P A N G G I L A N
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan secara elektronik pada:
Hari, tanggal | : | Jumat, 14 Oktober 2022 |
Waktu | : | 10.00 WIB s.d. selesai |
Link Untuk Mengikuti Jalannya RUPSLB | : | Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI |
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pemimpin Rapat, Notaris, dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT secara elektronik di Kimia Farma Corporate University Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham Seri B baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini atau efek bersifat ekuitas lainnya berupa Surat Utang Wajib Konversi atau Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang dalam jangka waktu tertentu akan dikonversi menjadi Saham Seri B baru, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
Penjelasan singkat:
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Pelaksanaan PMHMETD rencananya dilakukan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham Seri B. Adapun rencana PMHMETD sebelumnya sudah pernah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2021 namun terdapat penyesuaian bahwa yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan semula adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk memesan OWK menjadi HMETD untuk memesan saham Seri B baru atau OWK, dimana masing-masing pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat untuk
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya untuk membeli saham Seri B baru atau melakukan pemesanan OWK.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub–rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022.
3. Perseroan sejak tanggal panggilan ini telah menyediakan bahan–bahan acara RAPAT pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara RAPAT Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPSLB
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ <xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/>).
(ii) Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i– vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Xxxx Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPSLB merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Sebagai Langkah pencegahan penyebaran Covid–19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Perseroan menghimbau sebagai berikut :
a) Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 09.30 WIB.
b) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web xxxxx.xxxx.xx.xx.
c) Dalam hal Pemegang Xxxxx akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
7. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri RAPAT wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat RAPAT sebagai berikut:
a) Pemegang Saham atau Kuasanya wajib scan QR Code PeduliLindungi sebelum memasuki ruang rapat.
b) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR atau rapid test antigen.
c) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
d) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
e) Menggunakan masker selama berada di tempat RAPAT.
f) Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak lebih dari 37,50C. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat RAPAT.
g) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas RAPAT sebelum memasuki Ruang RAPAT. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
h) Mengikuti arahan panitia RAPAT dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat RAPAT baik sebelum RAPAT dimulai, pada saat RAPAT maupun setelah RAPAT selesai. Untuk itu panitia RAPAT membatasi kapasitas ruangan RAPAT.
8. Para Pemegang Xxxxx yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx dengan ditembuskan pada XX@xxxxxxx.xxx dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.
9. Para Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia RAPAT dan pengelola gedung tempat RAPAT diselenggarakan.
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata acara pelaksanaan RAPAT dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid–19.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa– kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul