PERJANJIAN KERJASAMA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
PERJANJIAN KERJASAMA
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NOMOR : HK.00.04.1.3282 NOMOR : 12 / PK / 02 / 2007
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN SERTA PENYEBARAN INFORMASI TENTANG OBAT, MAKANAN, OBAT TRADISIONAL, KOSMETIKA, PRODUK KOMPLEMEN, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
Pada hari ini, Selasa tanggal satu, bulan Mei tahun dua ribu tujuh, bertempat di gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang bertanda tangan dibawah ini :
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM RI yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx, xxxxxxxxnya disebut PIHAK PERTAMA
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Jaya : Bupati Lampung Tengah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Tengah di Gunung Sugih, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK
Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Gubernur Lampung Nomor : HK.00.04.1.3883 dan Nomor : G/403.A/B/VII/HK/2006, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama kemitraan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Mutu dan Gizi Pangan serta Penyebaran Informasi tentang Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Narkotika, Psikotropika, Bahan Berbahaya dan Zat Adiktif lainnya secara sinergis dan saling menguntungkan kedua belah pihak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN KERJASAMA
Pasal 1
Kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan Program Pembinaan dan Pengawasan Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Penyuluh Keamanan Pangan dan Pengawas / Inspektur Pangan serta Penyebaran Informasi tentang Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Narkotika, Psikotropika, Bahan Berbahaya dan Zat Adiktif lainnya dari Pemerintah Daerah khususnya mengenai Keamanan Pangan dan Pengembangan Sistem Jaminan Mutu Pangan dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan di Kabupaten Lampung Tengah.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup kerjasama ini mencakup :
a. Pengembangan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan.
b. Pengembangan tenaga Pengawasan/Inspektur Pangan (Distric Food Inspector).
c. Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
d. Inspeksi / audit Sarana Produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
e. Program penghargaan bagi IRTP berupa Food Star Award.
f. Pembinaan dan Pengawasan Makanan Jajanan Anak Sekolah dan Makanan Berisiko Tinggi terhadap Pengembangan Sumber Daya manusia (SDM).
g. Pembinaan dan Pengawasan Pangan Siap Saji (PSS).
h. Penanganan Terpadu Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
i. Penyebaran Informasi tentang Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Narkotika, Psikotropika, Bahan Berbahaya dan Zat Adiktif lainnya (OMKABA).
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan secara terkoordinasi antar PARA PIHAK.
Pasal 4
(1) Pihak Pertama menyediakan Pedoman, Standart Operasional Prosedur, Narasumber dan Modul Pelatihan SDM Penyuluh Keamanan Pangan dan Pengawas atau Inspektur Pangan Pemerintah Daerah untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP),
Pangan Siap Saji dan Penanganan KLB Keracunan Pangan, Penyusunan Profil Keamanan Pangan IRTP, inspeksi atau audit sarana produksi IRTP, tata cara pemberian penghargaan bagi IRTP berupa Food Star Award.
(2) Pihak Kedua menyediakan SDM dan IRTP yang akan dilatih, prasarana dan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan IRTP dan penanganan KLB Keracunan Pangan dan Penyuluhan dalam rangka Penyebaran Informasi tentang OMKABA.
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dan efisien, masing-masing pihak menunjuk pejabat / petugas penghubung sebagai Liasion Officer.
(2) Liasion Officer sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Pertama adalah Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung.
(3) Liasion Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Kedua adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal 6
Untuk memperlancar dan mengatasi kemungkinan hambatan dalam pelaksanaan kerjasama ini, perlu dilakukan pertemuan antara Liasion Officer paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 7
Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 2, dilaporkan oleh masing-masing Liasion Officer kepada Kepala Badan POM RI dan Bupati Lampung Tengah.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing pihak, sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Biaya yang berhubungan dengan pembuatan pedoman dan desain pelatihan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
(2) Biaya yang berhubungan dengan transpor dan akomodasi narasumber serta penyelenggaraan pertemuan dan pelatihan menjadi tanggung jawb PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Apabila timbul perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara PARA PIHAK sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 11
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditanda tangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1) Setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK, perubahan mana merupakan addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan disepakati kemudian hari oleh PARA PIHAK dan merupakan addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(3) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 4 (empat) asli diatas kertas bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.