DAFTAR ISI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKALIS
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
( RENJA SKPD) DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKALIS
TAHUN 2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI Hal
Kata Pengantar.............................................................................. i
Daftar Isi ...................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN ................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ...................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ................................................................. 3
1.3 Tujuan ................................................................................. 7
1. 4 Sasaran ................................................................................ 7
1.5 Evaluasi Pencapaian Kinerja ................................................. 7
1. Standar Pelayanan Minimal ............................................... 7
2. Indikator Kinerja Utama .................................................... 11
3. Analisis Pencapaian Kinerja............................................... 11
BAB II. RUMUSAN PROGRAM DAN KEGIATAN ............................. 21
2.1 Program Dan Kegiatan ............................................................ 21
2.2 Pagu Indikatif ........................................................................ 26
2.3 Indikator Kinerja Program dan Target Capaian ....................... 29
BAB III. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ................... 31
3.1 Perencanaan Kinerja ............................................................... 31
3.2 Perjanjian Kinerja ................................................................... 32
3.3 Penetapan Kinerja .................................................................. 34
BAB IV. PENUTUP ........................................................................ 35
LAMPIRAN - LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dengan mempertimbangkan urutan pilihan dan ketersediaan sumber daya. Sebagai salah satu dokumen perencanaan daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis hendaknya disusun dengan memperhatikan kaidah tersebut melalui penyusunan prioritas dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Untuk menjamin keberlanjutan tersebut, rencana pembangunan kesehatan Kabupaten Bengkalis dituangkan dalam wujud dokumen perencanaan yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didalamnya diatur tentang tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang serta disebutkan juga bahwa Renstra SKPD sebagai rencana 5 tahunan SKPD harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Renja SKPD.
Secara substansi, Renja SKPD memuat evaluasi Renja SKPD tahun sebelumnya, analisis terhadap evaluasi dan rancangan prioritas pembangunan kesehatan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun oleh berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai wujud dari pola perencanaan partisipatif.
Penyusunan Renja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tahun 2017 berpedoman pada Program Pembangunan Bupati Terpilih yang merupakan rancangan awal Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 – 2021 serta materi awal penyusunan dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan tahun 2016 – 2021 dengan tetap memperhatikan hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, permasalahan yang ada dan isu strategis yang dihadapi.
Renja SKPD ini juga memiliki peran strategis untuk integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antara perencanaan strategis di bidang kesehatan
tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Oleh karenanya penyusunan Renja SKPD tahun 2017 ini juga mengacu kepada Kebijakan-kebijakan di tingkat Provinsi dan juga nasional yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah Pusat, Renstra Kementerian Kesehatan 2015 – 2019, SPM nasional bidang kesehatan dan juga Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Riau 2014 – 2018.
Penyusunan Renja SKPD 2017 Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dilaksanakan dengan menggunakan empat pendekatan yaitu teknokratik, partisipatif, bottom-up dan top-down. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas baik antara usulan tingkat kecamatan, kegiatan yang disusun di tingkat dinas, kajian di tingkat Kabupaten, serta usulan dari para pemangku kepentingan lainnya baik itu yang diusulkan melalui APBD Kabupaten, usulan ke Provinsi maupun ke tingkat pusat.
Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah dalam menyusun perencanaan pendapatan dan perencanaan belanja. Proses partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Proses bottom-up dan top-down dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten melalui media musyawarah rencana pembangunan.
1.2. Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi penyusunan Renja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 2 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
21. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019;
22. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
23. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019;
24. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Riau Tahun 2005 – 2025;
29. Peraturan Daerah Kabupten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkalis;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019;
34. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau Nomor tentang
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Riau tahun 2014- 2018.
Dinas Kesehatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 tahun 2012 memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di tersebut diatas ,Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan kesehatan;
b. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis , terdiri dari :
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
3. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari Seksi Kesehatan Dasar, Seksi Kesehatan Rujukan dan Seksi Kesehatan Khusus
4. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Lingkungan, terdiri dari Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Seksi Wabah dan Bencana dan Seksi Kesehatan Lingkungan.
5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri dari Seksi Pendayagunaan, Seksi Pendidikan dan Pelatihan dan Seksi Registrasi dan akreditasi.
6. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari Seksi Jaminan Kesehatan, Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan dan Seksi Kefarmasian.
7. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Gudang Farmasi
8. Kelompok Jabatan Fungsional
1.3. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Menetapkan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan pembangunan kesehatan daerah yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama tahun 2017.
2. Tujuan
1. Melakukan evaluasi terhadap capaian rencana kerja SKPD tahun lalu dan capaian rencana strategis (Renstra).
2. Melakukan analisis terhadap sasaran target pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkalis terhadap Indikator Kinerja Utama, Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
3. Merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 serta menetapkan pagu indikatif program dan kegiatan sesuai kebutuhan.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematikan penulisan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2017 Dinas Kesehatan meliputi :
Bab I : Pendahuluan yang berisikan secara singkat 1.1 Latar Belakang,
1.2 Landasan Hukum penyusunan Renja SKPD, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan, kewenangan Dinas Kesehatan serta tugas pokok dan fungsi, 1.3 Maksud dan Tujuan dan 1.4 Sistematika Penulisan.
Bab II : Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD meliputi : 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2015 dan capaian Renstra SKPD yang memuat hasil review terhadap pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2015 (Tahun n-2) dan perkiraan capaian Tahun 2016 (Tahun n-1), 2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD, 2.3. Isu-isu Penting Penyelemnggaraan Tugas dan Fungsi SKPD, 2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD dan 2.5. Penelahaan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.
Bab III Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan meliputi : 3.1 Telaah Kebijakan Nasional, 3.2. Tujuan dan Sasaran Renja SKPD terkait dengan sasaran dan target kinerja Renstra SKPD, 3.3. Program dan Kegiatan meliputi
3.3.1. Faktor-faktor pertimbangan rumusan program dan kegiatan, 3.3.2. Garis besar rekapitulasi program dan kegiatan antara lain jumlah program dan kegiatan, lokasi kegiatan serta total pagu indikatif program dan kegiatan yang dibutuhkan menurut sumber pendanaannya.
BAB II
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2015 dan Capaian Renstra SKPD.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu dalam Rencana Kerja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 juga harus dilakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Kerja Tahun 2015 dan perkiraan capaian pada Rencana Kerja Tahun 2016. Evaluasi terhadap Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis meliputi 3 (tiga) hal yaitu realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan; realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan dan realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Selain itu juga dibahas mengenai Implikasi yang timbul terhadap target capaian program Renstra SKPD dan Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor- faktor penyebab tersebut.
Pada Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD dan Pencapaian Renstra SKPD s.d. Tahun 2015 yang dapat dilakukan evaluasi secara berkesinambungan adalah indikator kinerja hasil (outcome) oleh karena indikator kinerja tersebut sudah mengacu kepada indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen RPJMD dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan. Namun untuk evaluasi indikator kinerja keluaran (output) terdapat kesulitan dalam menentukan tingkat keberhasilan pencapaian target indikator tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran tahunan (RKA/DPA) dalam perumusan dan penetapan indikator berbeda-beda setiap tahunnya, sehingga hal ini juga menyebabkan kesulitan dalam menentukan kegiatan mana yang mencapai target dan mana yang tidak. Oleh karena itu, dalam evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun lalu dievaluasi hanya indikator kinerja hasil.
Pada tabel 2.1 tersebut, terdapat 17 program yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 dengan jumlah indikator kinerja hasil
sebanyak 78 indikator. Namun demikian belum seluruh program tercapai indikator kinerja hasilnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program yang telah mencapai kinerja sesuai target atau melebihi targetnya ada 11 program dan yang belum mencapai target ada 5 program, sedangkan dari 29 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan, sebanyak 9 indikator telah mencapai target, bahkan 8 indikator telah melebihi dari target yang telah ditetapkan dan 12 indikator saja yang belum mencapai target.
2.2 Analisis Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD
Kinerja pelayanan SKPD berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM maupun terhadap IKK/IKU sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2008 dan PP 38 Tahun 2007 yang dijabarkan pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Cakupan pelayanan kesehatan dari indikator kinerja utama/indikator kinerja kegiatan, standar pelayanan minimal kesehatan (SPM) dan tatanan pelayanan urusan wajib pada tabel berikut ;
Tabel 2.2 Capaian Indikator Kinerja Utama
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6 | (7) |
1. | Meningkatnya | Angka kelangsungan hidup bayi | Angka | 976 | 995 | 102 |
akses dan mutu | ||||||
Angka usia harapan hidup | Tahun | 72 | 72 | 100 | ||
pelayanan | ||||||
kesehatan bagi | ||||||
Angka kematian bayi | per 1000 KLH | 24 | 5 | 21 | ||
masyarakat | ||||||
Persentase balita gizi buruk | % | 15 | 0,01 | 0,07 | ||
Rasio posyandu per satuan balita | 100 balita | 1 | 1 | 100 | ||
Rasio puskesmas per satuan | per 100.000 | 1 | 3 | 300 | ||
penduduk | ||||||
Rasio pustu per satuan penduduk | per 100.000 | 7 | 10 | 143 | ||
Rasio Rumah Sakit per satuan | per 100.000 | 1 | 1 | 100 | ||
penduduk | ||||||
Rasio dokter per satuan penduduk : | ||||||
Dokter umum | per 100.000 | 21 | 20 | 95 | ||
Dokter spesialis | per 100.000 | 6 | 7 | 117 | ||
Dokter gigi | per 100.000 | 9 | 9 | 100 | ||
Rasio tenaga medis per satuan | ||||||
penduduk : | ||||||
Bidan | per 100.000 | 26 | 51 | 197 | ||
Perawat | per 100.000 | 110 | 78 | 71 | ||
Apotoker | per 100.000 | 17 | 2 | 9 | ||
Ahli gizi | per 100.000 | 25 | 3 | 14 | ||
Kesmas | per 100.000 | 8 | 6 | 72 | ||
Sanitarian | per 100.000 | 26 | 2 | 9 |
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6 | (7) |
2. | Meningkatnya cakupan pelayanan | Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani | % | 100 | 66 | 66 |
kesehatan bagi | ||||||
masyarakat | Cakupan pertolongan persalinan | |||||
oleh tenaga kesehatan yang | % | 95 | 90 | 95 | ||
memiliki kompetensi kebidanan | ||||||
Cakupan Desa/kelurahan Universal | % | 100 | 60 | 60 | ||
Child Immunization (UCI) | ||||||
Cakupan Balita Gizi Buruk | % | 100 | 100 | 100 | ||
mendapat perawatan | ||||||
Cakupan penemuan dan | ||||||
penanganan penderita penyakit TB | % | 100 | 45 | 45 | ||
BTA (+) | ||||||
Cakupan penemuan dan | ||||||
penanganan penderita penyakit | % | 100 | 214 | 214 | ||
DBD | ||||||
Cakupan pelayanan kesehatan | % | 100 | 56 | 56 | ||
rujukan pasien masyarakat miskin | ||||||
Cakupan kunjungan bayi | % | 100 | 93 | 93 | ||
Cakupan kunjungan Puskesmas | % | 100 | 100 | 100 | ||
Cakupan kunjungan Puskesmas | % | 100 | 100 | 100 | ||
Pembantu |
Tabel 2.3 Capaian Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM)
No | INDIKATOR -SPM | SASARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (%) | TARGET (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5=4/3*100) | (6) |
1 | Kunjungan Bumil K4 | 12.684 | 11.741 | 93 | 95 |
2 | Komplikasi Kebidanan yang Ditangani | 2.537 | 1.679 | 66 | 80 |
3 | Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | 12.108 | 10.911 | 90 | 90 |
4 | Pelayanan Nifas | 11.531 | 10.952 | 95 | 90 |
5 | Neonatus dengan Komplikasi yang Ditangani | 1.903 | 179 | 9 | 80 |
6 | Kunjungan Bayi | 11.531 | 10.781 | 93 | 95 |
7 | Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | 155 | 93 | 60 | 100 |
8 | Pelayanan Anak Balita | 61.958 | 42.011 | 68 | 90 |
9 | Pemberian Makanan Pendamping ASI pada Anak usia 6 - 24 bulan Keluarga Miskin | 3.263 | 419 | 13 | 100 |
10 | Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan | 4 | 4 | 100 | 100 |
11 | Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat | 10.430 | 10.110 | 97 | 100 |
12 | Peserta KB Aktif | 95.231 | 38.394 | 40 | 70 |
13 | Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit - Acute Flacid Paralysis (AFP) per 100.000 penduduk < 15 tahun | 2 | 1 | 25 | < 2 |
14 | Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit - Penemuan Penderita Pneumonia Balita | 7.406 | 1.102 | 15 | 100 |
15 | Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit - Penemuan pasien baru TB BTA Positif | 643 | 292 | 45 | 100 |
No | INDIKATOR -SPM | SASARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (%) | TARGET (%) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5=4/3*100) | (6) |
16 | Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit - Penderita DBD yang ditangani | 316 | 678 | 215 | 100 |
17 | Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit - Penemuan penderita diare | 16.350 | 11.625 | 71 | 100 |
18 | Pelayanan Kesehatan Dasar Pasien Masyarakat Miskin | 16.233 | 9.328 | 57 | 100 |
19 | Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin | 243 | 137 | 56 | 100 |
20 | Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus diberikan Sarana Kesehatan (RS) di Kab/ Kota | 6 | 6 | 100 | 100 |
21 | Desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam | 2 | 2 | 100 | 100 |
22 | Desa Siaga Aktif | 155 | 71 | 46 | 80 |
Tabel 2.4 Capaian Indikator Tatanan Pelayanan Urusan Wajib
NO. | URUSAN | IKK | RUMUS | CAPAIAN KINERJA | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
1. | Kesehatan | Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani (100%) | Jumlah komplikasi kebidanan yg mendapat penanganan difinitif di satu wilayah kerja pd kurun waktu tertentu | x 100 % | 66 % |
Jumlah ibu dgn komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yg sama | |||||
Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yg memiliki kompetensi kebidanan (95%) | Jumlah Ibu Bersalin yg ditolong oleh tenaga kesehatan di satu wilayah kerja pd kurun waktu tertentu | x 100 % | 90 % | ||
Jumlah sasaran seluruh ibu bersalin di satu wilayah kerja pada kurun waktu yg sama | |||||
Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Imunization (UCI) (100%) | Jumlah Desa/Kelurahan UCI | x 100 % | 60 % | ||
Jumlah seluruh desa/kelurahan | |||||
Cakupan Balita Gizi Buruk yg mendapat perawatan (100) | Jumlah balita gizi buruk yg mendapat perawatan di sarana yankes di satu wilayah kerja pd kurun waktu tertentu | x 100 % | 100 % | ||
Jumlah seluruh balita gizi buruk yg ditemukan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yg sama | |||||
Cakupan penemuan dan penanganan penderita TBC BTA (+) (100%) | Jumlah penderita baru TBC BTA (+) yg ditemukan dan diobati di satu wilayah kerja pd kurun waktu tertentu | x 100 % | 45 % | ||
Jumlah perkiraan penderita baru TBC BTA (+) pada kurun waktu yg sama | |||||
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD (100) | Jumlah penderita DBD yg ditangani sesuai SOP di satu wilayah kerja selama 1 tahun | x 100 % | 215 % | ||
Jumlah perkiraan penderita DBD yg ditemukan di suatu wilayah pada kurun waktu yg sama |
NO. | URUSAN | IKK | RUMUS | CAPAIAN KINERJA | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin (100) | Jumlah kunjungan pasien miskin di sarana kesehatan Strata 1 | x 100 % | 8,62 % | ||
Jumlah seluruh maskin di kabupaten/kota | |||||
Cakupan kunjungan bayi (100) | Jumlah kunjungan bayi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar di satu wilayah kerja pd kurun waktu tertentu | x 100 % | 97 % | ||
Jumlah seluruh bayi lahir hidup di suatu wilayah pada kurun waktu yg sama |
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten memperhatikan sinkronisasi Renstra Kementerian Kesehatan RI 2015 – 2019 yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 serta Renstra Dinas Kesehatan Propinsi Riau Tauhn 2014 – 2019.
Arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional 2015- 2019 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang bidang Kesehatan (RPJPK) 2005-2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik lndonesia.
Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang ditunjukkan oleh meningkatnya Xxxx Xxxxxan Hidup, menurunnya Angka Kematian Bayi, menurunnya Angka Kematian Ibu, menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan 2005- 2025 adalah : 1) pembangunan nasional berwawasan kesehatan; 2) pemberdayaan masyarakat dan daerah; 3) pengembangan upaya dan pembiayaan kesehatan; 4) pengembangan dan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan 5) penanggulangan keadaan darurat kesehatan.
Kebijakan umum pembangunan kesehatan daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam merumuskan program dan kegiatan dengan tujuan meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan pendidikan, kesehatan dan produktivitas untuk peningkatan sumber daya manusia serta mendorong inovasi dan kreatifitas
kelembagaan pemerintahan desa dalam rangka merekatkan kesatuan dan persatuan masyarakat yang berbudaya.
Seiring dengan arah pembangunan jangka menengah yang tertuang di dalam RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019, memperhatikan arah pembangunan pada Sistem Kesehatan Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, isu strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015- 2019, serta rancangan Agenda Pembangunan Pasca MDGs yakni mengakhiri kemiskinan; pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender; pendidikan berkualitas dan pembelajaran seumur hidup; memastikan kehidupan yang sehat; menjamin ketahanan pangan dan asupan gizi yang baik; akses universal air bersih dan sanitasi dasar; ketahanan energi yang berkelanjutan; menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berkeadilan; mengelola asset sumberdaya alamberkelanjutan; memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif; memastikan masyarakat stabil dan damai serta menciptakan lingkungan hidup dan katalisator pembiayaan ditetapkanlah arah kebijakan pembangunan kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Riau periode 2014-2019 dengan tujuan sasaran sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak
2. Penyediaan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas
3. Penyediaan Obat & Vaksin yang bermutu, terjangkau dan merata sesuai kebutuhan masyarakat serta melakukan pengawasan sediaan Farmasi, Makanan Minuman dan alat kesehatan yang beredar dimasyarakat
4. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak menular
5. Peningkatankuantitas dan kualitas SDM kesehatan yang merata
Strategi Dinas Kesehatan Provinsi Riau merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara operasional dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya yang ada untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan tahun 2014-2019 adalah 1) Peningkatan penanganan pelayanan kesehatan ibu dan anak; 2) Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan bermutu; 3) Meningkatkan ketersediaan obat & vaksin, pengawasan keamanan mutu dan manfaat sediaan Farmasi, Makanan Minuman dan alat kesehatan yang beredar di masyarakat; 4) Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; 5) Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan
sesuai dengan standar; 6) Tersedianya tenaga kesehatan (dokter dan tenaga medis) di puskesmas
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Tujuan rencana kerja program dan kegiatan lebih mengarah pada tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah yang mewujudkan Misi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu terwujudnya pengelolaan seluruh potensi daerah dan sumber daya manusia untuk kemakmuran rakyat dengan sasaran meliputi 1) Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi bagi masyarakat; 2) Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat; 3) Meningkatnya jaminan pembiayaan dan fasilitas kesehatan dengan indikator pendukung administrasi dan manajemen yaitu meningkatnya kualitas tata kelola administrasi dan barang milik daerah. Tujuan dan Sasaran ini merupakan rancangan awal untuk Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan sasaran yang telah ditetapkan menjadi indikator sasaran dari program dan kegiatan meliputi 1). Angka Kematian Bayi (AKB); 2). Angka Kematian Ibu (AKI); 3). Persentase balita gizi buruk; 4) Rasio posyandu per satuan balita; 5) Rasio puskesmas per satuan penduduk; 6) Rasio Puskesmas Pembantu per satuan penduduk; 7) Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk; 8) Persentase Puskesmas Terakreditasi;
9) Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas; 10) Rasio dokter per satuan penduduk : Dokter umum, Dokter spesialis, Dokter gigi; 11) Rasio tenaga medis per satuan penduduk : Bidan, Perawat, Apotoker, Ahli gizi, Kesmas, Sanitarian; 12) Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani; 13) Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan; 14) Cakupan pertolongan persalinan difasilitas kesehatan; 15) Cakupan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) mendapat makanan tambahan; 16) Cakupan Ibu Hamil yang mendapat Tablet Tambah Darah; 17) Cakupan Balita Kurus yang medapat makanan tambahan; 18) Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI); 19) Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi; 20) Cakupan penjaringan kesehatan peserta didik kelas I, VII dan X; 21) Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan; 21) Cakupan bayi kurang dari 6 bulan mendapat ASI Eksklusif;
22) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TB BTA positif;
23) Cakupan keberhasilan pengobatan TB Paru BTA positif (Succes Rate); 24) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD; 25) Cakupan
penemuan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi; 26) Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin; 27) Cakupan kunjungan bayi; 28) Cakupan kunjungan Puskesmas; 29) Cakupan kunjungan Puskesmas Pembantu; 30) Cakupan desa/kelurahan yang melaksanakan Stop Buang Air Sembarangan (SBS); 31) Cakupan sarana air minum yang dilakukan pengawasan; 32) Cakupan Kunjungan Balita; 33) Cakupan pelayanan antenatal Care (ANC) ibu hami sesuai standar; 34) Cakupan pelayanan P4K pada ibu hamil difasilitas kesehatan sesuai standar;
35) Cakupan pelayanan jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan. Untuk lebih jelasnya target capaian dari masing-masing indikator dapat dilihat pada lampiran Renja SKPD ini.
3.3 Program dan Kegiatan
1. Faktor-faktor pertimbangan rumusan program dan kegiatan.
Rumusan program dan kegiatan yang dirumuskan memperhatikan keberlanjutan program dan kegiatan tahun 2015 dengan menilai hasil evaluasi capaian kinerja rencana kerja SKPD terutama capaian kinerja kegiatan yang masih belum sesuai target. Hasil capaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan yang selaras dengan indikator capaian tatanan pelayanan umum dan urusan wajib berdasarkan ketentuan peraturan terkait dengan indikator kinerja utama dan atau indikator kinerja kunci yang menjadi indikator sasaran program kesehatan.
Untuk keselarasan penyusunan program dan kegiatan rencana kerja SKPD Dinas Kesehatan mempertimbangan arah dan kebijakan strategis nasional yang terdapat pada Renstra Kementerian Kesehatan baik tujuan, sasaran serta indikator yang menjadi prioritas nasional serta arah dan kebijakan pembangunan kesehatan Propinsi Riau dengan mengacu pada Renstra Dinas Kesehatan Propinsi Riau. Rencana Kerja SKPD Dinas Kesehatan juga mengarah pada pencapaian indikator MDGs dan SDGs serta memperhatikan program pengentasan kemiskinan dan pengembangan daerah perbatasan dan kepulauan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
2. Uraian garis besar mengenai rekapitulasi program dan kegiatan
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2017 SKPD Dinas Kesehatan berdasarkan indikator yang telah disusun dengan jumlah 17 Program terdiri dari 5 program dukungan teknis administrasi dan manajemen serta peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur dan 12 program peningkatan pelayanan kesehatan, sedangkan terdapat 99 kegiatan terdiri dari 21 kegiatan pelaksanaan teknis administrasi dan sarana prasarana aparatur dan gedung kantor, 7 kegiatan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur dan 5 kegiatan data dan informasi serta capaian kinerja aparatur dan pengelolaan barang milik daerah dinas kesehatan. Untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan terdapat 66 kegiatan yang terdiri dari 3 kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, 8 kegiatan pengembangan penyehatan lingkungan lingkungan, 18 kegiatan pengendalian dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular, 5 kegiatan perbaikan gizi masyarakat, 4 kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, 8 kegiatan upaya kesehatan masyarakat, 7 kegiatan standarisasi pelayanan kesehatan, 3 kegiatan peningkatan/ pembangunan/ pengadaan fasilitas kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit, 1 kegiatan pelayanan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan ibu sebanyak 9 kegiatan.
Untuk secara lebih rinci program dan kegiatan pada Renja SKPD Dinas Kesehatan seperti berikut ;
1. Program dan Kegiatan
a. Program terdiri dari ;
1) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran (01.001)
2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (01.002)
3) Program Peningkatan Disiplin Aparatur (1.02.01.003)
4) Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya aparatur (01.005)
5) Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan(01.006)
6) Program Obat dan Perbekalan Kesehatan(01.015)
7) Program Upaya Kesehatan Masyarakat(01.016)
8) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (01.019)
9) Program Perbaikan Gizi Masyarakat(01.020)
10) Program Pengembangan Lingkungan Sehat(01.021)
11) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular(01.022)
12) Standarisasi Pelayanan Kesehatan(01.023)
13) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan sarana dan Prasarana Puskesmas/ Puskesmas Pembantu dan Jaringannya(01.025)
14) Pengadaan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/ruma sakit paru-paru/rumah sakit mata(01.026)
15) Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita(01.029)
16) Program Peningkatan pelayanan kesehatan Lansia(01.030)
17) Program Peningkatan Kesehatan Ibu melahirkan dan anak(01.032)
b. Kegiatan terdiri dari ;
1) Penyediaan jasa surat menyurat
2) Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
3) Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah
4) Penyediaan jasa kebersihan kantor
5) Penyediaan alat tulis kantor
6) Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
7) Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
8) Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan
9) Penyediaan makanan dan minuman
10) Penyediaan jasa keamanan kantor
11) Rapat-rapat koordinasi konsultasi ke luar daerah
12) Pembinaan pegawai dan penilaian jabatan fungsional tenaga kesehatan
13) Penyediaan jasa sopir
14) Penyediaan komunikasi dan informasi public
15) Pembangunan gedung kantor
16) Pengadaan perlengkapan gedung kantor
17) Pengadaan Peralatan Gedung Kantor
18) Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
19) Pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
20) Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung /kantor
21) Pengadaan tanah
22) Penilaian kinerja PNS Tenaga Kesehatan
23) Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Tenaga Kesehatan (PSDMK)
24) Pemutakhiran data pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan
25) Pengembangan pendayagunaan SDM Kesehatan
26) Pelatihan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
27) Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN)
28) Evaluasi Pasca Pelatihan
29) Bimbingan Teknis Administrasi dan Manajemen Puskesmas
30) Inventarisasi aset daerah
31) Penyusunan Laporan Evaluasi Capaian Kinerja SPM dan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota
32) Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Program Kegiatan SKPD
33) Pengelolaan data dan informasi kesehatan
34) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
35) Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan
36) Pembinaan dan Pengawasan obat dan Makanan
37) Peningkatan Kesehatan masyarakat
38) Peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya
39) Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda)
40) Pelayanan kesehatan rujukan
41) Pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN)
42) Pendamping Pelaksanaan Kegiatan JKN oleh Daerah
43) Perawatan Kesehatan Masyarakat
44) Penyediaan bantuan operasional kesehatan
45) Penyebarluasan Informasi Kesehatan Melalui Media Cetak dan Elektronik
46) Pembantukan desa siaga dan pembinaan fasilitator desa siaga
47) Pembinaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Sekolah
48) Pembinaan rumah tangga ber PHBS
49) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi
50) Pemberian tambahan makan dan vitamin
51) Penanggulangan KEP, anemia gizi besi, GAKY, kurang Vit A dan kekurangan zat gizi mikro lainnya
52) Pertemuan integrasi Xxxxxx Xxxx, KIA dan Xxxxxxx
53) Penatalaksanaan Kasus Gizi Buruk
54) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat
55) Sosialisasi Pemeriksaan Kualitas Air Minum Depot Isi Ulang (DAM)
56) Penyediaan air minum dan sanitasi dasar berbasis masyarakat (PAMSIMAS)
57) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
58) Pelayanan Industri Rumah Tangga
59) Pemeriksaan Tempat Pengelola Makanan dan Minuman
60) Penyediaan Sarana dan Prasarana Laborarium Lingkungan
61) Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas
62) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah
63) Peningkatan Imunisasi
64) Penanggulangan penyakit TB Paru Sistem DOTS
65) Penanggulangan ISPA
66) Penanggulangan P2 Kusta
67) Penanggulangan P2 Filariasis
68) Penanggulangan P2 Diare
69) Pelacakan kasus HIV AIDs serro survey
70) Pengendalian kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR)
71) Penanggulangan KLB/ Wabah Penyakit Menular dan Keracunan
72) Pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan jemaah calon haji
73) Pengendalian dan penanggulangan penyakit HIV/AIDs
74) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit malaria
75) Peningkatan Surveilans Epidemiologi Penyakit Polio
76) Peningkatan Surveilans Epidemiologi Penyakit Campak
77) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit DBD
78) Pengendalian dan Pelayanan Penyakit Tidak Menular
79) Promosi kesehatan pencegahan penyakit menular
80) Monitoring evaluasi dan pelaporan
81) Penilaian dan Penghargaan Saran Terbaik dan Tenaga Kesehatan Teladan
82) Pembinaan pengawasan pelayanan kesehatan dan monitoring prizinan pelayanan kesehatan
83) Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Generik
84) Pelaksanaan akreditasi Puskesmas
85) Penyusunan perencanaan dan Kebutuhan SDM Kesehatan
86) Sosialisasi peraturan perundang-undangan tenaga dan fasilitas kesehatan
87) Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas
88) Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar
89) Pembangunan rumah sakit
90) Penatalaksanaan Xxx Xxxxxxxx dan Konseling Menyusui
91) Pelayanan kesehatan anak balita
92) Pelayanan pemeliharaan kesehatan
93) Pertolongan persalinan bagi ibu dari keluarga kurang
94) Pembinaan kemitraan bidan dan dukun bayi
95) Pendataan penjaringan dan rujukan ibu hamil dan bayi risiko tinggi
96) Pelayanan kesehatan jaminan persalinan
97) Peningkatan Pelayanan kesehatan ibu hamil
98) Peningkatan Pelayanan kesehatan bayi
99) Perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi
2. Sifat penyebaran lokasi program dan kegiatan
Umumnya pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi serta Program Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis yang merupakan perwujudan program kerja Buapti Bengkalis meliputi wilayah Gerbang Utama, Gerbang Laksamana, Gerbang Permata dan Gerbang Pesisir yang terfokus pada Gagasan Pembangunan 5 yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia. Pelaksanaan program dan kegiatan penyebaran di Kabupaten, Kecamatan, sampai ke Desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan rumah sakit akan dilaksanakan di Pulau Rupat sebagai Gerbang Pesisir, dan Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil sebagai dukungan Gerbang Laksamana, sedangkan pembangunan fasilitas kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan memandang konsep wilayah tiap Gerbang Pembangunan.
3. Total kebutuhan dana/pagu indikatif dan sumber pendanaan
Pagu anggaran program dan kegiatan pembangunan kesehatan Tahun 2017 sebagaimana Rencana Kerja (Renja) SKPD berjumlah Rp.235.889.150.484.00 dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 228.761.013.924.00 dan sumber dana APBN Rp.7.128.136.560.00 Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Untuk belanja program dan kegiatan sumber dana APBD dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.78.765.367.762.00 dan Belanja Langsung Rp.149.995.646.162.00
Lampiran
1. Pencapaian kinerja pelayanan SKPD 2015
2. Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD 2015
3. Rumusan kebutuhan program dan kegiatan tahun 2017
4. Usulan Program dan Kegiatan dari Masyarakat 2017
5. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2016 dan Prakiraan Maju Tahun 2017 (Renja 2016)
6. Identifikasi Kebijakan Nasional
7. Identifikasi Kebijakan Nasional dan Provinsi
8. Usulan Program dan Kegiatan dari Kabupaten/Kota untuk Nasional dan Propinsi Tahun 2017
9. Prioritas Program dan Kegiatan Usulan Masyarakat dari Hasil Musrenbang Kabupaten/Kota dan/atau Forum SKPD kabupaten/Kota
10. Penggabungan Prioritas Kabupaten/kota (RPJMD) dengan Rancangan Renja SKPD 2017
11. Usulan Program dan Kegiatan dari Masyarakat Tahun 2017
12. Kajian dan prioritas Usulan Program dan Kegiatan dari Masyarakat Tahun 2016
13. Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD dan Pencapaian Renstra SKPD s/d Maret 2015 (tahun berjalan)
14. Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD tahun berjalan (2015)
15. Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2017
16. Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2017 dan Prakiraan Maju Tahun 2018
MATRIKS RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD TAHUN 2017 DAN PERKIRAAN MAJU TAHUN 2018
DINAS KESEHATAN
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||||
5 | 1 | Belanja Tidak Langsung | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,20 | ||||||||
5 | 1 | Belanja Pegawai | Kabupaten | 100% | 00.000.000.000,00 | 100% | 00.000.000.000,20 | |||||
00.000.000.000,00 | APBD | 00.000.000.000,20 | ||||||||||
5 | 2 | Belanja Langsung | 157.123.782.722,00 | 159.844.252.594,55 | ||||||||
Meningkatnya kualitas tata kelola administrasi dan barang milik daerah | Persentase terselenggaranya pelayanan administrasi umum dan sarana kantor 100% | 01 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Persentase pelayanan administrasi umum dan sarana kantor | 100% | 7.128.810.296,00 | 92% | 8.485.656.100,40 | ||||
001 | Penyediaan jasa surat menyurat | Jumlah ketersediaan benda pos lainnya yang dibutuhkan | Kabupaten | 1 Tahun | 8.640.000,00 | APBD | 1 Tahun | 10.368.000,00 | ||||
002 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Jumlah kebutuhan listrik dan jaringan komunikasi kantor dinas, upt dan jaringannya | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 722.800.000,00 | APBD | 1 Tahun | 867.360.000,00 | ||||
005 | Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah | Jumlah PKB/TNKB kendaraan dinas | Kabupaten | 86 Unit | 80.000.000,00 | APBD | 86 Unit | 96.000.000,00 | ||||
008 | Penyediaan jasa kebersihan kantor | Jumlah ketersediaan alat dan tenaga kebersihan kantor | Kabupaten | 30 Orang | 519.158.544,00 | APBD | 30 Orang | 571.074.398,40 | ||||
010 | Penyediaan alat tulis kantor | Jumlah ketersediaan alat tulis kantor | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 1.648.998.000,00 | APBD | 1 Tahun | 1.978.797.600,00 | ||||
011 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah ketersediaan barang cetakan kantor dinas, upt dan jaringannya | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 831.884.652,00 | APBD | 1 Tahun | 998.261.582,00 | ||||
012 | Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor | Jumlah ketersediaan peralatan listrik kantor dinas, upt dan jaringannya | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 200.184.500,00 | APBD | 1 Tahun | 240.221.400,00 | ||||
015 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Jumlah ketersediaan bahan dan media cetak | Kabupaten | 1 Tahun | 12.000.000,00 | APBD | 1 Tahun | 14.400.000,00 | ||||
017 | Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah ketersediaan makanan dan minuman kantor dinas dan upt | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 610.780.000,00 | APBD | 1 Tahun | 732.936.000,00 | ||||
019 | Penyediaan jasa keamanan kantor | Jumlah ketersediaan tenaga keamanan kantor | Kabupaten / Kecamatan | 35 Orang | 806.560.000,00 | APBD | 35 Orang | 967.872.000,00 | ||||
028 | Rapat-rapat koordinasi konsultasi ke luar daerah | Jumlah ketersediaan kegiatan koordinasi dan konsultasi | Kabupaten / Kecamatan | 1 Tahun | 939.692.000,00 | APBD | 1 Tahun | 1.127.630.000,00 | ||||
032 | Pembinaan pegawai dan penilaian jabatan fungsional tenaga kesehatan | Jumlah pembinaan dan penilaian nakes fungsional | Kabupaten / Kecamatan | 585 ASN | 232.512.600,00 | APBD | 585 ASN | 279.015.120,00 | ||||
033 | Penyediaan jasa sopir | Jumlah ketersediaan tenaga pengemudi kantor | Kabupaten / Kecamatan | 20 Orang | 345.600.000,00 | APBD | 20 Orang | 414.720.000,00 | ||||
xxx | Penyediaan komunikasi dan informasi publik | Jumlah penyebaran informasi kesehatan bagi masyarakat | Kabupaten | 1 Tahun | 170.000.000,00 | APBD | 1 Tahun | 187.000.000,00 | ||||
Persentase kualitas pengelolaan barang milik daerah dinas kesehatan 100% | 02 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Persentase pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan gedung kantor | 95% | 2.660.878.400,00 | 0,95 | 3.193.054.080,00 | |||||
003 | Pembangunan gedung kantor | Jumlah bangunan pendukung gedung kantor | Kabupatenn | 1 unit | 336.277.400,00 | APBD | 100% | 403.532.880,00 | ||||
007 | Pengadaan perlengkapan gedung kantor | Jumlah sarana perlengkapan kantor | Kabupaten | 15 unit | 373.700.000,00 | APBD | 15 unit | 448.440.000,00 | ||||
009 | Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | Jumlah sarana peralatan kantor | Kabupaten | 10 Unit | 289.261.000,00 | APBD | 10 Unit | 347.113.200,00 | ||||
022 | Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | Jumlah pemeliharaan gedung kantor dinas kesehatan | Kabupaten | 1 Tahun | 265.000.000,00 | APBD | 1 Tahun | 318.000.000,00 | ||||
024 | Pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | Jumlah pemeliharaan kendaraan dinas kesehatan | Kabupaten | 40 Unit | 806.640.000,00 | APBD | 40 Unit | 967.968.000,00 |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
028 | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung /kantor | Jumlah pemeliharaan peralatan kantor dinas kesehatan | Kabupaten | 1 Tahun | 240.000.000,00 | APBD | 1 Tahun | 288.000.000,00 | ||||
xxx | Pengadaan tanah | Jumlah pengadaan tanah mushalla dan labkesda | Kabupaten | 1 Unit | 350.000.000,00 | APBD | 1 Unit | 420.000.000,00 | ||||
Cakupan peningkatan kompetensi dan disiplin aparatur 95% | 03 | Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Persentase tingkat disiplin dan kinerja aparatur | 91% | 7.282.073.400,00 | 92% | 8.738.488.080,00 | |||||
013 | Penilaian kinerja PNS Tenaga Kesehatan | Jumlah penilaian kinerja SKP PNS | Kabupaten | 666 Orang | 7.282.073.400,00 | APBD | 666 Orang | 8.738.488.080,00 | ||||
05 | Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya aparatur | Cakupan peningkatan kompetensi aparatur | 90% | 1.667.300.000,00 | 92% | 1.870.300.000,00 | ||||||
049 | Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Tenaga Kesehatan (PSDMK) | Jumlah aparatur mengikuti pelatihan teknis fungsional | Kabupaten | 150 Org | 481.816.000,00 | APBD | 150 Org | 515.000.000,00 | ||||
086 | Pemutakhiran data pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan | Jumlah laporan data tenaga kesehatan | Kabupaten | 1 dok | 130.000.000,00 | APBD | 1 dok | 143.000.000,00 | ||||
xxx | Pengembangan pendayagunaan SDM Kesehatan | Jumlah aparatur mengikuti analisis jabatan dan beban kerja | Kabupaten | 60 Org | 125.000.000,00 | APBD | 60 Org | 137.500.000,00 | ||||
xxx | Pelatihan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) | Jumlah peserta pelathan MTBS | Kabupaten | 60 Org | 300.000.000,00 | APBD | 60 Org | 330.000.000,00 | ||||
xxx | Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) | Jumlah peserta pelatihan APN | Kabupaten | 15 Org | 126.484.000,00 | APBD | 15 Org | 140.000.000,00 | ||||
xxx | Evaluasi Pasca Pelatihan | Jumlah perserta pelatihan yang dievaluasi | Kabupaten | 50 Org | 252.000.000,00 | APBD | 50 Org | 302.400.000,00 | ||||
xxx | Bimbingan Teknis Manajemen Puskesmas | Jumlah peserta bimbingan teknis manajemen Puskesmas | Kabupaten | 40 Org | 252.000.000,00 | APBD | 40 Org | 302.400.000,00 | ||||
Cakupan peningkatan kualitas penyusunan program dan informasi kesehatan 95% Cakupan barang milik daerah dinas kesehatan memiliki nilai aset 100% | 06 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Persentase barang yang dicatat dan dilaporkan mendapat status nilai aset | Kabupaten | 85% | 636.844.970,00 | 89% | 700.529.467,00 | ||||
Persentase laporan SPM dan Profil Kesehatan | Kabupaten | 100% | 100% | |||||||||
Persentase tersedianya dokumen perencanaan dan evaluasi program | Kabupaten | 91% | 93% | |||||||||
Persentase tersedianya data dan informasi kesehatan | Kabupaten | 91% | 93% | |||||||||
010 | Inventarisasi aset daerah | Jumlah laporan pengelolaan barang milik daerah kantor dinas kesehatan | Kabupaten | 3 Dok | 126.287.400,00 | APBD | 3 Dok | 138.916.140,00 | ||||
011 | Penyusunan Laporan Evaluasi Capaian Kinerja SPM dan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota | Jumlah laporan capaian SPM dan data informasi kesehatan yang berkualitas | Kabupaten | 3 Dok | 186.638.870,00 | APBD | 3 Dok | 205.302.757,00 | ||||
027 | Penyusunan Perencanaan dan Pelaporan Program Kegiatan SKPD | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi program yang berkualitas | Kabupaten | 3 Dok | 154.247.000,00 | APBD | 3 Dok | 169.671.700,00 | ||||
xxx | Pengelolaan data dan informasi kesehatan | Jumlah laporan data dan informasi kesehatan yang berkualitas | Kabupaten | 2 Dok | 169.671.700,00 | APBD | 2 Dok | 186.638.870,00 | ||||
Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat | Persentase ketersediaan Obat dan Xxxxxx sesuai kebutuhan 92% Cakupan pembinaan dan pengawasan peredaran obat dan Makanan 90% | 15 | Program Obat dan Perbekalan Kesehatan | Persentase ketersediaan Obat dan Vaksin di Puskesmas | 87% | 9.096.940.086,00 | 89% | 9.964.411.366,40 | ||||
Persentase pembinaan dan pengawasan peredaran obat dan Makanan | 85% | 87% | ||||||||||
001 | Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan | Jumlah item obat dan vaksin tersedia di Puskesmas | Kabupaten | 257 item | 8.252.485.522,00 | APBD | 263 item | 9.077.734.074,20 | ||||
002 | Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan | Jumlah Puskesmas dan jaringannya yang telah terdistribusi obat dan perbekalan kesehatan | Kecamatan | 151 Unit | 563.952.584,00 | APBD | 151 Unit | 592.150.213,20 | ||||
xxx | Pembinaan dan Pengawasan obat dan Makanan | Jumlah sarana distribusi obat dan makanan yang dilakukan pengawasan | Kecamatan | 65 Unit | 280.501.980,00 | APBD | 75 Unit | 294.527.079,00 |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat | Rasio posyandu 3 per 100 balita Cakupan kunjungan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu 100% Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% | 16 | Program Upaya Kesehatan Masyarakat | Rasio posyandu per 100 balita | 1,5 | 00.000.000.000,00 | 2 | 00.000.000.000,30 | ||||
Persentase kunjungan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu | 92% | 94% | ||||||||||
Persentase kunjungan pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan di FKTP | 90% | 92% | ||||||||||
Persentase pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin | 75% | 80% | ||||||||||
Persentase Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan melalui Perkesmas | 65% | 70% | ||||||||||
Persentase Puskesmas yang menerima dana bantuan operasional kesehatan | 100% | 100% | ||||||||||
009 | Peningkatan Kesehatan masyarakat | Jumlah posyandu aktif | Kecamatan | 459 Pos | 600.233.979,00 | APBD | 459 Pos | 660.257.376,90 | ||||
025 | Peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya | Jumlah kunjungan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya | Kecamatan | 86.052 Org | 00.000.000.000,00 | APBD | 89.150 Org | 00.000.000.000,40 | ||||
028 | Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) | Jumlah pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmasda | Kabupaten / Kecamatan | 300.000 Jiwa | 00.000.000.000,00 | APBD | 300.000 Jiwa | 00.000.000.000,00 | ||||
030 | Pelayanan kesehatan rujukan | Jumlah pelayanan kesehatan rujukan di strata 1 | Kabupaten / Kecamatan | 4.302 Org | 275.000.000,00 | APBD | 4.457 Org | 302.500.000,00 | ||||
032 | Pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) | Jumlah peserta BPJS yang mendapat pelayanan kesehatan dasar di FKTP | Kabupaten / Kecamatan | 115.050 Jiwa | 00.000.000.000,00 | APBD | 115.050 Jiwa | 00.000.000.000,00 | ||||
033 | Pendamping Pelaksanaan Kegiatan JKN oleh Daerah | Jumlah peserta BPJS yang mendapat pelayanan rujukan di strata 1 dan 2 | Kabupaten / Kecamatan | 1.726 Org | 528.000.000,00 | APBD | 1.726 Org | 580.800.000,00 | ||||
034 | Perawatan Kesehatan Masyarakat | Jumlah Puskesmas yang melaksanakan Perkesmas | Kecamatan | 11 PKM | 224.800.000,00 | APBD | 12 PKM | 247.280.000,00 | ||||
035 | Penyediaan bantuan oerasional kesehatan | Jumlah puskesmas yang menerima bantuan operasional kesehatan | Puskesmas | 17 PKM | 2.707.188.000,00 | APBD / APBN | 18 PKM | 2.977.906.800,00 | ||||
Cakupan penjaringan kesehatan peserta didik kelas I, 7 dan 10 diperiksa 100% | 19 | Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | Persentase desa ber PHBS | 70% | 1.177.107.678,00 | 85% | 1.294.818.445,80 | |||||
Cakupan desa siaga Aktif | 80% | 80% | ||||||||||
Persentase penjaringan kesehatan anak didik kelas 1, 7 dan 10 | 80% | 85% | ||||||||||
Persentase rumah tangga melaksanakan PHBS | 70% | 75% | ||||||||||
008 | Penyebarluasan Informasi Kesehatan Melalui Media Cetak dan Elektronik | Jumlah penyebaran media informasi dan promosi kesehatan | Desa | 45 Kali | 272.008.000,00 | APBD | 54 Kali | 299.208.800,00 | ||||
009 | Pembantukan desa siaga dan pembinaan fasilitator desa siaga | Jumlah desa siaga aktif | Desa | 124 Desa | 405.099.678,00 | APBD | 132 Desa | 445.609.645,80 | ||||
xxx | Pembinaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Sekolah | Jumlah anak didik kelas 1, 7 dan 10 dilakukan pemeriksaan kesehatan | Sekolah | 22,741 Anak Didik | 250.000.000,00 | APBD | 22,741 Anak Didik | 275.000.000,00 | ||||
xxx | Pembinaan rumah tangga ber PHBS | Jumlah rumah tangga ber PHBS dibina | Desa | 94,278 RT | 250.000.000,00 | APBD | 102,135 Rumah | 275.000.000,00 | ||||
Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat | Cakupan Balita Kurus yang mendapat makanan tambahan 90% Cakupan ibu hamil kurang energi kronik (KEK) mendapat makanan tambahan 95% | 20 | Program Perbaikan Gizi Masyarakat | Persentase balita gizi kurang (kurus) 9,5% | 9,5% | 2.281.150.400,00 | 9% | 2.478.165.440,00 | ||||
Persentase ibu hamil kurang energi kronik (KEK) mendapat makanan tambahan | 75% | 85% | ||||||||||
Persentase Balita gizi kurang (kurus) mendapat makanan tambahan | 80% | 85% | ||||||||||
Persentase ibu hamil yang mendapat tablet teambah darah 90 tablet | 90% | 95% |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
Cakupan ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah 98% Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan 100% Persentase balita gizi buruk 0,1 % | Cakupan peserta mengikuti pertemuan integrasi program gizi, kia dan promkes | 100% | 100% | |||||||||
Persentase balita gizi buruk mendapat perawatan | 100% | 100% | ||||||||||
001 | Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi | Jumlah balita dengan gizi kurang (kurus) | Kabupaten | 105 Balita | 256.449.500,00 | APBD | 105 Balita | 250.994.450,00 | ||||
002 | Pemberian tambahan makan dan vitamin | Jumlah balita gizi kurang (kurus) mendapat PMT | Kabupaten | 105 Balita | 906.511.400,00 | APBD | 105 Balita | 997.162.540,00 | ||||
003 | Penanggulangan KEP, anemia gizi besi, GAKY, kurang Vit A dan kekurangan zat gizi mikro lainnya | Jumlah ibu hamil KEK mendapat makanan tambahan Jumlah ibu hamil mendapat tablet tambah darah 90 Tablet | Kabupaten | 105 Bumil KEK 11,741 Bumil | 937.000.000,00 | APBD APBD | 105 Bumil KEK 12,684 Bumil | 1.030.700.000,00 | ||||
009 | Pertemuan integrasi Proram Gizi, KIA dan Xxxxxxx | Jumlah peserta pertemuan integrasi | Kabupaten | 51 Org | 104.189.500,00 | APBD | 51 Org | 114.608.450,00 | ||||
010 | Penatalaksanaan Kasus Gizi Buruk | Jumlah kasus gizi buruk yang mendapat perawatan | Kabupaten | 2 Org | 77.000.000,00 | APBD | 2 Org | 84.700.000,00 | ||||
Cakupan desa/kelurahan yang melaksanakan Stop Buang Air Sembarangan (SBS) 107 Desa/Kel Cakupan sarana air minum yang dilakukan pengawasan 65% Cakupan tempat pengelola makanan dan minuman (TPM) memenuhi syarat Cakupan Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) memenuhi syarat kesehatan 65% Cakupan rumah tangga bebas jentik nyamuk DBD 80% Cakupan operasional laboratorium kesehatan lingkungan sesuai standar 100% Cakupan Puskesmas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup 100% | 21 | Program Pengembangan Lingkungan Sehat | Persentase rumah tangga bebas jentik nyamuk DBD | 60% | 4.700.000.000,00 | 65% | 6.420.000.000,00 | |||||
Persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan | 45% | 50% | ||||||||||
Persentase pendudukan menggunakan jamban sehat | 80% | 85% | ||||||||||
Desa/kelurahan yang melaksanakan Stop Buang Air Sembarangan (SBS) | 67 Desa / Kel | 77 Desa / Kel | ||||||||||
Persentase tempat pengelola makanan dan minuman memenuhi syarat kesehatan | 21% | 27% | ||||||||||
Persentase Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) memenuhi syarat kesehatan | 40% | 45% | ||||||||||
Persentase alat laboratorium kesehatan lingkungan sesuai standar | 30% | 37% | ||||||||||
Persentase Puskesmas memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup | 28% | 44% | ||||||||||
003 | Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat | Jumlah rumah yang dilakukan pemeriksaan jentik DBD | Desa/Kel | 94.278 Rumah | 900.000.000,00 | APBD | 102,135 Rumah | 990.000.000,00 | ||||
019 | Sosialisasi Pemeriksaan Kualitas Air Minum Depot Isi Ulang (DAM) | Jumlah sarana air minum memenuhi syarat kesehatan | Kabupaten / Kecamatan | 27 DAM | 250.000.000,00 | APBD | 35 DAM | 275.000.000,00 | ||||
020 | Penyediaan air minum dan sanitasi dasar berbasis masyarakat (PAMSIMAS) | Jumlah penduduk menggunakan jamban sehat | Kabupaten / Kecamatan | 430.262 Jiwa | 250.000.000,00 | APBD | 447.473 Jiwa | 275.000.000,00 | ||||
021 | Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | Jumlah desa/keluarahan yang melaksanakan pemicuan SBS dan CTPS | Desa/Kel | 67 Desa / Kel | 200.000.000,00 | APBD | 77 Desa / Kel | 220.000.000,00 | ||||
023 | Pelayanan Industri Rumah Tangga | Jumlah industri rumah tangga pangan (IRTP) memenuhi syarat kesehatan | Kabupaten / Kecamatan | 270 IRTP | 150.000.000,00 | APBD | 284 IRTP | 165.000.000,00 | ||||
xxx | Pemeriksaan Tempat Pengelola Makanan dan Minuman (TPM) | Jumlah tempat pengelola makanan dan minuman memenuhi syarat kesehatan | Kabupaten / Kecamatan | 258 TPM | 200.000.000,00 | APBD | 283 TPM | 220.000.000,00 | ||||
xxx | Penyediaan Sarana dan Prasarana Laborarium Lingkungan | Jumlah alat laboratorium kesehatan lingkungan yang tersedia | Kabupaten | 10 Set | 250.000.000,00 | APBD | 15 Set | 275.000.000,00 | ||||
xxx | Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas | Jumlah Puskesmas memiliki dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup | Kabupaten | 5 PKM | 2.500.000.000,00 | APBD | 8 PKM | 4.000.000.000,00 |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi 100% Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TB BTA (+) 100% Cakupan keberhasilan pengobatan TB Paru BTA positif (Succes Rate) 100% Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD 100% Cakupan penemuan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi 35% Cakupan penemuan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi 35% | 22 | Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular | Persentase anak murid kelas 1,2 dan 3 mendapatkan imunisasi | 90% | 8.065.000.000,00 | 92% | 8.861.500.000,00 | |||||
Persentase bayi 0 - 11 bulan mendapat imunisasi dasar lengkap | 93% | 94% | ||||||||||
Persentase Balita usia 0 - 59 bulan mendapat vaksinasi Polio | > 95% | > 95% | ||||||||||
Persentase Balitas 9 - 59 bulan mendapat vaksinasi campak | > 95% | > 95% | ||||||||||
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TB Paru BTA Positif | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase keberhasilan pengobatan TB Paru BTA positif (Succes Rate) | 85% | 86% | ||||||||||
Persentase penderita pneumoni pada balita diobati | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase penderita kusta tanpa cacat ditemukan | 95% | 95% | ||||||||||
Persentase penduduk usia 2 - 65 tahun minum obat POMP Filariasis | 85% | 85% | ||||||||||
Persentase penderita diare pada balita diobati | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase kasus HIV AIDs yang ditemukan | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase kasus gigitan HPR mendapatkan vaksin VAR | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase kasus KLB yang ditangani kurang dari 24 jam | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase JCH yang dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 3 bulan | 100% | 100% | ||||||||||
Prevalensi HIV(+) per 100.000 penduduk | 0.2 | 0.2 | ||||||||||
Jumlah API per 1000 penduduk | < 1 | < 1 | ||||||||||
Jumlah AFP per 100.000 penduduk | < 2 | < 2 | ||||||||||
Persentase pemeriksaan spesimen kasus campak | 15% | 15% | ||||||||||
Persentase penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD | 100% | 100% | ||||||||||
Persentase penemuan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi | 18% | 20% | ||||||||||
Persentase masyarakat yang mendapatkan pengetahuan penyakit menular | 2% | 2% | ||||||||||
004 | Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah | Jumlah anak didik kelas 1,2,3 SD/MI diimunisasi | Sekolah | 10.430 Murid | 500.000.000,00 | 12.952 Murid | 560.000.000,00 | |||||
008 | Peningkatan Imunisasi | Jumlah bayi 0-11 bulan, balita 9-59 bulan dan 0 - 59 bulan diimunisasi | Kecamatan | 74.622 Balita | 1.500.000.000,00 | 76.684 Balita | 1.650.000.000,00 |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
014 | Penanggulangan penyakit TB Paru Sistem DOTS | Jumlah penemuan dan pengobatan penderita baru TB Paru BTA Positif | Kabupaten / Kecamatan | 483 Org | 500.000.000,00 | 507 Org | 550.000.000,00 | |||||
015 | Penanggulangan ISPA | Jumlah penderita pneumoni pada balita yang diobati | Kabupaten / Kecamatan | 1,012 balita | 150.000.000,00 | 812 Kasus | 165.000.000,00 | |||||
016 | Penanggulangan P2 Kusta | Jumlah penderita baru kusta tanpa cacat ditemukan | Kabupaten / Kecamatan | 3 kasus | 200.000.000,00 | 3 kasus | 200.000.000,00 | |||||
017 | Penanggulangan P2 Filariasis | Jumlah penduduk usia 2 - 65 Tahun mendapatkan obat POMP Filariasis | Kabupaten / Kecamatan | 501,138 Org | 150.000.000,00 | 501,138 Org | 165.000.000,00 | |||||
018 | Penanggulangan P2 Diare | Jumlah penderita diare pada balita yang diobati | Kabupaten / Kecamatan | 11.166 balita | 100.000.000,00 | 11.166 balita | 110.000.000,00 | |||||
019 | Pelacakan kasus HIV AIDs serro survey | Jumlah penderita HIV AIDS ditemukan | Kabupaten / Kecamatan | 3 Kasus | 350.000.000,00 | 3 Kasus | 385.000.000,00 | |||||
022 | Pengendalian kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) | Jumlah kasus gigitan HPR mendapat Vaksin | Kabupaten / Kecamatan | 5 Kasus | 200.000.000,00 | 5 Kasus | 220.000.000,00 | |||||
026 | Penanggulangan KLB/ Wabah Penyakit Menular dan Keracunan | Jumlah kasus KLB yang ditangani kurang dari 24 jam | Kabupaten / Kecamatan | 1 Kasus | 250.000.000,00 | 1 Kasus | 275.000.000,00 | |||||
027 | Pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan jemaah calon haji | Jumlah Jemaah Calon Haji yang diperiksa kesehatannya selama 3 bulan | Kabupaten / Kecamatan | 470 JCH | 715.000.000,00 | 480 JCH | 786.500.000,00 | |||||
030 | Pengendalian dan penanggulangan penyakit HIV/AIDs | Jumlah pengendalian penyakit HIV/AIDs di masyarakat | Kabupaten | 1 Tahun | 600.000.000,00 | 1 Tahun | 660.000.000,00 | |||||
031 | Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit malaria | Jumlah penderita malaria positif ditemukan mendapat pengobatan ACT | Kabupaten / Kecamatan | 5 Kasus | 150.000.000,00 | 5 Kasus | 165.000.000,00 | |||||
032 | Peningkatan Surveilans Epidemiologi Penyakit Polio | Jumlah kasus AFP yang ditemukan | Kabupaten / Kecamatan | 3 Kasus | 100.000.000,00 | 3 kasus | 110.000.000,00 | |||||
033 | Peningkatan Surveilans Epidemiologi Penyakit Campak | Jumlah pemeriksaan spesimen suspect campak yang ditemukan | Kabupaten / Kecamatan | 1 Kasus | 100.000.000,00 | 1 Kasus | 110.000.000,00 | |||||
035 | Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit DBD | Jumlah penemuan dan penanganan penderita DBD | Kabupaten / Kecamatan | 678 Kasus | 1.500.000.000,00 | 678 Kasus | 1.650.000.000,00 | |||||
036 | Pengendalian dan Pelayanan Penyakit Tidak Menular | Jumlah penemuan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi | Kabupaten / Kecamatan | 500 org | 500.000.000,00 | 550 org | 550.000.000,00 | |||||
xxx | Promosi kesehatan pencegahan penyakit menular | Jumlah promosi preventif penyakit menular yang dilaksanakan di masyarakat | Kabupaten / Kecamatan | 100 Kali | 500.000.000,00 | 110 Kali | 550.000.000,00 | |||||
Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat | Persentase Puskesmas Terakreditasi 100% Rasio Dokter per 100.000 penduduk ; dokter umum (47) spesialis (13) dokter gigi (15) Rasio Paramedis per 100.000 penduduk ; Bidan (120) Perawat (130) Apoteker (12) Ahli gizi (13) Kesmas (16) Sanitarian (12) | 23 | Standarisasi Pelayanan Kesehatan | Persentase tersedianya tenaga dan fasilitas kesehatan sesuai standar | 90% | 2.564.011.700,00 | 92% | 2.692.212.285,00 | ||||
Persentase sarana dan tenaga kesehatan yang memiliki izin | 75% | 85% | ||||||||||
Persentase Puskesmas yang menggunakan jaringan data Sikda Generik | 30% | 41% | ||||||||||
Persentase Puskesmas Terakreditasi | 35% | 65% | ||||||||||
Persentase peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan tenaga kesehatan | 100% | 100% | ||||||||||
006 | Monitoring evaluasi dan pelaporan | Jumlah laporan evaluasi SDM kesehatan yang berkualitas | Kabupaten / Kecamatan | 1 dok | 65.000.000,00 | APBD | 1 dok | 68.250.000,00 | ||||
017 | Penilaian dan Penghargaan Saran Terbaik dan Tenaga Kesehatan Teladan | Jumlah sarana dan tenaga kesehatan memperoleh penghargaan terbaik dan teladan | Kabupaten / Kecamatan | 19 Org/unit | 285.000.000,00 | APBD | 19 Org/unit | 299.250.000,00 | ||||
018 | Pembinaan pengawasan pelayanan kesehatan dan monitoring prizinan pelayanan kesehatan | Jumlah rekomendasi perizinan yang tetapkan untuk sarana dan tenaga kesehatan | Kabupaten / Kecamatan | 85 Unit/Org | 250.000.000,00 | APBD | 90 Unit/Org | 262.500.000,00 |
Sasaran | Indikator Kinerja Sasaran (IKU) | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome/Hasil ) / Kegiatan (Output/Keluaran) | Rencana Tahun 2017 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2018 | |||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ pagu indikatif | |||||||
019 | Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Generik | Jumlah Puskesmas menggunakan SIKDA Generik | Kecamatan | 5 Unit | 582.186.700,00 | APBD | 7 Unit | 611.296.035,00 | ||||
021 | Pelaksanaan akreditasi Puskesmas | Jumlah Persiapan Akreditas 4 Puskesmas dan Pelaksanaan Akreditasi 2 Puskesmas | Kecamatan | 6 PKM | 740.825.000,00 | APBD / APBN | 11 PKM | 777.866.250,00 | ||||
xxx | Penyusunan perencanaan dan Kebutuhan SDM Kesehatan | Jumlah kebutuhan tenaga kesehatan yang disusun sesuai standar | Kabupaten | 1 dok | 156.000.000,00 | APBD | 1 dok | 163.800.000,00 | ||||
xxx | Sosialisasi peraturan perundang-undangan tenaga dan fasilitas kesehatan | Jumlah peserta mengikuti sosialisasi | Kabupaten | 150 org | 485.000.000,00 | APBD | 150 org | 509.250.000,00 | ||||
Rasio Puskesmas 8 per 100.000 penduduk Rasio Puskesmas Pembantu 10 per 100.000 penduduk Rasio RS 1 per 100.000 penduduk | 25 | Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan sarana dan Prasarana Puskesmas/ Puskesmas Pembantu dan Jaringannya | Rasio sarana kesehatan per 100.000 penduduk Persentase Puskesmas memiliki alat kesehatan sesuai standar | per 100.000 90% | 00.000.000.000,00 | per 100.000 92% | 00.000.000.000,65 | |||||
006 | Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas | Jumlah ketersediaan peralatan kesehatan di Puskesmas sesuai standar | Kabupaten | 20 set | 1.628.879.742,00 | APBD | 20 set | 1.710.323.729,10 | ||||
025 | Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar | Jumlah pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan | Kabupaten | 20 unit | 00.000.000.000,00 | APBD | 20 unit | 00.000.000.000,55 | ||||
26 | Pengadaan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/ruma sakit paru-paru/rumah sakit mata | Rasio Rumah Sakit per 100.000 penduduk | 1 | 17.092.922.550,00 | 1 | 21.754.628.700,00 | ||||||
Persentase pelaksanaan pembangunan rumah sakit tipe D Pratama | 55% | 70% | ||||||||||
001 | Pembangunan rumah sakit | Jumlah pembangunan rumah sakit tipe D Pratama Pulau Rupat | Kecamatan | 1 unit | 00.000.000.000,00 | APBD | 1 unit | 00.000.000.000,00 | ||||
Cakupan bayi kurang dari 6 bulan mendapat ASI Eksklusif 57% Cakupan pelayanan kesehatan anak balita 90% | 29 | 012 xxx | Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita Penatalaksanaan Asi Ekslusif dan Konseling Menyusui Pelayanan kesehatan anak balita | Persentase bayi kurang dari 6 bulan mendapat ASI Ekskllusif | 45% | 692.003.000,00 | 48% | 981.203.300,00 | ||||
Persentase pelayanan kesehatan anak balita | 70% | 75% | ||||||||||
Jumlah bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI EksklusiF | Kecamatan | 11. 531 Bayi | 446.001.500,00 | APBD | 345,93 | 11.939 Neonatal | 490.601.650,00 | |||||
Jumlah anak balita mendapatkan pelayanan kesehatan minimal 8 kali | Kecamatan | 55,762 Anak Balita | 246.001.500,00 | APBD | 57,736 Anak Balita | 490.601.650,00 | ||||||
Cakupan kelompok lansia dibina 100% | 30 | Program Peningkatan pelayanan kesehatan Lansia Pelayanan pemeliharaan kesehatan | Persentase posyandu lansia aktif Jumlah posyandu lansia aktif dibina | Kecamatan | 100% 100 Pos | 228.028.966,00 228.028.966,00 | APBD | 100% 100 Pos | 250.831.862,00 250.831.862,00 | |||
Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 82 % Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 97% Cakupan kunjungan bayi 100% Cakupan pertolongan persalinan difasilitas kesehatan 87% Angka Kematian Bayi (AKB) 1 per 1.000 KLH | 32 | Program Peningkatan Kesehatan Ibu melahirkan dan anak | Persentase pertolongan persalinan difasilitas kesehatan | 81% | 5.705.420.560,00 | 83% | 6.432.890.616,00 | |||||
Persentase pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan | 92% | 93% | ||||||||||
Persentase komplikasi kebidanan yang ditangani | 74% | 77% | ||||||||||
Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar minimal 4 kali (K4) | 90% | 91% | ||||||||||
Persentase neonatal mendapatkan pelayanan sesuai standar minimal 3 kali | 87% | 88% | ||||||||||
Persentase Puskesmas melaksanakan P4K | 24% | 47% |