SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG Yang bertanda tangan di bawah ini: Pihak Pertama Nama : [Nama Pemberi Pinjaman] Alamat : [Alamat Pemberi Pinjaman] Pihak Kedua Nama : [Nama Penerima Pinjaman] Alamat : [Alamat Penerima Pinjaman] Dalam hal ini bertindak...
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : [Nama Pemberi Pinjaman]
Alamat : [Alamat Pemberi Pinjaman]
Pihak Kedua
Nama : [Nama Penerima Pinjaman]
Alamat : [Alamat Penerima Pinjaman]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian utang piutang, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah pinjaman uang sebesar [jumlah pinjaman] rupiah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Jangka Waktu Pelunasan
Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah selama [jangka waktu pelunasan] bulan terhitung sejak tanggal [tanggal perjanjian]
Pasal 3
Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman adalah sebesar [persentase bunga] per bulan.
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pihak Kedua wajib membayar pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama secara tunai atau melalui transfer bank.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Membayar pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini;
Membayar bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini;
Membayar biaya-biaya yang timbul dalam proses penagihan utang, jika terjadi wanprestasi dari pihak kedua.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
Menyerahkan uang pinjaman kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini;
Tidak menggunakan uang pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi;
Tidak menuntut ganti rugi atas kerugian yang mungkin timbul akibat pinjaman tersebut, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dari Pihak Pertama.
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 8
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Pemberi Pinjaman] [Nama Penerima Pinjaman]