PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara
KEPOLISIAN RESORT BLITAR
Dengan
PASCASARJANA UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Tentang
KERJASAMA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Nomor : NK / 13/ VIII/ HUK.81/ 2022
Nomor : 117/ 071028/ Dir-Pasca/ VI/ 2022
Pada hari ini Senin, Tiga Belas bulan Juni Tahun dua ribu dua puluh dua, kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. | Ajun Komisaris Besar Polisi Xxxxxxxxxx X Xxxxx, S.I.K., S.H.,M.H | : | Kepala Kepolisian Resort Blitar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resort Blitar yang berkedudukan di Jl. Raya Talun No. 88 Talun Kabupaten Blitar, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. | Xx. Xxxx Xxxxx, SH., MH. | : | Direktur Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang berdasarkan berkedudukan di Jl. Danau Sentani No. 99 Malang, Jawa Timur Indonesia – 65138, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA., |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya dalam surat perjanjian kerjasama ini disebut PARA PIHAK, bersepakat menjalin kerjasama antara Kepala Kepolisian Resort Blitar dengan Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, pada tanggal 13 Juni 2022 dengan membuat Perjanjian Kerjasama Kemitraan untuk pengembangan pada bidang yang relevan bagi PARA PIHAK, dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2) Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan llmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup:
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan yang menyangkut
1) Pendidikan seperti internship, pelatihan, lokakarya, seminar, symposium, workshop dan kuliah lintas Perguruan Tinggi (Student Exchange);
2) Penelitian dan pengembangan keilmuan, yaitu penelitian, penulisan karya ilmiah bersama, pengelolaan jurnal bersama ; dan
3) Pengabdian kepada masyarakat.
PASAL 3 TUJUAN
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengadakan kerjasama dalam pengembangan sumberdaya manusia di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.
2) Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia secara berkesinambungan melalui kegiatan bersama dalam rangka menunjang proses pembangunan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 2 (dua) tahun, sejak MoA ini ditandatangani (2022-2024), dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1) PARA PIHAK berhak untuk:
a. Menawarkan bentuk kegiatan ANTAR PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
b. Menempatkan dosen, tendik dan mahasiswa dalam pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
2) PARA PIHAK berkewajiban untuk:
a) Melaksanakan kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
b) Bersama-sama membuat Perjanjian Kerjasama;
c) Menyiapkan Sumber Daya Manusia terkait dalam mendukung pelaksanaan kerjasama di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
d) Bersama-sama mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
PASAL 6 BIAYA KEGIATAN
Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi perjanjian kerjasama ini serta aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 7 PELAKSANAAN KERJASAMA
1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
2) PARA PIHAK memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3) PARA PIHAK berdiskusi mengenai bentuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
4) PARA PIHAK menyepakati bentuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
5) PARA PlHAK menyampaikan laporan penyelenggaraan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
6) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8 KORESPONDENSl
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PlHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
Alamat : Jl. Jl. Raya Talun No. 88 Talun Kabupaten Blitar Telepon : 0342-814314
Surel : -
PIHAK KEDUA:
Alamat : Jl. Xxxxx Xxxxxxx 00 Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx – 00000 Telepon : 0341-713604
Surel : xxxxxxxxxxxxxxxxxx0@xxxxx.xxx
PASAL 9
FORCE MAJEURE
1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian,
sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan Teknik/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada perjanjian ini.
3) PIHAK yang terkena force majeur wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 10 PERSELISIHAN
1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawara untuk mufakat.
2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 11 KETENTUAN PENUTUP
1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukup yang sama untuk masing-maisng PIHAK. PARA PIHAK wajib menyampaikan salinan Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
Malang, 13 Juni 2022
PIHAK KESATU
Kepolisian Resort Blitar
PIHAK KEDUA
Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang