Dengan
NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA STIKes MUHAMMADIYAH ACEH
Dengan
STIKes ASSYIFA ACEH
Tentang PENDIDIKAN, PENELITIAN,
DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor: 138/XX.0.XX/X/0000
Nomor: 248/ SA/VII/ 2021
Pada hari ini Rabu, tanggal Empat Belas, bulan Juli, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. STIKes MUHAMMADIYAH ACEH, diwakili oleh Dra. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx,M.Xxx, selaku Ketua STIKes berdasarkan dengan SK PP Muhammadiyah Nomor 193/KEP/I.O/D/2019, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama STIKes Muhammadiyah Aceh. Yang berkedudukan di Jalan Harapan, Nomor 14, Punge Blang Xxx Xxxxx Aceh, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. STIKes ASSYIFA ACEH, diwakili oleh Xxx. Xxx Xxxxxxxx, Apt. Selaku Ketua STIKes ASSYIFA ACEH Pusat, berdasarkan SK Kemenristekdikti 447/KPT/I/2018, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama sebagai Ketua STIKes ASSYIFA ACEH, berkedudukan di Jalan Mr. Moh. Xxxxx Xx. 110, Batoh, Banda Aceh, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah wadah bagi para pengelola Manajemen STIKes Muhammadiyah Aceh di lingkungan Persyerikatan Muhammadiyah untuk saling berinteraksi, melakukan pembelajaran dan sinergi bagi para anggotanya untuk kemajuan pengelolaan STIKes Muhammadiyah Aceh.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pusdiklat Kebencanaan Muhammadiyah yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan dan bergerak dalam bidang kebencanaan.
3. Bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa menganggu tugas pokok masing-masing PIHAK, yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta Laboratorium Kebencanaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepakatan Bersama tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Laboritorium Kebencanaan (selanjutnya disebut βNota Kesepakatan Bersamaβ) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 TUJUAN
Nota Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK demi kemajuan bersama.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama ini mencakup :
(1) Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia terutama tentang kebencanaan dan,
(2) Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Untuk merealisasikan Nota Kesepakatn Bersama ini, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat menunjuk wakil dari PARA PIHAK untuk melaksanakan dan/atau menjalankan butir-butir dalam Nota Kesepakatan Bersama ini.
(2) Setiap kegiatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan mengacu pada Nota Kesepakatan Bersama ini serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang disepakati dalam Nota Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PASAL 5 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini dan yang semata- mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Nota Kesekatan Bersama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Nota Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Nota Kesepakatan Bersama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berakhir.
(3) Nota Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila :
a. Di kemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama;
b. Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 1 di atas;
c. Terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan Pasal 5 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Nota Kesepakatan Bersama ini.
(4) Dalam hal Nota Kesepakatan Bersama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepakatan Bersama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama.
PASAL 7 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas Nota Kesepakatan Bersama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam adendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan Bersama.
Demikian Nota Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing adalah asli dan sama bunyinya, bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
STIKes MUHAMMADIYAH ACEH STIKes ASSYIFA ACEH
Dra. Hj. Eulisa Fajriana, X.Xxx Xxx. Xxx Xxxxxxxx, Apt Ketua Ketua