UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN
DENGAN
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor 240/HK.07.00/FIKES/11/2022
Nomor 19.5/819. TENTANG
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAANTRI DHARMA PERGURUAN TINGGI (PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)
Pada hari ini Kamis tanggal Tujuhbelas bulan Maret tahun Duaribu Duapuluh
Dua (17-03-2022), yang bertanda tangan dibawah ini:
1 HERNI REJEKI Dekan Fakultas IImu Kesehatan Universitas
Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan yang
berkedudukan di
Pekalongan,
Jalan Raya
Ambokembang Nomor 8 Kedungwuni Kabupaten
Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Rektor
Nomor:
111/KP.09.04/RK/VIlI/2019
tentang
Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas
Muhammadiyah
Pekajangan
Pekalongan, tanggal 15 Agustus 2019, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas llmu Kesehatan UniversitasMuhammadiyah Pekajangan Pekalongan selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KESATU
2 XXXXx XXXXXX Xxxxxx Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah
berkedudukan di Semarang, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di
Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PlHAK KEDUA yang secara bersama-sama
disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu
menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penerapan Asuhan Keperawatan Lanjut Usia di Lingkungan UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menurut ketentuan dan syarat-syaratsebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah No. 60Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
5. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 314/KPT/1/2019 Tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Pekajangan di Kabupaten Pekalongan, Sekolah Tinggi lImu Ekonomi Muhammadiyah Pekalongan di Kota Pekalongan dan Politeknik Muhammadiyah Pekalongan di Kabupaten Pekalongan menjadi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan di Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
BABI MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Pasal 1
Maksud Perjanjian Kerja Sama adalah untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan pelayanan
bidang kesehatan serta
meningkatkan mutu dan kemampuan mahasiswa dalam rangka Penerapan Asuhan Keperawatan Lanjut Usia.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah:
a. mendidik
mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas
Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan yang berkualitas dengan
memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, sertaprogram-program
kesehatan;
b. meningkatkan mutu pengabdian mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Pekajangan
Pekalongan kepada
masyarakat, khususnya di bidang keperawatan lanjut usia di
lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah;
c. berpartisipasi dalam pengembangan pelayanan kesehatan kepada lanjut usia, serta meningkatkan pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi UniversitasMuhammadiyah Pekajangan Pekalongan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penelitian; dan pengabdian
kepada masyarakat di bidang keperawatan lanjut usia;
b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang keperawatan; dan
C. kegiatan lain yang disepakatioleh PARA PIHAK
2|
BAB III
HAK DAN KEWAJIAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Hak PARA PIHAK
Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. menentukan semua
praktikan
mendapatkan pelatihan dan menerima
bimbingan dari PIHAK KEDUA;
b. menggunakan fasilitas sarana dan prasarana di wilayah kerja PIHAK
KEDUA untuk melaksanakan praktikdan bimbingan kepada Praktikan;
C. mendapatkan pelatihan dan bimbingan bagi mahasiswa PIHAK KESATU
dari PIHAk KEDUA terkait kegiatan praktik klinik;
dan
d. memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan monitoring dan
evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali;
e. menentukan jadual,waktu dan tempat praktik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PlHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak:
a. menugaskan praktikan dan pembimbing dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembelajaran dan persetujuan PlHAK KESATU;
b. mengatur jadwal, waktu dan tempat praktik serta pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU;
c. memberikan peringatan dan teguran apabila praktikan melanggar tata tertib yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
d. menerima laporan secara tertulis hasil pendidikan, pengabdian
masyarakat dan penelitian yang sudah berlaku dari PIHAK KESATU; dan
e. memperoleh sumber daya yang berasal dari PIHAK KESATU yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan status kesehatan di lingkungan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Bagian Kedua Kewajiban PARA PIHAK
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Menyelenggarakan kegiatan Praktik Pelayanan Lanjut Usia dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagaiberikut
a. memastikan semua Praktikan, Pembimbing, dan Dosen bertanggungiawab
untuk menjaga nama baik kedua belah pihak;
b. mempersiapkan dan merencanakan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Panti Pelayanan Sosialdi lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
c. membantu PIHAK KEDUA dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
Lanjut Usia pada Panti Pelayanan Sosial di lingkungan Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan xxx xxxxxx perguruan tinggi di panti-pantisosial di bawah naungan dinas sosial yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali; dan
e. memberikan dukungan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana
yang dibutuhkan sesuai dengan lingkup kerja sama.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. memberikan pelatihan dan bimbingan bagi mahasiswa PIHAK KESATU
terkait kegiatan praktik klinik;
b. menyediakan sarana dan prasarana dalam kegiatan praktik klinik; dan
c. memberikan ijin kepada Tenaga Pengajar (Dosen) Fakultas Imu Kesehatan UniversitasMuhammadiyah Pekajangan Pekalongan untuk melakukan Xxx
Xxxxxx perguruan tinggi, supervisi, dan bimbingan kepada mahasiswa
Fakultas llmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pekajangan
Pekalongan.
BAB IV
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani perjanjian kerja sama ini oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
BAB V
KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE
Pasal 6
(1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional,kebakaran, sabotase, dan bencana alam yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
(2) Apabila keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan memaksa/force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan
memaksa/force majeure.
3)Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebutmengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/force
majeure.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
(1) Apabila terjadi
perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini,
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Selama praktik apabila praktikan, pembimbing praktik, dan dosen
pembimbing dalam melaksanakan xxx xxxxxx Perguruan Tinggi di wilayah
kerja PIHAK KEDUA ditemukan kesalahan ringan sampai dengan berat,
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA memberikan advokasi.
(3) Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum yang
berlaku dan memilih tempat kedudukan/domisili yang tetap di Pengadilan NegeriSemarang
BAB VII
PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 8
(1) Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya dengan
terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam kerjasama ini;
b. dalam hal terjadinya force majeure seperti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 tersebutdi atas;
c. PARA PIHAK berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau ke dua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah diaturdan dalam
proses pembuatan perjanjian memberikan keterangan palsu atau
dipalsukan.
(2) Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga puluh)
hari sebelum perjanjian kerja sama ini diakhiri.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan
diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian sendiri yang merupakan Addendum yang tidakdapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
PIHAK KEDUA KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
PIHAK KESATU
DEKAN FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
TAH P
UNIVERSITAS
MNAMMADIYAH PEAJANGARNEKALONGAN
DINAS
OROVING
FdsIA
WA TENNGA
XXXXX XXXXXX RNIREJEKI
7