SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
|
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI JURUSAN PERIKANAN DAN KELAUTAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS LAMPUNG Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xx.0 Xxxxxx Xxxxxxx 00000
|
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
Pada hari ini, ......... tanggal ............................, kami yang bertandatangan di bawah ini:
(Nama Lengkap dan Gelar ), dalam hal ini bertindak Staf Pengajar Jurusan Perikanan dan Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
(Nama Lengkap dan NPM), dalam hal ini bertindak sebagai mahasiswa anggota penelitian, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian sebagai berikut.
Pasal 1
Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti program penelitian dari PIHAK PERTAMA yang berjudul:..............................................................................................................................................................................................................................................................................
Judul dalam ayat (1) tersebut adalah judul yang akan diajukan untuk mengikuti program skripsi di Jurusan Perikanan dan Kelautan
Pasal 2
Hak dan kewajiban
PIHAK PERTAMA memiliki Hak atas judul yang diajukan PIHAK KEDUA untuk pelaksaan skripsi sebagai PEMBIMBING UTAMA
PIHAK PERTAMA memiliki hak atas hasil penelitian secara mutlak
PIHAK PERTAMA berkewajiban mendanai secara penuh dan/atau sebagian penelitian yang dilakukan PIHAK KEDUA
Besaran Pendanaan diatur dalam ketentuan lain surat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA berkewajiban Memantau dan memonitoring pelaksanaan penelitian yang dilakukan PIHAK KEDUA
Publikasi hasil penelitian hanya bisa dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau seijin dari PIHAK PERTAMA
Pasal 3
Waktu, Biaya Penelitian
Waktu penelitian adalah .... xxxxx, terhitung tanggal ................................ sampai dengan ............................
Waktu Pelaksanaan Penelitian yang diajukan sebagai judul skripsi harus mengikuti kaidah dan aturan pelaksanaan skripsi.
Biaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada PIHAK PERTAMA sebesar Rp ..................................... (.......................................................................)
Pasal 4
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari penelitian orang lain.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Pemantauan Penelitian
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian.
Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti.
Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan setiap minggu hingga akhir penelitian.
Pasal 6
Laporan Hasil Penelitian
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ……………(minggu ke …….. setelah ditandatanganinya kontrak penelitian).
PIHAK KEDUA wajib mengikuti aturan Jurusan Perikanan dan Kelautan tentang batas waktu pelaksanaan skripsi, sebagai berikut:
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan penelitian paling lambat satu bulan setelah seminar usul
PIHAK KEDUA wajib melaporkan jalannya penelitian kepada PIHAK PERTAMA sebagai PEMBIMBING dan membuat laporan kemajuan yang diserahkan ke TIM PEMANTAU SKRIPSI
PIHAK KEDUA wajib menlaporkan penelitian yang dilakukannya sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan penelitian.
PIHAK KEDUA wajib mengikuti jangka waktu pelaksanaan seminar hasil, ujian skripsi dan perbaikan naskah skripsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya penelitian menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam mengikuti tahapan skripsi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Bandar Lampung, tanggal, bulan, tahun
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Nama Xxxxx Xxxx Xxxxx