KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DENGAN
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA
NOMOR : 415.4/2797/436.2.3/2011 NOMOR : 027 / IT2 / VI / 2011
Pada hari ini Kamis, tanggal enam belas bulan Juni tahun Dua Ribu Sebelas (16 - 06 - 2011) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXX XXXXXXXXXXX | : | Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-719 tahun 2010 tanggal 21 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Surabaya dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur, daIam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Surabaya, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. XXX XXXX XXXXXX | : | Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember, berkedudukan di Kampus ITS, Sukolilo, Surabaya, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 121/MPN.A4/KP/2011 tanggal 7 April 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pembangunan Kota Surabaya, maka PARA PIHAK sepakat mengadakan Kesepakatan Bersama sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Kesepakatan Bersama ini dibuat dimaksudkan sebagai landasan penyelenggaraan kerjasama untuk mensinergikan sumber daya para pihak dalam penyusunan program kebijakan mengatasi masalah perkotaan di Kota Surabaya.
(2) Tujuan dari Kesepakatan ini adalah mewujudkan pola pemberdayaan potensi kota Surabaya secara terpadu guna memperlancar pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Surabaya.
OBJEK KERJASAMA
Pasal 2
(1) Objek Kesepakatan Bersama ini meliputi bidang :
a. Sistem Transportasi Kota;
b. M/GIS Based Tata Ruang;
c. Pengelolaan Air Bersih;
d. Manajemen Limbah;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Lingkungan Hidup;
g. Teknologi Tepat Guna; dan
h. Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh PARA PIHAK.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Pihak Pertama dapat menunjuk satuan kerja prangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pelaksana kerjasama ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Pihak Kedua dapat menunjuk pimpinan fakultas, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, atau Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana kerjasama ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), akan digunakan sebagai laporan dan sarana sistem informasi serta perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PEMBIAYAAN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan Anggaran PIHAK KEDUA serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
PARA PIHAK sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setiap 6 (enam) bulan sekali, PARA PIHAK dapat mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
(3) Pihak yang ingin mengakhiri atau memperpanjang Nota Kesepakatan ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
PENUTUP
Pasal 6
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, ttd Prof. Xx. Xx. Xxx Xxxx Xxxxxx, DEA. | PIHAK PERTAMA, ttd XXX XXXXXXXXXXX |