Contract
Sehubungan dengan pembukaan Rekening oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut Nasabah), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan akan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga (“KPUPR”) dibawah ini:
I. DEFINISI
1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah.
2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, media instruksi lainnya pada Bank.
3. Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (“Penyetoran Dana”) atau pengurangan saldo (“Penarikan Dana”) pada Rekening.
4. Rekening adalah rekening-rekening dana pada Bank yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan tertulis dari dan atau untuk kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada Rekening Deposito, Giro, dan Tabungan.
5. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau dengan nama lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum. Setiap kata “Nasabah” dalam ketentuan ini diartikan sebagai sendiri-sendiri dan bersama-sama.
6. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
In connection with the Account Opening by PT Bank CIMB Niaga Tbk (hereinafter referred to as the "Bank") based on the request of the applicant (hereinafter referred to as the Customer), the Customer agrees that the said Account is subject to and will be managed by the General Terms and Conditions of the Account Opening of CIMB Niaga ("GT&CGT&C") below:
I. DEFINITION
1. Time Deposits is deposits that can be withdrawn only at a specified time based on an agreement between Bank and the Customer.
2. Current Account is deposits which may be withdrawn at any time by Cheque, “Giro Bilyet”, other instruction media to the Bank.
3. Instruction is any Customer’s order/instruction to the Bank to book a balance increment ("Funds Deposit") or a balance deduction ("Funds Withdrawal") to the Account.
4. Account is accounts of funds at the Bank which have been registered or will be registered at a later date, which are opened directly or indirectly upon the written request of or for the benefit of the Customer, including but not limited to the Time Deposit Account , Current Account, and Savings Account.
5. Joint Account is an Account that is opened by and / or in the names of more than 1 (one) person or legal entity. The term "Customer" in this provision shall be construed as individually and jointly.
6. Savings Account is deposit that may only be withdrawn according to agreed certain conditions but can not be withdrawn by Cheque, “Giro Bilyet” or others which are equivalent.
II.
III.
REKENING
1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal rekening dibuka dalam mata uang asing, Xxxxxxx mengetahui bahwa terdapat risiko penurunan nilai tukar yang diakibatkan karena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Penurunan nilai ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
2. Pembukaan Rekening:
a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank ;
b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan
c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Rekening Gabungan
a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan di antara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
c. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
4. Rekening dapat diakses melalui jasa perbankan elektronik (“Jasa”), dimana disepakati bahwa, walaupun terdapat ketentuan lainnya yang bertentangan dengan KPUPR ini, dalam melaksanakan transaksi terhadap Rekening:
a. Dapat dilaksanakan di setiap kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank.
b. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu dalam wilayah hukum di mana kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank dan/atau Rekening berada, termasuk tapi tidak terbatas pada, kebijakan pemerintah setempat, keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan pengawasan mata uang atau perubahan mata uang, dan apabila Jasa dipergunakan untuk melaksanakan setiap atau semua transaksi berkenaan dengan rekening pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada pendebetan setiap rekening pihak ketiga pada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk melengkapi Bank dengan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui Bank dan jika karena alasan apapun tidak dapat dilengkapi oleh Nasabah, atau Bank tidak menyetujui bentuk dan isi surat kuasa tersebut, maka Bank tidak berkewajiban menyediakan Jasa untuk transaksi tersebut.
INSTRUKSI
1. Media Instruksi
a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kapada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau
II.
III.
ACCOUNT
1. The Account may be opened in Rupiah or foreign currency. In the case whereby account is opened in a foreign currency, the Customer is aware that there is a risk of depreciation of the value resulting from the weakening of the exchange value of a currency against the other currency. This depreciation of value shall be the responsibility of the Customer.
2. Account Opening:
a. Shall be based on a written request of the Customer by fulfilling all the requirements specified by the Bank;
b. Shall be effective after being agreed by the Bank; and
c. The Bank reserves the right to deny account opening application by notifying the reason to the Customer, unless otherwise regulated by the applicable legislation.
3. Joint Account
a. Joint Account shall be based on an agreement between the parties, particularly in relation with the provision of the authorized person and the authority to carry out the Instruction as well as the consequences that may arise relating to Joint Account.
b. The Customer who owns the Joint Account shall be responsible jointly and severally toward all obligations arising from the Joint Account.
c. The arrangement on the Joint Account will be regulated in a separate agreement that must be signed by all the names that are represented as the Joint Account holder.
4. The account can be accessed through the electronic banking services ("Services"), where it is agreed that, although there are other provisions contrary to this GT&CGT&C, in carrying out transactions on the account:
a. May be executed in any branch of Bank and Bank Services media,
b. Subject to the laws and regulations in force from time to time in the jurisdiction in which the branch office of the Bank or Bank Service media and / or Account are located, including but not limited to, local government policies, decisions or regulations relating to the supervision of currency or changes in currency, and If the service is used to execute any or all transactions relating to the Account of the third parties including, but not limited to, debit any account of a third party in the Bank, the Customer hereby agrees to complete the Bank with a power of attorney which its form and contents are approved by the Bank and if for any reason can not be furnished by the Customer, or the Bank does not approve the form and content of such power of attorney, the Bank shall not be obliged to provide any Services for the transaction.
INSTRUCTION
1. Instruction Media
a. Written Instruction Media
i. Unless determined otherwise, Instruction can only be done through a written order to the Bank such as a Cheque, “Giro Bilyet”, draft, payment orders or other media agreed by the Bank ("Instruction Media").
ii. Each instruction using a Cheque, “Giro Bilyet” or draft is
xxxxx berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut untuk dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
iv. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserah terimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
v. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank.
vi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank.
b. Media Instruksi Jasa
i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon.
ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR ini.
iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
2. Penarikan Dana
a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negative dan /atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara. Bank atas kebijakannya sendiri dapat melaksanakan Penarikan Dana walaupun penarikan tersebut dapat menyebabkan rekening bersaldo negatif (overdraft). Dalam hal Rekening Nasabah bersaldo negatif, dengan ini Nasabah mengakui jumlah tersebut sebagai jumlah yang terhutang pada Bank dan oleh karenanya bertanggung jawab penuh atas pembayaran kembali jumlah terhutang berikut bunganya sebagaimana ditentukan oleh Bank.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penarikan Dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3. Penyetoran Dana
a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut;
ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
c. Bilamana Rekening dibuka dalam mata uang selain Rupiah, Penyetoran Dana dalam mata uang yang sama tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
4. Koreksi Pembukuan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
5. Penolakan Pembayaran
subject to the provisions of laws and regulations governing such case.
iii. The customer shall at all times be obliged to maintain the Instruction Media properly and prevent such Instruction Media to be controlled by an unauthorized person, falsified or duplicated which may cause criminal action. If the Instruction Media is lost or unaccounted for, the Customer shall immediately notify in writing to the Bank and to the competent authority. The notification shall be in a form and manner which are acceptable to the Bank and in accordance with applicable laws.
iv. Any unauthorized use of Instruction Media that have already been delivered by the Bank to the Customer shall be the sole responsibility of the Customer.
v. Each request Cheque books and / or “Giro Bilyet” books by the Customer, shall be approved by the Bank and subject to fees set forth and communicated to the Customer by the Bank. The delivery of Cheque books and
/ or “Giro Bilyet” books by the Bank to the Customer, must use an official receipt from the Bank.
vi. The Customer shall be fully responsible for the validity and authenticity of the Instruction Media submitted to the Bank.
b. Service Instruction Media
i. The Bank may provide Services, such as, but not limited to, the provisions of banking services through electronic banking, facsimile and / or telephone.
ii. Provisions governing the Services may be set in more detail in a service agreement separated from this GT&CGT&C.
iii. All services agreement is an integral part with GT&C this GT&C, including each user guides, manuals, data, processes, and other related documents (hereinafter referred to as "Content") that may change from time to time.
Should there be nonconformities between GT&CGT&C with the provisions in the agreement of a certain service , provisions of the agreement relating to the provision of certain services shall apply.
2. Funds Withdrawal
a. The Customer authorizes the Bank to carry out all Instruction of Funds Withdrawal through Instruction Media submitted to the Bank to be charged to the Account.
b. In carrying out the Instruction of Funds Withdrawal, the Customer shall be subject to the provisions of the Bank on the withdrawal maximum restrictions and / or minimum balance that must be maintained.
c. The Bank reserves the right to deny and not carry out Instruction of Fund Withdrawal that may cause negative balance account and / or less than the minimum balance that must be be maintained. The Bank in its sole discretion may exercise the withdrawal of funds although it can lead to a negative balance accounts (overdraft). In the event that Customer's account has a negative balance, the Customer hereby acknowledges that the amount is as the amount owed to the bank and therefore fully responsible for the repayment of the amount owed with its interest as determined by the Bank.
d. In the event that the Bank receives more than one instruction of the Fund Withdrawal that overall exceeds the amount of the Account balance or the amount allowed for, the Bank may in its sole discretion determine which Instruction that will be carried out regardless the date and time of receipt of Customer's Instruction.
e. When the account is opened in currencies other than Rupiah, the withdrawal of funds in the same currency are subject to availability of such currency in and to the provisions of the Bank regarding fees and / or exchange rate.
f. The Bank may charge a fee for the Instruction of withdrawal of funds where its details will be set separately in separate provisions and notified to the Customer.
3. Funds Deposit
a. The Customer hereby requests and authorizes the Bank to carry out the Instruction of Funds Deposit either cash or non-cash into the Account. However, the Bank in its sole discretion reserves the right to deny any deposit, limit the amount of deposit and / or restore all or some of fund deposit.
b. For non-cash deposit, the following provisions apply:
i. The Bank shall only actas a representative of the Customer to collect and shall not be responsible in case of denial such payment collection;
ii. In the process of collecting fund, the Bank may continue the Customer orders directly to the bank branch or other third parties chosen by the Bank which then is entitled to reappoint other parties to execute such orders; and
iii. For any non-cash deposit, increment in Customer Account balance will be effective after Bank has duly receives funds.
c. When the account is opened in currencies other than Rupiah, the Funds Deposit in the same currency are subject to the provisions of the Bank regarding fees and / or exchange rate.
d. The Bank may charge a fee for instruction of Fund DepositPayment instruction where its details will be set separately in separate provisions and notified to the Customer.
4. Accounting Adjustments
The Customer hereby consent the Bank that the Bank reserves the right, in good faith, to conduct adjustments to the accounting errors by the Bank without any obligation to notify the Customer.
5. Stop Payment
IV.
V.
a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
6. Pembatalan atau Perubahan Instruksi
a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank.
b. Dalam hal Nasabah melakukan perubahan atau pembatalan Instruksi dan Instruksi tersebut telah dilaksanakan oleh Bank, Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut.
c. Nasabah mengetahui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas pembatalan atau perubahan Instruksi
AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
1. Akses ke Jasa
a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR.
b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.
c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal tidak adanya kesepakatan tertulis demikian, Nasabah dengan ini setuju bahwa apabila Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan tanpa mengikuti suatu prosedur tertulis karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi khusus tersebut dan akan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi khusus, kode, dan perlengkapan pengamanan.
d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Bank diberi kuasa dan wewenang melaksanakan instruksi dengan menggunakan sistem pembayaran atau Bank perantara yang dipilihnya sendiri, walaupun bila pilihan Bank tersebut berbeda dengan Instruksi dimaksud.
f. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau berwenang.
g. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening.
h. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
i. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
j. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
2. Prosedur
a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, untuk mengirim dan memperlihatkan data dan melaksanakan setiap Instruksi dan sebagaimana layaknya, mendebet Rekening Nasabah yang bersangkutan.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XX.1 KPUPR ini.
MATERI. PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
1. Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KPUPR ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Nasabah setuju tidak akan merubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
3. Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan
IV.
V.
a. The Bank will receive stop payment instruction for any Cheque or “Giro Bilyet” which can be accepted by the Bank.
b. The Bank shall not be liable to the Customer or other parties if based on its good faith the Bank fails to execute such orders.
c. Stop Payment instruction shall be subject to regulations set by Bank Indonesia and / or the Financial Services Authority and other provisions relating to it, including, but not limited to, the fulfillment of the evidence report / lost statement from the relevant agencies.
6. Instruction Cancellation or Revision
a. The Customer shall not be entitled to cancel or revise Instruction after been accepted by the Bank.
b. In the event that the Customer cancels or revised Instruction and the Instruction have been carried out by the Bank, the Bank will do its best effort to meet the Customer's request.
c. The Customer hereby agrees that the Bank shall not be responsible in the event of objection of the Instruction cancellation or revision.
ACCESS TO SERVICES AND PROCEDURES
1. Access to Service
a. The service is provided by the Bank in the manner stated in GT&CGT&C.
b. The Customer agrees to use the specified Services and Contents solely for the purpose in accordance with the terms, conditions and procedures set forth in GT&CGT&C and other purposes permitted by the Bank, including but not limited to the procedures for accessing and sending data and Instruction.
c. The Bank is not obliged to accept Instruction that are delivered through a procedure that has not been mutually agreed in writing. However, in the absence of such written agreement, the Customer hereby agrees that if the Bank accepts the Customer's request to carry out the Instruction given without following a written procedure due to any reason whatsoever, the Customer shall be bound by such special Instruction and shall indemnify and release the Bank of any liabilities, lawsuit, and expenses (including the cost of damages and legal fees), in relation to the implementation of specific Instruction, codes, and security tools.
d. The Bank reserves the right to take action beyond that agreed in writing to verify the source or content of a communication or instruction, including the origin of the source of funds according to applicable legislation.
e. The Bank is empowered and authorized to carry out Instruction using the payment system or intermediary bank of its own choosing, although it is different from the intended Instruction intended.
f. Procedures and security tools (including but not limited to code, password, PIN (Personal Identification Number), and other access ways) are confidential and the Customer agrees to properly use and maintain and to notify the Bank at the first opportunity upon discovery or suspicion that the confidential matters mentioned above have been or may have been exposed to unauthorized parties.
g. The Customer acknowledges that the procedures and security tools provided by the Bank are intended to verify the source of a communication and not to detect errors in the delivery (transmission) or communications, including the nonconformities between the number and account name.
h. The Bank, or its attorney / xxxxxxxxxxxxxxx, xxx carry out an Instruction simply by referring to the account number only, even if the name on the concerned account is also granted, the Bank is not obliged to find, and is not responsible for errors made by the Customer or due to duplication of Instruction issued customer.
i. The Customer agrees to be bound by and will resolve any payment instruction executed on in its name in accordance with the procedures and security tools that have been agreed.
j. The content provided in connection with the Services are the Bank’s property and the Bank confidential. The Customer agrees to maintain the confidentiality of Content and limit the access only for its attorney / representative (who are subject to the same obligations to maintain confidentiality) that require access for the service user needs.
2. Procedures
a. The Customer agrees to comply with the procedures of using the Services as well as provide power and authority to the Bank to act in accordance with the applicable procedures, to send and show the data and execute each Instruction and as deemed appropriate, to debit the Customer Account.
b. The Bank in good faith reserves the right at any time to change the Procedure by following the provisions of point
XX.1 of this GT&CGT&C.
MATERIALS, EQUIPMENT, AND DEVICES
1. The Customer agrees to use all the Materials in the manner prescribed in this GT&C, considering applicable laws and regulations.
2. The Customer agrees not to change the Materials and will only use device and computer equipments that are licensed and approved by the Bank and / or if the Bank provides devices and equipment, in a manner specified in the Materials and solely in connection with the Service.
3. The Customer is prohibited to use without permission or to
VI.
modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
4. Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perlengkapan yang disediakan Bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima ) hari kerja.
5. Ketentuan dalam butir V ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KPUPR ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi dimaksud.
PENGGUNA JASA
1. Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).
2. Sepanjang Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
3. Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau media komunikasilainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan Instruksi tersebut.
VI.
modify the concerned devices and equipment.
4. After the expiration of Service provisions, all Materials, devices and equipments provided by the Bank shall be returned to the Bank no later than five (5) working days.
5. The provisions in this point V applies both to the Material that is copyrighted or not, however GT&C shall not affect the copyright status from the Materials herein.
USERS OF SERVICE
1. The Customer ("Users of Service") provides the power and authority to the Bank to execute the Instruction given or will be given by the Customer or by the party representing the Customer under the Power of Attorney ("Users Attorney").
2. As long as the Bank acted in accordance with the procedure, the Bank shall not be obliged to verify identity or authority of the Service Users or Users Attorney to confirm the Instruction or Instruction contents.
3. In the case whereby the Bank has doubts concerning validity or authority, the Bank will promptly notify Customer, which can be submitted via telephone or other communication media, regarding the delay or rejection of the said Instruction.
VII.
PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
1. Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank. Nasabah dapat menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana berdasarkan Surat Kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
2. Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana (“Pihak Berwenang”) dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
3. Setiap Media Instruksi Penarikan Dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu
4. Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan:
a. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang mengenai pencucian uang.
b. Tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri
VII. AUTHORIZED PARTY AND SIGNATURE SPECIMEN
1. The Customer is obliged to submit the signature specimen to the Bank. The Customer may designate the authority to represent the Customer to perform Funds Withdrawal by virtue of a Power of Attorney and submit to the Bank signature specimen of the Authorized Party as well as its authority.
2. In the event that the Customer is a business entity, the Customer shall designate the authority to represent the Customer to perform Funds Withdrawal ("Authorized Party") and submit to the Bank the signature specimen of the authorized parties and its authority.
3. Each Instruction Media of Funds Withdrawal or other Instruction shall be signed by the Authorized Party in accordance with the signature specimen and the prevailing authority.
4. The Bank reserves the right to suspend and / or reject any Customer Instruction caused by:
a. Does not meet the requirements as specified in the applicable law, including but not limited to the Act on Anti Money Laundering.
b. The signature does not match the signature specimen and the prevailing authority maintained in the Bank.
Upon delay and / or rejection of Instruction, the Customer indemnifies the Bank from any liabilities or claims arising from any party, including the Customer himself.
VIII. DAFTAR HITAM
Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.
VIII. BLACK LIST
The Customer hereby acknowledges shall not object if this Account is closed and his name is included in the black list of Bank Indonesia due to administrative sanctions for, among others, issuing unpayable Cheque or “Giro Bilyet”, in accordance with the
applicable provisions of the Bank or the banking system in Indonesia. Unpayable Cheques and/or “Giro Bilyet” is Cheques and/or “Giro Bilyet” which are rejected due to insufficient the funds.
IX.
X.
XI.
KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
1. Administrasi dan operasional Bank;
2. Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
3. Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya;
4. Pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu transaksi ataupun dalam satu hari; serta Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya mengenai Rekening.
BUNGA
1. Bank dapat memberikan bunga atau bentuk imbalan lainnya atas Rekening.
2. Apabila terjadi perubahan bunga atau imbalan, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan pemberhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan bunga atau imbalan bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk.
ONGKOS DAN BIAYA
IX. BANK POLICIES AND PROVISIONS
The Customer hereby commits to comply to the Bank's policies and provisions set by the Bank from time to time in good faith with regard to:
1. Bank Administration and Operations;
2. Services Standard that may be provided by the Bank to the Customer;
3. Tariffs such as but not limited to the exchange rate, fees or interest rates, including procedures of calculation;
4. Restrictions in carrying out Instruction, such as but not limited to the minimum balance amount, the maximum amount of withdrawal in one transaction or in a day; as well as the bank policies and provisions concerning the Account.
X. INTEREST
1. The Bank may give interest or other form of compensation on Account.
2. In the event of changes on interest or compensation, the Bank will notify the Customer through announcements in Bank branch Office or other notification media deemed appropriate by the Bank by considering applicable laws and regulations.
3. The Customer hereby acknowledges that changes in interest or compensation are not a change in the terms and conditions of the product.
1. Bank berhak membebankan ongkos, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
2. Segala ongkos, biaya dan tarif termasuk biaya yang timbul karena pembukaan Rekening menjadi beban Nasabah dan Nasabah setuju membayar semua biaya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan
XI. CHARGES AND FEES
1. The Bank reserves the right to impose charges, fees and other tariffs on any banking activities, including but not limited to the Account opening, or execution of Instruction, whereby provisions regarding to the charges, fees and other tariffs are fully determined by the Bank and notified to the Customer.
2. All charges, fees and tariffs, including charges associated with account opening become the liability of the Customer and the
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud.
XII. MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris.
2. Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut
3. Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir XII.1 atau XII.2 di atas.
Customer agrees to pay all charges to be determined by the Bank from time to time for Services provided with regards to the applicable laws and regulations.
3. Unless determined otherwise, all charges, fees and tariffs will be imposed to the corresponding Account, without inclination to the right of the Bank to impose it on other Customer Account with the Bank. For this purpose the Bank at all times is authorized to debit the Customer's account herein.
XII. DEATH / BANKRUPTCY / DISSOLUTION
1. In the event that the Customer passed away, the Bank may at all times reserves the right to block the Account and will only assign the account to the legal heirs.
2. In the event that the Customer is declared bankrupt or liquidated or placed under the supervision of the competent authority, the Customer hereby authorizes and consent to the Bank at all times to block the account and will only transfer the right of the Account to the legal assignee or designated parties.
3. The Bank reserves the rights to require the documentations to evidence the heirs or assigned party referred to in point XII.1 or
XII.2 above mentioned.
XIII. CATATAN BANK
1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut dan mengakui bahwa pembukaan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui Rekening Koran, Jasa Perbankan Elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
XIII. BANK RECORDS
1. The Bank records and take notes of any movements that occur in connection with the Account as well as its balances.
2. In case of a difference between the records and notes of the Bank with records and notes made by the Customer, the Customer hereby represents and agrees with the records and notes provided by the Bank, and acknowledges that the records and notes provided by the Bank, shall be valid evidence and legally binding to the Customer.
3. The Customer hereby accepts, agrees and acknowledges that the evidences, including but not limited to written or unwritten notes, such as the recording of transactions in the Bank will be accepted, acknowledged and valid as evidence.
4. The procedures on reporting Bank's records to the Customer shall be subject to the standard of service which is applicable to the Bank which will be determined by the Bank from time to time, among others, through the Current Account, Electronic Banking Services, or notes on the Customer's pass book.
5. The Bank in its sole discretion may determine a period of records available to the Customer.
XIV. PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui telex atau faksimili atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
XIV. NOTIFICATION
1. Any notification by the Bank shall be deemed received by the Customer, if it is sent to the address provided by the Customer in writing to the Bank or to the last address known by the Bank in accordance with the Bank's notes.
2. Any notice by mail shall be deemed to have been delivered at the time of posting. Any notice by telex or facsimile or other electronic media deemed to have been delivered when mailed.
3. The Customer shall check any notification delivered by the Bank relating to the Notes of Account mutation. The notification content shall be deemed accepted by the Customer if within seven (7) working days the Bank does not receive a written statement of objection from the Customer.
XV.
PERJUMPAAN HUTANG
Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala hutang nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian. Untuk itu Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
XV.
SET OFF
On all funds available in the Account, the Customer agrees to be compensated/ set off with all customer obligations to the Bank in any form both currently exist and shall exist in the future. Therefore, the Customer shall authorize the Bank to conduct liquidation and / or debit the Customer's Account for settlement of obligations owed to the Bank.
XVI. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
a. Menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi,
termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
b. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 diatas,
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
XVI. INFORMATION DISCLOSURE
1. Customer agrees to provide and/or confirm the necessary information required by the Bank in connection with the Customer's Account or other financial data.
2. Customer hereby give consent and authorizes the Bank to:
a. Contact Customer by means of private communication, including but not limited to the mobile phone, short message service (SMS) and electronic mail (e-mail) in order to offer products and/or services to the Customer.
b. Give to the other party, including but not limited to subsidiaries or affiliated parties of the Bank, information about the data and/or activities Customer as permitted by applicable law for commercial purposes or for any other purpose which is considered reasonable and necessary by the Bank.
3. By agreeing to the provisions of item 2 above,
a. Customers understand the explanation given by the Bank,including the consequences.
b. Customer has no objection to be contacted by the Bank or other parties in order to market the product.
XVII. PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
1. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening.
2. Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening melalui permintaan tertulis. Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis.
3. Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan kepada Bank semua dokumen milik Bank, termasuk Media Instruksi yang belum dipakai dan masih ada padanya.
4. Saldo Rekening yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Xxxxxxx dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank.
5. Pemutusan dan Pengalihan Hak Jasa Perbankan Elektronik
a. Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
b. Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank
c. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank.
6. Bank berhak untuk membatalkan dan atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang- undangan yang berlaku.
XVII. TEMPORARY BLOCKING AND CLOSURE
1. The Bank at its sole discretion reserves the right to block temporarily, release the block and / or close the account.
2. The Customer may at any time temporarily blocks and / or close the account through a written request. Request to release a block by the Customer shall also be in writing.
3. In the event that the Account has been closed, the Customer is obliged to immediately refund to the Bank all documents belonging to the Bank, including unused Instruction Media and still available to the Customer.
4. The Bank reserves the right to charge an administration fee that is determined and communicated to the Customer by the Bank.The Account Balance thaat has been closed, if not taken by the Customer within 6 (six) months after the closing date,
5. Termination and Assignment of the Electronic Banking Services
a. The Customer may terminate the use of the Service by written notice to the Bank not later than 30 (thirty) calendar days prior to the date of termination.
b. The Customer is not allowed to assign the use of the Services, in part or in whole, without the prior written consent of the Bank.
c. Given the nature of the services provided, the Bank reserves the right to at all times terminate or assign the provision of services, in part or in whole, to affiliated company of the Bank.
6. The Bank reserves the right to cancel or terminate business relationship with the Customer in the event that the Customer does not meet the requirements as specified in the applicable legislation.
XVIII. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Pada saat ditandatanganinya KPUPR ini, Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
2. Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
3. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan
XVIII. REPRESENTATIONS, WARRANTIES, AND ADDITIONAL UNDERTAKINGS
1. The Customer represents and warrants, as of the signing date of this GT&C and so long as the Service is used or delivered under this GT&C, that:
a. All the required approvals, permits, power and the Instruction (if any) have been provided by third parties in connection with the Service;
b. All the required application or registration that have been obtained (and application or registration will be updated if necessary) as required by the Government agencies or in relation with the signing and implementation of this GT&C;
c. The GT&C implementation as well as the delivery and use of the Service do not violate, the applicable law;
d. Upon request by the Bank, the Customer agrees to provide the Bank copies of the approvals, permit, referred Instruction authority. The Customer further agrees to immediately notify the Bank if suspect or aware of any circumstances that may or will cause a violation of the relevant representations or warranties;
e. The Customer has implemented its business and legally established under the Act of the Republic of Indonesia;
f. This GT&C has been signed by the authorized person representing the Customer and duly submitted as well as the obligation that can be implemented, legitimated, valid, and binding to the Customer;
g. At the time of signing of this GT&C, the Customer must submit from time to time, name and signature specimen of the person authorized to represent the Customer in signing all documents necessary to access the data and give Instruction with respect to the Account, transfer of funds and financial and other non- financial transactions electronically or by other means on behalf of the Customer in connection with use of the Service, accompanied by a power of attorney, or a letter / similar document stating about giving power of each party who is authorized and restrictions, if any, and the validity of his signature;
h. The Customer hereby authorizes the Bank to act based on these provisions in point XVIII.1.g above in executing the Instruction;
i. Any change of name or other information about the Authorized Party that represents the Customer shall be submitted to the Bank at least 1 (one) working day prior to the date of entry into force of the change; and
j. Any authority given by the Customer to the Bank may not be canceled due to any reason whatsoever, including for reasons as mentioned in Article 1813 Code Civil Code Indonesia.
k. In the event that the Customer gives oral Instruction and the parties agree to execute the referred Instruction, each arrangement between the Customer and the Bank to carry out oral Instruction will be the risk of the Customer.
l. The Customer must notify the Bank of any changes of the data, including but not limited to changes in address, telephone number, facsimile, ID Card (KTP), Taxpayer registration Number (TRN), signatures, authorized officials to sign (following the example of new signatures), board of management, legal status, licensing and others. The change shall be effective from the time of receipt and recorded by the Bank.
2. Waiver of Rights
The failure or delay of a party in requesting compliance of a requirement or in implementing a right or action according to GT&C shall not become the waiver of rights of such requirements, rights or actions.
3. Dispute Settlement
Any dispute arising in accordance with or under the provisions of
ketentuan dalam KPUPR ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
a. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KPUPR ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
4. Undang-Undang Yang Berlaku
a. KPUPR ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KPUPR ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan pengadilan sehubungan dengan KPUPR ini.
c. Disamping melalui cara-cara lain yang diizinkan Undang-Undang yang berlaku, proses hukum dapat disampaikan ke alamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut dibawah ini.
XIX. TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
1. Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan KPUPR ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.
2. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
XX. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPR
1. Bank dapat sewaktu-waktu merubah KPUPR ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan KPUPR, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KPUPR ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XXI. PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
this GT&C will be settled in the following manners:
a. The parties agree that any dispute or disagreement arising out of or relating to the implementation of this GT&C will be solved in mutual deliberation as long as possible.
b. Any dispute or disagreement that cannot be settled amicably by the parties, will be settled through mediation in the field of Banking in accordance with applicable laws.
c. Any dispute or disagreement cannot be settled either by mutual deliberation and / or banking mediation , will be resolved through one of the District Court in the territory of the Republic of Indonesia with no inclination to the right of the Bank to file a lawsuit against the Customer by other courts both inside and in outside the territory of the Republic of Indonesia and the Customer hereby declares to waive his right to apply for an exception regarding the relative power of the Court chosen by the Bank.
4. Applicable Law
a. This GT&C is subject to the Laws of the Republic of Indonesia.
b. If the Customer has acquired immunity of jurisdiction of a court or legal process to himself or his properties, then the Customer hereby release the right on such immunity in connection to its obligations under this GT&C and release the right on self-defense in connection with the immunity possessed or acquired to a court decision in connection with this GT&C.
c. Aside from other means permitted by the applicable law, the legal process can be delivered to the address for the delivery of the notification mentioned below.
XIX. LIABILITIES AND FORCE MAJEURE
1. The Bank Liabilities
a. In accordance to this GT&C, the Bank shall only be liable limited to failure to act in conducting the Customer instruction, failure of which is determined according to the applicable commercial standards in the Bank and the banking industry.
b. The Bank shall not be responsible for any delay or failure of implementation or the accuracy (as well as the Bank is not responsible for verifying the decision) of any data or Instruction given by the Customer for Customer's own negligence or third party.
c. In any event the Bank shall not be liable for any indirect (consequence), incidental or special loss although the possibility of such remedies has been notified.
2. Force Majeure
The Bank shall not be responsible for any claims or losses due to any situations beyond the control of the Bank including but not limited to war, insurrection, strikes, riots, natural disasters, as well as the provisions of the authorities currently exist or in the future.
XX. CHANGES AND APPLICABILITY OF SOME GT&C
1. The Bank may at any time change this GT&C and special provisions which are applicable to each type of account. In the event of change to GT&C, before the change is implemented, the Bank will deliver these changes through the media providing information / announcements are commonly used by the Bank for this purpose, such as announcement on the Bank's office or through other media that are easily accessed by the Customer such as electronic banking media regarding to the provisions of the applicable law.
2. In the event that any provision of this GT&C becomes invalid or unenforceable for any applicable laws and regulations or for other reasons, this said situation does not influence or affect any other provisions.
XXI. COMPLAINT HANDLING
1. In case of any questions and / or grievances / complaints related to the executed transactions, the Customer may submit a complaint in writing to the Bank branch and / or verbally through Phone Banking 14041 and / or email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx by fulfilling the requirements and complaints procedures established by the Bank.
2. The Bank will carry out inspection / investigation into complaints of the Customer in accordance with the applicable policies and procedures in the Bank.
XXII. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Deposito
a. Deposito hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah di kantor bank dimana Deposito pertama kali dibuka. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.
b. Pembayaran kembali pada saat jatuh tempo, akan dilakukan sesuai dengan Instruksi.
XXII. ADDITIONAL PROVISIONS
1. Time Deposits
a. Time deposits may only be re-paid (liquidated) on the due date in Rupiah at the Bank office where the deposits were first opened. If time deposit is opened in currencies other than Rupiah, repayment of the same currency on the due date will subject on the availability of such currency at the Bank and subject to the Bank provisions regarding to the commission / exchange rate of the currency.
b. The Repayment at the due date, will be conducted in accordance with the Instruction.
c. Apabila jatuh tempo Deposito jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.
e. Deposito dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
f. Dalam hal Deposito dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (ARO) :
- Bank tidak akan menerbitkan pemberitahuan dan konfirmasi penempatan Deposito untuk setiap kali perpanjangan kecuali apabila ada permintaan nasabah untuk itu.
- Dalam hal perpanjangan konfirmasi penempatan Deposito harus diterbitkan oleh Bank, maka Bank hanya akan menerbitkan konfirmasi penempatan Deposito perpanjangan tersebut apabila Deposan menyerahkan konfirmasi penempatan yang pernah diterbitkan dan diserahkan kepada Nasabah sebelumnya;
- Pencairan dapat langsung dilakukan di kantor bank. Bunga atas Deposito tidak akan diperhitungkan sesudah tanggal jatuh tempo, kecuali bila diperpanjang.
g. Bunga atas Deposito tidak akan diperhitungkan sesudah tanggal jatuh tempo, kecuali bila diperpanjang.
h. Bila Deposito diperpanjang, suku bunga atas Deposito tersebut sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat tanggal perpanjangan.
i. Ketentuan khusus yang melekat pada setiap Rekening Deposito diatur tersendiri tapi tidak terpisah dari KPUPR.
j. Untuk Deposito yang dibuka melalui perbankan elektronik berlaku ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.
2. Tabungan
a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.
b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya.
c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya.Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lainkepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan.
3. Giro
a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Penarikan”).
b. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan sebagai media pencocokan dalam melakukan Penarikan Dana atau instruksi lainnya.
c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik media penarikan dan mencegah Media Penarikan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan.
d. Apabila Media Penarikan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
e. Setiap penyalahgunaan Media Penarikan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari nasabah.
4. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan yang belum diatur dalam KPUPR ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KPUPR ini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KPUPR ini dengan aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan dimaksud.
5. KPUPR ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah klausula yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
6. KPUPR ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan ditandatanganinya KPUPR ini oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam KPUPR ini, dan oleh karenanya Nasabah berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam KPUPR.
c. If the deposit due date falls on a holiday or a day on which the Bank is not in operation, the disbursements will be made on the next business day.
d. Withdrawal of some or as a whole on the amount of time deposit before the due date shall not be allowed.
e. Time deposits can be opened with automatic extension or automatic roll over (ARO).
f. In case whereby time deposit is opened condition automatic extension or automatic roll over (ARO):
- The Bank will not issue a notification and confirmation of placement of Time Deposits for each time of extension unless Customer requests for such confirmation.
- In case whereby confirmation of extension must be issued by the Bank, the Bank will only issue a confirmation of the extension only if the Depositor submit confirmation of placement that ever published and submitted to the Customer in advance;
- Liquidation may be directly performed in the office of the bank. The interest on deposits will not be taken into account after the due date, unless extended.
g. The Interest on Deposits will not be taken into account after the due date, unless it is extended.
h. When the deposits is extended, the interest rate on the deposits in accordance with the prevailing interest rates at the time of the execution date.
i. Special provisions which are attached to each Deposit Account is set up individually but not separated from GT&C.
j. Time deposits opened via electronic banking shall be subject to separate provisions.
2. Savings
a. The Bank will issue a pass book or savings card or saving membership card on behalf of the Customer which shall be evidence of Account ownership.
b. Unless specifically regulated, the Customer agrees to include signature specimen on the account ownership which will be used for verification media in conducting Fund Withdrawal or other Instruction.
c. The Customer is obliged at all times to properly maintain the evidence of Account ownership and prevent it to be possessed by an unauthorized party, falsified, or duplicated so that it may cause a criminal action. If evidence of Account ownership becomes missing or misplaced, the Customer must immediately notify the Bank . The notification shall be in writing accompanied by a loss statement from the Police or in other form and manner which are acceptable to the Bank.
d. Any misuse of Account ownership evidence is the sole responsibility of the Customer.
e. The Customer must present evidence of Account ownership every time conducting Funds Withdrawal or provide other Instruction to the Bank relating to the savings account through cashier.
3. Current Account
a. The Bank will issue a Cheque, “Giro Bilyet” or other means of instruction in accordance with the Customer demand (" Withdrawal Media").
b. The Customer agrees to submit a signature specimen as Bank’s means of verification upon receiving Funds Withdrawal or other Instruction.
c. The Customer shall at all times maintain the withdrawal media properly and prevent the withdrawal Media to be possessed by an unauthorized person, falsified, or duplicated so that it can lead to criminal action.
d. If the Withdrawal Media becomes missing or unknown, the Customer must immediately notify the Bank . This notification shall be in writing accompanied by a loss statement from the Police or in other form and manner that can be accepted by the Bank.
e. Any misuse of withdrawal media are the sole responsibility of the Customer.
4. The terms and conditions of each of the products / services that have not been regulated in this GT&C, will be regulated separately and shall be stipulated as an integral part of this GT&C. In case of differences between the provisions set forth in this GT&C and the application and the terms and conditions of each product / service, the provisions set forth in the application as well as the terms and conditions of each product / service herein will prevail.
5. This GT&C is provided in Bahasa Indonesia and in English, in the event of interpretation differences , the duly executed Bahasa Indonesian version of this contract shall prevail.
6. This GT&C has been adapted to the provisions of the law, including the provisions of the Financial Services Authority Regulation.
By signing of this GT&C, the Customer declares to have read, understood, comprehend and agreed to everything written and referred to in this GT&C, and therefore the Customers undertake and commit to bind themselves to the Bank to subject and comply with all provisions set forth in GT&C.
, Materai
Rp 6.000,-
, IDR 6,000
Stamp Duty
Tempat, tanggal, tandatangan, nama jelas Place, date, signature, Full Name