Surat Perjanjian Perdamaian (Acte Van Dading)
Surat Perjanjian Perdamaian (Acte Xxx Xxxxxx)
Pada hari ini Kamistanggal 4 Oktober 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal
24 Muharram 1440 Hijriyah, pada sidang Pengadilan Agama Wonosari yang mengadili dan memeriksaperkaratertentupadatingkatpertamadalam perkara Gugatan Wnprestasi antara :
XXXXXXXXX XXXXXXX, S.H., advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Xxxxxxxxx Xxxxxxx dan Rekan yang beralamat di Graha BMT Dana Insani Lt.2, Jl. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxx, Xxxxxxkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2018, yang telah terdaftar pada Register Surat Kuasa Khusus pada kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 121/SKKS/2018/PA.Wno tanggal 3 Agustus 2018, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KSPPS BMT “DANA INSANI” yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xx 00, Xxxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxx, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai PENGGUGAT (Pihak ke I);
melawan
Miranta, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Tungu, RT
005, RW. 002, Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta, sebagai Tergugat(Pihak ke II);
Xxxxxxxx, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, tempat tinggal di
Tungu, RT 005, RW. 002, Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta, sebagai TurutTergugat (Pihak ke II);
Yang menerangkan, bahwa setelah melakukanmediasipadatanggal 6 September 2018 dengan Mediator Dra. Xx. Xxxxxxxxxx, X.X, X.X. xxxxxxxxxxxxxxxxxsepakatdan setuju mengakhiri sengketa mereka sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat Nomor 967/Pdt.G/2018/PA.Wno tanggal 3 Agustus 2018, dengan damai dan untuk hal-hal tersebut kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian Perdamaian tanggal 8 September 2018 yang isi selengkapnya sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 201.36.03507/BMT-DI/IJR/29/XI/2016 tertanggal29 November 2016;
2. Bahwa berdasarkan Gugatan Perkara Perdata Nomor: 967/Pdt.G/2018/PA.Wonosari, jumlah kerugian materiil dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 31.327.600-, (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah);
3. BahwasebelumSidang I yaitupadatanggal 15 Agustus 2018 TergugattelahmembayarangsuransebesarRp. 2.000.000,- (DuaJuta Rupiah);
4. Bahwa berdasarkan hasil mediasi Para Pihak sepakat menyelesaikan pembiayaan yang wajib dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp 24.327.600,- (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah);
5. Bahwa dalam Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 201.36.03507/BMT- DI/IJR/29/XI/2016 tertanggal 29 November 2016, Tergugat telah memberikan Jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat Hak MilikNo sertifikat 01346, , Luas 1552 m2, No SuratUkur 01262/Grogol/2008 tanggal 14 November 2008 Atas nama Triyanti, yang terletak di DesaGrogol, Kec. Paliyan, Kab. Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia;
6. Bahwa Pihak Kedua sanggup untuk membayar Pelunasan Pembiayaan sebagaimana angka 2 di atas yaitu sebesar Rp 24.327.600,- (DuaPuluhEmpatJutaTigaRatusDuaPuluhTujuhRibuEnamRatus Rupiah ) maksimal tanggal 29 November 2019 dengan rincian :
- Tanggal 20 September2018 membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah);
- Dari BulanOktober 2018 hinggaTanggal 20 November 2019 secararutinakanmembayarsebesarRp. 1.310.000,- (SatuJutaTigaRatusSepuluhRibu Rupiah) setiapbulannya;
7. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana angka 4 di atasdanmelakukanwanprestasiatasaktaperdamaianini, maka Jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat Hak MilikNo sertifikat 01346, Luas 1552 m2, No SuratUkur 01262/Grogol/2008 tanggal 14 November 2008 Atas nama Triyanti, yang terletak di DesaGrogol, Kec. Paliyan, Kab. Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia disita dan dijual oleh Pihak Pertama guna pemenuhan hutang-hutang (prestasi) Pihak Kedua kepada pihak pertama termasuk biaya-biaya lain yang dimungkinkan ada dikemudian hari;
8. Bahwa apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak pertama, maka Pihak Pertama akan mengembalikan Jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat Hak MilikNo Sertifikat 01346, Luas 1552 m2, No SuratUkur 01262/Grogol/2008 tanggal 14 November 2008 Atas nama Xxxxxxxx, yang terletak di DesaGrogol, Kec. Paliyan, Kab. Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesiakepada Pihak Kedua;
9. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam putusan hakim, dan para pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut;
10. Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan pengadilan;
Bahwa setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 8 September 2018 dan dibacakan kepada kedua belah pihak yang berperkara, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut;
Kemudian Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor 967/Pdt.G/2018/PA.Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
TelahmembacaSurat Perdamaian tersebut diatas; Telahmendengarketerangankedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 130 HIR serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menghukum kedua belah pihak yang berperkara untuk mentaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Xxxxxxx Xxxxx Pengadilan Agama Wonosari, yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1440 Hijriyah, oleh kami Drs. X. Xxxxxxxx, S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis, Drs. X. Xxxxxx, MHI. dan Xxxx Xxxxx, X.Xx., M.S.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Xxxxx-Xxxxx Anggota tersebut, dan dibantu oleh Xxxxxxxx,S.H., sebagai Xxxxxxxx Xxxxganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugatserta Turut Tergugat;
KetuaMajelis
Drs. X. Xxxxxxxx, S.H., M.H.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Drs. X. Xxxxxx, MHI. Xxxx Xxxxx, X.Xx., M.S.I.
XxxxxxxxXxxxxxxxx
Xxxxxxxx, X.X.
Rincian Biaya Perkara
1. | Biaya Pendaftaran | : | Rp | 30.000,00 |
2. | Biaya Proses | : | Rp | 50.000,00 |
3. | Biaya Panggilan | : | Rp | 325.000,00 |
4. | Biaya Redaksi | : | Rp | 5.000,00 |
5. | Biaya Meterai | : | Rp | 6.000,00 |
Jumlah | : | Rp | 416.000,00 |
(empatratusenambelas ribu rupiah)