SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA SMK PGRI 2 BADUNG DENGAN ASTRA HONDA MOTOR TBK JANGKA WAKTU 5 TAHUN
SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SMK PGRI 2 BADUNG
DENGAN
ASTRA HONDA MOTOR TBK
JANGKA WAKTU 5 TAHUN
2021 s/d 2025
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (MOU)
ANTARA
SMK PGRI 2 BADUNG
DENGAN
ASTRA HONDA MOTOR TBK
TENTANG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN PRAKTEK INDUSTRI
Nomor : 777/PGRI 2 BDG/E.16/2021
Pada hari ini Senin, tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh satu, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. I Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd.
Jabatan : Kepala SMK PGRI 2 Badung
Alamat : Jln. I Xxxxx Xxxxxx Xxx No. 2A, Br. Delod Bale Agung,
Mengwi 80351 Badung
Telp. (0000) 0000000, 0000000 Fax : (0361) 829064
E-mail : xxx_xxxx0_xxx@xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx0.xxx.xx
Selanjutnya disebut sebagai Xxxxx X
2. Nama : ...............................................................
Jabatan : Kepala Bengkel Astra Honda Motor Tbk
Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto no. 80 Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai Xxxxx XX
Kedua belah pihak sepakat untuk mengandakan perjanjian kerjasama dalam rangka peningkatan mutu tamatan melalui pelaksanaan praktek industri bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah Kedua belah pihak bersama – sama untuk melaksanakan kegiatan pendidikan secara terpadu di sekolah dan industri bagi siswa sekolah menengah kejuruan, dengan ketentuan profesional dalam tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja sesuai kebutuhan lapangan kerja melalui kegiatan bekerja langsung di Industri serta membentuk keselarasan mendalam dan menyeluruh antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Penyusunan kurikulum bersama termasuk penguatan aspek softskills dan karakter kebekerjaan untuk melengkapi aspek hardskills yang sesuai kebutuhan dunia kerja.
b. Pembelajaran berbasis project riil dari dunia kerja (PBL), untuk memastikan hardskils akan disertai softskills dan karakter yang kuat.
Jumlah dan peran guru/instruktur dari industri dan ahli dari dunia kerja ditingkatkan secara signifikan (sampai minimal mencapai 50 jam/semester/program keahlian).
Sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan dunia kerja (bagi lulusan dan bagi guru/istruktur).
Update teknologi dan pelatihan bagi guru/instruktur secara rutin dari dunia kerja.
Riset terapan mendukung Teaching Factory yang bermula dari kasus atau kebutuhan.
Komitmen serapan lulusan oleh Dunia kerja.
Beasiswa atau ikatan Dinas, serta donasi dalam bentuk peralatan laboratorium atau dalam bentuk lainnya.
Pasal 3
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban
(1). Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pihak ke I
Sekolah bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pendidikan yang mengacu kepada aspek normatif dan adaptif.
Melaksanakan kurikulum yang telah disusun bersama DU/DI
Menyiapkan gedung dan perabotan sebagai tempat belajar
Menyiapkan tenaga pengajar dan merencanakan pengembangan dan peningkatan
Menyiapkan dan mengadakan peralatan yang diperlukan untuk kebutuhan laboratorium dan bengkel – bengkel
Menyiapkan dana operasional pendidikan
Mengusahakan perpustakaan sekolah
Membuat surat perjanjian dengan industry
Membuat surat perjanjian dengan siswa yang akan melaksanakan praktek industri berupa surat pernyataan
Membuat peraturan/ tata tertib siswa
(2). Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pihak ke II
Dunia Usaha/ Dunia Industri (DU/DI) bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pendidikan praktek yang mengacu kepada aspek produktif melalui bekerja langsung dengan menggunakan fasilitas industri/ dunia usaha.
Ikut serta dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum untuk melaksanakan
praktek industri
Menyiapkan/ menugaskan tenaga yang kompeten untuk membimbing siswa
Menyiapkan sarana praktek di industri/ dunia usaha
Membuat surat perjanjian dengan sekolah
Memberi masukan kepada sekolah tentang kebutuhan kualifikasi tenaga kerja yang
diperlukan oleh dunia industri.
Mencatat pelaksananaan kegiatan pendidikan di industri.
Membantu memberikan makan siang sesuai dengan kemampuan Industri
i. Menerima Guru Magang di Industri terkait program pemerintah sesuai (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016) untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
x. Xxxx and Match Keterlibatan Dunia kerja di segala aspek penyelenggaraan
pendidikan vokasi
Pasal 4
Waktu Pelaksanaan Praktek Industri
Waktu pelaksanaan praktek industri adalah selama 6 bulan (1 semester)
Pasal 5
Sertifikat dan Koordinasi
Peserta didik yang dinyatakan berhasil dalam mengikuti ujian kopetensi akan diberikan setifikat kompetensi keahlian
Selama melaksanakan Praktek Industri, pihak sekolah bersama – sama dengan DU/DI melakukan koordinasi dan evaluasi program Praktek Industri
Pihak sekolah dan pihak industri bersama-sama mencari jalan keluar untuk mengatasi segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan praktek industri.
Pasal 6
Perubahan / Addendum
Hal yang belum diatur dan / atau perubahan atas ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam perubahan/ addendum
Perubahan/ addendum sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 7
Masa Berlaku Perjanjian
Masa berlaku perjanjian selama tiga (3) tahun dan bisa dimohonkan/ diperpanjang lagi.
Pasal 8
Ketentuan Lain-Lain
Perjanjiam kerjasama ini hanya untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar oleh pihak pertama (1) dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
Dalam hal timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, PARA PIHAK akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mupakat.
Pasal 9
Penutup
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak I Pihak II
KEPALA SMK PGRI 2 BADUNG ASTRA HONDA MOTOR TBK
Drs. I Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, M.Pd ..................................................
NIP 19611009 198603 1 014 Kepala Bengkel