Contract
PERJANJIAN STRUCTURED PRODUCT (PERJANJIAN SP) |
1. Interpretasi dan Konstruksi 1.1. Dalam Perjanjian SP ini: “Aplikasi Pembukaan Rekening” berarti formulir permohonan pembukaan rekening untuk mengajukan pembukaan rekening dengan Bank. “Pengakuan atas Penerimaan Dokumen Penawaran” berarti, dalam kaitannya dengan masing-masing SP, suatu pengakuan yang diterbitkan oleh Nasabah yang mengonfirmasi pemahamannya atas informasi yang berhubungan dengan SP tersebut sebagaimana tercantum dalam (i) Lembar Ringkasan Produk, (ii) Lembar Ketentuan SP, dan (iii) Perjanjian SP ini. “S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, suatu dokumen yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Lembar Ketentuan SP dan yang mencantumkan syarat dan ketentuan tambahan dan keterbukaan risiko, dalam setiap hal, yang berhubungan dengan SP tersebut. “Afiliasi” berarti dalam kaitannya dengan Bank, (i) setiap badan usaha yang, secara langsung ataupun tidak langsung, dikendalikan oleh Bank, (ii) setiap badan usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung mengendalikan Bank atau (iii) setiap badan usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung, dikendalikan oleh pihak yang sama dengan Bank; dan “kendali” atas setiap badan usaha atau orang berarti kepemilikan mayoritas atas hak suara badan usaha atau orang tersebut. “Bank” berarti PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (termasuk penerus atau penerima pengalihan darinya). “Call Memo Checklist” berarti, dalam kaitannya dengan masing-masing SP, suatu dokumen yang memuat catatan atas pertanyaan yang diajukan oleh Nasabah terkait produk SP yang ditawarkan oleh Bank, dimana pertanyaaan- pertanyaan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, karakteristik, fitur, ilustrasi, biaya, informasi, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain terkait produk SP tersebut. “Tanggal Penutupan”, atau disebut juga dengan “Tanggal Transaksi” berarti, dalam kaitannya dengan masing- masing SP yang mana suatu Tanggal Transaksi akan diberlakukan, tanggal dimana Lembar Ketentuan SP atau Formulir Pemesanan SP terkait, sesuai dengan keadaan, untuk mengajukan investasi dalam SP tersebut harus telah diserahkan ke Bank, tanggal mana akan ditentukan dalam Formulir Pemesanan SP atau Lembar Ketentuan SP, sesuai dengan keadaan. “Nasabah” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, setiap individu atau badan yang melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Lembar Ketentuan SP atau Formulir Pemesanan SP, sesuai dengan keadaan, untuk mengajukan investasi dalam SP tersebut, dan jika individu atau badan tersebut tidak memiliki rekening dengan Bank, bersama dengan Aplikasi Pembukaan Rekening. “Jumlah Pelunasan Akhir” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, jumlah yang disebutkan atau dihitung dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Lembar Ketentuan SP, yang harus dibayar oleh Bank kepada Nasabah pada Tanggal Jatuh Tempo. “Ketentuan-Ketentuan Umum” berarti Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Perorangan/Individu PT Bank DBS Indonesia, yang salinannya akan diberikan kepada Nasabah sebelum atau pada saat Nasabah membuka rekening dengan Bank. “Tanggal Jatuh Tempo” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, tanggal yang disebutkan dalam Lembar Ketentuan SP dan/atau Konfirmasi SP pada saat mana Bank akan, dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan dari Dokumen-Dokumen SP, membayar kembali Jumlah Pelunasan Akhir kepada Nasabah. |
“Jumlah Penawaran” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, jumlah yang Nasabah tawarkan untuk diinvestasikan dalam SP.
“Hari Kerja Pembayaran” berarti (kecuali ditentukan lain dalam Lembar Ketentuan SP dan/atau Konfirmasi SP), untuk tujuan pembayaran oleh Bank, hari di mana bank-bank umum buka untuk bisnis (termasuk transaksi dalam valuta asing dan deposito mata uang asing) di pusat keuangan utama untuk mata uang terkait yang dipakai untuk pembayaran, dimana jika mata uang tersebut adalah Euro, adalah hari dimana Trans-European Automated Real-Time Gross Settlement Express Transfer System (atau setiap pengganti dari sistem tersebut) beroperasi.
“Jumlah Pokok” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, seluruh atau sebagian dari Jumlah Penawaran yang diberikan oleh Nasabah sebagaimana telah disetujui oleh Bank untuk diinvestasikan dalam SP tersebut.
“Istilah Produk” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, daftar definisi yang relevan (jika ada) yang disebutkan dalam dan terlampir dengan Lembar Ketentuan SP.
“Lembar Ringkasan Produk” berarti, dalam kaitannya dengan masing-masing SP, suatu dokumen yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah yang mencantumkan fitur utama dari, dan risiko yang berhubungan dengan, SP tersebut.
“SP” berarti setiap Structured Product yang ditawarkan oleh Bank, dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam Dokumen-Dokumen SP.
“Rekening SP” memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Pasal 2.2.
“Perjanjian SP” berarti perjanjian ini, yang harus dibaca bersama dengan Ketentuan-Ketentuan Umum.
“Konfirmasi SP” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, konfirmasi yang dikeluarkan oleh Bank yang mengonfirmasi persetujuan investasi sebesar Jumlah Pokok oleh Nasabah dalam SP tersebut dan syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan SP tersebut.
“Dokumen-Dokumen SP” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, Perjanjian SP ini dibaca bersama dengan Pengakuan atas Penerimaan Dokumen Penawaran, Call Memo Checklist, Lembar Ringkasan Produk, Ketentuan- Ketentuan Umum, Formulir Pemesanan SP (jika ada), Lembar Ketentuan SP, S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko (jika ada) dan Konfirmasi SP.
“Formulir Pemesanan SP” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, aplikasi untuk penempatan Jumlah Pokok dalam SP tersebut, yang diisi dengan benar oleh Nasabah dan diserahkan kepada Bank.
“Lembar Ketentuan SP” berarti, dalam kaitannya dengan SP, suatu dokumen, yang akan dilengkapi oleh Nasabah dan diserahkan kepada Bank, yang mencantumkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk SP tersebut, dan termasuk S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko dan Istilah Produk (jika ada) yang disebutkan dalam dan terlampir dengan Lembar Ketentuan SP tersebut dan dalam hal Nasabah diperlukan untuk menandatangani dan menyerahkan Formulir Pemesanan SP, yang akan diterima dan disetujui oleh Nasabah berdasarkan Formulir Pemesanan SP yang berkaitan.
“Tanggal Penentuan” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, tanggal dimana akan dilakukan penentuan harga spot, yaitu pada pukul 13.00 WIB di tanggal tersebut, dalam rangka untuk menentukan hasil akhir dari investasi sebagaimana dijelaskan di dalam Dokumen-Dokumen SP.
“Tanggal Penilaian” berarti, dalam kaitannya dengan setiap SP, tanggal di mana Bank, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Dokumen-Dokumen SP, menyetujui investasi sebesar Jumlah Pokok oleh Xxxxxxx dalam SP tersebut.
1.2. Istilah dalam huruf besar yang digunakan dan tidak didefinisikan lain dalam Perjanjian SP ini akan memiliki arti sama dengan yang disebutkan dalam Lembar Ketentuan SP dan S&K Tambahan dan Keterbukaan Informasi (jika ada) atau Ketentuan-Ketentuan Umum.
1.3. Dalam Perjanjian SP ini dimana konteksnya memerlukan, (a) kata-kata yang menunjukan bentuk tunggal
meliputi bentuk jamak dan sebaliknya; (b) kata-kata yang menunjukan jenis kelamin maskulin meliputi jenis kelamin feminin atau jenis kelamin netral dan sebaliknya; dan (c) kata-kata “orang” meliputi perusahaan atau asosiasi atau perkumpulan orang, badan usaha atau bukan badan usaha.
1.4. Dalam kaitannya dengan setiap SP, Rekening SP akan dianggap sebagai “Rekening” dalam Ketentuan-Ketentuan Umum.
1.5. Perjanjian SP ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. Dalam hal ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan dalam setiap Dokumen-Dokumen SP, ketidaksesuaian tersebut akan diselesaikan dengan melihat dokumen dengan peringkat yang lebih tinggi dengan urutan prioritas sebagai berikut: (a) Konfirmasi SP, (b) Lembar Ketentuan SP, (c) S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko (jika ada), (d) Formulir Pemesanan SP, (e) Perjanjian SP dan (f) Ketentuan-Ketentuan Umum. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian SP akan tunduk kepada Ketentuan-Ketentuan Umum.
2. Investasi SP
2.1. Dalam kaitannya dengan setiap SP yang mana Xxxxxxx ingin berinvestasi, Nasabah harus melengkapi dan menyerahkan Lembar Ketentuan SP dan/atau Formulir Pemesanan SP yang berkaitan (jika berlaku) kepada Bank dan jika Nasabah tidak memiliki rekening dengan Bank, bersama dengan Aplikasi Pembukaan Rekening. Penyerahan Lembar Ketentuan SP dan/atau Formulir Pemesanan SP (jika berlaku) (bersama dengan Aplikasi Pembukaan Rekening, jika berlaku) oleh Xxxxxxx merupakan penawaran yang tidak dapat ditarik kembali oleh Nasabah untuk berinvestasi dalam SP tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen- Dokumen SP.
2.2. Nasabah harus menyetor Jumlah Penawaran dalam rekening yang telah ditetapkan di Bank pada atau sebelum Tanggal Transaksi dan Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali memberikan kewenangan kepada Bank untuk mentransfer Jumlah Penawaran tersebut (atau sebagian darinya berdasarkan kebijakan Bank sendiri) ke dalam rekening yang dibuka oleh Bank untuk SP (“Rekening SP”) pada Tanggal Penilaian. Tanpa mengurangi hak Bank berdasarkan Pasal 2.6, Bank dapat menolak penawaran Nasabah untuk berinvestasi dalam SP jika jumlah uang yang ada di rekening Nasabah pada saat Tanggal Transaksi kurang dari Jumlah Penawaran. Dalam hal tersebut, Bank akan dengan segera setelah keputusannya, memberitahu Xxxxxxx karenanya.
2.3. Nasabah setuju dan dengan tidak dapat ditarik kembali memberikan kewenangan kepada Bank, dalam kaitannya dengan setiap SP, untuk (a) memblokir sejumlah uang yang setara dengan Jumlah Penawaran yang ada dalam rekening Nasabah sejak Tanggal Transaksi sampai dengan Tanggal Penilaian (kedua tanggal tersebut inklusif); (b) membuka dan mempertahankan Rekening SP untuk SP tersebut pada atau sebelum Tanggal Penilaian; dan (c) menutup Rekening SP pada saat jatuh tempo SP tersebut, dan dalam setiap situasi yang digambarkan dalam Pasal 2.3, tanpa mewajibkan Nasabah untuk menandatangani, menyerahkan atau menyediakan dokumen-dokumen lainnya.
2.4. Transfer atas Jumlah Penawaran (atau sebagian dari itu, sesuai dengan keadaan) oleh Bank ke Rekening SP pada saat Tanggal Penilaian akan merupakan persetujuan Bank atas penawaran Nasabah untuk menginvestasikan Jumlah Penawaran yang ditransfer ke SP. Para pihak bermaksud dan sepakat bahwa mereka terikat secara hukum pada Dokumen-Dokumen SP sehubungan dengan SP sejak saat Nasabah melengkapi dan mengajukan Lembar Ketentuan SP dan/atau Formulir Pemesanan SP (jika berlaku) (bersama dengan Aplikasi Pembukaan Rekening, jika berlaku) kepada Bank, dengan ketentuan Dokumen-Dokumen SP sehubungan dengan SP dapat diakhiri oleh Bank berdasarkan Pasal 2.5.
2.5. Bank akan, segera setelah dapat dilaksanakan, setelah transfer Jumlah Penawaran dilakukan (atau sebagian dari itu, sesuai dengan keadaan) oleh Bank ke dalam Rekening SP yang ditentukan, menerbitkan dan mengirim Konfirmasi SP kepada Nasabah yang mengonfirmasi Jumlah Pokok yang diinvestasikan oleh Nasabah dalam SP. Akan tetapi, setiap kegagalan atau penundaan oleh Bank dalam pengiriman Konfirmasi SP tidak akan mempengaruhi keberlakuan SP terhadap para pihak.
2.6. Untuk menghindari keragu-raguan, hingga ditransfernya Jumlah Penawaran (atau sebagian darinya, sesuai dengan keadaan) oleh Bank ke Rekening SP yang ditentukan, Bank dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri, memutuskan untuk tidak menyetujui setiap bagian dari Jumlah Penawaran untuk investasi dalam SP dan untuk mengakhiri Dokumen-Dokumen SP sehubungan dengan SP tersebut tanpa kewajiban apapun. Dalam hal demikian, Bank akan segera setelah membuat keputusan, memberitahu Xxxxxxx karenanya.
2.7. Nasabah setuju dan mengakui bahwa pemberian wewenang dengan tidak dapat ditarik kembali berdasarkan Pasal 2.3 di atas sehubungan dengan setiap SP merupakan persyaratan pendahuluan bagi Bank untuk menyetujui Jumlah Penawaran (baik sebagian ataupun seluruhnya) untuk investasi dalam SP tersebut dan bahwa penerimaan Bank terhadap Jumlah Penawaran tersebut (baik sebagian ataupun seluruhnya) dilakukan dengan menggantungkan diri pada wewenang yang tidak dapat ditarik kembali dari Nasabah berdasarkan Pasal
2.3 di atas. Nasabah dengan demikan setuju dan berjanji tidak akan mencabut, mengubah atau mengakhiri wewenang tersebut sehubungan dengan setiap SP dengan alasan apapun, termasuk alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Penarikan Lebih Awal
3.1. Berdasarkan permintaan Nasabah, Bank dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri dan mutlak, mengizinkan penarikan lebih awal oleh Nasabah atas seluruh atau sebagian dari Jumlah Pokok sebelum Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lembar Ketentuan SP dan/atau S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko dan atas syarat dan ketentuan lain yang Bank dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri dan mutlak, anggap tepat.
3.2. Nasabah mengakui bahwa Bank dan Afiliasinya dapat melakukan satu atau lebih transaksi lindung nilai atau pengaturan lainnya sehubungan dengan SP. Jika Bank mengizinkan Nasabah untuk mengakhiri SP sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Bank berhak memotong biaya, kerugian dan ganti rugi apapun yang dikeluarkan oleh Bank dan Afiliasinya untuk mengakhiri setiap lindung nilai terkait atau pengaturan lainnya dari Jumlah Pokok atau jumlah lainnya (jika ada) yang seharusnya dibayarkan oleh Nasabah. Dalam hal Jumlah Pokok atau jumlah lainnya (jika ada) tidak cukup untuk menanggung atau mengganti Bank sehubungan dengan biaya, kerugian dan ganti rugi tersebut, maka Bank berhak untuk menuntut dari Nasabah jumlah sisa dari biaya, kerugian dan ganti rugi, dan untuk melaksanakan hak Bank untuk perjumpaan utang berdasarkan Dokumen-Dokumen SP atau hak lainnya sehubungan dengan setiap jumlah lain yang harus dibayar oleh Bank atau Afiliasinya kepada Nasabah sehubungan dengan SP atau yang lainnya. Bank akan memberitahu Xxxxxxx atas setiap penjumpaan utang berdasarkan ketentuan ini dengan segera setelahnya.
4. Keuntungan atau Pembayaran dari SP
Dalam kaitannya dengan setiap SP, cara menentukan keuntungan atau pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah dari SP dan ketentuan pembayaran dari keuntungan atau pembayaran tersebut (jika ada) akan ditentukan dalam Lembar Ketentuan SP dan/atau Konfirmasi SP.
5. Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Dalam kaitannya dengan setiap SP, Bank akan membayar kembali kepada Nasabah Jumlah Pelunasan Akhir pada Tanggal Jatuh Tempo.
6. Pembayaran oleh Bank kepada Nasabah dan Pemberitahuan Pembayaran
6.1. Jumlah yang harus dibayar oleh Bank kepada Nasabah akan dikreditkan ke rekening Nasabah sebagaimana diberitahukan oleh Nasabah kepada Bank sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari Kerja Pembayaran sebelum tanggal pembayaran terkait, atau, jika Bank tidak diberitahu mengenai rekening tersebut atau rekening yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sudah tidak aktif, Bank dapat (tetapi tidak diwajibkan untuk) mengkreditkan jumlah yang sesuai ke rekening manapun yang dikelola oleh Nasabah dengan Bank sebagaimana Bank tentukan sendiri.
6.2. Bank tidak akan bertanggung jawab kepada Nasabah untuk setiap bunga atas jumlah yang harus dibayar
oleh Bank atau atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx dalam hubungannya dengan penundaan Bank dalam melakukan pembayaran tersebut dimana penundaan tersebut disebabkan oleh kegagalan Nasabah untuk menetapkan rekening untuk pembayaran sesuai dengan Pasal 6.1 di atas.
6.3. Dalam kaitannya dengan setiap SP, Bank akan memberi pemberitahuan kepada Nasabah yang menyatakan jumlah keuntungan atau pembayaran yang harus dibayar kepada Nasabah berdasarkan SP dan pemberitahuan tersebut akan diberikan pada atau sekitar tanggal pembayaran terkait. Kecuali sebagaimana disebutkan sebelumnya, Bank tidak berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan pembayaran lainnya atau laporan rekening kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju tidak akan ada pemberitahuan pembayaran bulanan atau laporan rekening sehubungan dengan SP.
7. Agen Perhitungan
Seluruh keputusan dan perhitungan dalam kaitannya dengan SP akan dilakukan oleh Agen Perhitungan. Kecuali jika ditentukan lain dalam Dokumen-Dokumen SP, Bank akan bertindak sebagai Agen Perhitungan. Seluruh keputusan dan perhitungan akan dilakukan oleh Xxxx Xxxhitungan dengan itikad baik, dan akan, dalam ketiadaan kesalahan yang nyata, mengikat dan meyakinkan para pihak. Selain keharusan untuk bertindak dengan itikad baik, Agen Perhitungan tidak menanggung setiap tanggung jawab atau kewajiban untuk, atau setiap hubungan keagenan atau trust kepada atau dengan salah satu pihak. Xxxx Xxxhitungan tidak diwajibkan untuk berkonsultasi dengan para pihak sebelum membuat setiap keputusan atau perhitungan.
8. Pernyataan dan Jaminan
8.1. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank (pernyataan dan jaminan dianggap dinyatakan kembali pada setiap tanggal Nasabah menandatangani SP dan juga, secara terus menerus sepanjang Nasabah memiliki Rekening SP atau SP yang masih berlaku dengan Bank) dan mengakui bahwa Bank, dalam membuat setiap SP dengan Nasabah mendasarkan pada hal-hal berikut:
(a) dalam hal Nasabah adalah individu, ia adalah seorang yang berpikiran sehat dan dalam hal Nasabah adalah perusahaan, ia dijalankan dan keberadaannya sah berdasarkan yurisdiksi hukum organisasinya atau pendiriannya dan, jika relevan berdasarkan hukum tersebut, dalam kedudukan yang baik;
(b) Nasabah memiliki kekuasaan, kewenangan dan hak yang sah untuk menandatangani Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut dan untuk melaksanakan kewajibannya di dalam Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut; Nasabah telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menjadikan Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut sebagai kewajiban Nasabah yang sesuai hukum, sah, mengikat dan dapat dilaksanakan; semua persetujuan, lisensi-lisensi dan izin-izin pemerintah dan lainnya yang wajib untuk dimilikinya terkait dengan Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut telah diperoleh dan berlaku dan efektif dan semua persyaratan dari persetujuan, lisensi-lisensi dan izin-izin telah dipenuhi; dan Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut telah dan akan mengikat terhadapnya dan dapat dilaksanakan padanya berdasarkan ketentuan- ketentuannya dan tidak melanggar segala undang-undang, peraturan serta pengaturan yang berlaku, putusan atau perintah yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang berwenang, pengadilan atau badan otonom dan (jika Nasabah merupakan perusahaan) dokumen-dokumen pendiriannya atau segala peraturan, kebijakan, kewenangan dalam perusahaan dan prosedur internalnya yang dapat disesuaikan dari waktu ke waktu, atau setiap perjanjian yang mengikatnya atau setiap aset-asetnya;
(c) Nasabah akan melakukan setiap dan seluruh keterbukaan publik dan/atau pelaporan terkait dengan SP tersebut sebagaimana diwajibkan berdasarkan setiap hukum atau peraturan yang berlaku dan (jika Nasabah merupakan perusahaan) berdasarkan prinsip akuntansi umum yang diterima yang dapat diterapkan padanya;
(d) tidak ada yang tertunda atau, berdasarkan pengetahuan Nasabah, mengancam Nasabah, setiap tindakan, gugatan atau proses hukum atau di hadapan pengadilan, majelis, institusi pemerintah, badan atau aparat atau setiap arbiter yang dapat mempertanyakan atau dapat mempengaruhi legalitas, keabsahan atau keberlakuan Dokumen-Dokumen SP atau SP tersebut terhadap Nasabah atau kemampuannya untuk
melaksanakan kewajiban yang terdapat di dalamnya;
(e) Nasabah mengikatkan diri pada Dokumen-Dokumen SP dan SP tersebut sebagai prinsipal dan bukan sebagai agen dari pihak manapun dan tidak bertujuan untuk penjualan, distribusi atau fraksionalisasi, baik seluruh atau sebagian, dan tidak ada orang lain yang memiliki kepentingan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap SP tersebut;
(f) Nasabah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang investasi dan derivatif (termasuk namun tidak terbatas pada hal yang melibatkan pembelian instrumen pasar berkembang dan aset-aset lain, dan pengadaan derivatif yang serupa dengan yang mendasari atau melekat dalam SP tersebut) dan telah memperoleh nasihat independen sebagaimana Nasabah anggap perlu atau dianjurkan untuk membuatnya dapat mengevaluasi manfaat dan risiko dari pengadaan SP tersebut. Nasabah telah memeriksa Lembar Ketentuan SP untuk SP tersebut dengan seksama (termasuk S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko – jika ada) dan memahami syarat dan ketentuan daripadanya dan risiko utama yang ditegaskan di dalamnya dan mengakui bahwa Lembar Ketentuan SP (termasuk S&K Tambahan dan Keterbukaan Risiko) tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan semua risiko yang terkait dengan SP tersebut. Nasabah telah menyetujui seluruh informasi yang Nasabah yakini diperlukan atau sesuai dalam kaitannya dengan pengadaaan SP tersebut. Xxxxxxx juga telah memeriksa dengan seksama kebutuhan keuangan dan tujuan investasinya. Nasabah telah menentukan (tanpa menggantungkan diri pada Bank atau afiliasi Bank) bahwa SP tersebut merupakan investasi yang sesuai baginya dan Nasabah dapat menanggung risiko ekonomi dan risiko-risiko lain dari SP berdasarkan penilaiannya sendiri dan berdasarkan nasihat dari penasihat independen tersebut yang Nasabah pikir perlu didapatkan. Nasabah tidak bergantung pada nasihat, pernyatan atau rekomendasi apapun (baik tertulis maupun lisan) dari Bank dan tidak memperoleh dari Bank jaminan atau garansi apapun perihal hasil yang diharapkan dari SP tersebut; dan Nasabah mengakui dan sepakat bahwa Bank bertindak atas dasar principal-to-principal dan tidak bertindak sebagai kuasa atau penasihat atau agen untuknya dalam kaitannya dengan SP tersebut;
(g) Nasabah memahami bahwa Nasabah akan menanggung seluruh risiko kerugian dan biaya-biaya lain yang dapat timbul dalam kaitannya dengan investasi SP tersebut dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi padanya untuk setiap kerugian tersebut;
(h) Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dan Afiliasinya memainkan peranan yang beragam terkait dengan SP tersebut, termasuk bertindak sebagai Agen Perhitungan dan melakukan lindung nilai atas kewajiban Bank berdasarkan SP tersebut. Bank dan Afiliasinya juga dapat mengadakan, menyesuaikan dan membatalkan transaksi terkait dengan efek, instrumen keuangan atau kepentingan lain yang mendasari SP tersebut atau mereka dapat memiliki kepentingan, hubungan atau pengaturan yang bersifat material terkait dengan SP atau dapat memiliki posisi yang bertentangan atau tidak sejalan dengan posisi Nasabah dalam SP tersebut, baik untuk rekening Bank atau Afiliasinya atau rekening di bawah pengurusannya atau untuk memfasilitasi transaksi atas nama nasabah-nasabah atau lainnya. Dalam menjalankan peranan ini, kepentingan ekonomi Bank dan Afiliasinya berpotensi untuk merugikan kepentingan Nasabah berdasarkan SP. Nasabah juga memahami dan menyetujui bahwa Bank dan Afiliasinya dapat, pada setiap saat pengadaan SP tersebut atau kapanpun setelahnya, memperoleh informasi terkait dengan SP yang merupakan atau dapat bersifat material sehubungan dengan SP tersebut dan yang dapat atau tidak tersedia untuk publik atau diketahui oleh Nasabah, dan baik Bank ataupun Afiliasinya tidak berwajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada Nasabah (baik rahasia maupun tidak);
(i) Nasabah telah memberikan kepada Bank informasi, dokumen, data dan keterangan yang benar, tepat dan akurat dan Bank dapat bergantung pada informasi, dokumen, data dan keterangan tersebut. Nasabah juga memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat mengakhiri Perjanjian SP ini dan akan memberikan ganti rugi kepada Bank terhadap seluruh kerugian, kerusakan, biaya, tuntutan, pengeluaran dan tanggung jawab yang timbul oleh Bank akibat kegagalan Nasabah dalam memastikan dan/atau menjaga ketepatan, kebenaran dan akurasi atas setiap informasi, dokumen, data atau keterangan tersebut tanpa mengurangi setiap hak lain yang Bank dapat miliki; dan
(j) Nasabah tidak melakukan satu atau lebih transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah dengan Bank dalam kaitannya dengan investasi SP tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
8.2. Nasabah akan dengan segera, berdasarkan permintaan, secara penuh memberikan ganti rugi kepada Bank untuk segala kerugian, kerusakan, biaya-biaya, tuntutan, ongkos dan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian negosiasi, biaya pendanaan dan setiap ongkos atau kerugian yang dialami sebagai akibat dari membubarkan, mengakhiri, melikuidasi, mendapatkan, mengganti atau membuat kembali setiap lindung nilai, hal-hal yang mendasari, posisi perdagangan terkait, atau pengaturan lindung nilai terkait), baik dapat diduga secara wajar, diperoleh atau ditanggung oleh Bank sebagai akibat dari, atau dalam kaitannya dengan salah satu dari pernyataan atau jaminan di atas tidak benar atau tidak lagi menjadi benar. Dalam menentukan jumlah tuntutannya, Bank dapat mengkonversikan setiap jumlah ke dalam mata uang(-mata uang) yang dianggapnya pantas pada tingkat penukaran yang Nasabah tentukan. Kewajiban ganti rugi ini tidak bersyarat dan merupakan kewajiban independen Nasabah dan tidak akan dipengaruhi, dikurangi atau dibatasi oleh efektivitas atau keberlakuan setiap SP.
8.3. Nasabah berjanji kepada Bank bahwa Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan sehubungan dengan persyaratan-persyaratan pajak sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dan yang merupakan bagian dari Perjanjian dan yang dapat diubah, ditambah dan/atau diganti oleh Bank dari waktu ke waktu dengan memberitahu Nasabah atas perubahan, penambahan dan/atau penggantian tersebut.
9. Pernyataan yang memberikan Penilaian atau Harga Permintaan Indikatif
Bank akan, dari waktu ke waktu, memberikan pernyataan yang menyebutkan penilaian atau harga permintaan indikatif setiap SP kepada Nasabah. Dengan menyetujui pernyataan tersebut, Xxxxxxx mengakui bahwa dengan pertimbangan Bank memberikan pernyataan tersebut kepada Nasabah, Nasabah setuju atas syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(a) Pernyataan tersebut diberikan oleh Bank tanpa biaya yang hanya untuk tujuan informasi. Pernyataan penilaian tersebut hanya bertujuan bagi penggunaan Nasabah dan Nasabah harus memperlakukannya sebagai hak milik dan informasi rahasia. Pernyataan tersebut tidak dapat disebarkan lagi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank. Jika pernyataan tersebut dikirimkan kepada Nasabah melalui media elektronik, Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau perubahan data selama pengiriman pernyataan penilaian tersebut kepada Nasabah.
(b) Penilaian yang diberikan dalam pernyataan tersebut dapat dihitung dengan dasar tingkat pasar tengah perkiraan, tingkat sisi permintaan perkiraan atau tingkat sisi-penawaran, atau pada dasar harga permintaan atau penawaran atau pelepasan yang indikatif, atau pada dasar lainnya tersebut yang dianggap pantas oleh Bank. Transaksi atau produk sejenis akan dinilai dengan dasar yang serupa. Penilaian pasar tengah berusaha untuk mendekati nilai ekonomi dari posisi yang diberikan saat ini menggunakan perkiraan Bank atas poin menengah antara tingkat sisi-permintaan dan tingkat sisi-penawaran yang teoritis. Penilaian sisi-permintaan berusaha untuk mendekati jumlah dimana suatu pihak akan membayar untuk membeli posisi tersebut, dan penilaian sisi- penawaran berusaha untuk mendekati jumlah dimana suatu pihak akan dibayar untuk menjual posisi tersebut. Harga permintaan indikatif yang diberikan dalam pernyataan tersebut berusaha untuk mendekati jumlah dimana Bank akan membayar kepada Nasabah jika Nasabah mengakhiri SP yang relevan sebelum jatuh tempo yang terjadwal sesuai dengan Pasal 3 di atas. Penilaian-penilaian dan harga permintaan indikatif ini timbul dari kepemilikan atau model penetapan harga lain yang didasarkan pada asumsi tertentu terkait dengan keadaan pasar di masa lalu, sekarang, dan masa depan yang dapat berubah tanpa pemberitahuan. Model-model ini tidak dapat menunjukkan atau memperhitungkan seluruh faktor signifikan yang potensial seperti biaya lindung nilai, likuiditas atau pertimbangan kredit atau tidak dapat mendiskonto seluruh perputaran kas (cashflow) menjadi nilai saat ini. Penilaian dan harga permintaan indikatif berdasarkan model lain atau asumsi dapat menghasilkan hasil yang berbeda dan oleh karenanya, penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan oleh pedagang lain untuk SP atau struktur yang sejenis dapat berubah secara signifikan dari penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan oleh Bank dalam pernyataan tersebut. Harga indikatif tidak menggambarkan harga
perdagangan aktual oleh Bank, dan sebagai hasilnya, tidak ada jaminan bahwa perdagangan aktual dapat dilaksanakan pada harga tersebut. Penilaian atau harga permintaan indikatif dari structured products yang didanai (misalnya, Currency Linked Investments, Premium Currency Investments dan Interest Rate Linked Investment) adalah termasuk dalam setiap kupon yang masih harus dibayar.
(c) Nasabah harus memperhatikan bahwa penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan dalam pernyataan tersebut mungkin tidak seluruhnya pada tanggal (atau waktu) yang sama. Dikarenakan dasar penilaian dan/atau sumber informasi yang berbeda, penilaian atau harga permintaan indikatif tertentu (termasuk data pasar yang digunakan untuk memperoleh penilaian atau harga permintaan indikatif tersebut, sesuai dengan keadaan) mungkin dapat memiliki tanggal yang lebih awal dibanding yang dinyatakan dalam pernyataan tersebut.
(d) Ketentuan penilaian atau harga permintaan indikatif oleh Bank dalam pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengartikan bahwa suatu pasar perdagangan aktual timbul untuk transaksi atau produk yang bersangkutan atau bahwa wajar untuk mengasumsikan (untuk tujuan akuntansi atau lainnya) bahwa pasar perdagangan tersebut ada. Harga perdagangan aktual (jika ada) untuk mengadakan transaksi atau produk baru atau untuk mengakhiri atau mengalihkan transaksi atau produk yang sudah ada dapat berubah secara signifikan dari penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan dalam pernyataan tersebut sebagai dampak dari berbagai faktor, termasuk (namun tidak terbatas pada) penyebaran kredit yang masih berlaku, likuiditas pasar, ukuran posisi, biaya transaksi dan pembiayaan, biaya dan risiko lindung nilai dan penggunaan modal dan keuntungan.
(e) Penilaian atau harga permintaan indikatif tersebut juga dapat berbeda dari penilaian atas posisi tersebut pada catatan dan pembukuan Bank (misalnya, dikarenakan simpanan khusus atau umum yang diperhitungkan sebagai bagian dari nilai catatan dan pembukuan Bank). Selanjutnya, penilaian atau harga permintaan indikatif tersebut dapat berbeda dari penilaian yang digunakan Bank untuk melakukan permintaan jaminan terhadap Nasabah dan penilaian-penilaian tersebut, saat diberikan, tidak menggambarkan perhitungan atau perkiraan suatu jumlah yang dapat ditagih setelah pengakhiran lebih awal dari setiap transaksi atau produk berdasarkan setiap perjanjian perdagangan induk yang berlaku antara Nasabah dan Bank.
(f) Nasabah mengakui bahwa Bank belum memberitahukan Nasabah terkait kepatutan dalam penggunaan tertentu dari penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan, termasuk sehubungan dengan penentuan akuntansi keuangan internal atau pemenuhan kewajiban pelaporan. Nasabah harus mengkonsultasikan dengan auditornya dan penasihat lain yang dianggap layak oleh Nasabah mengenai apakah penilaian atau harga permintaan indikatif tersebut akan berguna bagi Nasabah sehubungan dengan persiapan laporan keuangan Nasabah (dan, khususnya, apakah dan sejauh mana penilaian atau harga permintaan indikatif tersebut dapat digunakan sebagai harga indikatif atas mana perdagangan dapat dilaksanakan) atau untuk tujuan lainnya.
(g) Walaupun penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan dalam pernyataan tersebut telah disiapkan oleh Bank dengan itikad baik, Bank tidak menjamin atau memberikan pernyataan atas (i) kelengkapan atau ketepatan, (ii) keandalan atau ketepatan dari setiap model (termasuk masukan data pasar ke dalam model tersebut), perkiraan atau asumsi yang digunakan dalam melakukan penilaian atau harga permintaan indikatif,
(iii) ketiadaan kesalahan atau kelalaian dalam mengkomputasikan atau menyebarluaskan penilaian atau harga permintaan indikatif, dan (iv) hasil dari setiap penggunaan dimana penilaian atau harga permintaan indikatif dapat diletakkan. Bank tidak berjanji untuk melakukan perbaikan atas setiap penilaian atau harga permintaan indikatif yang diberikan atau untuk memberitahukan Nasabah atas setiap perbaikan. Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atas kerugian atau kerusakan apapun (langsung atau tidak langsung) yang timbul dari kebergantungan atau penggunaan dari setiap pernyataan tersebut atau isi penilaian atau lainnya yang timbul dalam kaitannya dengan penilaian tersebut.
(h) Kecuali dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bank dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri dan mutlak, sewaktu-waktu menolak untuk memberikan penilaian atau harga permintaan indikatif kepada Nasabah atas produk apapun, walaupun mungkin Bank sebelumnya telah memberikan penilaian atau
harga permintaan indikatif tersebut kepada Nasabah untuk produk yang sama atau serupa.
10. Pajak-pajak
10.1. Seluruh pembayaran oleh Bank tunduk pada setiap hal kepada setiap hukum dan peraturan fiskal atau lainnya yang berlaku terhadap Bank dan di tempat pembayaran. Seluruh pembayaran oleh Bank kepada Nasabah dapat dilakukan secara bersih dari setiap (i) pengurangan atau pemotongan yang diperlukan untuk dilakukan dari pembayaran tersebut berdasarkan hukum, peraturan atau kebiasaan yang berlaku dan (ii) pemotongan pajak U.S federal yang dikenakan atau dipungut berdasarkan Pasal 1471 sampai dengan 1474 dari US Internal Revenue Code 0000, xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx (“Undang-undang”), peraturan saat ini atau masa depan atau interpretasi resmi daripadanya, perjanjian apapun yang diadakan sesuai dengan Pasal 1471(b) dari Undang-undang, atau undang-undang atau peraturan fiskal, peraturan atau praktik-praktik yang diadopsi berdasarkan setiap perjanjian antar pemerintah yang diadakan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal dari Undang-undang (“Pemotongan Pajak FATCA”). Nasabah akan menanggung risiko atas pengurangan atau pemotongan tersebut dan kewajiban Bank untuk membayar jumlah yang bersih dari pengurangan atau pemotongan dan untuk memperhitungkan ke perpajakan terkait atau otoritas lain untuk jumlah uang yang dikurangi atau dipotong tersebut akan memenuhi kewajiban Bank untuk melakukan pembayaran awal kepada Nasabah. Tidak ada jumlah tambahan yang harus dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah untuk kepentingan dari setiap Pemotongan Pajak FATCA.
10.2. Dengan tidak mengesampingkan xxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 00.0, Xxxxxxx mengakui bahwa Bank tidak akan memotong, atas nama Nasabah, setiap pajak yang dikenakan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang atau lembaga di Indonesia atas setiap jumlah yang terutang oleh Bank tersebut sehubungan dengan setiap SP dan Nasabah bertanggung jawab secara penuh untuk menyatakan dan membayar setiap pajak (termasuk pajak penghasilan), pembebanan, tagihan atau biaya dalam setiap bentuk yang dibebankan oleh setiap hukum, peraturan atau praktik yang berlaku atas setiap jumlah yang harus dibayar kepada Nasabah oleh Bank sehubungan dengan setiap SP. Pasal 10.2 ini tidak berlaku atas setiap Pemotongan Pajak FATCA
11. Tanpa Pengalihan
Nasabah tidak akan menjual, memindahkan, menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan, menghipotikkan kembali, membebankan atau dengan cara lain menghilangkan atau bertransaksi dengan atau memberikan atau menanggung untuk menimbulkan setiap hak kepada pihak ketiga atas atau terhadap seluruh atau sebagian dari setiap SP (atau setiap kepentingan di dalamnya) atau bertujuan untuk melakukannya kecuali untuk kepentingan Bank atau dengan persetujuan terlebih dahulu dari Bank sebelumnya, yang dapat diberikan atau ditahan berdasarkan kebijakannya sendri dan absolut.
12. Ketidakabsahan
12.1. Dalam kaitannya dengan masing-masing SP, serta dan tanpa mengesampingkan hak lain dari pengakhiran lebih awal yang dapat dilakukan oleh Bank berdasarkan Dokumen-Dokumen SP, Bank berhak untuk mengakhiri SP (secara menyeluruh atau sebagian) dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah jika Bank menentukan bahwa itu akan menjadi tidak sah, tidak mungkin atau tidak dapat diterapkan dalam seluruh atau sebagian bagi Bank untuk melaksanakan setiap kewajiban mutlak atau kontingen berdasarkan Dokumen- Dokumen SP atau sehubungan dengan SP tersebut atau untuk lindung nilai dari kewajibannya tersebut sehubungan dengan SP tersebut, sebagai hasil dari kepatuhan dalam itikad baik oleh Bank dengan undang- undang, aturan, peraturan, putusan, perintah atau petunjuk yang dapat diterapkan sekarang atau di kemudian hari, dari segala wewenang atau kekuasaan pemerintahan, adminsitratif, legislatif atau yudisial (baik de jure maupun de facto) atau interpretasi daripadanya, baik memiliki kekuatan hukum atau tidak.
12.2. Pada saat pengakhiran SP sebagaimana disebutkan sebelumnya, Bank akan membayarkan kepada Nasabah jumlah uang yang ditentukan oleh Bank sebagai nilai pasar yang adil atas SP tersebut pada tanggal pengakhiran (atau jika hal itu tidak wajar secara komersial, sejak tanggal lain atau tanggal-tanggal yang mungkin menjadi wajar secara komersial), setelah dikurangi segala biaya, pengeluaran, bea, pajak, potongan, biaya, beban, tuntutan atau kerugian (termasuk setiap biaya pendanaan dan setiap ongkos atau kerugian yang ditanggung sebagai akibat dari membubarkan,mengakhiri, melikuidasi, mendapatkan, mengganti atau membuat kembali
setiap lindung nilai, hal-hal yang mendasari, posisi perdagangan terkait atau pengaturan lindung nilai terkait atau dalam melakukan konversi mata uang) dan tanggung jawab baik secara wajar dapat diduga, dialami atau ditanggung oleh Bank sebagai akibat dari atau sehubungan dengan atau terkait dengan pengakhiran SP tersebut.
13. Pemberian Ganti Rugi oleh Xxxxxxx
Nasabah akan dengan segera, berdasarkan permintaan, secara penuh memberikan ganti rugi kepada Bank segala kerugian, kerusakan, biaya-biaya, tuntutan, ongkos dan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian negosiasi, biaya pendanaan dan setiap ongkos atau kerugian yang dialami sebagai akibat dari membubarkan, mengakhiri, melikuidasi, mendapatkan, menggantikan atau membuat kembali setiap lindung nilai, hal-hal yang mendasari, posisi perdagangan terkait atau pengaturan lindung nilai terkait), baik yang dapat diduga secara wajar, diperoleh atau ditanggung oleh Bank sebagai akibat dari atau terkait dengan setiap transaksi, kontrak, rekening yang diadakan dengan dan/atau diberikan oleh Bank (kecuali dalam hal terdapat kelalaian nyata, cidera janji yang disengaja atau penipuan oleh Bank), setiap cidera janji oleh Nasabah dalam pelaksanaan dari setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian SP ini atau yang lainnya terkait dengan setiap kontrak antara Bank dan Nasabah gagal atau tidak lagi berlaku (selain dari yang sesuai dengan ketentuannya), atau Nasabah mengingkari, menyangkal, tidak mau mengakui atau menolak, seluruh ataupun sebagian, ataupun menantang keabsahan dari setiap perjanjian, atau sehubungan dengan pelaksanaan oleh Bank atas segala hak dalam Perjanjian SP ini atau perjanjian lain. Dalam menentukan jumlah tuntutannya, Bank dapat mengkonversikan setiap jumlah ke dalam mata uang(-mata uang) yang dianggapnya pantas pada tingkat penukaran yang Nasabah tentukan. Kewajiban pemberian ganti rugi dalam Perjanjian SP ini adalah tidak bersyarat dan kewajiban independen dari Nasabah dan tidak akan dipengaruhi, dikurangi atau dibatasi oleh efektivitas atau keberlakuan setiap kontrak.
14. Keadaan Kahar
Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang dialami oleh Nasabah, secara langsung maupun tidak langsung, jika Bank tidak dapat atau terhalang atau tertunda karena alasan keadaan kahar atau tindakan negara, termasuk namun tidak terbatas pada larangan pemerintah, pemberlakuan prosedur darurat atau penundaan perdagangan oleh segala pasar yang terkait, kekacauan publik, tindakan atau ancaman tindakan terorisme, bencana alam, perang, pemogokan atau keadaan lain di luar kendali dari Bank, untuk melaksanakan atau melakukan setiap kewajiban-kewajiban atau tugas-tugasnya dalam Perjanjian SP ini.
15. Keterpisahan
Jika ketentuan manapun di dalam Perjanjian SP ini adalah atau menjadi ilegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam yurisdiksi manapun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi legalitas, keabsahan atau keberlakuan di yurisdiksi tersebut dari setiap ketentuan di dalam Perjanjian SP ini; atau legalitas, keabsahan atau keberlakuan di yurisdiksi lainnya atau setiap ketentuan lain dari Perjanjian SP ini.
16. Hukum yang Mengatur
16.1. Perjanjian SP ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
16.2. Setiap sengketa yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan Perjanjian SP ini, wajib, sejauh dimungkinkan, diselesaikan secara musyawarah melalui Mekanisme Pengaduan dalam Pasal 18. Jika setiap sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui (i) jalur di luar pengadilan sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut di dalam pasal di bawah ini; atau (ii) jalur pengadilan yaitu melalui jalur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan proses hukum di pengadilan lain di Indonesia atau di luar Indonesia, dan Nasabah dengan ini mengesampingkan setiap keberatan yang ia dapat miliki pada setiap saat mengenai tempat proses hukum diajukan dalam setiap pengadilan lain tersebut, mengesampingkan setiap tuntutan bahwa proses hukum telah diajukan ke forum yang tidak layak dan lebih lanjut mengesampingkan hak untuk mengajukan keberatan sehubungan dengan proses hukum tersebut, bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi apapun terhadap pihak tersebut.
Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melalui:
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagaimana tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdapat di website Otoritas Jasa Keuangan;
(2) Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nasabah dapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Nasabah, dengan mekanisme pengajuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
16.3. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian SP ini tidak dapat diubah, dikesampingkan, dilepaskan atau diakhiri secara lisan kecuali diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Xxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kerja Pembayaran sebelum berlakunya perubahan, pengesampingan, pelepasan atau pengakhiran tersebut. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata khususnya yang mengatur pengakhiran dari suatu perjanjian.
17. Kebijakan Privasi Bank
Kebijakan privasi data dari Bank, jika ada dan sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah (“Kebijakan Privasi”) akan berlaku kepada seluruh data pribadi yang disediakan oleh Nasabah kepada Bank atau yang telah diperoleh Bank dari dari sumber lain atau yang timbul sebagai akibat dari hubungan Nasabah dengan Bank. Dalam hal ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara Perjanjian SP ini dan Kebijakan Privasi, ketentuan dalam Perjanjian SP ini yang akan berlaku. Nasabah dengan ini menyetujui pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pemrosesan data pribadi Nasabah oleh Bank sesuai dengan Perjanjian SP ini dan Kebijakan Privasi. Dimana Nasabah telah menyediakan data pribadi dari individu kepada Bank, Nasabah menyanggupi, menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa Nasabah telah mendapatkan persetujuan individu tersebut untuk, dan persetujuan atas nama dari individu tersebut untuk, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pemprosesan data pribadi tersebut oleh Bank sesuai dengan Perjanjian SP ini dan Kebijakan Privasi. Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian SP ini dalam kaitannya dengan data pribadi akan tetap berlaku walaupun terjadi kematian, ketidakmampuan, kepailitan dari Nasabah atau setiap individu, sesuai keadaan, dan pengakhiran Perjanjian SP ini.
18. Informasi Lebih Lanjut dan Mekanisme Pengaduan
18.1. Jika Nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut dalam kaitannya dengan suatu SP dan/atau Dokumen- Dokumen SP, Nasabah sebaiknya menghubungi Bank.
18.2. Jika Nasabah memiliki komentar atau keluhan apapun dalam kaitannya dengan suatu SP dan/atau Dokumen- Dokumen SP, Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager atau Customer Centre DBSI dan/atau mengunjungi Bank untuk bantuan. Keluhan tertulis harus disertai dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung. Keluhan harus diselesaikan sesuai dengan kebijakan internal Bank dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
19. Dokumen-Dokumen SP dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Dokumen-Dokumen SP tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dari Dokumen-Dokumen SP, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia dari Dokumen-Dokumen SP dan versi Bahasa Inggris dari Dokumen-Dokumen SP akan diubah sepanjang ketidaksesuaian tersebut, dalam rangka menyesuaikan dengan versi Bahasa Indonesia dari Dokumen-Dokumen SP.
PENERIMAAN NASABAH ATAS PERJANJIAN SP
Dengan mempertimbangkan Bank setuju untuk mengizinkan Xxxxxxx berinvestasi dalam Structured Product dari waktu ke waktu, Nasabah setuju untuk dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian SP ini terhitung sejak tanggal yang ditentukan di bawah ini. Nasabah kemudian menyatakan dan menjamin bahwa Xxxxxxx telah membaca dan memahami Perjanjian SP ini dan setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian SP ini.
Pemegang Rekening Utama S | Pemegang Rekening Kedua S | Pemegang Rekening Ketiga S | ||||||
Nama | : | Nama | : | Nama | : | |||
Nomor KTP/Paspor | : | Nomor KTP/Paspor | : | Nomor KTP/Paspor | : | |||
CIF | : | CIF | : | CIF | : | |||
Tanggal | : |
DIISI OLEH BANK | ||||||||
FNA Nasabah | : | Kode PC | : | Kode RM | : | |||
FNA Produk | : | Cabang | : | |||||
CIF | : | Kode Cabang | : | |||||
Disiapkan oleh Sales Staff | Diverifikasi oleh Branch Service | |||||||
Nama | : | Nama | : | |||||
Tanggal | : | Tanggal | : |
Diterbitkan oleh PT Bank DBS Indonesia