LOGO MITRA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA FAKULTAS......................... UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA DENGAN
LOGO
MITRA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS.........................
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DENGAN
…………….
Nomor:
Nomor:
TENTANG
........................................................
Pada hari ini,.......tanggal..............., yang bertanda tangan di bawah ini:
.......................: Dekan...... Universitas Negeri Yogyakarta, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Istimewa Yogyakarta berdasarkan keputusan Rektor Nomor: .................. dalam hal ini menjalani jabatannya mewakili Universitas Negeri Yogyakarta, oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KESATU”.
....................: …….., sesuai Keputusan ……… Nomor:........., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten ...................., yang berkedudukan di Jl. …………………….., selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KESATU adalah sebuah lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Negeri yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga ………. yang bergerak di bidang ………
PARA PIHAK telah menjalin kerja sama dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia sebagaimana Nota Kesepahaman Bersama antara Universitas Negeri Yogyakarta dengan ......... Nomor: ............ tanggal ...............
Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat perjanjian kerja sama mengenai ....................... yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1
TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk.............
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup ...............................
Pasal 3
KEWAJIBAN PARA PIHAK
Kewajiban PIHAK KESATU:
Kewajiban PIHAK KEDUA:
..................;
..................; dan
...................
Pasal 4
HAK PARA PIHAK
Hak PIHAK KESATU:
.................;
.................; dan
.................
Hak PIHAK KEDUA:
..................;
..................; dan
..................
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama adalah sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan sampai dengan ,,,,,,,,,,,,,,,,,.
Pasal 6
PEMBIAYAAN
Biaya untuk kegiatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam kontrak/rancangan pelaksanaan kerja sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan perjanjian kerja sama ini. (Jika memungkinkan dicantumkan rincian biaya dan no rekening uny untuk pengiriman biaya)
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
PARA PIHAK pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Force Majeure.
Peristiwa yang dapat digolongkan Force Majeure antara lain sebagai berikut: adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Apabila terjadi Force Majeure, pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini.
Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini dan setelah keadaan Force Majeure berakhir serta kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Perubahan atas naskah Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat dianggap batal apabila SALAH SATU PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Naskah Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU,
................ |
PIHAK KEDUA,
............ |
Paraf PIHAK KESATU |
Paraf PIHAK KEDUA |
Halaman 4 dari 4 |
|
|
|