PEMANGGILAN
PT EMDEKI UTAMA TBK (PERSEROAN)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Emdeki Utama Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Gresik, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Senin, 20 Juni 2022 Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Mercure Jakarta Simatupang
Jl. RA Kartini Nomor 18, Jakarta 12440
Adapun agenda RAPAT sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan entitas anak untuk Tahun Buku 2021 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquiet et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021; Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Penetapan Tantiem Tahun 2021, Gaji dan Honorarium serta Tunjangan/fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik beserta nilai kontraknya untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022;
Penjelasan:
merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Laporan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum saham perdana. (Pasal 6 ayat 1 POJK Nomor 30 Th. 2015);
Penjelasan:
Mata acara rapat 5 adalah kewajiban yang harus dilakukan Perseroan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK Nomor 30 Tahun 2015;
6. Penyesuaian kembali susunan pemegang saham utama Perseroan Penjelasan:
Mata acara 6 adalah penyesuaian kembali susunan pemegang saham utama perseroan sehubungan dengan adanya peralihan kepemilikan saham yang dilakukan oleh pemegang saham utama.
7. Pembahasan Studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha untuk bisnis produk mortar dan produk precipitated calcium carbonate (PCC) berdasarkan Pasal 22 ayat (3) POJK 17 Tahun 2020;
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) POJK nomor 17 Tahun 2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, “…wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha terbuka…”.
8. Persetujuan perubahan kegiatan usaha Perseroan serta penyesuaian dengan KBLI tahun 2020;
Penjelasan:
Perseroan memandang perlu adanya penambahan kegiatan usaha di bidang produk mortar dan produk PCC tersebut karena untuk mortar adalah memanfaatkan bahan baku sisa yang tidak terpakai (dalam hal ini kapur) dan untuk PCC adalah memanfaatkan gas buangan dari lime kiln.
Ketentuan umum:
1. Iklan pemanggilan RAPAT ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri RAPAT.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RAPAT adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan Pk. 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) hanyalah yang sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan Pk. 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
Namun sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk Registrasi dan mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes melalui tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Xxxxx menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS
4. Para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri RAPAT secara fisikdimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai RAPAT yakni paling lambat pada pukul 09:30 WIB dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perserorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan - perubahannya, surat - surat keputusan pengesahan / persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat RAPAT diselenggarakan).
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efeknya.
5. Surat kuasa, bahan-bahan RAPAT dan tata tertib RAPAT telah kami sediakan di situs Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/?xxxxxXX).
Catatan Tambahan:
Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RAPAT, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta RAPAT dalam 1 (satu) ruangan. Protokol ditetapkan Perseroan untuk RAPAT tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham atau kuasanya wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan RAPAT dan selama RAPAT berlangsung.
2. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan pada saat memasuki gedung tempat penyelenggaraan RAPAT, termasuk pemeriksaan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham atau kuasanya tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 C atau lebih dari yang ditetapkan oleh pihak hotel;
3. Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing, petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang.
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi dan mengikuti arahan pihak hotel;
5. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia RAPAT dan pihak hotel dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 dan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan RAPAT.
6. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya:
i. Suhu tubuhnya lebih dari 37,5 C atau lebih dari standar yang ditetapkan oleh hotel;
ii. Mengalami gejala sakit termasuk flu / batuk / pilek / demam / nyeri tenggorokan / diare / sesak nafas (walaupun suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 C);
maka Perseroan berhak untuk:
a. Melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri RAPAT;
b. Meminta Pemegang Saham atau Kuasanya untuk segera meninggalkan ruang RAPAT dan/atau gedung tempat penyelenggaraan RAPAT; atau
c. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan,
7. Pemegang Xxxxx yang sudah datang ke lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki ruang RAPAT karena alasan dalam butir 6 diatas, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
suaranya pada setiap agenda RAPAT) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx (perwakilan BAE) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi RAPAT.
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan RAPAT sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah COVID-19 akan diumumkan pada situs web Perseroan (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxxXX)
Gresik, 27 Mei 2022
PT EMDEKI UTAMA TBK
Direksi
PT EMDEKI UTAMA TBK (THE COMPANY)
INVITATION
TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Emdeki Utama Tbk (“the Company”) is domiciled in Gresik, hereby invites the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the “MEETING”) which will be held on:
Day / date : Xxxxxx, Xxxx 20, 2022 Time : 10.00 WIB - finished
Place : Hotel Mercure Jakarta Simatupang
Jl. RA Kartini Number 18, Jakarta 12440
The agenda of the MEETING is as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report for Fiscal Year 2021 including the Company's Activity Report, Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for Fiscal Year 2021 as well as granting full settlement and discharge of responsibilities (Acquiet et de charge) to the Board of Directors and Board of Commissioners Company; Explanation:
is a routine agenda item and must be submitted by the Board of Directors at the Company's Annual GMS in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association;
2. Determination of the Use of the Company's Net Profit for the 2021 Financial Year; Explanation:
is a routine agenda item and must be submitted by the Board of Directors at the Company's Annual GMS in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association;
3. Determination of 2021 Tantiem, Salary and Honorarium and Other Allowances/facilities for Members of the Board of Directors and Board of Commissioners in 2022: Explanation:
is a routine agenda item and must be submitted by the Board of Directors at the Company's Annual GMS in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association;
4. Determination of a Public Accounting Firm and its contract value to audit the Company's Financial Statements for the 2022 Fiscal Year;
Explanation:
is a routine agenda item and must be submitted by the Board of Directors at the Company's Annual GMS in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association;
5. Accountability report on the Realization of Use of Proceeds from the Initial Public Offering. (Article 6 paragraph 1 POJK Number 30 of 2015);
Explanation:
Meeting agenda item 5 is an obligation that must be carried out by the Company based on Article 6 paragraph 1 POJK Number 30 of 2015;
6. Re-adjustment of the composition of the Company's main shareholders; Explanation:
Agenda 6 is the readjustment of the composition of the company's main shareholders in connection with the transfer of share ownership by the major shareholders.
7. Discussion Feasibility study on the plan to add business activities to the business of mortar products and precipitated calcium carbonate (PCC) products based on Article 22 paragraph (3) of POJK 17 of 2020
Explanation:
Based on Article 22 paragraph (3) of POJK number 17 of 2020 regarding material transactions and changes in business activities, "... there must be a special agenda regarding the discussion of feasibility studies on changes in open business activities...".
8. Approval of changes to the Company's business activities and adjustments to the 2020 KBLI
Explanation:
The Company views the need for additional business activities in the field of mortar and PCC products because mortar is to utilize unused raw materials (in this case lime) and for PCC is to utilize exhaust gas from lime kilns.
General requirements:
1. This advertisement for the invitation to the MEETING is an official invitation to the Company's Shareholders to attend the MEETING.
2. Shareholders of the Company who are entitled to attend or be represented at the MEETING are the Shareholders of the Company whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company on Wednesday, May 25, 2022 until Pk. 16.00 WIB, while for the Company's Shareholders whose names are registered in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), only those according to the securities account balance records at the closing of stock trading on Wednesday, May 25, 2022 until Pk. 16.00 WIB.
3. The participation of shareholders in the meeting can be done by the following mechanism:
i. Be physically present at the Meeting; or
ii. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application
However, as a measure to prevent the spread of Covid-19, the Company still urges Shareholders to register and attend the Meeting with electronic attendance through eASY.KSEI provided by KSEI.
To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu on the AKSes facility via the xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/ link, taking into account the following conditions:
a. Shareholders inform their attendance or appoint their proxies and/or submit their voting choices on the eASY.KSEI application, no later than 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting.;
b. Shareholders who will attend electronically or provide their proxies electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application, must pay attention to the following matters:
i. Registration Process;
ii. Process for Submission of Questions and/or Opinions Electronically;
iii. Voting/Voting Process;
iv. GMS Impressions
4. Shareholders or shareholder proxies who will attend the MEETING are kindly requested to register with the Company's registration officer 30 (thirty) minutes before the start of the MEETING, which is no later than 09:30 WIB with the following conditions:
a. Individual Shareholders are asked to submit a photocopy of their Identity Card (KTP) or other proof of identity.
b. Shareholders who are legal entities are required to bring a photocopy of the Articles of Association and its amendments, letters of ratification / approval from the competent authority, and deeds that contain changes to the most recent management (who served at the meeting).
c. Shareholders or their proxies who attend the MEETING are required to bring a completed and signed health statement. The health statement can be downloaded on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/?xxxxxXX)
d. Shareholders whose shares are in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) are required to bring a Written Confirmation for Meeting (KTUR) which can be obtained at the securities company or at the Custodian Bank where the shareholders open their securities accounts.
5. We have provided a power of attorney, materials for the MEETING and the rules for the MEETING on the Company's website ((xxxx://xxxxxx.xx.xx/?xxxxxXX).
Additional Information:
Shareholders or their proxies who are physically present at the MEETING, are obliged to follow the safety and health protocols established by the Company, including the limitation of meeting participants in 1 (one) room. The protocols established by the Company for the MEETING are as follows:
1. Shareholders or their proxies are required to wear a mask while in the building area where the MEETING is held and during the MEETING.
2. Shareholders or their proxies are required to follow the medical examination procedures when entering the building where the MEETING is held, including body temperature checks to ensure that the Shareholders or their proxies do not have a body temperature of more than 37.5 C or more than specified by the hotel.
3. In order to implement the physical distancing policy, the officer will direct the Shareholders or their proxies to the designated room and limit the number of people.
4. Use the app to protect and follow the directions of the hotel;
5. Shareholders or their proxies must follow the directions of the MEETING committee and the hotel in implementing policies for handling COVID-19 and physical distancing while in the building where the MEETING is being held.
6. In the event that the Shareholders or their proxies:
i. His body temperature is more than 37.5 C or more than the standard set by the hotel;
ii. Having symptoms of illness including flu / cough / runny nose / fever / sore throat / diarrhea / shortness of breath (even though the body temperature is not more than
37.5 C);
then the Company has the right to:
a. Prohibit the Shareholders or their proxies from attending the MEETING;
b. Request the Shareholders or their Proxies to immediately leave the MEETING room and/or the building where the MEETING is being held; or
c. Take other necessary actions in accordance with health protocols,
7. Shareholders who have come to the location but are prohibited from attending and entering the MEETING room due to the reasons in point 6 above, can still exercise their rights by granting power of attorney (to attend and cast their votes on each agenda of the MEETING) to an independent party appointed by the Company (representative of the Company). XXX) or other party appointed by the Shareholders by filling out and signing the Power of Attorney form provided by the Company at the location of the MEETING.
8. If there are changes and/or additional information regarding the procedures for conducting the MEETING in connection with the latest conditions and developments regarding integrated handling and control to prevent COVID-19, it will be announced on the Company's website (xxxx://xxxxxx.xx.xx/xxxx?xxxxx ID)
Xxxxxx, Xxx 27th 2022
PT EMDEKI UTAMA TBK
Director