PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SAKURA EQUITY
PROSPEKTUS REKSA DANACIPTA SAKURA EQUITY
Tanggal Efektif : 09 Desember 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 11 Desember 2014
Reksa Dana CIPTA SAKURA EQUITY(selanjutnya disebut CIPTA SAKURA EQUITY) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Moda.l
CIPTA SAKURA EQUITYbertujuan untuk memperoleh pendapatan yang mendekati pertumbuhan imbal hasil indeks saham dalam jangka panjang.
CIPTA SAKURA EQUITYakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekIndonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Managementsebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYsecara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan lebih dari 6 (enam) bulan namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Ciptadana Asset Management Plaza Asia Office Park Unit 2
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Fax. (00-00) 0000 0000
PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (021) 250 5151
Faksimili : (021) 250 5206
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA CIPTA SAKURA EQUITY ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (BAB VIII)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL D OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI O OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
CIPTA SAKURA EQUITYtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SAKURA EQUIT.YCalon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYakan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi")akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwaijbkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENACI IPTA SAKURA EQUITY | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 10 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN | |
PEMBAGIAN HASIL INVESTAS..I..... ...................... | 13 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOCLIOPTA SAKURA | |
EQUITY | 15 | |
BAB VII | PERPAJAKAN | 17 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 18 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JAS.A............................ | 19 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAA.N.............................. | 21 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 23 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN AUDITED | 25 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAA...N........................... | 52 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERT.A..A. | 55 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTA..S...I........................... | 57 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIANDAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAASNERTA | 59 |
PENGALIHAN INVESTAS..I..................... | ||
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN......................... | 61 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA............................................... | 63 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMUL-IRFORMULIR BERKAITAN DENGAN | 64 |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagaAi gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITY.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha esbagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalahPT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4.
BAPEPAM dan LK adalahlembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasansehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal . Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepadaPemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaandan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. CIPTA SAKURA EQUITY
CIPTA SAKURA EQUITYadalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No.33 tanggal 20 Oktober 2014 , dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, SH., notaris di Jakarta.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lamipran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
dapat melakukan
pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Depoisto, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penwaaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 am
Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang pertama kali (pembelian awal).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaankepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
1.12. FORMULIR PENGALIHANUNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIPTA SAKURA EQUITYke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-unadngan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALONPEMEGANG UNIT PENYERTAANREKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana,yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMIAPSRIBADI KONSUMEN
Ketentuan kerahasiaan keamanan data dan/atau informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubaha-n perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORANBULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYuntuk transaksi Unit Penyertan dengan Sistem Elektronik, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan dan/atau pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan, (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-p06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004
1.19. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek)
LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT CIPTADANA ASSET MANAGEMENT.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAAI KTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Danay,ang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
dimana
perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh XxxxxxxInvestasi (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB)CIPTA SAKURA EQUITY diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LKNomor IX.C.5.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Ootritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NAASBAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaanCIPTA SAKURA EQUIT.Y
1.33. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah
1.34. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaanmembeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaanmelalui pembukaan rekening;
b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription);
c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan
d) pengalihan investasi (Switching)
oleh Pemegang Unit Penyertaansecara elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIPTA SAKURA EQUIT.YSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir / jasa pengiriman lainnya dan/ atau dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYuntuk transaksi Unit Penyertan dengan Sistem Elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.39. SURAT EDARAN OJK (SE OJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduna Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan peruabhan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENACI IPTA SAKURA EQUITY
2.1. PENDIRIANCIPTA SAKURA EQUITY
CIPTA BETAEQUITYadalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIPTA SAKURA EQUITYNomor No. 33 tanggal 20 Oktober 2014 , dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, SH., notaris di Jakarta CIPTA BETA EQUITY
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi denganPT CIMB NiagaTbk.
CIPTA BETAEQUITYtelah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-516/D.04/2014 tanggal 09 Desember 2014
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsecara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola nI vestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Charisma Siasi
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
• Xxxxx Xxxxxx, lulus di tahun 2002 dari Universitas Indonesia, Magister Manajemen Financial Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, sebagaiHead of Investment di tahun 2012, Tenno memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun sebagai Chief Investment Officer di OSK Xxxxxxxx Asset Management, dan selama 7 tahun sebagai Manajer Investasi dari beberapaasset management company, seperti: PT NISP Sekuritas, PT ABN AMRO Manajemen Investasi dan PT Nikko Securities Indonesia. Tenno telah
memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-835/PM.211/PJ.WMI/2016, tanggal 18 November 2016.
• Xxxxxx Xxxxxxxxx adalah lulusan Saint Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Chicago Illinois USA dengan gelar MBA jurusan Financial & Practice pada tahun 1999. Saat ini Rianty menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, Rainty mempunyai pengalaman di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Head of National Account selama 2 (dua) tahun dan sebagai Head of Fixed Income selama 7 (tujuh) tahun; sebelumnya pernah bekerja di ABN AMRO. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-261/PM.211/PJ-WMI/2018, tanggal 05 November 2018.
• Xxxxxxxx Xxxxx adalah lulusan Universitas Pancasila, Ekonomi Management. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, Charisma memiliki pengalaman kerja selama 22 tahun sebagai Custody Services Group Head/NBFI 2 Head di PT Bank CIMB Niaga Tbk.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Xxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Andriyanto
Anggota : Josephin
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
• Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx lulus di tahun 2001 dari Ohio, US. Bachelor Of Science jurusan Finance. Saat ini jacky menjabat sebagai Senior Fund Manager di PT. Ciptadana Asset Management. Sebelum bergabung PT. Ciptadana asset Xxxxxxxxxx, xxxxx memiliki pengalaman sebagai Institution Sales di PT Ciptadana Securities selama 5 (lima) tahun. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-714/PM.211/PJ.WMI/2016, tanggal 18 November 2016.
• Xxxxxxxxxx, lulus di tahun 2011 dari Universitas Tarumanegara Jakarta, Sarjana Ekonomi - Manajemen. Sebelum bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management sebagai Assisten Fund Manager di tahun 2012, Andriyanto memiliki pengalaman dari November 2011 sampai dengan Mei 2012 di OSK Xxxxxxxx Securities sebagai Management Trainee. Xxxxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 958/PM.211/PJ.WMI/2016, tanggal 18 November 2016.
• Xxxxxxxx, lulus di tahun 2016 dari Universitas Tarumanegara, Magister Manajemen. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Ciptadana Asset Management, sebagaiStaff Operation di tahun 2013, Saat ini Xxxxxxxx menjabat sebagai Fund Manager di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 17/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-33/PM.211/PJ.WMI/2017 tanggal 23 Februari 2017.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT Lippo Investment Management berdasarkan Akta No. 127 tanggal 18 September 1991 dan kemudian diubah dengan Akta No.58 tanggal 5 Desember 1991, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-1338 HT.01.01.TH92 tanggal 12 Februari 1992 dan telah didaftarkan di register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 321/Not/1992/PN.JKT.SEL dan No. 322/Not/1992/PN.JKT.SEL, keduanya tertanggal 4 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1992 dan Tambahan No. 1838.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management telah diubah untuk disesuaikan dengan Undan-gUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26 tanggal 8 Mei 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-31260.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045619.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Anggaran Dasar PT Ciptadana Asset Management tersebut terakhir diubah dengan Akta No. 76 tanggal 30 Januari 2012, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di daal m database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.10-03641 tanggal 2 Februari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0009222.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 2 Februari 2012.
PT Ciptadana Asset Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-13/PM-MI/1992 tanggal 14 April 1992.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ciptadana Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Rianty Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ciptadana Asset Management, merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri di bidang Manajemen Investasi. Dalam menjalankan usahanya PT Ciptadana Asset Management telah berpengalamandi bidang pengelolaan investasi selama 28 (dua puluh delapan) tahun dengan total dana kelolaan per akhir Desember 2018 adalah sekitar Rp 4,647 triliun (empat koma enam empat tujuh triliun rupiah)
Pengalaman dalam hal pengelolaan Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
• Tanggal 09 Juli 1999 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Rencana Cerdas;
• Tanggal 09 April 2002 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana Lippo Dana Mantap;
• Tanggal 08 Oktober 2003 meluncurkan Reksa Dana pendapatan tetap, yaitu Reksa Dana CAM DANA Mantap;
• Tanggal 31 Oktober 2007 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Balance;
• Tanggal 18 April 2008 meluncurkan Reksa DanaSyariah, yaitu Reksa Dana Cipta Syariah Equity dan Cipta Syariah Balance; dan
• Tanggal 25 Februari 2009 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi I
• Tanggal 24 Mei 2010 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Dinamika.
• Xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Cipta Proteksi II
• Tanggal 12 November 2012 meluncurkan Reksa Dana DIRE, yaitu DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia
• Tanggal 18 Juni 2014 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Bond
• Tanggal 11 Desember 2014 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Beta Equity
• Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Alpha Equity
• Tanggal 25 Mei 2015 meluncurkan Reksa Dana saham, yaitu Reksa Dana Cipta Prima
• Tanggal 08 Juni 2015 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi III
• Tanggal 08 Juni 2015 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Xxxx Xxxx
• Tanggal 05 November 2015 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Likuid
• Tanggal 18 Januari 2016 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Gemilang Equity
• Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dni amis I
• Tanggal 17 Juni 2016 meluncurkan Reksa Dana Syariah, yaitu Cipta Nusantara Syariah Berimbang
• Tanggal 15 Agustus 2016 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dinamis II
• Tanggal 28 Oktober 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Optimal
• Tanggal 30 November 2016 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi Dinamis III
• Tanggal 07 Desember 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Rupiah
• Tanggal 07 Desember 2016 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Dollar
• Tanggal 19 Desember 2016 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Cemerlang Ekuitas
• Xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi IV
• Tanggal 10 April 2017 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Gemilang
• Tanggal 10 April 2017 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Lancar
• Tanggal 02 Januari 2018 meluncurkan Reksa Dana Syariah Indeks, yaitu Reksa Dana Syariah Indeks Cipta Syariah Indeks
• Tanggal 02 Januari 2018 meluncurkan Reksa Dana Pasar Uang, yaitu Reksa Dana Cipta Dana Pasar Uang
• Tanggal 26 Januari 2018 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Prima
• Tanggal 24 Mei 2018 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi VI
• Tanggal 8 Agustus 2018 meluncurkan Reksa Dana campuran, yaitu Reksa Dana Cipta Kasih Berimbang.
• Tanggal 10 Agustus 2018 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi VII
• Tanggal 28 Agustus 2018 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi USD
• Tanggal 30 Agustus 2018 meluncurkan Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Cipta Proteksi V
• Tanggal 4 Desember 2018 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Saham Unggulan
• Tanggal 4 Desember 2018 meluncurkan Reksa Xxxx Xxxxx, yaitu Reksa Dana Cipta Shaam Unggulan Syariah
• Tanggal 17 Desember 2018 meluncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana Cipta Obligasi Unggulan
• Tanggal 27 Desember 2018 meluncurkan Reksa Dana DIRE, yaitu DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Lippo Securities, Tbk., merupakan pemegang saham mayoritas sejumlah 49,19% pada PT Ciptadana Capital,dimana PT Ciptadana Capital adalah pemegang saham sejumlah 99,999998% pada Manajer Investasi, namun Manajer Investasi tidak akan mengadakan transaksi dengan PT Lippo Securities, Tbk. sehubungan dengan kegiatan reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dariotoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 75 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 12 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 371 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai su-bregistry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-
Selain terakti
PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syarah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
a. PT CIMB Niaga Auto Finance;
b. PT CIMB Principal Asset Management Indonesia; dan
c. PT CIMB Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,Ymaka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembaigan Hasil Investasi CIPTA SAKURA EQUITYadalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIPTA SAKURA EQUITYbertujuan untuk memperoleh pendapatan yang mendekati pertumbuhan imbal hasil indeks saham dalam jangka panjang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIPTA SAKURA EQUITYmelakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi dengan komposisi portofolio investasi
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CIPTA SAKURA EQUITYpada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya CIPTA SAKURA EQUITYberdasarkan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUITY.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas CIPTA SAKURA EQUITY dari OJK
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakanpengelolaan CIPTA SAKURA EQUIT,Y Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkanCIPTA SAKURA EQUITY:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUIT,Ydengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITY;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek ;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUIT,Ykecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah ;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale) ;
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin ;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit ;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIPTA SAKURA EQUITY pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasidari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
c. Manajer Investasi CIPTA SAKURA EQUITYterafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh CIPTA SAKURA EQUITYdari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam CIPTA SAKURA EQUITYsehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIOCIPTA SAKURA EQUITY
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio CIPTA SAKURA EQUITYyang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Peraturan BAPEPAM dan LK NoIV. .C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk KontrakInvestasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Invetsasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakanasas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurstengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 Dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 ( besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/ atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJKadalah:
(i) 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calonPemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGIPEMEGANG UNIT PENYERTAANCIPTA SAKURA EQUITY
Pemegang Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYdapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
• Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
• Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/ Unit yang berlaku pada saaat pencairan dimana hasilnya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai awal investasi.
• Pengelolaan secara profesional
8.2 FAKTOR FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam CIPTA SAKURA EQUITYdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga dimana CIPTA SAKURA EQUITYberinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai denga perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Xxxxxxx Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio CIPTA SAKURA EQUIT.YJika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYkarena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii)Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYmenjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 hruuf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan
(iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,YManajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA XXXXXX EQUIT.Y
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIPTA SAKURA EQUITYmelakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIPTA SAKURA EQUIT.Y
e. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik dilakukan melalui sistem dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh pihak yang tidak berhak
(ii) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut
(iii) Kesalahan dan/atau gangguan pada sistem maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Manajer Investasi akan menetapkan dan menjalankan prosedur penanganan transaksi melalui Sistem Eletronik yang keliru atau gagal. Namun risiko-risiko yang timbul dari penggunaan Sistem Elektronik yang tidak sah dalam melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CIPTA SAKURA EQUITYterdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CIPTA SAKURA EQUIT,YManajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBANCIPTA SAKURA EQUITY
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA XXXXXX XXXXXXxxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITY berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah CIPTA SAKURA EQUITYmendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah CIPTA SAKURA EQUITYdinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kePemegang Unit Penyertaansetelah CIPTA SAKURA EQUITYdinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah CIPTA SAKURA EQUITYdinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya pembuatan Ringkasan Informasi;
i. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunanCIPTA SAKURA EQUIT;Y
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu;
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa danbiaya-biaya di atas; dan
l. Biaya asuransi (jika ada)
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan CIPTA SAKURA EQUITYyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIPTA SAKURA EQUITYyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari CIPTA SAKURA EQUIT;Y
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan RekeningCIPTA SAKURA EQUIT,YFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan CIPTA SAKURA EQUITYpaling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran CIPTA SAKURA EQUITYmenjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYserta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaanmelakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan6 (enam) bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/ transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan denganPemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaantidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana CIPTA SAKURA EQUITYsesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada CIPTA SAKURA EQUITY: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3,5% | Per tahun dihitung secara harian dari |
Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA | ||
EQUITY berdasarkan 365 hari per | ||
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | tahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan | |
0% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan | |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
Tidak ada | ||
Jika ada | ||
Jika ada |
Biaya biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,Ysetiap Pemegang Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYmempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYYaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yangdapat dikirimkan oleh Bank Kutodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaantelah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus in;i
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaantelah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bank V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam CIPTA SAKURA EQUITY
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CIPTA SAKURA EQUITYke Reksa Dana lainnya yang dikelolaoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx XxxxxxxXXXXX SAKURA EQUITY
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari CIPTA SAKURA EQUITYyang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan SecaraPeriodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik, atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi CIPTA SAKURA EQUITYyang dibagikan oleh Manajer Investasi kepadaPemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan Bulanan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam HalCIPTA SAKURA EQUITYDibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYdibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKANCIPTA SAKURA EQUITYWAJIB DIBUBARKAN
CIPTA SAKURA EQUITYwajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, CIPTA SAKURA EQUITYyang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYkurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASCI IPTA SAKURA EQUITY
Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYkepada para Pemegang Unit Penyertaanpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan CIPTA SAKURA EQUITYdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIPTA SAKURA EQUITYkepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejakCIPTA SAKURA EQUITYdibubarkan.
Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUIT;Y
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SAKURA EQUITYoleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SAKURA EQUITYoleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYdari Notaris.
Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SAKURA EQUITYdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva BersihCIPTA SAKURA EQUIT;Y
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYdari Notaris.
Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SAKURA EQUITYoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasiCIPTA SAKURA EQUITYkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUIT;Y
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYdari Notaris.
11.3 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SAKURA EQUITY, maka Pemegang Unit Penyertaantidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga ) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga ) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal..
11.5 Dalam hal CIPTA SAKURA EQUITYdibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIPTA SAKURA EQUITYtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
11.6. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII LAPORANKEUANGAN AUDITED
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYcalon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIPTA SAKURA EQUITYini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening CIPTA SAKURA EQUIT,YFormulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYharus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sisitem Elektronik dan peraturan mengenai Informasi dan transaksi elektronik
Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYbeserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,YProspektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.YPembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUTIY secara berkala pada bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsecara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unti Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsecara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala CIPTA SAKURA EQUITYsecara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan, formulir pembukaan rekening beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana CIPTA SAKURA EQUITYyang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYuntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu Rupiah).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYbeserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYbeserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakanSistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan CIPTA SAKURAEQUITYdianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa DanaCIPTA SAKURA EQUITYHari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening CIPTA SAKURA EQUITYyang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening Atas Nama : Reksa Dana Cipta Sakura Equity Nomor Rekening : 079.01.01380005
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT,Ymaka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama CIPTA SAKURA EQUITYpada bank lain. Rekening tersebut di bawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYakan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannyadalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUIT.YManajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemgeng Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik
Penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYharus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,YProspektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
CIPTA SAKURA EQUITYtidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYberlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari CIPTA SAKURA EQUITYke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYyang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksitertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaanyang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursaberikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITY dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUIT,Y prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT,Yditerima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYadalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SAKURA EQUITYyang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYyang telah lengkap sesuai dengan syarat danketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SAKURA EQUITYyang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakanSistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjukoleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, baik secara langsung kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun melalui Manajer Investasi, dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYatau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan CIPTA XXXXXX EQUIT,Xxxxxxxx terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio CIPTA SAKURA EQUITYdiperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efekCIPTA SAKURA EQUITYdibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembail (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit PenyertaanCIPTA SAKURA EQUITYke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUITY, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTASAKURA EQUITY, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut diatas.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
CIPTA SAKURA EQUITYtidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYberlaku terhadap pengalihan investasi dari CIPTA SAKURA EQUITYke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang samadan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUIT.Y
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITYke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAKURA EQUITYpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CIPTA SAKURA EQUITYdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus in.i
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALNA KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHANINVESTASI
MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Menyerahkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI ATAU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BANK KUSTODIAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa
MEKANISME PENJUALAN KEMBALI
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah diisi dan ditandatangani kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
MANAJER INVESTASI ATAU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dana dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus ditransfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan dalam T + 7 Hari Bursa
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa
BANK KUSTODIAN
MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI
16.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
Menyerahkan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaaan
MANAJER INVESTASI ATAU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa
BANK KUSTODIAN
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
XVII.1 PENGADUAN
I. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
II. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 prospektus ini.
III. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 prospektus.
XVII.2 MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20(dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaiman dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. Kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. Terdapat hal-hal lain diluar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan Informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasidan/atau Bank Kustodian.
XVII.3 PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i.
dan/atau Bank K
lir.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspen finansial;
b. Pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. Adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dana/atau layanan yang diterima
d. Adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA SAKURA EQUITYdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA SAKURA EQUITYdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak
c. Permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. Ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadapt Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
XVII.4 PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimanadimaksud pada butir 17.3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
XVII.5 PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
I. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
II. Laporan disampaikan secara berkala setiak 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif CIPTA SAKURA EQUITY
diselesaikan secar
XVIII.1
adanya Perselisihan tersebut.
XVIII.2 Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
XVIII.3 Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan danAcara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan di tanggung oleh masing-masing pihak;
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
XVIII.4 Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
XVIII.5 Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
XVIII.6 Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak l ainnya.
XVIII.7 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak di akhiri dan atau berakhir;
XVIII.8 Sehubungan dengan Undang-undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIRFORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAKURA EQUITY(jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan CIPTA SAKURA EQUITYserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaanyang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Ciptadana Asset Management Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxx 0
Xx. Jendral Sudirman Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00000000
Fax. (00-00) 00000000
Bank Kustodian
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 7
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (021) 250 5151
Faksimili : (021) 250 5206