SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, XXXX XXXX XXXXXX, S.H, X.Xx., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 23 September 2021, Nomor 93 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
1. Menyetujui pembagian Saham Bonus kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 5 Oktober 2021, yang berasal dari kapitalisasi agio saham, dengan rasio pembagian Saham Bonus adalah setiap kepemilikan 6 (enam) lembar saham oleh Pemegang Saham akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus yang berasal dari Agio Saham dengan nilai nominal Rp.100,00 (seratus Rupiah) per saham.
2. Menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 dari Anggaran Dasar Perseroan tentang besarnya Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan sehubungan dengan adanya pembagian saham bonus tersebut.
3. Menyetujui untuk menyesuaikan komposisi kepemilikan saham Perseroan oleh pemegang saham Perseroan setelah terjadinya pembagian saham bonus tersebut sesuai dengan daftar pemegang saham Perseroan.
4. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta pernyataan keputusan pemegang saham Perseroan dihadapan Notaris, meminta persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang, atau program lainnya yang Direksi anggap sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek.
5. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham dalam
rangka pembagian saham bonus;
b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham bonus yang Direksi anggap sesuai.
c. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam bentuk lain yang dibutuhkan;
d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan- badan pemerintahan, surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun; dan/atau
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan Pembagian Saham Bonus.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 September 2021
Notaris di Kota Jakarta Selatan