FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
LAPORAN KINERJA (LAKIN) TAHUN 2023
FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
2024
DAFTAR ISI
Daftar Isi ......................................................................................................... ii
Daftar Tabel ......................................................................................................... iii
Daftar Gambar ......................................................................................................... iv
Kata Pengantar ............................................................................................... v
Xxxxxxxx Eksekutif ……………………………………………………………… vi
BAB I | PENDAHULUAN ……………………………………………………….. | 1 |
A. | Gambaran Umum ...................................................................................... | 1 |
B. | Dasar Hukum ............................................................................................. | 3 |
C. | Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi ..................................... | 3 |
D. | Isu Strategis dan Peran Strategis Organisasi ............................................. | 5 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA ...................................................................... 6
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ………………………………………….. 9
A. Capaian Kinerja Organisasi .......................................................................... 9
B. Realisasi Anggaran ....................................................................................... 17
BAB IV PENUTUP .................................................................................................. 18
DAFTAR TABEL
hal Tabel 1 Matriks Kinerja FST Dekan FST Tahun 2023 s/d 2025.............................. 7
Tabel 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2023……....................................................... 8
Tabel 3. Nilai Capaian Kinerja Dekan Tahun 2023 ............................................. 9
Tabel 4. Capaian IKU Terwujudnya Sasaran 1 ................................................... 10
Tabel 5. Capaian IKU Terwujudnya Sasaran 2 .................................................. 11
Tabel 6. Capaian IKU Terwujudnya Sasaran 3 ................................................. 13
Tabel 7. Capaian IKU Terwujudnya Sasaran 4 ................................................. 15
DAFTAR GAMBAR
xxx Xxxxxx 1. Struktur Organisasi FST Undana…………. ............................................... 5
Gambar 2. Kompetisi Nasional Bidang Keteknikan…………………........................ 11
Gambar 3. Seminar Nasional SAINSTEK 6……………............................................. 13
Gambar 4. Pengabdian Kemitraan Masyarakat…………………….……................... 14
Gambar 5. Pengukuhan Guru Besar FST Undana………. ......................................... 16
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja (LAKIN) Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana Tahun 2023 merupakan laporan kinerja yang dibuat tidak sekedar sebagai suatu kewajiban administratif tetapi lebih daripada itu merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban Fakultas Sains dan Tekknik Undana terhadap segala tugas dan fungsi pokok di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, kemahasiswaan, dan manajemen administrasi yang menjadi tanggung jawab Fakultas Sains dan Teknik Undana selama Tahun 2023 kepada pemerintah dan stake holders sebagai pemberi mandat tanggung jawab tersebut.
Penyusunan LAKIN ini didasarkan pada Permendikbudristek No.40 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam LAKIN ini disajikan Perjanjian Kinerja dan Laporan Capaiana Kinerja fakultas Tahun 2023.
Secara garis besar dari sasaran kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 menunjukkan nilai capaian kinerja sebesar 81,75%, dengan daya serap anggaran dari PAGU yang ditentukan sebesar 94 %. Berdasarkan hasil ini dapat dikatakan bahwa efektivitas, efisiensi dan produktivitas Fakultas Sains dan Teknik Undana sudah sangat baik, namun kedepannya masih diperlukan banyak perbaikan demi terwujudnya kinerja kegiatan yang sempurna.
Pada akhirnya semoga LAKIN ini dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya kepada Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana sendiri. Apalagi bagi kami LAKIN juga merupakan dokumen yang penting dalam Siklus Perencanaan, Pemantauan dan Umpan Balik untuk kinerja kegiatan dan anggaran yang hendak dicapai di tahun berikutnya.
Kupang, 7 Februari 2023 Dekan,
Xxxx. Xx. Xxxxxxxx xx Xxxxxx, X.Xx, X.Xx, Ph.D NIP. 197411142000021001
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja (LAKIN) Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 menyajikan tingkatan pencapaian 4 (empat) sasaran dan 15 (lima belas) indikator kinerja utama (IKU) yang diteapkan dalam Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023. Secara umum capaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 sebesar 81,75 % dengan penyerapan anggaran sebesar 94 %.
Dari hasil evaluasi kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain : pemahaman konsep kewirausahaan calon lulusan yang masih kurang, sarana tracer study yang belum memadai dan partisipasi alumni mengisi tracer study masih rendah, keterlibatan alumni dalam kegiatan di prodi dan fakultas yang masih rendah, belum optimalnya sosialisasi kurikulum dan program MBKM kepada mahasiswa, belum sempurnanya penyesuain kurikulum prodi agar dapat mewadahi program MBKM, masih kurangnya penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional, masih sangat sedikit dosen yang tertarik mengikuti pelatihan/magang/bekerja.mengajar di kampus lain atau kampus QS 100 didalam/diluar negeri atau didalam/diluar insdustri, masih minimnya dosen yang memiliki sertifikat profesi, masih minimnya praktisi luar yang mengajar di prodi, publikasi luaran penelitian pengabdian dosen belum optimal didorong untuk terbit di jurnal internasional, belum semua mata kuliah yang menggunakan metode case method dan team based project memiliki RPS dengan format lengkap yang diupload di SIADIKNONA, jumlah mahasiswa tidak aktif yang cukup besar sehingga mempengaruhi pendapatan dari registrasi mahasiswa, mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium ke universitas yang belum jelas, terlambatnya pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan operasional prodi, belum semua dosen memiliki akun sister dan sinta.
Selanjutnya untuk meningkatkan kinerja organisasi, beberapa fokus perbaikan yang akan dilakukan ke depan antara lain : penguatan pemahaman konsep dan melatih kemampuan kewirausahaan bagi calon lulusan melalui workshop kewirausahaan dan inkubator bisnis, penyempurnaan sarana tracer study yang dapat mempermudah alumni mengisi tracer study, meningkatkan keterlibatan alumni dalam kegiatan di prodi dan fakultas melalui pembentukan ikatan alumni, mengadakan sosialisasi kurikulum dan program MBKM kepada mahasiswa, melakukan revisi kurikulum prodi agar dapat mewadahi dan mengakomodir program MBKM yang diikuti mahasiswa, memberikan perhatikan pada bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional, mensupport anggaran dan menetapkan dalam PK dosen agar dosen tertarik mengikuti pelatihan/magang/bekerja.mengajar di kampus lain atau kampus QS 100 didalam/diluar negeri atau didalam/diluar insdustri, mensupport anggaran dan memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti pendidikan/sertifikasi profesi, menginisiasi kerjasama dengan industry sehingga dapat menghadirkan praktisi untuk mengajar di prodi, mendorong dosen meningkatkan kualitas penelitiannya sehingga luarannya dapat terbit pada jurnal internasional, mengadakan workshop penyusunan RPS bagi dosen di lingkup FST Undana. serta memberikan target tersedianya RPS case method dan team based project yang diupload di SIADIKNONA dalam PK dosen menginisiasi penguatan koperasi mahasisawa untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan untuk registrasi mahasiswa, mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium ke universitas yang belum jelas, mendiskusikan dengan rektorat terkait mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium mendorong prodi untuk disiplin terkait pertanggungjawaban keuangan kegiatan prodi yang sudah dilaksanakan, dan mewajibkan seluruh dosen agar memiliki akun sister melalui kontrak kinerja.
A. Gambaran Umum Organisasi
Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Nusa Cendana yang merupakan hasil merger dari Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA Undana yang sebelumnya ada. Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan fakultas ke- 7 (tujuh) di Undana yang diharapkan dapat mengembangkan keilmuan Sains dan Teknik yang mana dewasa ini peran dari kedua keilmuan ini sangat penting guna menunjang pembangunan nasional khususnya di wilayah NTT melalui upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai salah satu unit kerja di lingkup Universitas Nusa Cendana (Undana) perkembangan Fakultas Sains dan Teknik Undana sekarang ini cukup baik. Ini terlihat dari masih tingginya minat lulusan SMU atau yang sederajat memilih FST sebagai tempat melanjutkan pendidikan kesarjanaan. Mutu lulusan yang berkualitas dan tersedianya jurusan- jurusan yang bidang keilmuaannya masih dibutuhkan pasar kerja merupakan alasan utama tingginya peminatan calon mahasiswa menjadi mahasiswa di fakultas ini. Data jumlah mahasiswa Fakultas Sains Teknik Undana sampai akhir Desember 2023 berjumlah 4410 orang. Kondisi ini mau tidak mau tentunya membawa implikasi bagi Fakultas Sains dan Teknik Undana sendiri, dimana Fakultas Sains dan Teknik Undana dituntut harus lebih mampu menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi yang berkompetensi sehingga dapat menjadi institusi pendidikan yang kredibel dan berdaya saing.
Fakultas Sains dan Teknik Undana saat ini memiliki 1 (satu) program studi diploma, 10 (sepulauh) program studi sarjana serta 1 (satu) program magister , dimana 5 (lima) program studi merupakan program studi keilmuan Sains dan 7 (enam) program studi lainnya merupakan program studi keilmuan Teknik. Program studi keilmuan Sains terdiri atas program studi Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ilmu Komputer yang berperan mengembangkan ilmu dasar (basic science), sementara program studi keilmuan Teknik meliputi jurusan Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Arsitektur, Teknik Pertambangan, Teknik Pembuatan Tenun Ikat dan Rekayasa Sipil memiliki peran mengembangkan ilmu terapan (applied science) khususnya dalam bidang teknologi dan rekayasa.
Terkait akreditasi program studi yang ada, 9 (sembilan) jurusan terakreditasi B yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Teknik Mesin dan Teknik Elektro, Ilmu Komputer, Teknik Sipil dan Arsitektur, 2 (dua) program studi yang terakreditasi baik yaitu Teknik Pertambangan
dan Teknik Pembuatan Tenun Ikat. Untuk akreditasi program studi Rekayasa Sipil sedang berproses karena program studi ini baru menyelenggarakan kegiatan akademiknya pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
Dasar hukum pembentukan atau pendirian Fakultas Sains dan Teknik Undana adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006. Adapun landasan pembentukan Fakultas Sains dan Teknik Undana pada saat itu adalah adanya tuntutan agar dilakukannya percepatan pengembangan sains dan teknik di daerah sesuai kapasitas keilmuan dengan memanfaatkan potensi unggulan dan sumberdaya yang tersedia di tingkat lokal. Keberadaan Fakultas Sains dan Teknik Undana diharapkan menjadi kekuatan dalam mengembangkan IPTEKS yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu memecahkan berbagai masalah pembangunan menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat secara khusus di Nusa Tenggara Timur maupun Indonesia pada umumnya.
Selanjutnya sejak tanggal 13 Agustus 2021 dasar hukum pembentukan atau pendirian Fakultas Sains dan Teknik Undana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku dan payung hukum keberadaan Fakultas Sains dan Teknik dalam organisasi Universitas Nusa Cendana adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana.
Fakultas Sains dan Teknik Undana sampai kurun waktu 2021 memiliki 12 (dua belas) program studi. Adapun dasar hukum pembentukan sepuluh program studi tersebut adalah :
a. Program studi S1 Teknik Sipil, Teknik Mesin dan Teknik Elektro dibuka berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud No. 242/Dikti/Kep/1999 tanggal 18 Mei 1999.
b. Program studi S1 Ilmu Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia dibuka berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 2802/D/T/2001 tanggal 30 Agustus 2001.
c. Program studi S1 Ilmu Komputer dibuka berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 3746/D/T/2006 tanggal 28 September 2006.
d. Program studi S1 Teknik Arsitektur dan Teknik Pertambangan dibuka berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 2103/D/T/2007 tanggal 2 Agustus 2007.
e. Program Studi D3 Teknik Pembuatan Tenun Ikat dibuka berdasarkan SK Menristekdikti RI No. 237/KPT/I/2017 tanggal 26 Mei 2017.
f. Program Studi S2 Rekayasa Sipil dibuka berdasarkan SK Mendikbudristek No. :563/E/2023 tanggal 5 Juli 2023.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi acuan penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keungana dan Kinerja Intstansi Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Permen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
4. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
5. Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana;
6. Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
C. Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi
Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan fakultas ke-7 (tujuh) di Undana yang diharapkan dapat mengembangkan keilmuan Sains dan Teknik yang mana dewasa ini peran dari kedua keilmuan ini sangat penting guna menunjang pembangunan nasional khususnya di wilayah NTT melalui upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana dinyatakan bahwa tugas Fakultas Sains dan Teknik Undana adalah menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, sementara fungsi yang diselenggarakan adalah : a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
Sesuai dengan organisasi dan tata kerja, Fakultas Sains dan Teknik Undana mempunyai badan normatif tertinggi yang disebut senat fakultas. Senat fakultas beranggotakan pimpinan fakultas dan korrdinator program studi serta perwakilan dosen dari masing-masing program studi. Senat program studi berwenang memilih dekan beserta wakil dekan dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan tertentu yang dilakukan dekan. Menyangkut wakil dekan, tugas dan fungsinya adalah membantu dekan pada bidang akademik dan kemahasiswaan (WD I) dan pada bidang umumdan keuangan. Kedua wakil dekan tersebut bertanggung jawab langsung kepada dekan.
Fakultas Sains dan Teknik Undana memiliki 12 ( dua belas) program studi yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ilmu Komputer, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan, Arsitektur, Teknik Pembuatan Tenun Ikat dan Rekayasa Sipil dimana setiap program studi dipimpin oleh koordinator program studi yang bertanggung jawab langsung kepada dekan. Untuk melaksanakan kegiatan praktikum di program studi masing- masing terdapat laboratorium/bengkel/studio dimana pada masing-masing laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang kepala laboratorium /bengkel/studio yang bertanggung jawab kepada Xxxxx. Program studi juga bertanggung jawab mengelola staf dosen pada masing-masing prodi. Dalam hirarki pelaksanaan tupoksi, staf dosen/ pengajar bertanggung jawab terhadap koordinator program studi masing-masing. Data sampai akhir Tahun 2023 mencatat jumlah dosen Fakultas Sains dan Teknik Undana berjumlah 170 orang, yang terbagi atas 165 orang dosen PNS, 3 orang dosen P3K dan 2 orang dosen kontrak.
Unit pelaksana teknis admisitrasi difakultas adalah Bagian Umum fakultas mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas. Bagian Umum sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan Selanjutnya dalam pelaksanaan tupoksinya staf administrasi bertanggung jawab langsung. kepada Kepala Bagian Umum. Jumlah staf administrasi fakultas sampai akhir Tahun 2023 tercatat sebanyak 30 orang yang terbagi atas staf administrasi PNS berjumlah 12 orang dan kontrak berjumlah 18 orang.
Struktur organisasi Fakultas Sains dan Teknik Undana tersaji pada gambar dibawah ini.
Gambar 1. Struktur organisasi Fakultas Sains dan Teknik Undana
D. Isu-isu Strategis dan Peran Strategis Organisasi
1. Isu – isu Strategis
Isu strategis yang dihadapi Fakultas Sains dan Teknik Undana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pada Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
a. Penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang belum optimal
b. Rata-rata lama masa studi <= 4 s/d 4.5 tahun masih rendah dan tingkat DO masih tinggi
x. Xxxxx ada 1 (satu) program studi yang belum terakreditasi dan belum adanya program studi yang terakreditasi unggul
d. Keikutsertaan mahasiswa dan dosen dalam prigram-program MBKM yang masih minim
2. Peran Strategis
Peran strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 sesuai tugas dan fungsi organisasi adalah :
a. Berperan penting untuk menghasilkan lulusan bidang sains dan teknologi yang berdaya saing global melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, adil dan kompetitif
b. Berperan penting dalam membangun masyarakat melalui penerapan hasil penelitian dan pelaksanaan pengabdian pada bidang sains dan teknik
x. Xxxperan penting dalam penguatan manajemen dan tata kelola fakultas yang berkualitas untuk mewujudkan good faculty governance
d. Berperan penting dalam membangun kerjasama dan kolaborasi dengan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan MBKM dan peningkatan pendapatan non akademik.
Bab II. Perencanaan Kinerja
A. Rencana Strategis
Dalam Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2021 – 2025 yang merupakan revisi dari Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024 ditetapkan Visi Fakultas Sains dan Teknik Undana adalah “Menjadi Pusat Unggulan dalam Bidang Sains dan Teknologi yang Berdaya Saing Global. Visi ini diharapkan menjadi inspirasi dan fondasi serta pencitraan diri civitas akademika Fakultas Sains dan Teknik Undana dalam berkarya sehingga dapat diperhitungkan dalam kancah nasional dan internasional.
Sementara itu misi Fakultas Sains dan Teknik Undana yang termaktub dalam Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana 2021-2025 yang dirumuskan sebagai panduan praktis demi mewujudkan visi fakultas adalah :
a. Mewujudkan mutu sumber daya manusia (SDM) do bidang sains dan teknik yang berkualitas melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terstandar dan berdaya saing ;
b. Meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan penalaran, bakat dan minat mahasiswa serta meningkatkan kesejahteraan mahasiswa ;
c. Mewujudkan budaya penelitian yang berwawasan global dan berkontribusi pada proses peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau seni di bidang sains dan teknik serta memiliki nilai aplikasi dalam pembangunan ;
d. Mewujudkan sistem manajemen fakultas yang dinamis dan professional, efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi, maka dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis yang harus dicapai adalah :
a. Mewujudkan mutu sumber daya pendidik bidang sains dan teknik yang unggul, adaptif, bertanggung jawab dan professional dalam perannya sebagai akademisi maupun angota masyarakat ;
b. Mewujudkan mutu lulusan bidang sains dan teknik yang memliki kompetensi, berkarakter kuat dan berdaya saing ;
c. Mewujudkan mutu kurikulum dan proses pembelajaran yang respponsif terhadap kebuthan lapangan kerja dan inovatif dalam berkontribusi memecahkan persoalan bangsa dan Negara di bidang sains dan teknik melalui budaya penelitian ;
d. Mewujudkan akuntabilitas kinerja, layanan prima dan kemandirian dalam tata kelola fakultas melalui reformasi birokrasi.
Sesuai dengan Kepmendikbudristek No.:3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan maka Universitas Nusa Cendana telah menetapkan sasaran, indikator dan target kinerja selama 5 (lima) tahun. Sehubungan dengan itu maka Fakultas Sains dan Teknik Undana juga telah melakukan penyesuaian terhadap matriks kinerja fakultas dari Tahun 2023 sampai Tahun 2024 sebagaimana disajikan pada Tabel 1 sebagaimana berikut :
Tabel 1. Matriks Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 s/d 2025
No | Uraian | Kategori | Target Kinerja 2023 | Target Kinerja 2024 | Target Kinerja 2025 |
1.0 | Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi | S | |||
1.1 | Kesiapan kerja lulusan | IKU | 50% | 60% | 70% |
1.2 | Mahasiswa diluar kampus | IKU | 10% | 15% | 20% |
2.0 | Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | S | |||
2.1 | Dosen diluar kampus | IKU | 25% | 27% | 30% |
2.2 | Kualifikasi dosen | IKU | 20.4% | 23.3% | 25% |
2.3 | Penerapan riset dosen | IKU | 0.36 | 0.45 | 0.50 |
3.0 | Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran | S | |||
3.1 | Kemitraan program studi | IKU | 100% | 100% | 100% |
3.2 | Pembelajaran dalam kelas | IKU | 45% | 50% | 55% |
3.3 | Akreditasi internasional | IKU | - | 1 | 1 |
4.0 | Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi | S | |||
4.1 | Realisasi pendapatan BLU | IKU | 20.73 M | 21.95 M | 22.98 M |
4.2 | Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU | IKU | 100 % | 100 % | 100 % |
4.3 | Realisasi pendapatan dari optimasi asset | IKU | 200 jt | 400 jt | 500 jt |
4.4 | Mutu layanan | IKU | 100 % | 100 % | 100 % |
4.5 | Kualitas birokrasi | IKU | 100 % | 100 % | 100 % |
4.6 | Kualitas sarana prasarana | IKU | 100 % | 100 % | 100 % |
4.7 | Optimasi layanan berbasis system informasi | IKU | 100 % | 100 % | 100 % |
Upaya pencapaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 selain didasarkan pada Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2021 – 2025 yang matriks kinerjanya sudah dilakukan penyesuaian sebagaimana diatas, juga didasarkan pada Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik dengan Rektor Undana Tahun 2023 sebagai berikut :
Tabel 2. Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023
Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Utama | Target Perjanjian Kinerja 2023 |
[S1] Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi | [IKU 1.1] Kesiapan kerja lulusan | 60% |
[IKU 1.1] Mahasiswa diluar kampus | 30% | |
[S2] Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | [IKU 2.1] Dosen diluar kampus | 20% |
[IKU 2.2] Kualifikasi dosen | 40% | |
[IKU 2.3] Penerapan riset dosen | 0.50 | |
[S3] Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran | [IKU 3.1] Kemitraan program studi | 50% |
[IKU 3.2] Pembelajaran dalam kelas | 50% | |
[IKU 3.3] Akreditasi internasional | - | |
[S4] Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan tinggi | [IKU 4.1] Realisasi pendapatan BLU | 20.37 M |
[IKU 4.2] Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU | 100% | |
[IKU 4.3] Realiasasi pendapatan dari pengelolaan asset | 400 jt | |
[IKU 4.4] Mutu layanan | 100% | |
[IKU 4.5] Kualitas birokrasi | 100% | |
[IKU 4.6] Kualitas sarana prasarana | 100% | |
[IKU 4.7] Optimasi layanan berbasis system informasi | 100% |
Bab III. Akuntabilitas Kinerja
X. Xxxxxan Kinerja
Sesuai Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 yang memuat 4 (empat) sasaran dan 15 (lima belas) indikator kinerja utama (IKU), Fakultas Sains dan Teknik Undana telah berupaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan serangkaian program dan kegiatan. Adapun tingkat ketercapaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 ditampilkan pada Tabel 3 sebagai berikut :
Tabel 3. Capaian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023
Sasaran | Indikator | Target (%) | Realisasi (%) | Persentase Capaian (%) |
Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi | Kesiapan kerja lulusan | 60% | 33% | 55,01% |
Mahasiswa di luar kampus | 30% | 6,83% | 22,77% | |
Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | Dosen di luar kampus | 20% | 9,75% | 48,74% |
Kualifikasi dosen | 40% | 7,17% | 17,92% | |
Penerapan riset dosen | 0.50 | 0,48 | 96% | |
Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran | Kemitraan program studi | 50% | 81,8% | 164% |
Pembelajaran dalam kelas | 50% | 25,7% | 51% | |
Akreditasi internasional | - | - | - | |
Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi | Realisasi pendapatan BLU | 20.37 M | 19,361 M | 87% |
Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU | 100% | 100% | 100% | |
Realisasi pendapatan dari pengelolaan asset | 400 jt | 298,932 juta | 75% | |
Mutu layanan | 100% | 71% | 71% | |
Kualitas birokrasi | 100% | 94% | 94% | |
Kualitas sarana prasarana | 100% | 100% | 100% | |
Optimasi layanan berbasis system informas | 100% | 99% | 99% |
Sasaran 1 : Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dalam rangka terwujudnya sasaran meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi adalah kesiapan kerja lulusan dan mahasiswa di luar kampus. Alasan penetapan indikator kinerja utama (IKU) ini sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan adalah karena kedua indikator ini dapat menggambarkan kapasitas serta mutu atau kualitas dari penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam hal ini adalah yang diselenggarakan oleh Fakultas Sains dan Teknik Undana.
Berdasarkan data yang diolah, capaian kinerja penentu terwujudnya sasaran strategis meningkatnya kualitas lulusan ditampilkan pada Tabel 4 sebagai berikut :
Tabel 4. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Terwujudnya Sasaran Meningkatnya Kualitas Lulusan
No | Indikator Kinerja Utama (IKU) Kegiatan | Target Renstra | Realisasi 2022 | Tahun 2023 | ||
Target | Realisasi | % | ||||
1 | Kesiapan kerja lulusan | 50% | 23 % | 60% | 33% | 55,01% |
2 | Mahasiswa diluar kampus | 10% | 22 % | 30% | 6,83% | 22,77% |
Terkait dengan capaian realisasi terhadap target Tahun 2023, Tabel 4 diatas menunjukkan bahwa indikator kinerja utama (IKU) kesiapan kerja lulusan dan maahasiswa diluar kampus belum memenuhi target yang ditetapkan. Kedepannya untuk meningkatkan capaian kedua indikator kinerja utama (IKU) diatas upaya yang dilakukan adalah membekali calon lulusan dengan konsep dan workshop wirausaha, menghimbau alumni mengisi tracer study, mulai melibatkan alumi dalam kegiatan di prodi dan fakultas, mengoptimalkan sosialisasi kurikulum dan program MBKM kepada mahasiswa, menyesuaikan kurikulum prodi agar dapat mewadahi program MBKM serta memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Sementara itu untuk program/kegiatan yang dilakukan Fakultas Sains dan Teknik dalam rangka pencapaian sasaran meningkatnya kualitas lulusan, semuanya menunjang keberhasilan penacapaian sasaran. Adapun program/kegiatan tersebuut antara lain adalah kegiatan peningkatan dan penguatan softskill mahasiswa serta kegiatan untuk persiapan memasuki dunia kerja seperti kewirausahaan serta inkubator bisnis.
Selanjutnya jika membandingkan capaian setiap indikator kinerja utama kinerja utama (IKU) pada Tahun 2022 dan 2023, maka terjadi peningkatan capaian pada kedua indikator kinerja utama (IKU), sementara itu jika capaian kinerja setiap indikator kinerja utama (IKU) dibandingkan dengan target Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana masih berada dibawah target capaian yang direncanakan.
Gambar 2. Pelaksanaan Kompetensi Nasional Bidang Keteknikan Tahun 2023
Sasaran 2 : Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi
Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Dekan Fakultas Sains dan Teknik dengan Rektor Undana termuat bahwasanya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dalam rangka terwujudnya sasaran meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi adalah dosen diluar kampus, kualifikasi dosen dan penerapan riset dosen. Alasan penetapan ketiga indikator kinerja utama (IKU) tersebut untuk ditingkatkan adalah karena sumber daya pendidik (dosen) merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dosen dengan kompetensi yang professional selain akan mampu membentuk dan menciptakan sumber daya manusia yang potensial juga akan mampu dengan ilmu pengetahuan yang dimilki berkontribusi aktif dalam pembangunan Indonesia.
Berdasarkan data yang diolah, capaian kinerja terwujudnya sasaran meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi adalah sebagaimana Tabel 5 dibawah ini.
Tabel 5. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Terwujudnya Sasaran Meningkatnya Kualitas Dosen Pendidikan Tinggi
No | Indikator Kinerja Utama (IKU) Kegiatan | Target Renstra | Realisasi 2022 | Tahun 2023 | ||
Target | Realisasi | % | ||||
1 | Dosen diluar kampus | 25 % | 30 % | 20% | 9.75% | 48.74% |
2 | Kualifikasi dosen | 20.4 % | 34 % | 40% | 7.17% | 17.92% |
3 | Penerapan riset dosen | 0.36 | 0.30 | 0.50 | 0.48% | 96% |
Tabel 5 menunjukkan bahwa indikator kinerja utama (IKU) dari sasaran meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yaitu dosen di luar kampus,, kualifikasi dosen dan penerapan riset dosen capaian kinerjanya belum memenuhi target yang ditetapkan. Belum tercapainya target indikator kinerja utama (IKU) dosen diluar kampus, kualifikasi dosen dan penerapan riset dosen dikarenakan masih sangat sedikit dosen yang tertarik mengikuti pelatihan/magang/bekerja di kampus QS 100 didalam/diluar negeri atau didalam/diluar insdustri serta mengajar di kampus lain, masih minimnya dosen yang memiliki sertifikat profesi, masih minimnya praktisi luar yang mengajar di prodi serta luaran penelitian pengabdian dosen yang publikasinya belum optimal di dorong untuk terbit di jurnal internasional. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah memotivasi dan memfasilitasi anggaran bagi dosen untuk ikut dalam kegiatan future skill platform atau kegiatan pengembangan diri, menginisiasi kerjasama dengan industry sehungga dapat menghadirkan praktisi untuk mengajar di prodi, serta mendorong dosen meningkatkan kualitas penelitiannya sehingga luarannya dapat terbit pada jurnal internasional.
Terkait dengan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab Fakultas Sains dan Teknik yang mendukung keberhasilan pencapaian sasaran meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi adalah kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan dosen, sementara program/kegiatan yang belum mendukung keberhasilan pencapaian sasaran adalah penerbitan jurnal internasional.
Selanjutnya jika membandingkan capaian setiap indikator kinerja utama (IKU) pada Tahun 2022 dan 2023, maka hanya terjadi peningkatan capaian pada 1 indikator kinerja utama (IKU) yaitu IKU penerapan riset dosen, begitu pula jika capaian kinerja setiap indikator kinerja utama (IKU) dibandingkan dengan target Tahun 2023 pada Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana.
Gambar 3. Seminar Nasional SAINSTEK 6 FST Undana Tahun 2023
Sasaran 3 : Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan untuk pencapaian sasaran meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran adalah kemitraan program studi, pembelajaran dalam kelas dan akreditasi internasional. Alasan penetapan ketiga indikator kinerja dimaksud sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan adalah karena ketiga IKU tersebut dapat menggambarkan kinerja organisasi dalam meningkatkan kualiatas pendidikan pada Fakultas Sains dan eknik Undana khususnya.
Berdasarkan data diolah, capaian kinerja penentu terwujudnya sasaran meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran seperti pada Tabel 6 dibawah ini.
Tabel 6. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Terwujudnya Sasaran Meningkatnya Kualitas Kurikulum dan Pembelajaran
No | Indikator Kinerja Utama (IKU) Kegiatan | Target Renstra | Realisasi 2022 | Tahun 2023 | ||
Target | Realisasi | % | ||||
1 | Kemitraan program studi | 100% | 50 % | 50% | 81.8% | 164% |
2 | Pembelajaran dalam kelas | 45% | 37 % | 50% | 25.7% | 51% |
3 | Akreditasi Internasional | - | - | - | - | - |
Tabel 6 menunjukkan bahwa indikator kinerja utama (IKU) kemitraan program studi memenuhi target yang ditetapkan, sementara indikator kinerja utama (IKU) pembelajaran dalam kelas tidak memenuhi target yang ditetapkan. Kendala tidak terpenuhinya indikator kinerja utama (IKU) pembelajaran dalam kelas yang ditetapkan karena belum semua mata
kuliah yang menggunakan metode case method dan team based project memiliki RPS dengan format lengkap yang diupload di SIADIKNONA. Adapun solusi mengatasi kendala dimaksud adalah dengan mengadakan workshop penyusunan RPS bagi dosen di lingkup FST Undana. serta memberikan target tersesedianya RPS case method dan team based project yang diupload di SIADIKNONA dalam PK Dosen.
Terkait dengan program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran meningkatnya kualitas pembelajaran dan kurikulum adalah kegiatan pelaksanaan kerjasama baik yang dilakukan pada tingkatan fakultas maupun prodi khususnya untuk implementasi MBKM .
Selanjutnya jika membandingkan capaian setiap indikator kinerja utama (IKU) pada Tahun 2022 dan 2023, maka hanya terjadi peningkatan capaian pada indikator kinerja utama (IKU) kemitraan program studi. Hasil ini sama jika membandingkan capaian kinerja setiap IKU terhadap target Tahun 2023 Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana.
Gambar4. Kegiatan Pengabdian Kemitraan Masyarakat di Desa Noelbaki Tahun 2023
Sasaran 4 : Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan untuk penacapaian sasaran kinerja
meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi adalah (1) Realisasi Pendapatan BLU, (2) Realisasi Pendapatan dari Optimalisasi Asset, (3) Persentase Penyelesaian Modernisasi Pengelolaan BLU, (4) Mutu Layanan, (5) Kualitas Birokrasi, (6) Kualitas Sarana Prasarana dan (7) Optimasi Layanan Berbasis Sistem Informasi. Alasan penetapan indikator kinerja dimaksud sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan adalah karena pemenuhan target indikator tersebut merupakan factor utama guna mendukung
pelaksanaan kegiatan dan program organisasi. Tanpa kinerja tata kelola organisasi yang efektif dan efisien mustahil tujuan organisasi akan terwujud.
Berdasarkan data yang diolah, capaian indicator kinerja utama (IKU) pendukung terwujudnya sasaran kinerja meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi ditampilkan pada Tabel 7.
Tabel 7. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Terwujudnya Sasaran Meningkatnya Kualitas Kurikulum dan Pembelajaran
No | Indikator Kinerja Utama (IKU) Kegiatan | Target Renstra | Realisasi 2022 | Tahun 2023 | ||
Target | Realisasi | % | ||||
1 | Realisasi pendapatan BLU | 20.73 M | 19.93 M | 20.37M | 19.361M | 87% |
2 | Realisasi pendapatan dari pengelolaan asset | 200 juta | 391 Juta | 400 juta | 298.932 juta | 75% |
3 | Persentase modernisasi pengelolaan BLU | 100% | 100 % | 100% | 100% | 100% |
4 | Mutu layanan | 100% | 100 % | 100% | 71% | 71% |
5 | Kualitas birokrasi | 100% | 93.33 % | 100% | 94% | 94% |
6 | Kualitas sarana prasarana | 100% | 95 % | 100% | 100% | 100% |
7 | Optimalisasi layanan berbasis system informasi | 100% | 98 % | 100% | 99% | 99% |
Terkait dengan capaian realisasi terhadap target Tahun 2023, Tabel 7 diatas menunjukkan bahwa hanya indikator kinerja utama (IKU) persentase modernisasi pengelolaan BLU dan kualitas sarana prasarana memenuhi target yang ditetapkan, sementara indikator kinerja utama (IKU) lainnya belum memenuhi target. Kendala belum tercapainya indikator kinerja utama (IKU) realisasi pendapatan BLU, realisasi pendapatan dari pengelolan asset, mutu layanan, kualitas birokrasi dan optimalisasi layanan berbasis system informasi adalah karena jumlah mahasiswa tidak aktif yang cukup besar sehingga mempengaruhi pendapatan dari registrasi mahasiswa. Kendala lainnya adalah karena mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium ke universitas yang belum jelas, terlambatnya pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan operasional prodi serta belum semua dosen memiliki akun sister dan sinta. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut antara lain menginisiasi penguatan koperasi mahasiswa untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan registrasi mahasiswa, mendiskusikan dengan rektorat terkait mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium, mendorong prodi untuk disiplin terkait pertanggungjawaban keuangan kegiatan prodi yang sudah dilaksanakan dan mewajibkan seluruh dosen agar memiliki akun sister melalui kontrak
kinerja. Adapun program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian sasaran kinerja meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi adalah peneglolaan SIAKAD, SIMKEU/RBA, pengadaan barang jasa dan pemeliharaan sarana prasarana, sementara program/kegiatan yang belum menunjang adalah kegiatan operasional program studi.
Selanjutnya jika membandingkan capaian setiap indikator kinerja utama (IKU) pada Tahun 2022 dan 2023 maka indikator kinerja utama (IKU) yang targetnya tidak melampaui capaian kinerja Tahun 2022 adalah indikator kegiatan utama (IKU) realisasi pendapatan BLU, realisasi pendapatan dari pengelolaan asset dan mutu layanan. Sementara jika membandingkan capaian kinerja setiap indikator kegiatan utama (IKU) dengan target Rencana Strategis Fakultas Tahun 2023 maka indikator kegiatan utama (IKU) realisasi pendapatan dari pengelolaan asset, persentase modernisasi BLU dan kualitas asarana prasarana memenuhi target yang ditetrapkan.
Gambar 5. Pengukuhan Guru Besar FST Undana Tahun 2023
B. Realiasi Anggaran
Untuk mewujudkan capaian kinerja sasaran strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 yang termuat dalam dokumen Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas sains dan Teknik dengan Rektor Undana Tahun 2023 sebesar Rp. 6.391.274.340,-. Dari anggaran tersebut realisasi anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp. 6.018.359.173,-, ini artinya presentase penyerapan anggaran untuk kegiatan/program kerja Fakultas Sains dan Teknik Tahun 2023 sebesar 94 %. Penyebab tidak seluruh anggaran program/kegiatan terserap antara lain berupa :
1. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai jadwal kegiatan
2. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak lengkap sehingga anggaran tidak dapat dicairkan.
Bab IV. Penutup
Laporan Kinerja (LAKIN) Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana Tahun 2023 yang telah dipaparkan merupakan wujud pertanggungjawaban institusi pemerintah ini terhadap publik dan para stakeholder. Pada LAKIN Tahun 2023 ini, dilaporkan penggunaan sumber anggaran DIPA dalam mendukung keterlaksanaannya program dan kegiatan Tahun 2023 serta perpaduan program dan kegiatan dengan anggaran yang mendukungnya sehingga diharapkan akan menjadi sintesis akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan yang akan lebih memudahkan evaluasi efektivitas, efisiensi dan produktivitas program beserta kegiatan- kegiatannya.
Nilai capaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 yang dinilai berdasarkan penilaian Tim SAKIP Undana sebesar 81.75. %. Selanjutnya dari total pagu anggaran DIPA yang dikelola fakultas sebesar Rp. 6.391.274.340,- ,-anggaran yang terserap sebesar Rp. Rp. 6.018.359.173,- atau sebesar 94. %.
Dari hasil evaluasi kinerja Fakultas Sains terkait langkah dimasa datang yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana ditemukan kendala antara lain :
1. pemahaman konsep kewirausahaan calon lulusan yang masih kurang
2. sarana tracer study yang belum memadai dan partisipasi alumni mengisi tracer study masih rendah
3. keterlibatan alumni dalam kegiatan di prodi dan fakultas yang masih rendah
4. belum optimalnya sosialisasi kurikulum dan program MBKM kepada mahasiswa
5. belum sempurnanya penyesuain kurikulum prodi agar dapat mewadahi program MBKM
6. masih kurangnya penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional
7. masih sangat sedikit dosen yang tertarik mengikuti pelatihan/magang/bekerja.mengajar di kampus lain atau kampus QS 100 didalam/diluar negeri atau didalam/diluar insdustri
8. masih minimnya dosen yang memiliki sertifikat profesi
9. masih minimnya praktisi luar yang mengajar di prodi
10. publikasi luaran penelitian pengabdian dosen belum optimal didorong untuk terbit di jurnal internasional
11. belum semua mata kuliah yang menggunakan metode case method dan team based project memiliki RPS dengan format lengkap yang diupload di SIADIKNONA.
12. jumlah mahasiswa tidak aktif yang cukup besar sehingga mempengaruhi pendapatan dari registrasi mahasiswa.
13. mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium ke universitas yang belum jelas
14. terlambatnya pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan operasional prodi
15. belum semua dosen memiliki akun sister dan sinta.
Selanjutnya untuk meningkatkan kinerja organisasi, beberapa focus perbaikan yang akan dilakukan ke depan antara lain :
1. penguatan pemahaman konsep dan melatih kemampuan kewirausahaan bagi calon lulusan melalui workshop kewirausahaan dan inkubator bisnis
2. penyempurnaan sarana tracer study yang dapat mempermudah alumni mengisi tracer study
3. meningkatkan keterlibatan alumni dalam kegiatan di prodi dan fakultas melalui pembentukan ikatan alumni
4. mengadakan sosialisasi kurikulum dan program MBKM kepada mahasiswa
5. melakukan revisi kurikulum prodi agar dapat mewadahi dan mengakomodir program MBKM yang diikuti mahasiswa
6. memberikan perhatikan pada bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional
7. mensupport anggaran dan menetapkan dalam PK dosen agar dosen tertarik mengikuti pelatihan/magang/bekerja.mengajar di kampus lain atau kampus QS 100 didalam/diluar negeri atau didalam/diluar insdustri
8. mensupport anggaran dan memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti pendidikan/sertifikasi profesi
9. menginisiasi kerjasama dengan industry sehingga dapat menghadirkan praktisi untuk mengajar di prodi
10. mendorong dosen meningkatkan kualitas penelitiannya sehingga luarannya dapat terbit pada jurnal internasional
11. mengadakan workshop penyusunan RPS bagi dosen di lingkup FST Undana. serta memberikan target tersedianya RPS case method dan team based project yang diupload di SIADIKNONA dalam PK dosen
12. menginisiasi penguatan koperasi mahasisawa untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan untuk registrasi mahasiswa
13. mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium ke universitas yang belum jelas
14. mendiskusikan dengan rektorat terkait mekanisme penyetoran pendapatan laboratorium
15. mendorong prodi untuk disiplin terkait pertanggungjawaban keuangan kegiatan prodi yang sudah dilaksanakan
16. mewajibkan seluruh dosen agar memiliki akun sister melalui kontrak kinerja.