DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2018
IKHTISAR EKSEKUTIF
Perencanaan kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan dijabarkan didalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah. Hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan yang kemudian ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah.
Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ditetapkan bahwa Dokumen Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah ditandangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan Bupati/Walikota sesudah ditetapkannya DPA Perangkat Daerah.
Perjanjian Kinerja memuat dua unsur pokok yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja yang harus ditandangani oleh penanggungjawab program dengan atasan langsung dan lampiran yang berisi tentang target capaian yang ditetapkan bersama yang akan dicapai pada akhir periode penganggaran.
Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Perjanjian Kinerja dan Pengukuran Kinerja sangat tergantung pada kualitas dokumen perencanaan yang telah ada seperti Renstra dan Renja serta dokumen penganggaran seperti RKA dan DPA.
Perjanjian Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai dan disepakati antar pihak yang menerima amanah/pengemban tugas dan penanggungjawab kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tugas dan tanggungjawab kinerja dengan tujuan :
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik
2. Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya
3. Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel
4. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
5. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya
6. Menciptakan alat pengendalian menajemen yang praktis bagi pemberi amanah
7. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
8. Untuk menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) atau sanksi (punishment).
Demikian yang dapat disampaikan, kepada semua pihak yang telah membantu dalam Perjanjian Kinerja ini kami sampaikan terimakasih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang,
Xxx. XXXX XXXXXX
Xxxxxxx Utama Muda NIP.19620129 198308 1 001