STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA`ARIF MAGETAN
STANDART MUTU
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA`ARIF MAGETAN
-
STAI MA`ARIF MAGETAN
No : 176/LPM/ /VIII/2019
DOKUMEN STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Tanggal : 7 Agustus 2019
Revisi : 2
Halaman : 1 dari 20
DOKUMEN STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
INSTITUT AGAMA ISLAM FAQIH ASY’ARI KEDIRI
-
Proses
Penangggungjawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
Perumusan
Budiono, M. Pd
Ketua Tim
4 Januari 2019
Pemeriksaan
Hernik Khoirun N., MM.Pd
Wakil Ketua 1
4 Januari 2019
Persetujuan
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
Ketua Senat
4 Januari 2019
Penetapan
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd
Ketua
11 Januari 2019
Pengendalian
Budiono, M. Pd
Ka. LPM
TIM PENYUSUN:
Budiono, M. Pd |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Budiono, M. Pd |
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan taufiq, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan berupa tugas-tugas keseharian. Selanjutnya, kami menyambut positif terhadap terbitnya buku Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI- PT) STAI Ma`arif Magetan, yang telah disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Ma`arif Magetan. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuan bagi Pimpinan, Dosen, mahasiswa dan Karyawan dalan memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di lingkungan STAI Ma`arif Magetan, sehingga kualitas dan mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terjaga, ditingkatkan dan dikembangkan berdasarkan standar yang telah ditentukan. Selaku pimpinan IAIN Curup, kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Lembaga Penjaminan Mutu STAI Ma`arif Magetan yang telah menyusun dan menerbitkan buku ini. Semoga dokumen SPMI-PT ini bermanfaat bagi kita semua untuk dapat meningkatkan mutu STAI Ma`arif Magetan di masa-masa mendatang
K etua STAI Ma`arif Magetan,
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
DAFTAR ISI
Cover i
Pengesahan ii
Tim Penyusun iii
Kata Pengantar iv
Daftar Isi v
Standart Pendidikan 1
Standart Penelitian 8
Standar Pengabdian kepada Masyarakat 22
Standar Kerjasama 29
Standar Standart Kemahasiswaan 35
Standar SDM 42
Standar Keuangan 89
Standar Capaian dan Luaran Tridharma 117
Standar Peningkatan Mutu Berkelanjutan 181
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 011/PD/LPM/ SPMI/1/2022 |
Standar Kompetensi Lulusan |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 14 |
NAMA STANDAR STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
|||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
||
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
|
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
4 Januari 2022 |
|
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
4 Januari 2022 |
|
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
|
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
11 Januari 2022 |
|
|
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
Misi
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan ketrampilan khusus yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
KKNI: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan., KKNI disebut juga sebagai Qualification Framework (IQF), ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan umum dan khusus sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan.
Dokumen Capaian Pembelajaran Lulusan mencakup Profil Lulusan, deskripsi lulusan, Sikap Lulusan, Penguasaan pengetahuan lulusan, Penguasaan keterampilan lulusan.
Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar akademik.
Sikap sebagaimana merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan sebagaimana merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
Ketrampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: ketrampilan umum dan ketrampilan khusus.
Ketrampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi
RASIONAL
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Capaian pembelajaran lulusan menjadi acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Standar ini merupakan panduan bagi dosen, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal mutu Lulusan.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik
Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Kepala UPPS
Lembaga Penjaminan Mutu
Ketua prodi
Dosen dan Koordinator Rumpun Mata Kuliah
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan
|
dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan, dengan pendekatan OBE (Outcome Based Education).
Adanya SOP penyusunan dan peninjauan kompetensi lulusan untuk semua program studi di STAI Ma`arif Magetan
|
21 yang mencakup keterampilan sikap, keterampilan, profesional dan atau pedagogik yang sesuai dengan spesifikasi program studi
|
pembelajaran lulusan, dan proses penyusunannya melibatkan semua dosen dari setiap bidang ilmu program studi, stakeholder, dan ahli yang kompeten. |
jenjang Pendidikan yang diselenggarakan di STAI Ma`arif Magetan dicantumkan dalam Buku Pedoman Akademik
ilmu program studi, stakeholder, dan ahli yang kompeten.
pembelajaran lulusan (PLO=Programme |
Program Studi perlu membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha untuk menyempurnaan SKL program studi yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
|
sebagai acuan dalam merumuskan dan menetapkan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
|
Learning Outcame
a) Adanya dokumen rumusan capaian pembelajaran lulusan program studi yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan tuntutan kompetensi abad 21 (4C : Critical Thinking, Collaboration Communication, dan Creativity). |
|
norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
pembelajaran, mencakup: |
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran di program studi yang bersangkutan.
rumusan kompetensi pengetahuan lulusan secara spesifik dan sesuai dengan tuntutan
analisis rumusan kompetensi pengetahuan sebagai penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, |
|
pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup:
kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja |
pengalaman kerja mahasiswa penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran c) Adanya peta matakuliah di program studi berdasarkan rumusan kompetensi pengetahuan yang harus dikuasai lulusannya
rumusan kompetensi keterampilan lulusannya
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran,.
rumusan keterampilan umum yang harus dimiliki lulusannya
a) Di setiap program studi ada dokumen rumusan pengalaman kerja lulusan yang relevan dengan capaian kompetensi pembelajaran lulusan program studi |
|
praktik, praktik kerja lapangan/ praktek kerja mengajar atau bentuk kegiatan lain yang sejenis sesuai spesifikasi program studi.
forum program studi sejenis
|
b) Adanya dokumen analisis kegiatan praktik yang harus dilatihkan kepada mahasiswa sebagai bagian dari pembentukan pengalaman kerja yang sesuai dengan tuntutan kompetensi pembelajaran lulusan program studi
rumusan kompetensi sikap dan keterampilan yang spesifik sesuai spesifikasi program studi
setiap program studi
program studi kepada |
|
alumni, pengguna Alumni dan stakeholders lainnya
|
Ketua melalui Kepala UPPS
masa tunggu lulusan dalam memperoleh pekerjaan pertama, minimal sekali dalam lima tahun
tahunnyaAdanya tindak lanjut program studi dari hasil tracer study dalam bentuk penyempurnaan kurikulum |
|
berdasarkan forum program sejenis (Asosiasi dan |
|
|
Organisasi Profesi) untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pengguna lulusan (stakeholder) dan diberlakukan oleh Ketua Program Studi sampai dengan adanya perubahan CPL kembali oleh Asosiasi atau organisasi profesi
dengan pencapaian Visi misi program studi dengan melakukan monitoring penerapan CPL secara berkala diakhir semester
hasil penelusuran alumni kepada tim studi penelusuran lulusan/ alumni sebagai bahan perumusan PLkembali
minimal setelah 2 semester pemberlakuan CPL berjalan
kurikulum setelah surat keputusan Ketua STAI Ma`arif Magetan ditetapkan.
|
|
|
merumuskan capaian pembelajaran untuk kompetensi keterampilan umum sebagaiberikut:
deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
jawab atas pencapaian |
|
|
hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 012/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Isi Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDAR STANDAR ISI PEMBELAJARAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka.
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar Isi merupakan kriteria minimum yang didalamnya meliputi struktur kurikulum, pengembangan kompetensi, pengembangan materi dan beban masa studi yang harus dipenuhi dalam pengembangan kurikulum yang berbasis KKNI.
Kurikulum: adalah perangkat mata kuliah dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang Pendidikan.
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi hasil didik suatu program studi berdasarkan terdiri atas kompetensi utama; kompetensi pendukung; kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Review kurikulum adalah aktivitas melihat kembali kesesuaian antara tujuan kurikulum, materi, sistem pembelajaran dan evaluasi yang dapat dilakukan setahun sekali oleh dosen serumpun bersama dengan gugus penjaminan mutu program studi. Review kurikulum tidak berimbas pada perubahan kode mata kuliah dan lain sebagainya dengan mekanisme yang ditetapkan.
RASIONAL
Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan dari KKNI. Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik
Kaprodi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Wakil Ketua 1 bersama Program Studi wajib menyusun dan menetapkan tingkat kedalaman dan keluasan materi |
Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program Pendidikan memanfaatkan hasil |
|
pembelajaran dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan yang bersifat komulatif dan/atau integratif, serta pada setiap jenjang pendidikannya (program diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister, dan doktor) memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar kegiatan akademik di STAI Ma`arif Magetan terlaksana dengan baik setiap tahun akademiknya. |
penelitian dan PkM tercapai 85% pada tahun 2022, tercapai 95% pada tahun 2023 dan tercapai 100% pada tahun 2024 |
eksternal terkait pengembangan kurikulum, melalui penandatanganan MoU. 3. Pemenuhan ketersediaan referensi/ pedoman/ acuan. |
2. Wakil Ketua 1 bersama kaprodi menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI sehingga proses akademik di STAI Ma`arif Magetan dapat berjalan dengan baik pada setiap tahun akademik |
Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan dirumuskan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI tercapai 85% pada tahun 2022, tercapai 95% pada tahun 2023 dan tercapai 100% pada tahun 2024 |
|
3. Pimpinan Institusi Bersama pimpina program studi menyusun dan menetapkan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 yang bersifat kumulatif dan/atau integratif. |
Tiingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersifat kumulatif dan/atau integrative tercapai 85% pada tahun 2022, tercapai 95% pada tahun 2023 dan tercapai 100% pada tahun 2024 |
|
4. Wakil Ketua 1 dibantu oleh kaprodi Bersama LPM wajib menyusun Struktur Kurikulum sesuai dengan urutan capaian pembelajaran dan digambarkan dalam peta kompetensi serta memberikan fleksibilitas, untuk memfasilitasi keberagaman minat dan bakat mahasiswa melalui mata kuliah pilihan. |
Tersedianya dokumen Struktur Kurikulum program studi sesuai dengan urutan capaian pembelajaran dan digambarkan dalam peta kompetensi serta memberikan fleksibilitas, untuk memfasilitasi keberagaman minat dan bakat mahasiswa melalui mata kuliah pilihan tercapai 85% pada tahun 2022, tercapai 95% pada tahun 2023 dan tercapai 100% pada tahun 2024 |
|
5. Wakil Ketua 1 bersama kaprodi dan di bantu oleh LPM melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta direview oleh |
Dilakukanya evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta direview oleh pakar bidang ilmu prodi dan asosiasi bidang |
pakar bidang ilmu prodi dan asosiasi bidang ilmu, agar kurikulum prodi sesuai dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pengguna lulusan, yang dilakukan secara berkala setiap 4 sampai dengan 5 tahun. |
ilmu, agar kurikulum prodi sesuai dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pengguna lulusan |
|
6. Program Studi merumuskan kedalaman materi pembelajaran telah mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) dan sesuai KKNI mencakup KU, KK dan P |
Program Studi perumuskan kedalaman materi pembelajaran telah mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) dan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) |
|
7. Program Studi merumuskan keluasan materi pembelajaran telah mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) dan sesuai KKNI mencakup KU, KK dan P |
Program Studi merumuskan kedalaman materi pembelajaran telah mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) dan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) |
|
8. Program Studi merumuskan tentang penguasaan konsep teoritis dan keterampilan untuk lulusan |
Program Studi mampu melacak lulusan yang menguasai konsep teoritis, keterampilan tertentu secara umum, dan konsep teoritis tertentu dan keterampilan tertentu secara mendalam, luas, dan pengalaman praktik |
|
9. Ketua wajib memastikan KPS memiliki kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang menguasai teori aplikasi keterampilan dan pengetahuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. |
|
|
10. Ketua wajib memastikan KPS memiliki kriteria minimal tentang keluasan dan kedalaman materi pembelajaran bersifat komulatif dan integratif yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. |
|
|
pembelajaran secara komulatif dan integrative
pembelajaran |
|
11. Ketua wajib memastikan KPS memiliki kriteria minimal ting kat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. |
pengetahuannya sesuai target mata kuliah |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 013/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Proses Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 11 |
STANDAR
PROSES PEMBELAJARAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimum yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar guna memperoleh Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Standar proses pembelajaran mencakup:
karakteristik proses pembelajaran;
perencanaan proses pembelajaran;
pelaksanaan proses pembelajaran;
beban belajar mahasiswa.
Proses pembelajaran adalah kegiatan belajar mengajar yang sedang berjalan secara berkelanjutan, diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik; pendidik memberikan keteladanan; setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
Proses perubahan yang dialami mahasiswa dalam pembelajaran:
Ranah kognitif (learning to know): kemampuan yang berkenaan dengan pengetahuan, penalaran, atau pikiran;
Ranah afektif (learning to be): kemampuan yang mengutamakan perasaan, emosi, dan reaksi-reaksi yang berbeda berdasarkan penalaran;
Ranah psikomotorik (learning to do): kemampuan yang mengutamakan keterampilan jasmani;
Ranah kooperatif (learning to live together) : kemampuan untuk bekerjasama.
Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
Interaktif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
Holistik, bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
Integratif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
Saintifik, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
Kontekstual, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
Tematik, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
Efektif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
Kolaboratif, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Berpusat pada mahasiswa, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Penanaman nilai islam, bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran dengan nuansa dan strategi yang memungkinkan penanaman nilai-nilai islam berdasarkan perspektif Muhammadiyah.
Perencanaan proses pembelajaran disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPS) untuk setiap matakuliah yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
Jadwal Kuliah adalah daftar yang berisi informasi tentang hari, waktu perkuliahan, mata kuliah, kode mata kuliah, ruang kuliah, dan dosen pengampunya.
Pembimbingan akademik adalah pembimbingan yang dilakukan oleh dosen pembimbing akademik kepada mahasiswa berkaitan dengan permasalahan akademik dan nonakademik.
Setiap perkuliahan dapat menggunakan satu atau gabungan metode pembelajaran meliputi:
kuliah;
responsi dan tutorial;
seminar;
praktikum, praktik studio, praktik bengkel,
praktik lapangan, praktik kerja;
penelitian, perancangan, atau pengembangan;
pelatihan militer;
pertukaran pelajar;
magang;
wirausaha; dan/atau
bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan, merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester;
kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester;
kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau
proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
Beban belajar adalah jumlah sks yang dimesti ditempuh oleh mahasiswa pada program studi tertentu sesuai jenjang pendidikan dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran yang sesuai batas waktu yang disediakan
RASIONAL
Standar proses pembelajaran yang disusun dalam rangka mencapai kompetensi lulusan sebagaimana telah ditetapkan. Standar prosespembelajaran direalisasikan melalui pembelajaran yang disampaikan oleh dosen yang disebut dengan perkuliahan. Proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen memiliki prinsip dan kriteria sebagaimana distandarkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik
Lembaga Penjaminan Mutu
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Bagian Akademik
Unit Pelaksana Teknis
Ketua Program Studi
Dosen dan Tenaga Kependidikan
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Program studi merancang karakteristik proses pembelajaran meliputi sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa, serta penanaman nilai islam, sesuai dengan rumusan capaian pembelajaran |
Program studi telah merancang karakteristik proses pembelajaran meliputi sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa, serta penanaman nilai islam, sesuai dengan rumusan capaian pembelajaran |
|
2. KPS wajib memastikan proses Pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa |
pada mahasiswa
|
3. KPS wajib memastikan bahwa proses interaksi dua arah mahasiswa dan dosen dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan |
|
|
4. KPS wajib memastikan dosen melaksanakan proses Pembelajaran holistic yang mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan local seperti aswaja dan kepesantrenan maupun nasional dalam setiap semester |
Dosen telah melaksanakan proses Pembelajaran holistic yang mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan local seperti aswaja dan kepesaantrenan |
|
5. KPS wajib memastikan dosen melaksanakan proses Pembelajaran terintegrasi untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin dan transdisiplin dalam setiap semester |
|
|
6. KPS wajib memastikan penelitian dan PKM yang dilaksanakan dosen dan mahasiswa terintegrasi dengan pembelajaran |
|
|
7. KPS wajib memastikan bahwa proses Pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta |
Proses pembelajaran telah dituangkan dalam pedoman akademik yang memuat system nilai, norma dan |
|
lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan |
kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan kebangsaan |
|
8. KPS wajib memastikan bahwa proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya dalam kerangka CPL |
Proses pembelajaran telah dituangkan dalam pedoman akademik yang memuat tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya dalam kerangka CPL |
|
9. KPS wajib memastikan seluruh dosen melaksanakan proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik keilmuan dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin melalui MBKM |
|
|
10. KPS wajib memastikan seluruh dosen melaksanakan proses pembelajaran secara berhasil-guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum selama minimal 15 kali pertemuan |
|
|
11. Dosen wajib memenuhi pembelajaran yang memenuhi karakteristik kolaboratif untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. |
Terwujud proses Pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar |
|
12. Dosen wajib memenuhi pembelajaran yang memenuhi karakteristik berpusat pada mahasiswa untuk menghasilkan sikap kemendarian mahasiswa |
Terwujud proses Pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari |
|
|
dan menemukan pengetahuan. |
|
13. Program Studi wajib memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain untuk setiap mata kuliah yang disusun dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam suatu kelompok yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen |
|
|
|
Seluruh RPS memuat:
pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah.
|
|
dan bersifat transparan; |
|
|
e. Referensi yang digunakan sesuai dengan bahan kajian minimal 5 buku baik dalam bentuk buku maupun jurnal ilmiah dalam satu mata kuliah. |
|
|
16. Dosen dalam melaksanakan proses pembelajaran harus dilaksanakan dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara tatap muka minimal 16 kali per semester |
|
|
17. Dosen dalam melaksanakan Proses pembelajaran di setiap mata kuliah harus sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang telah disusun untuk setiap semester. |
|
|
18. Setiap program studi memastikan setiap mahasiswa yang menempuh skripsi melaksanaan sesuai dengan panduan penulisan skripsi/tugas akhir dan standar nasional pendidikan (harus sesuai dengan standar penelitian) |
|
|
|
|
|
19. Ketua program studi memastikan setiap mahasiswa yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat seperti bakti sosial PPL, KKN sesuai standar nasional pengabdian dan masyarakat. |
|
|
20. Setiap dosen wajib melakukan kegiatan kurikulum secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan beban belajara yang terukur |
Kehadiran dosen dan mahasiswa minimal 16 kali pertemuan dalam 1 semester berdasarkan absensi dan berita acara |
|
21. Metode pembelajaran kegiatan kurikuler yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah |
Pelaksanaan perkuliahan responsif, tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktek bengkel, praktek lapangan. |
|
22. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk Pembelajaran. |
Setiap mata kuliah diajarkan menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode Pembelajaran |
|
23. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; e. Penelitian, perancangan, atau pengembangan; f. pelatihan militer; g. pertukaran pelajar; h. magang; i. wirausaha; dan/atau j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat |
Pelaksanaan perkuliahan berupa a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; e. Penelitian, perancangan, atau pengembangan; f. pelatihan militer; g. pertukaran pelajar; h. magang; i. wirausaha; dan/atau j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat. |
|
24. Ketua wajib menyediakan pedoman tertulis tentang pembimbingan karya akhir dan dilakukan peninjauan pada setiap awal tahun akademik. |
Tersedianya pedoman tertulis tentang pembimbingan karya akhir |
|
25. KPS harus mensosialisasikan pedoman tertulis tentang pembimbingan karya akhir pada setiap program studi. |
Terlaksananya sosialisasi pedoman pembimbingan karya akhir |
|
26. Ketua Program Studi harus memastikan terlaksananya proses pembimbingan karya akhir sesuai pedoman akademik pada setiap semester. |
Terlaksananya proses pembimbingan di tingkat jurusan/prodi sesuai pedoman |
|
27. LPM harus melakukan evaluasi terkait pembimbingan karya akhir di setiap program studi melalui kegiatan Audit Internal Mutu Akademik setiap tahun. |
Terlaksananya evaluasi terkait pembimbingan karya akhir di tingkat prodi |
|
28. Ketua memutuskan diberlakukannya SK Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat sebelum diberlakukannya Proses Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat |
Ketua menetapkan SK tentang pemberlakuan Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat untuk di berlakukannya Proses Pembelajaran Pengabdian kepada Masyarakat |
|
29. Dalam Kriteria Pengabdian pada Masyarakat yang disusun oleh Wakil Ketua I Bidang akademik terdapat peraturan yang yang menjelaskan bahwa Proses Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat baik dalam bentuk yang sudah ditetapkan/ dalam bentuk lain hanya dilaksanakan bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis |
Proses Pembelajaran Pengabdian pada Masyarakat hanya dilaksanakan bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis |
|
30. Proses Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat harus tertuang dalam bentuk pedoman dan laporan hasil Pengabdian |
Proses Pembelajaran Pengabdian kepada Masyarakat tersusun dalam pedoman buku Kriteria Pengabdian kepada |
|
kepada Masyarakat |
Masyarakat dan hasilnya tertuang dalam bentuk laporan hasil pembelajaran Pengabdian kepada Masyarakat |
|
31. Ka. Prodi menyusun Pedoman Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat yang didalamnya memuat MK bisa diprogram oleh mahasiswa dalam bentuk Pengabdian kepada Masyarakat |
Tersusunnya Pedoman Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat untuk diberlakukannya Proses Pembelajaran Pengabdian kepada Masyarakat |
|
32. Ka. Prodi wajib menyiapkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk melakukan pembimbingan selama Proses Pengabdian kepada Masyarakat |
Ka. Prodi menetapkan SK Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang ditugaskan dalam Proses Pengabdian kepada Masyarakat |
|
33. Dosen dapat melaksaksanakan proses pembelajaran di dalam program studi maupun di luar program studi |
Seluruh dosen dalam program studi |
|
34. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar program studi dapat berupa; a) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; b) Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda; c) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; d) Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan Tinggi |
Seluruh dosen dan dalam program studi |
|
35. Ketua wajib membuat SK Perjanjian Kerja sebelum diberlakukannya Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
Ketua menetapkan SK Perjanjian Kerjasama untuk diberlakukannya Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
36. Proses Pembelajaran di luar Program Studi harus tertuang di dalam pedoman Pembelajaran yang nantinya akan disusun oleh Waka I Bidang Akademik |
Proses Pembelajaran di luar Program Studi sudah tertuang di dalam pedoman Pembelajaran |
|
37. Ka. Prodi menyusun kurikulum yang didalamnya |
Tersusunnya kurikulum untuk diberlakukannya |
|
memuat MK bisa diprogram oleh mahasiswa dalam bentuk Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
38. Ka. Prodi wajib menyiapkan pembimbing untuk melakukan pembimbingan selama Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
|
39. Ketua wajib memastikan diberlakukannya SK tentang pemberlakuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebelum diberlakukannya Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
Ketua menetapkan SK tentang pemberlakuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk di berlakukannya Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
40. Proses Pembelajaran di luar Program Studi harus tertuang di dalam pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang nantinya akan disusun oleh Warek I Bidang Akademik |
Proses Pembelajaran di luar Program Studi sudah tertuang di dalam pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) |
|
41. Ka. Prodi membuat kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang didalamnya memuat MK bisa diprogram oleh mahasiswa dalam bentuk Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
Tersusunnya kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk diberlakukannya Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
42. Ka. Prodi wajib menyiapkan pembimbing untuk melakukan pembimbingan selama Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
Ka. Prodi menetapkan SK Pembimbingan untuk dosen yang ditugaskan dalam Proses Pembelajaran di luar Program Studi |
|
43. Dalam pedoman MBKM yang disusun oleh Wakil Ketua I Bidang akademik terdapat peraturan yang yang menjelaskan bahwa Proses Pembelajaran di luar Program Studi hanya dilaksanakan bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan |
Proses Pembelajaran di |
|
|
luar Program Studi yang hanya dilaksanakan bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan bagi mahasiswa baru |
|
44. Ketua wajib menetapkan beban belajar mahasiswa dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran yang sesuai batas waktu yang disediakan dengan minimal 144 sks |
per semester;
1. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar |
|
|
atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
d. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. |
|
45. Ketua menetapkan waktu proses pembelajaran efektif paling sedikit 16 pertemuan/tatap muka, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester |
Pihak akademik telah menetapkan hari efektif dalam satu tahun melalui kelender akademik, dengan volume 16 tatap muka |
|
46. Ketua wajib menyusun kelender akademik (selama 1 tahun) |
Pihak ketua/akademik telah menetapkan dan mengesahkan kelender akademik selama 1 tahun |
|
47. Ketua dapat memfasilitasi pelaksanaan semester antara paling sedikit 8 minggu dan paling banyak 9 SKS untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan |
Ketua Memiliki Kalender Akademik yang memasukkan jadwal semester antara |
|
48. Apabila semester antara diselenggarakan Ketua Program Studi harus menyelenggarakan semester antara paling sedikit 16 (enam belas) kali pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara |
Perguruan tinggi memiliki jadwal perkuliahan semester antara dengan paling sedikit 16 (enam belas) kali pertemuan termasuk ujian tengah semester sementara dan ujian akhir semester antara |
|
49. Setiap mahasiswa program sarjana harus menyelesaikan studi dengan pencapaian |
tiap semester |
|
minimal 144 SKS dalam jangka waktu maksimal 7 tahun |
|
|
|
|
|
51. Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran |
KPS memberikan mendorong skill dosen dalam rangka penguatan pembelajaran |
|
berbeda; 2. Pembelajaran |
KPS telah memfasilitasi pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran baik di dalam program studi, di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. |
|
pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau 3. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. |
|
|
53. KPS mewajibkan 1 sks bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi / tutorial yaitu 50 menit kegiatan proses belajar, 60 menit penugasan terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri. |
KPS telah menetapkan kriteria minimal 1 sks bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi / tutorial yaitu 50 menit kegiatan proses bljr, 60 menit penugasan terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri. |
|
54. KPS mewajibkan 1 sks bentuk pembelajaran berupa seminar yaitu 100 menit kegiatan proses belajar dan 70 menit kegiatan mandiri. |
KPS telah menetapkan kriteria minimal 1 sks bentuk pembelajaran pembelajaran berupa seminar yaitu 100 menit kegiatan proses belajar dan 70 menit kegiatan mandiri. |
|
55. 1 sks sama dengan 170 menit perminggu persemester dalam proses pembelajaran berupa praktikum, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha dan atau pengabdian masyarakat, |
|
|
56. Ketua harus menetapkan standart tentang Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik. |
akademik. |
|
|
|
|
57. Ketua harus menetapkan standart tentang Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. |
Ketua program studi harus menetapkan standart tentang Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. |
|
58. Ketua harus menetapkan standart minimal tentang Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. |
Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik. |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 014/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar penilaian pendidikan Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 9 |
NAMA STANDART
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PEMBELAJARAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
Misi
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar Penilaian Pembelajaran adalah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan pencapaian pembelajaran lulusan.
Standar Penilaian terintegrasi adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam proses penilaian yang mendasarkan proses yang obyektif, valid dan transparan dan terintegrasi dengan nilai-nilai Islam.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar mahasiswa atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) mahasiswa. Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan dimana seorang mahasiswa telah mencapai karakteristik tertentu. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif dan nilai kuantitatif. Tes adalah seperangkat tugas yang harus dikerjakan atau sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaannya terhadap cakupan materi yang dipersyaratkan dan sesuai dengan tujuan pengajaran tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tes merupakan alat ukur yang sering digunakan dalam penilaian pembelajaran disamping alat ukur yang lain. Evaluasi pembelajaran adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pembelajaran terhadap berbagai komponen pembelajaran pada setiap jalur dan jenjang pembelajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Proses penilaian terintegrasi adalah penilaian yang dilakukan secara komprehensif meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan melalui penilaian proses dan hasil.
Evidence adalah bukti-bukti otentik yang ditunjukkan oleh mahasiswa, baik dalam bentuk tingkah laku, pengetahuan maupun ketrampilan yang telah dikuasai. Akuntabilitas adalah pemberian nilai yang terpercaya pada tingkat standar keilmuan sejenis ditingkat nasional
RASIONAL
Standar Penilaian Pembelajaran merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimum bahan kajian sesuai dengan capaian pembelajaran yang dituangkan dalam kurikulum yang harus dipenuhi oleh lulusan pendidikan tinggi. Standar Isi Pembelajaran penting untuk ditetapkan, karena memuat kurikulum Program Studi dan beban pembelajaran. Dalam penyusunan kurikulum IAIFA Kediri mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI yang mendasari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan. Sebagai suatu rencana pembelajaran, kurikulum diimplementasikan dalam serangkaian mata kuliah atau blok mata kuliah. Mata kuliah atau blok mata kuliah merupakan rangkaian bahan kajian yang diperlukan untuk mendapatkan satu atau beberapa capaian pembelajaran. Bobot suatu mata kuliah dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (SKS). Besarnya SKS suatu mata kuliah atau jam pembelajaran blok mata kuliah merupakan takaran waktu
belajar mahasiswa yang dibutuhkan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi/tutorial/seminar/bentuk pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktek lapangan, penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, atau disertasi.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik
Biro Administrasi Akademik
Ketua Program Studi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
penilaian yang digunakan |
Setiap dosen mempunyai dokumen penilaian yang meliputi kisi-kisi penilaian dengan indikator yang sesuai dengan CPL yang tertuang dalam RPS, instrument penilaian dan pedoman penskoran penilaian. |
Standar Penilaian Pembelajaran.
|
4. Kaprodi memastikan proses penilaian harus mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan |
|
secara terintegrasi
saat proses pembelajaran berlangsung |
mata kuliah sesuai dengan RPS.
|
|
7. Wakil Ketua 1 Bidang akademik menetapkan prinsip- prinsip penilaian yang harus dilaksanakan oleh dosen meliuti; Prinsip objektif, Prinsip akuntabel, dan prinsip transparan. |
didasarkan pada standar yang telah disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektifikas penilai dan yang dinilai.
semua pemangku kepentingan. |
|
bentuk portofolio atau karya desain (C). |
|
|
|
|
|
|
Ketua telah menetapkan Teknik dan instrument penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
Ketua telah menetapkan Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan |
|
bertahap dan/atau penilaian |
|
|
ulang |
|
|
|
100% MK pada setiap semester melaksanakan penilaian hasil belajar sekurangnya 2 kali pada periode UTS dan 2 kali pada periode UAS
MDO ≤ 6%
Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sesuai dengan pedoman akademik dan RPS / kontrak pembelajaran.
KTW ≥ 50%.
Jika IPK ≥ 3, maka skor = 4; Jika 2.75 < IPKS1 < 3, maka skor = (4 x IPK) - 8; Jika 2 ≤ IPK≤ 2.75, maka Skor= [(4 x IPK) – 2] / 3. |
|
24. Wakil Ketua I (Bidang Akademik) menetapkan penilaian kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk huruf A,B,C,D,E yang setara dengan angka 0-4 dan tertuang dalam buku pedoman pelaksanaan pendidikan |
dengan nilai 2 (dua) |
|
25. Wakil Ketua (WR) I (Bidang Akademik) bersama LPM menetapkan penilaian kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh |
|
|
suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk huruf A,B,C,D,E yang setara dengan angka 0-4 dan tertuang dalam buku pedoman pelaksanaan pendidikan STAI Ma`arif Magetan |
pedoman pelaksanaan pendidikan yang di dalamnya memuat penilaian kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk huruf A,B,C,D,E yang setara dengan angka 0 (nol) sampai 4 (empat)
mahasiswa dinyatakan lulus. |
|
26. Ketua Program Studi memastikan setiap dosen melaksanakan prinsip penilaian pembelajaran untuk setiap mata kuliah setiap semester yang mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. |
Setiap dosen mempunyai dokumen penilaian yang meliputi kisi-kisi penilaian dengan indikator yang sesuai dengan CPL yang tertuang dalam RPS, instrumen penilaian dan pedoman penskoran penilaian. |
|
|
(Memuaskan)
(Sangat memuaskan)
(Pujian) |
|
|
disosialisasikan melalui |
|
|
surat edaran untuk ditindaklanjuti.
pengeluaran sertifikat |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 015/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDART
STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra IAIFA Kediri Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standart Dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
Tenaga pendidik atau dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni malalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen tetap adalah dosen yang berstatus sebagai pendidik tetap pada satu perguruan tinggi.
Tenaga kependidikan adalah tenaga karyawan non dosen yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan
RASIONAL
Pemenuhan capaian pembelajaran tentu dipengaruhi oleh dosen dan tenaga kependidikan, yang berimplikasi pada pentingnya kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana tertulis dalam permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015. Oleh karenanya standar dosen dan tenaga kependidikan paling sedikit memuat kriteria minimal untuk kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dalam rangka menyelenggarakan pedidikan. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik, tenaga administrasi dan kebutuhan keahlian khusus. Oleh karena itu, agar mutu dosen dan tenaga kependidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya dapat terus maju, diperlukan standar dosen dan tenaga kependidikan beserta standar turunannya.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua Yayasan
Rektor/Ketua
Dekan
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Perguruan tinggi wajib menyiapkan dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, sesuai kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, |
Yayasan sudah mengangkat dosen dan tenaga kependidikan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan |
1) Setiap Program Studi menyusun tabel kompetensi dosen dan tenaga administrasi yang diperlukan sesuai dengan kompetensi lulusan yang akan dihasilkan |
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan dan mempunyai loyalitas yang tinggi pada perguruan tinggi |
|
program studinya
|
2. Perguruan tinggi wajib mengangkat dosen dengan ijazah pendidikan dosen minimal Magister (S2) pada program sarjana. Dan tenaga kependidikan minimal sarjana (S1) |
Yayasan sudah mengangkat dosen berijazah minimal magister (S2) pada program sarjana dan berijazah minimal doctor (S3) pada program pascasarjana |
|
3. Perguruan Tinggi wajib mengupayakan Kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi baik nasional maupun internasional |
Perguruan tinggi sudah mengupayakan pemerolehan sertifikat pendidik melalui Kopertais IV dan LLDIKTI |
|
|
Dosen memiliki ijazah minimal S2 yang dibuktikan dengan ijazah Kompetensi dosen sesuai atau relefan dengan program studi |
|
5. Dosen (A) Wajib memiliki kompetensi pendidik yang dinyatakan dengan sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi (B), minimal 70 persen dari jumlah dosen (C), hingga 2022 (D). (Pasal 29 poin 3) |
Sertifikat pendidikan |
|
6. UPPS melakukan Penghitungan beban kerja Dosen didasarkan pada: kegiatan pokok,kegiatan tambahan,dan kegiatan penunjang |
Adanya bukti penghitungan beban kerja Dosen meliputi:
Pembelajaran;
|
|
tambahan; c. kegiatan penunjang |
|
7. Dosen yang mendapatkan tugas tambahan, beban kerja “kegiatan pokoknya” disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan dan semua dosen prodi wajib memiliki akun google scholar |
Adanya dokumen kalkulasi beban kerja dosen yang sesuai |
|
8. Ketua menetapkan beban kerja Dosen Sebagai Pembimbing, Penelitian Tersetruktur dalam rangka penyusunan Skripsi/tugas akhir, Karya Ilmiah Paling Banyak 10 orang Mahasiswa dan semua hasil penelitian dipublikasi salah satunya melalui google scholar |
Ketua Menetapkan buku pedoman beban kerja Dosen Sebagai Pembimbing, Penelitian Tersetruktur dalam rangka penyusunan Skripsi/tugas akhir, Karya Ilmiah Paling Banyak 10 orang Mahasiswa |
|
9. Ketua wajib Menetapkan dan mengatur beban kerja dosen Demi tercapainya nisbah dosen-mahasiswa 1:30, beban kerja dosen setiap SKS 45 Menit tertuang dalam buku pedoman pelaksanaan pendidikan |
Ketua menetapkan dan mengatur beban kerja dosen Demi tercapainya nisbah dosen-mahasiswa 1:30 Menetapkan buku pedoman pelaksanaan pendidikan |
|
10. Wakil Ketua bidang Akademik mengadakan pemetaan kebutuhan pemenuhan dosen dan tenaga kependidikan yang kompeten dan berkualitas sesuai dengan yang diperlukan |
Terpenuhinya kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dan berkualitas yang diperlukan institusi |
|
11. Dosen perguruan tinggi merupakan Dosen Tetap dan Dosen tidak tetap |
Seluruh Dosen perguruan tinggi merupakan Dosen yang berstatus Tetap dan Dosen tidak tetap |
|
12. Dosen tetap perguruan tinggi merupakan dosen tetap yang ber NIDN dan tidak mengajar pada Institusi atau satuan pendidikan lain |
||
13. Dosen tetap perguruan tinggi setidak-tidaknya 80 % dari jumlah seluruh dosen yang mengajar. |
80% dosen di perguruan tinggi merupakan Dosen tetap |
|
14. Prodi harus memiliki Dosen Tetap minimal 6 (enam) Dosen dalam proses pembelajaran |
Setiap program Studi memiliki 6 Dosen tetap |
|
15. Ketua mengangkat Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang |
a. Lebih dari 75% Tenaga Kependidikan berkualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 |
dibuktikan dengan ijazah sesuai kualifikasi tugas dan fungsinya |
(tiga) yang dibuktikan dengan ijazah b. Lebih dari 75% Kualifikasi akademik Tenaga Kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
|
16. Tenaga Kependidikan yang dimaksud pada butir 1 (satu) antara lain adalah: pustakawan, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi. |
|
|
17. Ketua mengangkat Tenaga Administrasi yang berkualifikasi akademik paling rendah lulusan SMA atau sederajat |
Lebih dari 75% Tenaga Administrasi berkualifikasi paling rendah SMA atau sederajat |
|
18. Ketua mengangkat Petugas Keamanan dan Tenaga Kependidikan berkeahlian khusus lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya |
Lebih dari 75% Petugas Keamanan dan Tenaga Kependidikan berkeahlian khusus lainnya memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024
Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 016/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Sarana dan Prasrana Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDART
STANDAR SARANA DAN PRASRANA PEMBELAJARAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar sarana dan prasarana pembelajaran adalah kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Dasar penetapan standar sarana dan prasarana pembelajaran, baik jumlah, jenis dan spesifikasinya wajib mempertimbangkan rasio penggunaannya sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
Standar prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
Standar lahan kriteria minimal tentang kepemilikan tanah oleh penyelenggara perguruan tinggi, harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran
Standar luas lahan adalah kriteria minimal tentang luas lahan sesuai dengan bentuk perguruan tinggi
Standar bangunan adalah kriteria minimal tentang kualitas bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan. Bangunan perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan. Standar kualitas bangunan perguruan tinggi didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Standar ruang kelas;
Standar perpustakaan;
Standar laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
Standar tempat berolahraga;
Standar ruang untuk berkesenian;
Standar ruang unit kegiatan mahasiswa;
Standar ruang pimpinan perguruan tinggi;
Standar ruang dosen;
Standar ruang tata usaha;
Standar fasilitas umum
Pedoman mengenai kriteria prasarana pembelajaran ditetapkan oleh Ketua yang terdiri atas:
Standar perabot;
Standar peralatan media pendidikan;
Standar buku;
Standar teknologi informasi dan komunikasi;
Standar instrumen eksperimen;
Standar sarana olah raga dan kesenian;
Standar bahan habis pakai;
Standar sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan
RASIONAL
Sarana prasarana pendidikan menurut permenristekdikti meliputi: (1) sarana pendidikan,yaitu perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, bahan habis pakai; (2) prasarana meliputi: lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya listrik, ruang olah raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat rekreasi; (3) keragaman jenis dan jumlah peralatan laboratorium, (4) jenis dan jumlah buku perpustakaan, (5) jumlah buku teks,
(6) rasio ruang kelas per-mahasiswa, (7) rasio luas bangunan permahasiswa, (8) rasio luas lahan per-mahasiswa, (9) luas dan letak lahan, (10) akses khusus ke sarana dan prasarana untuk mahasiswa yang berkebutuhan khusus, dan (11) pemeliharaan. Standar sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengorganisasian, sampai dengan pengontrolan untuk menjamin kecukupan terhadap kebutuhan sehingga proses pendidikan berjalan secara efisien, efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka STAI Ma`arif Magetan menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan perguruan tinggi, wakil pimpinan perguruan tinggi, dan ketua program studi untuk pengelolaan sarana dan prasarana
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua Bidang Akademik,
Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Bidang Keuangan, SDM dan Sarpras
Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M).
Lembaga Penjaminanan Mutu (LPM)
Ketua Program Studi
Bagian Sarana & Prasarana
Kepala Laboratorium
UPT Perpustakaan
Bagian Akademik
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. STAI Ma`arif Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan |
STAI Ma`arif Magetan telah menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan |
|
2. STAI Ma`arif Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus |
STAI Ma`arif Magetan telah menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus |
|
3. STAI Ma`arif Magetan merencanakan penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya memenuhi tujuan Institusi |
STAI Ma`arif Magetan telah membuat perencanaan untuk tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya memenuhi tujuan Institusi |
|
4. STAI Ma`arif Magetan melakukan perawatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan secara berkala dengan memperhatikan detail dan spesifikasinya |
STAI Ma`arif Magetan telah melakukan perawatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan secara berkala dengan memperhatikan detail dan spesifikasinya |
|
5. STAI Ma`arif Magetan mengupayakan kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas, pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran prasarana dan sarana yang digunakan dalam penyelengaraan program dan kegiatan akademik |
STAI Ma`arif Magetan telah mengupayakan kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas, pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran prasarana dan sarana yang digunakan dalam penyelengaraan program dan kegiatan akademik |
|
6. STAI Ma`arif Magetan menetapkan peraturan yang jelas terkait dengan efisiensi penggunaan prasarana dan sarana yang dimiliki |
STAI Ma`arif Magetan telah menetapkan peraturan yang jelas terkait dengan efisiensi penggunaan prasarana dan sarana yang dimiliki |
|
|
Standar prasarana di STAI Ma`arif Magetan , memuat minimal:
|
|
|
|
8. Kualitas bangunan tipe A |
papan tulis, |
|
9. Bangunan yang memiliki standar keselamatan dll |
Bangunan perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrikyang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan |
|
10. Ketua menginventarisir data kekayaan berupa lahan dan memastikan bukti kepemilikan atas lahan-lahan tersebut |
Ketua mengeluarkan surat keterangan tentang hasil inventarisir tersebut dan dilakukan disposisi ke lembaga di bawahnya untuk melakukan proses legalisasi atas hak lahan |
|
11. Wakil Ketua 2 Bidang keuangan memastikan pembiayaan atas proses jual beli, hibah, wakaf, dll terutama terkait pembayaran pajak atas transaksi lahan tersebut |
Wakil Ketua 2 Bidang Keuangan mengeluarkan biaya, mencatat dan membukukan semua data pengeluaran keuangan terkait dengan pembiayaan Notaris, PPAT dan BPN/Kantor ATR |
|
|
Ketua LKBH PT memberikan informasi terkait proses ke Ketua dan mengawal hingga keluarnya SHM |
|
14. Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus |
Kecukupan, aksesibilitas dan mutusarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana |
|
akademik |
|
15. Perguruan tinggi harus |
Tersediakan proker tim |
|
merencanakan penyediaan |
pengelolaan aset sarana |
|
sarana dan prasarana yang |
dan prasarana |
|
dibutuhkan dalam upaya |
|
|
memenuhi tujuan perguruan |
|
|
tinggi |
|
|
16. Perguruan tinggi harus |
Tersedianya ruang kuliah dengan sarana penunjang untuk mahasiswa berkebutuhan khusus |
|
melengkapi seluruh ruang |
||
kuliah dengan sarana |
||
penunjang untuk |
||
mahasiswa berkebutuhan |
||
khusus |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 017/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR
SATNDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
Misi
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi.
Sistem Kredit Semester: takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikutikegiatan kurikuler di suatu program studi
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
RASIONAL
Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi yang harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Wakil Ketua Bidang Akademik
Kepala UPPS
Kaprodi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Wakil Ketua I wajib memastikan KPS memiliki kriteria minimal tentang dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi |
KPS telah menetapkan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada pada tingkat program studi |
|
2. KPS harus memastikan implementasi standar pengelolaan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar |
KPS telah memiliki bukti dokumen pelaksanaan pengelolaan pembelajaran pada program studinya mengacu pada pada |
isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran |
standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran |
dan evaluasi pembelajaran secara berkala untuk menjaga kualitas lulusan |
3. STAI Ma`arif Magetan harus melakukan Pengelolaan Pembelajaran . |
Ketua STAI Ma`arif Magetan telah menetapkan Kebijakan pengelolaan pembelajaran |
|
|
Program Studi telah memiliki pedoman penyusunan Kurikulum dan rencana Pembelajaran dalam setiap mata kuliah serta telah memiliki pedoman kurikulum
Program Studi telah memiliki Pedoman Suasana Akademik, pedoman Monitoring dan evaluasi proses pembelajaran
Program Studi Memiliki laporan hasil program pembelajaran meliputi; KHS dan tugas mahasiswa |
|
akademika dan pemangku |
pedoman bagi Program Studi dalam |
|
kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran;
pembelajaran lulusan sebagaimana Visi Misi STAI Ma`arif Magetan
5. Menyampaikan laporan kinerja Program Studi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi. |
melaksanakan program Pembelajaran
menyelenggarakan program Pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi. |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta . STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 014/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDAR
STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN
STAIM MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
Misi
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra IAIFA Kediri Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Pembelajaran di Perguruan Tinggi adalah kegiatan yang terprogram dalam desain (fasiliting, empowering dan enabling), untuk menciptakan mahasiswa belajar secara efektif, yang menekankan pada sumber belajar.
Standar pembiayaan pembelajaran adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasional pembelajaran yang berlaku selama satu tahun.
Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Biaya investasi adalah biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi.
Biaya operasional adalah biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi adalah biaya operasional pendidikan tinggi yang ditetapkan permahasiswa pertahun.
Komponen biaya lain adalah pembiayaan diluar biaya pendidikan antara lain hibah, jasa layanan profesi dan/atau keahlian, dana lestari dari alumni dan filantropis, dan/atau kerjasama kelembagaan pemerinta dan swasta.
RASIONAL
Standar pembiayaan pembelajaran merupakan dasar bagi untuk
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 26, substansi standar pembiayaan pada setiap perguruan tinggi setidaknya mengatur atau menetapkan pembiayaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka STAI Ma`arif Magetan menetapkan standar pembiayaan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi Ketua, ketua program studi, dan unit-unit lainnya yang bertanggung jawab dalam perannya sebagai pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA)
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Yayasan pendidikan Ma`arif Karangrejo
Ketua
Wakil Ketua Bidang Keuangan
Kabiro Keuangan
Ketua Program Studi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Alokasi biaya untuk investasi |
Standar minimal biaya investasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua |
pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan
|
2. Alokasi biaya mahasiswa terhadap biaya pendidikan |
Besaran biaya yang ditanggung mahasiswa ditentukan melalui Surat Keputusan Ketua, selebihnya ditanggung oleh pemerintah dan pendanaan lain yang diusahakan oleh Institusi. |
|
3. Keteraturan sistem pembayaran gaji, honor dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan |
tepat jumlah, dan dibayarkan pajak atas penghasilan sesuai aturan yang ditetapkan
ke rekening penerima
. |
|
4. Biaya bahan operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung. |
Terpenuhinya biaya operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung |
|
5. Biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa |
Mahasiswa sudah membayar UKT persemester. |
|
6. Biaya satuan pendidikan program studi, akreditasi program studi, akreditasi perguruan tinggi ditetapkan setiap tahun melalui APB |
Sudah melaksanakan program pembiayaan untuk akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi |
|
7. Rencana Biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung oleh mahasiswa. |
sudah terpenuhinya rencana Rencana Biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung oleh mahasiswa |
|
8. Pembiyaan Fasiltitas Aplikasi SEVIMA |
Aplikasi SEVIMA dianggarkan untuk |
|
memfasilitasi mahasiswa dalam proses pendidikan dan pengajaran |
|
9. Perguruan Tinggi harus menyusun biaya operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung |
Biaya operasional yang disusun memenuhi capaian pembelajaran |
|
10. Perguruan Tinggi harus menentukan biaya operasional mahasiswa pertahun |
Biaya operasional pendidikan tinggi untuk program sarjana minimal 18.000.000 per tahun |
|
11. Perguruan Tinggi harus menyusun standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan Jenis Program Studi, Tingkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, dan indeks kemahalan wilayah. |
Tersedianya pedoman pengelolaan keuangan perguruan tinggi
Adanya audit keuangan yang dilakaukan setiap tahun |
|
12. Perguruan Tinggi harus menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Perguruan Tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. |
Adanya laporan bulanan mengenai penyerapan anggaran setiap program studi/unit kerja yang dikeluarkan bagian keuangan |
|
13. Mulai tahun 2020, STAI Ma`arif Magetan wajib mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi |
dan tepat waktu |
|
14. analisis evaluasi penggunaan biaya operasional yang dilaksanakan oleh dekan atau wakil ketua 2 melalui rapat analisis kinerja program studi (IKT) |
Wakil Ketua 2 dan Kepala UPPS membuat laporan hasil analisis evaluasi |
|
penggunaan biaya operasional program studi |
|
15. Mulai tahun 2021STAI Ma`arif Magetan wajib melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan |
operasional di setiap program studi |
|
16. Mulai tahun 2021, STAI Ma`arif Magetan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran |
setiap akhir tahun anggaran |
|
17. Yayasan Pendidikan Ma`arif Karangrejo wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa, minimal berupa unit usaha, hibah, jasa layanan profesi atau keahlian, dana lestari dari alumni dan filantropis dan atau kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta |
YayasanPendidikan Ma`arif Karangrejo telah memperoleh pendanaan pendidikan dari pihak lain selain dari mahasiswa yang dituangkan dalam sebuah kebijakan Yayasan dan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|
18. Ketua STAI Ma`arif Magetan wajib menyusun kebijakan, |
Ketua STAI Ma`arif Magetan telah menyusun kebijakan, |
mekanisme, dan prosedur untuk menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan |
mekanisme, dan prosedur untuk menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang ditinjau setiap 5 tahun |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 021/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Hasil Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDAR STANDAR HASIL PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.
Hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangkamengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/ atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
RASIONAL
Berkenaan dengan upaya mewujudkan visi, dan misi Institut dalam menyelenggarakan program pendidikan tinggi yang akuntabel dengan jaminan mutu, profesional dan kompetitif, diperlukan penyelenggaraan dharma penelitian yang mendukung program pendidikan tinggi, hal tersebut telah mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Supaya penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar hasil penelitian.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Kepala UPPS Fakultas
Ka.Program Studi
Ketua Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Institut merumuskan dan menetapkan hasil penelitian yang diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sains, dan seni yang diintegrasikan dengan kearifan lokal dengan tujuan untuk |
a. Indikator Kinerja Umum - Presentasi Dosen yang menjadi pembicara dalam forum ilmiah per tahun dengan target capaian 75% |
|
peningkatan kesejahteraan masyarakat utama (madani) serta daya saing bangsa di tingkat internasional.
|
prodi per 3 tahun Target capaian 6 Judul
target capaian 1 artikel
untuk karya terapan (invensi dan inovasi) yang memiliki penjurian ketat, daya saing antar negara, dan bereputasi sesuai bidangnya minimal 1 penghargaan
penghargaan berskala |
keterlibatan pihak-pihak eksternal terkait pengembangan kurikulum, melalui penandatanganan MOU. 3) Pemenuhan ketersediaan referensi/ pedoman/ acuan. |
|
internasional yang memilki proses seleksi yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan
|
|
dan ilmu pengetahuan serta sesuai dengan bidang |
Ada bukti (laporan kegiatan/sertifikat/surat tugas/SK) pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa
Adanya konsistensi dan kesesuian hasil penelitian dengan buku pedoman Kode Etik Penelitian
Terdapat keseseuaian tema penelitian yang dilakukan dengan keahlian dan atau |
|
keahlian untuk menjaga mutu penelitian yang berkualitas
dimanfa’atkan secara tepat oleh masyarakat |
program studi yang ditempuh
Adanya buku Kode Etik pedoman penelitian yang mengatur tata cara penelitian kolaboratif
studi/pusat dalam setiap 5 tahun |
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian
Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 022/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Isi Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 4 |
NAMA STANDART
STANDART ISI PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan terapan; orientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
Pusat Penelitian dan Penerbitan telah menentukan kluster-kluster riset yang disesuaikan dengan arah dan tema unggulan riset nasional dan kepakaran institusi dengan tetap melihat kemungkinan terlaksananya sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki. Sehubungan dengan arah penelitian tersebut, berdasarkan pada kepakaran dan rekam jejak peneliti STAI Ma`arif Magetan yang sesuai dengan permasalahan yang akan diselesaikan, maka dapat ditentukan jenis riset unggulan Institut. Pengembangan riset unggulan tidak hanya berfokus pada bidang mono disiplin, tetapi juga lintas dan multi disiplin sehingga mampu menghasilkan solusi yang menyeluruh dari berbagai permasalahan yang semakin kompleks. Penyelesaian permasalahan dari sudut pandang multi disiplin diharapkan menghasilkan solusi yang tidak akan menimbulkan masalah baru untuk bidang yang lain
RASIONAL
Penelitian yang dilaksanakan diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki ciri khas keislaman dan keindonesiaan dan dilakukan untuk pengembangan ilmu agama, iptek, budaya dan seni, budaya akademik, dan mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan dengan pendekatan mono, inter dan multi disiplin keilmuan. Standar ini juga mencakup aspek edukatif, objektif, akuntabel dan transparan penelitian dengan menjunjung tinggi kode etik penelitian dan terbebas dari unsur plagiarism.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
LP3M
LPM
Kepala UPPS
Ketua Jurusan / Ketua Program Studi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. LP3M harus memastikan Standar isi Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Penelitian. |
|
penelitian |
|
Dosen telah melakukan penelitian terapan yang berorientasi pada inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
KPS telah menetapkan materi penelitian dasar dan terapan yang disesuaikan dengan bidang keilmuan program studi untuk kepentingan nasional
Penelitian dasar dan/atau terapan yang dilakukan dosen telah dimonitor dan dievaluasi agar memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang |
|
H. REFERENSI
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan
Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pedoman SPMI STAI Ma`arif Mageta
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 023/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar proses penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR STANDAR PROSES PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Proses penelitian merupakan kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penelitian harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah yang mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di STA Ma`arif Magetan
RASIONAL
Penelitian yang dilaksanakan di STA Ma`arif Magetan diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, serta memiliki ciri khas keindonesiaan dan dilakukan untuk pengembangan ilmu agama, iptek, budaya dan seni, budaya akademik, dan mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan dengan pendekatan mono, inter dan multi disiplin keilmuan. Standar ini juga mencakup aspek edukatif, objektif, akuntabel dan transparan penelitian dengan menjunjung tinggi kode etik penelitian dan terbebas dari unsur plagiarisme dan unsur manipulasi.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil ketua
LP3M
Kaprodi
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
pencapaian kompetensi |
Ketersediaan bukti yang benar tenang pelaksanaan dan review proses penelitian yang dilaksanakan secara berkala dan ditindak lanjuti, meliputi 6 point :
Persentase penelitian yang dilaksanakan sesuai dengan roadmap prodi |
|
lulusan
mengadakan kegiatan seminar kemajuan maksimal 3 bulan setelah penandatanganan kontrak setiap tahunnya
ditentukan secara terbuka |
Persentase penelitian telah dikembangkan, dikelola, dan dimanfaatkan mengikuti suatu proses baku yang mencerminkan suatu peningkatan mutu yang berkelanjutan, serta mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas
Persentase penelitian telah dikembangkan, dikelola, dan dimanfaatkan mengikuti suatu proses baku yang mencerminkan suatu peningkatan mutu yang berkelanjutan, serta mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas
Persentase penelitian telah dikembangkan, dikelola, dan dimanfaatkan mengikuti suatu proses baku yang mencerminkan suatu peningkatan mutu yang berkelanjutan, serta mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas
Persentase pelaksanaan penelitian sesuai anggaran, capaian, dan jadwal yang ditetapkan
Persentase pelaksanaan penelitian sesuai anggaran, capaian, dan jadwal yang ditetapkan |
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 024/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Penilaian Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR STANDAR PENILAIAN PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI M`arif Magetan 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Penilaian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan dan pelaksanaan penelitian. Penilaian penelitian dilakukan pada proses dan hasil penelitian dalam rangka menjamin mutu hasil penelitian.
Standar penilaian penelitian adalah kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademik STAI Ma`arif Magetan
Permenristek dikti menyatakan bahwa penilaian penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;
objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti;
transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,standar isi, dan standar proses penelitian.
Reviewer adalah orang yang dianggap dan mampu memberikan penilaian dan masukan atas kegiatan penelitian yang dirancang, dilaksanakan dan dilaporkan oleh peneliti
RASIONAL STANDAR PENILAIAN PENELITIAN
Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya, Objektif yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas, Akuntabel yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami olehpeneliti dan Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Penilaian proses dan hasil penelitian memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian. Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua I
Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penjaminan Mutu
Ketua Program Studi
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Ketua bersama LP3M STAI Ma`arif Magetan membentuk dan menetapkan tim ahli |
Sudah terbentuk dan di SK kannya tim ahli penilai proses dan hasil penelitian berdasar kriteria |
1) Rektor menetapkan Standar Penilaian Penelitian. |
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
penilai proses dan hasil penelitian berdasar kriteria kompetensi bidang penelitian dan keahlian bidang. |
kompetensi bidang penelitian dan keahlian bidang oleh ketua STAI Ma`arif Magetan |
|
2. Proses dan hasil penelitian harus direview oleh tim ahli yang memiliki kualifikasi dalam bidang penelitian yang sesuai bidang keilmuannya |
Terlaksananya review/ujian/ seminar hasil penelitian oleh tim ahli yang sudah ditetapkan |
|
3. Penilaian penelitian harus memenuhi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi |
secara terintegrasi. |
|
4. Penilaian penelitian harus dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses |
|
|
5. Penilaian penelitian dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir/skripsi, yang dilaksanakan oleh mahasiswa, mapun penelitian dosen harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan perguruan tinggi |
|
|
6. Penelitian di STAI Ma`arif Magetanharus memenuhi kriteria penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan penelitian |
peneliti, berita acara hasil |
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
|
monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi output penelitian d. Dokumentasi pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada Ketua STAI Ma`arif Magetan dan mitra/pemberi dana |
|
dan dilakukan secara terintegrasi |
|
|
8. Pemeriksa dalam menilai penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memerhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian untuk |
|
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
setiap proses dan hasil penelitian |
pedoman penilaian |
|
9. Pemeriksa dalam melakukan penilaian penelitian harus menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja pada setiap kegiatan penelitian |
|
|
10. Pembimbing dan penguji harus mengacu kepada pedoman penulisan karya ilmiah/tugas akhir dalam melakukan penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi |
|
REFERENSI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
|
IAIFA Kediri |
No : 025/PL/LPM/SPMI/I /2022 |
Standar Peneliti |
Tanggal : 17 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 025/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Peneliti |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR STANDAR PENELITI
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
Peneliti adalah orang yang melakukan penelitian
Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.
RASIONAL
Kegiatan penelitian merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi sesuai dengan isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga perguruan tinggi berkewajiban untuk mempersiapkan dosen menjadi insan peneliti yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi pada perkembangan IPTEK dan juga diharapkan mampu membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu peneliti pada STAI Ma`arif Magetan juga diharapkan bisa menghasilkan berbagai proses dan produk ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat selain juga dapat berujung pada Hak atas Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, dan mengacu kepada sistem penjaminan mutu penelitian dapat menjadi acuan bagi peneliti STAI Ma`arif Magetan dalam kegiatan penelitian sehingga dapat memperlancar pertanggung- jawaban pelaksanaan kegiatan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu perlu ditetapkan Standar Peneliti sebagai salah satu komponen SPMI.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua UPPS
Kepala LP3M
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Dosen dan/atau mahasiswa wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan |
|
aturan pelaksana penelitian di STAI Ma`arif Magetan berdasarkan panduan penelitian Kemenag
|
tingkat kedalaman penelitian. |
penelitian para Peneliti STAI Ma`arif Magetan |
mensosialisasikan aturan dan panduan tersebut
penulisan artikel ilmiah untuk publikasi |
2. Setiap ketua UPPS menetapkan kualifikasi akademik peneliti dan hasil penelitian agar sesuai dengan tingkat penguasaan peneliti |
hasil penelitian dan bidang ilmu yang ada di STAI Ma`arif Magetan |
|
3. Kepala LP3M harus merumuskan kriteria dan persyaratan umum peneliti STAI Ma`arif Magetan yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian serta tingkat kerumitan sebagai kewenangan melaksanakan penelitian |
penelitian |
|
4. Peneliti melaksanakan penelitian harus mengacu program penelitian yang diberikan oleh STAI Ma`arif Magetan sesuai dengan kualifikasi peneliti. |
80% tema penelitian dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Penelitian (RIP) Institut |
|
5. Dosen peneliti harus berstatus sebagai dosen tetap dan berkolaborasi dengan mahasiswa dalam melakukan penelitian di setiap tahun anggaran |
Setiap program studi minimal 80% dari jumlah DTPS melaporkan kegiatan penelitian yang berkolaborasi dengan mahasiswa di setiap tahunnya |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan
Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 026/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Sarana Dan Prasana Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR SARANA DAN PRASANA PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi; proses pembelajaran; dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Sarana dan prasarana penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Sarana Penelitian adalah alat, bahan dan perlengkapan yang ditujukan untuk menunjang pelaksanaan penelitian.
Prasarana Penelitian adalah fasilitas fisik yang merupakan penunjang utama terlaksananya penelitian.
RASIONAL
Pasal 49 Bab III Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 menyatakan bahwa Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi, proses pembelajaran, dan kegiatan penelitian pengabdian kepada masyarakat.
Sarana dan prasarana penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Oleh karena itu, STAI Ma`arif Magetan melalui LP3M menyatakan perlu untuk merumuskan standar sarana dan prasarana penelitian dengan turunan standarnya.
PIHAK YANG TERLIBAT
Pimpinan Sekolah Tinggi dan program studi
Kepala LP3M STAI Ma`arif Magetan
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Standar sarana dan prasarana Penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses Penelitian dalam rangka memenuhi hasil Penelitian. |
|
anggaran untuk pengembangan laboratorium penelitian di setiap fakultas dan/atau program studi |
kepada Masyarakat. |
Kesesuaian pemenuhan standar mutu pada sarana dan prasarana penelitian STAI Ma`arif Magetan |
|
3. Sarana dan prasarana Penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. |
Ketersediaan bahan pustaka pendukung penelitian STAI Ma`arif Magetan |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 027/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pengelolaan Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDAR
STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian sesuai dengan roadmap universitas, fakultas, dan program studi.
RASIONAL
Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Wakil Ketua I STAI Ma`arif Magetan
Dekan setiap Fakultas
Kepala LP3M
Koordinator prodi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. LP3M harus membuat Panduan Pengelolaan Penelitian Perguruan Tinggi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian, agar kuantitas dan kualitas penelitian terpenuhi. |
LP3M memiliki Panduan Pengelolaan penelitian yang meliputi 5 aspek. |
|
2. LP3M wajib: (a) menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian Perguruan Tinggi; (b) menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian; (c) |
LP3M memiliki program, pedoman sistem penjamin mutu penelitian, mendiseminasi dan mengadakan workshop penelitian. |
memfasilitasi pelaksanaan penelitian; (d) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian; (e) melakukan diseminasi hasil penelitian; (f) memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI); dan (g) memberikan penghargaan kepada penelitiyang berprestasi. |
|
|
3. LP3M wajib (a) memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis bisnis; (b) menyusun kriteria dan pro sedur penilaian penelitian palingsedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar; (c) menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan; (d) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian; (e) memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian; (f) mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian; (g) melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, |
LP3M memiliki laporan monev pengelolaan penelitian. |
dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan (h) menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi. |
|
|
4. LP3M wajib menyusun dan mengembangkan rencana program Penelitian sesuai dengan rencana strategis Penelitian Perguruan Tinggi |
Pengelolaan kegiatan penelitian sesuai dengan Renstra |
|
5. LP3M wajib menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal Penelitian |
Pengelolaan penelitian di STAI Ma`arif Magetan termanage dengan baik. |
|
6. LP3M berkewajiban membentuk unit kerja dalam bentuk kelembagaan dalam menyusun serta memfasilitasi pelaksanaan Penelitian di STAI Ma`arif Magetan |
Memiliki unit kerja khusus yang mengelola penelitian & pengabdian kepada masyarakat di STAI Ma`arif Magetan. |
|
7. Rektor dan Wakil Rektor melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian |
Terlaksananya proses penelitian |
|
8. LP3M melakukan diseminasi hasil Penelitian dalam semester |
LP3M memberikan pertanggungjawaban akademik kepada setiap peneliti untuk melakukan penelitian |
|
9. LP3M memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI) |
LP3M dapat berfungsi secara efektif dan efisien sebagai pengelolaan penelitian |
|
10. LP3M memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi yakni jurnal terindeks scopus dalam setiap semester (6 bulan) |
Mendorong penulis untuk produktif |
|
11. LP3M wajib memiliki rencana strategis penelitian |
LP3M memiliki renstra penelitian |
yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi. |
|
|
7. LP3M wajib menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar. |
LP3M mempunyai peraturan dan sistem penjaminan mutu internal penelitian. |
|
8. Perguruan tinggi wajib menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan. |
LP3M memfasilitasi pelaksanaan penelitian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian. |
|
9. Perguruan tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian. |
LP3M memfasilitasi pelaksanaan penelitian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian. |
|
10. Perguruan tinggi wajib memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. |
Perguruan tinggi mempunyai panduan kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, isi, dan proses |
|
11. Perguruan tinggi wajib mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian. |
Perguruan tinggi telah mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian. |
|
12. Perguruan tinggi wajib melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian. |
Perguruan tinggi telah melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian. |
|
13. Perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam |
Perguruan tinggi telah menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam |
menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. |
menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. |
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
IAIFA Kediri |
No : 028/PL/LPM/SPMI/I /2022 |
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Tanggal : 17 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 028/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PENELITIAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian;
Dana penelitian internal adalah dana penelitian wajib yang bersumber dari Institut;
Dana penelitian eksternal adalah dana penelitian selain yang bersumber dari Institut
RASIONAL
Untuk mewujudkan misi STAI Ma`arif Magetan yaitu penyelenggaraan penelitian yang mendukung program pendidikan, maka dibutuhkan adanya standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Maksud dan tujuan dibentuknya standar pendanaan dan pembiayaan penelitian baik yang bersumber dari internal STAI Ma`arif Magetan, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, mandiri, atau dana dari masyarakat adalah untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan desiminasi hasil penelitian.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua.
Kepala LP3M.
Pimpinan Fakultas atau Ketua Program Studi.
Dosen sebagai peneliti;
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
dari masyarakat. |
Seluruh dosen peneliti utama yang mendapatkan pendanaan dan pembiayaan penelitian baik dari Internal, maupun yang bersumber dari pemerintah harus 1. Membuat laporan pertanggung jawaban |
standar komponen rincian biaya penyelenggaraan penelitian berdasarkan peraturan yang |
penelitian; |
pengelolaan pendanaan dan pembiayaan penelitian;
|
berlaku
|
7. Rektor melalui LP3M wajib menyediakan dana pengelolaan Penelitian |
Tersedianya dana penelitian bagi setiap dosen minimal 5 juta per tahun |
|
intelektual |
LP3M membuat panduan penelitian yang memuat beberapa ketentuan :
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 031/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR HASIL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah: a) penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; b) pemanfaatan teknologi tepat guna; bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau d) bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar
RASIONAL
............................................
.................................
....................................
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil ketua
LP3M
Kepala UPPS
Korprodi
LPM
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Perguruan Tinggi harus menetapkan hasil PkM yang diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sains, dan seni yang terintegrasi dengan local genius, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat utama (madani), baik secara moril-spiritual maupun materiil |
Dihasilkannya dokumen Roodmap PKM dalam bentuk dokumen formil Resntra PKM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PKM, sumber daya (termasuk alokasi dana PKM internal), sasaran program strategis yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan indikator kinerja, serta berorientasi daya saing nasional satu kali dalam lima |
pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan |
|
tahun. |
PkM.
|
|
Adanya dosen dalam PT yang melakukan kegiatan PKM dengan hasil yang mengarah pada:
|
|
3. LP3M mewajibkan hasil luaran PKM Dosen dipublish di Jurnal Pengabdian Masyarakat yang diakui oleh Kemendikbud agar kebermanfaatan hasil PKM dapat dirasakan oleh masyarakat luas setiap tahun |
Adanya publikasi hasil PKM di jurnal nasional yang terakreditasi dan maupun internasional yang bereputasi |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian
Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 032/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR ISI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat.
RASIONAL
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat diperlukan agar Perguruan Tinggi menghasilkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang isi materinya memiliki kedalaman dan keluasan yang sesuai.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
LP3M
Ketua Program Studi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
|
Keluasan dan keladalaman hasil PkM dapat dijadikan bahan ajar program studi
Keluasan dan kedalaman isi PkM dilaksanakan sesuai sesuai dengan karakteristik program studi |
perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan PkM.
pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan PkM.
penandatanganan |
berdasarkan kepada hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keilmuan program studinya, berupa:
memberdayakan masyarakat;
kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau pemerintah; atau
|
diterapkan langsung oleh masyarakat. |
MOU. 4) Pemenuhan ketersediaan referensi/ pedoman/ acuan. |
H. REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
IAIFA KEDIRI |
No : 033/PKM/LPM/SPMI/I /2022 |
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat |
Tanggal : 17 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 033/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR PROSES PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
RASIONAL
Sebagai panduan bagi pimpinan dalam meningkatkan mutu proses pengabdian kepada masyarakat bagi dosen.
Sebagai panduan bagi pemangku kepentingan internal dalam mengawal mutu STAI Ma`arif Magetan terkait pengabdian kepada masyarakat..
Sebagai bentuk jaminan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan internal maupuneksternal.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua STAI Ma`arif Magetan
Ketua LP3M STAI Ma`arif Magetan
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu ( LPM) STAI Ma`arif Magetan
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
terprogram pada setiap |
|
|
awal semester
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 034/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDART
STANDAR PENILAIAN PENGABDIAN MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Standar nasional pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat, yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Penilaian edukatif merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat.
Penilaian objektif merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
Penilaian akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
Penilaian transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Pusat Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah satuan kerja yang bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat STAI Ma`arif Magetan.
Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi, dalam hal ini adalah program studi Sarjana Strata 1 (S1) yang dikelola STAI Ma`arif Magetan.
Program Studi STAI Ma`arif Magetan meliputi S1 PAI, S1 PGMI, S1 PIAUD
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, dalam hal ini adalah Dosen STAI Ma`arif Magetan
Dosen STID Al-Hadid adalah dosen tetap dan tidak tetap yang bertugas di STAI Ma`arif Magetan
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di STAI Ma`arif Magetan.
RASIONAL
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi salah satu misi yang dicanangkan STAI Ma`arif Magetan guna mencapai visi tahun 2034, yaitu melaksanakan pengabdian masyarakat untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan bidang dakwah demi kemajuan lembaga dakwah, sosial maupun masyarakat. Misi tersebut kemudian
diturunkan ke dalam tujuan dan sasaran-sasaran dalam tiap periode pembangunan STAI Ma`arif Magetan yang mengarah pada terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya dalam bidang dakwah yang bermutu, terencana dan berkelanjutan.
Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan PkM STAI Ma`arif Magetan diperlukan standar penilaian yang menjadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan melalui proses evaluasi, koreksi, dan pengembangan yang sistematis, eduaktif, objektif, akuntabel, dan transparan. Sehingga proses dan hasil penilaian akan bisa memberikan masukan yang berkesinambungan, serta kepuasan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya dibutuhkan penetapan standar penilaian PkM STAI Ma`arif Magetan yang menjadi pijakan bagi program studi dan dosen yang salah satunya bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengembangan kegiatan PkM.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
LP3M.
Program Studi.
Dosen.
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Rektor bersama Wakil Rektor III serta kepala LP3M wajib memastikan adanya penilaian terhadap proposal, proses dan hasil pengabdian masyarakat setiap semester. |
mencakup aspek penilaian proposal, proses dan hasil PkM
aspek penilaian proposal, proses dan hasil
semesternya |
kepada dosen- dosen di STAI Ma`arif Magetan.
implementasi |
2. LP3M wajib melakukan penilaian terhadap |
a. Adanya peraturan atau kebijakan oleh P3M |
proposal, proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat secara terintegrasi sekurang kurangnya mesti memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, transparan, dan relevan (dengan kompetensi masing masing program studi). |
terkait penilaian PkM yang telah disetujui oleh pimpinan, bahwa penilaian proses dan hasil PkM dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel, transparan dan relevan.
perbaikan dan peningkatan mutu PkM dosen atau mahasiswa.
|
penilaian PkM mahasiswa. |
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 035/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI – MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar pelaksana PkM merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan PkM.
Pelaksana PkM merupakan dosen yang memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi PkM yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek PkM, serta tingkat kedalaman dan keluasan PkM.
Pelaksana PkM adalah civitas akademika STAI Ma`arif Magetan yang memiliki kompetensi untuk melakukan PkM.
Pelaksana kegiatan PkM harus menguasai metodologi, penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
PkM harus dilakukan sesuai dengan aturan universitas dengan mengikutsertakan peran aktif mahasiswa.
Kegiatan PkM harus mewujudkan masyarakatyang berdaya dan mandiri.
RASIONAL STANDAR
Rasional Eksternal
Menetapkan standar pelaksana pengabdian masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Rasional Internal
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi STAI Ma`arif Magetan yang tertuang dalam statuta serta Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat maka PkM harus mampu memandu, mengelola, serta memastikan kualitas dari program pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
PIHAK YANG BERTAGGUNG JAWAB
Ketua
LP3M
LPM
PERNYATAAN ISI STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
Terdapat pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi standar. |
Pelaksana pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi standar, dimana jumlah laporan kinerja pengabdian masyarakat 95% |
pendampingan dan pembinaan kepada mahasiswa PkM.
|
Pelaksana memiliki penguasaan metodolgi yang sesuai bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. |
Sasaran: Pelaksana memiliki penguasaan metodolgi yang sesuai bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan, dimana Jumlah Laporan Kinerja Pengabdian Masyarakat dan kritera Evaluasi 95% |
|
Memiliki kualifikasi akademik tertentu yang disyaratkan oleh STAI Ma`arif Magetan |
Memiliki kualifikasi akademik tertentu yang disyaratkan oleh STAI Ma`arif Magetan, dimana Database dan Jumlah Prosentase Dosen dan Jenjang Jabatan 50% |
|
Dosen memiliki kompetensi yang sesuai |
Dosen memiliki kompetensi yang sesuai, dimana Database dan Jumlah Prosentase Dosen dan Bidang Keahlian 65% |
|
Dosen terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa minimal 1 kegiatan per tahun |
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa minimal 1 kegiatan, dimana Database dan Jumlah Prosentase Dosen dan Mahasiswa 45%. |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 035/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Sarana dan Prasarana PkM |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
DEFINISI ISTILAH
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sarana adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mencapai makna dan tujuan yang telah ditetapkan
Prasarana adalah segala sesuatu yang dapat menunjang terselenggaranya suatu proses
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal penunjang kegiatan pengabdian dalam rangka mencapai hasil pengabdian yang sesuai visi misi.
Sarana dan prasaran pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas IAIFA Kediri yang digunakan sebagai:
memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sesuai dengan bidang keilmuan program studi masing-masing dilingkungan IAIFA Ke STAI Ma`arif Magetan
Proses pembelajaran
Penelitian
Sarana dan prasarana harus memenuhi kriteria standar keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
RASIONAL
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat
paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu Program Studi dan area sasaran kegiatan, proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Ketersediaan sarana dan prasarana pada masing-masing program studi berdasarkan pada kebutuhan dan karakteristik keilmuan program studi baik dari segi jenis, mutu dan jumlah serta memperhatikan unsur keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan. Untuk menjamin mutu dan ketersedian sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua II
Ketua LP3M
Ka. Biro Administrasi Umum dan Keuangan
Ka. UPT Perpustakaan
Ka. UPT Komputer
Katua Program Studi
Ketua Laboratorium
Pelaksanan
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Sarana dan Prasarana dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, proses pembelajaran dan penenlitian |
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pengabdian kepada masyarakat dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik |
pendampingan dan pembinaan kepada mahasiswa PkM.
acuan. |
2. Sarana dan prasarana harus memenuhi kriteria standar keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan |
Tersedianya fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang baik dan memadai untuk mendukung pengabdian kepadamasyarakat |
|
3. Penggunaan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat lintas program studi di lingkungan PT |
SOP peminjaman sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat |
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 037/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Penglolaan PkM |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
NAMA STANDAR
STANDAR PENGLOLAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
DEFINISI ISTILAH
Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kritertia minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaoran kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan
RASIONAL
Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kritertia minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaoran kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil rektorII
Ketua LP3M
Ka. Biro Administrasi Umum dan Keuangan
Ka. UPT Perpustakaan
Ka. UPT Komputer
Katua Program Studi
Ketua Laboratorium
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. Rektor membentuk dan mengesahkan LP3M yang memiliki tugas untuk mengelola seluruh kegiatan pengabdian |
Adanya legalitas LP3M dalam melaksanakan tugas untuk menglola seluruh kegiatan PKM |
1) Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika dan tenaga kependidikan |
kepada masyarakat di Institut agar terlaksana tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan setiap semester. |
|
sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan PkM.
|
Renstra yang berlaku setiap |
Adanyanya laporan kinerja Unit Lembaga Pengabdian kepada masyarakat minimal 75% dalam setiap tahun
Terdaftarnya laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat pada pangkalan data pendidikan tinggi |
tahun |
|
|
|
LP3M mengupayakan kesesuaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat sekurang – kurangnya 90% dalam kurun waktu lima tahun.
LP3M mengupayakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang jelas dari struktur organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sekurang – kurangnya 95% dalam kurun waktu lima tahun.
LP3M memaksimalkan 100% penyu laporan pertanggungjawaban yang baik dari pengelolaan pengabdian kepada masyarakat oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dalam kurun waktu satu tahun.
LP3M mengupayakan adanya pusat dokumentasi kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang mudah diakses secara 100% dalam kurun waktu satu tahun. |
|
kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan h. Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Agar PKM berjalan sesuai dengan standar Hasil PKM setiap tahun. |
|
|
|
|
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 038/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
LP3M Perguruan Tinggi adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Perguruan Tinggi di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Biaya adalah suatu pengorbanan yang harus dilakukan untuk melaksanakan suatu proses produksi yang dinyatakan dengan satuan uang sesuai harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi ataupun yang akan terjadi.
Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.
RASIONAL
Sudah selayaknya sebuah kegiatan bisa berjalan dengan baik dan terukur yang tidak bisa dihindarkan untuk memperoleh manfaat lebih dari aktivitas yang dilakukan adalah biaya atau dana.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
LP3M wajib menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. LP3PM mengusahakan pendanaan PKM selain dari internal Perguruan Tinggi, yaitu melalui Pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat agar pendanaan PKM sesuai dengan standar minimal |
Teralokasikannya dana internal STAI Ma`arif Magetan untuk pengabdian kepadamasyarakat. |
1) Pimpinan STAI Ma`arif Magetan menyelenggarakan koordinasi yang baik dengan seluruh Fakultas, lembaga dan unit-unit yang ada dalam hal perencanaan, pengelolaan dan |
dalam Renstra PKM setiap tahun.
masyarakat, untuk membiayai kegiatan PkM terdiri dari seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat dan untuk peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan setiap semester minimal Rp. 2.500.000 yang tercantum dalam RAB LP3M dalam satu tahun. |
LP3M mengupayakan Teralokasikannya dana hibah internal STAI Ma`arif Magetan untuk pengabdian kepada masyarakat sekurang – kurangnya 90 % dalam kurun waktu satu tahun.
LP3M memastikan Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebanyak 20% total pemasukan dana, dalam kurun waktu satu kali pengabdian
|
pertanggung jawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang ada.
sebagai rambu- rambu pelaksanaan standar keuangan STAI Ma`arif Magetan. Peningkatan komitmen keterlibatan pihak- pihak eksternal terkait pengembangan iptek, melalui penandatanganan MOU.
|
|
|
|
H. REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 041/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Hasil Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR STANDAR HASIL KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Hasil adalah sesutau yang diadakan, dibuat oleh seseorang maupaun Lembaga
Kerjasama adalah kegiatan bersama antar STAI Ma`arif Magetan dengan pihak luar (mitra kerja) baik lembaga negeri/swasta, pemerintah/pemerintah daerah, sektor swasta/BUMN, maupun lembaga lain atau perorangan, yang berkedudukan di dalam dan atau di luar negeri, yang dilaksanakan untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama baik bersifat profit maupun non profit berdasarkan kesepakatan yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama.
Kerjasama dapat dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional.
RASIONAL
Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama. Oleh karena itu, agar mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terus ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa meliputi:
Penciptaan iklim hubungan kerjasama Pegabdian masyarakat dengan Lembaga terkait dalam dan/atau luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.
Menjalin hubungan kerjasama dengan ……… sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua 3
LPM
LP3M
Bagian Akademik
Bagian Sarpras
Mitra kerja/steakholder
Ketua Prodi
Dosen tetap
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
Kerjasama yang dilakukan oleh UPPS harus memberikan manfaat bagi PS guna memenuhi proses pembelajaran, penelitian dan PkM |
kerjasama |
|
UPPS melakukan kerjasama bidang tri dharma perguruan tinggi dengan institusi/Lembaga lain lain |
Adanya bukti kerjasama berupa MoU, MoA, SPK, surat tugas dan laporan pada instansi tingkat internasional 1, nasional 5, lokal sebanyak 5 instansi |
|
Pelaporan kegiatan kerjasama disusun dan laporkan oleh UPPS |
Pelaporan kegiatan kerjasama disusun maksimal 1 bulan setelah kegiatan kerjasama dilaksanakan |
|
LPM memberikan kuesioner surve kepuasan dan tindak lanjut setiap akhir semester genap |
Adanya survie kuesioner kepuasan dari mitra kerja untuk kerjasama minimal 60% |
|
Kerja sama yang dilakukan oleh UPPS memberikan jaminan keberlanjutan tri dharma perguruan tinggi |
Adanya dokumen MoU minimal durasi waktu minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun dan dievaluasi secara berkala |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 042/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Isi Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR STANDAR ISI KERJASAMA STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Kerjasama perguruan tinggi adalah sebuah jalinan kesepakatan antara perguruan tinggi dengan pihak yang dapat dijadikan sebagai pengembangan mutu perguruan tinggi. Kerjasama sendiri dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan tetap memperhatikan beberapa prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, berdasarkan hukum nasional, internasional.
RASIONAL
Kerjasama merupakan upaya yang dilakukan bersama untuk saling mendukung, menguatkan, membantu agar tercapai sinergitas yang baik. Karena kerjasama yang baik adalah bersifat mutualistic atau saling menguntungkan. Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai standar mutu yang dilaksanakan. Oleh karena itu agar mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terus ditingkatkan yang mengacu pada peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2014 tentang kerjasama yang meliputi kegiatan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi meliputi:
Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri, dan SMK, SMA, MA serta alumni untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas.
Menjalin kerja sama dengan dunia industry sebagai landasan kerjasama secara proaktif
Menjalin kerjasama dengan ponpes guna meningkatkan pembelajaran keagamaan dan reqruitmen dosen dan mahasiswa.
Menjalin kerjasama dengan birokrasi dan praktisi dalam keterkaitan pengabdian kepada masyarakat.
Membuka layanan konsultasi kepada masyarakat jika melibatkan patner organisasi baik dari pemerintahan maupun non kepemerintahan.
Penciptaan kerjasama terkait pengembangan kegiatan ekstrakulikuler kemahasiwaan dalam kaitannya manajemen pemasaran dan kegiatan kemahasiswaan.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III pada bidang keuangan SDM, dan Kerjasama
LP3M
Lembaga penjaminan mutu.
Bagian akademik
Bagian kemahasiswaan dan alumni
Bagian Humas kerjasama dan PMB
Kepala UPPS
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. STAI Ma`arif Magetan memiliki pedoman dan SOP tentang kerjasama yang dilaksanakan secara efektif dan efisien dimana telah dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi kepuasan |
Ketersediaan pedoman dan SOP tentang kerjasama dengan target capaian SOP lengkap 100% |
|
2. STAI Ma`arif Magetan memiliki dokumen formal yang lengkap dan detail dalam kaitanya kebijakan dan prosedur kerjasama internal maupun eksternal. |
STAI Ma`arif Magetan memiliki pedoman kerjasama internal dan eksternal. |
|
3. Bentuk kerjasama meliputi bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tukar menukar dosen dan/mahasiswa dalam kegiatan penyelenggaraan akademik, peningkatan pengembangan keilmuan, penerbitan karya ilmiah, ekstrakulikuler perguruan tinggi, PPL, seminar, pemanfaatan produk bersama dll. |
Kerjasama dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tukar menukar dosen dan/mahasiswa dalam kegiatan penyelenggaraan akademik, peningkatan pengembangan keilmuan 10 % dari jumlah penelitian, penerbitan karya ilmiah 30% dari total dana/judul. ekstrakulikuler perguruan tinggi, PPL dll. |
|
4. Pimpinan STAI Ma`arif Magetan memiliki dokumen lengkap |
Ketersediaan dokumen formal yang lengkap |
dan detail tentang kebijakan pengembangan kerjasama dengan lembaga formal dalam maupun luar negeri. |
tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan kerjasama formal dalam maupun luar negeri. Dengan target capaian surat perjanjian, judul kerjasama, bukti, dan jangka waktu 100%. |
|
5. STAI Ma`arif Magetan memiliki dokumen terkait pengembangan kerjasama yang ditetapkan pada visi, misi dan tujuan serta strategi intitusi. |
Ketersediaan dokumen yang lengkap tentang perencanaan pengembangan kerjasama yang telah ditetapkan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan dan strategi serta malakukan monitoring, evaluasi pelaksanaan. |
|
6. STAI Ma`arif Magetan memiliki dokumen pengakuan kerjasama antar mitra dan memiliki instrument kepuasan mitra yag tervalidasi dan reliabilitasnya. |
Ketersediaan instrument keuasan mitra yang telah divalidasi dan reabilitasi dengan kepuasan pihak mitra kerja dengan target capaian > 80 % sagat memuaskan. |
|
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian
Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anomymous. 2019. Akreditasi Program Studi Matriks Penlilaian Laporan EValuasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi Program Sarjana. Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
|
IAIFA KEDIRI |
No : 043/K/LPM/SPMI/I /2022 |
Standar Proses Kerjasama |
Tanggal : 17 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 043/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Proses Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR STANDAR PROSES KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Kerjasama STAI Ma`arif Magetan merupakan bentuk mitra sejajar STAI Ma`arif Magetan dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sumber daya dalam kegiatan Tridharma STAI Ma`arif Magetan dalam jangka waktu tertentu meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat.
Ruang lingkup kerjasama mencakup kerjasama dengan persyarikatan Nahdlatul ulama, kerjasama antar STAI Ma`arif Magetan, kerjasama dengan pemerintah dalam negeri, kerjasama dengan dan pihak swasta dalam negeri.
Ruang lingkup kerjasama dengan mitra dalam negeri mencakup lembaga resmi yang memiliki reputasi baik, terdiri atas lembaga pendidikan, ekonomi, kesehatan, teknologi, industri, dan lembaga lain yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan humaniora.
Kerjasama bidang pendidikan dan pengajaran mencakup pengembangan sumber daya bidang pengembangan akademik seperti pengembangan kurikulum, studi lanjutm dosen dan tenaga kependidikan, pertukaran dosen/dosen tamu, pertukaran mahasiswa, pengadaan/pemanfaatan fasilitas, pengembangan pembelajaran, pengembangan prasarana dan sarana pembelajaran.
Kerjasama bidang Penelitian mencakup pengembangan keilmuan yang memiliki dampak terhadap peningkatan pengembangan keilmuan dan kesejahteraan masyarakat, seperti sharing penelitian, sharing dana penelitian, seminar atau kegiatan sejenisnya bersama-sama, publikasi ilmiah bersama.
Kerjasama bidang pengabdian kepada masyarakat mencakup implementasi keilmuan yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat seperti sharing kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sharing dana kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seminar atau kegiatan sejenisnya bersama-sama, publikasi ilmiah bersama, publikasi dan pemanfaatan produk bersama-sama.
Syarat kerjasama, pihak mitra tidak melakukan penetrasi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara, tidak sedang berada dalam sengketa
dengan pihak lain atau sedang dihukum berdasarkan keputusan pengadilan, bertujuan untuk meningkatkan kinerja semua pihak, lembaga resmi bukan partai politik atau afiliasi partai politik tertentu.
Masa kerjasama ditentukan berdasarkan kesepakatan, pelaksanaanya diketahui oleh semua pihak, dan ada monitoring dan evaluasi yang efektif.
RASIONAL
Kerjasama yang dilakukan STAI Ma`arif Magetan merupakan langkah nyata perwujudan darma perguruan tinggi dalam mencari solusi terhadap suatu permasalahan, kesenjangan atau langkah nyata dalam upaya peningkatan mutu STAI Ma`arif Magetan, lembaga, unit kegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat/ industri.
Kerjasama perguruan tinggi dilaksanakan dalam rangka peningkatan relevansi kegiatan perguruan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat serta pembentukan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society).
Berbagai macam ruang lingkup kerjasama dikenal di STAI Ma`arif Magetan, yaitu kerjasama dengan persyarikatan Muhammadiyah, kerjasama antar STAI Ma`arif Magetan, kerjasama dengan pemerintah dalam negeri, kerjasama dengan dan pihak swasta dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah tingkat internasional, kerjsama dengan pihak swasta tingkat internasional.
Kerjasama lokal dapat terwujud dalam bentuk kerjasama antara STAI Ma`arif Magetan dengan STAI Ma`arif Magetan dan perguruan tinggi atau lembaga lain dalam negeri.
Kerjasama dalam negeri dapat terwujud dalam bentuk kerjasama antara STAI Ma`arif Magetan dengan pihak lembaga pemerintah atau swasta yang bertaraf nasional.
Bidang kerjasama STAI Ma`arif Magetan dengan pihak lain mencakup bidang Tridharma STAI Ma`arif Magetan dengan syarat tertentu, dan jangka waktu tertentu.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III.
Bagian Kerjasama
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
STAI Ma`arif Magetan memiliki dokumen formal yang lengkap tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan |
100% memiliki kebijakan dokumen kerjasama dan kemitraan |
1. Penetapan kebijakan formal panduan Kerjasama |
kemitraan kerjasama untuk mencapai visi, misi, tujuan, strategi institusi. |
|
|
Wakil Ketua 3 STAI Ma`arif Magetan menyosialisasikan kepada pejabat struktural, para dosen, tenaga kependidikan, dan para mahasiswa tentang dokumen kerja sama mencapai visi, misi, tujuan, strategi institusi. |
100% memiliki kebijakan dokumen kerjasama dan kemitraan |
|
STAI Ma`arif Magetan melaksanakan program kemitraan, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan, untuk menjamin ketercapaian VMTS. |
100% tercapai menjalin kerja sama dengan mitra |
|
Wakil Rektor 3 STAI Ma`arif Magetan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan, untuk menjamin ketercapaian VMTS. |
|
|
Wakil Rektor 3 STAI Ma`arif Magetan memiliki bukti yang sahih tentang kerjasama Tridharma ( Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi Nama lembaga. |
100% data kerja sama |
|
Wakil Rektor 3 STAI Ma`arif Magetan memiliki kegiatan tindak lanjut kerjasama dengan mitra. |
100% dokumen rencana tindak lanjut kerja sama |
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 044/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Penilaian Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR STANDAR PENILAIAN KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Penilaian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan dan pelaksanaan kerjasama. Penilaian kerjasama dilakukan pada proses dan hasil kerjasama dalam rangka menjamin mutu kerjasama.
Standar penilaian kerjasama adalah kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil kerjasama yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Penilaian proses dan hasil kerjasama harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,standar isi, dan standar proses kerjasama.
RASIONAL STANDAR PENILAIAN KERJASAMA
Standar penilaian kerjasama merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil kerjasama. Penilaian proses dan hasil kerjasama dilakukan secara terintegrasi palingsedikit memenuhi unsur: Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi Lembaga dan mitra agar terus meningkatkan mutu kerjasamanya, Objektif yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas, Akuntabel yang merupakan penilaian kerjasama yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh Lembaga dan mitra serta Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Penilaian proses dan hasil kerjasama memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses kerjasama. Penilaian kerjasama dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil kerjasama.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III
LPM
LP3M
Kepala UPPS
Bagian Kerjasama
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
1. STAI Ma`arif Magetan wajib memiliki kebijakan dan pedoman Kerjasama yang lengkap dan detail dalam rangka pencapaian VMTS. |
STAI Ma`arif Magetan telah memiliki kebijakan dan pedoman Kerjasama yang lengkap dan detail dalam rangka pencapaian VMTS. |
Kerjasama
diklakukan secara berkala dan hasilnya ditindak lanjuti |
2. Ketua wajib membentuk tim penilai terhadap Kerjasama yang sudah dilaksanakan. |
Ketua telah membentuk tim penilai terhadap Kerjasama yang sudah dilaksanakan |
|
3. Proses dan hasil kerjasama harus direview oleh tim yang sudah dibentuk oleh Ketua |
Terlaksananya review/ujian/ seminar hasil kerjasama oleh tim ahli yang sudah ditetapkan |
|
4. Penilaian kerjasama harus memenuhi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi |
|
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
|
penilaian edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. |
|
5. Penilaian kerjasama harus dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses |
dilakukan |
|
6. Penilaian kerjasama dalam rangka penyusunan laporan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan perguruan tinggi |
|
|
7. Kerjasama di STAI Ma`arif Magetan harus memenuhi kriteria penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan kerjasama |
mitra/pemberi dana |
|
|
Lembaga yang dapat meningkatkan mutu kerjasama |
Pernyataan Standar |
Indikator |
Strategi |
pemangku kepentingan dan dilakukan secara terintegrasi |
dalam rangka pencapaian VMTS STAI Ma`arif Magetan
|
|
9. Tim penilai dalam menilai kerjasama harus memenuhi prinsip penilaian dan memerhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses kerjasama untuk setiap proses dan hasil kerjasama |
|
|
10. Pemeriksa dalam melakukan penilaian kerjasama harus menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja pada setiap kegiatan kerjasama |
|
REFERENSI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 045/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Pelaksana Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR STANDAR PELAKSANA KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Kerja sama perguruan tinggi adalah kesepakatan antara perguruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri untuk menjalin sinergisitas yang saling menguntungkan dan diwujudkan dalam nota kesepahaman dan kesepakatan.
Kerjasama dilakukan secara kelembagaan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, berdasarkan, hukum nasional, hukum internasional, serta kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan, dan keamanan nasional.
RASIONAL
Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria dan indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama.
Dengan demikian, mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terus berkembang dan ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegitan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi:
Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian
Menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.
Menyediakan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III
LP3M
LPM
Kepala
Bagian Kerjasama
Bagian Keuangan dan Sarana Prasarana
Ketua Program Studi
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
1. Ketua wajib menyediakan kebijakan dan peodman pelaksanaan kerjasama.
Sudah ada kebijakan dan pedoman kerjasama
Penetapan kebijakan formal terkai Kerjasama
Penetapan pedoman Kerjasama
Penetapan organ pelaksana kerjasama
2. Terdapat Lembaga yang berwenang melakukan kerjasama.
Sudah dibentuk Lembaga yang berwenang menangani kerjasama
3. Ketua wajib menetapkan kriteria Kerjasama dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan
Terdapat kebijkan yang jelas Lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan melakukan Kerjasama sesuai dengan tingkat dan kepentingannya nya
Adanya konsistensi dan kesesuaian Kerjasama
dengan pelaksananya.
4. Para pihak yang melaksanakan kerjasama harus mengacu pencapaian VMTS STAI Ma`arif Magetan
100% pelaksanaan Kerjasama mengacu kepada pencapaian VMTS STAI Ma`arif Magetan.
5. Pelaksana Kerjasama dapat dilakukan oleh lintas Lembaga dalam PT
dengan Lembaga mitra
Kerjasama dengan mitra dapat dilakukan oleh lintas Lembaga sesuai dengan kewenangannya
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 046/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Sarana dan Prasarana Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJASAMA STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar sarana dan prasarana kerjasama adalah kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses kerjasama dalam rangka pemenuhan pencapaian VMTS.
Dasar penetapan standar sarana dan prasarana pembelajaran, baik jumlah, jenis dan spesifikasinya wajib mempertimbangkan rasio penggunaannya sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk kerjasama, serta harus menjamin terselenggaranya proses dan administrasi kerjasama.
RASIONAL
Dalam mekanisme pemenuhan Standar sarana dan prasarana Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
Bagian/UPT Kerjasama
Bagian Sarpras
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
1. STAI Ma`arif Magetan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Tridharma
STAI Ma`arif Magetan telah menyediakan sarana dan prasarana yang dapat dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Tridharma
Kebijakan pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan Kerjasama
Penetapan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana Kerjasama
Pelaksanaan analisis
2. STAI Ma`arif Magetan merencanakan penyediaan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam upaya memenuhi tujuan
STAI Ma`arif Magetan telah membuat perencanaan untuk
tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan
-
Institusi
dalam upaya memenuhi tujuan Institusi
kerjasama
3. STAI Ma`arif Magetan melakukan perawatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan secara berkala dengan memperhatikan detail dan spesifikasinya
STAI Ma`arif Magetan telah melakukan perawatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan secara berkala
dengan memperhatikan detail dan spesifikasinya
4. STAI Ma`arif Magetan mengupayakan kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas, pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran prasarana dan sarana yang digunakan dalam penyelengaraan program dan kegiatan kerjasama
STAI Ma`arif Magetan telah mengupayakan kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas, pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran prasarana dan sarana yang digunakan dalam penyelengaraan
program dan kegiatan kerjasama
5. STAI Ma`arif Magetan menetapkan peraturan yang jelas
terkait dengan efisiensi penggunaan prasarana dan sarana yang dimiliki
STAI Ma`arif Magetan telah menetapkan peraturan yang jelas terkait dengan efisiensi penggunaan prasarana dan
sarana yang dimiliki dalam rangka kerjasama
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian
Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 047/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
STANDAR PENGELOLAAN KERJASAMA |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
STANDAR PENGELOLAAN KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya, setiap perguruan tinggi menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kesungguhan dan kerja keras dari segenap civitas akademika menjadi kekuatan dalam mengatasi setiap hambatan dan tantangan yang ada. Kekuatan tersebut akan akan menjadi lebih efektif jika digabungkan dngan kerjasama antar lembaga. Berdasarkan hal ini, STAI Ma`arif Magetan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Agar kerjasama tersebut dapat terbangun dengan baik dan memberi manfaat yang maksimal maka STAI Ma`arif Magetan menyusun standar kerjasama. Standar kerjasama STAI Ma`arif Magetan merupakan penjabaran dari berbagai aspek kerjasama yang tercantum dalam statuta STAI Ma`arif Magetan. Dengan adanya standar mutu kerjasama ini diharapkan setiap unsur pelaksana di STAI Ma`arif Magetan yang menjalin kerjasama dengan pihak lain. Semua kegiatan kerjasama yang dilakukan merupakan implementasi tridarma perguruan tinggi yang mencakup kegiatan pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
RASIONAL
Standar adalah pernyataan yang menggambarkan suatu hal (dapat berupa kondisi, keadaan, atau lainnya) yang diharapkan akan terjadi atau yang seharusnya terjadi.
Pengelolaan kerjasama adalah standar yang berkaitan dengan rangkaian proses kerjasam yang berkaitan dengan kriteria, kebijakan dan aturan yang mempengaruhi pengelolaan pendidikan perguruan tinggi. Sehingga ada manfaat yang harus diperoleh STAI Ma`arif Magetan dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III
Kepala
UPT/Bagian Kerjasama
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
Ketua wajib memastikan memiliki kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kerjasama baik ditingkat institut maupun UPPS
Ketua memastikan implementasi standar pengelolaan Kerjasama mengacacu kepada visi, misi dan tujuan institut serta standar sarana dan prasarana Kerjasama
PT atau UPPS harus melakukan pengelolaan pembelajaran:
Ketua wajib Menyusun kebijakan pengelolaan Kerjasama
PT/UPPS melakukan Kerjasama sesuai standart isi Kerjasama, standar proses Kerjasama dan standar penilaian Kerjasama dalam rangka mencapai VMTS PT/UPPS
PT/UPPS wajib melakukan kegiatan sistemik untuk menciptakan Kerjasama yang baik serta wajib
melakukan pemantauan
Sudah tersedia pedoman Kerjasama yang minimal berisi tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kerjasama baik ditingkat institut maupun UPPS
PT atau UPPS telah memiliki bukti dokumen pelaksanaan pengelolaan Kerjasama yang mengacacu kepada visi, misi dan tujuan institut serta standar sarana dan prasarana Kerjasama
Ketua telah menetapkan kebijakan pengelolaan Kerjasama Rektor telah memiliki pedoman pengelolaan Kerjasama yang mengecu kepada standart isi Kerjasama, standar proses Kerjasama dan standar penilaian Kerjasama dalam rangka mencapai VMTS PT/UPPS
PT telah memiliki pedoman monitoring dan evaluasi Kerjasama
Penetapan kebijakan formal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kerjasama
Program monitoring pelaksanaan kerjasma
Penetapan pedoman Kerjasama
Sosialisasi hasil evaluasi kerjasama
-
dan evaluasi secara periodic dalam rangka menjaga mutu Kerjasama
d. PT/UPPS wajib melaporkan pelaksanaan Kerjasama secara periodic sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan dan pengembangan mutu Kerjasama
PT/UPPS wajib melaksanakan standar pengelolaan Kerjasama:
Menyusun dokumen Kerjasama (kebijakan, pedoman, prosedur dan formular) yang dapat diakses oleh civitas dan pemangku kepentingan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan program kerjasama
Menyelenggarakan Kerjasama dibidang Tridharma dalam rangka pencapaian VMTS
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kerjasama dibidang Tridharma
PT/UPPS memiliki laporan hasil pelaksanaan kerjasama
PT telah memiliki dokumen Kerjasama (kebijakan, pedoman, prosedur dan formular) yang dapat diakses oleh civitas dan pemangku kepentingan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan program Kerjasama
Semua penyelengaraan Kerjasama Tridharma dalam rangka mencapai VMTS
Setiap kerjasama telah memiliki Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.
PT/UPPS telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan Kerjasama
Dilakukan pengukuran kepuasan Kerjasama dengan mitra setiap setahun sekali.
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 048/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standart Pembiayaan Kerjasama |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR STANDART PEMBIAYAAN KERJASAMA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Standar pembiayaan kerjasama merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan kerjasama dengan mitra
Pembiayaan Kerjasama dapat berasal perguruan tinggi, mitra maupun dari pihak ketiga baik pemerintah maupun Lembaga swasta.
RASIONAL
Kerjasama yang dilakukan antara perguruan tinggi dengan instansi mitra tertuang dalam MOU beserta dengan kesepakatan dana yang dibutuhkan.
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
LP3M
Kepala UPPS
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
1. Ketua wajib mengusahakan pembiayaan Kerjasama dengan mitra
PT telah memiliki kebijakan terkait pembiayaan Kerjasama dengan mitra
PT telah
memasukkan pembiayaan Kerjasama dalam Renstra
Kebijakan formal pembiayaan pelaksanaan Kerjasama
Program perluasan jaringan kerjasma
Monitoring pembiayaan kerjasama
-
2. Rektor memastikan pembiayaan Kerjasama digunakan untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Teralokasinya pembiayaan kerjasama untuk kegiatan Tridharma, baik oleh UPPS maupun oleh PT
3. Rektor memastikan pembiayaan Kerjasama dipertanggungjawabkan
sesuai ketentuan
Setiap pelaksanaan Kerjasama dilaporkan yang termasuk didalamnya sumber dan
penggunaan dana
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan
Tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 051/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Kegiatan Kemahasiswaan dan Prestasi Mahasiswa |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 6 |
NAMA STANDAR
STANDAR KEGIATAN MAHASISWA DAN PRESTASI MAHASISWA
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-UndangNomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
PermendikbudNomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
PermendikbudNomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019-2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentangInstrumenAkreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Kegiatan kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Dimana kegiatan kemahasiswaan terdiri atas kegiatan kurikuler yaitu kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, response), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja lapangan). Kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuaan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial bagi masyarakat.
RASIONAL
STAI Ma`arif Magetan perlu untuk memiliki dan menetapkan standar dalam meningkatkan mutu Kemahasiswaan dan Alumni minimal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Ketua
Wakil Ketua III
Kabiro yang membidangi kemahasiswaan
Bagian yang membidangi kemahasiswaan
LPM
Dosen Pembina
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
PernyataanStandar
Indikator
Strategi
1. Wakil Ketua III membentuk
Sudah terbentuk tim
1. Penetapan pedoman
-
tim penyusun buku pedoman organisasi kemahasiswaan
Wakil Ketua III memimpin penyusunan buku Pedoman Organisasi Kemahasiswaan yang berisi antara lain: visi misi dan tujuan organisasi mahasiswa, ketentuan dan peraturan tentang keberadaan organisasi mahasiswa, hak dan kewajiban anggota organisasi mahasiswa, pembimbingan, pendanaan, masa kepengurusan, dan lain lain.
Rektor melalui Wakil Ketua III menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kesekretariatan guna menunjang kegiatan organisasi kemahasiswaan di masing-masing, program studi.
Wakil Ketua IIIMembentuk unit kegiatan kemahasiswaankemahasis waan
Melakukan kegiatan kemahasiswaan seperti: bakti-sosial, peringatan hari besar agama, peringatan dan kegiatan lainnya secara terencana dan periodik, dan secara insidental dalam merespon situasi terkini.
STAI Ma`arif Magetan menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa pengabdian dari Pondok pesantren dan keluarga tidak mampu dengan rasio jumlah keseluruhan mahasiswa banding mahasiswa yang menerima beasiswa minimal 50 : 1.
STAI Ma`arif Magetan memberikan penghargaan kepada
penyusun buku pedoman organisasi kemahasiswaan
STAI Ma`arif Magetan memiliki buku pedoman organisasi kemahasiswaan
Sudah tersedia sarana Prasarana yang memadai untuk kesekretariatan guna menunjang kegiatan kemahasiswaan di masing- masing Fakultas di STAI Ma`arif Magetan
Terbentuknya unit kegiatan kemahasiswaan dengan prosentase
Ada kegiatan mahasiswa yang terencana dan periodik dalam merespon perkembaganan terkini dengan prosentase minimal 70% pertahun
Tersedia beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa pengabdian dari Pondok pesantren dan
keluarga kurang mampu
ormawa
Program penyediaan sarana dan prasarana ormawa
Pembentukan ORMAWA (DEMA. SEMA, UKM)
Program Beasiswa mahasiswa
Program pemberian apresiasi mahasiswa berprestasi
-
mahasiswa yang berprestasi pada tingkat lokal, nasional, dan regional, berupa pengurangan atau pembebasan biaya kuliah secara berjenjang.
dengan rasio jumlah keseluruhan mahasiswa banding mahasiswa yang menerima beasiswa minimal 50 : 1.
Ada penghargaan bagi mahasiswa STAI Ma`arif Magetan yang berprestasi baik di tingkat lokal, nasional, dan regional, berupa pengurangan atau pembebasan biaya kuliah
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. PeraturanPemerintah No. 4Tahun 2014
tentangPengelolaanPerguruan Tinggi dan PenyelenggaraanPerguruan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun
2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentangInstrumenAkreditasi Program Studi.
Anonymous. 2015. RencanaStrategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019
Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun
2019
Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 TentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentangProsedurPendirianPerguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.
Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 052/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
Standar Organisasi Kemahasiswaan |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 5 |
NAMA STANDAR
STANDAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
VISI DAN MISI
VISI
Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren.
MISI
Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum.
Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren.
Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka..
Melaksanakan pembinaan civitas akademika dengan semangat entrepreneurship dan saling berhubungan dengan lingkungan berlandaskan pengabdian masyarakat
TUJUAN
Menyiapkan sumber daya manusia terutama calon pendidik di berbagai lembaga pendidikan agar memiliki bekal yang cukup dan mantap dalam proses mengajar.
Menyiapkan lulusan yang memiliki keluasan keilmuan dan kemampuan yang mumpuni dibidang pendidikan.
Mencetak lulusan yang berkarakter religius dan menguasai khazanah keilmuan klasik (kitab kuning).
Mengembangkan lembaga Pendidikan Agama Islam yang mampu menjadi tolak ukur dari perkembangan kemajuan zaman.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 754 Tahun 2021 tentang Indikator kinerja utama PTN dan LLDIKTI.
Renstra STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi
DEFINISI ISTILAH
Organisasi kemahasiswaan adalah organisasi intra perguruan tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
RASIONAL
Menurut amanah dari Visi, Misi, Tujuan dan Ciri Khas STAI Ma`arif Magetan semua lulusan STAI Ma`arif Magetan diharapkan menjadi pribadi-pribadi yang profesional, berintegritas tinggi, peduli pada kepentingan masyarakat, berorientasi global, dan tanggap pada kemajuan IPTEKS, maka diperlukan adanya organisasi kemahasiswaan yang mewadahi berbagai kegiatan kemahasiswaan. Supaya semua kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut berjalan konsisten dan terukur maka perlu adanya Standar Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pimpinan Institusi hingga Program studi;
Wakil Ketua III
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Dosen
Mahasiswa
PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
1. Rektor wajib menetapkan kebijakan dan pedoman organisasi kemahasiswaan
Rektor telah menetapkan kebijakan dan pedoman organisasi kemahasiswaan
Penetapan pedoman ormawa
Program penyediaan sarana dan prasarana ormawa
Pembentukan
2. adanya Pilar Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
Ada Prosedur (SOP) penetapan Pilar Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
-
3. Adanya bimbingan pada organisasi mahasiswa agar selaras dengan Pilar Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
Ada SK atau surat tugas Pembimbing Ormawa
Ada program kerja ormawa yang selaras dengan Pilar
Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan
ORMAWA (BEM dan UKM)
4. Program Beasiswa mahasiswa
Program pemberian apresiasi mahasiswa berprestasi
4. Membuat mekanisme pengelolaan keuangan kegiatan kemahasiswaan
Ada Prosedur Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan kegiatan kemahasiswaan lengkap dengan formular
Ada MonEv pengelolaan keuangan kegiatan kemahasiswaan
5. Ada mekanisme distribusi proporsional IKM untuk seluruh kegiatan kemahasiswaan di tingkat institusi dan prodi
Ada Prosedur pembagian IKM secara proporsional
Ada MonEv pengelolaan IKM
6. Adanya program kerja tiap ormawa
Ada program kerja ormawa yang selaras dengan Pilar Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan tiap semester
Ada mekanisme PDCA untuk pengelolaan setiap kegiatan
7. kesempatan bagi semua mahasiswa untuk mendaftarkan diri di ormawa
Ada pengenalan ormawa di tiap awal tahun dalam program pengenalan kampus
Ada promosi ormawa melalui medsos
Setiap mahasiswa
mendapatkan jumlah SKP sesuai dengan
REFERENSI
Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 02.3/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
DOKUMEN STANDART SUMBER DAYA MANUSIA |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 7 |
DOKUMEN STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
Standar Sumber Daya Manusia
Definisi Istilah
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar- luaskan ilmu pe-ngetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Rasional
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan STAI Ma`arif Magetan dibutuhkan dosen/tenaga pendidik yang bermutu dan profesional.
Untuk memenuhi kreteria dosen dan tenaga kependidikan dibutuhkan ukuran atau standar minimum tentang kualifikasi akademik dan kom-petensi.
Untuk menjamin mutu proses pembelajaran dibutuhkan kompetensi dan sertifikasi Dikti/ nasional yang dibutuhkan oleh dosen dan tenaga kependidikan.
Isi Standar
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
1) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lengkap, transparan, dan akuntabel, mencakup: perenca naan, rekrutmen, seleksi, dan pemberhentian pegawai, orientasi dan penempatan pegawai, pengem- bangan karir, remunerasi, penghargaan, dan sanksi.
Tersedia dokumen formal sistem pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup:
perencanaan, rekrutmen, seleksi, dan pemberhentian dosen/pegawai
orientasi dan penempatan dosen/pegawai, pengembangan karir dosen/pegawi remunerasi, penghargaan, dan sanksi dosen/pegawai, yang transparan dan akuntabel berbasis pada
meritokrasi
Mendorong
dan membuka kesempatan untuk studi lanjut melalui program beasiswa dalam dan luar Universitas.
Membuat peta jalan
pembinaan karir dosen.
Menyelengg arakan Pelatihan yang menunjang kebutuhan dalam tugas. bagi dosen dan tenaga kependidikan secara Periodik.
Membuat Pedoman, Deskripsi Kerja dan Penilaian kinerja untuk dosen dan tenaga kependidikan.
Membuat cetak biru masa
2) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus melakukan perekrutan dosen berdasarkan kebutuhan program studi yang diuraikan dalam rencana pengembangan SDM di masing- masing fakultas dan program studi yang direncanakan secara berkala. Analisis kebutuhan dosen antara lain disesuaikan dengan jumlah mahasiswa dan dosen tetap dengan rasio
mahasiswa dosen (RMD)
a) Tersedia data jumlah mahasiswa reguler pada setiap fakultas, program studi pada tahun
sekarang.
b) Tersedia data jumlah dosen tetap
setiap fakultas, program studi pada tahun sekarang.
c) Tersedia data/dokumen hasil analisa kebutuhan dosen dari setiap fakultas, dan program studi berdasarkan kebutuhan prodi dan
rasio dosen: mahasiswa.
d) Tersedia pedoman tentang sistem dan mekanisme pengusulan calon dosen dan diimplementasikan
secara konsisten.
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
yang baik yaitu :
institusi, jumlah RMD ≤ 30,
program studi sarjana 17 ≤ RMD ≤
23
e) Tersedia pedoman tentang sistem seleksi, penempatan, retensi,dan pemberhentian dosen dan diimplementasikan secara konsisten.
kerja dan
kebutuhan pegawai setiap tahun.
3) STAI Ma`arif Magetan harus melakukan perekrutan tenaga kependidikan berdasarkan kebutuhan program studi yang diuraikan dalam rencana pengembangan SDM di masing-masing
program studi secara berkala.
a) Tersedia data/dokumen mengenai kebutuhan tenaga kependidikan (pustakawan, laboran/teknisi/ analis) untuk mendukung program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi. Kebutuhan jumlah tenaga kependidikan diuraikan dalam analisis jabatan di masing-masing
program studi.
b) Tersedia pedoman tentang sistem seleksi, penempatan, retensi,dan pemberhentian tenaga
kependidikan dan
diimplementasikan secara konsisten.
c) Tersedia data jumlah tenaga kependidikan mencukupi untuk mendukung program-program pendidikan, penelitian dan pe- ngabdian pada masyarakat di program studi. Kebutuhan jumlah tenaga kependidikan diuraikan dalam analisis jabatan di masing-
masing program studi.
d) Tersedia data/dokumen mengenai kebutuhan tenaga kependidikan (laboran,teknisi,analis, operator, programer) untuk mendukung program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di program studi. Kebutuhan jumlah tenaga kependidikan diuraikan dalam analisis jabatan di masing-masing
program studi.
4) Program studi mulai tahun 2022 harus
menempatkan/ menugaskan dosen yang
a) Tersedia dokumen mengenai kriteria dan data kepakaran dosen yang mengajar di setiap Prodi.
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi bidang tugasnya agar misi dan tujuan program studi
tercapai.
b) Tersedia dokumen mengenai kriteria dan data sertifikat pendidik profesional.
5) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus melaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada
masyarakat disertai dengan tindak lanjut untuk perbaikan kinerja.
a) Tersedia Pedoman formal tentang sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara konsisten. yang lengkap; dan ada bukti
dilaksanakan secara konsisten.
b) Tersedia pedoman tentang tupoksi, monitoring, evaluasi kinerja tenaga kependidikan dan
diimplementasikan secara
konsisten.
Tersedia laporan hasil monev kinerja dosen di bidang:
pendidikan
penelitian
pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat
yang terdokumentasi dengan baik.
d) Ada tidak lanjut hasil monev untuk perbaikan kinerja dosen diantaranya jumlah kehadiran dosen dalam
perkuliahan ≥ 75%,
6) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus melaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja tenaga
kependidikan
Tersedia laporann hasil monev kinerja tenaga kependidikan yang terdokumentasi dengan baik.
7) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus terlibat dalam penempatan tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, staf
a) Tersedianya dokumen mengenai kriteria dan data kebutuhan kualifikasi tenaga kependidikan
untuk setiap prodi.
b) Tersedia dokumen mengenai kriteria dan data sertifikat keah lian/kualifikasi tenaga kepegawaian.
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi bidang tugasnya agar misi dan tujuan program studi
tercapai.
c) Tersedianya dokumen penempatan tenaga kependidikan yang terbuka berdasarkan kebutuhan tiap-tiap program studi.
STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus berupaya meningkatkan nilai persentase dosen tetap:
dengan jabatan lektor kepala yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi
program studi, PLK ≥ 40
Ada upaya yang baik sehingga nilai persentase jabatan dosen tetap untuk lektor kepala memenuhi standar.
STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi dosen tetap melalui:
peningkatan kompetensi tanpa gelar; (ii) tugas belajar S3 setiap tahun, sehingga tercapai
persentase jumah minimal 50% dari jumlah dosen tetap berpendidikan doktor sesuai bidang program studi
a) Ada bukti dalam renstra STAI Ma`arif Magetan, pascasarjana dan program studi terdapat kegiatan peningkatan kemampuan dosen tetap melalui peningkatan kompetensi tanpa gelar dan tugas belajar S3 sesuai bidang
program studi.
b) Tersedianya Informasi, panduan dan prosedur pengembangan kompetensi pendidik untuk seluruh dosen setiap tahun sesuai analisa kebutuhan pengembangan sdm.
c) Tersedia alokasi dana RKA
pengembangan kompetensi untuk dosen.
d) Tersedianya agenda pelatihan/ penyegaran/pengembangan kompetensi dosen berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan secara regular dan
terencana.
10) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus berupaya
pengembangan mening-
a) Tersedia analisis kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan di
semua aras institusi.
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
katkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan
program studi). Upaya antara lain dalam bentuk:
kesempatan belajar/ pela-tihan
pemberian fasilitas t
jenjang karir yang jelas
studi banding dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.
b) Ada bukti dalam renstra STAI Ma`arif Magetan, terdapat kegiatan peningkatan kualifikasi dan
kompetensi tenaga kependidikan.
c) Ada bukti dalam renstra STAI Ma`arif Magetan,biro, lembaga, fakultas, dan program studi terdapat kegiatan peningkatan kemampuan tenaga kependidikan melalui peningkatan
kompetensi
d) Tersedia Informasi, panduan dan prosedur pengembangan kompetensi untuk tenaga kependidikan setiap tahun sesuai analisa kebutuhan pengembangan
SDM.
e) Tersedia alokasi dana RKA pengembangan kompetensi untuk
tenaga kependidikan.
f) Tersedia agenda pelatihan/ pe nyegaran/pengembangan untuk seluruh kompetensi tenaga kependidikan berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan
secara regular dan terencana.
g) Ada bukti peningkatan keahlian tenaga kependidikan persentase tenaga (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) yang memiliki sertifikat kompetensi PTKS ≥ 70%.
11) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2021 harus melaksanaan survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia.
a) Ada Instrumen untuk mengukur kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi, terhadap sistem
pengelolaan sumber daya manusia
Ada hasil survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi terhadap sistem pengelolaan sumberdaya manusia yang:
jelas,
komprehensif,
mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
-
Pernyataan Standar SDM
Indikator
Strategi
12) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2021 harus
memanfaatan hasil survei kepuasan dosen,
pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi terhadap
peningkatan sistem pengelolaan sumber daya manusia.
Ada bukti pemanfaatan hasil survei dalam perbaikan yang berkelanjutan untuk mutu:
pengelolaan sumber daya manusia,
instrumen pengukuran kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung,
analisis hasil survei kepuasan dosen, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, dan
tenaga pendukung,
Pihak yang bertanggung jawab
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Unit Terlibat
Wakil Ketua
Biro Kepegawaian
Dekan
Wakil Kepala UPPS II
Koordinator Program studi
Catatan
-
Referensi
Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Nomer 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 47 Tahun 2009 tentang sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomer 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 02.3/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
DOKUMEN STANDART KEUANGAN |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 8 |
DOKUMEN STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
Standar Keuangan
Definisi Istilah
Yang dimaksud dalam standar ini adalah rektor atau wakil rektor, biro, lembaga dan UPT .
Standar Keuangan STAI Ma`arif Magetan adalah patokan untuk pengelolaan keuangan yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar keuangan yang mendukung terlaksananaya Tri dharma Perguruan Tinggi. Standar keuangan STAI Ma`arif Magetan terdiri atas perencanaan, pengelolaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan.
Perencanaan keuangan adalah suatu proses dalam sistem keuangan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen keuangan untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sistem informasi keuangan yang acessable guna menghindari perbaikan atau revisi yang berlebihan.
Keuangan adalah proses dalam sistem keuangan yang menjelaskan bagaiamana individu yang terkait sistem keuangan di STAI Ma`arif Magetan mengalokasikan, menggunakan, dan mengoptimalkan sumber daya moneter sejalan dengan waktu dan menghitung risiko dalam menjalankan dan mendukung aktivitas tridharma perguruan tinggi.
Akuntansi keuangan adalah proses terkait sistem keuangan STAI Ma`arif Magetan yang menjelasakan bagaimana proses keuangan dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan dan pihak berkepentingan lainnya (stake-holders STAI Ma`arif Magetan).
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan STAI Ma`arif Magetan pada suatu periode akuntansi tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja institusi yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan, evaluasi kinerja, dan kepentingan lainnya terkait stake-holder STAI Ma`arif Magetan.
Rasional
STAI Ma`arif Magetan perlu untuk memiliki dan menetapkan standar keuangan yang mencakup (a) perencanaan; (b) keuangan; (c)
akuntansi (d) pelaporan; dan (e) transparansi untuk mendukung dan memastikan terlaksananya pelayanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai core bussiness STAI Ma`arif Magetan.
Isi Standar
-
Pernyataan Standar
Indikator
1) Standar Perencanaan
a) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus memiliki sistim rencana kerja anggaran tahunan yang baik sehingga dapat mendukung kegiatan pelaksanaan rencana strategis pencapaian sasaran mutu STAI Ma`arif Magetan, fakultas, pasca-sarjana, dan program studi dalam
i) Adanya dokumen kebijakan perencanan keuangan STAI Ma`arif Magetan yang disahkan dalam bentuk Peraturan Ketua STAI Ma`arif Magetan yang dijabarkan dalam SK Ketua serta perangkat Juknisnya.
rangka mewujudkan visi misi STAI Ma`arif Magetan. Sistem rencana kerja anggaran tahunan meliputi: (1) penyusunan rencana, program, dan anggaran keuangan; (2) penyusunan rencana pengembangan keuangan STAI Ma`arif Magetan; (3) pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan STAI Ma`arif Magetan; (4) penyusunan laporan pelaksanaan rencana, prog- ram, dan anggaran; dan (5) peman- tauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang melibatkan seluruh aras dari tingkat program studi, fakultas, biro, lembaga.
ii) Adanya pedoman yang mengatur tentang: (1) penyusunan renca- na, program, dan anggaran ke- uangan; (2) penyusunan rencana pengembangan keuangan STAI Ma`arif Magetan; pelaksanaan koordinasi pe- rencanaan di lingkungan STAI Ma`arif Magetan; penyusunan laporan pelak- sanaan rencana, program, dan anggaran; dan (5) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ren- cana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan
kemahasiswaan.
iii) Adanya dokumen perencanaan
yang baik sehingga memini- malkan revisi/perbaikan.
-
Pernyataan Standar
Indikator
1) Standar Perencanaan
iv) Adanya sistem informasi ke- uangan dapat diakses yang mudah diakses untuk menghindari kesalahan peren-
canaan keuangan tahunan.
v) Adanya Perangkat pendukung dalam struktur organisasi STAI Ma`arif Magetan yang berbentuk subbagian program dan anggaran; dan subbagian evaluasi pelaksanaan
program dan anggaran.
vi) Adanya bukti pelaksanaan penyusunan perencanaan da- lam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT)
viii)Adanya monitoring dan evaluasi
atas penyusunan dokumen perencanaan.
b) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus berupaya untuk dapat menggalang dana di luar dana rutin, sehingga mampu melakukan pengembangan SDM dan sarana prasarana guna meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di institusi.
Ada bukti peningkatan kualitas proses pembelajaran di institusi melalui pengembangan SDM dan sarana prasarana.
c) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2021 harus melakukan sosialisasi tentang sumber dan jumlah dana yang dikelola oleh institusi kepada sivitas akademika STAI Ma`arif Magetan untuk menjamin adanyavpengelolaan dana yang
akuntabel.
Adanya sosialisasi perencanaan anggaran yang sudah dibuat di tingkat institusi kepada program studi, fakultas, biro, lembaga.
-
Pernyataan Standar
Indikator
1) Standar Perencanaan
2) Standar Keuangan
d) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus memiliki sistem keuangan yang baik untuk menjamin terlaksananya pengelolaan pembiayaan, peneimaan, pencairan dana, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggung jawaban anggaran di level institusi, dan fakultas yang mengacu kepada program-program yang telah ditentukan pada Rapat Kerja
Tahunan.
Adanya dokumen kebijakan ke- uangan STAI Ma`arif Magetan yang disahkan dalam bentuk Peraturan Ketua STAI Ma`arif Magetan yang dijabarkan dalam SK Ketua serta perangkat Juknis-nya.
Adanya pedoman tertulis untuk pengelolaan pembiayaan, pene- rimaan, pencairan dana, penyim- panan, pembayaran, dan per-
tanggungjawaban anggaran.
iii) Adanya SOP penerimaan dana, pencairan dana dan pembayaran untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
vi) Adanya bukti pelaksanaan pe- ngelolaan keuangan serta bukti pertanggung- jawaban keuangan (kontrak, kwitansi, dll).
vii) Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan.
3) Standar Akuntansi
-
Pernyataan Standar
Indikator
1) Standar Perencanaan
e) STAI Ma`arif Magetan mulai tahun 2022 harus memiliki sistem akuntasi yang baik agar pengelolaan keuangan; pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data keuangan; serta pelaksanaan pelaporan keuangan di level institusi, biro, lembaga, fakultas
terlaksana secara konsisten.
i) Adanya dokumen kebijakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan STAI Ma`arif Magetan yang disahkan dalam bentuk Peraturan Ketua STAI Ma`arif Magetan yang dijabarkan dalam SK Rektor serta perangkat Juknisnya.
ii) Adanya pedoman tertulis tentang sistem Akuntasi untuk penge- lolaan akuntansi; pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data keuangan; serta pelak- sanaan pelaporan keuangan di level institusi, biro, lembaga,
fakultas.
iii) Adanya Perangkat pendukung dalam struktur organisasi STAI Ma`arif Magetan yang berbentuk (a) Subbagian Akuntansi; dan (b) Subbagian Pelaporan Keuangan serta SPI sebagai pengawas atau supervisi.
iv) Adanya bukti pelaksanaan akuntasi dan pelaporan keuang- an dalam bentuk buku besar dan laporan keuangan tahunan atau
periode tertentu (semester atau tri wulan).
v) Adanya Evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan akuntasi dan pelaporan keuangan.
Strategi
Pimpinan STAI Ma`arif Magetan menyelenggarakan koordinasi yang baik dengan seluruh Fakultas, lembaga dan unit-unit yang ada dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang ada.
Memastikan adanya dokumen kebijakan dalam bentuk peraturan/keputusan tertulis dari Ketua STAI Ma`arif Magetan yang disertai dengan Surat keputusan dan Petunjuk Teknis sebagai rambu-rambu pelaksanaan standar keuangan STAI Ma`arif Magetan.
Tersedianya SDM bidang keuangan yang memeiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan rangkaian pelaksanaan sistem keuangan STAI Ma`arif Magetan dengan melaksanakan rekruitmen pegawai dan pengembangan SDM dalam bidang keuangan (Pelatihan, sertifikasi, workshop, study lanjut).
Adanya sistem informasi keuangan yang akuntabel dan handal untuk menopang fungsi perencanaan, keuangan, akuntansi dan pelaporan yang terintegrasi dalam rangka mendukung terwujudnya Tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam rangka pemenuhan standar keuangan, diperlukan langkah efisiensi pengeluaran dan optimalisasi penerimaan.
-
e. Pihak yang bertanggung jawab
Ketua, Kepala Biro Keuangan dan Wakil Ketua II Bidang Umum dan Keuangan
Unit Terlibat
Kabag Perencanaan dan Keuangan;
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
Bendahara
Subag Umum dan Keuangan
g. Catatan
-
h. Referensi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja STAI Ma`arif Magetan
Permenristekdikti RI Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
|
STAI MA`ARIF MAGETAN |
No : 012/PD/LPM/ SPMI/I/2022 |
DOKUMEN STANDART PENINGKATAN MUTU BERKELANJUTAN |
Tanggal : 4 Januari 2022 |
|
Revisi : 2 |
||
Halaman : 1 dari 3 |
DOKUMEN STANDART MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
STAI MA`ARIF MAGETAN
Proses |
Penangggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tanda Tangan |
|
|
Perumusan |
Budiono, M. Pd |
Ketua Tim |
|
4 Januari 2022 |
Pemeriksaan |
Hernik Khoirun N., MM.Pd |
Wakil Ketua 1 |
|
7 Januari 2022 |
Persetujuan |
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
|
Ketua Senat |
|
10 Januari 2022 |
Penetapan |
M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd |
Ketua |
|
11 Januari 2022 |
Pengendalian |
Budiono, M. Pd |
Ka. LPM |
|
15 Januari 2022 |
|
Standar Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Definisi Istilah
SPMI: Sistim Penjamina Mutu Internal Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Stakeholder adalah semua unsur yang menggunakan dan mendapat pelayanan dari STAI Ma`arif Magetan.
Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan/standar. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Tujuan Evaluasi adalah menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan/standar. Melalui evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan/standar, mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan: melalui evaluasi dapat diketahui output dari suatu kebijakan, mengukur dampak suatu kebijakan: evaluasi ditujukan untuk melihat dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif, untuk mengetahui apabila ada penyimpangan: untuk mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target, Sebagai masukan (input) suatu kebijakan yang akan datang: untuk memberikan masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan yang lebih baik.
Rasional
Peningkatan Standar SPMI STAI Ma`arif Magetan adalah kegiatan konkrit perguruan tinggi untuk meningkatkan atau meninggikan mutu atas isi standar . Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous
quality improvement, dan hanya dapat dilakukan apabila Standar telah melalui keempat tahap dari siklus SPMI di atas yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian. Peningkatan Standar harus dilakukan karena terjadi perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal perguruan tinggi.
Isi Standar
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
1) STAI Ma`arif Magetan wajib melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan semua standar SPMI setiap tahun.
Ada dokumen/bukti hasil pencapaian seluruh standar SPMI yang diarsipkan dengan baik.
Ada dokumen/bukti hasil evaluasi pelaksanaan seluruh standar (alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar SPMI, atau apabila isi Standar SPMI gagal dicapai), yang diarsipkan dengan baik.
Ada dokumen laporan kepada pimpinan tentang evaluasi pelaksanaan seluruh standar
SPMI
Melaksanakan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan standar secara konsisten secara konsisten
Laporan kepada pimpinan tentang evaluasi pelaksanaan seluruh standar SPMI
FGD dengan pihak eksternal.
-
Pernyataan Standar
Indikator
Strategi
2) STAI Ma`arif Magetan wajib melakukan tindakan korektif terhadap setiap penyim pangan/ kegagalan ketercapaian isi standar, dan memantau secara terus menerus efek dari
tindakan korektif tersebut.
Ada dokumen/bukti rapat atau forum diskusi pimpinan
Ada dokumen/bukti hasil monitoring dan eva-luasi terhadap tindakan korektif
Ada dokumen/bukti efek tindakan korektif terhadap pemenuhanbstandar.
3) STAI Ma`arif Magetan wajib melakukan forum diskusi dengan mengundang pejabat struktural yang terkait, dosen dan stakeholder tingkat nasional dan/ atau Internasional untuk revisi isi standar SPMI sehingga menjadi standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada standar sebelumnya
secara berkala.
Ada dokumen/bukti rapat atau forum diskusi pimpinan untuk mendiskusikan revisi isi standar SPMI.
Ada laporan hasil diskusi.
4) STAI Ma`arif Magetan secara berkala wajib melakukan penetapan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya dengan mengacu
standar nasional
maupun internasional.
Ada dokumen/bukti penetapan standar baru yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Pihak yang bertanggung jawab:
Ketua,wakil ketua, pimpinan dari semua aras institusi, Satuan Penjaminan Mutu STAI Ma`arif Magetan.
Unit Terlibat
Institusi, Biro, Lembaga, Fakultas, Program studi, SPM STAI Ma`arif Magetan.
Catatan
-
Referensi
Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu 2017.
SURAT KEPUTUSAN
KETUA STAI MA`ARIF MAGETAN
TENTANG
PEDOMAN STANDAR MUTU PENDIDIKAN STAI MA`ARIF MAGETAN
KETUA STAI MA`ARIF MAGETAN
Menimbang : |
a.
b.
c. |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi perlu adanya suatu Pedoman Standar Mutu Pendidikan di STAI Ma`arif Magetan; bahwa di dalam buku Standar Mutu Pendidikan STAI Ma`arif Magetan diantaranya tercantum standar mutu mencakup komponen-komponen tentang keefektifan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di STAI Ma`arif Magetan; bahwa sehubungan dengan butir (a) dan (b) di atas perlu diterbitkan Surat Keputusannya sebagai pedoman dan landasan hukum. |
Mengingat : |
1.
2. |
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru |
|
3. |
dan Dosen; Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang |
|
4. |
Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang |
|
5. |
Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 2013 tentang |
|
6. |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang |
|
7. |
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik |
Indonesia, No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Statuta STAI Ma`arif Magetan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Surat Keputusan Ketua STAI Ma`arif Magetan tentang Standar Mutu
Pendidikan Institut STAI Ma`arif Magetan
Pertama : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan bersama dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;
Kedua : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ataupun hal yang belum cukup diatur dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan atau penyesuaian yang dibuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Ditetapkan di Magetan, pada tanggal 15 September 2019 STAI Ma`arif Magetan,
Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd
Ketua
Tembusan:
Pengurus Yayasan Ma`arif Magetan;
Kepala Yayasan Ma`arif Magetan
Ketua Senat Akademika STAI Ma`arif Magetan;
Para Wakil Ketua STAI Ma`arif Magetan;
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
Para Ketua Program Studi di lingkungan STAI Ma`arif Magetan;
Arsip.