PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 25 November 2022 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 14 Maret 2023
PROSPEKTUS
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun diluar negeri; dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun diluar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berinvestasi pada Efek luar negeri paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada beberapa Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 sampai dengan
sebesar 5.000.000.000 lima miliar ) Unit Penyertaan;
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak tanggal peluncuran pertama kali.
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan baru tersebut adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Peluncuran Kelas Unit Penyertaan tersebut.
Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Rupiah serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dan/atau ke Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan yang dituju.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT BNP Paribas Asset Management Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta 12190, Indonesia Telp. 021 5093 3500 Faks. 021 5093 3599 | PT Bank HSBC Indonesia Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI, BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA DAN BAB XIV-XVI MENGENAI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, SERTA PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY. DENGAN MEMBELI DAN MEMILIKI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DIANGGAP TELAH MENGIKATKAN DIRI DAN MENUNDUKKAN DIRI PADA SYARAT DAN KETENTUAN PROSPEKTUS INI SEPANJANG BERKENAAN DENGAN HUBUNGAN HUKUM DI ANTARA MEREKA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PT BANK HSBC INDONESIA TELAH BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2023
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (”Undang-Undang OJK“), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK“), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifikasi Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
Perkiraan/simulasi (apabila ada) yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukan indikasi Hasil Investasi dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Hasil Investasi yang sama di masa yang akan datang dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas potensi Hasil Investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna
memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan
DAFTAR ISI
serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
HAL
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 15 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY | 18 |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 21 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII. | PENDAPAT SEGI HUKUM | 31 |
BAB XIII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 39 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY | 43 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XX. | PENYELESAIAN SENGKETA | |
45 | ||
BAB XXI. | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | |
46 | ||
BAB XXII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 47 |
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
PT BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan adalah Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
1.6. DOKUMEN SPESIFIKASI PRODUK
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada
Dokumen Spesifikasi Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai instrumen-instrumen investasi serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. ENVIRONMENT, SOCIAL, GOVERNANCE (ESG)
Environment, Social, Governance (ESG) adalah aspek-aspek keberlanjutan yang digunakan sebagai kriteria pemilihan emiten dalam hubungannya dengan investasi berkelanjutan, khususnya bagaimana emiten memperhatikan aspek dan dampak terhadap Lingkungan (environment), Sosial (social) dan Tata Kelola (governance) dalam menjalankan usahanya.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang pertama kali (pembelian awal).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.14. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.15. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”) beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah bagian kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dapat dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
1.19. INVESTASI BERKELANJUTAN
Investasi Berkelanjutan adalah investasi yang dilakukan dengan memperhatikan dampak serta keberlangsungan di masa depan terhadap sosial dan lingkungan.
1.20. JEJAK KARBON REKSA DANA
Jejak Karbon Reksa Dana adalah rata-rata tertimbang Jejak Karbon yang dihasilkan oleh seluruh emiten yang diinvestasikan oleh Xxxxx Xxxx. Jejak Karbon adalah jumlah karbon atau gas emisi yang dihasilkan oleh suatu emiten baik secara langsung yang dikeluarkan dari fasilitas yang digunakan oleh emiten, maupun secara tidak langsung sehubungan dengan konsumsi energi yang digunakan oleh
suatu emiten. Jejak Karbon diperhitungkan oleh dan mempergunakan metode yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
1.21. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Fitur dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan diatur lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan Prospektus ini.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak adanya mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh penyedia jasa S- INVEST. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengakses Laporan Bulanan secara individual.
Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.24. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Asset Management.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan dihitung per Kelas Unit Penyertaan dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif. Hari Pertama Penawaran Umum REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dimulai sejak Tanggal Mulai Penawaran, yang tanggalnya tercantum dalam sampul (kulit muka) Prospektus ini. Masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat memiliki Tanggal Mulai Penawaran Umum yang berbeda-beda.
1.32. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ke Kelas Unit Penyertaan lain atau dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVI Prospektus ini.
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan aldalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi lainnya yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.42. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.43. SKOR ESG REKSA XXXX
Skor ESG Reksa Dana adalah rata-rata tertimbang Skor ESG seluruh emiten yang diinvestasikan oleh Xxxxx Xxxx. Skor ESG adalah penilaian atas suatu emiten yang bertujuan untuk mengukur kontribusi maupun dampak yang dihasilkan oleh suatu emiten dalam menjalankan kegiatan usahanya terkait aspek Lingkungan (Environment), Sosial (Social) dan Tata Kelola (Governance). Skor ESG diperhitungkan oleh dan mempergunakan metode yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
1.44. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(a) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Xxxxxxxan;
(b) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada); atau
(c) Diterimanya perintah Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI selaku penyedia jasa S-INVEST, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mangakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.45. TANGGAL PELUNCURAN
Tanggal Peluncuran adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diterbitkan kepada Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan.
1.46. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang baru pertama kali ditawarkan. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.47. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY No. 20 tanggal 05
September 2022 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY”) antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mendapat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1024/PM.21/2022 tertanggal 25 November 2022.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar ) Unit Penyertaan yang terbagi pada beberapa Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 sampai dengan
sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan;
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK1 sampai dengan
sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan
- REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2 sampai dengan
sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak tanggal peluncuran pertama kali.
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan baru tersebut adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Peluncuran Kelas Unit Penyertaan tersebut.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak Tanggal Peluncuran pertama kali.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan kriteria Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. Kelas RK1
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1, yang dapat dibeli oleh seluruh jenis (calon) Pemegang Unit Penyertaan baik yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
ii. Kelas IK1
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK1, yang dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi; dan
iii. Kelas IK2
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2, yang dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi.
Perbedaan fitur dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan maupun Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melebihi jumlah Unit Penyertaan yang diatur dalam butir
2.2 Prospektus serta dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus ini dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT BNP Paribas Asset Management
Beliau lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, beliau adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Coopers. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXX-XXXXXXX XXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Ekonomi dan Filsafat dari Ecole Normale Supérieure (LSH) and Sorbonne University, kemudian memperoleh gelar Master Epistemologi dan Ekonomi Filsafat dari Ecole Normale Supérieure (LSH) and Sorbonne University dan meraih gelar Master di bidang Ekonomi Keuangan Internasional dari UPMF (Grenoble, Perancis).
Ia memulai karirnya di dunia keuangan sebagai Associate Analyst/Konsultan Eksternal di French National Science Foundation (CNRS) pada tahun 2001 dan melanjutkan karirnya di Societe Generale di Paris sebagai Senior Emerging Markets Analyst di tahun 2003. Kemudian Ia terjun ke dunia pasar modal di tahun 2007 sebagai Senior Vice President di Trust Company of the West (TCW) di Los Angeles. Di tahun 2011, Ia bergabung dengan Everest Capital di Miami/Singapore sebagai Managing Director dan di tahun 2013 Ia bekerja di Institute of International Finance (IIF) Singapore sebagai CEO dari IIF Asia Pacific Ltd.
Ia bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di London sejak 2016 dan kini menjabat sebagai Head of Emerging Markets (EM) Fixed Income. Ia ditunjuk sebagai Komisaris
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT BNP Paribas Asset Management
Beliau lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, beliau memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, beliau menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Lippo.
Beliau kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Beliau kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management
Beliau memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya beliau memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, beliau memulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, beliau bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Beliau kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di tahun yang sama, beliau ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, beliau ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Beliau kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, beliau menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017 beliau mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer/Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, beliau bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Beliau telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-305/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 Juni 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
PT BNP Paribas Asset Management memiliki Tim Pengelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga professional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi
Beliau memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Beliau memulai karir di pasar modal pada tahun 2002 sebagai Asisten Portofolio Manajer di PT Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2003, beliau bergabung di PT Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Investment Department Head. Pada tahun 2004, Beliau melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio pada PT ABN- Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014, Beliau menjabat sebagai Head of Fixed Income di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia selama 3 tahun dan kemudian beliau melanjutkan karirnya di PT Eastspring Investments untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014.
Beliau telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics
dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Beliau memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian beliau bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Beliau mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Beliau kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, beliau ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Beliau telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-458/PM.211/PJ-WMI/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY*)
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjala n s/d tanggal Prospek tus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek tus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek tus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek tus | 3 tahun kalender terakhir | |||
_ _ | _ _ | _ _ | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | _ _ | _ _ | _ _ | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUN GKAN BIAYA PEMASARAN (%) | _ _ | _ _ | _ _ | ||||
BIAYA OPERASI (%) | _ _ | _ _ | _ _ | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | _ _ | _ _ | _ _ | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | _ _ | _ _ | _ _ |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004, Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta. No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02 Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00-0000000 keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-0027042.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 14 April 2022.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.01.09-0004815 tanggal 14 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi
Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Asset Management Be Holding, BNP Paribas Asset Management Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan regulator pasar modal di Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya dan merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global, BNP Paribas Asset Management (BNPP AM).
BNPP AM sebagai salah satu pendiri dan penandatangan dari Principles for Responsible Investment (PRI) yang didukung oleh PBB di tahun 2006 dan sebagai bagian dari komitmen BNPP AM di dunia dan termasuk di Indonesia, berupaya untuk
memberikan solusi investasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang. BNPP AM di dunia telah mempunyai pengalaman dalam pengelolaan investasi yang menerapkan prinsip berkelanjutan dan bertanggung jawab sejak tahun 2002 dan telah mendapatkan pengakuan dan penghargaan di dunia dalam hal keberlanjutan atau sustainability dari institusi global seperti Share Action, WWF dan Xxxxxxxxxx.
BNPP AM memiliki proses investasi yang terstruktur dan menerapkan proses pemilihan Efek berdasarkan kriteria yang mempertimbangan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola, atau yang dikenal dengan aspek ESG (Environment, Social, Governance) yang mengikuti standar global.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP- 02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berinvestasi pada Efek luar negeri paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut serta dimana Efek tersebut diperdagangkan.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf b di atas meliputi:
(i) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(iv) Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh XXXxx kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. Diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. Informasi peringkat atas Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. Diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
x. Xxxxx dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK maupun regulator lainnya di pasar modal Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah
diperolehnya pernyataan Efektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PENGELOLAAN PORTOFOLIO INVESTASI YANG MEMPERHATIKAN PRINSIP INVESTASI BERKELANJUTAN
Dalam mengelola REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi berupaya untuk mengintegrasikan prinsip Investasi Berkelanjutan khususnya dengan memperhatikan faktor ESG yang meliputi Lingkungan (Environment), Sosial (Social) dan Tata Kelola (Governance) - (ESG). Penerapan Prinsip Investasi Berkelanjutan dilakukan antara lain dengan:
1. Menyusun metode penilaian dan kriteria ESG yang dipergunakan untuk melakukan penilaian dan menyaring emiten yang dapat diinvestasikan oleh Xxxxx Xxxx. Penilaian dan kriteria ESG yang ditetapkan oleh Manajer Investasi meliputi aspek berikut ini dari suatu emiten:
• Aspek Lingkungan, antara lain penerapan upaya efisiensi energi, upaya pengurangan emisi gas, pengolahan limbah yang dilakukan oleh emiten;
• Aspek Sosial, antara lain perlindungan hak asasi manusia dan karyawan, penanganan tenaga kerja (kesejahteraan karyawan, keberagaman) yang dilakukan emiten;
• Aspek Tata Kelola, antara lain independensi jajaran direksi dan struktur remunerasi direksi emiten serta perlindungan emiten terhadap pemegang saham minoritas.
Dalam menyusun penilaian dan kriteria ESG di atas, Manajer Investasi mengadopsi antara lain kebijakan BNP Paribas Asset Management sebagaimana dituangkan dalam dokumen Global Sustainability Strategy. Kebijakan tersebut meliputi standar pemilihan sektor yang bertanggung jawab sesuai dengan norma–norma yang ditetapkan oleh lembaga dunia seperti United Nations Global Compact (UNGC), OECD Guidelines for Multinational Enterprises serta kebijakan internal BNP Paribas Asset Management.
2. Berfokus untuk memilih emiten yang memenuhi penilaian dan kriteria ESG yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
3. Secara berkala melakukan Penilaian atas emiten dengan menggunakan metode penilaian dan kriteria ESG yang telah ditetapkan.
4. Dalam melakukan pengelolaan investasi Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Investasi juga berupaya untuk menghasilkan Skor ESG Reksa Dana yang lebih baik serta Jejak Karbon Reksa Dana yang lebih rendah dari tolok ukur Reksa Dana yang telah ditetapkan.
5. Dalam hal terdapat emiten yang berdasarkan penilaian Manajer Investasi tidak lagi memenuhi Kriteria ESG yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengurangi atau melepaskan investasi Reksa Dana pada emiten tersebut dengan memperhatikan keadaan pasar serta kepentingan terbaik Reksa Dana.
Berdasarkan pertimbangan terbaiknya serta guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari waktu ke waktu Manajer Investasi dapat menyesuaikan atau mengubah kriteria tambahan tersebut di atas.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki efek derivatif:
1. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat; dan
2. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
g. Memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat;
i. Memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi;
j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. Terlibat dalam transaksi marjin;
p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada saat terjadinya pinjaman;
q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru. Perubahan pemilihan bentuk pembagian Hasil Investasi, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per masing-masing Kelas Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk
biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan Hasil Investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2”) dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga Efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini diterbitkan, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh pada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai dengan portofolio yang ditawarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi resiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas maupun instrumen pasar uang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
d. Berpartisipasi dalam implementasi investasi berkelanjutan
Dengan berinvestasi pada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Pemegang Unit Penyertaan ikut serta membantu membentuk dunia sekitar kita dan masa depan kita dengan berinvestasi pada emiten-emiten dalam hubungannya dengan investasi berkelanjutan
Sedangkan Risiko Investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
2. RISIKO PASAR
Perhitungan nilai dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara umum dapat terkena dampak dari faktor-faktor yang mempengaruhi Pasar Modal dan pasar uang, seperti perubahan ekonomi, fluktuasi harga dan volume Efek yang diperdagangkan di bursa, suku bunga, nilai tukar, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, peraturan perpajakan dan/atau kebijakan- kebijakan lainnya, serta perkembangan situasi politik, yang dapat memberikan dampak negatif bagi Efek bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung, salah satu sektor usaha secara khusus, maupun pasar saham dan/atau pasar keuangan secara keseluruhan.
Pasar Modal dan Pasar uang terus berfluktuasi sehingga sepanjang masa investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Nilai Aktiva Bersihnya bisa bergerak naik maupun turun sesuai dengan namun tidak terbatas pada faktor-faktor yang telah disampaikan diatas. Tidak ada jaminan bahwa tujuan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan selalu tercapai.
3. RISIKO PASAR SAHAM
Risiko lain dari Efek yang diinvestasikan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah fluktuasi harga saham. Dampak fluktuasi harga saham dapat terjadi untuk suatu periode investasi. Risiko kinerja satu emiten atau lebih yang melemah dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara keseluruhan.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berinvestasi pada suatu perusahaan yang sedang melakukan Penawaran Umum perdana. Dalam keadaan tersebut, terdapat risiko bahwa harga saham yang ditawarkan menjadi lebih fluktuatif yang disebabkan oleh tidak adanya perdagangan atau transaksi yang tidak wajar.
Pasar saham sangat berfluktuatif dan dapat bergerak turun secara signifikan sebagai akibat dari perubahan politik, peraturan, ekonomi, maupun kinerja dari perusahaan yang bersangkutan. Volatilitas saham yang bersangkutan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari perubahan karakteristik saham tersebut dari sisi nilai kapitalisasi pasar.
Manajer Investasi dapat mengambil strategi investasi yang defensif apabila dianggap situasi pasar modal dan/atau ekonomi negara REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mengalami fluktuasi yang berlebihan dan berada dalam kondisi yang dinilai tidak menguntungkan.
4. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA
Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
5. RISIKO KEHILANGAN NILAI INVESTASI AWAL
Nilai Unit Penyertaan pada portofolio dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan portofolio mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan.
6. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY untuk menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
7. RISIKO KONSENTRASI
Pemilihan emiten dengan menggunakan kriteria ESG dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat menjadi lebih sensitif terhadap namun tidak terbatas pada perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan kinerjanya dapat berbeda maupun lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana lain yang tidak menerapkan kriteria ESG dalam pengelolaanya.
8. RISIKO INFLASI
Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat imbal hasil dari investasi jangka pendek dapat tidak mengikuti pertumbuhan laju inflasi, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan daya beli Pemegang Unit Penyertaan.
9. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, baik penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada Pemegang Unit Penyertaan termasuk penerimaan pembagian Hasil Investasi di rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10. RISIKO PENILAIAN (VALUASI)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal dan/atau pasar uang, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara keseluruhan. Untuk instrumen investasi tertentu, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan menggunakan harga dari LPHE. Harga ini dapat berbeda dengan harga pada saat instrumen tersebut akan dijual
11. RISIKO BERKURANGNYA NILAI INVESTASI
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan
12. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan huruf d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi Hasil Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
13. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak;
(ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
(iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan
14. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar-pasar di mana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu Portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY karena penurunan nilai Portofolio Efek yang terjadi
setelah itu atau, jika REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mungkin tidak segera ada.
15. RISIKO PENUTUPAN BURSA EFEK LUAR NEGERI
Dalam hal Bursa Efek Luar Negeri dimana Efek portofolio berinvestasi ditutup, maka hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih portofolio dan penyelesaian pembayaran baik penyelesaian pembayaran kepada portofolio maupun penyelesaian pembayaran dari portofolio kepada Pemegang Unit Penyertaan.
16. RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah dan hal tersebut dapat mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar antara Rupiah dan mata uang lainnya tersebut atau sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan tentang nilai tukar. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah, maka NAB per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berinvestasi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
a. Imbalan jasa Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sebagai berikut:
a. REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas
IK1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan
c. REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga melalui Manajer Investasi, termasuk pembayaran kepada penyedia indeks dalam rangka pembiayaan kegiatan operasional, admisnitratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus (kecuali Prospektus awal), termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi laporan dan/atau pemberitahuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pemeringkatan Efek, penilaian Efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY untuk keperluan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, dimana biaya tersebut dapat dibayarkan melalui Manajer Investasi untuk kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga yang bersangkutan;
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang akan dibebankan secara proporsional terhadap masing- masing Kelas Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan antara lain dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud angka 9.1. huruf a dan l di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan dibebankan secara proporsional ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, penerbitan dan
pendistribusian Prospektus awal, penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY antara lain biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya;
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
f. Biaya bea materai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (jika ada) yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya profesi lain setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA EQUITY ESG efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA*
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY | Maks. 3% Maks. 2,75% Maks. 2,5% Maksimum 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi: Kelas RK1 : Kelas IK1 : Kelas IK2 : b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | ||
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan |
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)** b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)** c. Biaya pengalihan invetasi (switching fee)** d. Biaya pemindahbukuan /transfer bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan e. Biaya bea materai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas | Maksimum 2% Maksimum 2% Maksimum 2% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
*Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
** Biaya pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan dan/atau disediakan oleh Bank Kustodian dan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian; atau (ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada); atau (iii) Diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Kelas Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali atau dialihkan investasinya.
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari
Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak aplikasi penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan miliknya dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ke suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY lainnya dan/atau reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasiRupiah, yang memiliki fasilitas pengalihan, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus ini.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi sesuai dengan fitur pembagian Hasil Investasi dalam Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan dalam Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru. Mohon mengacu pada Bab V butir 5.5 untuk keterangan lebih lanjut tentang Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari kalender serta 1 tahun terakhir per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan dan dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan. Mohon mengacu pada bab XI untuk keterangan lebih lanjut tentang Pembubaran dan Likuidasi.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
OJK dapat mengubah jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir a dan c di atas sewaktu-waktu yang dapat mengakibatkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan lebih cepat atau lebih lambat dari jangka waktu di atas.
11.2.PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan, yang disertai dengan:
• akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
• kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
• kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY harus dibagi secara proporsional sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan serta komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk
membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY harus dibagi secara proporsional Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
11.9 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan
kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.10 Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XII
PENDAPAT SEGI HUKUM
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Audit terhadap REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan dilakukan pada saat akhir tahun setelah Tanggal Peluncuran).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, Formulir Profil Pemodal dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan lain yang berlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), beserta
ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pembukaan Rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani/diotorisasi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri, yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang bersangkutan. Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan Formulir Pembukaan Rekening (jika ada) dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) berhak untuk memastikan adanya itikad baik Pemegang Unit Penyertaan dan mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi kesepakatan antara Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada);
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani/mengotorisasi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) adalah benar dan akurat; dan
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan
memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang tersedia secara
elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala yang pertama kali dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang
dipilih. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati dan untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya..
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagai berikut:
a) Kelas RK1:
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1;
b) Kelas IK1:
Batas minimum pembelian awal adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian (subscription fee). Untuk pembelian selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan; dan
c) Kelas IK2 :
Batas minimum pembelian awal adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya
pembelian (subscription fee). Untuk pembelian selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebesar maksimum 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
14.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Per Kelas Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap, diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan
diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Penjualan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nama Rekening : REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA
ESG EQUITY
Nomor : 001874874069
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, maka atas perintah atau intsruksi tertulis dari Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY untu masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY. Bagi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis dari Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam Bab V butir 5.4.(d), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada setiap saat. Semua biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sebagaimana dimaksud dalam angka 14.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang sah. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat atau dokumentasi apapun sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani/mengotorisasi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara lengkap dan benar (in complete application) termasuk mencantumkan jumlah Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) tersebut.
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya
15.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer secara langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, telah diterima lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
15.4. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali
baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY adalah harga setiap Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual Kembali setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG
EQUITY (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa
diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Hari Bursa berikutnya
15.7. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dari seluruh Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan dari seluruh Kelas Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan
terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan dari seluruh Kelas Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
15.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf K Undang-Undang Pasar Modal;
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan.
15.9. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
15.10.SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang sah. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat atau dokumentasi apapun sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
16.1 PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya ke Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY lainnya sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Bab II butir 2.2 Prospektus ini, atau ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi, serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana terkait dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, nama Reksa Dana atau nama Kelas Unit Penyertaan yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dengan
menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana atau Kelas
Unit Penyertaan yang dituju, nomor rekening pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) menerima permintaan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan memproses permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana atau Kelas Unit Penyertaan yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang tersedia
secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
16.4. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa
diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pengalihan Unit Penyertaan secara
elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada Hari Bursa berikutnya.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam kontrak investasi kolektif dan Prospektus Reksa Dana asal pengalihan tersebut.
Dana hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
16.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan pada seluruh Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Batas minimum pengalihan pada seluruh kelas Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ke Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana Tujuan”) akan mengikuti ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Tujuan tersebut.
16.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari seluruh Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses pengalihan yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali dari seluruh Kelas Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari
Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Kelas Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
16.7. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya.
Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
16.8. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY , Prospektus dan formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
16.9. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang sah. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat atau dokumentasi apapun sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY
((
Manajer Investasi dapat menentukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY baik melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) atau dipasarkan langsung oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (langsung oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi
Pemegang Unit
Penyertaan
Bank Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (langsung oleh Manajer Investasi)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx
/Kelas Reksa Dana yang Dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY)
BAB XIX
Uang
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir
Formulir
Instruksi
Pemegang Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
19.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Bank Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY)
Uang
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank
Kustodian
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY)
Formulir
Pemegang Unit
Penyertaan
Agen
Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Instruksi
Investasi
Bank
Kustodian
Uang
Reksa Dana/ Kelas Unit Penyertaan yang dituju
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes*
*) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas Akses yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan, disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada)), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2 di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan mempublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dalam laporan tahunan atau laman (website) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada).
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX tentang Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau mekanisme arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
BAB XXI
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
21.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
21.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, atau mengalihkan dana pada Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PATIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup ke Kelas Unit Penyertaan lain sesuai kriteria Kelas Unit Penyertaan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam BAB II butir 2.2 Prospektus ini, dengan ketentuan pembayaran pelunasan/pengalihan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
21.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, atau mengalihkan dana pada Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang ditutup ke Kelas Unit Penyertaan lain sesuai kriteria Kelas Unit Penyertaan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Bab II butir 2.2. Prospektus ini, dengan ketentuan pembayaran pelunasan/pengalihan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY.
21.4. Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, penutupan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan ketentuan Bab XI Prospektus ini.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN DAN
PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman informasi mengenai investasi serta dokumen lain terkait REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika pembelian dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. 021 5093 3500
Faks. 021 5093 3599
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000