PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 8 AMBON DENGAN
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN AMBON PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor : .............
Nomor: .A
TENTANG
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Senin, tanggal dua belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu (12-04-2021) bertempat di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Kota Ambon, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Ir. We lemLeunard Xxxxxxxx, M.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Ambon
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Ambon yang berkedudukan di JI. Haharing , Desa Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Provinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxxxxx, S.St.Pi., M,Si
Jabatan : Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon yang berkedudukan JI. Xxxxxx Xxxxxx, Poka Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan -pertimbangan sebagai berikut:
(1) bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pendidikan dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan salah satunya menyelenggarakan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan bidang kelautan dan perikanan.
(2) bahwa PIHAK KEDUA adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/MEN- KP/KBJIIJ 2017 dan 10/II/NBJ2017 tanggal 25 Februari 2017 tentang Pengembangan Sumber Daya Bidang Kelautan dan Perikanan melalui Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan keija sama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal di bawah ini:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Peijanjian Keija Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kedua belah pihak serta secara bersama-sama menerapkan teknologi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.
P asal2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peijanjian Keija Sama ini meliputi:
1. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan magang;
2. Sertifikasi bidang kelautan dan perikanan;
3. Pemanfaatan sarana prasarana kedua belah pihak untuk kegiatan pelatihan.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak dan perkewajiban untuk:
a. Memberikan dan mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup perjanjian keija sama ini;
b. Mempersiapkan anggaran kegiatan pelatihan dan magang peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU di unit pelatihan PIHAK
KEDUA;
c. Mempersiapkan anggaran dan peserta sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dimanfaatkan bersama PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak dan bekewajiban untuk:
a. Memberikan dan mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup Peijanjian Kerja Sama ini;
b. Mempersiapkan program pelatihan dan magang bagi peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU;
c. Mempersiapkan program kegiatan uji sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dapat dimanfaatkan bersama
PIHAK KESATU.
Dipindai dengan C am Scanner
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan] tugas dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Keija Sama ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian keija sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 6 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan peijanjian kerja sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.
(2) PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan keija sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Peijanjian Kerja sama ini.
(3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja
sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhimya keijasama tersebut.
Dipindai dengan Cam Scanner
Pasal 8
KEDAAN MEMAKSA {FORCE MAJEURE)
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Peijanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut yang termasuk Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan
industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan
Peijanjian Kerja Sama ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan paling lambat dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu paling sedikit harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang teijadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Peijanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teijadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pemah teijadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Dipindai dengan C am Scanner
(10) Apabila terjadinya Kcadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang dibcritahu, maka PARA PIHAK akan mcrundingkan perubahan-perubahan yang dipcrlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 PENYELE8AIAN PERSELISIHAN
Apabila tcrjadi persclisihan berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama ini, akan disclesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 10 KERAHASIAAN
PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pasal (3) kepada Pihak Ketiga, tanpa pcrsetujuan tertulis dari satu PIHAK.
Pasal 11 PERUBAHAN
(1) Kerja sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan atau hal-hal yang belum diatur dalam keija sama ini diatur dalam bentuk adendum dan atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keija sama ini.
Pasal 12 PENTJTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian keija sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK;
(2) Secara lebih terinci pengaturan teknis yang telah disepekati oleh PARA PIHAK akan dituangkan dalam adendum yang dilampirkan dalam perjanjian
kerja sama ini.
(3) Perjanjian kerja sama ini beserta adendumnya dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PARAPIHAK.