PERJANJIAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN BEASISWA PENUH
PERJANJIAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN BEASISWA PENUH
PONDOK PESANTREN KIYAI MOJO
Pasal 1 DEFINISI
1. Beasiswa Pendidikan Penuh (0 Persen) | : | atau selanjutnya cukup disebut βBeasiswaβ yang diberikan oleh lembaga yaitu bebas pembayaran apapun (0 persen) |
2. Penerima Beasiswa | : | adalah santri Pondok Pesantren Kiyai Mojo yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dari lembaga sehingga dapat diberikan beasiswa |
3. Biaya Pendidikan | : | adalah biaya yang dibayarkan langsung kepada lembaga, meliputi biaya pembinaan pendidikan dan non pembinaan pendidikan |
Pasal 2
KONDISI PEMBERIAN BEASISWA
1. Beasiswa diberikan selama penerima beasiswa masih tercatat sebagai santri pondok pesantren Kiyai Mojo
2. Keberlanjutan pemberian beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan :
2.1 Keaktifan absensi kegiatan pembelajaran
2.2 Keaktifan absensi kegiatan non pembelajaran (seperti sholat jamaβah, kegiatan kebersihan dll.)
3. Selama masa pemberian beasiswa, penerima beasiswa tidak diijinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
1. Penerima beasiswa wajib mematuhi seluruh aturan dan peraturan yang akan diberlakukan oleh Lembaga.
2. Penerima beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya sesuai jenjang yang dilampaui.
3. Penerima beasiswa bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan lembaga.
4. Penerima beasiswa wajib naik kelas atau jenjang.
5. Penerima beasiswa wajib menyerahkan ijazah dan dokumen pendukung (seperti surat keterangan tidak mampu, KIP, dll).
6. Setelah menyelesaikan pendidikannya, penerima beasiswa wajib dan bersedia untuk menjalani masa pengabdian 3 tahun di lembaga, Sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian ini.
Pasal 4 PENGAKHIRAN BEASISWA
1. Beasiswa akan berakhir apabila seorang penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai santri, yang disebabkan karena penerima beasiswa :
a. Meninggal dunia
b. Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya.
c. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain yang kuat.
2. Beasiswa akan segera diakhiri, apabila penerima beasiswa :
a. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian beasiswa atau tidak memenuhi 1 (satu) lebih kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Perjanjian ini.
b. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
c. Telah dikeluar dari lembaga apapun alasannya.
d. Terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat- obatan terlarang dan atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
Pasal 5 BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan yang dimaksud adalah :
1. Kursus sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selama 3 tahun.
2. Ekstrakulikuler sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selama 3 tahun.
3. Praktikum sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 3 tahun.
4. Infaq Madrasah diniyah sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh rupiah) selama 3 tahun.
Referensi data tersebut berdasarkan biaya bulanan yang berlaku.
Pasal 6 BANTUAN BIAYA HIDUP
1. Makan 3 kali sehari (per porsi sebesar Rp. 4000,-) menjadi sebesar Rp. 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) selama 3 tahun.
2. Infaq pondok meliputi listrik, air dan tempat sebesar Rp. 5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) selama 3 tahun.
3. Infaq yayasan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 3 tahun.
Referensi data tersebut berdasarkan biaya bulanan yang berlaku.
Pasal 7
MASA IKATAN PENGABDIAN
1. Penerima beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di lembaga setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikannya yaitu SMK Kiyai Mojo.
2. Penerima beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan pengabdian selama 3 tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya penerima beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima beasiswa bersedia ditempatkan di jabatan apapun sesuai keputusan lembaga
4. Penerima beasiswa bersedia menyerahkan ijazah asli kepada lembaga untuk disimpan sampai dengan selesai masa ikatan pengabdian yang dijalani oleh penerima beasiswa
5. Penerima beasiswa wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat menjadi calon pegawai tetap, dimana masa ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka penerima beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh penerima beasiswa selama masa pendidikan, maka penerima beasiswa wajib membayar ganti rugi seluruh biaya
pendidikan dan bantuan hidup yang telah dibayarkan kepada lembaga. Biaya pendidikan dan biaya hidup ini dihitung sejak awal pembelajarn.
7. Penerima beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan pengabdian bersedia membayar ganti rugi kepada lembaga.
8. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan pengabdian ditetapkan dengan akumulasi seluruh biaya pendidikan dan biaya hidup yang dikurskan emas pada waktu awal tanggal perjanjian disepakati :
Akumulasi bantuan biaya (Rp)
=
π π
X π»ππππ ππ’ππ ππππ ππ ππβππ πππ ππππππ‘ππ
βππππ π½π’ππ ππππ ππ ππ€ππ πππ ππππππ‘ππ (ππππ)
Contoh :
a. Akumulasi bantuan biaya adalah Rp.10.000.000
b. per tanggal 6 November 2020 harga jual emas adalah Rp. 973.540/gram
c. per tanggal 6 November 2021 sebagai tanggal berakhirnya harga jual emas adalah Rp. 1.000.000/gram, maka :
Rp. 10.000.000,00
= π π. 973.540 πππ ππππ X π π. 1.000.000 πππ ππππ
= 10,271 gram X Rp. 1.000.000/gram
= Rp. 10.271.000
Berarti biaya ganti rugi sebesar Rp. 10.271.000
9. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak penerima beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada lembaga.
10. Surat keterangan pernah kerja da ijazah asli akan diberikan oleh lembaga kepada penerima ijazah hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang miliki lembaga telah dikembalikan seluruhnya, serta hutang/ganti rugi kepada lembaga telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
11. Harga jual emas di awal kesepakatan adalah Rp. 972.000/gram
Pasal 8 ADENDUM
Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik sebagian atau seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pihak.
2. Seluruh adendum perjanjian, surat dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan perjanjian ini, baik yang dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perjanjian ini.
3. Apabila karena alasan apapun juga, salah satu pasal dalam perjanjian ini tidak berlaku dan atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi berlakunya atau dilaksanakannya pasal-pasal lain dalam perjanjian ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pihak pertama dan pihak kedua sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian tersebut pada pengadilan negeri dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang di Jombang.