CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN PAPAN IKLAN
CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN PAPAN IKLAN
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf )]
bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Jabatan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan ( -------------
-------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat lengkap perusahaan ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Jabatan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan ( -------------
-------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat lengkap perusahaan ) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa lokasi untuk pemasangan iklan dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 12 (dua belas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 PERIHAL PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menyewakan lokasi untuk pemasangan papan iklan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa lokasi untuk pemasangan papan iklan guna mempromosikan produk PIHAK KEDUA tersebut yang untuk selanjutnya disebut LOKASI SEWA, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pasal 2
JUMLAH, UKURAN, DAN LOKASI PEMASANGAN PAPAN IKLAN
Jumlah pemasangan papan iklan (billboard) sebanyak [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) dengan ukuran ( ---------- ) meter X ( ---------- ) meter X ( )
meter muka, vertikal, frontlite yang dipasang pada konstruksi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di jalan (------ lokasi lengkap pemasangan konstruksi ------
).
Pasal 3
MASA WAKTU SEWA
Masa waktu sewa pemasangan papan iklan tersebut adalah selama [( -------) ( ---
-- jumlah waktu dalam huruf ----- )] tahun yang dihitung berdasarkan waktu pertama kali iklan dipasang.
Pasal 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin papan iklan untuk menampilkan produk PIHAK KEDUA akan terlihat secara jelas oleh khalayak umum, tidak terhalang atau tertutup oleh sesuatu, semisal gedung, pohon, dan penghalang lainnya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menjamin dengan memberikan persetujuan dan ijin untuk memasang dan menampilkan produk PIHAK KEDUA selama masa perjanjian berlangsung.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemasangan iklan produk PIHAK KEDUA. Jika di kemudian hari terbukti adanya tuntutan, maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala tuntutan karena semua itu merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
HARGA DAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa untuk LOKASI SEWA seperti tersebut di atas ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )].
Ayat 2
Harga sewa tersebut telah meliputi:
1. Biaya sewa konstruksi dan panel papan iklan selama [( ------- ) ( -----
jumlah waktu dalam huruf ) tahun.
2. Biaya perijinan dan pajak iklan selama [( ------- ) ( ----- jumlah waktu dalam huruf )] tahun.
3. Biaya sewa lahan dari pemerintah kota selama [( ------- ) ( jumlah
waktu dalam huruf )] tahun.
4. Biaya sambungan listrik, instalasinya, dan rekening listrik bulanan selama [( ------- ) ( ----- jumlah waktu dalam huruf )] bulan.
5. Biaya untuk lampu penerangan.
6. Biaya untuk perawatan dan perbaikan selama [( ------- ) ( jumlah
waktu dalam huruf )] tahun.
Ayat 3
Harga sewa sesuai pasal 4 ayat 1 tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )]
persen.
Ayat 4
PIHAK KEDUA diharuskan membayar [(------ ) % ( jumlah dalam huruf -
--)] persen dari harga sewa atau sebesar [(Rp. ------------,00) ( jumlah
uang dalam huruf )] setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dan
sisanya [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen dari harga sewa atau
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] harus dilunasi setelah pemasangan selesai dilakukan PIHAK PERTAMA.
Ayat 5
Pembayaran dari PIHAK KEDUA dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer rekening bank:
1. Nama Bank :
2. Nama Pemilik rekening :
3. Nomer rekening :
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Jika di kemudian hari pemerintah kota menerbitkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengharuskan papan iklan itu harus ditiadakan atau dibongkar, maka kedua belah pihak akan merundingkan dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- jumlah dalam huruf ---
)] bulan sebelum pembongkaran papan iklan.
Ayat 2
Kedua belah pihak secara bersama-sama bersepakat untuk mencari lokasi baru yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ayat 3
PIHAK KEDUA tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun karena pemasangan papan iklan di tempat baru itu.
Ayat 4
Jika PIHAK KEDUA tidak setuju pemasangan papan iklan di tempat baru itu atau PIHAK KEDUA menganggap tidak ada lokasi yang tepat untuk pemasangan iklan produknya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan sisa total biaya peragaan yang belum berjalan. Perhitungan pengembalian sisa total biaya itu dihitung secara proporsional untuk disepakati kedua belah pihak.
Ayat 5
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh pada akibat kerugian yang dialami PIHAK KEDUA karena kelalaian PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 TERTUNDANYA PEMASANGAN
Jika terjadi penundaan pekerjaan pemasangan oleh PIHAK PERTAMA, bukan oleh sebab force majeur, maka:
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(------ ) % ( ---
jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga sewa atau sebesar [(Rp. ------------
,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per hari jika tertundanya
pemasangan papan reklame tersebut mencapai [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari. Denda keterlambatan hanya ditentukan selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari.
Ayat 2
Jika setelah waktu yang ditentukan sesuai ayat 1 tersebut di atas PIHAK PERTAMA tetap juga tidak dapat melaksanakan pekerjaan pemasangannya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk mengembalikan biaya pekerjaan yang telah diberikan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
FORCE MAJEUR
Tertundanya pekerjaan pemasangan papan iklan bisa disebabkan oleh faktor diluar kahar (force majeur). Yang dimaksud dengan Force majeure adalah kejadian berupa bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern, huru- hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Jika pekerjaan pemasangan papan iklan tertunda karena adanya force majeur, maka:
Ayat 1
PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA yang mengalami force majeur harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis, selambat- lambatnya [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA akan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan force majeur sesegera mungkin dengan memberikan perkiraan waktu penyelesaiannya secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan biaya perbaikan sepenuhnya ditanggung PIHAK KEDUA.
Ayat 3
Kedua belah pihak membuat perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini untuk menanggulangi mundurnya pekerjaan pemasangan papan iklan akibat terjadinya force majeur.
Ayat 4
Jika kejadian force majeur terus berlarut-larut sehingga tidak memungkinkan dilangsungkannya pemasangan papan iklan, kedua pihak sepakat untuk menghentikan pekerjaan selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- ) hari. Selama penghentian sementara pekerjaan pemasangan, kedua belah pihak diharuskan mengambil tindakan untuk mengurangi
gangguan sehingga pekerjaan pemasangan papan iklan kembali dapat diteruskan.
Pasal 9
PERPANJANGAN ATAU PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Ayat 1
Jika kedua belah pihak berniat melanjutkan perjanjian ini, maka sekurang- kurangnya [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan sebelum perjanjian berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian baru.
Ayat 2
Jika PIHAK KEDUA tidak berniat melanjutkan perjanjian ini, maka sekurang-kurangnya [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan sebelum perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 PEMBONGKARAN PAPAN IKLAN
Jika perjanjian ini tidak dilanjutkan, maka PIHAK PERTAMA akan menurunkan papan reklame dalam jangka waktu [( ----- ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] hari kerja.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Ayat 2
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( -----
- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
Pasal 12 PENUTUP
Surat perjanjan ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]