MEMORANDUM OF AGREEMENT)
LOGO
PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJASAMA(MEMORANDUM OF AGREEMENT)
FAKULTAS/PROGRAM……………………………………
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN
FAKULTAS/PROGRAM……………………………………
UNIVERSITAS ………………………………………….
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
DALAM PROGRAM PERTUKARAN MAHASISWA
Nomor: ……………………
Nomor: ……………………
Pada hari ……., tanggal …….., bulan ……., tahun dua ribu dua puluh dua (00-00-2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………..
Jabatan : Dekan Fakultas…………
Alamat : Kampus UNESA, Jl. …………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas/Program..……., Universitas Negeri Surabaya (Unesa) selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : ……………
Jabatan : Dekan Fakultas…………
Alamat : …………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas/Program..……., Universitas ……………… selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepamahaman Bersama antara Unesa dan Universitas ……………… nomor ………….. dan …………………… tanggal ………………… tentang …………………… Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk Menyusun Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerjasama dalam kegiatan penyelenggaraan program pertukaran mahasiswa yang saling menguntungkan dengan tanpa mengurangi hak masing-masing
PASAL 2
LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama sebagaiman dimaksud dalam pasal (1) berupa:
PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA menggelar program pertukaran mahasiswa yang sesuai dengan visi dan misi kedua belah pihak.
PASAL 3
SARANA DAN PRASARANA
Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerjasama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PASAL 4
PEMBIAYAAN
Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerja sama ini berlaku ….. tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai kespakatan PARA PIHAK dilaksanakan selama angka (huruf angka)/ angka (huruf angka) pada unit/bidang dan lokasi yang disepakati.
Peserta kegiatan pertukaran mahasiswa dengan identitas sebagai berikut:
-
No.
Nama
NIM
1
dst
PASAL 7
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
PASAL 8
KETENTUAN TAMBAHAN
PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.
PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas kertas bermaterai cukup
PASAL 9
PENUTUP
Perjanjian Pelaksanaan Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Segala Ketentuan serta syarat-syarat yang ada didalamnya berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Dekan Fakultas/Program……………. Dekan Fakultas/Program…………….
Universitas Negeri Surabaya Universitas……………..
…………………………………….. …………………………………