NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------------
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------------
------------------------------ PASAL 1 --------------------------------------
1. Perseroan terbatas ini bernama : ----------------------------------------
----------- “ PT TRISULA INTERNATIONAL Tbk. ” ---------------
( selanjutnya cukup disingkat dengan “ Perseroan ”), ----------------
berkedudukan di Jakarta Barat . ---------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor ---------------
perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik ------
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi. ---------------------
--------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------
------------------------------ PASAL 2 -------------------------------------
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang t idak ---------------
terbatas. -----------------------------------------------------------------------
-----MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------
------------------------------ PASAL 3 -------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam --
bidang usaha Perdagangan dan Jasa. ----------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ---
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai-
berikut : ------------------------------------------
- PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL ------------------------
Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri --
tekstil, seperti bermacam- macam tekstil/ kain, kain
batik dan lain-lain. Termasuk barang l inen rumah --
tangga ( bahan kain untuk keperluan rumah tangga) --
dan lain-lain. -----------------------------------
- PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN -----------------------
Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk
pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris --
pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. -
Termasuk perdagangan besar kaos kaki.-------------
- PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI ---------------------
Mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, ------
seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya .-----
- PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI
TEKSTIL-----
Mencakup usaha perdagangan besar hasil industri --
tekstil, seperti tali -temali, karpet/ permadani ---
dari bahan tekstil, karung, macam- macam hasil ----
rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil -----
selain pakaian jadi.------------------------------
- PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIA N DAN
ALAS KAKI LAINNYA ------------------------------------------
Mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, ---
seperti jarum, benang jahit dan lain -lain, -------
perdagangan besar barang dari kulit berbul u dan --
perdagangan besar payung.-------------------------
- PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN ---------------------
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, -
baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit ---
buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, -----
xxxxx, xxxxxx, xxxxxx, blus, rok, daster, singlet,
kutang/ BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian ---
tari, pakaian adat, mukena dan jubah.-------------
- PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN
ALAS KAKI LAINNYA ------------------------------------------
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, --
sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari ---
kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun --
kayu, seperti sepatu laki -laki dewasa, sepatu ----
perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, --
sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan .
- PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN -----
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap
pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan,
ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat ----
pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk -
dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran ----
kancing baju, ritsleting dan lainnya . ------------
- PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER,
RANSEL DAN SEJENISNYA ------------------------------------
Mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, ----
dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat -
dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun
karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas ------
sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak --
rias, sarung pedang/ pisau, tempat kamera, tempat --
kaca mata dan kotak pensil. -----------------------
- AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING --------------------
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding ( holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset -
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. ---
" Holding Companies" t idak terlibat dalam kegiatan-
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya ------
mencakup jasa yang diberikan penasihat -----------
( counsellors) dan perunding ( negotiators) dalam --
merancang merger dan akuisisi perusahaan . ---------
-----------------------------MODAL -----------------------------------------
---------------------------- PASAL 4 ---------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 400 . 000. 000. 000 , - ( empat -
ratus miliar Rupiah) terbagi atas 4.000 . 000. 000 ---------------------
( empat miliar) saham, masing-masing saham -------------------------
bernilai nominal Rp. 100,- ( seratus Rupiah). -------------------------
2. Dari modal tersebut, telah ditempatkan dan disetor
3. 141. 443. 806 ( t iga miliar seratus empat puluh satu juta empat
ratus empat puluh t iga ribu delapan ratus enam) saham dengan
nilai nominal Rp. 100 , - ( seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar
Rp. 314 . 144. 380. 600,- ( t iga ratus empat belas miliar seratus empat
puluh empat juta t iga ratus delapan puluh ribu enam ratus Xxxxxx)
oleh para pemegang saham, dengan rincian serta nilai nominal
saham yang disebutkan pada bagian sebelum akhir akta ini, dan
telah disetor penuh dengan cara sebagai berikut : ----------
a. Sejumlah Rp. 104. 758. 780. 200 , - ( seratus empat miliar tujuh
ratus l ima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua
ratus Rupiah) merupakan setoran lama dari masing - masing
pemegang saham. ----------------------
b. Sejumlah Rp. 209. 385. 600. 400, - ( dua ratus sembilan miliar t iga
ratus delapan puluh l ima juta enam ratus ribu empat ratus Xxxxxx)
merupakan setoran hasil Penawaran Umum Terbatas I yang telah
dilaksanakan sesuai surat Nomor 217/ SG-CA/ BEI-TRIS/ XII/ 2019
tanggal 18 ( delapan belas) Desember 2019 ( dua ribu Sembilan
belas) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
Terbatas SINAR TAMA GUNITA----berkedudukan di Jakarta
Pusat.---------------
3. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik --------
berupa benda berwujud maupun t idak berwujud hanya dapat ------
dilakukan dalam penambahan modal Perseroan tanpa ---------------
memberikan hak untuk membeli terlebih da hulu saham yang ------
akan dikeluarkan tersebut ( selanjutnya hak tersebut disebut -------
juga “ Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ” atau disingkat ------
“ HMETD ”) dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal --------
serta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : -------------------
a. rencana penyetoran saham dengan benda maka benda yang -----
akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan -----
kepada publik bersamaan dengan pemanggilan Rapat Umum- --
Pemegang Saham ( untuk selanjutnya disebut “ RUPS ”) ----------
mengenai penyetoran tersebut; --------------------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai ------
oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan------
t idak dijaminkan dengan cara apapun juga; -----------------------
c. memperoleh persetujuan RUPS dengan persyaratan kuorum ----
kehadiran dan pengambilan keputusan sebagaimana -------------
ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat ( 1) dan Pasal 12 Ayat ( 7); -----
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal ----------
dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di ------
Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan ------
nilai pasar wajar; dan -------------------------------------------------
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, --------
agio saham, laba bersih Perseroan, dan/ atau unsur modal -------
sendiri lainnya, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih ----
Perseroan tersebut sudah harus dimuat dalam Laporan ----------
Keuangan Tahunan terakhir yang te lah diperiksa oleh -----------
Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan ------
pendapat wajar tanpa pengecualian, yang telah disahkan -------
oleh RUPS Tahunan Perseroan. --------------------------------------
4. Saham yang belum dikeluarkan akan dikeluarkan oleh Direksi ----
menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu, cara dan --------
persyaratan dengan persetujuan dari dan/ atau berdasarkan ---------
keputusan RUPS sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam ----
Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang ---------
berlaku dibidang Pasar Modal dan pengeluaran saham i tu ---------
tidak dengan harga dibawah nominal. ---------------------------------
5. a. Jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan --------
dengan cara penawaran umum terbatas kepada para pemegang --
saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya telah ------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ------
ditetapkan oleh atau berdasarkan keputusan RUPS, akan ---------
mempunyai HMETD dan masing- masing pemegang saham -------
tersebut akan mendapatkan HMETD dalam jumlah sebanding ----
( proporsional) dengan jumlah saham yang telah terdaftar --------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama --------------
pemegang saham masing- masing pada tanggal tersebut. ----------
b. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak -------
lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal.---------------------------------------------------------------------
c. Direksi harus mengumumkan keputusan tentang pengeluaran ----
saham dengan cara penawaran umum terbatas tersebut paling ---
kurang melalui: ----------------------------------------------------------
i . 1 ( satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang --------
berperedaran nasional; ---------------------------------------------
ii. situs web Bursa Efek; dan -----------------------------------------
iii. situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa ----
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan -------
paling kurang bahasa Inggris. ------------------------------------
d. Pemegang saham atau pemegang HMETD tersebut berhak --------
membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut sesuai dengan --
jumlah HMETD yang dimilikinya pada waktu, cara dan ----------
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh atau berdasarkan-------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 4) Pasal-
ini. -------------------------------------------------------------------------
e. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan oleh atau -------------
berdasarkan keputusan RUPS tersebut di atas, pemegang ---------
saham atau pemegang HMETD t idak melaksanakan hak atas -----
pembelian saham yang ditawarkan kepada mereka sesuai ---------
dengan jumlah HMETD yang dimilikinya, dengan membayar ----
lunas dengan uang tunai kepada Perseroan, maka Direksi --------
mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham dimaksud ----
di atas kepada pemegang saham yang hendak membeli saham ---
dalam jumlah yang lebih besar dari porsi HMETD-nya yang -----
telah dilaksanakan dengan mengindahkan ketentuan Anggaran --
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di -------
bidang Pasar Modal. ----------------------------------------------------
x. Xxxxxxx setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham, ------
maka : ---------------------------------------------------------------------
( i) dalam hal pengeluaran saham tersebut dilakukan tanpa -----
adanya jaminan dari pembeli siaga, maka sisa saham -------
yang t idak diambil bagian tersebut t idak jadi ----------------
dikeluarkan dan akan tetap dalam simpanan ( portepel) -----
Perseroan; ----------------------------------------------------------
( i i) dalam hal pengeluaran saham tersebut dilakukan dengan ---
jaminan dari pembeli siaga, maka sisa saham yang t idak ---
diambil bagian tersebut akan dikeluarkan oleh Direksi -----
kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli -----
siaga dalam Penawaran Umum Terbatas yang telah ---------
menyatakan kesediaannya untuk membeli sisa saham -------
tersebut, yang demikian dengan harga dan syarat yang -----
t idak lebih ringan dengan yang telah ditetapkan oleh -------
atau berdasarkan keputusan RUPS tersebut di atas; ---------
-satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan yang termuat ----
dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang -undangan ------
yang berlaku di Pasar Modal. ------------------------------------------
g. Dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui penawaran----
umum terbatas harus diputuskan mengenai jumlah maksimal ----
saham yang akan dikeluarkan kepada masyarakat serta -----------
memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui ------
realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam -------------
Penawaran Umum Terbatas tersebut. ---------------------------------
6. Ketentuan Ayat ( 4) dan Ayat ( 5) di atas secara mutatis ------------
mutandis juga berlaku di dalam hal Perseroan hendak --------------
mengeluarkan efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek ---
yang mengandung hak untuk memperoleh saham, antara lain, -----
obligasi konversi, waran atau efek konversi lainnya ( untuk -------
selanjutnya disebut “ Efek Bersifat Ekuitas ”) yang dapat ---------
mempengaruhi komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan.---
7. a. Jika saham yang masih dalam simpanan hendak dikeluarkan ----
Perseroan kepada pemegang Efek Bersi fat Ekuitas yang ----------
dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan persetujuan dari---------
RUPS, maka Direksi berwenang melakukan pengeluaran ---------
saham dimaksud tanpa memberikan HMETD para pemegang -----
saham yang ada, satu dan lain dengan mengindahkan -------------
ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar dan peraturan- --
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. -------
b. Direksi juga berwenang mengeluarkan saham yang masih --------
dalam simpanan ( yang salah satu cara pelaksanaannya adalah-
dengan mengkompensasikan bentuk-bentuk tagihan tertentu -----
sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud dalam --------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan/ atau Efek -----
Bersifat Ekuitas, tanpa memberikan HMETD para pemegang ----
saham yang ada. Terhadap pelaksanaan bentuk tagihan -----------
tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham -----
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku dan/ atau Efek bersifat Ekuitas tersebut, -------------
termasuk melalui penawaran terbatas ( private placement ) --------
atau penawaran umum, dengan ketentuan bahwa pengeluaran ----
saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas tersebut, termasuk ---------
melalui penawaran terbatas ( private placement ) atau--------------
penawaran umum, harus memperoleh persetujuan terlebih--------
dahulu dari RUPS serta dengan mengindahkan peraturan ---------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di ----
Indonesia. ----------------------------------------------------------------
c. Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham
dan/ atau Efek bersifat ekuitas lainnya t idak berlaku j ika Perseroan
melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/ atau
Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka : -------------------------
i . perbaikan posisi keuangan; -----------------
i i . selain perbaikan posisi keuangan; ----------
i i i . penerbitan Saham Bonus yang: --------------
- merupakan Dividen Saham sebagai hasil ---
Dari Xxxxx Xxxx yang dikapitalisasi -----
menjadi modal; dan/ atau -----------------
- bukan merupakan Dividen Saham sebagai ----
hasil dari agio saham atau unsur ekuitas -
lainnya yang dikapitalisasi menjadi ------
modal.-----------------------------------
8. Penambahan modal ditempatkan dan modal disetor menjadi -------
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang -------------
diterbitkan mempunyai hak yang sama dengan saham yang --------
mempunyai klasifikasi yang sama yang telah diterbitkan ----------
sebelumnya oleh Perseroan, dengan t idak mengurangi --------------
kewajiban Perseroan untuk memperoleh surat penerimaan ---------
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri. -----------
9. -Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan -------
berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar ---------
dalam rangka perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh ----
Menteri. --------------------------------------------------------------------
-Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal --------------
ditempatkan dan disetor menjadi kur ang dari 25% ( dua puluh -----
l ima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang: --------
a. penambahan modal dasar tersebut telah memperoleh -------------
persetujuan RUPS; -----------------------------------------------------
b. perubahan Anggaran Dasar berkenaan dengan penambahan -----
modal dasar tersebut telah memperoleh perse tujuan Menteri. --
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga -----------
menjadi paling sedikit 25% ( dua puluh l ima persen) dari -------
modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling -------
lambat 6 ( enam) bulan setelah persetujuan Menteri atau --------
penambahan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ---------
huruf b ayat ini; --------------------------------------------------------
d. dalam hal penambahan modal ditempatkan dan modal disetor --
sebagaimana dimaksud huruf c ayat ini t idak terpenuhi, --------
maka Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris wajib ------
mengubah kembali Anggaran Dasar dan menurunkan modal ----
dasarnya sehingga modal ditempatkan dan disetor adalah -------
paling sedikit 25% ( dua puluh l ima persen) dari modal ---------
dasar dalam jangka waktu 2 ( dua) bulan setelah jangka ---------
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini t idak -----
terpenuhi, dan dengan kewajiban bagi Perseroan untuk ---------
mengurus persetujuan Menteri atas penurunan modal ------------
tersebut. -----------------------------------------------------------------
e. keputusan RUPS untuk menyetujui penambahan modal dasar ---
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, termasuk juga-
keputusan untuk menyetujui penurunan kembali modal ---------
dasar tersebut dan untuk memberikan kewenangan kepada ------
Dewan Komisaris untuk menyetujui pengubahan Anggaran -----
Dasar Perseroan guna melaksanakan ketentuan huruf d ayat ----
ini. -----------------------------------------------------------------------
10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal ----
dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal -------
yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling -----
kurang 25% ( dua puluh l ima persen) dari modal dasar, -----------
dengan t idak mengurangi kewajiban Perseroan untuk -------------
mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari ------------
Menteri atas penambahan modal dasar tersebut. --------------------
-------------------------------SAHAM ---------------------------------------
------------------------------ PASAL 5 --------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham -----
atas nama sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemega ng ----------
Saham Perseroan. --------------------------------------------------------
2. Hak atas setiap saham t idak dapat dibagi. Dalam hal 1 ( satu) -----
saham dimiliki oleh lebih dari 1 ( satu) orang maka berlaku -------
ketentuan Pasal 52 Ayat ( 5) UUPT. ------------------------------------
3. Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada -----
ketentuan Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang -----
diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang - ------
undangan yang berlaku. --------------------------------------------------
4. Untuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek berlaku -------
Peraturan Pasar Modal. --------------------------------------------------
5. Untuk saham Perseroan yang t idak terma suk dalam Penitipan -----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -----------
Perseroan wajib mengeluarkan surat saham sebagai bukti ----------
kepemilikan 1 ( satu) saham, atau Surat kolektif saham sebagai ---
bukti kepemilikan 2 ( dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh ---
seorang pemegang saham yang bentuk dan isinya ditetapkan ------
oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang----------
undangan di bidang Pasar Modal dan ditandatangani oleh ---------
Direktur Utama. -----------------------------------------------------------
6. -Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank ----------
Kustodian ( khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif), -----
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi ------------
tertulis mengenai pencatatan saham ( selanjutnya disebut ----------
“ Konfirmasi Pencatatan Saham ”) kepada Lembaga ---------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian ---------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham- --
Perseroan. ------------------------------------------------------------------
-Konfirmasi Pencatatan Saham tersebut ditandatangani oleh ------
Direksi atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada ----------
Konfirmasi Pencatatan Saham yang bersangkutan. ------------------
7. Dalam hal terjadi pecahan nilai nominal saham sebagai akibat ----
dari t indakan korporasi Perseroan, maka berlaku ketentuan -------
sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
( a) Pemegang pecahan nilai nominal saham t idak mempunyai -----
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai -----
nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang ----------
pecahan nilai nominal saham lainnya, yang klasifikasi --------
sahamnya sama dan memiliki nilai nominal sebesar 1 ----------
(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. -----------------
( b) Para pemegang pecahan nilai nominal saham dengan -----------
klasifikasi saham yang sama dan keseluruhannya ---------------
mempunyai nilai nominal sebesar 1 ( satu) nominal saham,----
harus menunjuk seorang diantara mereka atau seora ng lain ---
sebagai kuasa mereka bersama, dan yang ditunjuk atau --------
diberi kuasa i tu sajalah yang berhak mempergunakan hak -----
yang diberikan oleh hukum atas pecahan nilai nominal --------
saham tersebut. -------------------------------------------------------
( c) Perseroan menerbitkan bukti pemilikan pecahan nilai ----------
nominal saham dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh ----
Direksi dan ditandatangani oleh Direktur Utama. ---------------
( d) Pemegang beberapa pecahan nilai nominal saham dengan -----
klasifikasi saham yang sama yang jumlahnya setara dengan --
1 ( satu) nominal saham berhak untuk menukarkan kepada ----
Perseroan pecahan nilai nominal saham tersebut dengan 1 ----
( satu) saham dengan klasifikasi yang sama. ---------------------
( e) Jumlah dan besaran pecahan nilai nominal saham yang --------
dikeluarkan oleh Perseroan, harus diperhitungkan dalam ------
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam -------------
Perseroan. -------------------------------------------------------------
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat -------------
dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-- --
undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan ---------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT. -----------
------------------ SURAT SAHAM PENGGANTI -----------------------
------------------------------ PASAL 6 -------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak atau t idak dapat dipakai lagi, --------
atau hilang, Direksi mengeluarkan Surat saham pengganti ---------
dengan persyaratan dan biaya sebagaimana ditetapkan -------------
berdasarkan keputusan Rapat Direksi den gan memperhatikan -----
ketentuan pasal ini dan peraturan perundang-undangan-------------
termasuk perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -------------
2. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham -------------
tersebut dapat dilakukan j ika Perseroan menerima bukti yang -----
cukup bahwa: --------------------------------------------------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian Surat ---------
saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan ------------------
b. Perseroan telah menerima Surat saham yang rusak. --------------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham -----------
tersebut dapat dilakukan j ika Perseroan menerima bukti yang -----
cukup bahwa: --------------------------------------------------------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat ---------
saham adalah pemilik surat saham tersebut; -----------------------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari ----------
kepolisian atas hilangnya surat saham tersebut; dan -------------
x. Xxxxx yang mengajukan permohonan penggantian saham --------
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi -------
Perseroan. ---------------------------------------------------------------
4. Surat saham yang rusak sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) ----
Pasal ini harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh ----------
Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya. ------------------
5. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang ----------
sebagaimana dimaksud Ayat ( 3) Pasal ini wajib diumumkan -------
di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam ---------
waktu paling lambat 14 ( empat belas) hari sebelum -----------------
pengeluaran pengganti surat saham. -----------------------------------
6. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang ----
dinyatakan hilang dan/ atau rusak tersebut, t idak berlaku lagi -----
terhadap Perseroan. -------------------------------------------------------
7. Semua biaya untuk pengeluaran penggantian surat saham, ---------
termasuk biaya pengumuman sebagaimana dimaksud Ayat ( 5) ----
Pasal ini, ditanggung oleh pemegang saham yang -------------------
berkepentingan. -----------------------------------------------------------
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ---
Ayat ( 7) Pasal ini mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran ----
surat kolektif saham pengganti atau pengganti sertifikat atau -----
Konfirmasi Pencatatan Saham sebagaimana dimaksud dalam ------
Pasal 5 Ayat ( 6) atau pengganti bukti pemilikan pecahan nilai ----
nominal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat ( 7) ----
huruf c. ---------------------------------------------------------------------
----DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------
----------------------------- PASAL 7 ---------------------------------------
1. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar ------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus sesuai dengan ketentuan ----
Pasal 50 dan Pasal 100 UUPT serta peraturan perundang- ---------
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek --------
dimana saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------------
2. -Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan ------
tempat t inggal dengan surat kepada Direksi. -------------------------
-Selama pemberitahuan i tu belum dilakukan, maka segala ---------
panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah ----
sah j ika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling
akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. ------------------------
3. -Pencatatan dan/ atau pengubahan pada Daftar Pemegang -----------
Saham harus disetujui Direksi dan dibuktikan dengan --------------
penanda-tanganan pencatatan dan/ atau perubahan tersebut --------
oleh Direktur Utama atau kuasanya mereka yang sah. --------------
-Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan atau -------
penerima gadai, suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar ----
Pemegang Saham dengan cara yang akan dit entukan oleh ----------
Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat ------------
diterima oleh Direksi mengenai gadai saham yang ------------------
bersangkutan. --------------------------------------------------------------
-Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana --
disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang - Undang Hukum------
Perdata hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai gadai ------
itu di dalam Daftar Pemegang Saham. ---------------------------------
4. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang -------
Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, ------------
pemindahtanganan, pengagunan dengan gadai atau cessie ----------
yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas -----------
saham harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan -----
untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek berlaku peraturan- --
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal ---------
dengan t idak mengurangi ketentuan hukum lainnya yang-----------
berlaku. ---------------------------------------------------------------------
-------------------- PENITIPAN KOLEKTIF ----------------------------
----------------------------- PASAL 8 ---------------------------------------
1. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku ----------
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga ------------
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang -----
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -----------
2. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada Bank --------------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening -----
Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat -------
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud --------
untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian ------
atau Perusahaan Efek tersebut. -----------------------------------------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian- --
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ----
kontrak investasi kolektif dan t idak termasuk dalam Penitipan- --
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, m aka ----
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar --
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk -----
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana -------------
berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. -----------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesai an sebagaimana -------------
dimaksud dalam Ayat ( 1) Pasal ini atau Bank Kustodian -----------
sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 3) Pasal ini sebagai tanda ---
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham --------------
Perseroan. ------------------------------------------------------------------
5. -Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif --
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan ---------------
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana --------------
berbentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar -----------
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang --------
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau -------
Bank Kustodian dimaksud. ----------------------------------------------
-Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau ----
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. -------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank K ustodian atau ---
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada ------------
pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam ---------
rekening Efek. -------------------------------------------------------------
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan --------------
klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah -----------
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. ---
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam ---------------
Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau -------
musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat -----
memberikan bukti dan/ atau jaminan yang cukup bahwa pihak -----
tersebut benar sebagai pemegang saham dan surat saham ----------
tersebut benar hilang atau musnah. ------------------------------------
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan --
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam ----
sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk -----------
pemeriksaan perkara pidana. --------------------------------------------
10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam ------------
Penitipan Kolektif berhak hadir dan/ atau mengeluarkan suara ---
dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya------
pada rekening tersebut. -------------------------------------------------
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan ------
daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham ------------
Perseroan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang ----------
rekening pada Bank Kustodian dan Perusahan Efek tersebut -----
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk -----------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 --------
( satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS dilakukan. -------------
12. Manajer investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara ----------
dalam RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam ---------
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan --------
bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ------
investasi kolektif dan t idak termasuk dalam Penitipan ------------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ----------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib ---------
menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut kepada ----------
Perseroan paling lambat 1 ( satu) hari kerja sebelum tanggal -----
panggilan RUPS. --------------------------------------------------------
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau --------
hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada -------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam ------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---------------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus -------
atau hak lain kepada Bank Kustodian dan/ atau Perusahaan -------
Efek untuk kepentingan masing- masing pemegang rekening -----
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. --------------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak- --
lain sehubungan dengan pemilikan saham Perseroan kepada -----
Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada ------
Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek ---
Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak investasi kolektif dan t idak ------
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -----------------
Penyimpanan dan Penyelesaian.---------------------------------------
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak- --
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya -------
sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan ------------
Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank --
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar -----
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan --------
yang dimiliki oleh masing- masing pemegang rekening Efek -----
tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -------
paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan -------
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, -------
saham bonus atau hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan ----
kepada Perseroan paling lambat 1 ( satu) hari kerja setelah -------
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang- --
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak --------
lainnya tersebut. ---------------------------------------------------------
16. -Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang -----
kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan --------------
pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham. -----------------
-Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Da ftar Pemegang ----
Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, -----------
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, cessie, yang --------------
menyangkut saham Perseroan harus dilakukan sesuai dengan ----
Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang -undangan.----------
--------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------
------------------------------- PASAL 9 ------------------------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, maka---
pemilik semula yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang ------
Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham tersebut ---
sampai dengan nama dari pemegang saham yang baru telah -------
dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham, satu dan lain ---------
dengan t idak mengurangi izin dari pihak yang berwenang. --------
2. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan suatu dokumen ----
pemindahan hak yang ditandatangani o leh yang memindahkan ----
dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. -----
3. Dokumen pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam -----------
Pasal 9 Ayat ( 2) harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan ----
atau yang dapat diterima oleh Direksi dan salinannya --------------
disampaikan kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa -----------
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek --------
harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
di bidang Pasar Modal. ---------------------------------------------------
4. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek
satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan -----
dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ----------
5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila ----------
semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. -----------
6. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dalam --------
Daftar Pemegang Saham maupun pada Surat saham yang ----------
bersangkutan, catatan i tu harus ditandatangani oleh Direktur -----
Utama atau kuasa mereka yang sah. ------------------------------------
7. Direksi dengan memberikan alasan untuk i tu, dapat menolak ------
untuk mendaftar pemindahan hak atas saham dalam Daftar --------
Pemegang Saham apabila cara yang ditentukan oleh Direksi ------
t idak dipenuhi atau apabila salah satu dari persyaratan dalam -----
pemindahan saham t idak terpenuhi. ------------------------------------
8. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak- --
atas saham, Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan ----
kepada pihak yang akan memindahkan haknya dalam waktu -------
30 ( t iga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk -------------
pendaftaran i tu diterima oleh Direksi. ---------------------------------
9. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, --------
setiap penolakan untuk mencatatkan pemindahan hak atas ---------
saham yang dimaksud harus sesuai dengan peraturan ---------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --------
10. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 ( satu) hari ---------
kerja Bursa Efek sebelum tanggal iklan pemanggilan untuk ------
RUPS, untuk menetapkan nama para pemegang saham yang ------
berhak hadir dalam RUPS yang dimaksud. -------------------------
11. -Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena ----
kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan -----
lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham beralih ---------
menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana -----
sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi dapat mengajukan ------
permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai ------------
pemegang saham. --------------------------------------------------------
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat -------
menerima dengan baik bukti hak i tu, tanpa mengurangi ----------
ketentuan dalam Anggaran Dasar serta dengan memperhatikan --
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal.---------------------------------------------------------------------
12. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam Anggaran----
Dasar yang mengatur pemindahan hak atas saham harus ----------
berlaku pula secara mutatis-mutandis terhadap setiap -------------
peralihan hak menurut Xxxx ( 11) dari Pasal ini. --------------------
-------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------
------------------------------ PASAL 10 ------------------------------------
1. Dalam Anggaran Dasar ini RUPS berarti RUPS Tahunan dan ------
RUPS lainnya yang disebut juga RUPS Luar Biasa, kecuali -------
dengan tegas ditentukan lain. -------------------------------------------
2. Mata acara RUPS dapat diusulkan o leh 1 ( satu) orang atau --------
lebih yang bersama-sama mewakili 1/ 20 ( satu per dua puluh) -----
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----------
3. Direksi menyelenggarakan RUPS setiap tahun sesuai ketentuan --
Pasal 78 dan Pasal 79 UUPT. -------------------------------------------
4. Dalam RUPS Tahunan : --------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan laporan tahunan sesuai dengan ----------
ketentuan Pasal 66 , Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT. ----------------
b. Ditetapkan penggunaan laba bersih, sesuai dengan ---------------
ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT. ----------------------------
c. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar d i --------
Otoritas Jasa Keuangan. ----------------------------------------------
d. Jika perlu mengisi lowongan jabatan anggota Direksi dan ------
Dewan Komisaris Perseroan. -----------------------------------------
Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan -----------------
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan UUPT dan --------
Anggaran Dasar. ----------------------------------------------------------
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan ---------------
keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan -----
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota -----
Direksi atas pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris ---
atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku ---------
yang lalu, sejauh t indakan tersebut tercermin dalam lap oran ------
tahunan dan laporan keuangan. -----------------------------------------
6. Dalam hal anggota Direksi atau Dewan Komisaris t idak -----------
memanggil dan t idak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ------
dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 UUPT, pemegang saham
berhak melakukan pemanggilan RUPS sesuai dengan Pasal 80 ----
UUPT. ----------------------------------------------------------------------
7. RUPS luar biasa t idak berwenang membicarakan dan ---------------
memutuskan mata acara Rapat yang dimaksud ayat 4 butir a ------
dan b Pasal ini. ------------------------------------------------------------
----------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN ------------
---------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----------------
------------------------------- PASAL 11 -----------------------------------
1. RUPS dilakukan di wilayah Republik Indonesia, yaitu di ----------
tempat kedudukan Perseroan atau ditempat Perseroan --------------
melakukan kegiatan usaha utama atau ditempat kedudukan --------
Bursa Efek di Indonesia dimana saham Perseroan dicatatkan. -----
2. -RUPS dilangsungkan dengan melakukan pemanggilan -------------
dan/ atau ralat panggilan paling lambat 21 ( dua puluh satu) --------
hari sebelum RUPS diadakan, dengan t idak memperhitungkan ----
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. ------------------------------
-Sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului -----------
dengan pengumuman mengenai akan diadakan RUPS yang ---------
harus dilakukan paling lambat 14 ( empat belas) hari sebelum -----
pemanggilan RUPS, dengan t idak memperhitungkan tanggal ------
pengumuman dan tanggal pemanggilan RUPS. -----------------------
3. Usul dari pemegang saham harus di masukkan pada mata acara ----
RUPS dalam hal: ----------------------------------------------------------
a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada --
Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang ----------
memiliki sedikitnya 1/ 20 ( satu per duapuluh) dari ---------------
keseluruhan jumlah saham dengan hak suara; ---------------------
b. usul yang bersangkutan telah diterima oleh Direksi --------------
sedikitnya 7 ( tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan ---------
RUPS dikeluarkan; ----------------------------------------------------
c. menurut pendapat Direksi usul i tu dianggap berhubungan ------
langsung dengan usaha dan untuk kepentingan Perseroan. ------
4. -Jika dalam Anggaran Dasar ini t idak ditentukan lain, maka ------
RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang -----
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota --------
Dewan Komisaris t idak hadir atau berhalangan, maka RUPS ------
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk -------
oleh Direksi. ---------------------------------------------------------------
-Dalam hal semua anggota Direksi t idak hadir atau -----------------
berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang
hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ----
5. -Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---------
Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, atas hal -----
yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin ---------
benturan kepentingan. Apabila seluruh anggota Dewan-------------
Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS ---------
dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Xxxxxxx. ----
Dalam hal salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Direksi ---------
mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan ---------------
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota ------
Direksi yang t idak mempunyai benturan kepentingan. --------------
-Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan --------------
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -------------
pemegang saham independen yang ditunjuk oleh pemegang -------
saham lainnya yang hadir dalam RUPS. -------------------------------
6. Mereka yang hadir dalam RUPS harus membuktikan ----------------
wewenangnya untuk hadir dalam RUPS yang ditentukan oleh -----
Direksi atau Dewan Komisaris pada waktu pemanggilan RUPS, --
yang demikian dengan ketentuan untuk saham yang tercatat di ---
Bursa efek dengan mengindahkan peraturan perundang-------------
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----------------------
7. -Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS ---
dibuat berita acara RUPS oleh Notaris. -------------------------------
-Berita acara RUPS tersebut menjadi bukti yang sah terhadap ----
semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan -------
dan segala sesuatu yang terjadi dalam RUPS. ------------------------
-------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS -------
------------------------------- PASAL 12 -----------------------------------
1. a. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, maka RUPS ----
untuk memutuskan hal-hal yang harus diputuskan dalam ---------
RUPS, termasuk untuk pengeluaran saham dan Efek Bersifat ----
Ekuitas, dapat di langsungkan apabila dihadiri oleh ---------------
pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% ( l ima puluh -----
persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang -------
telah dikeluarkan oleh Perseroan. ------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) -------
butir a t idak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan ---------
RUPS kedua tanpa didahului dengan pengumuman tentang -------
akan diadakannya pemanggilan RUPS kedua. -----------------------
c. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 ( sepuluh) hari -----
dan paling lambat 21 ( dua puluh satu) hari terhitung sejak -------
Rapat pertama dengan syarat dan acara yang sama seperti -------
yang diperlukan untuk RUPS pertama kecuali mengenai ----------
persyaratan kuorum sebagaimana ditetapkan dalam butir d -------
dan pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) -----
hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan t idak ------------------
memperhitungkan tanggal pemberitahuan dan tanggal RUPS -----
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah ----------------------
diselenggarakan tetapi t idak mencapai kuorum. --------------------
d. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan --------
yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham atau ------
kuasa yang sah dari pemegang saham yang memiliki --------------
sedikitnya 1/ 3 ( satu per t iga) bagian dari jumlah seluruh ---------
saham dengan hak suara. -----------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua t idak tercapai, maka dapat ------
dilaksanakan RUPS ketiga dengan memenuhi persyaratan --------
kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, ---
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana ---
ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas ----------------
permohonan Perseroan. -------------------------------------------------
2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain -------
atau orang lain dengan Surat Kuasa. Surat Kuasa harus dibuat ----
dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh ---
Direksi, dengan t idak mengurangi ketentuan Undang-undang -----
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bukti ---
perdata dan harus diajukan kepada Direksi paling sedikit 3 -------
( t iga) hari kerja sebelum tanggal RUPS yang bersangkutan. -------
3. Dalam RUPS, t iap saham memberikan hak kepada pemiliknya ----
untuk mengeluarkan 1 ( satu) suara. ------------------------------------
4. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan --------
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun -----
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat t idak -----
dihitung dalam pemungutan suara. -------------------------------------
5. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan Surat --
tertutup yang t idak ditandatangani dan mengenai hal lain----------
secara l isan, kecuali apabila Ketua RUPS menentukan lain --------
tanpa ada keberatan dari 1 ( satu) atau lebih pemegang saham -----
yang bersama-sama mewakili sedikitnya 10 % ( sepuluh persen) ---
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. ------------------------
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS -------
namun t idak mengeluarkan suara ( abstein) dianggap ----------------
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas ------------
pemegang saham yang mengeluarkan suara. --------------------------
7. Semua keputusan diambil berdasarkan musyarawah untuk ---------
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ---
mufakat t idak tercapai maka keputusan diambil dengan ------------
pemungutan suara berdasarkan suara setuju sedikitnya lebih ------
dari 1/ 2 ( satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan --------
secara sah dalam RUPS, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar
ditentukan lain.------------------------------------------------------------
8. a. Keputusan berkenaan dengan transaksi yang mempunyai ---------
benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam --------
Pasal 14 Ayat ( 5) harus diambil dalam RUPS yang khusus -------
diadakan untuk keperluan tersebut yang dihadiri oleh-------------
pemegang saham independen, yaitu pemegang saha m yang -------
t idak mempunyai benturan kepentingan atas transaksi ------------
tersebut ( untuk selanjutnya disingkat --------------------------------
“ Pemegang Saham Independen ”) yang memiliki lebih dari -----
1/ 2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -----
hak suara yang dimiliki seluruh Pemegang Saham Independen
dengan t idak mengurangi ketentuan Ayat ( 1) butir a Pasal ini,
dan keputusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju ---------
dari Pemegang Saham Independen yang memiliki lebih dari -----
1/ 2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -----
hak suara yang dimiliki seluruh Pemegang Saham Independen. --
b. Dalam pengambilan keputusan tersebut, pemegang saham --------
utama, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ---------------
mempunyai benturan kepentingan dengan transaksi yang ---------
diputuskan t idak berhak mengeluarkan saran atau pendapat. -----
c. Apapun keputusan yang diambil Pemegang Saham Independen --
tersebut dinyatakan sebagai keputusan yang dikukuh kan oleh- --
forum RUPS keseluruhan yang diikuti oleh seluruh pemegang---
saham yang hadir dalam Rapat, termasuk pula pemegang ---------
saham yang mempunyai benturan kepentingan. ---------------------
d. -Apabila dalam RUPS pertama tersebut, ternyata jumlah ---------
Pemegang Saham Independen yang hadir atau diwakili t idak ----
mencukupi persyaratan kuorum yang ditentukan oleh RUPS -----
pertama tersebut, maka atas permintaa n Perseroan dapat ---------
diadakan RUPS kedua setelah diadakan pemberitahuan RUPS ---
namun tanpa diperlukan pemberitahuan yang mendahului --------
pemanggilan RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ----
11, dengan syarat apabila dalam RUPS tersebut hadir atau -------
diwakili Pexxxxxx Xxxxx Independen yang memiliki lebih ------
dari 1/ 2 ( satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham --------
dengan hak suara yang dimiliki Pemegang Saham Independen ---
dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari -------
1/ 2 ( satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki -------
Pemegang Saham Independen yang hadir/ diwakili dalam ---------
RUPS. ---------------------------------------------------------------------
-Jika kuorum dalam RUPS kedua tersebut juga t idak --------------
terpenuhi, maka dapat diadakan RUPS yang ketiga, setelah ------
mendapat persetujuan dari dan sesuai dengan persyaratan --------
tentang pemanggilan, waktu penyelenggaraan RUPS, serta -------
persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana yang ditentukan ----
oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan --------------
Perseroan. ----------------------------------------------------------------
-RUPS ketiga tersebut hanya dapat menyetujui transaksi yang
mempunyai benturan kepentingan apabila disetujui oleh ---------
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/ 2 ------
( satu per dua) bagian saham yang dimiliki oleh Pemegang -------
Saham Independen yang hadir atau sesuai dengan ketentuan -----
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku ------------
mengenai Transaksi Benturan Kepentingan. ------------------------
9. Setiap usul yang diajukan oleh pemegang saham selama -----------
pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus ------------
memenuhi semua syarat, sebagai berikut: -----------------------------
a. Menurut pendapat Ketua RUPS hal tersebut berhubungan -------
langsung dengan salah satu acara RUPS yang bersangkutan; - --
b. Hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang -------
saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya 1/ 20 ( satu ------
per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; --
c. Menurut pendapat Direksi hal i tu dianggap berhubungan -------
langsung dengan kepentingan Perseroan. --------------------------
10. Peserta RUPS harus memperlihatkan kepada Ketua Rapat --------
atau pejabat yang ditunjuknya surat saham dan/ atau surat --------
yang diperlukan untuk membuktikan keabsahan pengeluaran ----
suara. ----------------------------------------------------------------------
------------------------------ DIREKSI -------------------------------------
------------------------------ PASAL 13 ------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari -----
sedikit- dikitnya 2 ( dua) orang Direktur . Seorang diantaranya --
diangkat sebagai Direktur Utama . ------------------------------------
2. Anggota Direksi diangkat dari orang yang memenuhi ---------------
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang -undangan ---------
yang berlaku di Indonesia. ----------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang --------------
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 93 UUPT, untuk ---
masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh --------
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan yang ke-3 ( t iga) setelah pengangkatan anggota -----------
Direksi yang dimaksud, dengan t idak mengurangi hak RUPS ------
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan-----------
ketentuan Pasal 105 UUPT. Anggota Direksi yang masa -----------
jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. ------------------
4. Anggota Direksi dapat diberi gaji dan/ atau tunjangan sesuai ------
dengan ketentuan Pasal 96 UUPT. -------------------------------------
5. -Dalam hal oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong -----
maka selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh) hari sejak ----------
terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi ---
lowongan i tu. --------------------------------------------------------------
-Masa jabatan seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan ---
tersebut adalah sisa masa jabatan dari anggota Direksi yang ------
jabatannya telah menjadi lowong tersebut. ---------------------------
6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jaba tan anggota -----------
Direksi lowong, maka selambatnya dalam jangka 90 ( sembilan- --
puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus ---------------
diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru dan -------
untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris. ---------
7. -Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya ------
dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan ----------
paling sedikit 90 ( sembilan puluh) hari sebelum tanggal -----------
pengunduran dirinya. -----------------------------------------------------
-Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu
paling lambat 90 ( sembilan puluh) hari setelah diterimanya -------
surat pengunduran diri untuk memutuskan permohonan ------------
pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan, termasuk
untuk menetapkan berlakunya pengunduran diri yang lebih --------
awal dari jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari tersebut.---------
-Dalam hal Perseroan t idak menyelenggarakan RUPS dalam -------
jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari setelah diterimanya -------
surat pengunduran diri, maka dengan lampaunya kurun waktu ----
tersebut, pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa ----
memerlukan persetujuan RUPS. ----------------------------------------
-Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana --
tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya --
sejak pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal ---
efektif pengunduran dirinya. --------------------------------------------
8. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga -----------
mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 ----
( dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apab ila telah ---
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang
baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota ----
Direksi. ---------------------------------------------------------------------
9. Jabatan anggota Direksi berakhir, apabila terjadi hal -hal ----------
sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan Ayat ( 7); --------------------
b. t idak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang - ---------
undangan; ---------------------------------------------------------------
c. meninggal dunia; -------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. ----------------------
--------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------
----------------------------- PASAL 14 -------------------------------------
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan ------------
tugasnya untuk kepentingan Perseroan sesuai ketentuan Pasal ----
92 UUPT untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan. -----------
2. Dalam menjalankan pengurusan sebaga imana dimaksud dalam ----
Ayat ( 1) Pasal ini, Direksi wajib melaksanakan tugasnya ----------
dengan i t ikad baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan -------
ketentuan Pasal 97 UUPT dan dengan memperhatikan --------------
peraturan perundang-undangan lainnya. -------------------------------
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar -----------
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, ---------
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan -----
Perseroan, serta menjalankan segala t indakan, baik yang ----------
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tet api ---------
dengan pembatasan bahwa Direksi harus memperoleh --------------
persetujuan tertulis lebih dahulu dari Dewan Komisaris atau ------
Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan -------
dalam Anggaran Dasar ini, untuk t indakan-tindakan tersebut ------
dalam Ayat 3 ini, apabila nilainya sama atau lebih dari 20% ------
( dua puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik -------
dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri ---------
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 ( satu) -----
tahun buku, yaitu untuk : ------------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan; -------
b. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau -----
melepaskan hak atas barang-barang yang t idak bergerak --------
termasuk bangunan dan hak atas tanah; ----------------------------
c. menggadaikan atau membebankan aset perusahaan sebaga i -----
jaminan hutang dalam rangka transaksi non operasional; -------
d. mengambil bagian atau ikut serta dalam Perseroan atau ---------
badan hukum lain atau menyelenggarakan perusahaan baru; ----
e. melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan --------
dalam Perseroan atau badan lain; -----------------------------------
-Untuk t indakan tersebut diatas, apabila t indakan tersebut --------
merupakan Transaksi Material yang dimaksud dalam peraturan ---
Otoritas Jasa Keuangan, Direksi harus memenuhi persyaratan ----
yang ditentukan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ----------
berkenaan dengan Transaksi Material. ---------------------------------
4. a. Direksi wajib minta persetujuan RUPS, untuk : --------------------
(i) mengalihkan kekayaan Perseroan; atau -------------------------
(ii) menjadikan jaminan hutang kekayaan Perseroan; -------------
yang merupakan lebih dari 50% ( l ima puluh persen) jumlah -----
kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 ( satu) transaksi atau --------
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun t idak. ---------
b. Transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 4) huruf a butir- --
(i) adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan -------
yang terjadi dalam jangka waktu 1 ( satu) tahun buku. ------------
c. -Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan -----------
sebagai jaminan hutang atau melepaskan hak atas harta ----------
kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 --------
Pasal ini harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri -------
para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang me miliki ---
paling sedikit 3/ 4 ( t iga per empat) bagian dari jumlah ------------
seluruh saham dengan hak suara dan keputusan akan diambil ----
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------------------------
-Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------------
mufakat t idak dapat dicapai, maka keputusan diambil -------------
berdasarkan suara setuju dari pemegang saham/ kuasanya ---------
yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari 3/ 4 ( t iga -------
per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang -----------------
dikeluarkan dalam RUPS. ----------------------------------------------
-Apabila dalam RUPS yang dimaksud tersebut di atas kuorum --
yang ditentukan t idak tercapai, maka paling cepat 10 -------------
( sepuluh) hari dan paling lambat 21 ( dua puluh satu) hari --------
setelah RUPS pertama i tu dapat diselenggarakan RUPS kedua ---
dengan acara yang sama seperti RUPS pertama. --------------------
-Pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) ----
hari sebelum RUPS kedua tersebut, t idak termasuk tanggal ------
pemanggilan dan tanggal RUPS, serta untuk pemanggilan --------
RUPS tersebut t idak perlu dilakukan pemberitahuan/ -------------
pengumuman terlebih dahulu dan RUPS yang kedua tersebut ----
harus dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang ----------
mewakili sedikitnya 2/ 3 ( dua per t iga) bagian dari jumlah -------
seluruh saham dengan hak suara dan keputusan diambil ----------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, di dalam hal ------------
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat t idak ---------
dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara--------
setuju dari pemegang saham/ kuasa mereka yang sah yang --------
bersama-sama mewakili lebih dari 3/ 4 ( t iga per empat) -----------
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ---------
-Jika kuorum dalam RUPS kedua tersebut juga t idak --------------
terpenuhi, maka dapat diadakan RUPS yang ketiga, setelah ------
mendapat persetujuan dari dan sesuai dengan persyaratan --------
tentang pemanggilan, waktu penyelenggaraan RUPS, serta -------
persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana - --
ditentukan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas----------------
permohonan Perseroan. -------------------------------------------------
5. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang -------
memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis ------
pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang --------
saham utama, dengan kepentingan ekonomis Perseroan sesuai ----
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Direksi memerlukan --
persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari --------
pemegang saham yang t idak mempunyai benturan kepentingan ---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat ( 8) di atas. -----------
6. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang -----------------
bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota --------
Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi ------
lainnya yang t idak mempunyai benturan kepentingan atau ---------
Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi ---------------
mempunyai benturan kepentingan atau pihak lain yang ditunjuk --
oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan ---------
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. --
7. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk --------------
perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih- --
sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan -------
oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang ----
demikian harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar. -----
8. Dua ( 2) orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan ---------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili ------
Perseroan. ------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal Perseroan t idak mempunyai Direktur Utama, maka -----
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur ------
Utama dalam Anggaran Dasar dapat dijalankan oleh anggota ------
Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi Perseroan. ---------------
-------------------------- RAPAT DIREKSI ------------------------------
------------------------------- PASAL 15 -----------------------------------
1. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi paling sedikit sebulan --
sekali, dan mengadakan rapat Direksi bersama Dewan --------------
Komisaris secara berkala paling kurang 1 ( satu) kali dalam 4 -----
( empat) bulan, atau setiap saat diperlukan, apabila -----------------
dikehendaki oleh 1 ( satu) orang anggota Direksi atau lebih, -------
atau atas permintaan tertulis Dewan Komisaris, atau pemegang ---
saham yang bersama-sama mewakili 1/ 10 ( satu per sepuluh) ------
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----------
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direk si -------
yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ------
ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar ini. -------------------------------
3. -Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat -----
tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada ----
setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima atau --------
dengan surat elektronik atau faksimili paling sedikit 7 ( tujuh) ----
hari sebelum Rapat Direksi diadakan, dengan t idak -----------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat ---------
Direksi. ---------------------------------------------------------------------
-Apabila hal-hal yang hendak dibicarakan perlu segera ------------
diselesaikan, jangka waktu pemanggilan i tu dapat dipersingkat ---
menjadi paling sedikit 3 ( t iga) hari dengan t idak --------------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat ---------
Direksi. ---------------------------------------------------------------------
4. Pemanggilan Rapat Direksi i tu harus mencantumkan acara, -------
tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi. ----------------------------
5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ------
tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Apabila semua ------------
anggota Direksi hadir atau diwakili oleh kuasanya, maka ----------
pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dima ksud pada Ayat ( 3)
Pasal ini t idak dipersyaratkan dan Rapat Direksi dapat -------------
diadakan dimanapun serta berhak mengambil keputusan yang -----
sah dan mengikat. ---------------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal -----------
Direktur Utama berhalangan atau t idak hadir, karena alasan ------
apapun juga hal mana t idak perlu dibuktikan kepada pihak --------
ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang ----
anggota Direksi lainnya yang dipilih dari yang hadir. --------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi -----
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa. ----
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan --------
yang sah dan mengikat apabila lebih dari 1/ 2 ( satu per dua) -------
bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili secara ----
sah dalam Rapat Direksi. ------------------------------------------------
9. Dengan tunduk pada peraturan perundang -undangan yang ---------
berkaitan dengan pengambilan suara, dalam hal keputusan --------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat t idak tercapai, maka -----
keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan suara ---------
setuju lebih dari 1/ 2 ( satu per dua) bagian dari jumlah suara ------
anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam Rapat Direksi. ---
10. Dalam hal suara yang setuju dan yang t idak setuju berimbang, ---
maka usul dianggap ditolak. --------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berh ak mengeluarkan 1 ------
( satu) suara dan tambahan 1 ( satu) suara untuk setiap -----------
anggota Direksi lain yang diwakilinya. ----------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan ------
surat tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan -------
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara l isan, kecuali ----
Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan -----
berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir. ---------------------
c. Suara blanko dan suara yang t idak sah dianggap t idak ada ------
serta t idak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ------
dikeluarkan. ------------------------------------------------------------
12. -Berita Acara Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang -----
hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi ------
dan kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota --------
Direksi yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan -----------
kebenaran Berita Acara tersebut dan disampaikan kepada --------
seluruh anggota Direksi. -----------------------------------------------
-Berita Acara Rapat Direksi ini merupakan bukti yang sah -------
untuk para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga yang ---------
berkepentingan mengenai keputusan yang diambil dalam ---------
Rapat Direksi yang bersangkutan. ------------------------------------
-Apabila Berita Acara Rapat Direksi dibuat oleh Notaris, --------
penandatanganan Berita Acara tersebut t idak disyaratkan. -------
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ---------
mengadakan Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota ----
Direksi telah memberikan persetujuan mengenai usul yang ------
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan -------
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian ---------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang ---------
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi . ---------------------------
14. Anggota Direksi dapat ikut serta dalam Rapat Direksi melalui --
media video telekonferensi atau sarana media elektronik ---------
lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi -------
saling melihat dan mendengar secara langsung serta --------------
berpartisipasi dalam rapat, dan keikutsertaan yang demikian ----
harus dianggap telah hadir untuk menentukan terpenuhinya ------
persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan dalam Rapat - --
Direksi. -------------------------------------------------------------------
-Setiap penyelenggaraan Rapat Direksi melalui media video -----
telekonferensi atau sarana media elektronik lainnya harus -------
dibuatkan risalah Rapat Direksi yang disetujui dan ----------------
ditandatangani oleh semua peserta Rapat Direksi. -----------------
------------------------- DEWAN KOMISARIS ---------------------------
------------------------------- PASAL 16 -----------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit- dikitnya 2 ( dua) orang ----
anggota, salah satu diantaranya diangkat sebagai Komisaris ------
Utama. ---------------------------------------------------------------------
2. Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan --
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
di bidang Pasar Modal. ---------------------------------------------------
3. Dewan Komisaris bertindak berdasarkan keputusan dari Rapat ----
Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------
4. Anggota Dewan Komisaris diangkat dari Warga Negara ------------
Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan ------------
perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------
5. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang --
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 110 UUPT ----------
masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal -------
yang ditetapkan oleh XXXX yang mengangkatnya dan berakhir ---
pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 ( t iga) setelah -----------
pengangkatan tersebut dengan t idak mengurangi hak RUPS -------
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan -------
Pasal 119 UUPT. ----------------------------------------------------------
6. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah ------------
berakhir dapat diangkat kembali. ---------------------------------------
7. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium -----
dan tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS. -------------
8. Dalam hal oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris ----
lowong, maka dalam jangka 90 ( sembilan puluh) hari setelah -----
terjadinya lowongan, harus diadakan RUPS untuk mengisi --------
lowongan i tu. Masa Jabatan seorang yang diangkat untuk ----------
mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa jabatan dari ----------
anggota Dewan Komisaris yang jabatannya telah menjadi ----------
lowong tersebut. ----------------------------------------------------------
9. -Anggota Dewan Komisaris berhak mengundu rkan diri dari -------
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -----
maksud tersebut kepada Perseroan paling sedikit 90 ( sembilan- --
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ------------------
-Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka ----------
waktu paling lambat 90 ( sembilan puluh) hari setelah --------------
diterimanya surat pengunduran diri untuk memutuskan -------------
permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang ----
bersangkutan, termasuk untuk menetapkan berlakunya -------------
pengunduran diri yang lebih awal dari jangka waktu 90 ------------
( sembilan puluh) hari tersebut. -----------------------------------------
-Dalam hal perseroan t idak menyelenggarakan RUPS dalam -------
jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari setelah diterimanya -------
surat pengunduran diri, maka dengan lampaunya kurun waktu ----
tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisa ris menjadi ----
sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS. ----------------------------
-Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri ----
sebagaimana tersebut di atas, tetap dapat dimintakan ---------------
pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris sejak -----
pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal ----------
efektif pengunduran dirinya. --------------------------------------------
10. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri ---------
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris ------
menjadi kurang dari 2 ( dua) orang, maka pengunduran diri ------
tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah -------
diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga ----------
memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan -----------
Komisaris. ----------------------------------------------------------------
11. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dalam hal : -----------
a. kehilangan kewarganegaraannya; ----------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Ayat ( 9) Pasal ---
ini;----------------------------------------------------------------------
c. t idak lagi memenuhi persyaratan perundang -undangan yang --
xxxxxxx; ----------------------------------------------------------------
d. meninggal dunia; -----------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. --------------------
12. Jika pada suatu saat dalam Dewan Komisaris hanya terdapat ----
satu anggota Dewan Komisaris, maka untuk sementara waktu - --
sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris, ---------
maka angota Dewan Komisaris yang ada tersebut berhak ---------
menjalankan segala hak dan kewajiban Dewan Komisaris. -------
Jika pada suatu waktu karena sebab apapun Perseroan t idak -----
mempunyai anggota Dewan Komisaris, maka pemegang ----------
saham yang memiliki saham yang paling banyak berhak ----------
melakukan pekerjaan Dewan Komisaris, dengan kewajiban ------
dalam jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari sejak terjadinya
lowongan tersebut harus diumumkan pemberitahuan akan --------
diadakan RUPS untuk mengangkat anggota Dewan Komisaris - --
baru. -----------------------------------------------------------------------
-------TUGAS DAN WERWENANG DEWAN KOMISARIS ---------
------------------------------ PASAL 17 ------------------------------------
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan ----------
pengurusan dan memberi nasihat kepada Direksi sesuai ------------
ketentuan Pasal 108 UUPT. ---------------------------------------------
2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor -------------
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau -----------
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh ------------
Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat ---------
dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan -----
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala ------
t indakan yang telah dijalankan oleh Direksi. -------------------------
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan ------
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan --------
Komisaris. -----------------------------------------------------------------
4. -Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Dewan -----------
Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara anggota ------
Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UUPT dengan ----------
memperhatikan ketentuan ayat ini; -------------------------------------
-Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan -----------
sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib ----------
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat ------
90 ( sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian -----------
sementara untuk memutuskan mencabut atau menguatkan ----------
keputusan pemberhentian sementara tersebut. ------------------------
-Dalam hal Perseroan t idak menyelenggarakan RUPS dalam -------
jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari setelah tanggal -------------
pemberhentian sementara atau RUPS t idak dapat mengambil ------
keputusan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi -------
tersebut menjadi batal. ---------------------------------------------------
5. Rapat tersebut dalam Ayat ( 4) Pasal ini dipimpin oleh -------------
Komisaris Utama, dan apabila ia t idak hadir, hal tersebut ---------
t idak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka Rapat --------------
dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ------
hadir. Dalam hal t idak ada seorang pun anggota Dewan ------------
Komisaris yang hadir, hal tersebut t idak perlu dibuktikan ---------
kepada pihak lain, maka rapat dipimpin oleh salah seorang --------
yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dan -----------
pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang -------
termaktub dalam Pasal 18 di bawah ini. -------------------------------
6. Jika pada suatu waktu karena sebab apapun Perseroan t idak -------
mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka Dewan -------------
Komisaris diwajibkan memegang jabatan Direksi sementara ------
atau j ika Perseroan pada waktu i tu juga t idak mempunyai ---------
seorangpun sebagai anggota Dewan Komisaris, maka ---------------
pemegang saham yang memiliki saham paling banyak berhak -----
memegang jabatan Direksi sementara, tetapi hanya dengan --------
hak untuk mengerjakan t indakan pengurusan yang mengenai ------
hal-hal atau pekerjaan yang sedang berlangsung sedang------------
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham tersebut, ---------
diharuskan dalam jangka waktu 90 ( sembilan puluh) hari ----------
sejak terjadinya lowongan tersebut mengumumkan ------------------
pemberitahuan akan diadakannya RUPS untuk mengangkat --------
anggota Direksi baru. ----------------------------------------------------
7. Dalam hal Dewan Komisaris melakukan t indakan pengurusan -----
Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, --
maka berlaku ketentuan Pasal 118 Ayat ( 2) UUPT. -----------------
8. Dalam hal hanya ada anggota seorang anggota Dewan --------------
Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ----
Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam ------------
Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ----------------------------
-------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ---------------------
------------------------------- PASAL 18 -----------------------------------
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling sedikit 1 ( satu) ---
kali dalam 2 ( dua) bulan dan mengadakan rapat Dewan ------------
Komisaris bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 --------
( satu) kali dalam 4 ( empat) bulan, atau setiap kali dianggap ------
perlu oleh paling sedikit 1 ( satu) orang Komisaris atau lebih -----
atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas pemintaan ----
dari 1 ( satu) pemegang saham atau lebih yang memiliki ------------
sedikitnya 1/ 10 ( satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh ----
saham dengan hak suara. -------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris -----
Utama dan dalam hal ia berhalangan dilakukan oleh seorang ------
anggota Dewan Komisaris lainnya. -------------------------------------
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada setiap ----
anggota Dewan Komisaris secara langsung maupun dengan --------
surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, atau -----
dengan surat elektronik atau faksimili paling sedikit 14 -----------
( empat belas) hari dan dalam hal mendesak p aling sedikit 7 -------
( tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan t idak -------------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. ------------
4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris i tu harus mencantumkan -------
acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. --------
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan -------------
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan. ------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili -----
oleh kuasanya, pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana ---------
dimaksud dalam Ayat ( 3) Pasal ini t idak dipersyaratkan dan ------
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun serta ----------
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --------------
6. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dan ----
dalam hal Komisaris Utama t idak dapat hadir atau berhalangan ---
hal mana t idak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka -------
rapat akan dipimpin oleh salah satu Komisaris yang hadir ---------
dalam Rapat Dewan Komisaris. -----------------------------------------
7. Seorang anggota Dewan Komisaris lainnya dapat diwakili ---------
dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang ang gota -------
Dewan Komisaris lainnya berdasarkan Surat Kuasa. ----------------
8. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil --------
keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/ 2 ( satu -------
per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir ------
atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris. ------------------------
9. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat ----
t idak tercapai, maka keputusan Rapat Dewan Komisaris harus ----
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/ 2 ( satu per dua) ----
bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir atau ----
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris. ------------------------------
10. Dalam hal suara yang setuju dan t idak setuju berimbang, --------
maka usul dianggap ditolak. -------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak -------------
mengeluarkan 1 ( satu) suara dan tambahan 1 ( satu) suara -------
untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang ----------------
diwakilinya. ------------------------------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan ------
surat suara tertutup yang ditanda -tangani, sedangkan -----------
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan -----
l isan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada -----------
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir. --------
c. Suara blanko dan suara yang t idak sah dianggap t idak -----------
dikeluarkan secara sah dan dianggap t idak ada serta t idak -----
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikelua rkan. ---
12. -Berita Acara Rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan ----------
kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan ----
Komisaris yang hadir dan ditunjuk dalam Rapat Dewan ----------
Komisaris untuk maksud tersebut dan disampaikan kepada -------
seluruh anggota Dewan Komisaris. -----------------------------------
-Apabila berita acara dibuat oleh Notaris, penandatanganan -----
tersebut t idak disyaratkan. ---------------------------------------------
13. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ------------
ditandatangani menurut ketentuan dalam Ayat ( 12) Pasal ini ----
akan berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota --
Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan --
Dewan Komisaris yang diambil dalam Rapat Dewan --------------
Komisaris yang bersangkutan. -----------------------------------------
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah ----
tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan --
semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan ---------------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis ---------
serta menandatangani persetujuan t ersebut. Keputusan yang -----
diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang -------
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam ----------
Rapat Dewan Komisaris. -----------------------------------------------
15. Para anggota Direksi sedapat mungkin dan j ika diperlukan -------
diundang untuk hadir pada semua Rapat Dewan Komisaris. ------
16. -Anggota Dewan Komisaris dapat ikut serta dalam Rapat ---------
Dewan Komisaris melalui media video telekonferensi atau -------
sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua -----
peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan ---------------
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, ----
dan keikutsertaan yang demikian harus dianggap telah hadir ----
untuk menentukan terpenuhinya persyaratan kuorum dan ---------
pengambilan keputusan dalam Rapat Dewan Komisaris. ----------
-Setiap penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris melalui --------
media video telekonferensi atau sarana media elektronik ---------
lainnya harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ---------
ditandatangani oleh semua peserta Rapat Dewan Komisaris. -----
-RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
--------------------------------- PASAL 19 ---------------------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga -----------
anggaran Tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk -----
mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. ----------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1) Pasal ini ----
harus disampaikan paling lambat 30 ( t iga puluh) hari sebelum ----
dimulainya tahun buku yang akan datang. ----------------------------
3. Apabila Direksi t idak menyampaikan rencana kerja sesuai ---------
dengan Pasal 19 Ayat ( 2) di atas, atau rencana kerja yang telah --
disampaikan oleh Direksi belum memperoleh persetujuan dari ----
Dewan Komisaris sesuai dengan Pasal 19 Ayat ( 1) di atas, --------
maka rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan. --------------
4. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 ( satu) Januari -----
sampai dengan tanggal 31 ( tiga puluh satu) Desember . -----------
-Pada setiap akhir bulan Desember, buku Perseroan ditutup. ------
5. Direksi menyusun dan menyediakan Laporan Tahunan sesuai -----
dengan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT dan -----
mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan ----------
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan ------------------
berperedaran nasional menurut tata cara sebagaimana diatur ------
dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor X. K. 2 tentang ----------------
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. ---------------
-------------- PENGGUNAAN LABA BERSIH DAN -------------------
---------------- PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM --------------------
------------------------------ PASAL 20 ------------------------------------
1. Penggunaan laba bersih Perseroan ditentukan oleh RUPS ----------
sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT. -------------
2. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan -------
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil ----------
dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan --------
waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu --------
saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham -----
itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja -------
yang akan ditentukan oleh atau berdasarkan wewenang dari -------
RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen ------------
diambil. Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi ---------
kepada pemegang saham. ------------------------------------------------
3. -Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku --------------
menunjukkan kerugian yang t idak dapat ditutup dengan dana -----
cadangan, maka kerugian i tu akan tetap dicatat dan -----------------
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dalam tahun buku -------
selanjutnya. ----------------------------------------------------------------
-Perseroan dianggap t idak mendapat laba selama kerugian ---------
yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi --------
i tu belum sama sekali tertutup, demikian dengan t idak -------------
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku. ---------------------------------------------------------------------
4. Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan ---------------
persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk membagi -------
dividen sementara apabila keadaan keuangan Perseroan ------------
memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen sementara -------
tersebut akan diperhitungkan berdasarkan keputusan RUPS -------
Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan --------
dalam Anggaran Dasar dan dengan ketentuan Pasal 72 UUPT. ----
5. Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada tahun buku ---
yang bersangkutan dari pendapatan bersih seperti tersebut --------
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan ------
RUPS Tahunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan dapat ----
diberikan tantieme kepada anggota Direksi dan Dewan -------------
Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh RUPS --------
satu dan lain dengan t idak mengurangi ketentuan Pasal 71 --------
UUPT dan penjelasannya. -----------------------------------------------
6. Terhadap dividen yang t idak diambil oleh pemegang saham -------
berlaku ketentuan Pasal 73 UUPT. -------------------------------------
7. Cadangan yang belum diguna kan untuk menutup kerugian dan ----
jumlah cadangan yang melebihi 20% ( dua puluh persen) dari -----
jumlah modal ditempatkan dan disetor yang penggunaannnya -----
belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang ----
tepat menurut pertimbangan Direksi setelah memperoleh ----------
persetujuan Dewan Komisaris serta dengan memperhatikan -------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------
--------------- PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------------
------------------------------ PASAL 21 ------------------------------------
1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS yang ----------
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ------
2/ 3 ( dua per t iga) bagian dari seluruh saham yang telah ------------
dikeluarkan yang mempunyai hak suara dan keputusan diambil ---
berdasarkan musyawarah untuk mufakat t idak dapat dicapai ------
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari -------------
pemegang saham/ kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih ----
dari 2/ 3 ( dua per t iga) bagian dari jumlah suara yang---------------
dikeluarkan dalam RUPS. Pengubahan Anggaran Dasar ------------
tersebut harus dibuat dengan Akta Notaris dan dalam bahasa -----
Indonesia. ------------------------------------------------------------------
2. -Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam Ayat 1 kuorum -------
yang ditentukan t idak tercapai, maka paling cepat 10 ( sepuluh) --
xxxx dan paling lambat 21 ( dua puluh satu) hari setelah RUPS ----
pertama i tu dapat diselenggarakan RUPS kedua dengan acara -----
dan syarat yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS --------
pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus ---------
dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum RUPS kedua ------
tersebut, t idak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal ---------
RUPS, serta untuk pemanggilan RUPS tersebut, t idak perlu -------
dilakukan pemberitahuan/ pengumuman terlebih dahulu dan -------
RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ---
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/ atau ---------
kuasa yang sah dari pemegang saham yang memiliki----------------
sedikitnya 3/ 5 ( t iga per l ima) bagian dari jumlah seluruh ----------
saham dengan hak suara dan keputusan diambil berdasarkan ------
suara setuju dari pemegang saham/ wakil mereka yang --------------
mewakili lebih dari 1/ 2 (satu per dua) bagian dari jumlah ---------
seluruh suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ------------------------
-Jika kuorum dalam RUPS kedua tersebut juga t idak terpenuhi, --
maka dapat diadakan RUPS ketiga, setelah mendapat ---------------
persetujuan dari dan sesuai dengan persyaratan tentang ------------
pemanggilan waktu penyelenggaraan RUPS, serta persyaratan ----
kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana yang -------------
ditentukan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas -----------------
permohonan Perseroan. --------------------------------------------------
---------------- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, --------------------
---- PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN DAN PENGAJUAN ----
---------------------- XXXXXXXXXX XXXXXX --------------------------
------------------------------ PASAL 22 ------------------------------------
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan -------
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit hanya ---
dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri ------
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/ 4 ( t iga -----
per empat) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan -----
yang mempunyai hak suara dan keputusan diambil berdasarkan ---
musyawarah untuk mufakat, di dalam hal keputusan ----------------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat t idak dapat dicapai ------
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari -------------
pemegang saham/ kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih ----
dari 3/ 4 ( t iga per empat) bagian dari jumlah suara yang ------------
dikeluarkan dalam RUPS. ------------------------------------------------
2. -Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam Ayat 1 kuorum -------
yang ditentukan t idak tercapai, maka paling cepat 10 ( sepuluh) --
xxxx dan paling lambat 21 ( dua puluh satu) hari setelah RUPS ----
pertama i tu dapat diselenggarakan RUPS kedua dengan acara -----
dan syarat yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS --------
pertama, kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan harus ------
dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum RUPS kedua ------
tersebut, t idak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal ---------
RUPS, serta untuk pemanggilan RUPS tersebut, t idak perlu -------
dilakukan pengumuman terlebih dahulu dan RUPS kedua ----------
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat ------
apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/ atau kuasa yang -------
sah dari pemegang saham yang dimiliki sedikitnya 2/ 3 ( dua -------
per t iga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -----
dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari pemegang --
saham/ wakil mereka yang sah yang mewakili lebih dari 3/ 4 -------
( t iga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang ------------
dikeluarkan dalam RUPS. ------------------------------------------------
-Jika kuorum dalam RUPS kedua tersebut juga t idak terpenuhi, --
maka dapat diadakan RUPS ketiga, setelah mendapat ---------------
persetujuan dari dan sesuai dengan persyaratan tentang ------------
pemanggilan waktu penyelenggaraan RUPS, serta persyaratan ----
kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana yang -------------
ditentukan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas -----------------
permohonan Perseroan. --------------------------------------------------
----------------- PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI --------------------
------------------------------- PASAL 23 -----------------------------------
1. Pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan --------
keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang --------
mewakili paling sedikit 3/ 4 ( t iga per empat) bagian dari -----------
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak -------
suara dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat, di dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah --------
untuk mufakat t idak dapat dicapai maka keputusan diambil -------
berdasarkan suara setuju dari pemegang saham/ kuasa mereka -----
yang sah yang mewakili lebih dari 3/ 4 ( t iga per empat) bagian - --
dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. -------------------
2. -Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam Ayat 1 kuorum -------
yang ditentukan t idak tercapai, maka paling cepat 10 ---------------
( sepuluh) hari dan paling lambat 21 ( dua puluh satu) hari ---------
setelah RUPS pertama i tu dapat diselenggarakan RUPS kedua ----
dengan acara dan syarat yang lama seperti yang diperlukan -------
untuk RUPS pertama, kecuali mengenai jangka waktu --------------
pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) hari ---------
sebelum RUPS kedua tersebut, t idak termasuk tanggal -------------
pemanggilan dan tanggal RUPS, serta untuk pemanggilan ---------
RUPS tersebut, t idak perlu dilakukan pengumuman terlebih -------
dahulu dan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil --------
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang ---------
saham dan/ atau kuasa yang sah dari pemegang saham yang --------
memiliki sedikitnya 2/ 3 ( dua per t iga) bagian dari jumlah ---------
seluruh saham dengan hak suara dan keputusan diambil ------------
berdasarkan suara setuju dari pemegang saham/ wakil mereka -----
yang sah yang mewakili lebih dari 3/ 4 ( t iga per empat) bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ---------
-Jika kuorum dalam RUPS kedua tersebut juga t idak terpenuhi, --
maka dapat diadakan RUPS ketiga, setelah mendapat ---------------
persetujuan dari dan sesuai dengan persyaratan tentang ------------
pemanggilan waktu penyelenggaraan RUPS, serta persyaratan ----
kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana yang -------------
ditentukan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan atas -----------------
permohonan Perseroan. --------------------------------------------------
3. Dalam hal Perseroan dibubarkan harus diadakan l ikuidasi ---------
sesuai dengan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasa1 152 -----
UUPT. ----------------------------------------------------------------------
--------------------- KETENTUAN LAIN- LAIN -------------------------
----------------------------- PASAL 24 -------------------------------------
Segala sesuatu yang t idak atau belum cukup diatur dalam-------------
Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS. --------------------
2. Memberi wewenang kepada Direksi untuk menyatakan keputusan- --
Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar tersebut dan --------------
memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan / atau Notaris baik -----
bersama-sama maupun masing- masing untuk memohon ----------------
persetujuan/ melaporkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan -------
tersebut dan membuat segala Perubahan dan atau tambahan dan -----
t indakan yang perlu untuk melaksanakan hal -hal tersebut sesuai -----
dengan peraturan yang berlaku. --------------------------------------------