PERJANJIAN
PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2020
NOMOR: 778-Int-KLPPM/Untar/V/2020
Pada hari ini Kamis tanggal Dua puluh delapan bulan Mei tahun Dua ribu duapuluh yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xxx Xxx Xxxx, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ak., CA., BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.E., X.Xx., Ak., BKP., CA Jabatan : Dosen Tetap
b. Nama : Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx., Ak., CA Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul “Pelayanan E-SPT Oleh Para Relawan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Barat “
(2). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(3). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(4). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(6). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 2
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari-Juni Tahun 2020
Pasal 3
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 4
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Senapenmas, jurnal ber-ISSN atau prosiding internasional.
(7). Luaran tambahan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa publikasi di media massa, HKI, dan luaran lainnya (Teknologi Tepat Guna, Model, Purwarupa (prototype), Karya Desain/Seni/Kriya/Bangunan dan Arsitektur), Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi, Buku ISBN, dan Video Kegiatan.
(8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2020
Pasal 5
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 6
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar- benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Jap Tji Beng, Ph.D Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ak., CA., BKP
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELAYANAN E-SPT OLEH PARA RELAWAN PAJAK
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH JAKARTA BARAT
Diusulkan Oleh: Ketua :
Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, MSi., Ak. CA, BKP (0311066302/10192048)
Anggota :
Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx, Ak, BKP, CA (0318127001/10199025) Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx, Ak, CA (0305066001/10183001)
PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
MEI 2020
i
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Judul: PELAYANAN E-SPT OLEH PARA RELAWAN PAJAK
Dl KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH JAKARTA BARAT
2. Nama Mitra Program 3. Ketua Peneliti: | . Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat |
a. Nama Lengkap | : Xxx.X.Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, BKP, CA |
b. NIDN | : 03011066302/10192048 |
x. Xxxxxan Fungsional | : Lektor Kepala |
d. Fakultas / Jurusan | Ekonomi / Akuntansi |
e. Bidang Keahlian | : Akuntansi & Perpajakan |
x. Xxxxxx Kantor | : FE Untar Blok A It. 14 |
Telepon Faks | • 5655536 |
:xxxxxxxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx /xxxxxxxx@xxxxx.xxx |
Anggota Tim PKM Dosen:
a. Jumlah anggota : 2 (dua) orang
b. Nama Anggota / Bidang Keahlian • Dr.Xxxxxxxxx T/Perpajakan
x. Xxxx Anggota/Bidang Keahlian Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx W/Akuntansi Anggota Tim PKM Mahasiswa: 1 orang
a. Nama Anggota / mahasiswa : Xxxxxxx Xxxx X (NIM: 125160115)
4. Lokasi Kegiatan / Mitra:
b. Wilayah Mitra • KPP Kebon Jeruk 1&2, Grolpet, Kembangan
c. Kabupaten / Kota . Jakarta Barat
d. Propinsi : DKI
e. Jarak PT ke lokasi Mitra: 3-10 km
5. Luaran yang dihasilkan : Modul Perpajakan dan Artikel
6. Jangka Waktu Pelaksanaan: I Semester (Semester Genap 2019/2020)
7. Biaya disetujui DPPM . Xx.0.000.XXX,-
a. Sumber lain
Mengetahui,
Deka
Jakarta, 30 Mei 2020 Ketua Tim Pengusul
Dra.P.He1enWidjaja,X.Xx.Xx.XX, BKP
NIK 10191085 NIK 10192048
Menyetujui,
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Jap Tji Beng, Ph.D NIDN/NIK:0323085501/10381047
RINGKASAN
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang berdomisili di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk 1 dan 2, Grogol Petamburan dan Kembangan. Kegiatan ini antara lain berupa melayani pertanyaan para wajib pajak, diskusi, membantu menghitung serta menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya secara online (E-SPT)
Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kegiatan ini merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang di giatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan untuk menggali kebutuhan pihak mitra, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/KPP. Setelah mendapat sambutan baik dari civitas academica maka kami membuat proposal kegiatan kepada pihak LPPM Untar. Selanjutnya setelah persetujuan pelaksanaan, kami menyusun materi softskill bagi para Relawan Pajak yaitu para mahasiswa FE Untar yang mengajukan diri dan dilatih sebagai Relawan dan mengkoordinasi waktu pelaksanaan kegiatan ini.
Sebagai tahap terakhir, kami akan membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak LPPM Untar.
Kata Kunci : E- Filling, E-SPT Tahunan , DJP dan KPP, Relawan Pajak
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Kasih dan KaruniaNya sehingga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk membantu masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam Kantor Wilayah Di Jakarta Barat dapat berjalan dengan baik serta lancar dan kami dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat terlaksana bekat dukungan dari berbagai pihak, yaitu ketua dan staff LPPM, pimpinan FEB Untar dan Jurusan S1 Akuntansi, juga kepada pihak Mitra kami pimpinan dan para pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP ). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Bapak/Ibu dosen yang telah membantu dan membimbing baik dalam penyusunan proposal, Menyusun modul dan laporan akhir serta para relawan pajak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan.
Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan antara Perguruan Tinggi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberikan kesadaran bahwa kewajiban melaporkan SPT adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.
Laporan pertanggungjawaban ini dibuat untuk melaporkan semua kegiatan baik pelaksanaan kegiatan maupun biaya yang dikeluarkan sesuai dengan proposal yang disetujui. Selain itu laporan pertanggungjawaban ini juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun proposal kegiatan PKM selanjutnya termasuk hal hal yang harus diperbaiki.
Kami menyadari laporan pertanggungjawaban ini masih tidak sempurna baik dalam hal tata Bahasa maupun metode kegiatan yang diharapkan dapat ditinggkatkan di kemudian hari. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dan memperbaiki kegiatan selanjutnya sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 30 Mei 2020 Ketua Tim Pelaksana
Xxx.X.Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, BKP, CA
DAFTAR ISI
Halaman | |
Halaman Sampul Halaman Pengesahan Daftar Isi Ringkasan Proposal Bab I Pendahuluan 1.1.Analisis Situasi 1.2.Permasalahan Mitra 1.3.Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait Bab II Solusi Permasalahan dan Luaran 2.1.Solusi Permasalahan 2.2.Luaran Kegiatan Bab III Metode Pelaksanaan 3.1.Langkah-Langkah Pelaksanaan 3.2.Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 3.3.Kepakaran dan Pembagian Tugas Tim Bab IV Hasil dan Luaran yang dicapai 4.1.Hasil yang Dicapai 4.2.Luaran Bab V Kesimpulan dan Saran 1.1.Kesimpulan 1.2.Saran Daftar Pustaka Lampiran I Materi PKM Lampiran II Foto-foto Kegiatan Lampiran III Draft Artikel Lampiran IV SPK Lampiran V Peta Lokasi | i ii iii iv 1 1 10 11 12 12 12 13 13 13 13 15 15 15 16 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Analisis Situasi
Pengertian pajak menurut Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terdapat pada pasal 1 ayat 1 “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Undang Undang No.36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang diberikan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dengan subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Subyek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan diIndonesia.
Wajib Pajak
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang- undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Xxxxxx (2010) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari 2 bagian antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Rahman (2010) wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang didapat dari rakyat sebagai wajib pajak. Terdapat dua fungsi pajak menurut Xxxxxxxxx (2016) yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya seperti dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol, demikian juga terhadap barang mewah.
Jenis Pajak
Menurut Xxxxxxxxx (2016) pajak dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1. Berdasarkan golongan
Pajak menurut golonagn atau pembebanan dibagi menjadi dua yaitu:
a. Pajak langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung
Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2.Berdasarkan sifat
Pajak menurut sifat dibagi dua bagian yaitu:
a. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak menurut Xxxxxxxxx (2016) dibagi menjadi tiga sebagai berikut:
1. Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri official assessment system adalah sebagai berikut:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
b. Wajib pajak bersifat pasif
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, percayaan, tangggung jawab kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-ciri self assessment system adalah sebagai berikut:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada wajib pajak sendiri.
b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
c. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3. Witholding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Asas Pemungutan Pajak
Xxxxxxxxx (2016) mengungkapkanasas pemungutan pajak sebagai berikut:
1. Asas tempat tinggal (domisili)
Negara memiliki hak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasala dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
2. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak diberikansesuai dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
3. Asas Sumber
Negara memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang dipungut oleh negara yang bersumber di wilayahnya. tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Pengertian Self Assessment System
Menurut Xxxxxx (2010), self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan langsung kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa Self Assessment System adalah suatu sistem pelaksanaan pemungutan pajak diberikan sepenuhnya kepada wajib pajak sehingga pemerintah hanya bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pajak yang telah terhitung.
Pelaksanaan Self Assessment System
Telah dibahas sebelumnya bahwa Self Assessment System mewajibkan segala macam kegiatan perpajakan harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Menurut Xxxx Xxxxxx Xxxxxx kewajiban wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak antara lain:
• Mendaftarkan diri di kantor pelayanan pajak
• Menghitung dan atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang terutang
• Menyetor pajak tersebut ke bank persepsi atau kantor pos
• Melaporkan penyetoran tersebut kepada direktur jendral pajak
• Menetapkan sendiri jumlah pajak terutang melalui pengisian denganbaik dan benar.
Adapun ciri-ciri dari Self Assessment System adalah sebagai berikut:
• Wajib pajak (dapat dibantu oleh konsultan pajak) melakukan peran aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
• Wajib pajak adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya sendiri.
• Pemerintah dalam hal ini instansi perpajakan melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, melalui pemeriksaan pajak dan penerapan sanksi pelanggran dalam bidang pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Dari pembahasan diatas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan Self Assessment Systemmerupakan kegiatan yang diserahkan langsung kepada masyarakat yang dimulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak terutangnya, pemerintah hanya memberikan pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan pajak dapat disamakan dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Menurut Xxxxxxxx, Devano, dan Rahayu (2006), kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajaknnya.Kepatuhan formal dalam perpajakan dapat dilakukan dengan cara menghitung, membayar, dan menyampaikan SPT. Dalam hal ini wajib pajak dituntut untuk bersikap jujur dalam menyetor, melaporkan, dan menyampaikan SPT sesuai dengan pendapatan yang diterima. Penyampaian SPT harus sesuai undang-undangan PPh dan harus disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktunya. Adapun jenis- jenis kepatuhan wajib pajakmenurut beberapa pemikiran diantaranya Sony Devano dan Xxxx Xxxxx Xxxxxx antara lain:
a. Kepatuhan formal
Suatu kondisi dimana wajib pajak diharuskan memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.
b. Kepatuhan Materiil
Suatu kondisi dimana wajib pajak secara substantive/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakannya yang sesuai isi undang-undang pajak. Dalam kepatuhan materiil terdapat juga kepatuhan formal yaitu: ketentuan batas waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan.
Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan materiil adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya tepat waktu di KPP.
Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sistem administrasi pajak suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat diwujudkan dengan melakukan penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan, dan penyidikan serta penagihan dengan menjadikan wajib pajak sebagai subjek pajaknya. Hal demikian dilakukan agar wajib pajak tidak menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sosialisasi perpajakan
Sosialisasi termasuk hal penting dalam meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak. Sosialisasi diharapkan dapat membantu para wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Menurut Xxxxxx Xxxxxx (2012) sosialisasi perpajakan adalah suatu upaya yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam memberitahukan sebuah pemahaman baik dalam bentuk peraturan ataupun dalam bentuk tata cara perpajakan dengan menggunakan metode-metode yang tepat kepada masyarakat khususnya wajib pajak.
Sosialisasi perpajakan dapat dilakukan dengan berbagai cara atau bentuk yang tepat dan efektif. Salah satunya bisa dengan menggunakan media-media sosial agar dapat diketahui oleh banyak orang. Dalam melangsungkan sosialisasi perpajakan keikutsertaan dari pemerintah sangat diperlukan, ini bertujuan agar wajib pajak sadar akan keberadaan sebuah pajak. Untuk menyadarkan keberadaan sebuah pajak dapat diketahui melalui penyuluhan atau sosialisasi rutin atau berupa pelatihan intensif agar kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dapat meningkat.
Dalam sosialisasi perpajakan Dirjen Pajak melakukan beberapa cara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain dengan memberikan seminar- seminar atau pelatihan-pelatihan, memasang spanduk mengenai pajak, memasang iklan layanan masyarakat di berbagai stasiun televise, pembuatan website, dsb. Untuk menerapkan cara-cara tersebut dibutuhkan suatu penunjang dengan disertai sarana-sarana yang memadai serta yang memberikan kemudahan kepada para wajib pajak salah satunya dengan adanya website pajak yaitu xxx.xxxxx.xx.xx, perpustakaan, majalah pajak, jurnal pajak,dsb. Untuk mengetahui kesuksesan dari
cara-cara tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat kepatuhan dari wajib pajak dalam membayar pajaknya, target pajak yang telah terpenuhi, serta meningkatnya jumlah wajib pajak.
Pajak Penghasilan
Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Resmi (2017:119), Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif tertentu terhadap dasar pengenaan pajak. Dalam pembahasan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan pajak biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jadi, penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya PPh yang terutang.
PPh dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2017:11). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak- pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut Resmi (2017:127) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008, dan tarif khusus yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito
yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx, 2015:82).
Tarip Pajak Penghasilan
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
1. Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
2. Tarif khusus PPh terutang sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2017:38) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2017:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
3. Harta dan kewajiban; dan/atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
b. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan PKM yang memberikan motivasi akan kesadaran patuh terhadap pajak, kemandirian dan pelatihan penghitungan dan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi karyawan dan wirausahawan.
1.2.Permasalahan Mitra
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waku yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa.
Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah para Relawan Pajak berperan membantu petugas KPP melayani para wajib pajak.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
1.3.Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Sehubungan dengan kegiatan yang telah berlangsung beberapa tahun disetiap bulan sibuk pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi, yaitu sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Maret, maka tim PKM telah melakukan penelitian tentang minat para mahasiswa untuk menjadi relawan pajak. Hasil penelitian mengkonfirmasi ketertarikan para mahasiswa untuk menjadi Relawan Pajak, hal ini dikaitkan dengan jumlah pendaftar untuk menjadi Relawan Pajak yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1.Solusi Permasalahan
Berdasarkan temuan awal di atas, maka beberapa dosen FEB UNTAR bersama 30 (tiga puluh) mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, berinisiatif untuk :
1. membantu Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk 1 dan 2, Grogol Petamburan dan Kembangan pada masa sibuk penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. membantu menghitung kewajiban pajak para wajib pajak yang datang berkonsultasi dan yang mungkin masih terhutang pajak.
3. membantu pengisian dan pelaporan SPT dengan e-filling/E-SPT.
2.2.Luaran
Luaran wajib dari PKM ini berupa artikel yang akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS) UNTAR tahun 2020. Selain itu, luaran yang dihasilkan dari PKM ini adalah Modul Pelatihan Perpajakan . Dalam modul tersebut dimuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan latihan soal.
Diharapkan dari modul ini para mahasiswa Relawan Pajak dapat mengingat kembali materi pelatihan dan mempraktekannya untuk membantu dalam tugas pelaksanaan serta untuk pegangan dalam studinya. Selain memberikan konsultasi, kami juga akan menyebarkan angket untuk evaluasi pelaksanaan PKM ini.
Target capaian dari PKM ini adalah membantu KPP dalam tugas pelaporan SPT para wajib Pajak serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1.Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2020 di 4 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat yaitu di Kebon Jeruk 1, Kebon Jeruk 2, Grogol Petamburan dan di Kembangan . Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2020 . Di bawah ini susunan acara yang telah dilaksanakan:
1.Februari Minggu ke 1 dan ke 2:
Pembuatan Modul untuk Pelatihan 2.Februari Minggu ke 3 :
Pelatihan Perpajakan kepada 30 Mahasiswa FEB yang sudah lolos tes awal 3.Xxxxx Xxxxxx ke 2 dan ke 3:
Pelaksanaan PKM berupa Konsultasi dan Pelayanan E-Filling oleh para Relawan Pajak dengan supervisi oleh tim.
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada saat acara Senapenmas pada tahun 2020 dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui minat para wajib pajak untuk mendapat bantuan pelayanan tersebut.
3.2.Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan DJP/KPP dan sebagai Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan video tutorial serta tempat dan peralatan yang memadai di KPP setempat untuk pelayanan Relawan Pajak terhadap wajib pajak yang dating ke Kantor Pelayanan Pajak dimaksud.
3.3..Kepakaran dan Pembagian Tugas
Universitas Tarumanagara yang memiliki antara lain Fakultas Ekonomi & Bisnis yang terdiri dari Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga
sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar terdapat transfer pengetahuan yang lebih luas. Tim PKM ini terdiri dari 3 (tiga ) orang Dosen Tetap dan 1 (satu) orang mahasiswa. Tiga orang dosen tim PKM tersebut adalah:
1. Xxx.X.Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA, BKP Kepakaran : Akuntansi dan Perpajakan Bertugas : mengkoordinir pelaksanaan PKM.
2. Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx, Ak, CA Kepakaran : Akuntansi dan Perpajakan
Bertugas : membantu mengkoordinir pelaksanaan PKM.
3. Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ak, CA, BKP Kepakaran : Perpajakan & Akuntansi
Bertugas : menjadi pembicara dan konsultan sesuai dengan bidang kepakarannya.
4. Xxxxxxx Xxxx X (NIM: 125160115) Kepakaran : Akuntansi
Bertugas : Koordinator Para Mahasiswa Relawan Pajak (30 orang) dan Bertanggung jawab mendokumentasikan jalannya acara PKM
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1.Hasil yang dicapai
Dalam rangka kegiatan Pengabdian Masyarakat ini seluruh anggota tim merupakan ahli dalam bidang akuntansi keuangan dan Perpajakan. Hal ini mengingat pengalaman mengajar di FE UNTAR dan gelar yang disandang serta keaktifan dalam 2 tahun terakhir melakukan kegiatan pengabdian masyarakat .
Dalam rangka turut serta membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk membangkitkan kesadaran Perpajakan dan membantu pihak Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah maka kegiatan ini menjadi bermakna bagi berbagai pihak.
Target capaian kami adalah membantu pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dengan bantuan para Relawan Pajak, yaitu para mahasiswa FEB Untar yang telah dilatih untuk melaksanakan kegiatan ini.
4.2.Luaran yang dicapai
Luaran yang dihasilkan berupa Modul untuk panduan para Relawan Pajak dan selanjutnya kami akan olah materi ini menjadi sebuah artikel untuk dipresentasikan pada sebuah forum ilmiah Nasional.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.Kesimpulan
Pelaksanaan untuk penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga sejalan dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mahasiswa juga sangat antusias untuk membantu para wajib pajak yang kurang atau tidak mengerti mengenai pelaporan pajak secara e SPT yang diwajibkan bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Para relawan pajak dengan cepat memahami pengarahan yang telah diberikan dalam pelatihan Universitas Tarumanagara ditambahkan pula pengarahan dari pihak mitra sehingga seluruh relawan pajak dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
5.2. Saran
Dengan antusiasnya para mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi relawan pajak maka diharapkan kegiatan ini terus dapat berlangsung sehingga kegiatan ini dapat merupakan bagian dari pihak universitas untuk mengambil bagian dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui saluran e SPT.
Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Devano, Sony dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Jatmiko, A.N. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”.Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxx, Xxxx; (2017); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba
Empat.
Xxxxxx Xxxxxx. 2012. Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah.
Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxx, Xxxxx; (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.
LAMPIRAN I
Materi PKM
LAMPIRAN 2
Foto-foto Kegiatan
LAMPIRAN 3
Surat Perjanjian Pelaksanaan PKM (dari LPPM) Dan
Surat dari Mitra ( S 436/WPJ.05/2019)
PERJANJIAN
PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2020
NOMOR: 778-Int-KLPPM/Untar/V/2020
Pada hari ini Kamis tanggal Dua puluh delapan bulan Mei tahun Dua ribu duapuluh yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xxx Xxx Xxxx, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ak., CA., BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.E., X.Xx., Ak., BKP., CA Jabatan : Dosen Tetap
b. Nama : Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx., Ak., CA Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul “Pelayanan E-SPT Oleh Para Relawan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Barat “
(2). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(3). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(4). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(6). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 2
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari-Juni Tahun 2020
Pasal 3
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 4
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Senapenmas, jurnal ber-ISSN atau prosiding internasional.
(7). Luaran tambahan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa publikasi di media massa, HKI, dan luaran lainnya (Teknologi Tepat Guna, Model, Purwarupa (prototype), Karya Desain/Seni/Kriya/Bangunan dan Arsitektur), Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi, Buku ISBN, dan Video Kegiatan.
(8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2020
Pasal 5
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 6
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar- benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Jap Tji Beng, Ph.D Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ak., CA., BKP
LAMPIRAN 4
Draft Artikel
PELAYANAN E-SPT OLEH PARA RELAWAN PAJAK
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WILAYAH JAKARTA BARAT
P.Xxxxx Widjaja1, Estralita Trisnawati2 , Dra. MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, MSi., Ak 3
1Jurusan Akuntansi, UniversitasTarumanagara Jakarta Email : xxxxxxxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2Jurusan Akuntansi, UniversitasTarumanagara Jakarta
Email :xxxxxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
3Jurusan Akuntansi, UniversitasTarumanagara Jakarta
ABSTRAK
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang berdomisili di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk 1 dan 2, Grogol Petamburan dan Kembangan. Kegiatan ini antara lain berupa melayani wajib pajak, diskusi, membantu menghitung serta menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya secara online (E-SPT)
Bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kegiatan ini merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang di giatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan untuk menggali kebutuhan pihak mitra, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/KPP. Selanjutnya kami menyusun materi softskill bagi para Relawan Pajak yaitu para mahasiswa FE Untar yang telaj dilatih sebagai Relawan dan mengkoordinasi waktu pelaksanaan kegiatan ini.
Sebagai tahap terakhir, kami akan membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak DPPM Untar.
Kata Kunci : E- Filling, E-SPT Tahunan , DJP dan KPP, Relawan Pajak
1. PENDAHULUAN
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya, dan dengan kemajuan teknologi maka pelaporan SPT Tahunan ini lebih diarahkan untuk menggunakan fasiltas elektronik yang disiapkan oleh DJP, namun sayangnya masih banyak wajib pajak yang belum memahami untuk melaporkan kewajiban perpajakannya melalui saluran elektronik yang disiapkanoleh DJP yang biasa disebut dengan e Filling.
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waku yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa. Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
inilah para Relawan Xxxxx akan berperan membantu petugas KPP melayani para wajib pajak.
Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan kepada para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk 1 dan 2, Grogol Petamburan dan Kembangan pada masa sibuk penerimaan laporan yang didukung oleh Pimpinan Untar serta 30 (tiga puluh) mahasiswa yang sudah dilatih baik secara teori maupun softskill dalam
Menghadapi para wajib pajak.
2. METODE PELAKSANAAN PKM
1. Ruang Lingkup
Para relawan pajak yang terdiri dari 30 (tiga puluh) mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat akan melakukan tugasnya untuk membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk memasukkan SPT Tahunan
Pelaksanaan PKM ini dilaksanakan pada bulan Februari dan Maret 2020 di 4 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat yaitu di Kebon Jeruk 1, Kebon Jeruk 2, Grogol Petamburan dan di Kembangan . Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2020
2. Waktu dan Lokasi kegiatan
Adapun waktu dan lokasi Kegiatan PKM adalah sebagai berikut :
No | Jenis Kegiatan | Minggu / Bulan (sesuaikan dengan kegiatan) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Kegiatan Survey | Jan 2020 | ||||
2 | Kegiatan Modul dan Pelatihan | Feb 2020 | Feb 2020 | |||
3 | Pelaksanaan | Feb 2020 | Maret 2020 | |||
4 | Penyelesaian | Mei 2020 |
PEMBAGIAN TEAM OLEH PIHAK MITRA
Adapun Lokasi Team Relawan Pajak yang telah ditetapkan oleh dari Mitra adalah sebagai berikut :
3. TAHAPAN KEGIATAN PKM
Adapun tahapan-tahapan kegiatan PKM adalah sebagai berikut : (1) Tahap persiapan adalah tahap pembuatan modul untuk pelatihan para relawan pajak . (2) Tahap selanjutnya adalah memberikan pengarahan kepada para relawan pajak sebanyak 30 mahasiswa FEB yang sudah lolos seleksi sehingga mereka siap untuk melaksanakan tugasnya sesuai harapan mitra. (3) Tahap Pelaksanaan PKM berupa Konsultasi dan Pelayanan E-Filling oleh para Relawan Pajak
dengan supervisi oleh xxx. (4) Tahap evaluasi dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada saat acara Senapenmas pada tahun 2020 dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel.
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan Kegiatan PKM
Kegiatan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh mitra dan para relawan pajak harus sudah siap di lokasi Mitra pada jam 7.00 pagi
Kegiatan awal adalah pengarahan dari pihak Mitra kepada para relawan pajak untuk melayani para wajib pajak sesuai kebiasaan dan ketentuan KPP yang bersangkutan.
2. Target Kegiatan PKM
Target capaian dari PKM ini adalah membantu KPP dalam tugas pelaporan SPT para wajib Pajak serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
3. Luaran yang dicapai
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS) UNTAR tahun 2020. Selain itu, luaran yang
dihasilkan dari PKM ini adalah Modul Pelatihan Perpajakan . Dalam modul tersebut dimuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan latihan soal.
Berikut adalah foto-foto kegiatan selama dilakukannya pelatihan :
4. KESIMPULAN
1. Kesimpulan.
Pelaksanaan untuk penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga sejalan dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mahasiswa juga sangat antusias untuk membantu para wajib pajak yang kurang atau tidak mengerti mengenai pelaporan pajak secara e SPT yang diwajibkan bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Para relawan pajak dengan cepat memahami pengarahan yang telah diberikan dalam pelatihan Universitas Tarumanagara ditambahkan pula pengarahan dari pihak mitra sehingga seluruh relawan pajak dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
2. Saran
Dengan antusiasnya para mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi relawan pajak maka diharapkan kegiatan ini terus dapat berlangsung sehingga kegiatan ini dapat merupakan bagian dari pihak universitas untuk mengambil bagian dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui saluran e SPT.
Ucapan Terima Kasih
Terima Kasih kami ucapkan kepada pimpinan Universitas Tarumanagara khususnya Ketua LPPM dan Staf serta pimpinan Fakultas Ekonomi beserta staf dan Mitra PKM yaitu Direktorat Jendral Pajak/Kantro Pelayanan Pajak atas kepercayaan untuk menjadi bagian dalam program Relawan Pajak serta Rekan Dosen dan para mahasiswa yang membantu terlaksananya PKM ini.
5. REFERENSI
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Devano, Sony dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu.
Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Jatmiko, A.N. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”.Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Xxxxx, Xxxx; (2017); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Xxxxxx Xxxxxx. 2012. Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah. Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxx, Xxxxx; (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.