PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXX STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Tanggal Efektif : 25 Januari 2021 Tanggal Mulai Penawaran Umum : 28 Januari 2021 Tanggal Emisi : 25 Mei 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD (selanjutnya disebut “STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD”)
adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat yang menarik dalam jangka panjang, dengan berinvestasi pada Efek Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah sesuai dengan Kebijakan Investasi.
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
MANAJER INVESTASI PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno, Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxx: (000) 00000000 | BANK KUSTODIAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Operasional Plaza BNI, Lantai 14 CBD BSD City, Lot I, Nomor 5 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 00000000, 29411512 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI. KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN ZAKAT (BAB V) SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. |
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 17 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD | 22 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 24 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 26 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 28 31 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 32 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 35 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 43 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 47 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 52 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 53 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Kontrak yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga/imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero).
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan,
(c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal
9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.25. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.31. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode dimana Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.51. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.52. WAKALAH BI AL-XXXXX
Xxxxxxx bi al-Ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
BAB II
INFORMASI MENGENAI STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
2.1. PENDIRIAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD No. 41 tanggal 17 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD”), antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian.
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-93/PM.21/2021 tanggal 25 Januari 2021.
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 02/STAR/UPIS/DPS-IX/2020 tanggal 17 September 2020.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx
Anggota : I Nengah Sukerja
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxx, Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 dari Universitas Moestopo, Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Telah berpengalaman lebih dari 30 (tiga puluh) tahun dalam industri Perbankan dan Pasar Modal. Pernah menduduki beberapa jabatan penting dalam bidang Perbankan, diantaranya adalah sebagai Kepala Cabang pada PT Bank Lippo Tbk Jakarta Stock
Exchange Building. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Ciptadana Asset Management, PT Lippo Securities Tbk., PT CIMB Principal Asset Management dan terakhir kalinya sebagai Direktur Utama pada PT BNI Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-90/PM.211/WMI/2019 tanggal 24 Mei 2019.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-365/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari XXXXX Xxxxx XXXXX-000000 tanggal 28 Maret 2019.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxxx MK, CFA
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxxx Xxxxxxxxx MK, CFA, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S1 di Manajemen Keuangan Universitas Katolik Parahyangan kemudian S2 di MBA New York University. Telah berpengalaman selama 22 (dua puluh dua) tahun dalam industri keuangan dan Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di BNP Paribas Asset Management dan pernah bekerja di CIMB Securities Indonesia, Citi Investment Research, dan UBS Securities. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-215/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Beliau juga memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 1999.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S1 Manajemen Keuangan di Universitas Indonesia kemudian S2 Financial Economics di KU Leuven Belgia. Telah berpengalaman selama 11 (sebelas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya, Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di Mandiri Investasi. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-32/BL/WMI/2010 tanggal 1 November 2010, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-467/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Beliau juga memiliki sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professionals (GARP) sejak tahun 2009.
Merisca, bertindak sebagai Pelaksana Unit Pengelola Investasi Syariah, menyelesaikan studi pada Universitas Tarumanagara dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 14 (empat belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah bekerja di PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-110/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 20/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 22 April 2020. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan
pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari XXXXX Xxxxx XXXXX-000000 tanggal 13 April 2019.
Xxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada DePaul University, Amerika Serikat dalam bidang Computational Finance pada tahun 2009 dan studi S1 pada University of Minnesota, Amerika Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Berpengalaman lebih dari 00 (xxxx xxxxx) xxxxx xxxxx xxxxxx riset dan teknologi keuangan. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Teknologi Informasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-383/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarkan Surat Nomor: U-464/DSN-MUI/VII/2019 Perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah, tanggal 2 Juli 2019, yaitu:
(i) Xxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua, yang telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Nomor: 001/STAR/DPS-UPIS/XI/2019 tanggal 15 November 2019, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 02/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 30 Januari 2018; dan
(ii) Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota, yang telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Nomor: 002/STAR/DPS-UPIS/XI/2019 tanggal 15 November 2019, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 02/PM.223/ASPM-P/2019 tanggal 15 Januari 2019.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai dengan surat kuasa Pemimpin Divisi Sindikasi dan Solusi Korporasi No. SSK/1/474 tanggal 29 Juli 2020. Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d.h. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor: 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dirubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0075676.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0180662.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S- 1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : I Nengah Sukerja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : GE, Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, saat ini PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management juga mengelola:
No. | Nama Reksa Dana | Jenis Reksa Dana | Tanggal Efektif/ Pencatatan | No. Surat Efektif/ Pencatatan |
1. | Reksa Dana STAR Balanced | Campuran | 2 Maret 2005 | S-452/PM/2005 |
2. | Reksa Dana STAR Fixed Income II | Pendapatan Tetap | 24 Maret 2016 | S-120/D.04/2016 |
3. | Reksa Dana STAR Equity | Saham | 8 Februari 2017 | S-64/D.04/2017 |
4. | Reksa Dana STAR Fixed Income Dollar | Pendapatan Tetap | 17 Februari 2017 | S-75/D.04/2017 |
5. | Reksa Dana STAR Money Market | Pasar Uang | 24 Juli 2017 | S-355/PM.21/2017 |
6. | Reksa Dana STAR Equity II | Saham | 9 Agustus 2017 | S-433/PM.21/2017 |
7. | Reksa Dana STAR Balanced II | Campuran | 13 Desember 2017 | S-965/PM.21/2017 |
8. | Reksa Dana Terproteksi STAR Capital Protected Fund VI Proteksi | Terproteksi | 26 April 2018 | S-438/PM.21/2018 |
9. | Xxxxx Xxxx Terproteksi STAR VII | Terproteksi | 19 Juli 2019 | S-839/PM.21/2019 |
10. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar | Terproteksi | 12 Desember 2019 | S-1526/PM.21/2019 |
11. | Xxxxx Xxxx Terproteksi STAR VIII | Terproteksi | 20 Desember 2019 | S-1564/PM.21/2019 |
12. | Xxxxx Xxxx Indeks STAR ETF SRI-KEHATI | Indeks/ETF | 22 Januari 2020 | S-60/PM.21/2020 |
13. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected Dollar II | Terproteksi | 27 November 2020 | S-1216/PM.21/2020 |
14. | Xxxxx Xxxx Terproteksi STAR Protected IX | Terproteksi | 31 Desember 2020 | S-1344/PM.21/2020 |
15. | Reksa Dana STAR Money Market II | Pasar Uang | 4 Januari 2021 | S-2/PM.21/2021 |
16. | Reksa Dana Terproteksi STAR Protected X | Terproteksi | 6 Januari 2021 | S-10/PM.21/2021 |
17. | Reksa Dana STAR Sharia Money Market | Pasar Uang | 12 Januari 2021 | S-32/PM.21/2021 |
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya. Total dana kelolaan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management per April 2021 adalah sebesar Rp 4,8 triliun (empat koma delapan triliun Rupiah).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. Sebagai bank pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk dan layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada Maret 2020, BNI memiliki total aset sebesar Rp 868,45 Triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.284 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.245 outlet domestik dan 6 cabang luar negeri di Xxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxx, dan Seoul serta 1 sub cabang di Osaka, 18.669 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu : Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh lebih dari 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Juli 2020, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 250 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 158 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 26 (dua puluh enam) manajer investasi untuk mengadministrasikan 160 (seratus enam puluh) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) maupun Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak/Perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dhi: PT Bank BNI Syariah), PT BNI Multi Finance, PT BNI Life Insurance, PT BNI Sekuritas, PT BNI Asset Management dan PT BNI Remittance Ltd.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan investasi dalam denominasi Dolar Amerika Serikat yang menarik dalam jangka panjang, dengan berinvestasi pada Efek Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Dana kelolaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Prospektus ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD tersebut dalam angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat.
Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun,
baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Efek Syariah Luar Negeri meliputi:
a) Efek Syariah bersifat ekuitas;
b) Sukuk yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan
c) Efek lainnya termasuk islamic real estate investment trusts (iREITS), islamic asset backed securities, dan
depository receipt yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Bilamana dalam portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana -Syariah, maka OJK berwenang untuk:
i. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
ii. memerintahkan membubarkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4. huruf c butir ii di atas, OJK berwenang membubarkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan membukukan kembali hasil investasi yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit
Penyertaan segera setelah Xxxxxxx Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD Pemegang Unit Penyertaanakan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaanakan menerima hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal–hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
b. Risiko Wanprestasi (kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
C. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD serta berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
f. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
g. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Perubahan nilai tukar mata uang asing lain terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta system dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dibebankan kepada STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) serta Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan serta biaya-biaya lain (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank | Maks. 2% Maks. 2% Maks. 2% Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Biaya pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, setiap pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
10.3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
10.6. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
10.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD WAJIB DIBUBARKAN
STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dibubarkan, yang disertai dengan:
• akta pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
• kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
• kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana
pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8 Dalam hal STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
11.9 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 1347/AM-6428720/AA-IR-lw/XII/2020 4 Desember 2020
Kepada Yth.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya
Sinarmas Land Plaza Menara 3 Lantai 11 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya berdasarkan Surat Direksi tertanggal 23 Juli 2020 untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY
USD No. 41 tanggal 17 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut ”Kontrak”), antara PT Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank
Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx 0, XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
x0000 00000 000 (Hunting)
Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD tanggal 4
Desember 2020 yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 1346/AM- 6428720/AA-IR-lw/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, maka Pendapat dari Segi Hukum dengan No. Referensi: 0987/AM-6428720/AA-AS-lw/IX/2020 tanggal 17 September 2020 diganti seluruhnya dengan Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Xxx.00/XXXXX/XXXX/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
f. Dewan Pengawas Syariah;
g. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
h. Dokumen operasional;
i. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
j. Pernyataan Kesesuaian Syariah REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Penanggung jawab kegiatan di bidang Keuangan Syariah;
g. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
h. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
i. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. Penawaran umum;
c. Penggantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy adalah yang benar, lengkap dan sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan, termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Tim Pengelola Investasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan reksa dana ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. Kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan,
penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas Laporan Pemeriksaan Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 26 tanggal 17 Juli 2008, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-58215.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2 September 2008 jis. akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 22 tanggal 27 Januari 2010, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010, akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 11 tanggal 4 Oktober 2018, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0023900.AH.01.02.tahun 2018 tanggal 1 November 2018, dan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 45 tanggal 19 September 2019, keempatnya dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0075676.AH.01.02.tahun 2019 tanggal 27 September 2019.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0075676.AH.01.02.tahun 2019 tanggal 27 September 2019, susunan modal dan pemegang saham STAR adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham | % | |
Jumlah Saham | Rupiah | ||
Modal Dasar | 200.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 50.000 | 50.000.000.000 | 00 |
Xxxxxxxx Xxxxx: 0. XX Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 49.999 | 00.000.000.000 | 99 |
2. PT Xxxxxxx Xxxxxx | 1 | 1.000.000 | 1 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 150.000 |
4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat Oleh/ Di Hadapan | ||||
1. | Direktur | Xxxxx | 00 | 00 | Sri | Diterima dan dicatat di dalam |
Utama | Farianti | Oktober | Hidianingsih | database Sistem Administrasi | ||
2020 | Xxx | Xxxxx Hukum Kementerian | ||||
Sugjianto, | Hukum dan Hak Asasi Manusia | |||||
S.H., notaris | Republik Indonesia dengan | |||||
di Jakarta | Surat No. AHU-AH.01.03- | |||||
0403881 tanggal 4 November | ||||||
0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx | ||||||
xxxxx Xxxxxx Perseroan No. | ||||||
AHU-0184136.AH.01.11.Tahun | ||||||
2020 tanggal 4 November | ||||||
2020. | ||||||
2. | Direktur | I Nengah | 02 | 9 | Xxxx Xxxxxx, | Diterima dan dicatat di dalam |
Sukerja | Desember | S.H., selaku | database Sistem Administrasi | |||
2016 | pengganti | Badan Hukum Kementerian | ||||
dari Dahlia, | Hukum dan Hak Asasi Manusia | |||||
S.H., notaris | Republik Indonesia dengan | |||||
di Jakarta | Surat No. AHU-AH.01.03- | |||||
0112174 tanggal 24 Desember | ||||||
0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx | ||||||
xxxxx Xxxxxx Perseroan No. | ||||||
AHU-0155301.AH.01.11.tahun | ||||||
2016 tanggal 24 Desember | ||||||
2016. |
3. | Komisaris Utama/ Komisaris Independen | Xxxxxx Xxx | 16 | 18 Desember 2018 | Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta | Diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0280960 tanggal 28 Desember 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0178135.AH.01.11.tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 |
4. | Komisaris | Xxxxxx Xxxxx | 16 | 18 Desember 2018 | Xxx Xxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut ini:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxxx Xxxxxxxxx MK | Ketua |
2. | Merisca | Anggota |
5. | Xxxxxxxx Xxxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxxx Xxxxxxx | Anggota |
6. Semua anggota Direksi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah memiliki izin orang- perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD belum pernah dinyatakan pailit dan masing- masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada saat ini tidak bekerja rangkap pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan di Indonesia.
10. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
11. Manajer Investasi telah mempunyai Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan Reksa Dana Syariah.
12. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Anggaran Dasar Bank Kustodian sebagaimana terakhir diubah termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk disingkat PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk No. 52 tanggal 22 Mei 2018 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0012962.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018.
14. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara perdata, pidana, perpajakan, niaga, sengketa tata usaha negara, maupun perkara arbitrase, tidak pernah atau sedang dinyatakan pailit atau memohon penundaan kewajiban pembayaran hutang, tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
15. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
16. Bank Kustodian telah mempunyai penanggung jawab kegiatan di bidang Keuangan Syariah dalam melakukan kegiatan kustodian Reksa Dana Syariah.
17. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak terafiliasi satu sama lain.
18. Kontrak telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
19. REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Manajer Investasi telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
21. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
22. Surat kuasa Nomor DIR/308 tanggal 23 Juni 2020 ("Surat Kuasa") yang menyatakan pemberian kuasa dari Direksi Bank Kustodian yang berwenang kepada Penerima Kuasa yaitu pemimpin atau yang memangku jabatan sebagai Pemimpin Divisi Sindikasi & Solusi Korporasi di Bank Kustodian ("Penerima Kuasa") untuk antara lain membuat, mengadakan dan menandatangani perjanjian-perjanjian terkait layanan jasa custody, fund service adalah diberikan tanpa hak subtitusi, dan Surat kuasa mana kemudian menyatakan juga bahwa Penerima Kuasa atas tanggung jawabnya sendiri dapat memberikan kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dalam Surat Kuasa,
baik sebagian maupun seluruhnya, secara tertulis kepada unsur pimpinan di Divisi Sindikasi & Solusi Korporasi Bank Kustodian, pejabat-pejabat unit organisasi Bank Kustodian lainnya dan/atau kepada notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas-tugas dan kewenangan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau pengacara/kuasa hukum untuk bertindak mewakili Bank Kustodian, yang dengan demikian dalam hal Penerima Kuasa berdasarkan (atas) kewenangannya (tanggung jawabnya) yang dimilikinya (sendiri) memberikan kuasa kepada pihak lain sepanjang merupakan unsur pimpinan di Divisi Sindikasi & Solusi Korporasi Bank Kustodian, pejabat-pejabat unit organisasi Bank Kustodian lainnya dan/atau kepada notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan tugas-tugas dan kewenangan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau pengacara/kuasa hukum untuk bertindak mewakili Bank Kustodian, maka perjanjian- perjanjian yang ditandatangani oleh unsur pimpinan di Divisi Sindikasi & Solusi Korporasi Bank Kustodian, pejabat-pejabat unit organisasi Bank Kustodian lainnya dan/atau kepada notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam tugas- tugas yang berkaitan dengan tugas-tugas dan kewenangan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau pengacara/kuasa hukum untuk bertindak mewakili Bank Kustodian yang menerima kuasa dari Penerima Kuasa tersebut adalah mengikat Bank Kustodian.
Surat Kuasa tersebut tidak dapat menghalangi hak Manajer Investasi atau pihak lain sebagai pihak dalam Kontrak dan dokumen-dokumen lain sehubungan dengan REKSA DANA SYARIAH STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD untuk meminta Penerima Kuasa sendiri untuk menandatangani Kontrak dan dokumen-dokumen lain tersebut untuk menghilangkan keragu-raguan atas bunyi dan maksud pernyataan tanpa hak substitusi dan tanggung jawabnya sendiri dalam Surat Kuasa tersebut di atas.
23. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
24. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian Unit Penyertaan , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
Nomor Rekening : 1101950734
Mata Uang : Dolar Amerika Serikat (USD)
Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang : Jakarta Pusat
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dikreditkan ke
rekening atas nama STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara lengkap.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yaitu USD 1.000,- (seribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) .
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga
belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas Minimum Pengalihan Investasi STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yaitu USD 1.000,- (seribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD
SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(5)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
(4)
Manajer Investasi
(1)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Ditolak
Diterima
(2)
(3) Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak.
(3) Dana nasabah ditransfer kepada Bank Kustodian (dana yang telah ditransfer namun Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak akan dikembalikan oleh Bank Kustodian kepada nasabah).
(4) Jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima, Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian.
(5) Setelah dana nasabah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
(6)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer
Investasi
(5)
(1)
(4)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Ditolak
Diterima
(2)
(3) Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Keterangan skema:
(1) | Nasabah menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (untuk selanjutnya dalam keterangan skema disebut “APERD”). |
(2) | APERD menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak. |
(3) | Nasabah melakukan pengiriman uang pembelian ke rekening Reksa Dana (dana yang telah |
ditransfer namun Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak akan dikembalikan oleh Bank | |
Kustodian kepada nasabah). | |
(4) | Jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima, APERD menyampaikan Formulir Pembelian Unit |
Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui S-INVEST. | |
(5) | Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi pembelian Unit Penyertaan kepada |
Bank Kustodian. | |
Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada | |
nasabah. |
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(4)
Formulir Penjualan
Kembali
(2)
(1)
(3) Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST.
(3) Bank Kustodian membayarkan uang pembayaran penjualan kembali ke rekening nasabah.
(4) Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
(5)
Nasabah
Formulir Penjualan
Kembali
(2)
Manajer Investasi
(3)
(1)
(4) Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
(1) | Nasabah menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada APERD. |
(2) (3) (4) (5) | APERD menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui S-INVEST. Manajer investasi menyampaikan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST. Bank Kustodian membayarkan uang pembayaran penjualan kembali ke rekening nasabah. Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah. |
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
(5)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Investasi
(4) Switch In
(
(1)
(4) Switch Out
Ditolak
Diterima
(2)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx
3)
Xxxxx Xxxx
Nasabah
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pengalihan Investasi ditolak.
(3) Jika Formulir Pengalihan Investasi diterima, Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi transaksi pengalihan investasi kepada Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian melakukan proses pengalihan investasi.
(5) Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
(7)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
(2)
(6) Switch In
Nasabah
Manajer Investasi
(5)
(1)
(6) Switch Out
(3)
(4)
Ditolak
Diterima
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx
(1) | Nasabah menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada APERD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
(2) (3) | APERD menyampaikan pemberitahuan pengalihan investasi nasabah kepada Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi menyampaikan kepada APERD jika Formulir Pengalihan Investasi nasabah ditolak. |
(4) | APERD menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pengalihan Investasi |
ditolak oleh Xxxxxxx Investasi. | |
(5) | Jika Formulir Pengalihan Investasi diterima, Manajer Investasi menyampaikan Formulir |
Pengalihan Investasi kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST. | |
(6) | Bank Kustodian melakukan proses pengalihan investasi. |
(7) | Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan |
kepada nasabah. |
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir d di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir e berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
b. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. huruf a di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
c. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD, dengan tata cara sebagai berikut:
19.1. Xxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx xx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx dan dalam bahasa Indonesia;
19.2. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
19.3. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
19.4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
19.5. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
19.6. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
19.7. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
19.8. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
19.9. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management
Menara Tekno, Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Xxxxxxx: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Operasional
Plaza BNI Lt. 14, CBD BSD City Lot I No. 5 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227
Faksimili: (00-00) 00000000, 29411512