PENULISAN DAN PELAKSANAAN PENELITIAN
PEDOMAN
PENULISAN DAN PELAKSANAAN PENELITIAN
SUB DIVISI PENELITIAN
UNIT PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
2021 – 2023
LEMBAR PENGESAHAN
Pejabat yang bertandatangan di bawah ini Nama : Prof. Xx. Xxxxxxxxx, dr., MS
NIK : 17785 – ET
Jabatan : Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma (UWKS)
Buku Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian 2021-2023 merupakan perbaikan dari Buku Renstra (Rencana Strategis) dan Renop (Rencana Operasional) Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi. Buku Renstra dan Renop disusun sebagai wujud permintaan data dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UWKS tentang Topik dan Format Pengukuran Kinerja baik Penelitian maupun Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2021-2025. Disamping itu Renstra Dan Renop ini disusun karena adanya keinginan menjadikan kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi dari masing-masing Dosen menjadi lebih terarah, fokus dan terdapat dalam linearitas mulai dari ide hingga luarannya terutama yang berguna bagi masyarakat. Oleh karenanya dalam Buku Pedoman ini juga berisi hal yang sama terkait Topik Penelitian. Hal lain yang berbeda dalam BukuPedoman ini adalah dimasukkannya segala hal yang terkait Penelitian termasuksasaran strategis FK UWKS 2019-2023, analisis SWOT dan strategi pencapaian FK UUWKS 2019-2023, pohon penelitian dan roadmap, indikator kinerja utama, bentuk integrasi, Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS, pembiayaan internal dan eksternal, serta SOP-SOP Penelitian.
Ditetapkan di : Surabaya Pada Tanggal : 20 Juni 2021
Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Xxxxxx Xxxxx,
Prof. Xx. Xxxxxxxxx, dr., MS
KATA PENGANTAR
Puji syukur tim penulis ucapkan ke hadirat ALLOH SWT atas segala karunia dan rahmatnya sehingga Buku Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian 2021-2025 dapat diselesaikan. Buku Pedoman ini disusun sebagai arah setiap kegiatan Penelitian dari setiap Dosen FK UWKS agar lebih fokus dan terarah mulai dari terbentuknya ide, pelaksanaan hingga luarannya dengan parameter pengukuran yang jelas dan bisa dievaluasi berkala tiap tahun mulai tahun 2021 hingga tahun 2025.
Buku Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian2021-2025 ini berisi penjelasan secara mendetail tentang Penelitian, termasuk didalamnya menyangkut sasaran strategis FK UWKS 2019- 2023, analisis SWOT dan strategi pencapaian FK UUWKS 2019-2023, pohon penelitian dan roadmap, topik kegiatan dan indikator kinerja utama, bentuk integrasi, Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS, pembiayaan internal dan eksternal, serta SOP-SOP Penelitian.
Dalam proses penyusunan Buku Pedoman ini, tim penulis mendapatkan banyak sekali masukan dari pihak Pimpinan FK UWKS dan rekan-rekan sejawat dalam beberapa unit yang terkait secara organisatoris. Ucapan terima kasih yang sebesar-sebesarnya dihaturkan atas semua yang berkontribusi atas penyusunannya dan juga harapan akan tetap adanya kritik yang membangun dan konstruktif karena bagaimanapun masih ada kekurangan yang didapatkan pada Dokumen ini.
Sekian kata pengantar yang dapat tim penulis sampaikan dan semoga Buku Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian dan Publikasi 2021-2023 dapat berguna dan bermanfaat bagi setiap Dosen FK UWKS melaksanakan kegiatan ini yang termasuk dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
Surabaya, 20 Juni 2021
a.n. Xxx penulis
Ketua UP3
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, dr., MKes
A. Visi, Misi, Tujuan Fakultas Kedokteran UWKS 2019-2023 4
B. Sasaran Strategis FK UWKS 2019-2023 pada Bidang Penelitian 5
C. Analisis SWOT dan Strategi Pencapaian FK UWKS 2021-2023 Bidang Penelitian 7
D. Payung Penelitian dan Roadmap Penelitian UPPS pada FK UWKS 9
E. Topik Bidang Penelitian dan Indikator Kinerja Utama 2019-2023 12
F. Bentuk Integrasi Kegiatan Penelitian 22
G. Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS Pembiayaan Internal 22
3.Jadwal Tentatif Pelaksanaan 26
4.Pengusulan Penelitian Melalui Database ENIMAS 27
5.Sistematika Usulan Penelitian 27
6.Tahapan Seleksi dan Laporan 29
H. Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS Pembiayaan Eksternal 32 Lampiran 1 : Sampul Laporan Kemajuan / Laporan Akhir Pembiayaan Internal 58
Lampiran 2 : Lembar Pengesahan Laporan Kemajuan 59
Lampiran 3: Lembar Pengesahan Laporan Akhir 60
Lampiran 4 : Identitas dan Uraian Umum 61
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Ketua 65
Lampiran 7 : Diagram Alir Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian FK UWKS 66
Lampiran 8 : Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Penelitian 68
Lampiran 9 : Monitoring Dan Evaluasi Penelitian 69
Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dan Publikasi (UPPP/UP3) dibentuk sebagai gabungan dari tiga unit yang masa tugasnya telah berakhir pada waktu yang sama, yaitu dari 2017-2020. Ketiga unit tersebut berperan atas tiga hal yang diharapkan kedepannya akan menghasilkan output yang selaras antara mahasiswa dan dosen yang terkait dengan penelitian, PkM dan publikasi. Output yang akan dicapai adalah lulusan dokter yang mempunyai profil memiliki kemampuan literasi di berbagai bidang termasuk sains, IT dan digital, selain dokter yang mampu mengelola kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer berdasarkan etika kedokteran dengan berbagai peran termasuk sebagai peneliti, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan paripurna berpusat pada individu, dalam konteks keluarga dan komunitas. Ketiga unit dan nomer SK Dekan dari masing- masing unit tersebut adalah Tim Pelaksana TA: 11/FK/UWKS/III/2017, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat: 18/FK/UWKS/IV/2017, dan Unit Jurnal Ilmiah Kedokteran: 16/FK/UWKS/XII/2016. Hal ini yang menyebabkan perlunya diadakan pengaturan ulang organisasi ketiga unit tersebut agar mempunyai tujuan dengan output yang selaras, sehingga terbentuk UP3 dengan SK Dekan bernomer 05/FK/UWKS/II/2020 dengan masa tugas 2020-2024. Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi terdiri atas 3 divisi, yaitu Penelitian dan Skripsi, PkM dan Publikasi. Divisi Penelitian dan Skripsi dibagi atas 2 subdivisi, yaitu Penelitian dan Skripsi.
Tercapainya keselarasan output merupakan salah satu tujuan selain adanya standar mutu yang harus dicapai oleh FK UWKS sebagai badan atau institusi pendidikan. Liniaritas antara kegiatan pendidikan atau pengajaran, penelitian dan PkM sebagai Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan salah satu mutu standarnya selain PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan .untuk setiap kegiatan. Sedangkan terkhusus untuk kegiatan penelitian dan PkM diharuskan mempunyai roadmap untuk setiap kegiatan. Roadmap merupakan peta jalan yang mempunyai fungsi untuk memberikan arah dan tujuan spesifik bagi kegiatan penelitian dan PkM dalam mengelola kekuatan dan kelemahan dalam menghadapi dinamika perubahan. Roadmap merupakan proses berkelanjutan dan bersifat dinamis yang tentu saja disesuaikan dengan Visi, Misi dan Tujuan FK UWKS 2019-2023. Buku ini disusun sebagai pedoman penulisan dan pelaksanaan kegiatan Penelitian yang sesuai dengan standar mutu menurut Kemenristekdikti.
A. Visi, Misi, Tujuan Fakultas Kedokteran UWKS 2019-2023
Visi, misi dan tujuan yang ditampilkan sesuai dengan visi, misi dan tujuan dalam buku Rencana Strategis Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2019-2023.
Visi FK UWKS 2019-2023
Menjadi fakultas kedokteran bereputasi nasional pada tahun 2023 dan internasional pada tahun 2031 dengan menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, unggul dan berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan.
Misi FK UWKS 2019-2023
Untuk mewujudkan visi, maka dilaksanakan misi Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sebagai berikut ini:
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan kedokteran bermutu untuk menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, unggul, berorientasi komunitas, berjiwa kewijayakusumaan;
2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian serta publikasi ilmiah yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan teknologi bidang kedokteran komunitas dilingkungan masyarakat secara umum, berjiwa kewijayakusumaan;
3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan;
4. Meningkatkan tata kelola FK UWKS yang profesional, akuntabel, transparan dan bermutu.
Tujuan FK UWKS 2019-2023
1. Terwujudnya pendidikan kedokteran bermutu untuk menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, unggul, berorientasi komunitas, berjiwa kewijayakusumaan;
2. Terwujudnya ilmuwan yang hasil penelitiannya bermanfaat, memiliki potensi HAKI dan mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan
3. Terwujudnya pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan;
4. Terwujudnya tata kelola FK UWKS yang profesional, akuntabel, transparan dan bermutu.
B. Sasaran Strategis FK UWKS 2019-2023 pada Bidang Penelitian
Sasaran strategis pada bidang Penelitian ini mengacu pada Buku Rencana Strategis Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2019-2023. Sasaran strategis ini akan mengacu pada tujuannya. Adapun tujuan untuk bidang Penelitian ini adalah terwujudnya penelitian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai
upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan. Sehingga sasasaranya akan diperinci sebagai berikut:
1. Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen dan penelitian skripsi mahasiswa untuk berpikir analitis, kritis dan inovatif, serta berjiwa kewiyakusumaan.
2. Penelitian dosen di bidang iptekdok yang inovatif untuk pengembangan keilmuan dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan.
3. Dana, sarana, prasarana sistem informasi, dan kerjasama yang mendukung penelitian di bidang IPTEKDOK yang inovatif untuk pengembangan keilmuan dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan.
Dan hal ini akan berkaitan secara tidak langsung dengan sasaran lainnya, yaitu:
4. Sistem kesehatan komunitas yang berbasis penelitian inovatif dan berorientasi pada prinsip pencegahan.
5. Menjadi pusat rujukan iptekdok pencegahan, khususnya di lingkungan komunitas, yang berbasis penelitian inovatif untuk pengembangan keilmuan dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan.
Adapun sasaran-sasaran tersebut bisa berinteraksi dengan bidang lainnya misalnya PkM, yaitu :
1. Penelitian sebagai dasar/basis kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh dosen dan mahasiswa dan berorientasi pada prinsip pencegahan untuk menumbuhkan mahasiswa dengan berpikir analitis, kritis dan inovatif, serta berjiwa kewijaya kusumaan,
2. Penelitian sebagai dasar/basis kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang didukung oleh dana, sarana, prasarana, sistem informasi dan kerjasama dan prinsip pencegahan yang berorientasi komunitas berjiwa kewijayakusumaan,
Kemudian untuk menjamin ketercapaian tujuan tersebut maka dibuat delapan pengembangan FK UWKS, dimana yang terkait dengan bidang penelitian adalah peningkatan pelayanan kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan prestasi mahasiswa untuk rekognisi terkemuka dan unggul pada kegiatan penelitiannya; peningkatan jabatan akademik Dosen dengan menyelesaikan pelaksanaan penelitian; peningkatan publikasi nasional dan internasional hasil kegiatan penelitian secara terstruktur; dan inisiasi pendirian/pembinaan pondok komunitas untuk meningkatkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Delapan pengembangan ini akan dilaksanakan oleh kelompok kerja yang akan membantu kerja Dekanat dalam pencapaiannya.
C. Analisis SWOT dan Strategi Pencapaian FK UWKS 2021-2023 pada Bidang Penelitian
Ulasan analisis SWOT ini mengacu pada buku Rencana Strategis Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2019-2023 di bidang Penelitian yang diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi tahun 2021. Adapun analisis tersebut akan mencakup kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Rincian dari masing-masing analisis tersebut adalah:
Kekuatan
1. Memiliki Pedoman yang berisi Roadmap visi keilmuan UPPS dan bentuk terintegritasinya sebagai arah pengembangan, serta prosedur-posedur terkait rencana, laporan pelaksanaan, dan Monev untuk setiap kegiatan penelitian
2. Penelitian dosen tetap sesuai dengan roadmap visi keilmuan.
3. Memiliki jejaring dengan puskesmas untuk data komunitas.
4. Adanya layanan medis oleh dokter menyebabkan peningkatan akses data klinis.
5. Dana internal memadai dan mudah diajukan.
6. Memiliki teknologi informasi di bidang penelitian yang unggul.
7. Memiliki sarana dan prasarana penelitian memadai.
8. Komitmen yayasan dan pimpinan dalam meningkatan penelitian.
9. Memiliki sumber daya untuk penelitian kesehatan dan teknologi. 10.Minat penelitian dosen yang cukup kuat.
11.Memiliki publikasi ilmiah hasil penelitian yang dimuat pada jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus.
12.Memiliki Jurnal Nasional yang terindeks di peringkat 3 untuk sarana publikasi. 13.Memiliki unit yamg mengelola jurnal.
14.Memiliki Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi yang mampu memfasilitasi pembinaan dosen muda dalam penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat
Kelemahan
1. Kurangnya keterlibatan mahasiswa dalam bidang penelitian
2. Kualitas dan kuantitas penelitian dosen dan mahasiswa perlu ditingkatkan.
3. Integrasi penelitian pada mata kuliah masih kurang.
4. Rendahnya rekognisi produk penelitian dosen oleh pemangku kepentingan.
5. Kurangnya kegiatan seminar nasional maupun internasional yang diselenggarakan FK UWK
6. Belum dilaksanakannya PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) pada kegiatan Penelitian
7. Masih terbatasnya jumlah publikasi dosen pada jurnal Internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 atau buku hasil penelitian ber-ISBN yang merupakan syarat ketua peneliti pada penelitian Hibah Dikti
Peluang
1. Berada di Surabaya dengan banyak institusi penelitian yang memiliki ahli, sarana dan prasarana yang memadai
2. Memiliki rekanan kerjasama internasional untuk penelitian dan publikasi bersama di jurnal internasional
3. Adanya kesempatan mengajukan hibah penelitian dari Kemendikbud Ristek
4. Pelatihan pembuatan artikel di Jurnal Internasional Beriputasi oleh Kemendikbud Ristek
5. Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten oleh Kemendikbud Ristek
6. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah oleh Kemendikbud Ristek
7. Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional oleh Kemendikbud Ristek
Tantangan
1. Persaingan yang tinggi dalam meraih hibah eksternal penelitian .
2. Banyaknya bermunculan Jurnal predator.
3. Pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan pelaporan keuangan yg ketat dan rumit
4. Persyaratan yang semakin tinggi untuk publikasi internasional.
5. Persyaratan yang ketat dalam memperoleh hibah penelitian dari Kemenristekdikti
6. Persaingan yang tinggi baik dengan PTN maupun PTS dalam mengikuti Pelatihan Kemenristekdikti
Berdasarkan analisis SWOT bidang penelitian tersebut disusunlah strategi pencapaian sasarannya, yaitu:
1. Pelatihan rutin pembuatan proposal penelitian
2. Sosialisasi Mata Anggaran Penelitian
3. Sosialisasi pengisian Enimas
4. Peningkatan kemampuan riset pembelajaran bagi dosen.
5. Mengadakan webinar bagi dosen tentang tips-tips bagaimana cara memperoleh pendanaan penelitian dari eksternal (Ristek Brin DIKTI) oleh dosen senior yang memperoleh hibah penelitian tiap tahun.
6. Menghimbau dosen–dosen senior dan atau lulusan S3 sebagai pendamping penelitian dosen muda dan menjadi ketua peneliti pada penelitian dengan pendanaan eksternal yang siap berkompetensi tingkat Nasional.
7. Update data luaran penelitian di Google Scholar dan SINTA untuk rekam jejak.
8. Sosialisasi jadwal hibah dari LPPM
9. Pelatihan dari Pakar DIKTI
10. Menyediakan dan membuka akses sarana dan prasarana penelitian untuk penelitian bersama mitra kerjasama.
11. Berlangganan jurnal nasional terakreditasi
12. Menjalin kerjasama dengan perpustakaan Jatim
13. Berlangganan jurnal internasional elektronik
14. Pelatihan penulisan prosiding
D. Payung Penelitian dan Roadmap Penelitian Unit Pengelola Program Studi pada Fakultas Kedokteran UWKS tahun 2019-2025
Payung Penelitian dan roadmap penelitian yang baru ini berdasar atas 8 isu strategis yang telah dijabarkan dalam topik penelitian, maka diharapkan topik penelitian Dosen dan mahasiswa akan dibatasi pada isu strategisyang terdapat pada topik tersebut. Penyusunan pohon penelitian dengan penjabaran pada roadmapnya secara tidak langsung mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045 dan telah dijabarkan dalam bidang fokus agenda riset nasional 2015-2019. Hal ini juga harus sejalan dengan visi misi FK UWKS.
Gambar 1. Roadmap Penelitian FK UWKS tahun 2019-2025
Gambar 3. Pohon Penelitian FK UWKS tahun 2019-2023
| 11 | B U K U P E D O M A N P E N U L I S A N D A N P E L A K S A N A A N PENELITIAN 2 0 2 1 - 2 0 2 3
E. Topik Bidang Penelitian Tahun 2021-2023 dan Indikator Kinerja Utama Bidang Penelitian 2019-2023
Perumusan Topik Penelitian mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045 dan telahdijabarkan dalam bidang fokus agenda riset nasional 2015-2019. Hal ini yang mendasari penyusunan Pohon Penelitian dengan penjabaran pada roadmapnya.Hal ini juga harus sejalan dengan visi misi FK UWKS. Topik bidang Penelitian ini disusun sebagai usulan topik Fakultas Kedokteran untuk melengkapi data pada Renstra Penelitian tahun 2021-2025. Sedangkan indikator kinerja utama bidang Penelitian sama dengan rujukan sebelumnya yang berasal dari “Key Performance Indicator” (KPI) untuk mengukur keberhasilan strategi pencapaian sasaran di buku Rencana Strategis Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2019-2023.
Tabel 1. Topik Bidang Penelitian FK-UWKS
Kompetensi/ Keahlian/ Keilmuwan | Isu-Isu Strategis | Konsep Pemikiran | Pemecahan Masalah | Topik Penelitian yang Diperlukan | Luaran / Publikasi |
Fakultas Kedokteran Umum a. Program Studi Pendidikan Kedokteran | 1. Keganasan | Identifikasi berbagai faktor resiko pada penyakit keganasan | Penelusuran berbagai faktor resiko penyakit keganasan serta upaya- upaya pencegahan dan penatalaksanaan penyakit keganasan di masyarakat | 1. Deteksi dini penyakit keganasan 2. Pengendalian faktor risiko penyakit keganasan 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan penyakit keganasan 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk penyakit keganasan | 1. Jurnal internasional Bereputasi (rendah, sedang dan tinggi) 2. Jurnal nasional terakreditasi 3. Jurnal nasional 4. HAKI 5. Prosiding 6. Seminar |
2. Infeksi 3. Penyakit degeneratif | Identifikasi berbagai faktor resiko pada penyakit infeksi Identifikasi berbagai faktor resiko pada penyakit degeneratif Identifikasi | Penelusuran berbagai faktor resiko penyakit infeksi serta upaya-upaya pencegahan dan penatalaksanaan penyakit infeksi di masyarakat Penelusuran berbagai faktor resiko penyakit degeneratif serta upaya- upaya pencegahan dan penatalaksanaan penyakit degeneratif di masyarakat Penelusuran berbagai | 1. Deteksi dini penyakit infeksi 2. Pengendalian faktor risiko penyakit infeksi 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan penyakit infeksi 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk penyakit infeksi 1. Deteksi dini penyakit degeneratif 2. Pengendalian faktor risiko penyakit degeneratif 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan penyakit degeneratif 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk penyakit degeneratif 1. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk |
4. Tumbuh kembang Anak dan Remaja 5. Kesehatan dan keselamatan kerja | berbagai faktor resiko pada kelainan tumbuh kembang anak Identifikasi berbagai faktor resiko pada penyakit Kesehatan dan keselamatan kerja Identifikasi | faktor resiko kelainan tumbuh kembang anak serta upaya-upaya pencegahan dan penatalaksanaan kelainan tumbuh kembang anak di masyarakat Penelusuran berbagai faktor resiko penyakit Kesehatan dan keselamatan kerja serta upaya-upaya pencegahan dan penatalaksanaan penyakit Kesehatan dan keselamatan kerja di masyarakat Penelusuran berbagai | pencegahan penyakit tumbuh kembang 2. Pengendalian faktor risiko penyakit tumbuh kembang 1. Deteksi dini dan biomarker kesehatan dan keselamatan kerja 2. Pengendalian faktor risiko kesehatan dan keselamatan kerja 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan kesehatan dan keselamatan kerja 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk kesehatan dan keselamatan kerja |
6. Alergi Immunologi 7. Kelainan Genetika | berbagai faktor resiko pada penyakit alergi dengan manifestasi beberapa organ Identifikasi berbagai faktor resiko pada penyakit/kelainana n genetika | faktor resiko penyakit Alergi Imunologi serta upaya-upaya pencegahan dan penatalaksanaan penyakit Alergi Imunologi di masyarakat Penelusuran berbagai faktor resiko kelainan genetika serta upaya- upaya pencegahan dan penatalaksanaan kelainaan genetika di masyarakat | 1. Deteksi dini dan biomarker alergi yang lebih spesifik 2. Pengendalian faktor risiko alergi 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan penyakit alergi 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk penyakit alergi 1. Deteksi dini Kelainan genetika 2. Pengendalian faktor risiko kelainan genetika 3. Perbaikan nutrisi dan gaya hidup untuk pencegahan kelainan genetika 4. Terapi farmakologi dan pemanfaatan Batra untuk kelainan genetika | 1. Jurnal internasional 2. Jurnal nasional terakreditasi 3. Jurnal nasional 4. Prosiding Seminar |
b. Program Studi Profesi Dokter | 8. Medical Education 1. Isu strategis terkait keganasan, infeksi, penyakit degeneratif, tumbuh kembang, kesehatan dan keselamatan kerja, dan alergi imunologi didasarkan pada pemecahan kasus penyakit di RS Pendidikan, yang bisa dijadikan penelitian studi kasus dan selama ini belum ada intervensi | Persepsi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses belajar mengajar pada kurikulum terintegrasi Dan Penilaian terhadap kinerja mahasiswa merupakan bagian yang penting untuk mengevaluasi efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran Melatih ketrampilan diagnosis sampai penatalaksanaan kasus/pasien. | Perbaikan metode pengajaran sehingga mahasiswa dapat lebih meningkatkan minat belajar dan Pembuatan metode penilaian yang sesuai untuk meningkatkan pencapaian kinerja mahasiswa dalam memenuhi tujuan pembelajaran Identifikasi epidemiologis dan faktor resiko penyakit serta pemecahan masalah melalui metode penelitian. | 1. Persepsi mahasiswa terhadap penggunaan alat bantu dalam proses belajar mengajar 2. Persepsi dosen terhadap perubahan kurikulum 3. Persepsi mahasiswa terhadap proses tutorial 4. Hubungan antara tingkat depresi dengan nilai modul blok tertentu 5. Hubungan antara persepsi mahasiswa dengan nilai modul tertentu 1. Gambaran epidemiologis penyakit di wilayah kerja Puskesmas. 2. Faktor risiko terjadinya kasus penyakit/masalah kesehatan. 3. Pencegahan dan pengobatan; |
penelitian Dosen- dosen melalui kepaniteraan klinik di RS Pendidikan 2. Isu strategis terkait keganasan, infeksi, penyakit degeneratif, tumbuh kembang, kesehatan dan keselamatan kerja dan alergi imunologi didasarkan pada permasalahan kesehatan masyarakat yang ada di masyarakat. (Wilayah Kerja Puskesmas), dimana penelitian berbasis identifikasi masalah kesehatan secara epidemiologis | Pemecahan masalah berdasar konsep peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dipengaruhi oleh lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan genetik (Xxxxx Xxxx) |
Tabel 2. Indikator Kinerja atau “Key Performance Indicator” (KPI) Bidang Penelitian FK-UWKS
Sasaran | Indikator Kinerja Utama | ||||||
Indikator | Pengukuran | Basal | Target | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | |||
0 | 0 | 0 | 1 | 2 | |||
Keterlibatan | Prestasi | Jumlah | |||||
mahasiswa dalam | penelitian | mahasiswa yang | |||||
penelitian dosen | mahasiswa di | mendapat | |||||
dan penelitian | tingkat nasional | penghargaan | |||||
skripsi | dan | dalam kompetisi | |||||
mahasiswa untuk | internasional | penelitian | |||||
berpikir analitis, | |||||||
kritis dan | 16.67 | 16.6 | 20% | 25% | 30% | ||
inovatif, serta | Proporsi | [PDM : PD] x | % | 7% | |||
berjiwa | penelitian yang | 100% | |||||
kewijayakusumaa n | melibatkan mahasiswa | PDM (jumlah | PDM: 2 PD:12 | PDM: 3 PD: 12 | |||
penelitian dosen | |||||||
yang | |||||||
mencantumkan | |||||||
nama | |||||||
mahasiswa) | |||||||
PD (jumlah | |||||||
penelitian dosen) | |||||||
Rata-rata | 1.3 | 2 | 3 | 4 | 4 | ||
Jumlah | mahasiswa per | ||||||
mahasiswa | dosen | ||||||
bimbingan | pembimbing | ||||||
skripsi | tugas akhir | ||||||
Jumlah | Rata-rata jumlah | 9.8 | 10 | 10 | 16 | 16 | |
pertemuan/ | pertemuan/ | ||||||
pembimbingan | pembimbingan | ||||||
skripsi | selama | ||||||
penyelesaian | |||||||
tugas akhir | |||||||
Waktu | Rata-rata waktu | 9.95 | 12 | 12 | 12 | 24 | |
penyelesaian | penyelesaian | ||||||
skripsi | penulisan skripsi | ||||||
Persentase | [DPUL : DP] x | 25% | 30% | 30% | 40% | 50% | |
dosen | 100% | ||||||
pembimbing | |||||||
utama yang | DPUL (Jumlah | ||||||
berpendidikan | dosen | ||||||
minimum S-2 | pembimbing |
dengan jabatan akademik minimum lektor | utama yang berpendidikan minimum S-2 dengan jabatan akademik minimum lector) DP (jumlah dosen pembimbing utama) | ||||||
Penelitian dosen | Persentase | [PDR : PD] x | 100% | 100 | 100 | 100% | 100 |
di bidang | penelitian oleh | 100% | % | % | % | ||
iptekdok yang | dosen tetap yang | ||||||
inovatif untuk | sesuai dengan | PDR (jumlah | |||||
pengembangan | roadmap visi | penelitian dosen | |||||
keilmuan dan | keilmuan | tetap sesuai | |||||
aplikasi dalam | roadmap) | ||||||
pelayanan | |||||||
kesehatan | PD (jumlah | ||||||
kedokteran yang | penelitian dosen) | ||||||
berorientasi | |||||||
komunitas | Proporsi | [PD : JD] x | 11% | 14% | 16% | 18% | 20% |
berjiwa | penelitian dosen | 100% | |||||
kewijayakusumaa | |||||||
n. | PD (jumlah | ||||||
penelitian dosen) | |||||||
JD (jumlah | |||||||
dosen) | |||||||
Dana, sarana, prasarana sistem informasi, dan kerjasama yang mendukung penelitian di bidang iptekdok yang inovatif untuk pengembangan keilmuan dan aplikasi dalam pelayanan kesehatan kedokteran yang berorientasi komunitas berjiwa | Jumlah penelitian yang mendapat hibah eksternal | Jumlah penelitian yang mendapat pendanaan bukan dari UWKS | 2 | 2 | 3 | 3 | 4 |
Jumlah penelitian yang mendapat hibah eksternal | Jumlah penelitian yang mendapat pendanaan bukan dari UWKS | 2 | 2 | 3 | 3 | 4 |
kewijayakusumaa | ||||||||
n | ||||||||
Menjadi pusat | Proporsi | [TLSJ:TL] x | 25% | 30% | 35% | 40% | 45% | |
rujukan iptekdok | penelitian yang | 100% | ||||||
pencegahan, | disubmit ke | |||||||
khususnya di | jurnal | TLSJ (total | ||||||
lingkungan | penelitian yang | |||||||
komunitas, yang | disubmit ke | |||||||
berbasis | jurnal) | |||||||
penelitian | ||||||||
inovatif untuk | TL (total seluruh | |||||||
pengembang-an | penelitian) | |||||||
keilmuan dan | ||||||||
aplikasi dalam pelayanan kesehatan. | Rerata proporsi publikasi per dosen | 24% | 35% | 40% | 45% | 50% | ||
TLP (total | ||||||||
penelitian yang | ||||||||
dipublikasi di | ||||||||
jurnal) | ||||||||
TL (total seluruh | ||||||||
penelitian setiap | ||||||||
dosen) | ||||||||
JD (total seluruh | ||||||||
penelitian setiap | ||||||||
dosen) | ||||||||
Proporsi | [TPJI:TP] x 100% | 53.5% | 54% | 54.5 | 55% | 55.5 | ||
publikasi di | % | % | ||||||
jurnal nasional | TPJN (total | |||||||
publikasi di | ||||||||
jurnal Nasiona;) | ||||||||
TP (Total seluruh | ||||||||
publikasi) | ||||||||
Proporsi | [TPJI:TP] x 100% | 52.5 | 55% | 57% | 59% | 60% | ||
publikasi di | % | |||||||
jurnal | TPJI (total | |||||||
internasional | publikasi di | |||||||
jurnal | ||||||||
internasional) | ||||||||
TP (Total seluruh | ||||||||
publikasi) |
Penelitian/ Karya dosen dan atau mahasiswa yang telah memperoleh Xxx Xxxxxxan Intelektual | Jumlah HAKI Penelitian | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
F. Bentuk Integrasi Kegiatan Penelitian
Setiap kegiatan Penelitian Dosen dan mahasiswa harus mempunyai relevansi pada UPPS (Unit Pengelola Program Studi), yang terkait dengan proses pengajaran atau pendidikan maupun pengabdian pada masyarakat. Bentuk relevansi ini terdapat dalam beberapa hal, diantaranya tema Penelitian Dosen bisa dikembangkan untuk penelitian skripsi/tugas akhir mahasiswa, hasil penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa dijadikan pengayaan pembelajaran serta bisa diimplementasikan di Masyarakat dalam bentuk kegitan Pengabdian pada Masyakat (PkM). Bentuk penerapan atau pengembangan keilmuan PS dan pengayaan pembelajaran dari penelitian dosen dan mahasiswa merupakan bentuk integrasinya dengan bidang keilmuan. Bentuk integrasinya dapat berupa tambahan materi perkuliahan, studi kasus, Bab/Subbab dalam buku ajar, atau bentuk lain yang relevan. Sehingga setiap penelitian Dosen dan mahasiswa harus diintegrasikan dalam pembelajaran/ pengembangan matakuliah
G. Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS Pembiayaan Internal
Pedoman penulisan dan pelaksanaan Penelitian FK UWKS ini merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat edisi III tahun 2020. Buku ini merupakan Lampiran dari Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor: 130 tahun 2020 tanggal 14 September. Buku ini disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan penerbit UWKS Press. Pedoman ini disusun bagi pengajuan pendanaan kegiatan Penelitian dengan pembiayaan internal.
Pelaksanaan program Penelitian harus relevan dengan bidang ilmudan mengacu pada Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM UWKS. Berkenaan dengan hal tersebut, UWKS menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian yang diuraikan sebagai berikut :
a. Ketua Penelitian adalah dosen tetap UWKS;
b. Dosen minimal Magister / Strata 2 (S2) dengan Jabatan Akademik Asisten Ahli sampai dengan Guru Besar memiliki kesempatan untuk mengusulkan Penelitian;
c. Usulan dilakukan dengan cara mengakses link xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/
d. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan Penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota);
e. Apabila Penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti atau terbukti memperoleh pendanaan ganda dengan judul yang sama atau mengusulkan kembali Penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan Penelitian yang sumber pendanaannya dari LPPM UWKS selama 1 tahun;
f. Usulan proposal Penelitian yang diajukan belum pernah mendapatkan pendanaan dari pihak mana pun, yang dinyatakan dalam sebuah surat pernyataan;
g. Peneliti diwajibkan membuat catatan harian dalam melaksanakan penelitian;
h. Peneliti yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target dapat dikenai sanksi, yaitu yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan baru penelitian sampai dipenuhinya output yang dijanjikan;
i. LPPM melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian;
j. Kegagalan penelitian yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure) diselesaikan sesuai kesepakatan antara tim peneliti dan pimpinan unit pengelola (LPPM/Rektorat UWKS);
k. Bagi yang pernah menerima pendanaan tahun sebelumnya, diwajibkan melampirkan luaran yang menjadi tanggungan;
l. Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan kepada kontrak penelitian ;
m. Pelaksanaan penelitian diwajibkan melibatkan mahasiswa.
Tahapan Penelitian | Pelaksana | Keterangan | |
Persiapan pengajuan proposal internal Fakultas | Fakultas | Sosialisasi internal FK sebelum pengumuman LPPM | |
Pengumuman Usulan Proposal | LPPM | Website LPPM | |
Pengusulan Secara Daring | Pendaftaran Pengusul | Pengusul | Daring |
Pengisian Identitas Pengusul | |||
Unggah Proposal | |||
Seleksi | Seleksi Administrasi Proposal | Reviewer | Daring |
Penilaian Proposal | Reviewer | Daring | |
Penetapan Lolos Didanai | LPPM | Daring dan Surat Edaran | |
Pelaksanaan | Catatan Harian, Logbook dan Laporan Kemajuan | Peneliti | Daring, Dokumen Cetak |
Monitoring dan Evaluasi | LPPM dan Reviewer | Hasil Kemajuan dan Daring | |
Laporan Akhir | Peneliti | Upload Laporan dan Dokumen Cetak Disimpan di LPPM | |
Seminar Hasil Penelitian | Peneliti | Paparan Hasil/Output dan Daring |
Keterangan Tabel :
a. Persiapan pengajuan proposal internal Fakultas
Tahapan ini dilakukan secara internal oleh fakultas sebelum pengumuman resmi penerimaan proposal oleh LPPM. Dekan akan memberikan sosialisasi kepada masing- masing dosen untuk mempersiapkan draft proposal Pengabdian kepada Masyarakat. Xxxxx memberikan amanat ke UPPP untuk melakukan monev kesesuaian draft proposal dengan kriteria yang diperlukan termasuk kesesuaian dengan roadmap dll, sebelum dilakukan upload secara daring melalui website LPPM (ENIMAS).
b. Tahapan Pengumuman
Pengelolaan penelitian diawali dengan LPPM mengumumkan penerimaan usulan penelitian secara daring melalui website LPPM, yang kemudian disusuli dengan surat ke Fakultas. Pengumuman penerimaan usulan dilampiri dengan pedoman pelaksanaan penelitian beserta panduan teknis pengusulan melalui xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/
c. Tahapan Pengusulan
Pengusulan penelitian dilakukan oleh dosen dengan mengakses link xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/ sesuai alur yang sudah ditentukan.
d. Tahapan Seleksi
Proposal seleksi usulan penelitian dilakukan oleh tim reviewer secara daring melalui sistem, dengan kesesuaian dengan pedoman pelaksanaan penelitian. Bagi pengusul penelitian yang lolos seleksi proposal akan diumumkan di website LPPM dan akan dihadirkan untuk presentasi/pembahasan dengan reviewer sesuai jadwal yang ditentukan.
e. Tahapan Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan penelitian diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :
1) Pelaksanaan penelitian diawali dengan membuat kontrak penelitian ;
2) Kontrak penelitian dilakukan setelah usulan penelitian ditetapkan dan diumumkan oleh LPPM;
3) Penandatanganan kontrak penelitian dilakukan segera setelahpengumuman penetapan penerimaan usulan;
4) Penandatanganan kontrak dilaksanakan antara LPPM dan Ketua Peneliti;
5) LPPM membuat kontrak penelitian kepada ketua peneliti;
6) Pelaksanaan penelitian mengacu pada kontrak penelitian.
f. Tahapan Pengawasan Monitoring dan Evaluasi
1) Pengawasan pelaksanaan penelitian wajib dilakukan oleh LPPMdalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi;
2) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh reviewer, dan setiap judul penelitian wajib dilakukan monitoring dan evaluasi oleh 2 reviewer.
g. Tahapan Pelaporan
Peneliti berkewajiban memberikan laporan kemajuan, dan laporan akhir pada akhir penelitian mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1) Ketua Tim Peneliti wajib melaporkan kemajuan output penelitian dan catatan harian aktivitas penelitian sesuai tenggal waktu yang ditentukan;
2) Laporan Kemajuan, laporan 70% penelitian dan catatan harian penelitian dilaporkan melalui database dan dicetak sesuaiketentuan.
3. Jadwal Tentatif Pelaksanaan
No | Uraian Kegiatan | Bulan ke - 9 10 11 12 | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||||
1 | Pengumuman Pengusulan Usulan | ||||||||||||
2 | Pendaftran Usulan Proposal | ||||||||||||
3 | Evaluasi Administrasi Usulan proposal | ||||||||||||
4 | Penilaian Proposal | ||||||||||||
5 | Penetapan Penerima Hibah | ||||||||||||
6 | Kontrak Penerima Hibah | ||||||||||||
7 | Implementasi Hibah | ||||||||||||
8 | Upload Laporan Kemajuan | ||||||||||||
9 | Monotoring dan Evaluasi Kemajuan | ||||||||||||
10 | Upload Laporan Akhir | ||||||||||||
11 | Seminar Hasil |
4. Pengusulan Penelitian Melalui Database ENIMAS
Dosen yang akan mengusulkan penelitian harus mempunyai email xxxx.xx.xx dan selanjutnya pengusul harus masuk (login) untuk mengisi data secara online sebagaimana tahapan berikut :
a. Identitas Usulan
1) Judul penelitian
2) Abstrak
3) Keywords
4) Lama Kegiatan
5) Bidang Fokus
b. Mitra Pengabdian Kepada Masyarakat
c. Target Capaian : Keterangan Publikasi atau Link Tempat Publikasi juga Status Rencana Publikasi
d. Identitas dan Uraian Umum
1) Obyek penelitian
2) Lokasi penelitian
3) Instansi lain yang terlibat
4) Temuan yang ditargetkan
5) Kontribusi mendasar pada bidang ilmu
6) Jurnal ilmiah penelitian yang menjadi sasaran
e. Daftar Tim penelitian
f. Rencana Usulan Anggaran
g. Download lembar pengesahan dan upload proposal
5. Sistematika Usulan Penelitian
Format usulan proposal penelitian untuk diunggah di xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/ ditulis menggunakan Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris1,5 spasi kecuali abstrak satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 3 cm, margin kanan - atas
- bawah 2 cm, serta mengikuti sistematika dengan urutan sebagai berikut :
a. Halaman Sampul (Lampiran 1) *tanpa ada lembar pengesahan*;
b. Daftar Isi;
c. Identitas Pengusul dan Usulan;
d. Ringkasan (maksimum satu halaman) Ringkasan penelitian yang berisi latar belakang penelitian, tujuan, tahapan dan metode penelitian, luaran yang ditargetkan, dan ditulis 3-5 kata kunci.
BAB 1. PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Uraikan latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti tidak lebih 1000 kata, tujuan khusus, dan urgensi (keutamaan) penelitian. Jelaskan juga temuan (inovasi, gejala atau kaidah, metode, teori) apa yang ditargetkan serta penerapannya dalam rangka menunjang pembangunan dan pengembangan ipteks, ekonomi, sosial, dan budaya atau kontribusi mendasarpada bidang ilmu dengan penekanan pada gagasan fundamental dan orisinil untuk mendukung pengembangan ipteks, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pada bagian ini juga perlu dijelaskan fokus dan tujuan penelitian secara ringkas dan target luaran yang ingin dicapai. Buatlah indikator kinerja kegiatan yang akan dicapaian dalam tahunan seperti pada tabel Indikator Kinerja penelitian dan sesuai luaran yang ditargetkan penelitian yang akan dilakukan.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
Uraikan secara jelas kajian pustaka tidak lebih dari 1000 kata yang melandasi timbulnya gagasan dan permasalahan yang akan diteliti dengan menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan penelitian, dengan mengacu pada Rencana Strategis Penelitian LPPM UWKS dan hasil penelitian yang up to date serta relevan dengan mengutamakan hasil penelitian pada jurnal ilmiah.
Diakhir BAB 2 menjelaskan roadmap penelitiannya beserta sinkronisasi terhadap roadmap penelitian. Jelaskan juga studi pendahuluan yang telah dilaksanakan dan hasil yang sudah dicapai oleh pengusul yang digunakan sebaiknya mutakhir (maksimum 10 tahunterakhir).
BAB 3. METODE PENELITIAN
Uraikan secara rinci metode tidak lebih 1000 kata yang akan digunakan meliputi tahapan-tahapan penelitian, lokasi penelitian, peubah yang diamati/diukur, model yang digunakan, rancangan penelitian, serta metodedilengkapi diagram alur (flowchart) dalam bentuk JPG/PNG. Metode harus menjelaskan secara utuh tahapan penelitian yang jelas, luaran, indikator capaian yang terukur disetiap tahapan.
BAB 4. BIAYA DAN JADWAL PENELITIAN
Anggaran biaya justifikasi anggaran disusun secara rinci dan dilampirkan sesuai denganformat pada lampiran.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka disusun berdasarkan sistem American Psycological Accociation (APA), nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya pustaka yang di sitasi pada usulan penelitian yang di cantumkan dalam referensi.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1 : Pengalaman penelitian, kerjasama dan penghargaan Lampiran 2 : Pengalaman Publikasi Kelompok Peneliti Lampiran 3 : Surat Pernyataan Ketua Peneliti dan Tim Peneliti
6. Tahapan Seleksi dan Laporan
a. Tahapan Seleksi
Pengusul akan mendapatkan konfirmasi dari sistem melalui email dan pengumuman lewat
website LPPM apabila usulannya sudah lolos administrasi.
LPPM akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelayakan administrasi, apabila usulan pengabdian kepada masyarakat dinilai usulan tidak layak dengan alasan yang cukup kuat misalkan terjadi duplikasi usulan, tidak sesuai dengan Rencana Strategi Penelitian atau terdapat plagiasi usulan,maka LPPM dapat tidakmenyetujui usulan dengan memberikan alasan yang dilaporkan melalui sistem.
Setiap peneliti wajib melaporkan pelaksanaan Peneliti dengan melakukan hal-hal berikut :
1) Mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada form kegiatan (soft file) secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian Penelitian;
2) Mengirimkan laporan kemajuan dan akhir;
3) Mengunggah pada database online usulan proposal, laporan kemajuan, laporan akhir yang telah disahkan oleh pihak yang sesuai dalam format pdf dengan template dan disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan Maksimum 5 MB dan diberi nama Nama Ketua Peneliti_Program Studi_Fakultas_Judul.pdf berikut softcopy luaran Penelitian (publikasi ilmiah, HaKI, makalah yang diseminarkan, teknologi tepat guna (TTG),rekayasa sosial, buku ajar, dan lain-lain) atau dokumen bukti luaran;
b. Tahapan Laporan
Sistematika Laporan Kemajuan
1) Halaman Sampul
2) Halaman Pengesahan
3) Ringkasan
4) Daftar Isi
5) BAB 1. PENDAHULUAN
6) BAB 2. METODE PENELITIAN
7) BAB 3. HASIL YANG DICAPAI
8) BAB 4. RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA
9) BAB 5. KESIMPULAN DAN SARAN
10) LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Artikel Ilmiah (draft, bukti status submission atau reprint). Lampiran 1 : Sampul Laporan Kemajuan / Laporan Akhir Lampiran 2 : Lembar Pengesahan Laporan Kemajuan Lampiran 3 : Lembar Pengesahan Laporan Akhir Lampiran 4 : Identitas dan Uraian Umum
Lampiran 5 : Surat Pernyataan Ketua Peneliti
Sistematika Laporan Akhir
1) Halaman Sampul
2) Halaman Pengesahan
3) Ringkasan
4) Prakata
5) Daftar Isi
6) Daftar Tabel, Daftar Gambar dan
7) Daftar Lampiran
8) BAB 1. PENDAHULUAN
9) BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
10) BAB 3. METODE PENELITIAN
11) BAB 4. HASIL YANG DICAPAI
12) BAB 5. KESIMPULAN DAN SARAN
13) DAFTAR PUSTAKA
14) LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Artikel Ilmiah
Lampiran 1 : Sampul Laporan Kemajuan / Laporan Akhir Lampiran 3 : Lembar Pengesahan Laporan Akhir Lampiran 4 : Identitas Dan Uraian Umum
Lampiran 5 : Surat Pernyataan Ketua Peneliti
Program Penelitian UWKS dimaksudkan sebagai kegiatan Penelitian dalam rangka mengarahkan para peneliti di lingkungan UWKS untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan Penelitian dan mempublikasikan hasil Penelitian dalam jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional. Program Penelitian UWKS diperuntukkan bagi dosen tetap UWKS.
Hasil Penelitian pada program Penelitian UWKS berada di level TKT 1 sampai 6. Tujuan Penelitian ini adalah meningkatkankemampuan meneliti dan menjadi sarana bagi dosen untuk mempublikasikan hasil Penelitian dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional, atauprosiding seminar nasional dan/atau internasional, serta menginisiasi penyusunan peta jalan Penelitian.
Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan komprehensif hasil penelitian. Kegiatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh dosen pengabdipeneliti di lingkungan UWKS. Penelitian ini sifatnya mono year, dan jika penelitian menghasilkan ouputyang baik maka dapat dilanjutkan untuk mengajukan proposal pada tahun berikutnya dan jika tidak menghasilkan output yang dijanjikan akan berimplikasi ditahun berikutnya.
Luaran wajib program penelitian adalah berupa:
1) Publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal nasional, atau
2) Publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional.
Luaran tambahan:
1) Hak Ciptaan dan/atau Paten
2) Buku hasil penelitian ber-ISBN; atau
3) Artikel prosiding seminar nasional dan/atau internasional; atau
4) Produk teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh stakeholders;
5) kebijakan (pedoman, regulasi), model, rekayasa sosial; dan
6) Kajian, pengembangan, dan penerapan ipteks, ekonomi, sosial, dan budaya.
H. Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Penelitian FK UWKS Pembiayaan Eksternal
Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan penelitian FK UWKS dengan pembiayaan eksternal yang dicantumkan mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat edisi XII oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2018. Oleh karena Buku Panduanini akan diperbaiki setiap tahunnya sesuai dengan edisinya maka yang akan dimasukkan adalah sifatnya lebih umum, yaitu Standar Nasional Penelitian, Ketentuan Umum,Pengelolaan dan Indikator Kinerja Penelitian, Pembiayaan dan Penyesuaian Skemanya.
1. Standar Nasional
Standar Nasional Penelitian akan mengacu kepada PermenristekdiktiNomer 50 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terkait ruang lingkup dan penjelasannya sebagai berikut:
2. Standar hasil penelitian, merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. Hasil penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
3. Standar isi penelitian, merupakan kriteria minimal yang meliputi kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan. Penelitian dasar berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru. Penelitian terapan berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. Penelitian dasar dan terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional, yang harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.
4. Standar proses penelitian, merupakan kriteria minimal yang meliputi: a) kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; b) memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; dan c) mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
5. Standar penilaian penelitian, merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian, dimana penilaian a) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan; b) harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian; dan c) menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian dengan mengacu ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
6. Standar peneliti, merupakan kriteria minimal peneliti yang meliputi: a) kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian; b) kemampuan tingkat penguasaan metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian; dan c) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
7. Standar sarana dan prasarana penelitian, merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. Sarana dan prasarana merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi serta dapat dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Sarana dan prasarana harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
8. Standar pengelolaan penelitian, merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian. Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian seperti lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
9. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dari dana penelitian internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar
negeri, atau dana dari masyarakat. Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai
perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. Dana pengelolaan penelitian wajib disediakan oleh perguruan tinggi dan digunakan untuk membiayai manajemen penelitian (seleksi usulan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian), peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insentif Kekayaan Intelektual (KI). Perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk mengambil fee dari para peneliti.
1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut.
a. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
b. Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen.
c. Usulan dilakukan melalui Simlitabmas (xxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
d. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
e. Pengusul yang memiliki h-Index ≥ 3 untuk bidang sosial-humaniora dengan minimal 3 artikel sebagai penulis pertama atau korespondensi pada database bereputasi; dan h-Index ≥ 5 untuk bidang sains-teknologi dengan minimal 5 artikel sebagai penulis pertama atau korespondensi pada database bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota); atau
f. Pengusul yang memiliki 1 paten granted dan/atau 5 paten terdaftar baik untuk bidang sosial-humaniora maupun bidang sains-teknologi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota); atau
g. Pengusul yang memiliki karya seni monumental/ seni pertunjukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 (poin 7) atau karya monumental lainnya dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota); atau
h. Pengusul yang memiliki naskah akademik untuk Undang – Undang atau Peraturan Daerah (Perda) atau naskah urgensi untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang sudah masuk pembahasan pemangku kepentingan pemerintahan yang dibuktikan dengan surat tanda terima dari pemangku kepentingan, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua 16 Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi Tahun 2021 sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
i. Khusus untuk Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin e sampai h.
j. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
k. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan (monitoring dan evaluasi) internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku.
l. Peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diisikan ke Simlitabmas sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat Logbook. Logbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain-lain yang dianggap penting. Logbook disimpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI.
m. Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi.
n. Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan SBK dan SBM tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
o. Peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.
p. Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mendukung program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
q. Dalam rangka peningkatan kapasitas penelitian/pengabdian kepada masyarakat dan standar penelitian/pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat internal, maka perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping manajemen penelitian/pengabdian kepada masyarakat minimal sebesar 10% dari dana penelitian/ pengabdian kepada masyarakat yang diberikan oleh DRTPM untuk semua skema dan dikonfirmasikan pada tahapan persetujuan oleh LPPM.
2. Pengelolaan Penelitian
Secara umum, tahapan kegiatan penelitian meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukan, penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan penilaian keluaran. Jadwal semua tahapan kegiatan tersebut disampaikan oleh DRTPM melalui laman xxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. Distribusi kewenangan setiap tahapan penelitian berdasarkan kelompok kinerja penelitian perguruan tinggi dan status kelembagaannya diatur sebagaimana pada Tabel 2.3.
Selanjutnya setiap tahapan pelaksanaan penelitian sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2.3 dapat dijabarkan lebih lanjut dengan melihat aspek kinerja penelitian perguruan tinggi, status kelembagaan perguruan tinggi, dan skema penelitian sebagai berikut:
Secara umum, tahapan kegiatan Penelitian meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukan, penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan penilaian keluaran. Jadwal semua tahapan kegiatan tersebut disampaikan oleh DRPM melalui laman Simlitabmas xxxx://xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx dan/atau melalui media lain.
a. Tahap Pengumuman
Siklus pengelolaan penelitian diawali dengan DRTPM mengumumkan penerimaan usulan penelitian secara daring melalui Simlitabmas. Pengumuman penerimaan usulan dilampiri dengan buku panduan penelitian beserta buku panduan teknis pengusulan melalui Simlitabmas. Perguruan Tinggi/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menginformasikan penerimaan usulan kepada dosen/peneliti di lingkup kerjanya masing- masing.
b. Tahap Pengusulan
Pengusulan dilakukan oleh dosen dengan mengakses Simlitabmas sesuai kewenangan yang dimiliki perguruan tinggi berdasarkan klaster kinerja penelitian perguruan tinggi. Perguruan tinggi klaster mandiri, utama dan madya memiliki kewenangan mengusulkan penelitian kompetitif nasional dan desentralisasi, sedangkan klaster binaan hanya memiliki kewenangan mengusulkan penelitian kompetitif nasional. Detail prosedur pengusulan melalui Simlitabmas diatur lebih lanjut pada Bab 3.
c. Tahap Penyeleksian/Penunjukan
1) Tahap Penyeleksian
Seleksi usulan dilakukan oleh tim penilai dan/atau reviewer secara daring melalui Simlitabmas. Kewenangan seleksi usulan yang dimiliki perguruan tinggi berdasarkan klaster kinerja penelitian perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Klaster Mandiri Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster mandiri mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Perguruan tinggi klaster mandiri dengan status kelembagaan sebagai Perguruan Tinggi berbadan hukum (PTNBH klaster Mandiri) melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional secara otonom berdasarkan target dan dana yang dialokasikan oleh DRTPM Kemdikbudristek dalam bentuk block grant kepada masing- masing PTNBH klaster Mandiri.
• Seleksi usulan penelitian PTNBH klaster Mandiri dapat dilakukan oleh reviewer internal.
• Perguruan tinggi (PT) klaster mandiri non PTNBH melakukan seleksi usulan penelitian secara mandiri untuk penelitian desentralisasi.
• Seleksi usulan penelitian desentralisasi PT non PTNBH dapat dilakukan oleh reviewer
internal.
• PT non PTNBH memberikan rekomendasi usulan penelitian desentralisasi yang akan didanai kepada DRTPM berdasarkan hasil seleksi.
• DRTPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PT non PTNBH.
2. Perguruan Tinggi Klaster Utama Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster utama mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Perguruan tinggi klaster utama dengan status kelembagaan sebagai perguruan tinggi berbadan hukum PTNBH (PTNBH klaster Utama) melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi secara otonom.
• Seleksi usulan penelitian PTNBH dapat dilakukan oleh reviewer internal.
• Usulan penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PTNBH diseleksi oleh DRTPM.
• Pendanaan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional PTNBH melalui mekanisme block grant.
• PT klaster utama non PTNBH melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi secara mandiri.
• Seleksi usulan penelitian desentralisasi PT klaster utama non PTNBH dapat dilakukan oleh gabungan reviewer internal dan reviewer nasional.
• PT klaster utama non PTNBH memberikan rekomendasi usulan penelitian desentralisasi yang layak didanai kepada DRTPM, berdasarkan hasil seleksi.
• DRTPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PT klaster utama non PTNBH.
3. Perguruan Tinggi Klaster Madya Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster madya mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Seleksi usulan penelitian desentralisasi dilakukan oleh gabungan reviewer internal dan reviewer nasional (eksternal) yang diangkat oleh DRTPM.
• Reviewer eksternal yang ditunjuk oleh PT dengan sepengetahuan DRTPM.
• DRTPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional.
4. Perguruan Tinggi Klaster Binaan Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster binaan untuk penelitian kompetitif nasional dilakukan oleh DRTPM.
b. Tahap Penunjukan
Tahap penunjukan dilakukan untuk menentukan penelitian dan tim peneliti yang akan ditetapkan dengan mekanisme penugasan. Mekanime penugasan ini diperuntukkan bagi penelitian yang dipandang strategis sesuai kompetensi instititusi dan tim peneliti dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peneliti ditugaskan untuk melakukan penelitian dengan dasar surat penugasan dari DRTPM.
2. Peneliti menyampaikan usulan kepada DRTPM sesuai dengan penugasan.
3. Usulan penelitian dengan mekanisme penunjukkan tetap dinilai oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer untuk menilai kelayakan besaran anggaran yang dituangkan dalam berita acara.
4. Berita acara tersebut diserahkan kepada DRTPM sebagai dasar pertimbangan penetapan.
c. Tahap Penetapan
Penetapan usulan yang layak untuk didanai diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pimpinan PTNBH klaster Mandiri menetapkan usulan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional yang akan didanai, berdasarkan hasil seleksi.
2) DRTPM menetapkan usulan penelitian sebagai berikut:
• penelitian desentralisasi PT klaster Mandiri dan Utama non PTNBH;
• PTNBH klaster Utama berdasarkan rekomendasi komite penilai dan/atau reviewer;
• penelitian desentralisasi PT klaster Xxxxx;
• penelitian kompetitif nasional selain PTNBH klaster Mandiri.
3) Besaran biaya yang ditetapkan merupakan harga output sub keluaran penelitian.
4) Penetapan usulan penelitian yang didanai diinformasikan melalui Simlitabmas.
d. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan penelitian diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan penelitian diawali dengan membuat kontrak penelitian.
2) Kontrak penelitian dilakukan setelah usulan penelitian ditetapkan dan diumumkan melalui Simlitabmas oleh DRTPM.
3) Penandatanganan kontrak penelitian dilakukan segera setelah pengumuman penetapan
penerimaan usulan.
4) Proses penandatanganan kontrak dan pencairan dana penelitian berdasarkan status kelembagaan perguruan tinggi berdasarkan pola pengelolaan keuangan, yaitu PTNBH, PTN-BLU, PTN Satker, atau PTS.
a. Penandatanganan kontrak PTNBH dilaksanakan antara Mendikbudristek dan Pimpinan PT.
b. Pimpinan PT PTNBH atau LPPM atau sebutan lain membuat kontrak penugasan kepada ketua peneliti.
c. Penandatanganan kontrak PT non PTNBH dilaksanakan antara DRTPM dengan Perguruan Tinggi (untuk PTN)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (untuk PTS).
d. Pelaksanaan penelitian mengacu pada kontrak penelitian.
e. Kontrak Penelitian sekurang-kurangnya berisi:
1. Pejabat penandatangan kontrak
2. Dasar pembuatan/ruang lingkup kontrak
3. Jumlah dana dan mekanisme pencairan dana penelitian
4. Masa berlaku kontrak
5. Target Luaran
6. Hak dan kewajiban
7. Pelaporan penelitian
8. Monitoring dan evaluasi
9. Perubahan tim pelaksana dan substansi penelitian
10. Pajak
11. Kekayaan Intelektual
12. Force majeure
13. Sanksi
14. Sengketa
e. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Sasaran monitoring dan evaluasi meliputi peneliti dan penyelenggara penelitian (institusi), masing-masing mengikuti ketentuan sebagai berikut; a. Monitoring dan Evaluasi Peneliti
1) Pelaksanaan penelitian wajib diawasi oleh PT dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
2) PTNBH klaster Mandiri melakukan monitoring dan evaluasi penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional secara internal.
3) PT non PTNBH klaster Mandiri melakukan monitoring dan evaluasi penelitian desentralisasi secara internal.
4) PTNBH dan non PTNBH klaster Utama melakukan monitoring dan evaluasi penelitian desentralisasi secara internal.
5) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh reviewer, dan pelaksanaan setiap judul penelitian wajib dimonitor dan dievaluasi oleh 2 reviewer bersertifikat atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh DRTPM.
6) Monitoring dan evaluasi oleh PT dapat dilakukan oleh reviewer internal.
7) Reviewer internal PT ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mengikuti persyaratan yang dijelaskan pada bagian 2.9.
8) DRTPM melakukan monitoring dan evaluasi penelitian kompetitif nasional bagi PT non PTNBH klaster Mandiri dan PTNBH selain klaster Mandiri.
9) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penelitian desentralisasi dan/atau kompetitif nasional PT klaster Madya dan Binaan dilakukan secara eksternal dengan reviewer eksternal yang diangkat oleh DRTPM.
10) DRTPM memfasilitasi keperluan reviewer PT, terutama untuk reviewer eksternal bagi PT klaster Madya dan Binaan.
11) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan ke DRTPM melalui Simlitabmas.
b. Monitoring dan Evaluasi Institusi
1. DRTPM menyelenggarakan monitoring dan evaluasi institusi untuk pelaksanaan
penelitian di PT klaster Mandiri maupun Utama.
2. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PTNBH klaster Mandiri atas pelaksanaan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional.
3. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PT klaster Mandiri non PTNBH atas pelaksanaan penelitian desentralisasi.
4. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PTNBH dan non PTNBH klaster Utama atas pelaksanaan penelitian desentralisasi.
5. Kegiatan monitoring dan evaluasi institusi dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi institusi yang ditunjuk oleh DRTPM.
6. Borang Penilaian Monitoring dan Evaluasi disajikan dalam Buku panduan penelitian
7. Tim monitoring dan evaluasi institusi wajib melaporkan ke DRTPM melalui Simlitabmas.
8. DRTPM wajib memberikan umpan balik kepada institusi untuk peningkatan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
f. Tahap Pelaporan
Peneliti berkewajiban memberikan laporan kemajuan, laporan akhir tahun, dan laporan akhir penelitian mengikuti ketentuan sebagai berikut.
a. Ketua Tim Peneliti wajib melaporkan kemajuan output riset, dan catatan harian aktivitas riset sesuai tenggat waktu yang ditentukan melalui Simlitabmas.
b. Ketua Tim Peneliti wajib membuat Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Penelitian.
c. Ketua Tim Peneliti wajib membuat Surat Pernyataan Tidak Ada Aset (untuk yang tidak ada aset)/Berita Acara Serah Terima Aset (untuk yang memiliki aset) mengikuti format yang ditentukan (format laporan sesuai dengan Panduan Penelitian yang berlaku).
d. PT klaster Mandiri dan Utama wajib melaporkan kinerja penelitian institusinya melalui Simlitabmas.
g. Tahap Penilaian
Hasil Penelitian Tahap penilaian hasil penelitian mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Peneliti wajib menyampaikan laporan hasil penelitian yang merupakan laporan akhir pelaksanaan penelitian dan luaran hasil penelitian lainnya yang telah dijanjikan kepada LPPM atau sebutan lainnya.
b. Penilaian dilakukan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian untuk
menilai kelayakan atas pelaksanaan penelitian berdasarkan laporan hasil penelitian dan capaian luaran hasil penelitian lainnya.
c. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian memberikan rekomendasi kepada LPPM atau sebutan lainnya/DRTPM berupa hasil penilaian yang terdiri atas:
1. persentase tingkat keberhasilan penelitian sesuai dengan usulan yang dijanjikan;
2. saran dan masukan terkait kesesuaian anggaran penelitian yang telah diberikan terhadap hasil penelitian;
3. saran dan masukan terkait keberlanjutan penelitian; dan
4. rekomendasi untuk mendapatkan biaya luaran tambahan.
d. Pelaksanaan kontrak penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan kontrak penelitian tidak dapat dinyatakan gagal. Penilaian tentang pemenuhan kaidah ilmiah kontrak penelitian dilakukan berdasarkan rekomendasi reviewer keluaran penelitian.
e. Hasil penilaian dan rekomendasi dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada LPPM atau sebutan lainnya/DRTPM.
Tabel 3. Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian
Tabel 4. Ringkasan Pengusulan, Seleksi Dan Pelaksanaan Penelitian
Keterangan:
PKM = Program Kemitraan Masyarakat; PKMS = Program Kemitraan Masyarakat Stimulus; KKN-PPM = Program Kuliah Kerja Nyata dan Pemberdayaan Masyarakat; PPK = Program Pengembangan Kewirausahaan; PPPUD = Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah; PPUPIK = Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus; PPDM = Program Pengembangan Desa Mitra; PKW = Program Kemitraan Wilayah; PPMUPT = Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi; PPIM = Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat
*) Penilaian usulan, pembahasan usulan dan kunjungan lapangan dilaksanakan oleh perguruan tinggi pengusul
Tabel 5. Skema Pendanaan, Tim Pelaksana, Waktu, dan Pendanaan Penelitian
3.Indikator Kinerja Penelitian
Pengendalian kegiatan penelitian mengacu pada IKU (indikator kinerja utama) yang sudah ditetapkan seperti pada Tabel 6.
Tabel 6. Indikator Kinerja Penelitian
* Jumlah Dosen yang terlibat dalam penelitian dibagi total dosen tetap perguruan tinggi
** TS = Tahun sekarang
4.Pengusulan Penelitian
Dosen yang akan menyampaikan usulan kegiatan penelitian harus mempunyai akun di Simlitabmas. Selanjutnya, pengusul harus masuk (login) untuk mengisi data secara online sebagaimana tahapan berikut.
I. IDENTITAS
a) Identitas Ketua Pengusul
1. NIDN/NIDK
2. Nama peneliti
3. Pangkat dan Jabatan
4. Email pengusul
5. Isian curriculum vitae (CV) dengan menunjukkan riwayat data penelitian pengusul berupa isian data publikasi dan perolehan KI (judul, jenis dan status KI, serta mencantumkan URL jika ada). Riwayat data peneliti berupa ID peneliti atau tautan/link/URL yang berisikan rekam jejak peneliti yang tercantum di lembaga pengindek nasional atau internasional secara daring (Sinta, Scopus, Xxxxxxxx, Google Scholar, Microsoft Academic, dll.). Rekam jejak peneliti dapat juga ditunjukkan dalam bentuk daring lainnya, misalnya personal webpage.
6. Isian ID Sinta
7. Isian h-Index
8. Isian anggota peneliti Dosen/Non Dosen seperti isian 1-7 di atas
b) Identitas usulan
1. Bidang Ilmu
2. Kelompok Makro Riset
3. Bidang/Riset Fokus Penelitian
4. Tema penelitian
5. Topik Penelitian
6. Judul Penelitian
7. Status Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) penelitian dan target yang ingin dicapai
8. Skema penelitian
9. Tahun usulan dan lama penelitian
10. Biaya yang diusulkan di tahun berjalan
11. SBK penelitian
12. Total biaya penelitian
13. Jumlah mahasiswa yang diusulkan terlibat dalam penelitian untuk mendukung MBKM
c) Lembaga Pengusul
1. Nama unit lembaga pengusul,
2. Sebutan jabatan unit.
3. Nama pimpinan
4. NIP/NIK pimpinan
II. RINGKASAN
Ringkasan penelitian tidak lebih dari 500 kata yang berisi latar belakang penelitian, tujuan dan tahapan metode penelitian, luaran yang ditargetkan, serta uraian TKT penelitian yang diusulkan. Dalam ringkasan juga dituliskan maksimal 5 kata kunci.
III. LATAR BELAKANG
Latar belakang penelitian tidak lebih dari 500 kata yang berisi latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti, tujuan khusus, dan urgensi penelitian. Pada bagian ini perlu dijelaskan uraian tentang spesifikasi khusus terkait dengan bidang fokus, tema, dan topik untuk kompetitif nasional atau bidang unggulan, tema, dan topik untuk desentralisasi.
IV. TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan pustaka tidak lebih dari 1000 kata dengan mengemukakan state of the art dan peta jalan (road map) dalam bidang yang diteliti. Bagan dan road map dibuat dalam bentuk JPG/PNG yang kemudian disisipkan dalam isian ini. Sumber pustaka/referensi primer yang relevan dan mengutamakan hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan/atau paten yang terkini. Disarankan penggunaan sumber pustaka 10 tahun terakhir.
V. METODE
Metode atau cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ditulis tidak melebihi 600 kata. Bagian ini dilengkapi dengan diagram alir penelitian yang menggambarkan apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dikerjakan selama waktu yang diusulkan. Format diagram alir dapat berupa file JPG/PNG. Bagan penelitian harus dibuat secara utuh dengan penahapan yang jelas, mulai dari awal bagaimana proses dan luarannya, dan indikator capaian yang ditargetkan. Di bagian ini harus juga mengisi tugas masing- masing anggota pengusul sesuai tahapan penelitian yang diusulkan.
VI. LUARAN DAN TARGET CAPAIAN
Pada bagian ini, Pengusul wajib mengisi luaran wajib dan tambahan, tahun capaian, dan status pencapaiannya. Lengkapi luaran publikasi berupa artikel dengan menyebutkan nama jurnal dan nama penerbit yang dituju untuk luaran berupa buku, atau deskripsi produk yang dilindungi untuk luaran KI.
VII. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Rencana anggaran biaya penelitian maksimum mengacu pada PMK tentang SBK Sub Keluaran Penelitian yang berlaku. Selanjutnya rincian biaya tersebut harus mengacu pada SBM yang berlaku. Besarnya anggaran
yang diusulkan tergantung pada skema dan bidang fokus penelitian yang diusulkan. Rincian biaya dalam usulan harus memuat SBK penelitian (biaya ini sudah termasuk biaya pencapaian luaran wajib dan biaya luaran tambahan yang akan dicapai).
VIII. JADWAL Jadwal penelitian disusun berdasarkan jadwal pelaksanaan penelitian.
IX. DAFTAR PUSTAKA
Sitasi disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai dengan urutan pengutipan, mengikuti format Vancouver. Hanya pustaka yang disitasi pada usulan penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.
X. PERSETUJUAN ATAU PERNYATAAN MITRA
Persetujuan atau pernyataan mitra dengan format bebas yang telah disahkan oleh mitra dengan tanda tangan pimpinan mitra dan cap di atas materai Rp10.000 kemudian disimpan dan diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB.
XI. PERSETUJUAN USULAN
Pengusulan diakhiri dengan konfirmasi pengiriman (submission) oleh pengusul yang selanjutnya dilakukan persetujuan (approval) oleh pimpinan unit (LP/ LPPM atau sebutan lainnya). Pengusul akan mendapatkan konfirmasi dari Simlitabmas apabila usulannya sudah lolos administrasi dan disetujui oleh pimpinan unit. Pimpinan unit dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelayakan administrasi yang dimaksud. Jika dinilai usulan tidak layak dengan alasan yang cukup kuat misalkan terjadi duplikasi usulan, tidak sesuai dengan renstra PT untuk desentralisasi, atau plagiasi usulan, maka pimpinan unit dapat tidak menyetujui usulan dengan memberikan alasan yang dilaporkan melalui SIMLITABMAS
Lampiran 1 : Sampul Laporan Kemajuan / Laporan Akhir Pembiayaan Internal
Bidang Unggulan Sesuai Renstra : contoh Pendidikan
Catatan Dokumen (Hard Copy) :
Laporan Kemajuan / Laporan Akhir Sampul Berwarna Putih
LAPORAN KEMAJUAN / LAPORAN AKHIR
JUDUL PENELITIAN
TIM PENELITI :
Ketua
Anggota Anggota
NIDN : ……………
NIDN : ……………
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
Tahun Berjalan
Lampiran 2 : Lembar Pengesahan Laporan Kemajuan
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN
Judul:......................................................................................................................
Ketua Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Anggota Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Anggota Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Biaya Penelitian : Rp.....................................
Biaya Penelitian dari Sumber Lain : Rp.....................................
Jangka Waktu Pelaksanaan Penelitian Bulan
Surabaya, Bulan 20.....
Mengetahui,
Dekan , Ketua Peneliti,
Nama Xxxxxxx beserta gelar Nama Lengkap beserta gelar
NIK / NIDN NIK / NIDN
Lampiran 3: Lembar Pengesahan Laporan Akhir
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN
Judul : ..............................................................................................................................
Ketua Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Anggota Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Anggota Peneliti
a. Nama Lengkap :
b. NIK / NIDN :
c. Jabatan Fungsional :
d. Program Studi :
e. Alamat Surel (e-mail) :
Biaya Penelitian : Rp.....................................
Surabaya, Bulan 20…..
Mengetahui,
Dekan , Ketua Peneliti,
Nama Xxxxxxx beserta gelar Nama Lengkap beserta gelar
NIK / NIDN NIK / NIDN
Menyetujui,
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Nama Lengkap beserta gelar NIK / NIDN
Lampiran 4 : Identitas dan Uraian Umum
A. Identitas Diri
1. | Nama Lengkap (dengan gelar) | |
2. | Jenis Kelamin | |
3. | Jabatan Fungsional | |
4. | NIK | |
5. | NIDN | |
6. | Tempat dan Tanggal Lahir | |
7. | ||
8. | Nomor Telepon (HP) | |
9. | Alamat Kantor | |
10. | Nomor Telepon/Fax | |
11. | Lulusan yang telah dihasilkan | S1= … orang S2=… orang S3=… orang |
12. | Mata Kuliah yang Diampu | 1. |
2. |
B. Riwayat Pendidikan
S-1 | S-2 | S-3 | |
Nama Perguruan Tinggi | |||
Bidang Ilmu | |||
Tahun Masuk - Lulus | |||
Judul Skripsi / Tesis / Disertasi | |||
Nama Pembimbing / Promotor |
C. Pengalaman Penelitian dalam 5 Tahun Terakhir
No. | Tahun | Judul Penelitian | Pendanaan | |
Sumber* | Jumlah (Rp) | |||
1. | ||||
2. | ||||
Dst. |
D. Publikasi Artikel Ilmiah dalam Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5 Tahun Terakhir
No. | Judul Artikel Ilmiah | Volume/ Nomor/Tahun | Nama Jurnal/ Link Jurnal |
1. | |||
2. | |||
Dst. |
E. Pemakalah dalam Seminar Ilmiah Penelitian (OralPresentation) 5 Tahun Terakhir
No. | Nama Pertemuan Ilmiah/Seminar | Judul Artikel Ilmiah | Waktu dan Tempat |
1. | |||
2. | |||
Dst. |
F. Karya Buku dalam 5 Tahun Terakhir
No. | Judul Buku | Tahun | Jumlah Halaman | Penerbit |
1. | ||||
2. | ||||
Dst. |
G. Perolehan HaKI dalam 10 Tahun Terakhir
No. | Judul/Tema HaKI | Tahun | Jenis | Nomor P/ID |
1. | ||||
2. | ||||
Dst. |
H. Penghargaan yang Pernah Diraih dalam 10 Tahun Terakhir (dari Pemerintah,Asosiasi, atau Institusi lainnya)
No. | Jenis Penghargaan | Institusi Pemberi Penghargaan | Tahun |
1. | |||
2. | |||
3. | |||
Dst. |
Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan kenyataan, saya sanggup menerima resikonya.
Surabaya, Bulan 20….. Pengusul (Ketua Peneliti/anggota)
Nama Lengkap beserta gelar NIK / NIDN
Lampiran 5 : URAIAN UMUM
1. Subyek dan Objek Penelitian (jenis dan segi penelitian) : …………………….
2. Masa Pelaksanaan :
Mulai : Bulan : ………. Tahun: ……….
Berakhir : Bulan : ………. Tahun: ……….
3. Usulan Biaya : ……….
4. Lokasi Penelitian : …………………….
5. Instansi/Fakultas/Program Studi lain yang terlibat (jika ada, dan uraikan apa kontribusinya) : …………………….
6. Temuan yang ditargetkan (penjelasan gejala atau kaidah, metode, teori, produk, atau rekayasa) : …………………….
7. Kontribusi mendasar pada suatu bidang ilmu (uraikan tidak lebih dari 50 kata, tekankan pada gagasan fundamental dan orisinal yang akan mendukung pengembangan penelitian) : …………………….
8. Jurnal ilmiah yang menjadi sasaran (tuliskan nama terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau nasional dan tahun rencana publikasi) : …………………….
9. Rencana luaran HaKI, buku, purwarupa atau luaran lainnya yang ditargetkan, tahun rencana perolehan atau penyelesaiannya : …………………….
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Ketua
Kop Surat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
SURAT PERNYATAAN KETUA PENELITI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK/NIDN :
Unit kerja :
Dengan ini menyatakan bahwa proposal penelitian saya dengan judul:
……… (Judul Proposal) ………. yang diusulkan dalam penelitian untuk tahun anggaran
....................................... bersifat orisinal dan belum pernah dibiayai oleh lembaga / sumber dana lain. Bilamana di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan pernyataan ini, maka saya bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengembalikan seluruh biaya pengabdian kepada masyarakat yang sudah diterima ke kas Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.
Surabaya, Bulan 20.....
Ketua Peneliti,
Nama Lengkap dan gelar NIK/NIDN
Lampiran 7 : Diagram Alir Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian FK UWKS
Keterangan:
1. Dosen membuat proposal Penelitian secara berkelompok dan dikirimkan ke UP3 melalui email
2. UP3 melalui tim reviewer internal FK UWKS akan memeriksa kesesuaian proposal
Penelitian dengan Roadmap dan Bidang Keilmuan serta template
3. Proposal yang belum sesuai akan diberikan masukan untuk diperbaiki peneliti. Sedang Proposal yang sudah sesuai akan memperoleh persetujuan dan lembar disposisi dari ketua UP3
4. Ketua peneliti mengisi identitas usulan, uraian umum, anggota peneliti dll di enimas dan men-
download Lembar Pengesahan
5. Dekan menandatangani lembar pengesahan proposal peneliti yang dilampiri lembar disposisi ketua UP3
6. Ketua Peneliti meng-upload proposal Penelitian melalui ENIMAS untuk dana internal, sedangkan untuk Hibah Eksternal melalui SIMLITABMAS
7. LPPM dan DIKTI melakukan seleksi dan tinjauan/review terhadap proposal Penelitian dosen FK
8. Judul-judul proposal Penelitian dosen yang lolos didanai akan diumumkan melalui ENIMAS dan SIMLITABMAS
Lampiran 8 : Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Penelitian
PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN
1. Dosen membuat proposal Penelitian secara berkelompok dan dikirimkan ke UP3
2. Selama pelaksanaan kegiatan Penelitian, peneliti harus mencatat atau merekam semua proses kegiatanPenelitian yang diupload di ENIMAS atau SIMLITABMAS dalam bentuk foto, video, surat menyurat atau bentuk catatan yang lainnya
3. Setelah proses seleksi oleh Reviewer Universitas, LPPM mengumumkan Judul-judul proposal
Penelitian dosen yang lolos didanai melalui SK Rektor UWKS.
4. Proposal PkM dosen yang lolos didanai akan berubah statusnya di ENIMAS yaitu dari diajukan menjadi disetujui berserta besar dananya
5. Ketua peneliti menandatangani kontrak Penelitian yang telah dibuat LPPM
6. Ketua peneliti melaporkan dan mengirimkan kontrak Penelitian ke UP3
7. UP3 membuat surat tugas pelaksanaan kegiatan Penelitian yang ditandatangani Dekan
8. Dosen melaksanakan kegiatan Penelitian dengan mengacu pada kontrak Penelitian
Lampiran 9 : Monitoring Dan Evaluasi Penelitian
MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN
1. Peneliti yang mendapat dana melaporkan kegiatan Penelitian selama proses Penelitian dilakukan berupa laporan kemajuan, laporan akhir, catatan harian dan mempublikasikan hasil Penelitian nya pada jurnal nasional terindeks minimal di Sinta 3 atau jurnal internasional. Semua laporan di upload di Enimas
2. UP3 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan kegiatan Penelitian melalui link Google Form yang harus diisi peneliti diakhir periode pelaksanaan kegiatan penelitian
3. UP3 memberikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelasanaan Penelitian kepada Dekan
4. Dekan akan memberikan rekomendasi sebagai tindak lanjut untuk perbaikan relevansi Penelitian
dan pengembangan ilmu