RANCANGAN IMPLEMENTASI KERJA SAMA (IMPLEMENTATION ARRANGEMENT) ANTARA
RANCANGAN IMPLEMENTASI KERJA SAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI ………..
FAKULTAS …………
UNIVERSITAS PGRI KANJURUHAN MALANG
DAN
NAMA
XXXXX
TENTANG
NAMA PROGRAM
NOMOR: |
NOMOR: |
Pada hari ini, …. tanggal …., bulan …. tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (xx-xx-2024), yang bertanda tangan di bawah ini:
………. selaku Ketua Program Studi ……, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi ….., Fakultas ….., Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, berkedudukan di Jl. X. Xxxxxxxxx Xx. 48 Kota Malang 65148, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
Nama Penandatangan selaku jabatan penandatangan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga mitra, berkedudukan di Alamat mitra, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK bersepakat untuk bersama-sama membuat Rancangan Implementasi Kerja Sama mengenai program ……… yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal sebagai berikut.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
Tujuan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan program ……………..
PASAL
2
RUANG LINGKUP
KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Kerjasama ini mencakup program ………… antara Program Studi …………, Fakultas …………., Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan ……………………………………………
Kegiatan kerja sama ini dilaksanakan oleh ………………….. (boleh diisi dosen/ mahasiswa/ tenaga pendidikan) yang tertera pada lampiran Pasal 2.
PARA PIHAK melaksanakan program …….. sesuai lampiran Pasal 2.
PASAL 3
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan dan disepakati oleh PARA PIHAK dan sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengaturan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sejak ….. sampai dengan …… dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
PENUTUP
Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Implementasi Kerja Sama ini.
Rancangan Implementasi Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Implementasi Kerja Sama.
Rancangan Implementasi Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK
KESATU
|
PIHAK
KEDUA |
Ttd dengan meterai
|
Ttd dengan meterai
|
Nama Penandatangan NIK. |
Nama Penandatangan NIP. |
MENGETAHUI
Dekan
Fakultas …..
|
Jabatan Penandatangan |
Ttd dengan stempel
|
Ttd dengan stempel
|
Nama Penandatangan NIK. |
Nama Penandatangan NIP. |
LAMPIRAN PASAL 2
IMPLEMENTASI KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI …..
FAKULTAS …..
UNIVERSITAS PGRI KANJURUHAN MALANG
DENGAN …….
TENTANG
………
Pada Lampiran ini dapat ditampilkan detil teknis kegiatan dalam bentuk uraian atau tabel, contoh: Tabel Nama Mahasiswa Peserta/ Tabel Nama Dosen dan Peran dalam kegiatan/ Tabel Mata Kuliah/ Judul Penelitian dan Publikasi dan lain sebagainya.
H alaman 4 dari 4
Paraf Pihak Kesatu
P araf Pihak Kedua