdaya
Aparatur yang Profesional
Peningkatan kualitas sumberdaya aparatur yang profesional pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar diidentifikasikan sebagai peningkatan sumberdaya aparatur yang memiliki keahlian manajerial yang dibutuhkan dalam menangani tugas organisasi. Kompetensi manajerial meliputi kemampuan menerapkan konsep dan teknik perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi kinerja unit organisasi, juga kemampuan dalam melaksanakan prinsip good governance dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan termasuk bagaimana mendayagunakan kemanfaatan sumberdaya pembangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
3.1.2 Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan
Indikator ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur yang telah memiliki sertifikasi pendidikan dan pelatihan manajerial atau diklat kepemimpinan pejabat structural. Jumlah pegawai yang memiliki sertifikat diklat
peningkatan kompetensi manajerial terdiri dari jumlah pegawai yang memiliki sertifikat diklat PIM II, III dan IV sebagaimana tabel di bawah ini :
Tabel 3.5
Capaian IKU pada Sasaran Strategis 2
No | Indikator | Tahun 2011 | Tahun 2012 | Tahun 2013 | Tahun 2014 | Tahun 2015 | |||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1. | Jumlah pegawai yang mengikuti diklat peningkatan kompetensi manajerial setiap tahun : | ||||||||||
❖ Diklat PIM Tk. II | 2 | - | 2 | 2 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | |
❖ Diklat PIM Tk. III | 5 | 5 | 10 | 10 | 14 | 14 | 10 | 10 | 9 | 10 | |
❖ Diklat PIM Tk. IV | 40 | 40 | 80 | 80 | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | 40 | |
Jumlah | 47 | 45 | 92 | 92 | 57 | 57 | 53 | 53 | 53 | 53 |
Pada tahun 2015, target yang ditetapkan adalah persentase jumlah pegawai yang lulus diklat manajerial seuai dengan realisasi yang ada, dimana peserta semua memperoleh kelulusan diklat manajerial.
Jika dibandingkan dengan target akhir Renstra pada tahun 2015, kinerja telah tercapai sebesar 99,33% sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.6
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2015 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen Renstra
Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2015 | % | Tahun 2015 | % | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi s/d Tahun 2015 | ||||
Persentase pegawai yang memiliki sertifikat diklat peningkatan kompetensi manajerial | % | 100 | 99,33 | 99,33 | 100 | 99,33 | 99,33 |
Untuk meningkatkan kinerja indikator ini di masa yang akan datang dapat dilakukan upaya sebagai berikut :
1. Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pelaksana pembina diklat yang rutin untuk memperoleh informasi yang tepat dalam menunjang target kinerja;
2. Penambahan Anggaran untuk biaya Diklat Struktural sesuai dengan SBU yang dikeluarkan oleh Lembaga Pembina LAN RI.
3. Penyediaan Sarana dan Prasarana penunjang kegiatan hal tersebut dengan memperhatikan harga sewa tempat/kegiatan/hotel yang relatif mahal
Tabel 3.7
Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 2 Peningkatan Kualitas Sumberdaya Aparatur yang Profesional
PROGRAM/ KEGIATAN | OUTPUT | ANGGARAN (Rp) | REALISASI (Rp) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR | 2.878.404.850 | 2.644.533.819 | 91,87 | |
Pendidikan dan Pelatihan Struktural bagi PNS Daerah | Terlaksananya pengiriman dan pelaksanaan diklat manajerial sebanyak 53 orang dan diklat prajabatan untuk 67 orang | 1.723.488.900 | 1.635.233.249 | 94,25 |
Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsi bagi PNS Daerah | Terlaksananya pengiriman dan pelaksanaan diklat teknis dan fungsional 582 orang | 927.175.350 | 818.234.222 | 88,25 |
Penyelenggaraan Ujian Dinas | Terlaksananya ujian dinas kesetaraan dari jenjang pendidikan | 105.492.200 | 68.817.948 | 65,24 |
Orientasi Calon Pegawai Xxxxxx Xxxxxx (CPNS) | Terlaksananya orientasi CPNS 67 orang | 122.248.400 | 122.248.400 | 100 |
Tujuan 3 : Meningkatnya Disiplin Pegawai ASN
Sasaran Strategis 3
Meningkatnya Disiplin Pegawai ASN
Dalam pencapaian sasaran strategis ini, Badan Kepegawaian Daerah mengidentifikasikan Indikator Kinerja Utama (IKU), yang dihimpun dari beberapa kegiatan.
3.1.3 Persentase Pegawai yang Disiplin
Indikator ini dimaksudkan untuk peningkatan tingkat kedisiplinan pegawai. Tingkat kedisplinan pegawai berpengaruh terhadap kinerja pegawai itu sendiri sehingga tingkat kedisplinan pegawai selalu ditingkatkan.
Indikator kinerja persentase pegawai yang disiplin ini diukur dari sekumpulan kegiatan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai, karena tingkat disiplin pegawai di Kota Blitar ditentukan oleh berbagai hal, antara lain:
1. Penerbitan surat ijin/keterangan cerai
Bagi Pagawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pegawai yang bersangkutan dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990, bahwa PNS baik pria mapun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulisadanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat Keterangan.
Penerbitan surat ijin/keterangan cerai ini memerlukan proses yang panjang dimana diwajibkan adanya pembinaan yang berulang-ulang dan harus mendapatkan persetujuan dari walikota/bupati. Apabila dalam proses ijin perceraian terdapat unsur indisipliner, maka sanksi akan diterbitkan setelah ada rekomendasi dari walikota/bupati.
Pada tahun 2015 Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar telah menerbitkan
13 surat ijin perceraian dengan tingkat prosentase 0,37%. Dengan demikian tingkat disiplin pada kegiatan ini adalah 99,67% dari jumlah pegawai Kota Blitar keseluruhan.
2. Pelaksanaan Inspeksi Mendadak dan Penanganan Pegawai Indisipliner
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa :”Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan / atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari.
Selama tahun 2015 Badan Kepegawaian Kota Blitar bekerja sama dengan SKPD terkait seperti Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja telah mengadakan penertiban pegawai yang indispliner dengan menyisir pusat – pusat keramaian dan daerah tertentu sebanyak 9 kali dalam satu tahun. Dalam penanganan indisipliner ini terdapat 8 pegawai yang terkena indisipliner atau 0,2% dari jumlah pegawai. Dengan dmikian tingkat disiplin pegawai pada kegiatan ini adalah 99,79% dari jumlah pegawai keseluruhan.
3. Pelaporan Tingkat Evaluasi Kinerja Pegawai
Evaluasi kinerja adalah penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil pekerjaan pegawai dan kinerja instansi. Dan untuk menentukan kebutuhan pelatihan kerja secara tepat, memberikan tanggung jawab yang sesuai kepada pegawai sehingga dapat melaksanakan pekerjaan yang lebih baik di masa mendatang dan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dalam hal promosi jabatan atau penentuan imbalan. Pada tahun 2015 Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar telah menerima dan memproses 3.813 berkas Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dari berkas yang telah diproses diketahui bahwa masih adanya kekurangan berkas yang ada. Tingkat disiplin pada kegiatan ini mencapai 98,53%
Dari kegiatan-kegiatas diatas dapat diambil kesimpulan bahwa rata-rata tingkat disiplin pegawai yang ada di Kota Blitar adalah 99,33% dari total jumlah pegawai yang ada di Kota Blitar
Tabel 3.8
Capaian IKU pada Sasaran Strategis 3
Indikator Kinerja | Tahun 2014 | Tahun 2015 | |||||
Target | Realisasi | Capaian (%) | Target | Realisasi | Capaian (%) | ||
1. | Persentase Pegawai yang Disiplin | 100% | 99,23% | 99,23 | 100% | 99,33% | 99,33 |
Rata-rata Capaian Sasaran Strategis 3 | 99,23 | 99,33 |
Faktor-faktor pendukung pencapaian kinerja antara lain :
1. Pengawasan dan pembinaan atasan langsung terhadap jajaran pelaksana yang menjadi kewenangannya untuk mematuhi ketentuan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
3. Penerapan Reward dan Punishment
4. Pola kepemimpinan atasan yang diharapkan mampu mendorong, membina dan mengembangkan disiplin serta produktivitas kerja karyawannya
Adapun kendala pencapaian kinerja adalah sebagai berikut :
1. Kurangnya kesadaran PNS untuk melaksanakan ketentuan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Belum tersosialisasinya secara merata regulasi yang mengatur disiplin kehadiran terhadap jajaran PNS
3. Beberapa SKPD tidak tepat waktu menyampaikan laporan absensi bulanan dan masih dilakukan secara manual
Solusi untuk perbaikan kinerja di masa yang akan datang adalah sebagai berikut :
• Badan Kepegawaian Daerah telah mengembangkan aplikasi
kehadiran dengan sidik jari (finger print)
1
• Aplikasi nantinya akan dihubungkan dengan perhitungan TPP sehingga jika PNS tidak masuk atau terlambat akan diakumulasikan ketidakhadirannya dan berimplikasi pada penerimaan TPP.
2
• Aplikasi absensi akan diintegrasikan ke seluruh SKPD sehingga dapat diakses oleh seluruh SKPD dan pelaporan kehadiran dapat disampaikan secara tepat waktu ke BKD.
3
Adapun keselarasan sasaran dengan program/kegiatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 3.9
Realisasi Program/Kegiatan yang Menunjang Pencapaian Sasaran 3 Meningkatnya Disiplin Pegawai
PROGRAM/KEGIATAN | OUTPUT | ANGGARAN (Rp) | REALISASI (Rp) | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR | 172.950.250 | 108.819.250 | 62,92 | |
Pembinaan Disiplin Pegawai | Terlaksananya pembinaan disiplin pegawai: 1. Penerbitan 13 berkas ijin cerai 2. Penerbitan 74 berkas karis/karsu 3. 9 kali penanganan indispliner 4. Laporan LP2P 1987 berkas 5. Elaporan Evaluasi Kinerja Pegawai 3813 berkas 6. 2 kali workshop pembinaan SKP 7. 5 kali pelaksanaan siraman rohani 8. 1 kali pelaksanaan pemantapan tugas 9. 8 kali pelaksanaan inspeksi mendadak ke SKPD 10.1 kali penerbitan ijin dinas luar negeri | 172.950.250 | 108.819.250 | 62,92 |
PROGRAM PELAKSANAAN DISIPLIN APARATUR | 6.980.801.100 | 5.548.396.789 | 79,48 | |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | Terealisasinya pemenuhan seragam pegawai se Kota Blitar: 1. Pakaian Sipil Harian (PSH) 2. Pakaian Dinas Harian (PDH) 3. Pakaian Sipil Resmi (PSR) 4. Kartu Tanda Pengenal Pegawai 5. Perlengkapan Olah Raga 6. Pakaian Batik Bercorak Khas Kota Blitar | 6.980.801.100 | 5.548.396.789 | 79,48 |
Jika dibandingkan dengan target akhir Renstra pada tahun 2015, kinerja telah tercapai sebesar 99,33% sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.10
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2015 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen Renstra
Indikator Kinerja | % | Tahun 2015 | % | Tahun 2015 | % | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi s/d Tahun 2015 | ||||
Persentase Tingkat Kehadiran Pegawai ASN | % | 100 | 99,33 | 99,33 | 100 | 99,33 | 99,33 |
3.4 Akuntabilitas Keuangan
Selama tahun 2015 pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar, dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar melalui DPA Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dengan total nilai keseluruhan anggaran sebesa Rp 00.000.000.000,13 sedangkan realisasi anggaran Badan Kepegawaian Daerah mencapai Rp 00.000.000.000,00 atau dengan serapan dana APBD mencapai 84,59%, dengan demikian dapat dikatakan bahwa tahun 2015 cukup baik, dengan kondisi anggaran terakhir adalah SILPA sebesar Rp 2.607.606.504,13.
Hal ini merupakan upaya penghematan penggunaan anggaran agar lebih efisien. Hal tersebut dapat digambarkan pada tabel berikut :
Tabel 3.11
Pagu dan Realisasi Anggaran Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
URAIAN | APBD | REALISASI | SISA ANGGARAN | PERSEN (%) |
a. Belanja Tidak Langsung | 2.180.120.977,13 | 2.029.619.565,00 | 000.000.000,13 | 93,10 |
- Xxxxxxx Xxxx dan tunjangan | 1.933.645.977,13 | 1.812.999.565,00 | 000.000.000,13 | 93,76 |
-Tambahan Penghaslan PNS | 246.475.000,00 | 000.000.000,00 | 00.000.000,00 | 87,89 |
b. Belanja Langsung | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 75,47 |
- Belanja Pegawai | 2.990.084.280,00 | 2.665.750.806,00 | 1.753.994.785,00 | 89,15 |
- Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 82,08 |
- Belanja Modal | 104.600.500,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 88,55 |
BELANJA | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,13 | 84,59 |
3.4.1 Analisa Efektivitas |
Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target telah tercapai, dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa anggaran yang digunakan cukup efektif terhadap capaian kinerja organisasi dimana dengan anggaran di bawah 100% dapat menghasilkan kinerja 100% atau lebih seperti dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 3.12
Efektifitas Anggaran terhadap Capaian Sasaran Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
No | Sasaran | % Capaian Kinerja | Anggaran | ||
Pagu Anggaran | Realisasi | % Realisasi | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | 100,00 | 4.840.035.000,00 | 4.049.205.250,00 | 83,66 |
2. | Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Aparatur | 100,00 | 2.878.404.850,00 | 2.644.533.819,00 | 91,87 |
3. | Meningkatnya disiplin pegawai ASN | 99,33 | 7.153.751.350,00 | 5.657.216.039,00 | 79,08 |
Jumlah | 99,77 | 12.745.668.950,00 | 12.288.563.858,00 | 83,34 |
Dari hasil perhitungan tabel diatas dapat dilihat bahwa tingkat efektifitas penggunaan anggaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar tahun 2015 sangat besar, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penggunaan anggaran hanya 83,34% dari total anggaran yang disiapkan tetapi mampu menghasilkan kinerja yang maksimal dengan capaian kinerja 99,77%
BAB IV PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015 merupakan pertanggungjawaban atas kinerja perangkat daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2011 – 2015. Di dalamnya diuraikan tentang capaian indikator kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Penetapan Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar pada tahun 2015.
Pada tahun 2015 Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar menetapkan sebanyak 3 (tiga) sasaran dengan 3 (tiga) indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2015 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Sasaran 1 terdiri dari 1 indikator dengan nilai rata-rata capaian kinerja 100,00% atau interpretasi mencapai target (=100%)
• Sasaran 2 terdiri dari 1 indikator dengan nilai rata-rata capaian kinerja 100,00% atau interpretasi mencapai target (=100%)
• Sasaran 3 terdiri dari 1 indikator dengan nilai rata-rata capaian kinerja 99,77% atau interpretasi kurang dari target (<100%)
Secara umum, pencapaian sasaran strategis telah sesuai dengan target yang ditetapkan, walaupun masih ada hal – hal lainnya yang harus diperhatikan agar kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar lebih baik lagi. Dalam Tahun Anggaran 2015 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.00.000.000.000,13 sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 00.000.000.000,00 atau dengan serapan dana APBD mencapai 84,59%, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2013 Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar kondisi anggaran adalah SILPA sebesar Rp. 2.607.606.504,13.
Beberapa langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar adalah :
1
2
3
•Aplikasi absensi akan diintegrasikan ke seluruh SKPD sehingga dapat diakses oleh seluruh SKPD dan pelaporan kehadiran dapat disampaikan secara tepat waktu ke BKD dan diintegrasikan dengan aplikasi dengan perhitungan TPP
•Peningkatan Peningkatan kualitas aparatur agar lebih bersinergi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mengingat kurangnya jumlah pegawai yang ada (hampir diseluruh SKPD) akibat dari penerapan kebijakan moratorium penerimaan pegawai (CPNS) dan pengurangan jumlah pegawai.
•Peningkatan Kualitas administrasi kepegawaian
Sebagai sebuah gambaran kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini diharapkan dapat menyajikan keseluruhan profil capaian kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar secara utuh kepada pihalk – pihak terkait baik sebagai stakeholder ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Blitar. Namun demikian disadari sepenuhnya bahwa keterbatasan yang ada menjadikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar tahun 2015 masih belum sempurna. Oleh karenanya, perbaikan – perbaikan perlu segera dilakukan, utamanya menyangkut perbaikan terhadap penetapan indikator – indikator kinerja dan pengumpulan data yang lebih sistematis dan terstruktur.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015 yang dapat kami sajikan, semoga dapat menjadi refernsi yang representatif serta kredibel dalam menjelasakan kinerja Badan Kepegawaian Derah Kota Blitar tahun 2015, dan dapat menjadi titik balik bagi perbaikan kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar di tahun selanjutnya.
Blitar, 2016
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
XXXXXX, S.Pd., M.Pd
Pembina Tingkat I
NIP. 19631014 198403 1 004
RENCANA STRATEGIS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2011 - 2015
Instansi : Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
Visi : Mewujudkan Aparatur Pemerintah Kota Blitar yang Profesional Tahun 2015 Misi : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian
2. Meningkatkan kualitas kinerja aparatur
Tujuan : 1. Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian
2. Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur yang profesional
3. Meningkatnya disiplin pegawai.
Tugas : Menyiapkan kebijakan di bidang kepegawaian, mulai dari perencanaan, penataan, rekruitmen, formasi dan pengembangan, mutasi, pensiun, pembinaan, pengembangan pembaruan data pegawai berbasis computer (update SIAP dan arsip), pendistribusian Pegawai Negeri Sipil sesuai kompetensi dan kebutuhan serta peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan system karier dan prestasi kerja.
Fungsi : 1. .Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Perencanaan operasional program kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Penyusunan formasi PNSD di kota setiap tahun anggaran;
4. Penetapan formasi PNSD di kota setiap tahun anggaran;
5. Pengusulan formasi PNSD di kota setiap tahun anggaran
6. Pelaksanaan pengadaan PNSD kota, pengusulan NIP, dan penetapan kebijakan pengangkatan CPNSD di lingkungan kota;
7. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan;
8. Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan;
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar 2011 - 2015
9. Pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
10. Penetapan dan pembinaan Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
11. Perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan;
12. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
13. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkaiy layanan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihann secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
14. Pelaksaaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
15. Pelaksanaan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar 2011 - 2015
TUJUAN | SASARAN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | KET | ||
URAIAN | URAIAN | INDIKATOR | KEBIJAKAN | PROGRAM | |
Tujuan Misi Pertama : | |||||
Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Kepegawaian | Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian | 1. Persentase kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala tepat waktu | Memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian secara optimal untuk memperlancar pelayanan kepegawaian | 1. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur 2. Program Fasilitasi Pindah/ Purna Tugas PNS | |
2. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | |||||
3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | |||||
4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
Tujuan Misi Kedua : | |||||
1. Terwujudnya | Meningkatnya kualitas | 1. Persentase Pejabat Struktural yang Lulsu Diklat Kepemimpinan | Meningkatkan kapasitas | 1. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur | |
Penataan | sumberdaya aparatur | SDM untuk mengisi formasi | |||
Pegawai yang | yang profesional | pegawai dengan SDM yang | |||
sesuai dg | berkompeten di bidangnya | ||||
kebutuhan | dengan peningkatan | ||||
organisasi | kapasitas manajerial untuk | ||||
mendrong percepatan | |||||
pencapaian visi & misi Kota | |||||
Blitar |
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar 2011 - 2015
TUJUAN | SASARAN | CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN | KET | ||
URAIAN | URAIAN | INDIKATOR | KEBIJAKAN | PROGRAM | |
2. Mewujudkan | Meningkatnya disiplin | 1. Persentase pegawai yang disiplin | Upaya pembinaan disiplin | 1. Program Pembinaan dan | |
Penilaian Kinerja | pegawai | pegawai dilaksanakan tanpa | Pengembangan Aparatur | ||
Pegawai secara | terkecuali terhadap semua | ||||
proporsional | pegawai guna peningkatan | ||||
kinerja yang lebih optimal |
Blitar, 2015
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
XXXXXX, S.Pd., M.Pd
Pembina Tingkat I
NIP. 19631014 198403 1 004
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar 2011 - 2015
PENGUKURAN KINERJA
SKPD : BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR
TAHUN ANGGARAN : 2015
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | PROGRAM / KEGIATAN | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN | |
TERCAPAI | TDK TERCAPAI | |||||
1. Persentase kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala tepat waktu | ||||||
1. Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang kepegawaian | 1. Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS - PNS yang diproses kenaikan pangkat | 536 org | 536 org | √ | ||
- Administrasi Gaji berkala | 2.079 org | |||||
2. Penyusunan Rencana Pembinaan Karir PNS | √ | |||||
- Tersusunnya perumusan formasi pegawai | 3 klmpk | 3 klmpk | ||||
3. Seleksi Penerimaan CPNS | √ | √ | ||||
- Terlaksananya pengadaan & seleksi | 0 org | 0 org | ||||
4. Pemberian Biaya Penyelenggaraan Penerimaan Praja IPDN - Fasilitasi seleksi penerimaan praja IPDN | √ | |||||
3 org | 3 org | |||||
5. Penempatan PNS | √ | |||||
- Terlaksananya pengisian dan penataan formasi | 590 org | 590 g | ||||
6. Xxxxxxxxxx dan Pembinaan Jabatan Fungsional | √ | |||||
- Terlaksananya sosialisasi jab. fungsional | 1 kali | 1 kali | ||||
7. Pengembangan Administrasi Kepegawaian - Terlaksananya administrasi kepegawaian - Terlaksananya administrasi BPJS - Terlaksana studi banding | 6 jenis 67 bh 1 kali | 6 jenis 67 bh 1 kali | √ | |||
- Terlaksana sosialisasi | 2 kali | 2 kali |
Pengukuran Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM / KEGIATAN | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN | |
TERCAPAI | TDK TERCAPAI | |||||
8. Pembangunan/ Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian - Pengurusan KPE - PUPNS 2015 - Keaslian Ijazah - Degitalisasi kepegawaian | √ | |||||
100 bh | 100 bh | |||||
3.914 | 3.914 | |||||
3.914 | 3.914 | |||||
1.141 | 1.141 | |||||
9. Pemberian Penghargaan bagi PNS yang Berprestasi | 139 bh 98 uah 12 bulan | √ | ||||
- Xxxxx Xxxxxxx Karya Satya | 139 bh | |||||
10. Pemulangan Pegawai yang Pensiun | √ | |||||
- Terbitnya SK Pensiun | 90 buah | |||||
11.Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah | √ | |||||
- Terlaksananya rapat koordinasi | 12 bulan | |||||
12.Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | √ | |||||
- Pembayaran Internet | 12 bulan | 12 bulan | ||||
13. Penyediaan Alat Tulis Kantor - Tersedia ATK | √ | |||||
68 jenis | 68 jenis | |||||
14. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | √ | |||||
- Barang cetakan dan penggandaan | 6 jenis | 6 jenis | ||||
15. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundangan – undangan | √ | |||||
- Surat kabar & Majalah | 2 jenis | 2 jenis | ||||
16. Penyediaan Makanan dan Minuman | √ | |||||
- Tersedianya Mamin rapat dan tamu | 12 bulan | 12 bulan | ||||
17. Penyediaan Jasa Perkantoran - Gaji PTT | 111 org | 111 org | √ | |||
- Pesangon PTT | 8 org | 8 org |
Pengukuran Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM / KEGIATAN | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN | |
TERCAPAI | TDK TERCAPAI | |||||
18.Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | √ | |||||
- Tersedianya Peralatan Kantor | 12 jenis | 12 jenis | ||||
19.Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional | √ | |||||
- Terpeliharanya kendaraan dinas/op | 2 jenis | 2 jenis | ||||
20. Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor | √ | |||||
- Terpeliharanya peralatan kantor | 3 jenis | 3 jenis | ||||
21. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | √ | |||||
- Tersusunnya dokumen program dan evaluasi | 12 jenis | 12 jenis | ||||
Rata – rata capaian kinerja indikator kinerja Persentase Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Tepat Waktu | √ (100%) | |||||
2. Meningkatnya kualitas sumberdaya aparatur yang profesional | Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan | 1. Penyelenggaraan Ujian Dinas - Terlaksananya ujian dinas | 60 org | 60 org | √ | |
2. Pendidikan dan Pelatihan Struktural Bagi PNS Daerah | √ | |||||
- Terlaksananya pengiriman dan pelaksanaan diklat PIM | 53 org | 53 org | ||||
3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tugas dan Fungsi bagi PNS Daerah | √ | |||||
- Terlaksananya pengiriman dan pelaksaaan diklat fungsional | 579 org | 582 org | ||||
4. Orientasi CPNS - Terlaksana orientasi CPNS | √ | |||||
67 org | 67 org | |||||
5. Seleksi dan Penetapan PNS Tugas Belajar | 0 | 0 | √ | |||
6. Pengujian Kesehatan Pegawai | 82 org | 82 org | √ |
Pengukuran Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM / KEGIATAN | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN | |
TERCAPAI | TDK TERCAPAI | |||||
Rata-rata capaian kinerja Indikator Kinerja Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan | √ (100%) | |||||
3. Meningkatnya disiplin pegawai | Persentase pegawai yang pensiun | 1. Pembinaan Disiplin Pegawai - Penerbitan surat ijin/ket cerai | 13 brks | 13 brks | √ | |
- Penerbitan karis/karsu | 100 bh | 74 bh | ||||
- Penanganan pegawai indisipliner | 10 kali | 9 kali | ||||
- Laporan LP2P | 2800 bh | 1987 bh | ||||
- Evaluasi kinerja pegawai | 4000 org | 3813 org | ||||
- Workshop pembinaan SKP | 3 kali | 2 kali | ||||
- Pelaksanaan siraman rohani | 6 kali | 5 kali | ||||
- Pemantapan pelaksanaan tugas | 4 kali | 1 kali | ||||
- Terlaksananya sidak | 10 kali | 8 kali | ||||
- Penerbitan ijin dinas luar negeri | 1 kali | 1 kali | ||||
2. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya | √ | |||||
- Terpenuhinya kebutuhan pakaian dinas dan perlengkapannya | 7 jenis | 6 jenis | ||||
Rata rata capaian kinerja Indikator Kinerja Persentase Pegawai yang Disiplin | √ (99,33% |
Jumlah Anggaran Kegiatan Tahun 2015 : | Rp | 00.000.000.000,00 |
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan Tahun 2015 : | Rp | 00.000.000.000,00 |
Blitar, 2016
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
XXXXXX, S.Pd., M.Pd
Pembina Tingkat I
NIP. 19631014 198403 1 004
Pengukuran Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2015
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN TAHUN 2015
SKPD : BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA BLITAR
TAHUN ANGGARAN 2015
NO. | TUJUAN | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | TARGET KINERJA 2015 |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | Meningkatnya Kualitas Pelayanan di Bidang Kepegawaian | Persentase Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Tepat Waktu | 100% |
2. | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur yang Profesional | Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur yang Profesional | Persentase Pejabat Struktural yang Lulus Diklat Kepemimpinan | 100% |
3. | Meningkatnya Disiplin Pegawai | Persentase Pegawai yang Disiplin | Persentase Pegawai yang Disiplin | 100% |
Blitar, 2015
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar
XXXXXX, S.Pd., M.Pd
Pembina Tingkat I
NIP. 19631014 198403 1 004
Rencana Kinerja Tahunan Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Tahun 2014